Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 31 Desember 2015

Saat Musim Hujan Tiba

Musim hujan telah tiba. Tidak ada setetes air hujan yang membasahi bumi ini kecuali atas kehendak dan kekuasaan Allah I. Kita pun patut bersyukur karenanya. Betapa tidak,  di saat dosa-dosa anak Adam sedemikian derasnya terjadi saat ini, Allah I masih menurunkan rahmatNya. Adakah kita mau merenungkannya?

Menyikapi turunnya hujan, umat Islam memiliki cara dan adab berbeda dengan kaum agama lain. Olehnya, kita perlu mengilmui beberapa hal dan hukum seputar musim hujan. Berikut ini kami tuliskan pembahasan tentangnya. Selamat membaca.

Bersyukur Dengan Turunnya Hujan

Hujan menjadi salah satu perkara terpenting bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Ia menjadi sebuah prasyarat bagi kelanjutan kehidupan, tidak hanya manusia, tetapi juga makhluk lainnya. Allah I  berfirman, artinya : “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS Al-Anbiya:30).


Olehnya, sepantasnyalah kita bersyukur dengan turunnya hujan ini atas kuasa Allah I dan beriman kepada-Nya, dengan mungucap syukur dan berkata, “Muthirnaa bifadhlillaahi warahmatihi”(Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah). Doa ini berdasarkan hadits bahwasanya Rasulullah r  pernah bertanya kepada para shahabatnya pada suatu hari yang malam harinya telah diguyur hujan. Beliau r bersabda, “Apakah kalian tahu apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?”. Para shahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau r bersabda, “Allah telah berfirman, ‘Pagi hari ini ada di antara hambaku yang beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun yang berkata, ‘Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah’ ; maka ia telah beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Adapun yang berkata, ‘Kita diberi hujan karena bintang ini dan itu’ ; maka ia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang” (HR. Bukhari dan Muslim).

Juga, dalam rangka bersyukur dengan curahan hujan-Nya, dianjurkan bagi seorang muslim untuk membaca do’a, “Allahumma shayyiban naafi’an” (Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat). Itulah yang Nabi r  ucapkan ketika melihat hujan turun (HR. Bukhari, Ahmad dan Nasa’i).

Turunnya Hujan, Kesempatan Berdo’a

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Kitab Al-Mughni mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a
ketika turunnya hujan”.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi r bersabda, “Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : [1] Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan turun.” (HR. Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1026.8).

Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d t, beliau t berkata bahwa Rasulullah r bersabda, “Dua do’a yang tidak akan ditolak : [1] do’a ketika adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 3078.9).

Selain doa untuk permohonan berbagai hajat kita, dalam kondisi hujan lebat, kita juga dianjurkan untuk membaca doa khusus. Hal ini sebagaimana riwayat, ketika hujan turun dengan lebatnya, Nabi r memohon doa kepada Allah dengan membaca : “Allahumma hawaalainaa wa laa ’alainaa. Allahumma ’alal-akaami wal jibaali wazh-zhiraabi wa buthuunil- awdiyati wa manaabitisy-syajari” (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan)” (HR. Bukhari).

Syaikh Shalih As-Sadlan hafizhahullah mengatakan bahwa do’a di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya (Lihat Dzikru wa Tadzkir, Sholih As Sadlan, hal. 28, Asy Syamilah).

Janganlah Mencela Hujan

Sungguh sangat disayangkan, ketika hujan dirasa mengganggu aktivitas, timbullah kata-kata celaan, “Aduh, sial, hujan lagi, hujan lagi”. Perlu diketahui bahwa setiap yang terucap, baik yang bernilai pahala atau dosa, semuanya akan masuk dalam catatan malaikat. Allah Ta’ala berfirman, “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf : 18). Nabi r bersabda, “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam” (HR. Bukhari).

Nabi r telah menasehatkan kita agar tidak menjadikan makhluk (yang tidak dapat berbuat apa-apa) sebagai “kambing hitam”. Seperti beliau r melarang kita mencela waktu dan angin karena keduanya hanyalah makhluk yang berada di bawah kekuasaan Allah I dan tidak dapat berbuat apa-apa. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah r bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti” (HR. Bukhari dan Muslim).  Rasulullah r juga bersabda,  artinya : “Janganlah kamu mencaci-maki angin” (HR. Tirmidzi no. 2252, dari Abu Ka’ab. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari dalil-dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang terlarang. Begitu pula halnya dengan makhluk Allah I lainnya seperti hujan adalah terlarang.

Meyakini waktu, angin dan hujan sebagai sebab kejelekan, yang menjadikan baik dan buruk, sama saja dengan menyatakan ada Penguasa dan Pencipta selain Allah I. Ini bisa menjadi syirik akbar (besar). Namun, jika diyakini yang menakdirkan adalah Allah I sedangkan makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan hanya sebagai sebab saja, maka seperti ini hukumnya haram, tidak sampai derajat syirik. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, seperti mengatakan, “Hari ini hujan deras, sehingga kita tidak bisa berangkat ke masjid untuk shalat”, tanpa ada tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa . Wallahu a’lam.

Intinya, mencela hujan tidak terlepas dari hal yang terlarang karena itu sama saja orang yang mencela hujan mencela Pencipta hujan yaitu Allah Ta’ala.

Boleh, Mengambil Berkah Dengan Air Hujan

Anas bin Malik t berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah r . Lalu beliau r menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah r bersabda,  “Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi r bertabarruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.” (Lihat Syarh Muslim 6/195). Beliau rahimahullah selanjutnya mengatakan, ”Dalam hadits ini terdapat dalil bagi ulama Syafi’iyyah tentang dianjurkannya menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar terguyur air hujan tersebut. “ (Lihat Syarh Muslim, 6/196).

Dalam hal mencari berkah dengan air hujan ini juga pernah dicontohkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas. Beliau t berkata kepada pembantunya ketika hujan turun, “ Wahai Jariyah keluarkanlah pelanaku, juga bajuku”.  Lalu beliau r membacakan ayat (yang artinya), ”Dan Kami menurunkan dari langit air yang penuh berkah (banyak manfaatnya) (QS. Qaaf : 9) ” (Lihat Adabul Mufrad no. 1228).

Ada Keringanan (Rukhshah) Ketika Hujan 

Ketika hujan turun, agama kita telah mengatur berbagai keringanan (rukhshah) terkait dengan ibadah. Di antara bentuk keringanan tersebut :

1.     Dibolehkan tidak menghadiri shalat Jama’ah.
Shalat jama’ah adalah suatu kewajiban (fardhu ‘ain) bagi kaum pria sebagaimana pendapat banyak sahabat dan ulama. Imam Asy-Syafi’i raimahullah mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”

Halangan atau udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat jama’ah, di antaranya apabila terjadi hujan. Hujan yang membuat seseorang mendapatkan keringanan adalah hujan yang membuat kesulitan untuk ke masjid (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/511).

Hal ini sebagaimana hadits dari Nafi’, dari Ibnu Umar tbahwasanya dia pernah mengumandangkan adzan untuk shalat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, “Alaa shallu fi rihaalikum, alaa shallu fir-rihaal” (Hendaklah shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian)’. Kemudian beliau t mengatakan, ”Sesungguhnya Rasulullah r biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) agar mengumandangkan, “Alaa shallu fi rihaalikum(HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahulah menjelaskan,  “Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jama’ah. Dan tidak mengikuti shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihaal (rumah/kendaraannya masing-masing)” (Syarh Muslim, 5/207).

Meskipun demikian, jika kita mampu pergi ke masjid untuk berjama’ah tanpa menyulitkan maka itu lebih afdhal. Syaikh Abu Malik, penulis Shahih Fiqh Sunnah, mengatakan, ”Akan tetapi yang lebih afdhal (lebih utama) adalah pergi ke masjid untuk berjama’ah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri t.  Beliau t berkata, “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap) –genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma- kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah r  sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi r masih tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air.


2.     Dibolehkan Menjama’ Shalat.
Menjama’ shalat berarti menggabungkan dua shalat di satu waktu.  Menjama’ shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’. Menjama’ shalat ini boleh dilakukan di waktu shalat yang pertama yang disebut jama’ taqdim. Atau boleh pula dilakukan di waktu shalat yang kedua yang disebut jama’ ta’khir.

Di antara sebab menjama’ yang diperbolehkan ketika keadaan mukim (menetap, tidak dalam keadaan safar) adalah karena hujan yang menyulitkan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ’Abbas, beliau t mengatakan,  “Rasulullah r pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”  Beliau tberkata, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim).

Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjama’ shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi r. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ shalat lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Kitab Irwa’ul Ghalil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, 3/40).

Akan tetapi, satu hal yang perlu diperhatikan bahwa menjama’ shalat ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Hal ini karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali. Lajnah Da’imah (Komisi Fatwa Arab Saudi) dalam fatwanya menyebutkan, “Adapun menjama’ dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ shalat” (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’).

Perlu pula diperhatikan di sini, bahwa menjama’ shalat ketika hujan adalah hanya menggabungkan dua shalat saja di salah satu waktu, tanpa mengqasharnya (menyingkatnya ; 4 rakaat menjadi 2 rakaat). Perlu dipahami bahwa menjama’ shalat tidak selamanya digabungkan dengan qashar. Boleh melakukan jama’ saja tanpa qashar seperti ketika hujan. Sedangkan ketika safar, boleh menqashar shalat saja tanpa menjama’. Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh mengqashar shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjama’ saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan bersafar). Mengqashar shalat hanya merupakan keringanan ketika bersafar”.

Adapun ukuran hujan yang membolehkan menjama’ shalat, dalam Kitab Al-Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/292, Mawqi’ Al Ifta’).

Sehingga, tidak diperbolehkan untuk bermudah-mudahan dalam hal ini. Umar bin Khaththab t telah menyatakan, “Tiga perkara yang termasuk dosa besar : [1] Menjama’ dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.”  

Demikian yang dapat kami tuliskan. Wallahu a’lam.


Rabu, 23 Desember 2015

Tahun Baru

Meskipun hampir setiap menjelang pergantian tahun, hujan terus mengguyur sebagian besar wilayah Indonesia dengan derasnya, hal itu (sama sekali) tidak menyurutkan semangat dan animo masyarakat untuk menyambut tahun baru. Apa yang terjadi pada malam pergantian tahun baru, pembaca mungkin lebih tahu. Mulai dari aneka hiburan, pesta pora, kembang api, petasan, hura-hura dan lain-lain, hadir menghiasi perayaan malam itu. Ah, tak usah kita menyebutkan semua itu di sini. Yang pasti, mata kita telah menyaksikan gemerlapnya dunia pada malam itu.

Lalu, apa masalahnya? Masalahnya adalah bahwa mereka adalah saudara kita, kaum muslimin.  Seorang beriman, yang memandang kaum muslimin lainnya sebagai saudara se-iman dan ibarat satu tubuh, seharusnya bersedih dan risau dengan kenyataan ini. Mengapa mesti bersedih? Bukankah hal tersebut membuat mereka gembira dan bahagia? Tidak. Sekiranya mereka tahu akan hakekatnya dan mengimani segala aturan syariat berkaitan dengannya, tentu mereka tidak akan melakukannya. Hanya karena kejahilan, hawa nafsu dan godaan setan-lah mereka terjatuh dan rela melakukannya.


 Sejarah Perayaan Tahun Baru Masehi

Jika mereka ditanya, tahukah mereka tentang sejarah perayaan Tahun Baru tersebut? Mungkin, sebagian besar mereka belum tahu.  Ada baiknya kita menyimak baik-baik informasi berikut ini.

Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (Sebelum Masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. [Lihat di : http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru].

Di samping itu, pesta tahun baru juga merupakan syiar kaum Yahudi yang dijelaskan di dalam Taurat mereka, yang mereka sebut dengan awal Hisya atau pesta awal bulan, yaitu hari pertama Tasyrin, yang mereka anggap sama dengan hari raya Idul Adha-nya kaum muslimin. Mereka mengklaim bahwa pada hari itu, Allah I memerintahkan Nabi Ibrahim u untuk menyembelih Ishaq u yang lalu ditebus dengan seekor kambing yang gemuk.

Padahal, ini adalah sebuah kedustaan yang besar yang diada-adakan oleh Yahudi, karena sebenarnya yang diperintahkan oleh Allah I untuk disembelih adalah Isma’il bukan Ishaq ‘alaihimas salam. Hal ini karena sejarah mencatat bahwa usia Isma’il lebih tua daripada Ishaq u. Mereka melakukan tahrif (penyelewengan fakta) disebabkan kedengkian mereka, di mana mereka tahu bahwa Isma’il u adalah nenek moyang orang Arab sedangkan Ishaq adalah nenek moyang mereka.

Dari sini kita dapat mengetahui bahwa perayaan Tahun Baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam.

Selisihilah Orang Kafir

Jika demikian halnya, di mana perayaan Tahun Baru sesungguhnya bukan dari Islam, melainkan dari kaum Majusi dan Yahudi, maka bagi kita yang telah menyatakan diri sebagai seorang muslim, wajib menyelisihi mereka. Apakah kita mau ikut mereka? Tentu saja tidak, bukan?

Rasulullah r dalam banyak haditsnya telah memerintahkan kita untuk menyelisihi agama dan kebiasaan orang-orang kafir. Di antaranya, beliau r bersabda, artinya : “Sesungguhnya orang YahÅ«di dan Nashrani tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka[HR. Bukhari dan Muslim]. Beliau r bersabda, artinya : “Selisihilah orang musyrikin, potonglah kumis dan biarkan jenggot kalian.[HR. Muslim]. Beliau r bersabda, artinya : “Guntinglah kumis, panjangkan jenggot dan selisihilah orang Majusi[HR. Muslim].

Nah, jika dalam masalah penampilan atau sikap saja, seperti menyemir rambut (tidak dengan warna hitam), memotong kumis, memelihara jenggot, dan makan sahur, kita diperintahkan untuk menyelisihi kaum kuffar, maka tentu saja dalam perkara lebih besar dari itu seperti halnya perayaan yang bersifat ritual, syiar keagamaan, bahkan aqidah, jelas lebih utama dan lebih wajib untuk diselisihi.

Rasulullah r mewanti-wanti hal ini (agar senantiasa menyelisihi mereka) sejak jauh hari, karena beliau r tahu bahwa sebagian umatnya kelak akan mengekor mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang kafir. Rasulullah r bersabda, artinya : “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang biawak, pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau r menjawab, “Lantas siapa lagi?” [HR. Muslim].

Para sahabat dan ulama terdahulu juga banyak menyampaikan hal ini. Di antaranya ucapan mereka:

Abdullah bin Amr t berkata : “Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kafir, meramaikan peringatan hari raya Nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” [Sunan al-Baihaqi IX/234].

Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata : “Ali t diberi hadiah peringatan Nairuz (Tahun Baru), lantas beliau berkata : ”Apa ini?” Mereka menjawab, ”Wahai Amirul Mu’minin, sekarang adalah hari raya Nairuz”. Ali t menjawab, ”Jadikanlah setiap hari kalian Fairuz.” Usamah berkata : Beliau (Ali) mengatakan Fairuz karena membenci mengatakan ”Nairuz” [Sunan al-Baihaqi IX/234].

Jika saja manusia-manusia terbaik umat ini, yang telah mendapat pujian dan keridhaan dari Allah I dan RasulNya r, bersikap seperti ini terhadap hari raya dan kebiasaan orang-orang kafir untuk menyelisihinya, mengapa kita lebih memilih pendapat dan ucapan orang-orang dan tokoh-tokoh yang kedudukannya jelas amat sangat jauh dibandingkan mereka? Sebuah pertanyaan yang sangat pantas untuk kita renungkan bersama.

Banyak Kerusakannya

Tidak ragu lagi, ketika sebuah perkara dilarang dan tidak diperintahkan dalam agama yang sempurna ini, pastilah ia memiliki mudharat (kerusakan) bagi kita. Begitu pula perayaan Tahun Baru ini. Di antara kerusakan yang dapat terjadi ketika perayaan ini juga diikuti dan dirayakan oleh kaum muslimin, yakni :

Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan diteruskan hingga dini hari, mereka akhirnya luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Sebabnya, tidak lain karena rasa kantuk dan kelelahan yang berlebihan. Padahal, meninggalkannya adalah dosa besar. Bahkan sebagian ulama, menganggapnya kafir.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslamiy t, beliau berkata, ”Aku mendengar Rasulullah r   bersabda (artinya), “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”  (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Hibban)

Selain akibat besar seperti ini, begadang tanpa ada kepentingan yang syar'i juga dibenci oleh Nabi r . Diriwayatkan dari Abi Barzah t, beliau berkata, “Rasulullah r  membenci tidur sebelum shalat 'Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” [Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, Dar Al Imam Ahmad].

Bahkan dalam sebuah riwayat, Umar bin Khattab t sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” [Lihat Al-Kaba’ir, hal. 26-27, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 12].

Wah, jika saja Umar bin Khattab t masih hidup, mungkin saja beliau t “kepayahan” untuk menghukum para pelaku dosa tersebut satu persatu, saking banyaknya. Masya Allah.

Seperti yang sudah-sudah, perayaan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Sadarkah mereka bahwa hal ini dapat menggangu kaum muslimin lainnya? Padahal, Nabi r bersabda, artinya : “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain[HR. Ahmad, Tirmidzi, dan lainnya. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Misykatul Mashabih no. 574].

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut” [HR. Muslim no. 1163].

Subhanallah, perhatikanlah perkataan yang indah dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah tersebut. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan yang jelas lebih sempurna dari seekor semut itu disakiti perasaan dan mungkin juga fisiknya karena mercon dan petasan di Tahun Baru?

Sebagian kita mungkin berfikir, daripada kaum muslimin berhura-hura pada saat pergantian akhir tahun, lebih baik membuat acara yang Islami sebagai alternatif daripada acara hura-hura tersebut. Di antara kegiatan “alternatif” itu adalah berupa Shalat Malam Berjama’ah, Muhasabah, Renungan Suci di akhir tahun, Istighastah, Dzikir Berjama’ah dan lainnnya. Bagaimana dengan ini?

Sungguh, kita tidak mengecilkan niat dan maksud baik mereka. Hal ini jelas patut disyukuri. Namun, apakah sikap ini dapat dibenarkan begitu saja? Apakah niat baik saja sudah cukup? Tentu, kita harus melihatnya dengan timbangan syariat.

Ketahuilah, bahwa semua itu tidak pernah dicontohkan oleh panutan yang kita yang mulia, Nabi Muhammad r, demikian para sahabat dan ulama yang mengikuti mereka. Suatu ketika sahabat yang mulia, Ibnu Mas’ud t, melihat orang-orang yang berdzikir, namun (cara berdzikirnya) tidak sesuai tuntunan Nabi r. Ketika mereka ditegur oleh beliau, mereka berkata kepada Ibnu Mas’ud t, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Ibnu Mas’ud t lantas berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya” [HR. Ahmad dan Abu Daud. Lihat dalam Irwa’ul Ghalilno. 1269].

Niat baik semata, tidaklah cukup. Kita harus membangun niat baik itu dengan amalan sesuai contoh dari Nabi r, agar amalan tersebut dapat diterima di sisi Allah I.

Akhirnya, kita meyakini bahwa pergantian tahun tidak ada bedanya dengan pergantian hari demi hari. Ia berjalan dengan perintah Allah I  menuju batas yang Allah Itelah tetapkan. Tidak ada keutamaan waktu-waktu tertentu kecuali yang ditunjukkan oleh dalil syariat. Kita harus menyadari bahwa pergantian tahun seperti ini justru mendekatkan kita kepada ajal. Semakin melaju, ajalpun semakin mendekat. Maka seharusnya kita bersiap-siap menuju kematian dan banyak menangisi dosa, bukan bergembira dan merayakannya dengan dosa.  Wallahu a’lam.





Rabu, 16 Desember 2015

Jangan Gadaikan Aqidahmu!

Memasuki pertengahan hingga akhir bulan Desember setiap tahunnya, kita akan merasakan atmosfir yang terbentuk di sekitar kita yang ditujukan untuk memperingati dan menyambut datangnya perayaan Natal. Di jalan-jalan, penuh dengan slogan ucapan Selamat Natal. Di pusat perbelanjaan, kita disuguhi dengan pernak-pernik perayaan Natal seperti Santa Klaus, lagu-lagu rohani Kristen, dekorasi pohon Natal yang dihiasi dengan hiasan sedemikian rupa dan lainnya. Media, juga tidak lupa untuk mem-blow up perayaan Natal ini. Disuguhilah masyarakat Indonesia dengan film-film, sinetron-sinetron, atau tayangan-tayangan lainnya bernuansa Natal. 

Inilah fakta yang memprihatinkan dari sebuah bangsa yang mengatasnamakan dirinya sebgai Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Namun ironisnya, ia menjelma sebagai bangsa yang terlihat begitu mengagungkan kebudayaan-kebudayaan asing di luar Islam yang katanya dianggap sebagai budaya maju dan modern. Hingga akhirnya, budaya-budaya asing, sebut saja Tahun Baru, Valentine Day, April Mob dan lainnya, begitu mudah masuk dan diterima di negeri ini.

***
Natal merupakan perayaan yang seharusnya dikhususkan hanya untuk kaum Nasrani saja. Tapi di Indonesia, ini berbeda. Dengan budaya latah, ikut-ikutan dan pemikiran-pemikiran ‘nyeleneh’ dari segelintir orang maka Natal kerap diopinikan sebagai sebuah ritual bersama bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa melihat ia seorang yang beragama Nasrani atau tidak.

Entah karena ketidaktahuan atau kesengajaan yang dilakukan dengan berbagai tujuan politis dan jabatan, sebagian pejabat dan orang-orang katanya terkemuka di negeri ini juga menyeru untuk ikut meramaikannya.  

Akhirnya, umat muslim pun diseru untuk mengucapkan “Selamat Natal” dan bila perlu juga ikut merayakan dan memfasilitasi perayaannya. Ya, semua itu dibungkus dengan pujian menyesatkan bahwa umat muslim adalah umat yang toleransinya tinggi dan benar-benar berperan nyata dalam menjaga kerukunan antarumat beragama. Celakanya, jika umat muslim tidak melakukannya maka cap anti non-muslim dan intoleran pun dilekatkan dengan sangat kuat. Laa hawla wa laa quwwata illa billah.
Sayangnya, sebagian besar kaum muslimin tidak sadar. Mempromosikan perayaan ini dengan model sedemikian rupa dan memberlakukannya untuk dan agar diikuti oleh semua rakyat Indonesia baik ia beragama Nasrani atau bukan, hakikatnya adalah tindakan intoleran terhadap umat muslim. Ya, umat muslim-lah yang justru disikapi intoleran oleh penganut agama lainnya.

Padahal, jika kita mau merujuk kepada sunnah Nabawiyah, ucapan selamat, ikut merayakan dan mendukung hari raya Natal adalah terlarang dalam agama ini.

Dalam sebuah hadits, Nabi rbersabda, “Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, maka ini adalah hari raya kita (Idul Fithri dan Idul Adha).” [HR. Bukhari].  Jika merujuk pada hadits ini, berarti setiap kaum di zaman Rasulullah rhidup -ketika hadits ini diucapkan-, telah memiliki hari raya masing-masing, termasuk Ahlul Kitab (Nasrani dan Yahudi). Jika hari raya mereka sudah saat itu, apakah ada dari sunnah Nabi r, para Khulafaur Rasyidin, serta Ijma’ para sahabat radhiallahu anhum, di masa hidup mereka pernah mengucapkan “Selamat Natal”? Atau apakah mereka pernah (sekedar) mengucapkan, “Selamat Hari Raya Ahli Kitab”? Tentu, kita tidak akan menemukannya. 

Jadi, andaikan ada yang membolehkan ucapan “Selamat Natal”, maka jelas hal tersebut adalah perbuatan baru dalam syariat; atau –dapat dikatakan- sebagai unsur luar agama yang hendak diislamisasikan.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “selamat” berarti terhindar dari bencana, aman sentosa; sejahtera tidak kurang suatu apa; sehat; tidak mendapat gangguan, kerusakan dsb; beruntung; tercapai maksudnya; tidak gagal. Dengan makna dan definisi seperti itu, maka ucapan selamat berarti doa . Adapun kata “natal”, sebagaimana yang kita pahami, adalah istilah untuk sebuah perayaan kelahiran Yesus Kristus (Nabi Isa Al-Masih Alaihis Salam) yang dalam pandangan umat Nasrani saat ini, ia adalah anak Tuhan sebagai bagian dalam konsep atau ajaran Trinitas.

Jika demikian pengertiannya, bagaimana bisa seorang muslim yang bertolak belakang dan jelas berbeda pemahamannya mengenai Nabi Isa Alaihis Salam mendoakan kaum Nasrani keselamatan atas apa yang mereka pahami tadi? Padahal dengan sangat jelas dan tegas Allah I menyatakan mereka sebagai orang kafir, sebagaimana firman-Nya, artinya : “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan : “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa (QS. Al Maidah :73).

Bahkan, Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata, “Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah I. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah I dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.” [Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, 1:441].

Mengapa beliau rahimahullah mengatakan bahwa ucapan ini lebih dibenci daripada ucapan selamat kepada maksiat lainnya? Jawabannya, karena ucapan “Selamat Natal” adalah pengakuan selamat atas kesyirikan, sementara syirik adalah sebesar-besar dosa. Wallahul Musta‟an.

Sebagian orang mungkin akan berkata bahwa ucapan “Selamat Natal” tidak ada kaitannya dengan perasaan ridha terhadap akidah orang kafir. Namun, ketahuilah, bagi seorang ulama atau orang yang berilmu yang bersih hatinya dan kuat imannya, mungkin ucapan “Selamat Natal” itu tak akan menodai keimanannya, tetapi bagaimana dengan orang awam dari kalangan muslimin? Siapakah yang bisa menjamin bahwa mereka tak akan terjerumus lebih jauh lantaran telah dibukanya pintu-pintu menuju pengakuan terhadap kebenaran agama lain itu? Jika kita membolehkan ucapan “Selamat Natal”, berarti kita akan membolehkan juga ucapan-ucapan selamat yang lain yang berkaitan dengan hari-hari raya orang Nasrani dan Yahudi itu? Misalnya, “Selamat Paskah”, “Selamat Misa Kudus”,“Selamat Barnispah” (hari raya Yahudi), dan lainnya. Bahkan hal ini bisa berkembang lebih jauh, menjadi “Selamat Hari Raya Nyepi”, “Selamat Hari Raya Galungan”, “Selamat Imlek”, “Selamat Hari Raya Komunis”, dan seterusnya. Jika demikian cara berpikirnya, ya hancur agama ini. Masya Allah, laa hawla wa laa quwwata illa billah.

Setidaknya, ada 4 (empat) alasan mengapa Islam melarang umatnya untuk mengucapkan “Selamat Natal” apalagi ikut merayakannya :

Pertama,hari Natal bukanlah perayaan kaum muslimin. Rasulullah rtelah menjelaskan dengan sangat tegas bahwasanya perayaan bagi kau muslimin hanya ada dua, yakni ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Anas bin Malik tberkata : “Ketika Rasulullah r datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa Jahiliyah. Maka beliau rberkata : “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian yaitu hari raya kurban (Idul Adha) dan hari raya Idul Fitri[HR. Ahmad].

Kedua, mengucapkan “Selamat Natal” dan ikut merayakannya bahkan memfasilitasinya saja sama dengan menyetujui kekufuran orang-orang yang merayakan natal.

Ketiga, merupakan sikap loyal (wala’) yang salah dan keliru. Loyal tidaklah sama dengan berbuat baik. Wala’ memiliki arti loyal, menolong, atau memuliakan orang yang kita cintai, sehingga apabila kita wala’ terhadap seseorang, akan tumbuh rasa cinta kepada orang tersebut. Oleh karena itulah, kekasih-kekasih Allah I disebut pula sebagai wali-wali Allah I.

Ketika kita mengucapkan “Selamat Natal”, hal itu tentu dapat menumbuhkan rasa cinta kita perlahan-lahan kepada mereka. Mungkin sebagian kita mengingkari, yang diucapkan hanya sekedar lisan saja. Namun, seorang muslim secara tegas diperintahkan untuk mengingkari sesembahan-sesembahan orang kafir (QS. Al-Mumtahanah : 4). Bahkan Rasulullah r pun dengan jelas mencontohkan kepada kita bagaimana beliau r dengan tegas mengingkari patung-patung sesembahan orang-orang kafir jahiliyah dan menghina dan menyampaikan bahwa yang patut disembah hanyalah Allah I  dan Dia I tidak perlu suatu perantara apapun.

Keempat, aktivitas mengucapkan “Selamat Natal”dan ikut merayakannya atau sekedar memfasilitasinya adalah aktivitas menyerupai orang kafir. Padahal Rasulullah rdengan tegas telah melarang kaum muslim untuk menyerupai kaum kafir. Sabda Rasulullah r: “ Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud].

Alasan terpaksa karena pekerjaan atau takut dipecat menjadi alasan klasik yang kerap kali menjadi pembenaran untuk sebagian kaum muslimin demi melakukan aktivitas menyerupai kaum kafir tadi. Padahal rezeki setiap manusia bahkan hingga binatang dan tumbuhan, semuanya di tangan Allah I. Justru apakah demi beberapa lembar uang kita rela menggadaikan aqidah kita hingga kemudian kehilangan tempat di surga dan masuk ke neraka Allah I yang siksanya luar biasa pedihnya. Sungguh, Allah Ipasti akan mempermudah jalan hambaNya yang berusaha sekuat tenaga untuk taat pada aturanNya, termasuk mempermudah rezekinya.

Dengan pelarangan ini, bukan berarti Islam tidak toleran terhadap agama yang lain. Islam (hanyalah) melakukan sebuah tindakan penjagaan aqidah umatnya yang memang menjadi ruh dan pondasi dari agama itu sendiri. Islam tidak akan pernah memaksakan keyakinannya kepada pemeluk agama lain, bahkan sekedar mengganggunya. Karena sesungguhnya, tidak ada paksaan untuk masuk Islam dan meyakininya. Bahkan dalam sistem negara Islam yakni Khilafah Islamiyah yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, mereka-mereka yang beragama selain Islam menerima perlakuan yang baik dan penghargaan yang luar biasa. Diperbolehkan bagi mereka melaksanakan keyakinan beragama mereka tanpa ada gangguan sedikitpun , tentunya dengan aturan tertentu. Karena itu Islam adalah agama yang toleran dan paling menghargai agama selain Islam, namun tentu menolak pemahaman Pluralisme yang merupakan pemahaman sesat dan tak layak diterima. Wallahu a’lam.



Kamis, 03 Desember 2015

Nasehat Menjelang Pilkada

Topik Pilkada hari-hari ini menjadi buah bibir dan tema hangat di mana-mana dan berbagai media. Pasalnya, dalam waktu yang tidak lama lagi, beberapa wilayah di Indonesia akan mengadakan hajatan besar untuk pemilihan Pemimpin Daerah secara serentak pada 9 Desember mendatang. Tak terkecuali di Butta Gowa yang kita cintai ini.

Tentu saja, kita semua berharap agar daerah ini kelak dipimpin oleh pemimpin yang mampu menjalankan amanat besar nan berat tersebut dengan sebaik-baiknya.

Berikut ini, beberapa untaian nasehat untuk pribadi kami dan kaum muslimin di Butta Gowaterkait bagaimana menyikapi Pilkada sesuai dengan koridor dan bimbingan Islam yang mulia. Semoga nasehat ini menjadi nasehat yang indah dan memberikan kemashlahatan dan manfaat untuk kita semua.


***

Tentang Pemilihan Umum, Perlu Dipahami

Menegakkan agama Allah I di atas muka bumi ini dan melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah I, tidak akan mungkin ditempuh dan dicapai kecuali dengan manhaj (metode) yang digariskan dan dijalani oleh Rasulullah r bersama para sahabatnya.

Sesungguhnya, manhaj penegakan Islam dan perubahan tersebut tersimpul pada dua kata; da'wah dan tarbiyah, yang dibangun atas dasar ajaran Islam yang shahih dan murni. Inilah jalan pilihan bagi siapapun yang ingin melihat tegaknya Islam di muka bumi ini dan ingin menyaksikan terjadinya perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah I.

Akan tetapi, dalam perjalanan menempuh jalan da'wah dan tarbiyah itu, kita terkadang diperhadapkan pada sebuah pilihan yang sesungguhnya tidak sejalan dengan prinsip dan keyakinan yang haq. Namun, kita terpaksa memilih demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar. Dalam istilah para ulama, langkah ini dikenal dengan kaidah “menempuh kemafsadatan (keburukan) yang kecil demi mencegah terjadinya kemafsadatan (keburukan) yang lebih besar”.


Mengikuti Pemilihan Umum (baca : Pilkada) adalah salah satu contohnya. Pemilihan Umum adalah hal besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum, termasuk kaum muslimin.

Kami berkeyakinan bahwa mengikuti Pemilihan Umum bukanlah jalan yang dicontohkan oleh Rasulullah r, para sahabatnya serta generasi dahulu yang shalih (al-Salaf al-Shalih). Masalah Pemilihan Umum dengan mekanisme yang dikenal pada hari ini, memang merupakan masalah kontemporer yang belum dikenal di masa ulama-ulama terdahulu. Itulah sebabnya, kita akan sulit menemukan nash yang sharih (gamblang) menjelaskan tentang hukum masalah ini.

Oleh karena itu, para ulama Ahlussunnah yang menjelaskan masalah ini pun mempunyai pandangan yang berbeda. Sebagian mengharamkan untuk ikut serta secara mutlak. Dan sebagian yang lain membolehkan dengan berbagai syarat dan batasan.

Siapapun yang mencermati dengan baik dan hati jernih tanpa didasari oleh sikap fanatik buta kepada ulama tertentu, akan dapat menyimpulkan bahwa perbedaan para ulama dalam menyingkapi masalah ini sepenuhnya disebabkan perbedaan mereka dalam menimbang mashlahat(kebaikan) dan mafsadat (keburukan). Hal ini merupakan hal yang sering terjadi dalam masalah yang tidak didukung oleh nash (dalil) yang sharih(gamblang).

Walaupun demikian, beberapa ulama besar Ahlussunnah kontemporer memandang bahwa ikut Pemilihan Umum dibolehkan demi mencegah kemafsadatan (keburukan) yang lebih besar. Dengan kata lain, kita terpaksa menempuh sebuah kemafsadatan yang lebih kecil (Pemilihan Umum dan segala yang menjadi konsekuensinya) demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar. Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa pemilu oleh para ulama digolongkan sebagai sebuah kemafsadatan yang terpaksa ditempuh. Karenanya ia tidak dapat diklaim sebagai metode pilihan untuk menegakkan dien (agama) ini, apalagi jika dianggap sebagai tujuan. Wallahu a’lam.

Ada yang Memilih Untuk Tidak Memilih

Meskipun demikian, tentu saja pilihan untuk tidak ikut “memilih” adalah hal yang patut dihargai.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengatakan, “Adapun perselisihan dalam masalah hukum maka banyak sekali jumlahnya. Seandainya setiap dua orang muslim yang berbeda pendapat dalam suatu masalah harus saling bermusuhan, maka tidak akan ada persaudaraan pada setiap muslim. Abu Bakar t dan Umar t saja—kedua orang yang paling mulia setelah Nabi r— mereka berdua berbeda pendapat dalam beberapa masalah, tetapi keduanya tidak menginginkan kecuali kebaikan.” [Lihat Majmu’ Fatawa 5/408].

Maka, bagi siapa yang memutuskan untuk memilih karena mempertimbangkan kaidah di atas, maka hendaknya bertaqwa kepada Allah Idan memilih calon pemimpin yang paling atau lebih mendekati kriteria pemimpin yang ideal dalam Islam yaitu al-Qowwiyyu al-Amin, yaitu memiliki skillatau kompetensi yang baik dan amanah. Juga tentunya yang memiliki perhatian terhadap agama Islam dan memberikan kemudahan bagi perkembangan dakwah Islam di tengah kaumnya.

Beda Pilihan, Tetap Jaga Ukhuwah

Tentu saja, sulit rasanya mengumpulkan pilihan seluruh kaum muslimin pada satu pilhan yang sama. Pasti ada yang berbeda. Sehingga, seyogyanya bagi kita semua untuk bersikap bijaksana dan berlapang dada dalam menyikapinya. 

Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Islam) menjadi hal terpenting di atas semua itu. Hindari segala perpecahan, perselisihan dan percekcokan karena perbedaan ini.

Jika boleh meminjam ungkapan seorang ulama besar Islam, Imam Syafi’i rahimahullah, maka kami akan mengatakan sebagaimana ungkapan beliau yang indah kepada Yunus ash-Shadafi: “Apakah kita tidak bisa untuk tetap bersahabat sekalipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?”

Imam Syaukani rahimahullah mengatakan, “Persatuan hati dan persatuan barisan kaum muslimin serta membendung segala celah perpecahan merupakan tujuan syari’at yang sangat agung dan pokok di antara pokok-pokok besar agama Islam. Hal ini diketahui oleh setiap orang yang mempelajari petunjuk Nabi yang mulia dan dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah” [Lihat Al-Fathur Robbani 6/2847-2848 oleh Asy-Syaukani].

Para ulama mengatakan, “Kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan pribadi” [Lihat Al-Muwafaqat 6/123 oleh Asy-Syathibi].

Sibukkan Diri Dengan Ilmu dan Ibadah

Hiruk-pikuk Pilkada seperti saat ini, jangan sampai melupakan kita dari tujuan hakiki penciptaan kita sebagai hamba Allah I.  Marilah kita memperbaiki diri dengan menuntut ilmu syar’i, meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah I dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Semoga, keshalihan yang kita wujudkan dalam diri-diri pribadi setiap kita sebagai rakyat, dapat menjadi sebab dimana kelak Allah I akan memilihkan kita pemimpin yang shalih pula. 

Bukankah, dahulu para ulama kita mengatakan, “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian”?  

Jangan sampai, kesibukan mengikuti rapat-rapat dan konsolidasi Pilkada, akhirnya melalaikan kita dari mengingat Allah I, melupakan shalat, memutus silaturrahim dan sebagainya.

Mendoakan Pemimpin

Semua kita sepakat, Pemimpin yang diharapkan adalah Pemimpin yang dapat membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Terlebih lagi bagi kemashlahatan agama ini. Namun, ketika kita berhajat untuk itu, pertanyaan yang muncul kemudian ; Apakah yang dapat kita berikan untuk mewujudkannya?

Sebenarnya, tidak perlu banyak. Pemberian yang dapat kita berikan kepada mereka , para calon Pemimpin, adalah doa. Ya, beberapa kalimat yang kita panjatkan kehadirat Allah I kepada mereka. Tentu saja, dengan niat ikhlas hanya untuk mengharapkan ridhaNya.

Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullahpernah berkata, “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Mengapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik” [Abu Nuaim dalam Al-Hilyah 8/91-92].

Sungguh, jawaban yang sangat brilian dan tepat. Mari kita renungkan.

Waspada Money Politic

Dalam konteks sistem perpolitikan (baca : non syariah) kekinian, politik dan uang merupakan “pasangan” yang seringkali tak terpisahkan. Uang adalah penting untuk membiayai kampanye politik yang sangat berpengaruh terhadap hasil politik dan menjadi “senjata ampuh” (nan rapuh) untuk mendongkrak elektabilitas dan suara pemilih dalam Pemilihan Umum.

Namun, tidak diragukan lagi bahwa model politik uang (money politic) seperti ini adalah salah satu bentuk suap atau risywah yang diharamkan dalam Islam.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar t, ia berkata, “Rasulullah r melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap” [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa‟ Ghalil 8/244]. Hadits ini menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah I. Adapun menurut Ijma’, telah terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, dan Imam Shan‟ani rahimahumullah [Lihat Subulussalam, 1/216].

Wajib Taat Kepada Pemimpin

Apapun hasilnya,  siapapun yang menang dan terpilih sebagai pemimpin, maka wajib bagi kita sebagai rakyat untuk mendengar dan taat kepadanya sebagaimana ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, selagi tidak memerintahkan kepada maksiat.

Rasulullah r bersabda, “Aku wasiatkan kepada kalian dengan taqwa kepada Allah  dan mendengar serta taat (kepada pemimpin) sekalipun dia adalah budak  Habsyi (orang hitam)” [HR. Ahmad dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil 2455].  Juga haditsnya, “Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Demikianlah nasehat ini. Semoga Allah Imenganugerahkan kepada kita Pemimpin yang shalih, yang mampu menegakkan agama Islam dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Amin.