Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 20 Maret 2014

Fenomena Suap, Waspada Money Politic

Dalam konteks sistem perpolitikan (baca : non syariah) kekinian, politik dan uang merupakan “pasangan” yang seringkali tak terpisahkan. Uang adalah penting untuk membiayai kampanye politik yang sangat berpengaruh terhadap hasil politik melalui sistem pemilu. Seringkali uang dijadikan sebagai senjata ampuh (nan rapuh) untuk mendongkrak elektabilitas dan suara pemilih dalam pemilu.

Betapa tidak, berdasarkan hasil survei ”Politik Uang dalam Pemilu” yang dilakukan oleh Polling Center pada 30/12/2013 (kompas.com),  yang dilakukan terhadap 2.760 responden di enam daerah, yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur, menunjukkan bahwa lebih dari separuh (52,1%) masyarakat (responden/sampel) akan menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari partai-partai politik dan pihak lainnya demi suara mereka. Ironisnya, berdasarkan survey tersebut, politik uang seperti ini bagi sebagian masyarakat dipandang sebagai rezeki musiman yang tidak seharusnya ditolak. Belum lagi, jika politik uang ini dibawa kepada masyarakat dengan ”berbalut” bantuan. Tentu akan mendapatkan sambutan meriah dari sebagian masyarakat kita.


Semua ini seharusnya menjadi bahan introspeksi kita sebagai negara dengan mayoritas muslim. Bisa jadi (mungkin juga hampir pasti), para pelaku (oknum) segelintir kasus politik di atas, adalah orang-orang yang mengaku sebagai seorang muslim, yang seharusnya harus menimbangnya sesuai syariat Islam . Wal’iyadzu billah.  

Tidak diragukan lagi bahwa model politik uang (money politic) seperti ini adalah salah satu bentuk suap atau risywah yang diharamkan dalam Islam. Para calon anggota parlemen, kepala daerah, pemimpin, pejabat dan lainnya memberikan sesuatu baik berupa uang, barang, bahan makanan, pakaian dan lainnya, kepada masyarakat dengan tujuan dan harapan kiranya mereka dapat memilihnya dalam pemungutan suara dan pemilihan.
Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Keislaman (Lajnah Da’imah) Arab Saudi, yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, telah memfatwakan haramnya pemberian dan penerimaan sesuatu dari para calon yang ikut pemelihan legislatif [Fatwa No. 7245], sebagaimana dalam fatwanya : Soal : Apakah hukum Islam tentang seorang calon legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum? Jawaban :  “Perbuatan calon anggota legislatif yang memberikan sejumlah harta kepada rakyat dengan tujuan agar mereka memilihnya termasuk suap (risywah) dan hukumnya haram”     

Mereka yang memberi sogok seperti ini hakekatnya adalah orang-orang yang tamak terhadap kekuasaan. Padahal, orang yang tamak seperti ini dicela oleh Rasulullah r  dan akan menyesal pada hari kiamat kelak. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah t, Rasulullah r bersabda, artinya : “Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari).

Demikian pula nasehat Rasulullah r kepada sahabat Abu Dzar t, ketika beliau tberkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau r memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda, artinya : “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah dan kekuasaan itu adalah amanah, kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu. ” (HR. Muslim). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Siapa yang mencari kekuasaan dengan begitu tamaknya, maka ia tidak ditolong oleh Allah.” (Fathul Bari, 13: 124)

Definisi Suap atau Risywah

Ada banyak definisi yang disampaikan oleh para ulama kita berkaitan dengan arti/definisi suap atau risywah. Salah satu definisi suap atau risywah, yang relatif dapat mewakili semua definisi yang ada,  yaitu sesuatu (uang, barang, hadiah, ataupun jasa) yang diberikan kepada hakim, pejabat, aparat, atau siapapun juga (termasuk masyarakat-red), agar berpihak kepada pemberi dengan melakukan apa yang diinginkannya , baik keinginan tersebut terlarang ataupun tidak  [Dr. Abdullah Ath-Thuraiqi, Jarimatu ar-Risywah fi asy-Syari’ah Islamiyah, hal. 51].

Dalil Tentang Suap atau Risywah

Suap  atau risywah, hukumnya sangat jelas diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) ulama, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.

Allah I berfirman, artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui[QS. Al-Baqarah : 188].

Dalam menafsirkan ayat di atas, al-Haitsami rahimahullahberkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”. [Az-Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88]

Allah I berfirman, artinya : “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka[QS. Muhammad : 22-23].

Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “membuat kerusakan di permukaan bumi” yaitu dengan suap dan sogok.”[Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208].

Dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar t, ia berkata : “Rasulullah r melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR. At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majahdan lainnya. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244].

Hadits ini menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah I.

Adapun menurut Ijma, telah terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah,  Ibnul Atsir, dan Imam Shan’ani rahimahumullah. [Subulussalam, 1/216].

Kategori Pemberian dan Hukumnya Bagi Pemberi dan Penerima

Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah I semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Namun, terhadap pemberian sesuatu, khususnya kepada seorang pejabat, pegawai, pemimpin dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka sebagai aparat negara yang wajib melayani rakyatnya, para ulama membedakannya dalam beberapa kategori.

Pertama, diharamkan memberi dan menerimanya.  Kaidahnya, pemberian tersebut bertujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai. Misalnya, pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, memalsukan data, mengambil hak orang lain, mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

Termasuk dalam hal ini, sebagaimana yang telah disinggung di atas, suap atau sogok bagi seorang calon legislatif kepada masyarakat. Padahal, bisa jadi (sebenarnya) mereka adalah orang yang tidak layak menjadi wakil rakyat. Jika memang ia layak, tentu mereka tidak perlu menyuap, namun memberi bukti bahwa mereka memang pantas untuk dipilih sebagai pemimpin, pejabat dan lainnya. Wallahul Musta’an.

Dalam Fatwa Al-Muntaqa, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengenai hukum menerima suap seperti ini berkata, “Mengambil uang sogok termasuk penghasilan yang haram, keharaman yang paling keras dan penghasilan yang paling jelek.”

Khusus berkaitan dengan pemberian atau hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas seorang pegawai atau pejabat, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.”

Lalu beliau rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu risywah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, red). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shadaqah, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibni Utsaimin, Asy-Syamilah, 18/232).

Kedua, diharamkan menerimanya dan diberi keringanan dalam memberinya. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya dikhawatirkan tidak dapat diperoleh, atau urusan pemenuhan haknya disengaja diperlambat dan dipersulit oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.

Sebagai contoh, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat yang ia lakukan untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi jika ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. Hal ini biasa terjadi dalam pengurusan surat-surat ijin pada lembaga pemerintah, seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata : “Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaliman atau menagih haknya yang wajib, maka pemberian ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi r bersabda, artinya : “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau r, ”Ya Rasulullah r , mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau r menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” [Majmu’ Fatawa, 31/286].

Akan tetapi, satu hal yang perlu diingat bahwa hal ini hanyalah dalam kondisi darurat atau terpaksa. Adapun jika pelayanan tersebut (seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya) bisa diperoleh dengan cara normal, maka tentu saja suap atau risywah dalam hal ini tetap diharamkan untuk diberikan. Dan ternyata banyak yang membuktikan bahwa tanpa suap atau sogok, berbagai bentuk pelayanan birokrasi tersebut dapat diperoleh dengan baik selama seluruh mekanisme dan syarat dapat dipenuhi.

Ketiga, dianjurkan memberi dan mengambilnya. Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah I untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi dan merugikan orang lain. Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah r bersabda, artinya : “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai." (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 6/169, Sanadnya hasan).

Di antara contohnya, yaitu pemberian seseorang yang tidak berkaitan dengan pekerjaannya. Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering  memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bertambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.

Solusi Terhindar Dari Suap

Permasalahan suap yang telah membudaya di masyarakat kita saat ini, adalah fenomena yang amat memiriskan hati. Hal ini karena kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif ini. Rizki yang didapatkan secara tidak halal, tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti kita akan menanam dan menebarkan kemaksiatan lainnya.

Secara singkat, solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal :

Pertama , solusi untuk individu dan masyarakat.  Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah I yang merupakan wasiat Allah I untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Setiap muslim, selayaknya berusaha memahami rizki dengan benar, bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah I, akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana’ah (merasa cukup). Juga bagi setiap muslim, kiranya dapat menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah I khususnya terhadap harta. dari mana ia mendapatkannya dan kemana ia habiskan.

Kedua, solusi untuk Ulil Amri (Pemerintah). Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, “rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya.” Pemerintah juga seyogyanya dapat bersinergi dan bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada umat. Perlu pula diingat, jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salah satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya.

Demikian yang dapat kami tuliskan dalam permasalahan ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Maraji’ :
·   Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M.
·   Kitab Harta Halal-Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi Tarmidzi, M.A.
·   Artikel Hukum Parcel Bagi Pejabat, Muh. Abduh Tuasikal, M.Sc.


Rabu, 12 Maret 2014

Mencari Berkah Kiswah

Sebuah kasus yang membuat geger baru-baru ini di Masjidil Haram, yaitu pengguntingan kain kiswah (pembungkus ka’bah) oleh salah seorang ibu, jama’ah Indonesia. Ketika beliau ditanya, untuk apa? Katanya, untuk pengobatan cucunya. Beliau menyangka bahwa keberkahan potongan kain tersebut dapat menjadi sebab kesembuhan sang cucu.

Bagaimana sebenarnya Dinul Islam mendudukkan dan mengatur masalah mencari berkah (tabarruk) ini? Berikut kami tuliskan penjelasannya. Semoga Allah I memberikan pertunjukNya kepada kita semua.

DEFINISI

Al-barakah (اْلبَرَÙƒَØ©ُ) yang bentuk jamaknya al-barakaat(اْلبَرَÙƒَاتُ) maknanya adalah kebaikan yang melimpah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : "Barakah berarti kebaikan yang banyak dan tetap.  Adapun tabarruk (التَّبَرُّÙƒُ) merupakan mashdar dari تَبَرَّÙƒَ - ÙŠَتَبَرَّÙƒُ , artinya adalah mengharapkan barakah (Ø·َÙ„َبُ اْلبَرَÙƒَØ©َ). Jadi tabarruk dengan sesuatu artinya adalah mengharapkan keberkahan dengan perantaraan sesuatu tersebut.


BARAKAH DATANGNYA DARI ALLAH

Sesungguhnya semua barakah itu hanyalah berasal dari Allah I semata, sebagaimana halnya rizki, pertolongan, kesehatan dan lainnya. Dia I  memberi kekhususan kepada sebagian makhluk-Nya sesuai dengan yang dikehendaki-Nya untuk mendapatkan kebaikan, keutamaan, karunia, dan keberkahan dari-Nya; seperti para Rasul, Nabi, Malaikat, dan sebagian orang-orang shalih.

Allah ta’ala berfirman, artinya “Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang saleh. Kami limpahkan keberkahan atasnya dan atas Ishaq.” [QS. Ash-Shaaffat : 112-113].

Karenanya, tidak boleh meminta barakah kecuali dari Allah I , karena Dia-lah I  pemberi barakah.

TABARRUK YANG DISYARIATKAN

Sesungguhnya mencari barakah terhadap sesuatu adalah dengan sesuatu yang padanya memang terdapat barakah yang ditunjukkan oleh nash/dalil. Bukan pada perasaan dan prasangka semata.

Namun perlu diingat, bahwa benda-benda, ucapan-ucapan, dan perbuatan-perbuatan yang oleh syara’ diperbolehkan untuk dipakai mencari keberkahan, tidak lain itu semua hanyalah merupakan sarana saja. Ia bukanlah dzat yang dapat memberikan barakah, melainkan hanyalah dari Allah I  semata sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Di antara benda, tempat, waktu, perbuatan dan lainnya yang oleh syara’ diperbolehkan untuk dipakai mencari kebarakahan, adalah :

I. Bertabarruk Dengan Ucapan dan Perbuatan
Banyak ucapan, perbuatan serta keadaan yang diberkahi jika seorang hamba yang muslim melakukannya untuk mencari kebaikan dan barakah melalui sebab tersebut dengan mengikuti sunnah Rasulullah r . Dia akan mendapatkan kebaikan dan barakah itu sesuai dengan niat dan kesungguhannya, jika tidak ada penghalang syar'i yang menghalanginya.

Di antara ucapan-ucapan yang mengandung barakah adalah dzikir kepada Allah (dzikrullah) dan membaca Al-Qur'an. Dengan membaca Al-Qur'an seorang hamba dapat memperoleh kebaikan serta barakah yang banyak, karena membaca Al-Qur'an termasuk jenis dzikir yang paling agung, di dalamnya terdapat barakah dunia dan akhirat yang tidak ada yang mampu menghitungnya kecuali Allah I . Rasulullah r bersabda, artinya : "Bacalah Surat Al-Baqarah karena membacanya adalah suatu berkah dan meninggalkannya adalah kerugian dan dengannya tidak akan terkena sihir" (HR. Muslim).

Adapun bertabarruk dengan perbuatan-perbuatan yang diberkahi antara lain : makan bersama dan dimulai dari pinggir makanan, serta menjilat jari (setelah makan) dan makan secukupnya. Rasulullah r bersabda, artinya : "Berkumpullah kalian menikmati makanan dan sebutlah nama Allah, kalian akan diberkahi padanya. (HHR. Abu Dawud,Ahmad dan Ibnu Majah).

II. Bertabarruk Dengan Tempat

Allah I  menjadikan barakah pada beberapa tempat di muka bumi. Barang siapa mencari barakah pada tempat tersebut, beramal dengan ikhlas dan mutaba`ah (mengikuti contoh dari Nabi r), niscaya dia akan mendapatkannya dengan izin Allah I . Tempat-tempat tersebut antara lain :

1. Masjid-Masjid. Bertabarruk dengan masjid bukan dengan mengusap tanah atau temboknya. Melainkan dengan i'tikaf di dalamnya, menunggu shalat lima waktu, shalat berjamaah, menghadiri majelis-majelis ilmu di sana dan perkara-perkara yang disyariatkan lainnya.

Di antara masjid yang memiliki keistimewaan tambahan dalam hal barakah adalah : masjidil haram, masjid Nabawi, masjidil Aqsha dan masjid Quba'.  Rasulullah r bersabda, artinya : "Shalat di masjidku ini lebih baik seribu kali daripada shalat di masjid yang lain kecuali masjidil haram". (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain ada tambahan yang artinya : "Dan shalat di masjidil haram lebih afdhal seratus kali dari pada shalat di masjidku ini". (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah r  bersabda tentang masjid Quba, artinya : "Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu datang ke masjid Quba' dan shalat padanya dengan satu shalat maka baginya seperti pahala umrah" (HSR. Ahmad, An-Nasai dan Ibnu Majah).

Maksud dari memberkahi tempat tersebut adalah memberikan kebaikan yang banyak dan terus menerus di tempat tersebut, sehingga para hamba-Nya senantiasa ingin dan senang berdo’a di tempat tersebut, untuk memperoleh berkah di dalamnya. Ini bukan berarti -seperti anggapan sebagian kaum muslimin- bahwa seseorang boleh mengusap-ngusap bagian masjid tersebut (seperti dinding) atau kain kiswah ka’bah untuk mendapatkan berkah yang banyak. Karena berkah dari masjid tersebut bukanlah berkah secara dzatnya, tetapi keberkahannya adalah secara maknawi saja, yaitu keberkahan yang Allah I  himpun pada bangunan ini yaitu dengan mendatanginya, thawaf di sekeliling ka’bah, dan beribadah di dalamnya yang pahalanya lebih banyak daripada beribadah di masjid lainnya (sebagaimana hadits di atas).

Begitu juga, misalnya pada hajar aswad, keberkahannya adalah dengan maksud ibadah, yaitu seseorang menciumnya atau melambaikan tangan kepadanya karena mentaati dan mencontoh Nabi r. Berkah yang dia peroleh adalah berkah karena mengikuti Nabi r . Bukan dengan yang lainnya. Sebuah riwayat dari ‘Abis bin Robi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar bin Al-Khattab t mencium hajar Aswad.  Lantas ‘Umar t berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah r  menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.”(HR. Bukhari dan). Maksudnya, hajar aswad tidak dapat memberikan manfaat dan tidak pula memberikan bahaya kepada seseorang sedikit pun. Sesungguhnya hal ini dilakukan dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah dan mencontoh Nabi r. Oleh karena itu, beliau tmengatakan, ”Dan aku melihat Rasulullah r  menciummu, maka aku juga menciummu.”

2. Kota Makkah, Madinah dan Syam. Allah berfirman : “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya” [QS. Al-Israa’ : 1].

Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim t, bahwasannya Rasulullah r pernah bersabda, artinya : “Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan (memuliakan) Makkah dan mendoakan penduduknya. Dan sesungguhnya aku telah mengharamkan (memuliakan) Madinah sebagaimana Ibrahim telah mengharamkan Makkah. Dan aku juga mendoakan penduduk Madinah sebagaimana Ibrahim telah mendoakan penduduk Makkah” [HR. Muslim]. Rasulullah r pernah berdoa, artinya : “Ya Allah, berkahilah bagi kami negeri Syaam kami dan Yaman kami….” [HR. Bukhari].

Orang yang bermukim di Makkah, Madinah atau Syam dengan mengharap barakah Allah I pada tempat tersebut, baik dalam hal tambahan rezki atau dihindarkan dari fitnah, berarti dia telah diberi taufiq untuk mendapatkan kebaikan yang banyak.  Adapun kalau seorang bertabarruk dengan mengusap tanah, batu-batuan, tembok dan pepohonannya, atau dengan mengambil tanahnya untuk dicampur dengan air dan dijadikan obat atau yang semisal itu, maka dia justru akan mendapatkan dosa karena mengamalkan bid'ah. Nabi r  tidak pernah bertabarruk dengan cara seperti itu.  Dan tempat-tempat lainnya yang diberkahi seperti : Arafah, Muzdalifah, Mina dan lainnya.

III. Bertabarruk Dengan Waktu

Allah telah mengkhususkan beberapa waktu dalam hal keutamaan dan barakah. Barangsiapa memilih waktu-waktu tersebut untuk melakukan kebaikan padanya serta bertabarruk dengan menjalankan amal-amal yang disyariatkan pada waktu tersebut, niscaya dia akan memperoleh barakah yang agung, antara lain :

1. Bulan Ramadhan. Rasulullah r bersabda, artinya : "Sungguh telah datang kepada kalian bulan Ramadlan, bulan yang diberkahi" (HR. Ahmad). Adapun barakah yang Allah I  jadikan pada bulan Ramadhan antara lain berupa pengampunan dosa, tambahan rezki bagi seorang mukmin, pendidikan (jiwa) serta pahala yang besar di sisi Allah.

2. Malam lailatul Qadar. Allah I  berfirman, artinya : "(malam) Lailatul Qadri itu lebih baik dari seribu bulan" (QS. Al Qadr : 3).

3. Hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi orang yang berhaji. Allah I  membanggakan orang-orang yang wuquf di Arafah kepada para malaikat-Nya selama mereka datang semata-mata untuk mencari ampunan. Sedangkan berpuasa bagi yang tidak haji akan mendapatkan barakah yaitu diampuni dosa-dosanya setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Rasulullah r bersabda, artinya : "...dan puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah untuk mengampuni setahun yang lalu dan setahun sesudahnya..." (HR. Muslim).

4. Hari Jum'at. Rasulullah r bersabda, artinya : "Padanya terdapat satu waktu yang tidaklah bertepatan dengan seorang muslim yang mendirikan shalat meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah akan memberikannya kepadanya" (HR. Bukhari).

5. Sepertiga Malam Terakhir. Adapun sepertiga malam terakhir, ketika Allah turun ke langit dunia, turun pula barakah yang agung bagi orang yang berdo'a dan minta ampun pada waktu tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah r, artinya : "Rabb kita Tabaraka wa Ta'ala turun pada setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Allah berfirman, artinya :"Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku akan mengabulkannya. Siapa yang minta kepada-Ku, Aku akan memberinya dan siapa yang meminta ampun kepada-Ku, Aku akan mengampuninya." (HR. Bukhari).

6. Waktu Sahur. Rasulullah rbersabda, artinya : “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat barakah” [HR.  Bukhari dan Muslim]. Barakah makan sahur hanya akan kita dapatkan bila kita memakan makanan yang baik lagi halal. Sebaliknya, barakah tidak akan kita dapatkan jika kita makan atau minum yang diharamkan oleh Allah ta’ala (misalnya : makan daging babi, minum khamr, dan merokok).

7. 10 hari (awal) bulan Dzulhijjah. Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi rbersabda, artinya : ”Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau r menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun". (HR. Bukhari). Dan waktu – waktu lainnya yang disebutkan dalam banyak nash/dalil.
     
IV. Bertabarruk Dengan Makanan

Barakah juga terdapat pada beberapa jenis makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah r , seperti :

1. Air Zam – Zam. Rasulullah rbersabda, artinya : ”Sebaik-baik air yang ada di muka bumi adalah air zam-zam” [HR.Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir 11/98; hasan].

2. Al-Habatus Sauda'(jintan hitam). Rasulullah rbersabda, artinya : “Sesungguhnya dalam habbatus-saudaa’ itu terdapat penyembuh bagi seluruh penyakit, kecuali as-saam (kematian)”  [HR. Muslim]..

3. Minyak Zaitun. Di antara makanan yang berbarokah adalah minyak yang keluar dari pohon zaitun, Rasulullah rbersabda, artinya : ”Makanlah zaitun dan berminyaklah dengannya, sesungguhnya ia berasal dari pohon yang diberkahi.” (HR. Ahmad 3/497).

4.Madu. Secara khusus Allah I  berfirman, artinya: "Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia." (QS. An-Nahl : 69).

5. Kurma. Di antara keberkahan kurma, Rasulullah r bersabda, artinya : ”Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma Ajwah, maka tak akan mencelakainya racun dan sihir dihari itu” (HR. Al-Bukhari). Dan makanan lainnya, seperti : susu, daging kuda dan daging kambing.

V. Bertabarruk Dengan Dzat Nabi r

Dzat Rasulullah r mengandung barakah dan diperbolehkan bertabarruk dengannya. Hal ini seperti dijelaskan pada beberapa hadits di antaranya : hadits dari Anas bin Malik t, yang menceritakan ketika Nabi r bersimbah keringat yang sangat banyak sehingga mengenai sepotong kulit yang berada di dekat alas tidur tersebut. Kemudian Ummu Sulaim menyeka keringat tersebut lalu memerasnya ke dalam botol-botol yang terbuat dari kaca. Nabi r terbangun dan merasa kaget. Beliau bertanya : “Apa yang sedang kamu lakukan wahai Ummu Sulaim ?”. Ia menjawab : “Wahai Rasulullah, kami mengharapkan barakahnya untuk anak-anak kami”. Maka beliau berkata : “Engkau benar” [HR. Muslim].

Semua hal ini adalah kekhususan beliau r yang tidak terdapat pada selain beliau. Dan semua hal ini (berupa rambut, pakaian, dan yang lainnya ) hanya ada ketika beliau masih hidup. Sehingga semua peninggalan beliau tersebut (berupa rambut, pakaian, dan yang lainnya) telah hilang karena beliaupun telah wafat. Maka, bertabarruk dengan dzat atau atsar Nabi r  sudah tidak bisa dilakukan lagi.

Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat dan tidak ada lagi ”kasus kiswah” berikutnya. Wallahu A'lam.


































Sabtu, 01 Maret 2014

Tentang Pemilu ; Perlu Dipahami

Segala puji bagi Allah I yang telah menyempurnakan Islam dengan mengutus Rasulullah Muhammad r  yang membawa manhaj dan jalan hidup yang haq, sehingga tidak ada lagi pilihan bagi kaum beriman selain mengikuti manhaj beliau r dalam seluruh aspek kehidupan; dalam beribadah, bermu'amalah, berakhlaq, berda'wah dan berpolitik.

Menegakkan agama Allah I di atas muka bumi ini tidak akan mungkin ditempuh dan dicapai kecuali dengan manhaj (metode) yang digariskan dan dijalani oleh Rasulullah r   bersama para sahabatnya. Begitu juga dengan upaya melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah I, ia tidak dapat diwujudkan kecuali dengan menempuh manhaj perubahan yang ditempuh Sang Rasul penutup itu bersama dengan para sahabatnya. Sesungguhnya, manhaj penegakan Islam dan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah itu tersimpul pada dua kata; da'wah dan tarbiyah yang dibangun atas dasar ajaran Islam yang shahih dan murni. Inilah jalan pilihan bagi siapapun yang ingin melihat tegaknya Islam di muka bumi ini dan ingin menyaksikan terjadinya perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah I.


Oleh karena itu, kami meyakini bahwa seluruh perhatian, usaha dan upaya keras seharusnya ditujukan untuk membangun gerakan yang berkonsentrasi pada jalan da'wah dan tarbiyah tersebut. Itu pula sebabnya, kami meyakini bahwa sudah seharusnya kaum muslimin tidak berpaling dan mencari jalan atau metode lain yang dianggap dapat menegakkan agama Allah I di atas muka bumi. Sebab pastilah jalan atau metode itu tidak akan berhasil mengantarkan kita kepada tujuan yang dicita-citakan; menegakkan hukum Allah Ta'ala di muka bumi.

Akan tetapi, dalam perjalanan menempuh jalan da'wah dan tarbiyah itu, kita terkadang diperhadapkan pada sebuah pilihan yang sesungguhnya tidak sejalan dengan prinsip dan keyakinan yang haq. Namun kita terpaksa memilih demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar. Dalam istilah para ulama langkah ini dikenal dengan kaidah irtikab al-mafsadah as-shughra li daf'i al-mafsadah al-kubra yang berarti “menempuh kemafsadatan (keburukan) yang kecil demi mencegah terjadinya kemafsadatan (keburukan) yang lebih besar”.

Mengikuti pemilu adalah salah satu contohnya. Pemilu adalah masalah besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum, termasuk kaum muslimin. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah ini adalah masalah penting, bahkan teramat penting untuk harus dipahami dengan baik. Mungkin ada yang berkata, terlalu dini untuk membahas ini. Betul sekali, ajang pemilihan umum di negara kita ini memang masih tersisa lebih dari satu bulan lagi. Akan tetapi, sekali lagi, pentingnya pembahasan ini membuat kami merasa terpanggil untuk “membaginya” kepada umat. Minimal untk menambah atau memperluas wawasan keilmuan kita sebelum bersikap dan berbuat.

Kami berkeyakinan bahwa mengikuti pemilu dan masuk ke dalam parlemen bukanlah jalan yang dicontohkan oleh Rasulullah r, para sahabatnya serta generasi as-Salaf as-Shaleh dalam menegakkan dien ini dan melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah Ta'ala. Akan tetapi, saat ini khususnya kita di Indonesia tengah diperhadapkan pada sebuah realitas bahwa sebuah kekuatan besar secara terbuka maupun tersembunyi tengah merencanakan upaya besar untuk  menghalangi da'wah Islam dan mendatangkan kerugian bagi kaum muslimin. Hal ini bahkan teramat jelas terindikasi melalui media-media massa. Dan salah satu celah yang mereka tempuh adalah melalui berbagai kebijakan dan keputusan yang bersifat politis. Sehingga, tidak salah jika kita mengatakan bahwa untuk menghalangi berbagai upaya tersebut, yang tentu saja salah satunya -secara terpaksa-, yaitu dengan menempuh jalur politis pula.

Masalah pemilihan umum dengan mekanisme yang dikenal pada hari ini memang adalah masalah kontemporer yang belum dikenal di masa as-Salaf as-Shaleh (ulama terdahulu) . Itulah sebabnya, kita akan sulit menemukan nash yang sharih (gamblang) menjelaskan tentang hukum masalah ini. Oleh karena itu, para ulama Ahlussunnah yang menjelaskan masalah inipun mempunyai pandangan yang berbeda. Sebagian mengharamkan untuk ikut serta secara mutlak. Dan sebagian yang lain membolehkan dengan berbagai syarat dan batasan.

Siapapun yang mencermati dengan baik dan hati jernih tanpa didasari oleh sikap fanatik buta kepada ulama tertentu akan dapat menyimpulkan bahwa perbedaan para ulama Ahlussunnah dalam menyingkapi masalah ini sepenuhnya disebabkan perbedaan mereka dalam menimbang mashalahat dan mafsadat -suatu hal yang sering terjadi dalam masalah yang tidak didukung oleh nash yang sharih- yang ada dalam kasus ini. Walaupun beberapa ulama besar Ahlussunnah kontemporer memandang bahwa ikut pemilu -bahkan menjadi anggota parlemen- dibolehkan demi mencegah kemafsadatan (keburukan)  yang lebih besar. Dengan kata lain, kita terpaksa menempuh sebuah kemafsadatan yang lebih kecil (pemilu dan segala yang menjadi konsekwensinya) demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar.

Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa pemilu oleh para ulama digolongkan sebagai sebuah kemafsadatan yang terpaksa ditempuh. Karenanya ia tidak dapat diklaim sebagai metode pilihan untuk menegakkan dien ini, apalagi jika dianggap sebagai tujuan. Oleh karena itu, seyogyanya kaum muslimin tetap mengkonsentrasikan diri untuk melanjutkan gerakan da'wah dan tarbiyah yang berkesinambungan.

Sebagai bentuk pengagungan kita terhadap syariat, ilmu, dan ulama, sebagaimana firman Allah I, artinya : “bertanyalah kepada ahli ilmu apanila kalian tdak mengetahui” (QS. An-Nahl : 43), berikut kami nukilkan beberapa fatwa ulama berkaitan dengan hal ini yang kami ringkas dengan berusaha untuk tidak mengurangi maknanya, insya Allah. Catatan : penjelasan secara lengkap (beserta sumbernya) dapat pembaca lihat dalam referensi/ maraji’ yang kami pakai dalam tulisan ini.

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah

Soal : Apakah hukum syar’i memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu (maksudnya: pemilihan umum) ?

Jawaban : “... kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota parlemen).  Akan tetapi saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka -dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan (manhaj salaf-pen).

Saya mengatakan ini -walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha'.

Fatwa Syaikh 'Abdul 'Aziz ibn Baz rahimahullah
Soal : Banyak penuntut ilmu syar'i yang bertanya-tanya tentang hukum masuknya para du'at dan ulama ke dalam dewan legislatif dan parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang tidak menjalankan syari'at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?

Jawaban : Masuk ke dalam parlemen dan dewan legislatif adalah sangat berbahaya.  Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar-benar hanya untuk menolong agama Allah, memperjuangkan yang haq dan mencegah kebatilan, dengan niat baik seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan seyogyanya dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) bila ia masuk (dalam perlemen) dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat agar ia dapat memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta menyerukan untuk meninggalkan kebatilan. Mudah-mudahan Allah memberikan manfa'at dengannya hingga (dewan) itu dapat menerapkan syari'at (Allah).  Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa 'Ala akan memberinya balasan atas usaha ini.

Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan tujuan duniawi atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak diperbolehkan. Sebab ia harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan negeri Akhirat, memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya agar semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada Allah.
Fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullah
Soal : Fadhilah Asy-Syekh -semoga Allah senantiasa menjaga Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu tidak menerapkan syari'at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda tentang masalah ini -semoga Allah senantiasa menjaga Anda- ?

Jawaban : Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari'at maka ia berusaha menolak/membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia  tidak banyak orang yang mengikuti dan mendukungnya, maka (ia mencoba terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak berhasil pada) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga, atau (bila tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada tahun kedua…maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.

Namun jika (pemerintahan) itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari'at maka ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang itu memiliki/melakukannya.

Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Soal : Bagaimana hukum menjadi anggota parlemen ?
Jawaban : Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya/kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semua kemashlahatan, walaupun hanya sebagian saja.

Penutup
Sebagai penutup kami ingin menyampaikan sebuah kaidah Ushul Fiqh yang berbunyi : “Segala yang tidak dapat diwujudkan seluruhnya maka selayaknya tidak ditinggalkan seluruhnya”. Dari kaidah ini, kita harus memahami bahwa idealisme pada sesuatu jika belum dapat terwujud seluruhnya maka tidak semestinya meninggalkan hal tersebut secara keseluruhan pula. Demikian halnya pada perubahan kondisi umat Islam di Indonesia saat ini, jika belum dapat diwujudkan dengan sistem yang sesuai harapan maka juga tidak berarti meninggalkannya secara keseluruhan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahberkata:  “Dan para Rasul diutus untuk mewujudkan segala maslahat atau menyempurnakannya dan menolak segala mafsadat atau menguranginya sesuai kemampuan”

Kebaikan bukanlah hanya dianggap terhadap sesuatu yang 100 persen baik. Namun, cukuplah sesuatu dianggap sebagai sebuah kebaikan, ketika kebaikannya lebih besar dari keburukannya. Inilah yang bijak menurut kami. Wallahu a’lam.

Maraji’ :
Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor : D.022/QR-D.SR/WI/III/1430 beserta penjelasannya.