Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Selasa, 28 Desember 2010

Waspada : Kesesatan SYI’AH

Belum lama, sebuah perhelatan akbar di bumi Karbala-Irak diperingati oleh segolongan orang yang menamakan diri mereka dengan Syi’ah, atau yang kita kenal sebagai golongan Islam-Syi’ah di samping golongan Islam-Sunni yang hidup berdampingan di Negeri Iran.

Padahal, Islam dan Syi’ah adalah serupa tapi tak sama. Secara fisik, kita memang sulit membedakan penganut Islam dengan Syi’ah. Namun jika ditelusuri terutama dari sisi aqidah, perbedaan di antara keduanya ibarat minyak dan air, tidak mungkin disatukan. Islam berlepas diri dari Syi’ah dan Syi’ah sendiri telah terlepas dari Islam.

APA ITU SYI’AH ?

Syi’ah secara terminologi adalah mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abu Thalib  lebih utama dari seluruh shahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggal beliau (Al-Fishal Fil Milali Wal Ahwa Wan Nihal, 2/113, karya Ibnu Hazm).

Syi’ah, dalam sejarahnya mengalami beberapa pergeseran. Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok ini terpecah menjadi lima sekte yaitu Kaisaniyyah, Imamiyyah (Rafidhah), Zaidiyyah, Ghulat, dan Isma’iliyyah. Dari kelimanya, lahir sekian banyak cabang-cabangnya. (Al-Milal Wan Nihal, hal. 147, karya Asy-Syihristani).

Dan yang akan diangkat pada edisi kali ini adalah sekte Imamiyyah atau Rafidhah, karena sekte ini adalah sekte terbesar dan tersebar saat ini, termasuk di negeri kita, Indonesa. Dengan segala cara, sekte ini  ini terus menerus menebarkan berbagai macam kesesatannya. Terlebih lagi karena mereka didukung dengan negara Iran-nya.

Rafidhah , bermakna : meninggalkan (Al-Qamus Al-Muhith, hal. 829).

Sedangkan dalam terminologi syariat bermakna : Mereka yang menolak imamah (kepemimpinan) Abu Bakr dan ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, berlepas diri dari keduanya, dan mencela lagi menghina para shahabat Nabi  (Badzlul Majhud fi Itsbati Musyabahatir Rafidhati lil Yahud, 1/85, karya Abdullah Al-Jumaili).

Sebutan “Rafidhah” ini erat kaitannya dengan Zaid bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abu Thalib dan para pengikutnya ketika memberontak kepada Hisyam bin Abdul Malik bin Marwan di tahun 121 H. (Badzlul Majhud, 1/86).

Rafidhah pasti Syi’ah, sedangkan Syi’ah belum tentu Rafidhah. Karena tidak semua Syi’ah membenci Abu Bakr dan ‘Umar sebagaimana keadaan Syi’ah Zaidiyyah.

Rafidhah ini terpecah menjadi beberapa cabang, namun yang lebih ditonjolkan dalam pembahasan kali ini adalah salah satu cabangnya yakni Al-Itsna ‘Asyariyyah.

SIAPA PENCETUSNYA ?

Pencetus pertama bagi faham Syi’ah Rafidhah ini adalah seorang Yahudi dari negeri Yaman (Shan’a) yang bernama Abdullah bin Saba’ Al-Himyari, yang menampakkan keislaman di masa kekhalifahan ‘Utsman bin Affan   .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : pencetusnya adalah Abdullah bin Saba’ Az-Zindiq. Ia tampakkan sikap ekstrim di dalam memuliakan ‘Ali, dengan suatu slogan bahwa ‘Ali yang berhak menjadi imam (khalifah) dan ia adalah seorang yang ma’shum (terjaga dari segala dosa, pen).” (Majmu’ Fatawa, 4/435).

KESESATAN SYI’AH RAFIDHAH

Berikut ini akan dipaparkan kesesatan dari prinsip dan aqidah mereka sebagaimana yang dijelaskan dari kitab-kitab mereka yang ternama.

a. Tentang Al Qur’an
Di dalam kitab Al-Kaafi (yang kedudukannya di sisi mereka seperti Shahih Bukhari di sisi kaum muslimin), karya Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini (2/634), dari Abu Abdullah (Ja’far Ash-Shadiq), ia berkata : “Sesungguhnya Al Qur’an yang dibawa Jibril kepada Muhammad  (ada) 17.000 ayat.”

Di dalam Juz 1, hal 239-240, dari Abu Abdillah ia berkata: “…Sesungguhnya di sisi kami ada mushaf Fathimah ‘alaihas salam, mereka tidak tahu apa mushaf Fathimah itu. Abu Bashir berkata: ‘Apa mushaf Fathimah itu?’ Ia (Abu Abdillah) berkata: ‘Mushaf 3 kali lipat dari apa yang terdapat di dalam mushaf kalian. Demi Allah, tidak ada padanya satu huruf pun dari Al Qur’an kalian…’.”(Dinukil dari kitab Asy-Syi’ah Wal Qur’an, hal. 31-32, karya Ihsan Ilahi Dzahir).

b. Tentang shahabat Rasulullah 
Diriwayatkan oleh Imam Al-Jarh Wat Ta’dil mereka (Al-Kisysyi) di dalam kitabnya Rijalul Kisysyi (hal. 12-13) dari Abu Ja’far (Muhammad Al-Baqir) bahwa ia berkata : “Manusia (para shahabat) sepeninggal Nabi, dalam keadaan murtad kecuali tiga orang,” maka aku (rawi) berkata: “Siapa tiga orang itu?” Ia (Abu Ja’far) berkata: “Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari, dan Salman Al-Farisi…” kemudian menyebutkan surat Ali Imran ayat 144. (Dinukil dari Asy-Syi’ah Al-Imamiyyah Al-Itsna ‘Asyariyyah Fi Mizanil Islam, hal. 89)

Mereka juga berkeyakinan bahwa Abu Lu’lu’ Al-Majusi, si pembunuh Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab  , adalah seorang pahlawan yang bergelar “Baba Syuja’uddin” (seorang pemberani dalam membela agama). Dan hari kematian ‘Umar dijadikan sebagai hari “Iedul Akbar”, hari kebanggaan, hari kemuliaan dan kesucian, hari barakah, serta hari suka ria. (Al-Khuthuth Al-‘Aridhah, hal. 18).

Adapun ‘Aisyah dan para istri Rasulullah   lainnya, mereka yakini sebagai pelacur na’udzu billah min dzalik. Sebagaimana yang terdapat dalam kitab mereka Ikhtiyar Ma’rifatir Rijal (hal. 57-60) karya Ath-Thusi, dengan menukilkan (secara dusta) perkataan shahabat Abdullah bin ‘Abbas   terhadap ‘Aisyah : “Kamu tidak lain hanyalah seorang pelacur dari sembilan pelacur yang ditinggalkan oleh Rasulullah…” (Dinukil dari kitab Daf’ul Kadzibil Mubin Al-Muftara Minarrafidhati ‘ala Ummahatil Mukminin, hal. 11, karya Dr. Abdul Qadir Muhammad ‘Atha).

Demikianlah, betapa keji dan kotornya mulut mereka. Semoga Allah   menghinakan mereka.

c. Tentang Imamah (Kepemimpinan Umat)
Imamah menurut mereka merupakan rukun Islam yang paling utama.  Diriwayatkan dari Al-Kulaini dalam Al-Kaafi (2/18) dari Zurarah dari Abu Ja’far, ia berkata: “Islam dibangun di atas lima perkara:… shalat, zakat, haji, shaum dan wilayah (imamah)…” Zurarah berkata: “Aku katakan, mana yang paling utama?” Ia berkata: “Yang paling utama adalah wilayah.” (Dinukil dari Badzlul Majhud, 1/174).

Lihatlah, betapa sesatnya  mereka mengganti dua kalimat syahadat dengan Imamah.

Imamah ini (menurut mereka) adalah hak ‘Ali bin Abu Thalib   dan keturunannya sesuai dengan nash wasiat Rasulullah  . Adapun selain mereka (Ahlul Bait) yang telah memimpin kaum muslimin dari Abu Bakr, ‘Umar dan yang sesudah mereka hingga hari ini, walaupun telah berjuang untuk Islam, menyebarkan dakwah dan meninggikan kalimatullah di muka bumi, serta memperluas dunia Islam, maka sesungguhnya mereka hingga hari kiamat adalah para perampas (kekuasaan). (Lihat Al-Khuthuth Al-‘Aridhah, hal. 16-17).

d. Tentang Taqiyyah
Taqiyyah adalah berkata atau berbuat sesuatu yang berbeda dengan keyakinan, dalam rangka nifaq, dusta, dan menipu umat manusia. (Lihat Firaq Mu’ashirah, 1/195 dan Asy-Syi’ah Al-Itsna ‘Asyariyyah, hal. 80)

Mereka berkeyakinan bahwa taqiyyah ini bagian dari agama. Bahkan sembilan per sepuluh agama. Al-Kulaini meriwayatkan dalam Al-Kaafi (2/175) dari Abu Abdillah, ia berkata kepada Abu Umar Al-A’jami: “Wahai Abu ‘Umar, sesungguhnya sembilan per sepuluh dari agama ini adalah taqiyyah, dan tidak ada agama bagi siapa saja yang tidak ber-taqiyyah.”(Dinukil dari Firaq Mu’ashirah, 1/196).

e. Tentang Raj’ah
Raj’ah adalah keyakinan hidupnya kembali orang yang telah meninggal. ‘Ahli tafsir’ mereka, Al-Qummi ketika menafsirkan surat An-Nahl ayat 85, berkata: “Yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah raj’ah, kemudian menukil dari Husain bin ‘Ali bahwa ia berkata tentang ayat ini: ‘Nabi kalian dan Amirul Mukminin (‘Ali bin Abu Thalib) serta para imam ‘alaihimus salam akan kembali kepada kalian’.” (Dinukil dari kitab Atsarut Tasyayyu’ ‘Alar Riwayatit Tarikhiyyah, hal. 32, karya Dr. Abdul ‘Aziz Nurwali).

ULAMA BERKATA TENTANG  SYI’AH RAFIDHAH

 Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah ketika ditanya tentang seorang yang mencela Abu Bakr dan ‘Umar, beliau berkata: “Ia telah kafir kepada Allah.” Kemudian ditanya: “Apakah kita menshalatinya (bila meninggal dunia)?” Beliau berkata: “Tidak, tiada kehormatan (baginya)….” (Siyar A’lamin Nubala, 7/253).

Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: “Aku tidak melihat dia itu orang Islam.” (As-Sunnah, 1/493, karya Al-Khallal)

Al-Imam Al-Bukhari rahimuhullah berkata: “Bagiku sama saja apakah aku shalat di belakang Jahmi, dan Rafidhi atau di belakang Yahudi dan Nashara (yakni sama-sama tidak boleh -red). Mereka tidak boleh diberi salam, tidak dikunjungi ketika sakit, tidak dinikahkan, tidak dijadikan saksi, dan tidak dimakan sembelihan mereka.” (Khalqu Af’alil ‘Ibad, hal. 125)

Imam Malik rahimahullah, ketka ditanya tentang Rafidhah, beliau menjawab : “Janganlah kamu berbicara dengan mereka, dan janganlah kamu meriwayatkan dari mereka, karena mereka berdusta.” [Minhajus Sunnah I/59].

Dan beberapa perkataan ulama lainnya, yang sepakat akan kesesatan dan kafirnya mereka.

Demikianlah sekilas penjelasan tentang Syi’ah Rafidhah.Semoga menjadi pelita dari kegelapan kesesatan mereka.Wallahu A’lam.

[Dari beberapa sumber].

Menilik Sejarah Penanggalan Hijriyah

Kalender merupakan alat dan sarana penting yang sangat dibutuhkan manusia dalam interaksi kehidupannya sesama sehari-hari. Penanggalan Hijriyah yang kita kenal saat ini, memiliki sejarah yang panjang, yang selayaknya setiap muslim mengetahui, memaknai dan mengaplikasikannya dalam keseharian.

Sejenak timbul pertanyaan, mengapa kita perlu membahas masalah ini? Hal ini tidak lain karena Sistem Penanggalan Hijriyah adalah milik dan kebanggaan Islam. Yang diwariskan dari generasi sahabat yang mulia, khalifah Rasulullah  yang kedua Umar bin Khattab   .

Marilah kita menilik kembali sejarah penetapan penanggalan kalender Hijriyah saat masa khalifah yang mulia, al-Faruq Umar bin Khattab  , 17 tahun setelah hijrahnya Rasululullah  .

Beberapa Kesulitan Administrasi

Awalnya para sahabat menjumpai banyak kesulitan dalam mengidentifikasi dokumen – dokumen pemerintahan dan lainnya yang tak bertahun. Suatu ketika, Umar bin Khattab   menerima sebuah cek atau kertas bertuliskan dari fulan kepada fulan yang lain yang berhutang yang waktu pelunasannya di bulan Sya’ban. Umar berkata, “Bulan Sya’ban yang mana? Apakah Sya’ban tahun ini, tahun sebelumnya, atau tahun depan?”.

Begitu pula dalam kondisi yang lain, sahabat Abu Musa Al-Asya’ri  yang waktu itu menjabat sebagai Gubernur Kufah di Irak, kala itu menyampaikan kepada khalifah Umar bin Khattab  agar dalam surat-suratnya membubuhkan tarikh (catatan waktu), kapan surat tersebut ditulis.

Musyawarah di Kalangan Sahabat
 
Kemudian, melihat fenomena  ini maka khalifah Umar bin Khattab  mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah, menentukan sebuah penanggalan agar manusia dapat mengetahui waktu pelunasan hutang dan juga perkara-perkara lainnya.

Akurasi penghitungan mundur untuk menetapkan awal tahun dan peristiwa -peristiwa penting lainnya sepenuhnya bergantung pada ingatan banyak orang. Secara hitungan berskala besar, seperti tahun, kemungkinan kesalahannya relatif kecil. Mungkin sekian banyak orang masih ingat suatu peristiwa terjadi tahun ke berapa sesudah atau sebelum Rasulullah  hijrah dari Mekah ke Madinah. Tetapi hitungan rinci sampai tanggal atau bulan, kemungkinan kesalahannya lebih besar.

Lalu dimulailah musyawarah yang dipimpin oleh al-Faruq . Ada yang menginginkan agar penanggalannya seperti penanggalan raja-raja Persia, setiap kali dari mereka ada yang meninggal maka mereka menentukan penanggalan lagi dari penguasa setelahnya, namun beliau  tidak menyukainya.

Ada pula yang mengusulkan, ”Buatlah penanggalan seperti penanggalan Romawi dari zaman Askandar bin Pilips al Maqduniy.” Namun beliau  pun tidak menyukainya.

Ada yang mengatakan, ”Buatlah penanggalan dari hari kelahiran Rasulullah .” Ada juga yang mengatakan, ”..dari waktu diutusnya Nabi.” Kemudian sahabat yang mulia Ali bin Abi Thalib   dan yang lainnya menyarankan agar penanggalan dimulai sejak waktu hijrahnya Rasulullah  dari Mekah ke Madinah dikarenakan hal itu lebih dikenal oleh setiap orang. Hijrah beliau  lebih diketahui daripada waktu kelahiran dan diutusnya  menjadi Rasul.”

Penetapan Umar bin Khattab 

Setelah melalui musyawarah di kalangan para sahabat, maka Umar  mengambil keputusan dan para sahabat menerima keputusan ini yakni dengan menetapkan bahwa penanggalan dimulai dari waktu Hijrahnya Rasulullah  .

Adapun alasan penolakan para sahabat terhadap beberapa usulan yang sempat dilontarkan yakni, usulan dimulai dari kelahiran nabi , adalah  dikarenakan waktu kelahiran dan diutusnya nabi  tidak terbebas dari perselisihan di dalam menentukan tahunnya. Sehingga sulit untuk dijadikan sebagai standar.

Kemudian, usulan dimulai dari waktu wafatnya nabi , mereka pun menolaknya karena mereka akan diingatkan kejadian yang menyedihkan tersebut. Sehingga akhirnya mereka memilih hijrahnya nabi  .

Penentuan Bulan Pertama

Setelah menetapkan bahwa penanggalan dimulai sejak hijrahnya Rasul  , masalah berikutnya adalah bulan awal untuk memulai perhitungan.

Mereka memulai penanggalannya pada awal tahun itu yaitu bulan Muharram, menurut Imam Malik. Sedangkan diceritakan dari as- Suhaily dan yang lainnya bahwa awal tahun diambil dari Rabiul Awal saat kedatangan Rasulullah  ke Madinah. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa awal tahun itu adalah Muharram dan ia adalah awal tahun arab (Bidayah wa Nihayah juz III hal 213, juz VII hal 78 – 79).

Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan saat mereka berselisih di dalam penentuan penanggalan itu, Umar  mengatakan, ”Hijrahlah yang membedakan antara kebenaran dan kebatilan maka mulailah penanggalan darinya.”

Ia juga menyebutkan tatkala para sahabat bersepakat dengan hijrahnya Rasulullah   sebagai penanggalan lalu ada yang mengusukan, ”Mulailah dari bulan Ramadhan.” Maka Umar  mengatakan, ”Akan tetapi.. mulailah dari bulan Muharam karena ia adalah bulan haram dan dia adalah awal tahun keberangkatan manusia untuk pergi berhaji dan para sahabat pun setuju.”

Kenapa bulan Muharram? Imam Sakhawi dalam kitabnya Al-I’laan bi al-tawbikh li-man dzamma al-Tarikh bahwa bulan Muharram sebagai awal bulan perhitungan kelender tahun hijriyah karena niat Rasul   untuk berhijrah sudah ada sejak bulan tersebut (Muharam). Selain itu, menurut Khalifah Umar  dan sejumlah sahabat lainnya bulan Muharram adalah bulan dimana para haji telah selesai melakukan manasik dan keperluan haji lainnya. Seolah-olah umat telah siap aktif untuk memulai kehidupan barunya. Juga, bulan Muharam termasuk bulan haram (bulan-bulan sangat dihormati) pada masa jahiliyah maupun Islam.

Dari sejumlah data diatas maka yang mengusulkan agar penanggalan dimulai dari bulan Muharam adalah Umar, Utsman dan Ali radhiallahu anhum (Fathul Bari juz VII hal 300 -302), yang akhirnya disetujui oleh semua sahabat.

Maka setelah musyawarah, ditetapkanlah penanggalan Hijriyah dimulai sejak tanggal 1 Muharram 1 Hijriyah, yaitu saat Rasulullah  pertama kali hijrah, sepakat dipilih dari sekian usulan alternatif acuan tahun Islam, karena saat itulah titik awal membangun masyarakat Islami. Peristiwa hijrah yang dijuluki Khalifah Umar   sebagai penentu antara yang hak dan yang batil (al-Faruq).

Demikianlah sejarah dimulainya penanggalan di dalam islam yang kemudian menjadi salah satu ciri khas kaum muslimin yang membedakan mereka dari orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Namun sangat disayangkan bahwa kebanyakan kaum muslimin saat ini sudah melupakan penanggalan islam dan beralih kepada penanggalan barat (Masehi).

Tidak jarang dari umat ini yang tidak tahu atau tidak hafal nama-nama bulan yang ada di dalam tahun Hijriyah, berbeda ketika ia diminta menyebutkan urutan bulan-bulan Masehi. Padahal bulan-bulan Hijriyah adalah syiar Islam dan kaum muslimin. Bukankah Allah  berfirman :
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati “ (QS. Al-Hajj : 32 ).

Akhirnya, dengan penjelasan semoga kita dapat menggiatkan penggunaan kalender hijriyah dengan penuh percaya diri, karena hal tersebut akan mengingatkan kita kembali pada masa keagungan sejarah Islam, sehingga dapat menjadi motivator bagi kita untuk mengembalikan kejayaan Islam di muka bumi ini. Wallahu A’lam.
{Dari berbagai sumber}
 

Rabu, 22 Desember 2010

Wadi, Madzi, Mani Bisakah Anda Membedakannya?

Pembahasan tentang hal ini adalah sangat penting, karena berkaitan erat dengan thaharah/kesucian seorang muslim yang kesempurnaannya merupakan sebab terpenuhinya salah satu syarat sahnya shalat.

Banyak di antara kaum muslimin yang belum mampu membedakan ketiga hal ini. Sehingga mereka terkadang bertindak berlebihan dalam berthaharah. Mereka pun sering merasa was–was yang ditiupkan oleh syaithan, sehingga apapun dari cairan yang mereka dapati di sekitar kemaluan, mereka langsung mandi, padahal boleh jadi ia tidak harus mandi.

Oleh karena itu, kami menuliskan pembahasan mengenai perbedaan cairan wadi, madzi dan mani kepada para pembaca sekalian. Semoga dapat memberikan pencerahan.

Berikut rincian perbedaan yang mendasar dari cairan – cairan tersebut .

Definisi dari ketiga cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara ketiganya :

1.    Wadi : Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah buang air kecil atau saat mengejan setelah buang air kecil/besar, atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
Berdasarkan hadits dari sahabat Ibnu 'Abbas   , beliau berkata : “.. Adapun mani maka mewajibkannya mandi, adapun wadi dan madzi maka ia ( Rasulullah ) berkata : Cucilah dzakarmu kemudian berwudhulah sebagaimana wudhumu ketika hendak sholat." (HR Baihaqi dan disahihkan Al Albani dalam kitab sahih sunan abu dawud (190)).

2.    Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa.

Madzi juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama, sebagaimana dinukilkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’.

Berdasarkan hadits dari sahabat ‘Ali   ketika beliau menyuruh seorang shahabat, Miqdad ibnul Aswad  , untuk menanyakan tentang madzi ini kepada Rasulullah . Dan beliau  menjawab :
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303).

Ibnu Daqiq al-‘Id rahimahullah mengatakan dalam Ihkamul Ahkam : “Dari hadits ini diambil dalil tentang najisnya madzi, di mana Rasulullah   memerintahkan untuk mencuci kemaluan yang terkena madzi tersebut.”

Satu hal yang perlu kita ketahui, madzi ini menimpa laki-laki maupun wanita, namun lebih sering dan kebanyakan terjadi pada wanita seperti yang dikatakan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim.

3.    Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Berhubung karena definisi wadi telah  jelas ; kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, begitu pula sifat cairannya, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi secara ringkas (lihat tabel di bawah).

Karenanya jika seseorang mendapati ada cairan di celananya, utamanya ketika bangun di pagi, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas.

Jika dia mani maka silahkan mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali  terdahulu. Hal ini berlaku baik bagi laki – laki maupun perempuan.

Anas bin Malik   berkata : “Bahwasanya Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi  tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah  bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi." Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya". Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi  bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469).

Imam An-Nawawi  rahimahullah berkata dalam Syarh Muslim (3/222), "Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan : Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.

Lanjut beliau, warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya :

Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.”.

Tambahan :

1.   Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri   secara marfu’:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

Artinya : “Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)

Maksudnya : Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).

2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak.

Demikian sekilas penjelasan hukum dalam masalah ini.
Wallahu a’lam.
 
Tabel Perbedaan Mani dan Madzi

Add caption

Senin, 15 November 2010

Hari Raya dan Puasa Arafah, Ikut Saudi atau Indonesia?

Penjelasan dari Ustadzuna al-Fadhil Muhammad Yusran Anshar, Lc
[Direktur Ma'had 'Aliy Al-Wahdah Makassar]

Di akhir Ta’lim Rutin beliau setiap malam Ahad di Masjid Wihdatul Ummah, Makassar, hari Sabtu  13 November, beliau memberikan penjelasan tambahan tentang penetapan hari Raya Idul Adha dan Puasa Arafah.

Beliau memulai penjelasannya dengan menerangkan pendapat ulama yang menguatkan puasa dan lebaran mengikuti ketetapan di negeri masing-masing. Menurut Ustadz,  tiga ulama besar abad ini yakni Syaikh Albani Rahimahullah, Syaikh Bin Baz Rahimahullah dan Syaikh Al Utsaimin Rahimahullah, menguatkan pendapat ini. Bahkan Syaikh Albani Rahimahullah yang dikenal berpandangan bahwa apabila suatu negeri sudah ada yang melihat hilal, maka negeri yang lain mengikuti.  Namun menurut Syaikh Albani, jika Khilafah belum terbentuk, dan dalam situasi dan kondisi seperti saat ini, maka fatwa yang paling benar adalah masing-masing rakyat mengikuti ketetapan negerinya, agar terjadi persatuan kaum muslimin di negeri masing-masing. Hari Raya merupakan semangat kebersamaan umat yang dipentingkan.



Tentang persoalan Idul Adha dan Puasa Arafah, apakah sama dengan Idul Fitri? hal ini masih banyak yang menanyakan atau bimbang, apakah puasa arafah mengikuti rukyah hilal di Saudi atau rukyah di negeri masing-masing?

“Kita kadang sudah menjawab kepada ikhwah, tapi belum puas juga, kalau begitu biarlah Syaikh Utsaimin menjawab pertanyaan kita, “ ujar Ustadz Yusran. Untuk mengetahui dengan jelas penjelasan Syaikh Utsaimin tentang hal ini. Apakah Puasa Arafah tahun ini Selasa 16 November atau Senin 15 November? mari bersama kita dengarkan jawaban Syaikh Utsaimin pada rangkaian penjelasan Ustadz Yusran dalam Ta’limnya, sebagai berikut: Klik di sini.
Sumber : www.wahdah.or.id 

Rabu, 10 November 2010

Hukum Qurban Orang yang Telah Meninggal

Beberapa waktu yang lalu, redaksi menerima pertanyaan dari salah seorang pembaca, perihal hukum qurban bagi orang yang telah meninggal dunia. Apakah ia boleh mengurbankan orangtuanya yang telah meninggal dunia? Sampaikah pahala qurban tersebut kepadanya?

Masalah ini adalah masalah yang acapkali kita dapati di tengah kaum muslimin. Para ulama, sejak dahulu hingga hari ini telah membahasnya dan menjelaskannya kepada kita. Di antara ulama abad ini yang menjelaskan masalah tersebut adalah Syaikh Utsaimin Rahimahullah Ta’ala dalam Kitab Syarhul Mumti’ .

Pada kesempatan kali ini, kami menuliskannya kepada para pembaca sekalian, yang banyak kami ambil dari fatwa beliau Rahimahullah Ta’ala. Semoga dapat memberikan pencerahan bagi umat. Selamat membaca.
Hukum qurban bagi orang yang sudah meninggal, secara garis besar ada tiga bentuk, yakni :

[1]. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Contohnya, seorang menyembelih seekor qurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.

Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan qurban Nabi  untuk dirinya dan ahli baitnya (keluarganya), dan di antara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya.

Sebagaimana tersebut dalam hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, beliau berkata, artinya : “Sesungguhnya Rasulullah  meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai qurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau  berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi  mengambil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”,kemudian menyembelihnya” [HR. Muslim].

Hal ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [Majmu Al-Fatawa (23/164)].

Sehingga seorang yang menyembelih qurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuk dalam ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat maupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.

[2]. Menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah ,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

artinya : “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 181].

Syaikh DR. Abdullah Ath-Thayaar berkata : “Adapun qurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih qurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat” [Lihat : Ahkam Al-Idain wa Asyara Dzilhijjah].

[3]. Menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal, bukan sebagai wasiat dan juga tidak ikut kepada yang hidup, yang ditujukan sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup , maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

Pertama, sebagian ulama menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765).

Ulama yang berpendapat bolehnya, di antaranya ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) . Mereka menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih qurban dan yang lainnya di kuburan” [Majmu Al-Fatawa (26/306)].

Kedua, sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, karena tidak ada tuntunan dari Nabi  . Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau  .

Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Syarhul Mumti’ 7/455 berkata, berqurban disyariatkan untuk yang hidup sebab tidak terdapat dari Nabi  , tidak pula dari para sahabat yang aku ketahui, mereka berqurban untuk orang-orang yang sudah meninggal secara khusus / tersendiri.

Putra-putri Rasulullah  telah meninggal saat beliau masih hidup, demikian pula telah meninggal istri-istri dan kerabat-kerabatnya, Rasulullah  tidak berkurban untuk satu orangpun dari mereka. Beliau   tidak berqurban untuk pamannya (Hamzah), tidak juga untuk istrinya (Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah), tidak pula untuk ketiga putrinya, dan seluruh anak-anaknya. Seandainya ini termasuk perkara yang disyariatkan, niscaya Rasulullah  akan menerangkannya dalam sunnahnya baik itu ucapan maupun perbuatan, akan tetapi hendaknya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya.

Lanjut beliau, dan adapun mengikutsertakan mayit / orang yang sudah meninggal, maka telah dijadikan dalil untuknya bahwa Nabi   berqurban untuknya dan untuk keluarganya, sedangkan keluarganya mencakup istri-istrinya yang telah meninggal dan istri-istrinya yang masih hidup, dan juga beliau berqurban untuk umatnya yang di antara mereka ada yang sudah meninggal dan juga yang belum ada. Akan tetapi berqurban untuk mereka (orang-orang yang sudah meninggal) secara khusus / tersendiri, aku tidak mengetahui ada asalnya dalam sunnah.

Kesimpulan


Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan, bahwa hukum qurban bagi orang yang telah meninggal, dibagi menjadi :
  1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup, maka hukum qurban seperti ini boleh.
  2. Menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka hukum qurban seperti ini wajib dilaksanakan.
  3. Menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal, bukan sebagai wasiat bukan pula mengikuti orang yang masih hidup, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkannya dan sebagian lagi menganggapnya tidak boleh. Wallahu A’lam.
Demikian penjelasan berkenaan dengan qurban bagi orang yang telah meninggal.
Wallahu A’lam.

Maraji’ :

Majalah As-Sunnah, Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M dan lainnya.



 

Jangan Lewatkan : 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Di antara keutamaan dan karunia yang Allah  berikan kepada makhluk-Nya adalah dijadikannya musim (masa-masa tertentu) bagi hamba-hamba-Nya yang shalih untuk memperbanyak amal shalih di dalamnya.

Tak terasa, musim panen kemuliaan itu kembali menghampiri kita. Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah kembali datang dengan izin Rabb kita yang mulia, menjanjikan berbagai kemuliaan yang bisa kita raih di dalamnya.

Allah   berfirman :
وَالفَجرِ وَلَيَالٍ عَشرٍ
artinya : “Demi Fajar, dan malam-malam yang sepuluh.”  (QS. Al Fajr: 1-2)

Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : Yang dimaksud adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzul Hijjah”. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Mujahid dan ulama salaf dan khalaf lainnya.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma beliau berkata : Rasulullah  bersabda : “Tidak ada hari dimana amal sholeh pada saat itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini,  yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah. Mereka (para sahabat) bertanya : Tidak juga jihad fi sabilillah (lebih utama dari itu) ?, beliau bersabda :  Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwanya dan hartanya dan tidak kembali  dengan sesuatupun” (HR. Bukhari).

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, Rasulullah   bersabda : “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak ada amal perbuatan yang lebih dicintai Allah selain pada sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari tersebut Tahlil, Takbir dan Tahmid “ (HR. Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir).

Mungkin sebagian kita bertanya, manakah sepuluh hari yang lebih afdhol, apakah sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan atau sepuluh hari awal di bulan Dzulhijjah?

Jawaban yang paling bijak, Insya Allah, jawaban para ulama Rahimahumullah yang menyatakan : “Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang paling utama, sedangkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan adalah malam-malam yang paling utama ”.

Amalan – Amalan yang Disunnahkan

[1]. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah

Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, di antaranya sabda Nabi  : artinya : ”Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga”. (HR. Bukhari dan Muslim).

[2]. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah  untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi : Artinya : Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku”.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri  , Rasulullah  bersabda, artinya : ”Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun”. [HR. Bukhari dan Muslim].

Rasulullah  bersabda ketika ditanya tentang puasa ‘Arafah :
يكفر السنة الماضية والباقية
artinya : “(Puasa Arafah tersebut) menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim)

Akan tetapi barangsiapa yang berada di Arafah -yakni sedang beribadah haji-, maka tidak disunnahkan baginya berpuasa karena Nabi   melakukan wuquf di Arafah dalam keadaan berbuka (tidak berpuasa).

[3]. Memperbanyak Takbir Dan Dzikir Pada Hari - Hari Tersebut.

Sebagaimana firman Allah  , artinya : ”…. dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan …” [QS. Al-Hajj : 28].

Para ahli tafsir menafsirkannya (hari-hari ditentukan) dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma :
فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد
artinya : ”Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid” [HR. Ahmad].

Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhum keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya.

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah  , artinya : ”Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu …”. [QS. Al-Baqarah : 185].

Perlu diketahui bahwa takbir di sini terbagi menjadi : Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad.

Takbir muthlaq, dilakukan pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat ied. Sedangkan Takbir muqayyad, yaitu takbir yang dilakukan setiap selesai sholat fardhu dari sejak pagi hari ‘Arafah setelah shalat Subuh (9 Dzulhijjah) sampai shalat Ashar akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah).

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do’a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

[4]. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.

Ketahuilah, maksiat adalah penyebab jauhnya hamba dari Allah  . Sedangkan keta’atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah  kepada seorang hamba.  Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah  , bahwasanya Nabi  bersabda, artinya : ”Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya” [HR. Bukhari dan Muslim].

[5]. Banyak Beramal Shalih.

Berupa ibadah sunnah seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipatgandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah  daripada amal ibadah pada hari lainnya, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

[6]. Berqurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari - Hari Tasyriq.

Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, yakni ketika Allah   menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan dari Anas   ia berkata : “Nabi    berqurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau    menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir” (HR. Bukhari dan Muslim).

Di antara sunnah Nabi kita yang mulia  berkaitan dengan qurban, yakni dilarangnya mencabut atau memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban.

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Nabi   bersabda, artinya : ”Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.(HR. Muslim).

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban.

[7]. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.

Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

[8]. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan di atas.

Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah  , melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

Semoga Allah  melimpahkan taufik dan hidayahNya, sehingga kita dapat mengoptimalkan waktu – waktu mulia ini. Dapat mengisinya dengan amal – amal shalih. Maka, jangan lewatkan sepuluh hari pertama Dzulhijjah berlalu begitu saja !

Wallahu A’lam.

Selasa, 12 Oktober 2010

Telah Wafat ; Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Allah Subhanahu Wa Ta’la berfirman, artinya : “Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ulama. [QS. Fathir : 28]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan serta merta mencabutnya dari hati manusia. Akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama. Kalau Allah tidak lagi menyisakan seorang ulama pun, maka manusia akan menjadikan pimpinan-pimpinan yang bodoh. Kemudian para pimpinan bodoh tersebut akan ditanya dan mereka pun berfatwa tanpa ilmu. Akhirnya mereka sesat dan menyesatkan" [HR. Bukhari dan Muslim].
Telah berpulang ke Rahmat Allah Ta'ala Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu pada hari jum'at (08-11-2010 M/ 29-11-1431 H), dan dishalatkan jenazah beliau di Masjid al-Haram Mekkah setelah shalat isya'.

Syaikh Zainu rahimahullah dilahirkan di Kota Halab di Suria tahun 1925 M bertepatan dengan tahun 1344 H.

Ketika beliau berumur 10 tahun, beliau belajar di sekolah "Daar el-Huffazh", selama 5 tahun menghafal al-Qur'an.

Kemudian beliau melanjutkan pendidikan di Halab yang dikenal dengan 'Kuliyah asy-Syar'iyyah at-Tajhiziyah' di bawah 'Al-Auqaf al-Islamiyah', sekolah tersebut mengajarkan ilmu-ilmu syar'I dan modern.

Lalu beliau melanjutkan pendidikan di "Darul Mu'allimin" di Halab, dan mengajar di sana sekitar 29 tahun. Kemudian beliau meninggalkan dunia mengajar di Halab. Dan mengajar di Makkah al-Mukarramah. Lalu beliau pergi ke Yordan untuk berdakwah, dan menjadi Imam, Khatib, dan pengajar al-Qur'an di sana.

Pada tahun 1400 H beliau kembali ke Makkah, dan mengajar di "Daar el-Hadits al-Khairiyah" di Mekkah.

Di antara kitab-kitab karangan beliau yang mulia yang digandakan (diperbanyak) oleh Al-Maktabah al-Islamiyah adalah: 'Takrimu al-Mar'ah Fi al-Islam', 'Aqidatu Kulli Muslimin Fi Sualin wa Jawabin', 'Taujihat Li Ishlahi al-Fardi wa al-Mujtama'", dan 'Minhaju al-Firqah an-Najiyah wa ath-Thaifah al-Manshurah', 'Kaifa Ihtadaitu Ila at-Tauhid wa ash-Shirati al-Mustaqim', dan 'Tafsir wa Bayan Li A'zhami Surati fi al-Qur'an', dan 'Qutuf min asy-Syamail al-Muhammadiyah, wa al-Akhlaq an-Nabawiyah' dan 'Al-Adab al-Islamiyah'."

(http://www.almoslim.net/node/135296).

Senin, 11 Oktober 2010

Mereka Tetangga Kita

Agama Islam agama fitrah yang memperhatikan hak-hak yang berhubungan dengan asasi seseorang atau masyarakat. Agama yang mengatur hubungan hamba dengan Rabbnya dan hubungan antar hamba dengan keserasian dan keselarasan yang sempurna. Di antara hubungan antarhamba yang diatur dan diperhatikan Islam adalah hubungan bertetangga, karena hubungan bertetangga termasuk hubungan kemasyarakatan yang penting yang dapat menghasilkan rasa saling cinta, kasih sayang dan persaudaraan antar mereka.
Alangkah nyamannya hidup bersama tetangga yang baik. Sebaliknya, alangkah sempitnya hidup bersama tetangga yang jelek, sebagaimana dikatakan oleh Rasululloh  :
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ؛ وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ السُّوْءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ
artinya : “Empat hal yang termasuk kebahagiaan seseorang: istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang termasuk kesengsaraan seseorang: tetangga yang jelek, istri yang jelek (perangainya), kendaraan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 1232 dan Syaikh al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Ash-Shahihah no. 282).

Allah Subhanahu Wa Ta'ala  telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berbuat baik kepada tetangga. Allah Subhanahu Wa Ta'ala  berfirman, artinya : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”. (QS. An Nisaa’:36).

Betapa pentingnya berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Jibril alaihisissalam senantiasa menekankan dalam wasiatnya kepada Nabi , sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallohu ‘anha mengatakan bahwa Rasululloh   pernah bersabda :
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
artinya : “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku dengan tetangga sehingga aku menyangka tetangga tersebut akan mewarisinya.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Definisi, Batasan dan Hakikat Tetangga

Kata al-Jaar (tetangga) dalam bahasa Arab berarti orang yang bersebelahan denganmu. Ibnu Mandzur berkata : bermakna orang yang bersebelahan denganmu.

Sedang secara istilah syar’i bermakna orang yang bersebelahan secara syar’i baik dia seorang muslim atau kafir, baik atau jahat, teman atau musuh, berbuat baik atau jelek, bermanfaat atau merugikan dan kerabat atau bukan.
 
Tetangga memiliki tingkatan yang berbeda satu dengan yang lainnya, sebagiannya lebih tinggi dari sebagian yang lainnya, bertambah dan berkurang sesuai dengan kedekatan dan kejauhannya, kekerabatan, agama dan ketakwaannya serta yang sejenisnya. Sehingga diberikan hak tetangga tersebut sesuai dengan keadaan dan hak mereka.

Adapun batasannya masih diperselisihkan para ulama, di antara pendapat mereka adalah :
  1. Batasan tetangga yang mu’tabar adalah empat puluh rumah dari semua arah. Hal ini disampaikan oleh Aisyah radhiallohu ‘anha, Az-Zuhri dan Al- Auzaa’i rahimahumalloh.
  2. Sepuluh rumah dari semua arah.
  3. Orang yang mendengar adzan adalah tetangga. Hal ini disampaikan oleh Imam Ali bin Abi Tholib Radhiallahu ‘anhu.
  4. Tetangga adalah yang menempel dan bersebelahan saja.
  5. Batasannya adalah mereka yang disatukan oleh satu masjid.
Yang rajih insya Alloh, batasannya kembali kepada adat yang berlaku (’urf). Apa yang menurut adat tetangga, maka itulah yang dimaksud tetangga. Wallohu A’lam.

Jangan Mengganggu Tetangga

Rasululloh   mengancam keras orang yang mengganggu tetangganya. Dalam sabda beliau  yang diriwayatkan dari Abu Hurairah  :
وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ. قِيْلَ: مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
artinya : “Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman!” Beliau pun ditanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Jawab beliau, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6016).

Dalam riwayat Imam Muslim:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
artinya : “Tidak masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim no. 46)

Bahkan Rasululloh  menetapkan pelanggaran kehormatan tetangga sebagai salah satu dosa terbesar. Dalam sabdanya ketika ditanya : “Dosa apa yang terbesar disisi Allah  , Rasululloh  menjawab: “Menjadikan sekutu tandingan Allah, padahal Allah yang menciptakanmu”. Saya (Ibnu Mas’ud) bertanya: “Kemudian apa?” beliau menjawab: “Kemudian membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu” lalu saya bertanya lagi: “Kemudian apa?” beliau menjawab: “Berzina dengan istri tetanggamu.” ” (Hr. Bukhari dan Muslim).

Tidak cukup hanya disitu, Rasululloh   memperingatkan bahwa mengganggu tetangga bisa menjerumuskan seseorang ke neraka . Dari Abu Hurairah , beliau menceritakan : Nabi pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, si Fulanah itu biasa shalat malam, puasa di siang hari, melakukan kebaikan demikian, dan bersedekah, tapi dia suka mengganggu tetangga dengan lisannya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Dia tidak punya kebaikan. Dia termasuk penduduk neraka.” Para sahabat bertanya lagi, “Sementara si Fulanah (wanita yang lain) hanya menjalankan shalat wajib, bersedekah hanya dengan sepotong keju, tapi tak pernah mengganggu siapa pun.” Rasulullah menyatakan, “Dia termasuk penduduk surga.” (HR. Bukhari).

Syaikh Al-’Utsaimin rahimahulloh menjelaskan bahwa sabda beliau  itu menunjukkan haramnya memusuhi tetangga, baik dengan ucapan ataupun perbuatan. Dengan ucapan, artinya tetangga mendengar segala sesuatu yang mengganggu dan merisaukannya, seperti memutar radio, televisi, atau yang lainnya sehingga mengganggu tetangga. Ini tak boleh dilakukan. Memutar bacaan Al Quran sekalipun, kalau suaranya mengganggu tetangga, maka ini termasuk sikap memusuhi tetangga, sehingga tak boleh dilakukan.

Adapun dengan perbuatan, seperti membuang sampah di sekitar pintu rumah tetangga, menyempitkan jalan masuk ke rumahnya, mengetuk-ngetuk pintunya, dan perbuatan lainnya yang memadharatkan tetangga. Termasuk pula jika dia memiliki tanaman di sekitar tembok tetangganya yang pengairannya mengganggu tetangga. Ini pun termasuk gangguan terhadap tetangga, sehingga tak boleh dilakukan.

Dengan demikian, diharamkan mengganggu tetangga dengan gangguan apapun. Kalau dia lakukan hal ini, maka dia bukanlah seorang mukmin. Maknanya, dia tidak bersifat dengan sifat-sifat kaum mukminin dalam permasalahan yang menyelisih kebenaran ini. (Syarh Riyadh al-Shalihin, 2/203).

Berbuat Baik Kepada Mereka

Berbuat baik dalam segala sesuatu adalah karektaristik Islam, demikian juga pada tetangga. Rasululloh  bersabda  :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ
artinya : “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Muslim no. 47).

Di antara berbuat baik kepada tetangga, adalah memberinya makan. Rasulullah   pernah memerintahkan hal ini kepada Abu Dzar Al-Ghifari  :  “Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak makanan berkuah, perbanyak airnya, lalu bagi-bagikan ke tetanggamu!” (HR. Muslim no. 2625). Bahkan Rasululloh   bersabda, artinya : “Bukanlah seseorang yang sempurna imannya orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Bukhari).

Berbuat baik yang lainnya, di antaranya :  ta’ziyah ketika mereka mendapat musibah, mengucapkan selamat ketika mendapat kebahagiaan, menjenguknya ketika sakit, memulai salam dan bermuka manis ketika bertemu dengannya dan membantu membimbingnya kepada hal-hal yang bermanfaat dunia akherat serta memberi mereka hadiah.

Termasuk pula dalam hal ini, sabar menghadapi gangguan tetangga. Imam Hasan al-Bashri rahimahulloh berkata : “Tidak mengganggu bukan termasuk berbuat baik kepada tetangga akan tetapi berbuat baik terhadap tetangga dengan sabar atas gangguannya.”

Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat.

Maraji’ :  
Risalah Ila al-Jaar,Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah, Riyadh, KSA, diringkas oleh : Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dan lainnya.

Selasa, 05 Oktober 2010

Belajar Zakat Secara Ringkas

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut :
 1. Islam ;  2. Merdeka ;  3. Berakal dan baligh ; 4. Memiliki nishab

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Alloh  , artinya : “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’ – al-afwu - Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al Baqarah : 219).
Makna al afwu dalam ayat tersebut adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut :

1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasululloh  , artinya : “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al Albani rahimahulloh). Dikecualikan dari hal ini (poin 2), yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

1. Nishab Emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam. 1 dinar = 4,25 gr emas. Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasululloh  , artinya : “Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).

Contoh :
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu : 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab Perak

Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahulloh dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab Binatang Ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. Rasululloh  bersabda, artinya : “Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari).

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya sebagai berikut :

a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci.

b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya dapat dilihat pada tabel berikut :

Jumlah Sapi     Jumlah Zakat
30-39 ekor          1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor          1 ekor musinah
60 ekor               2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor               1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor               2 ekor musinnah
90 ekor               3 ekor tabi’
100 ekor             2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
 
Keterangan :
1.    Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
2.    Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
3.    Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut :

Jumlah Kambing    Jumlah Zakat
40 ekor                       1 ekor
120 ekor                     2 ekor
201 – 300 ekor           3 ekor
> 300 ekor                  setiap 100, 1 ekor

4. Nishab Hasil Pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Alloh  ,artinya :  “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).

Adapun nishabnya adalah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasululloh  , artinya : “Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia).

Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq x 60 sha’ x 3 kg = 900 kg.

Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasululloh  , artinya : “Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673).
Misalnya : Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab Barang Dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya, yakni :

  1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
  2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
  3. Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya : Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

(Modal – Hutang) + Laba Bersih :
(Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000) + Rp  50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan :
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab Harta Karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasululloh  , artinya : “Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi).

Demikian, hukum-hukum zakat secara ringkas. Semoga bermanfaat. Wallohu A’lam.

Maraji’ :
Majalah As-Sunnah Edisi 06 tahun VII/2003M.

Senin, 04 Oktober 2010

Mengangkat Tangan Saat Berdoa

Tanpa ada keraguan lagi bagi segenap umat islam bahwa berdoa’ adalah ibadah, sebagaimana perintah Allah  di dalam al-Qur’an al-Karim :
ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
 “Berdoalah kalian kepada Ku, niscaya akan Aku kabulkan.”(QS.40 : 60).

Rasulullah   bersabda :
 الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ
“Berdo’a adalah ibadah.” (HR. Tirmidzi 3294).
SYARAT DITERIMANYA DO’A

Jika telah diketahui bahwa berdo’a adalah ibadah, maka agar do’a dapat diterima oleh Allah   dan bernilai ibadah, haruslah memenuhi dua syarat diterimanya ibadah, yaitu :
  1. Ikhlas hanya kepada Allah  saja. Allah  berfirman, artinya : “Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Ku dengan ikhlas.” (QS. Al Bayyinah : 5).
  2. Mengikuti sunnah Rasulullah  . Beliau   bersabda, artinya : “Barang siapa yang mengamalkan suatu perbuatan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim 1718).

ADAB BERDOA : MENGANGKAT TANGAN

Berkata Imam Ibnu Rojab rahimahulloh : “Mengangkat tangan adalah termasuk salah satu adab dalam berdo’a, yang itu bisa membuat do’a mustajabah.”. (Lihat Jami’ Ulum Wal Hikam 1/253).

Sangat banyak hadits yang menunjukkan tentang sunnahnya mengangkat tangan saat berdo’a, bahkan sebagian para ulama ada yang mengatakan bahwa haditsnya mencapai derajat mutawatir maknawi. Berkata Imam As Suyuthi rahimahulloh :    “Ada sekitar seratus hadits dari Rasulullah   yang menunjukkan bahwa beliau mengangkat tangan saat berdo’a, saya telah mengumpulkannya dalam sebuah kitab tersendiri, namun hal itu dalam keadaan yang berbeda-beda. Setiap keadaannya tidaklah mencapai derajat mutawatir, namun titik persamaan antara semuanya yaitu mengangkat tangan saat berdo’a mencapai derajat mutawatir.” (Tadribur Rowi 2/180).

Hadits- hadits tersebut, di antaranya:  
Dari Abu Musa Al Asy’ari  berkata : “Rasulullah   berdo’a kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putih kedua ketiak beliau.”.
Dari Ibnu Umar  berkata : “Rasulullah   mengangkat kedua tangan beliau, lalu beliau berdo’a : “Ya Alloh, saya berlindung darimu atas apa yang diperbuat Kholid.” (Shohih Bukhori 7/189 secara mu’allaq).

Dari Usamah bin Zaid  berkata : “Saya membonceng Rasulullah  di Arafah, lalu beliau mengangkat tangannya berdo’a, lalu unta beliau itu agak miring sehingga jatuh tali pelananya, maka beliau mengambilnya dengan satu tangan sementara beliau masih mengangkat tangan lainnya.” (HR. Nasa’i 5/254 dengan sanad shohih).”

Dari Salman Al Farisi bahwasanya Rasulullah  bersabda : “Sesungguhnya Allah itu Maha Pemalu dan Pemurah, Dia malu terhadap hamba-Nya apabila mengangkat tangan berdo’a lalu mengembalikan dengan tangan hampa.” (HR. Abu Dawud 1488, Turmudli 3556 dengan sanad shohih, lihat Shohihul Jami’ 1753).

Dan masih banyak hadits lainnya. Namun, beberapa hadits yang disebutkan di atas insya Allah sudah mencukupi.

Semua hadits tersebut yang mencapai derajat mutawatir maknawi menunjukan bahwa termasuk adab berdo’a adalah mengangkat tangan, bahkan juga termasuk hal-hal yang bisa membuat do’a tersebut dikabulkan oleh Allah  . (Lihat Fiqh Al Ad’iyah wal Adzkar Oleh Syaikh Abdur Rozzaq Al Abbad 2/175).

CARA MENGANGKAT  TANGAN

Setelah kita memahami bahwa mengangkat tangan saat berdo’a adalah sunnah Rasulullah   bahkan ia adalah salah satu sebab mustajabnya do’a, maka bagaimana cara mengangkat tangan tersebut ?

Ibnu Abbas  meriwayatkan dengan sanad yang shohih baik secara marfu’ maupun mauquf berkata :   “Berdo’a untuk meminta sesuatu adalah dengan cara engkau mengangkat kedua tanganmu sejajar dengan pundak, adapun kalau saat beristighfar maka engkau mengisyaratkan dengan satu jari, adapun kalau meminta sesuatu dalam keadaan sangat kepepet maka engkau angkat semua tanganmu ke atas.” (HR. Abu Dawud : 1489, Thobroni dalam kitab du’a : 208, dishohihkan Imam Al Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud : 1321).

Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahulloh mengomentari hadits Ibnu Abbas tersebut :“Telah datang beberapa hadits dari perbuatan Rasulullah   yang menerangkan keadaan setiap doa’, yaitu :

1.    Keadaan berdo’a untuk meminta sesuatu maka caranya mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak dengan mengumpulkan kedua telapak tangannya, membentangkan bagian depan telapak tangannya ke arah langit dan punggungnya ke arah bumi, dan kalau dikehendaki bisa dihadapkan ke arah wajahnya sedangkan punggungnya menghadap kiblat. Ini adalah cara mengangkat tangan yang biasa dilakukan dalam do’a; witir, istisqo’ dan saat-saat do’a pada waktu menjalankan ibadah haji yaitu di Arafah, Masy’aril Haram, setelah melempar jumroh aqobah wushtho dan shughro serta saat berada diatas bukit shofa dan marwa juga do’a-do’a lainnya.
2.    Tatkala istighfar, caranya dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan. Cara ini khusus dilakukan saat dzikir dan berdo’a saat khutbah, juga saat tasyahud serta saat berdzikir, memuji dan mengagungkan Allah   di luar sholat.
3.    Saat benar-benar merendahkan diri pada Allah   untuk meminta sesuatu dengan sangat atau dalam keadaan sangat kepepet (darurat). Caranya adalah dengan mengangkat seluruh tangan ke langit sehingga bisa dilihat putih ketiaknya karena saking tingginya saat mengangkat tangan. cara ini lebih khusus dari pada dua cara sebelumnya, dan hanya digunakan untuk saat-saat genting dan rumit, seperti masa paceklik, diserang musuh, ada musibah atau lainnya.
Ketiga cara ini harus digunakan pada saatnya yang tepat.” (Lihat Tashhihud Du’a oleh Syaikh Bakr Abu Zaid hal : 116 dengan sedikit perubahan).

Sebagian Pendapat : Mengangkat Tangan Hanya Pada Shalat Istisqo’

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa syari’at mengangkat tangan itu hanya diperintahkan pada do’a shalat istisqo’ (minta hujan) saja, adapun do’a lainnya maka tidak ada perintahnya untuk mengangkat tangan.Mereka berdalil dengan hadits :
Dari Anas bin Malik  berkata : “Bahwasanya Rasulullah  tidak pernah mengangkat tangannya saat berdo’a sedikipun kecuali saat minta hujan sehingga terlihat putih ketiak beliau.” (HR. Bukhori :1031 dan Muslim : 895).

Untuk mendudukkan hadits ini pada tempat yang sebenarnya maka kita jelaskan sebagai berikut :
1.    Bahwa hadits ini sama sekali tidak bisa digunakan untuk menolak sunnah mengangkat tangan saat berdo’a secara muthlaq kecuali saat minta hujan, karena bertentangan dengan banyak hadits lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah  mengangkat kedua tangan saat berdo’a bukan untuk minta hujan saja”. Dan hadits-hadits tersebut mencapai derajat mutawatir sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Suyuthi rahimahulloh dalam Tadribur Rowi 2/180.
2.    Merupakan sebuah hal yang diketahui bersama bahwa jika terjadi pertentangan antara dua dalil maka harus ditempuh jalan penggabungan antara keduanya. Sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama ushul. Dan para ulama telah menggabungkan dengan bagus antara hadits Anas ini dengan hadits lainnya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “Penggabungan antara hadits Anas  ini dengan beberapa hadits lainnya adalah apa yang telah disebutkan oleh beberapa para ulama yaitu bahwa yang dimaksud oleh Anas  adalah mengangkat tangan yang sangat tinggi sehingga sampai kelihatan putih ketiaknya. Do’a inilah yang dinamakan oleh Ibnu Abbas  dengan do’a saat kepepet (ibtihal).

Berkata Al Hafidl Ibnu Hajar rahimahulloh :  “Harus digabungkan antara hadits Anas  ini dengan hadits lainnya bahwasannya yang dinafikan oleh Anas  adalah cara do’a tertentu, karena do’a saat minta hujan berbeda caranya yaitu dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi sehingga sampai menghadap wajah misalnya, padahal dalam do’a yang lain cuma sampai sejajar dengan pundak. Cara penggabungan ini tidak bertentangan dengan keterangan bahwa kedua doa tersebut sama sama terlihat putih ketiak Rasulullah  , karena bisa saja digabungkan dengan kita katakan bahwasanya do’a saat minta hujan itu lebih terlihat putih ketiak beliau dari pada saat do’a yang lainnya. Mungkin karena posisi tangan saat minta hujan itu menghadap ke arah bumi sedangkan saat berdo’a lainnya menghadap ke langit. Berkata Imam Al Mundziri rahimahulloh: “Anggaplah tidak bisa digabungkan antara keduanya, maka kita harus lebih menguatkan hadits yang menetapkan adanya mengangkat tangan.” Saya (Ibnu Hajar) berkata : terutama sekali hadits-hadits tersebut sangat banyak.” (Lihat Fathul Bari 11/142).

Maka, hadits di atas tidaklah menafikan sunnahnya mengangkat tangan saat berdoa, karena para ulama memahami bahwa hadits dari sahabat Anas bin Malik  menyebutkan kaifiyat mengangkat tangan hanya atau khusus pada saat darurat, dalam hal ini ketika Rasulullah  meminta hujan. Adapun di luar kondisi tersebut, mengangkat tangan tetap menjadi sunnah dan adab ketika berdoa. Walhamdulillah.

Saat Mengangkat Tangan dan Meninggalkannya

Kemudian, timbul pertanyaan :  kapan harus mengangkat tangan dan kapan tidak mengangkat tangan?

Berkata Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahulloh : “Mengangkat tangan saat berdo’a ada tiga macam, yaitu :

  1. Yang jelas ada sunnahnya dari Rasulullah  , maka disunnahkan mengangkat tangan saat berdo’a tersebut. Seperti : doa meminta diturunkan hujan, pada saat berdoa di Shafa dan Marwah, berdoa di Arafah, ketika jumrah ‘ula di hari-hari tasyriq dan jumrah wustha , di Muzdalifah setelah shalat fajar. Pada macam pertama ini, tidak disangsikan lagi bahwa seorang mengangkat kedua tangannya berdasarkan sunnah.
  2. Yang jelas tidak ada sunahnya, maka tidak boleh mengangkat tangan. Seperti : berdoa di saat shalat : doa istiftah, doa ketika duduk di antara dua sujud, doa di saat tasyahud akhir dan lainnya. Beliau tidaklah mengangkat tangan di saat itu semua. Demikian pula pada saat khutbah jum’at, beliau berdoa namun tidak mengangkat kedua tangannya kecuali di saat meminta turun hujan atau meminta keselamatan (karena hujan turun terus menerus). Dan siapa yang mengangkat kedua tangan pada keadaan-keadaan seperti itu maka termasuk dalam perbuatan bid’ah. Dan kami melarangnya.
  3. Tidak terdapat penegasan di dalam sunnah apakah mengangkat kedua tangan atau tidak mengangkatnya. Maka dalam hal ini, pada dasarnya di antara adab berdoa adalah hendaklah seseorang mengangkat kedua tangannya, berdasarkan sabda Rasulullah   bersabda, artinya : "Sesungguhnya Tuhan kalian Yang Maha Suci dan Maha Tinggi adalah Maha Hidup dan Mulia, Dia merasa malu dari hamba-Nya apabila ia mengangkat kedua tanganya kepada-Nya dan mengembalikannya dalam keadaan kosong."(Lihat : Liqoat Al Bab Al Maftuh 51/13, dengan sedikit penyesuaian).

Dari sini dapat kita mengetahui kesalahan sebagian ummat islam yang selalu mengangkat tangannya setiap kali berdo’a dan di segala kesempatan. Seperti :
  • Selalu mengangkat tangan saat berdo’a selepas sholat. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh berkata saat ditanya tentang hukum mengangkat tangan dan berdo’a seusai sholat : “Tidak disyariatkan bagi seseorang apabila selesai sholat untuk mengangkat tangannya sambil berdo’a, karena kalau dia ingin berdo’a, maka kalau dilakukan saat masih sholat itu lebih utama dari pada selesai sholat. Oleh karena itulah Rasulullah  menganjurkan untuk melakukannya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Ibnu Mas’ud  beliau bersabda : “Kemudian hendaklah memilih do’a yang dia kehendaki.” (HR.Bukhari : 800). (Lihat Fatawa Arkanil Islam hal : 339, Fatawa Islamiyah 4/179).
  • Mengangkat tangan saat khutbah jum’at, baik bagi khothib maupun jama’ah lainnya. Berkata Syaikh Utsaimin : “Tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan saat berdo’a di tengah khutbah. Oleh karena itu para sahabat mengingkari perbuatan Bisyr bin Marwan saat mengangkat tangannya dalam khutbah jum’at. Dan mengangkat tangan saat khutbah ini hanya disyari’atkan pada dua hal saja, pertama saat berdo’a minta hujan dan saat do’a minta berhentinya hujan. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik  bahwasanya ada seorang laki-laki yang datang saat Rasulullah   sedang khutbah, lalu dia berkata : “Telah binasa harta benda …. Yang akhirnya Rasulullah  mengangkat kedua tangannya dan berdo’a. Dan Laki-laki itupun datang pada jum’at berikutnya dan berkata : Ya Rasulullah, harta benda kami telah tenggelam ….. maka akhirnya Rasulullah  pun mengangkat tangannya dan berdo’a : ”Ya Alloh, Turunkan hujan pada daerah diluar kami bukan pada daerah kami.” (HR. Musim pada kitab Istisqo’). (Syaikh Bin Baz, Fatawa Islamiyah 4/177).
  • Berdo’a dengan mengangkat tangan setiap selesai kajian atau pertemuan, karena tidak ada nashnya dari Rasulullah  dan para sahabatnya radhiallohu anhum.(Syaikh Bin Baz, Lihat Fatawa Islamiyah 4/178).

Demikian yang dapat kami tuliskan, semoga bermanfaat. Wallohul Waliyyuttaufiq.

Maraji’ : Majalah Al-Furqon, dan lainnya.

Minggu, 03 Oktober 2010

Ketika Anda Bertamu

Di antara kelaziman bagi kaum muslimin khususnya di hari raya dan hari – hari lainnya di bulan Syawal adalah budaya saling mengunjungi atau bertamu, yang dikenal dengan isitilah silaturrahim. Istilah “silaturrahim” sebenarnya lebih tepat (dalam syari’at) digunakan khusus untuk berkunjung/bertamu kepada sanak famili (keluarga) dalam rangka mempererat hubungan kekerabatan.
Namun, bertamu/berkunjung baik itu kepada sanak kerabat, tetangga, relasi, atau pihak lainnya, bukanlah sekedar budaya semata melainkan termasuk perkara yang dianjurkan di dalam agama Islam. Hal ini karena berkunjung/bertamu merupakan salah satu sarana untuk saling mengenal dan mempererat tali persaudaraan terhadap sesama muslim. Allah  berfirman, artinya : “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa, dan bersuku-suku, supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13).

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah  , pada kesempatan kali ini, kami akan membahas beberapa etika dan adab yang diatur dalam agama kita yang mulia ketika kita berkunjung/bertamu. Semoga dapat menjadi panduan  agar kunjungan kita menjadi kunjungan yang bernilai ibadah. Selamat membaca.

1. Beri’tikad Yang Baik.
Di dalam bertamu hendaknya memilki i’tikad dan niat yang baik. Bahkan bila ia bertamu kepada saudaranya karena semata-mata rasa cinta karena Allah  dan bukan untuk tujuan yang lainnya, niscaya Allah  akan mencintainya sebagaimana ia mencintai saudaranya. Sebagaimana sabda Rasulullah  , artinya : “Ada seseorang yang berkunjung kepada saudaranya di dalam suatu kampung, maka Allah mengirim malaikat untuk mengawasi arah perjalanannya. Ia (malaikat) bertanya kepadanya: “Mau kemana anda pergi? Ia menjawab: “Kepada saudaraku yang ada di kampung ini. Malaikat berkata: “Apakah dia memiliki nikmat (rizki) yang akan diberikan kepada engkau. Dia menjawab: “Tidak, semata-mata saya mencintainya karena Allah. Malaikat berkata: “Sesungguhnya saya diutus oleh Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mencintaimu sebagaimana kamu mencintai saudaramu.” (Shahih Al Adabul Mufrad no. 350, Ash Shahihah no. 1044).

2. Tidak Memberatkan Tuan Rumah.
Hendaknya bagi seorang tamu berusaha untuk tidak membuat repot atau menyusahkan tuan rumah, sebagaimana sabda Rasulullah  , artinya : “Tidak halal bagi seorang muslim untuk tinggal di tempat saudaranya yang kemudian saudaranya itu terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Para shahabat bertanya: “Bagaimana bisa dia menyebabkan saudaranya terjatuh ke dalam perbuatan dosa?” Beliau menjawab: “Dia tinggal di tempat saudaranya, padahal saudaranya tersebut tidak memiliki sesuatu yang bisa disuguhkan kepadanya.” (HR. Muslim).

Imam An Nawawi rahimahulloh berkata : “Karena keberadaan si tamu yang lebih dari tiga hari itu bisa mengakibatkan tuan rumah terjatuh dalam perbuatan ghibah, atau berniat untuk menyakitinya atau berburuk prasangka (kecuali bila mendapat izin dari tuan rumah).” (Lihat Syarh Shahih Muslim 12/28).

3. Memilih dan Mengatur Waktu Berkunjung.

Hendaknya bagi orang yang ingin bertamu juga memperhatikan dengan cermat waktu yang tepat untuk bertamu. Karena waktu yang kurang tepat terkadang bisa menimbulkan perasaan yang kurang baik dari tuan rumah bahkan tetangganya. Dikatakan oleh shahabat Anas  : “Rasulullah  tidak pernah mengetuk pintu pada keluarganya pada waktu malam. Beliau biasanya datang kepada mereka pada waktu pagi atau sore.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Termasuk dalam hal ini adalah menentukan awal dan akhir waktu bertamu. Adab ini sebagai alat kendali dalam mengefisienkan waktu bertamu. Tidak mungkin seluruh waktu hanya habis untuk bertamu dan melayani tamu. Apabila memang keperluannya telah usai, maka hendaknya ia segera pulang. Rasulullah   bersabda, artinya : “Apabila salah seorang diantara kamu telah selesai dari maksud bepergiannya, maka hendaklah ia segera kembali menuju keluarganya” (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Meminta Izin Kepada Tuan Rumah.

Hal ini merupakan pengamalan dari perintah Allah  di dalam firman-Nya, artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu selalu ingat.” (QS. An Nur: 27).

Rasulullah  bersabda, artinya : “Meminta izin itu dijadikan suatu kewajiban karena untuk menjaga pandangan mata.” (Muttafaqun ‘Alaihi).  Rumah itu seperti penutup aurat bagi segala sesuatu yang ada di dalamnya sebagaimana pakaian itu sebagai penutup aurat bagi tubuh. Jika seorang tamu meminta izin kepada penghuni rumah terlebih dahulu, maka ada kesempatan bagi penghuni rumah untuk mempersiapkan kondisi di dalam rumahnya tersebut. Sehingga tidaklah dibenarkan ia melihat ke dalam rumah melalui suatu celah atau jendela untuk mengetahui ada atau tidaknya tuan rumah sebelum dipersilahkan masuk.

Bahkan Allah  telah memerintahkan kepada para orang tua untuk mendidik serta membiasakan anak semenjak usia dini agar meminta ijin ketika ingin memasuki kamar orang tuanya di tiga waktu khusus, sebagaimana firman Allah  , artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta ijin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu : sebelum sembahyang shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah sembahyang ‘Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nuur : 58).

Bagaimana Tata Cara Meminta Izin?

Dalam hal ini Rasulullah   telah memberikan sekian petunjuk dan bimbingan kepada umatnya, di antaranya :

a. Mengucapkan Salam.
Diperintahkan untuk mengucapkan salam terlebih dahulu, sebagaimana ayat di atas (An Nur: 27). Pernah salah seorang shahabat beliau dari Bani ‘Amir meminta izin kepada Rasulullah   yang ketika itu beliau sedang berada di rumahnya. Orang tersebut mengatakan: “Bolehkah saya masuk?” Maka Rasulullah  pun memerintahkan pembantunya dengan sabdanya : “Keluarlah, ajari orang ini tata cara meminta izin, katakan kepadanya: Assalamu ‘alaikum, bolehklah saya masuk? Sabda Rasulullah  tersebut didengar oleh orang tadi, maka dia mengatakan: Assalamu ‘alaikum, bolehklah saya masuk? Akhirnya Nabi  pun mempersilahkannya untuk masuk rumah beliau. (HR. Abu Dawud).

b. Meminta Izin Sebanyak Tiga Kali.
Dari Abi Musa Al-Asy’ary  dia berkata, Rasulullah   bersabda, artinya  : ”Minta ijin masuk rumah itu tiga kali, jika diijinkan untuk kamu (masuklah). Dan jika tidak, maka pulanglah” (HR. Muslim).

Hadits tersebut memberikan bimbingan kepada kita bahwa batasan akhir meminta izin itu tiga kali. Jika penghuni rumah mempersilahkan masuk maka masuklah, jika tidak maka kembalilah. Dan itu bukan merupakan suatu aib bagi penghuni rumah tersebut atau celaan bagi orang yang hendak bertamu, jika alasan penolakan itu dibenarkan oleh syari’at.

Bahkan hal itu merupakan penerapan dari firman Allah (artinya): “Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembalilah, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An- Nur : 28).

c. Tidak menghadap ke arah pintu dan melihat ke dalam rumah.
Dari Abdullah bin Bisyr , ia berkata : ”Apabila Rasulullah  mendatangi pintu/rumah seseorang, beliau tidak berdiri di depan pintu. Akan tetapi di samping kanan atau di samping kiri. Kemudian beliau mengucapkan : Assalamu’alaikum Assalamu’alaikum” (HR. Abu Dawud).

Rasulullah  juga bersabda, artinya :”Sekiranya ada seseorang yang mengintip rumahmu tanpa ijin, lalu engkau melemparnya dengan batu sehingga tercungkil matanya, maka tidak ada dosa atasmu” (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Memperkenalkan Identitas Diri.
Ketika Rasulullah  menceritakan tentang kisah Isra’ Mi’raj, beliau  bersabda: “Kemudian Jibril naik ke langit dunia dan meminta izin untuk dibukakan pintu langit. Jibril ditanya: “Siapa anda?” Jibril menjawab: “Jibril.” Kemudian ditanya lagi: “Siapa yang bersama anda?” Jibril menjawab: “Muhammad.” Kemudian Jibril naik ke langit kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya di setiap pintu langit, Jibril ditanya: “Siapa anda?” Jibril menjawab: “Jibril.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Sehingga Imam An Nawawi rahimahulloh dalam Riyadh al-Shalihin membuat bab khusus, “Bab bahwasanya termasuk sunnah jika seorang yang minta izin (bertamu) ditanya namanya: “Siapa anda?” maka harus dijawab dengan nama atau kunyah (panggilan dengan abu fulan/ ummu fulan) yang sudah dikenal, dan makruh jika hanya menjawab: “Saya” atau yang semisalnya.”

Demikianlah bimbingan Nabi yang langsung dipraktekkan oleh para shahabatnya, bahkan beliau pernah marah kepada salah seorang shahabatnya ketika kurang memperhatikan adab dan tata cara yang telah beliau bimbingkan ini. Sebagaimana dikatakan oleh Jabir :”Aku mendatangi Nabi , kemudian aku mengetuk pintunya, beliau bersabda: “Siapa ini?” Aku menjawab: “Saya.” Maka beliau pun bersabda: “Saya, saya..!!.” Seolah-olah beliau tidak menyukainya.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

6. Menyebutkan Keperluannya.

Di antara adab seorang tamu adalah menyebutkan urusan atau keperluan dia kepada tuan rumah. Supaya tuan rumah lebih perhatian dan menyiapkan diri ke arah tujuan kujungan tersebut, serta dapat mempertimbangkan dengan waktu/ keperluannya sendiri. Hal ini sebagaimana Allah mengisahkan para malaikat yang bertamu kepada Ibrahim ’alaihi salam  di dalam al-Qur’an (artinya): “Ibrahim bertanya : Apakah urusanmu wahai para utusan?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami diutus kepada kaum yang berdosa.” (QS. Adz Dzariyat: 32).

7. Segera Kembali Setelah selesai Urusannya.
Termasuk pula adab dalam bertamu adalah segera kembali bila keperluannya telah selesai, supaya tidak mengganggu tuan rumah. Sebagaimana penerapan dari kandungan firman Allah  , artinya  : “…tetapi jika kalian diundang maka masuklah, dan bila telah selesai makan kembalilah tanpa memperbanyak percakapan,…” (QS. Al Ahzab: 53).

8. Tidak Bertamu kepada Seorang Wanita yang Suaminya atau Mahramnya Tidak Ada di Rumah.

Rasulullah  sangat keras menekankan pelarangan ini sebagaimana sabda beliau  , artinya  : “Janganlah sekali-kali menjumpai wanita”. Maka seorang laki-laki dari kaum Anshar bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Al-Hamwu (ipar – saudara isteri/suami-)?”. Beliau menjawab : “Al-Hamwu adalah maut” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tentang kalimat “Al-Hamwu adalah maut”; Ibnul-‘Arabi rahimahulloh berkata : “Ini adalah kalimat yang diucapkan oleh orang Arab, sama dengan ungkapan : Serigala adalah maut. Artinya, bertemu serigala sama dengan bertemu maut”.

9. Jika Diundang, Hadirilah

Hendaklah seorang Muslim memenuhi undangan, tidak melalaikannya kecuali ada udzur (alasan syar’i), seperti karena khawatir (jika hadir) terdapat bahaya yang mengancam keselamatan agama atau fisiknya. Sebab Rasulullah   bersabda,artinya : “Barangsiapa diundang hendaklah ia memenuhinya.” (HR. Muslim). Dan sabda beliau  yang lainnya, "Kalau sekiranya aku diundang untuk makan tulang betis kambing, niscaya aku akan memenuhinya, dan sekiranya dihadiahkan kepadaku lengan kambing, niscaya aku terima." (HR. Bukhari).

10. Mendo’akan Tuan Rumah.

Hendaknya seorang tamu mendoakan atas jamuan yang diberikan oleh tuan rumah, lebih baik lagi berdo’a sesuai dengan do’a yang telah dituntunkan Nabi   , yaitu :

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْ مَا رَزَقْتَهُمْ وَ اغْفِرْ لَهُمْ وَ ارْحَمْهُمْ
“Ya Allah…, berikanlah barakah untuk mereka pada apa yang telah Engkau berikan rizki kepada mereka, ampunilah mereka, dan rahmatilah mereka.” (HR. Muslim)

Demikian yang dapat kami tuliskan.
Wallahu a’lam.