Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Jumat, 15 Juli 2011

Antara Suap dan Hadiah

Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan. Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya.

Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri [Al-Hawil Kabir, 19/180].

Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.

Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang ada saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.

Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?


DEFINISI SUAP DAN HADIAH
Suap atau risywah (رشوةِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِ) berasal dari kata rasya (رشا) yang berarti al-ja’lu(menyuap). Ibn al-Atsir mengatakan risywah adalah sesuatu yang menyampaikan pada keperluan dengan jalan menyogok. Dalam Hasyiyah Ibn Abidin yang dikutip dari kitab al-Misbah, risywah didefinisikan sebagai sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau kepada yang lainnya agar orang tersebut memutuskan perkara berpihak kepadanya atau membawa kepada yang diinginkannya.
Hadiah, adalah pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan” [Aqrabul Masalik, 5/341,342].

DALIL TENTANG SUAP DAN HADIAH
Di dalam al-Qur’an, Allah I berfirman, artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [QS. al-Baqarah : 188].

Dalam menafsirkan ayat di atas, al-Haitsami rahimahullahberkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian”[Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88].

Sedangkan dari sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Umar t, ia berkata : “Rasulullah r  melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap” [HR. Tirmidzi, dan lainnya. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244].

Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah I. Al-Haitsami rahimahullahmemasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.

Adapun hadiah, ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- adalah sesuatu yang remeh.

Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah t dari Nabi r , beliau bersabda : “Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. [HR. Bukhari].

Juga dari Abu Hurairah t, dari Nabi r bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta” [HR. Bukhari].

ANTARA SUAP DENGAN HADIAH
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :

1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.

2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.

3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi [Ar-Ruh, Ibnul Qayyim, 1/240].

4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.

5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya [Lihat pembahasan ini di kitab Hadaya Lil Muwazhzhafin, Dr. al Hasyim, hal 27-29].

HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata. Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Dalam pemberian sesuatu kepada pegawai, hal ini terbagi dalam tiga bagian :

Pertama : Pemberian yang diharamkan memberi, maupun mengambilnya.
Kaidahnya, pemberian tersebut bertujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai.

Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

Kedua : Pemberian yang terlarang mengambilnya, dan diberi keringanan dalam memberikannya.

Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.

Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam.

Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata : Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaliman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi r  bersabda,“Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah r . Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau r  menjawab, “Mereka tidak meminta kecuali kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” [Majmu’ Fatawa, 31/286].

Ketiga : Pemberian yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan memberi dan mengambilnya.

Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah I untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.

Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan syadduz zari’ah(penghalang) baginya dari pemberian yang haram.

1). Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bertambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
2). Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti qadhi/hakim bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
3).Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau instansinya.
4).Hadiah atasan kepada bawahannya.
5).Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain.

KEMBALI KEPADA SYARIAT

Rizki yang didapatkan secara tidak halal, tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan lainnya.

Rasulullah rpernah  menyebutkan tentang sesorang yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya kusut, dan berdebu menengadakan kedua belah tangannya ke langit sambil berdoa ; wahai Rabb, wahai Tuhan, sedangkan makanannnya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin dikabulkan doanya ? [HR. Muslim].

Demikian yang dapat kami tuliskan. Wallahu A’lam.
Sumber : 
·    Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M.

·    Artikel “Suap (Risywah) Dalam Perspektif Islam”, Zulhamdi M. Saad, Lc.

·    ArtikelRisywah Dan Hadiah Dalam Pandangan Hukum Islam, DR. Zainuddin, MA.

 







Kamis, 07 Juli 2011

Ada Apa di Bulan Sya’ban ?*

Tak terasa, kita kembali dipertemukan oleh Allah I dengan salah satu bulan mulia, yakni Sya’ban. Beragam amalan dilakukan oleh umat Islam mewarnai keberkahan dan kemuliaan bulan ini. Akan tetapi, kemeriahan warna tersebut diciderai dengan banyakya amalan yang sebenarya tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah r. Hal ini karena kejahilan akan ilmu warisan beliau r

Pada kesempatan ini, redaksi akan membawakan sebuah pembahasan berkenaan dengan Bulan Sya’ban. Melalui kesempatan ini pula, redaksi memohon maaf kepada para pembaca setia “al-Munir” atas tidak terbitnya bulletin dakwah ini dalam beberapa pekan terakhir karena suatu hal. Semoga Allah I senantiasa memberikan taufiqNya kep[ada kita sekalian. Selamat membaca!

Asal Nama Bulan Sya’ban

Sya’ban adalah nama bulan. Dinamakan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan tersebut yatasya’abun(berpencar) untuk mencari sumber air. Dikatakan demikian juga karena mereka tasya’ub (berpisah-pisah/terpencar) di gua-gua. Dan dikatakan sebagai bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba (muncul) di antara dua bulan Rajab dan Ramadhan. Jamaknya adalah Sya’abanaat dan Sya’aabiin.

Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban

Terdapat suatu amalan yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu amalan puasa. Bahkan Nabi r sendiri banyak berpuasa ketika bulan Sya’ban dibanding bulan-bulan lainnya selain puasa wajib di bulan Ramadhan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Rasulullah r  biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun tidak berpuasa sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah r berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Nabi r  dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Lalu apa yang dimaksud dengan Nabi r  biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya (Kaana yashumu sya’ban kullahu)?

Imam Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya)”. (Nailul Author, 7/148).

 Jadi, yang dimaksud Nabi r  berpuasa di seluruh hari bulan Sya’ban adalah berpuasa di mayoritas harinya.

Hikmah Puasa Sya’ban

Di antara hikmah di balik puasa Sya’ban adalah bahwa puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 234-243).

Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban?

Sebagian ulama negeri Syam ada yang menganjurkan untuk menghidupkan atau memeriahkan malam tersebut dengan berkumpul ramai-ramai di masjid. Landasan mereka sebenarnya adalah dari berita Bani Israil (berita Israiliyat). Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya’ban –dengan shalat, berdo’a atau membaca berbagai kisah- untuk menghidupkan malam tersebut adalah sesuatu yang terlarang. Mereka berpendapat bahwa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan berkumpul di masjid rutin setiap tahunnya adalah suatu amalan yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah).

Namun bagaimanakah jika menghidupkan malam Nishfu Sya’bandengan shalat di rumah dan khusus untuk dirinya sendiri atau mungkin dilakukan dengan jama’ah tertentu (tanpa terang-terangan)? Sebagian ulama tidak melarang hal ini. Namun, mayoritas ulama -di antaranya adalah ‘Atho, Ibnu Abi Mulaikah, para fuqoha (pakar fiqih) penduduk Madinah, dan ulama Malikiyah -mengatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). (Lathoif Al Ma’arif, 247-248).

Dan di sini pendapat mayoritas ulama itu lebih kuat (rajih). Adapun sanggahan untuk pendapat yang mengatakan bahwa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat sendirian di rumah tidaklah terlarang adalah sebagai berikut :

Pertama, tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Bahkan Ibnu Rajab sendiri mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi r  dan para sahabat yang menganjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (Lathoif Al Ma’arif, 248).

Kedua, ulama yang mengatakan tidak mengapa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dan menyebutkan bahwa ada sebagian tabi’in yang menghidupkan malam tersebut, sebenarnya sandaran mereka adalah dari berita Israliyat. Lalu jika sandarannya dari berita tersebut, bagaimana mungkin bisa jadi dalil untuk beramal[?] Juga orang-orang yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, sandaran mereka adalah dari perbuatan tabi’in. Kami katakan, “Bagaimana mungkin hanya sekedar perbuatan tabi’in itu menjadi dalil untuk beramal[?]” (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 296).

Ketiga, Rasulullah r bersabda, artinya : “Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk berpuasa.” (HR. Muslim). Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits dikatakan, “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.” (HR. Muslim).

Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban

Dari Abu Hurairah t, Nabi r bersabda,artinya : “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud). Dalam lafazh lain, “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai datang Ramadhan.”(HR. Ibnu Majah).

Sebenarnya para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits di atas dan hukum mengamalkannya. Di antara ulama yang menshahihkan hadits di atas adalah At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawiy, dan Ibnu ‘Abdil Barr. Di antara ulama belakangan yang menshahihkannya adalah Syaikh Al-Albani rahimahullah.

Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang mungkar dan hadits mungkar adalah di antara hadits yang lemah. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ’Abdurrahman bin Mahdiy, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar-Rozi, dan Al-Atsram rahimahumullah. Alasan mereka adalah karena hadits di atas bertentangan dengan hadits, “Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa.” (HR. Muslim). Jika dipahami dari hadits ini, berarti boleh mendahulukan sebelum ramadhan dengan berpuasa dua hari atau lebih.

At-Thahawiy rahimahullah mengatakan bahwa mayoritas ulama memang tidak mengamalkan hadits tersebut. Namun ada pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, juga hal ini mencocoki pendapat sebagian ulama belakangan dari Hambali. Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa senin-kamis), boleh berpuasa ketika itu, menurut pendapat ini. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 244-245).

Puasa Satu/Dua Hari Sebelum Ramadhan

Dari Abu Hurairah, Rasulullah r  bersabda, artinya : “Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa kecuali jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa, maka berpuasalah.” (HR. Muslim).

Berdasarkan keterangan dari Ibnu Rajab rahimahullah, berpuasa di akhir bulan Sya’ban ada tiga model :

Pertama, jika berniat dalam rangka berhati-hati dalam perhitungan puasa Ramadhan sehingga dia berpuasa terlebih dahulu, maka seperti ini jelas terlarang.
Kedua, jika berniat untuk berpuasa nadzar atau mengqodho puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, atau membayar kafaroh (tebusan), maka mayoritas ulama membolehkannya.

Ketiga, jika berniat berpuasa sunnah semata, maka ulama yang mengatakan harus ada pemisah antara puasa Sya’ban dan Ramadhan melarang hal ini walaupun itu mencocoki kebiasaan dia berpuasa, di antaranya adalah Al Hasan Al Bashri rahimahullah.

Namun yang tepat dilihat apakah puasa tersebut adalah puasa yang biasa dia lakukan ataukah tidak sebagaimana makna tekstual dari hadits. Jadi jika satu atau dua hari sebelum Ramadhan adalah kebiasaan dia berpuasa –seperti puasa Senin-Kamis-, maka itu dibolehkan. Namun jika tidak, itulah yang terlarang. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Al Auza’i. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 257-258).

Kenapa ada larangan mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan? Pertama, jika berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan adalah dalam rangka hati-hati, maka hal ini terlarang agar tidak menambah hari berpuasa Ramadhan yang tidak dituntunkan.

Kedua, agar memisahkan antara puasa wajib Ramadhan dan puasa sunnah di bulan Sya’ban. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 258-259).

Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

*) tulisan ini banyak mengambil faedah dari : Buletin At-Tauhid Edisi edisi V/30, juga dari dari situs : http:// perpustakaan-islam.com