Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 21 April 2011

Inilah Jihad Sesungguhnya

Bom kembali meledak, tepatnya pekan lalu di salah satu masjid Allah di daerah Cirebon, Jawa Barat. Kejadian ini menjadi berita hangat dan terdepan di media massa.

Terlepas dari motif dan maksud peledakan bom - yang tentunya hanya pelaku dan Allah I yang  mengetahuinya - yang pasti bahwa tindakan ini adalah kemungkaran dan bertentangan dengan syariatNya.

Tak pelak,banyak spekulasi yang muncul berkaitan kejadian ini. Umat Islam pun sudah menghafal, setiap ada peristiwa serupa, maka Islam dan sebagian umatnya menjadi kambing hitam dan tertuduh. Parahnya, ada yang menisbahkannya kepada jihad. Padahal, sungguh Islam dengan syariat jihadnya yang suci berlepas diri dari semua ini.

Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas secara singkat hakikat dan kedudukan jihad dalam Islam. Hal ini sengaja kami angkat, kiranya dapat menjadi petunjuk dalam mendudukkan jihad pada tempatnya. Selamat membaca.


JIHAD DALAM SYARIAT ISLAM
Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Ia menjadi sebab kokoh dan mulianya umat Islam. Sebaliknya, meninggalkannya  akan mendatangkan kehinaan. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar t beliau berkata, Rasulullah rbersabda :
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
"Apabila kalian telah berjual-beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridha dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian" [HR Abu Dawud].

Namun, amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam. Karena keduanya merupakan syarat diterimanya suatu amalan. Disamping itu juga, jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa. Sangat erat kaitannya dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta, yang menjadi perkara agung dalam Islam, sebagaimana disampaikan

Rasulullah r bersabda :
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ
"Sesungguhnya, darah, kehormatan dan harta kalian, diharamkan atas kalian (saling menzhalimi), seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negeri kalian ini, sampai kalian menjumpai Rabb kalian. [HR. Bukhari dan Muslim].

MAKNA  DAN PEMBAGIAN JIHAD
Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’, jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir [Lihat Fathul Bari (6/77)].

Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :
·   Pertama, Jihad melawan hawa nafsu.
·   Kedua, Jihad melawan setan.
·   Ketiga, Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
·   Keempat, Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir.
Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :
·   Pertama, berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran dan agama yang haq.
·   Kedua, berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
·   Ketiga, berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
·   Keempat, berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.

Jihad melawan setan, bisa dilakukan dengan dua cara :
·         Pertama, berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syhubhat dan keraguan yang bisa mencederai keimanan.
·         Kedua, berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.

Jihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan, yakni : dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslim wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka. Rasulullah r bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa yang melihat dari kalian satu kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka dengan lisannya. Lalu, bila tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman". [HR Muslim].

Jihad melawan orang fasiq dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama. Yaitu dengan cara menegakkan hujjah (argumentasi) dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah  mengatakan: “Apabila seorang mubtadi’ (pelaku bid’ah) menyeru kepada aqidah yang menyelisihi al-Qur`an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan al-Qur`an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” [Lihat Al Fatawa (28/221)].

Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakr t dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, ‘Ali bin Abi Thalib t memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.

Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir?

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardu ‘ain; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangannya; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini [Lihat Zadul Ma’ad (3/64)].

Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardu kifayah, dan tidak menjadi fardu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :
·   Pertama, apabila dia berada di medan pertempuran.
·   Kedua, apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah rahimahullahmengatakan : “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara”. (Al lkhtiyarat, 311).

·   Ketiga, apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
·   Keempat, apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat Al Mughni, Al Majmu’, Zaadul Mustaqni’].

Jihad melawan orang-orang kafir dengan tangan ini, dibagi menjadi dua :
·   Pertama, Jihadul Fat-h wath Thalab (jihad ofensif/menyerang).
Jihad ini memerlukan terpenuhinya syarat-syarat syar’iyyah (syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at Islam), sebagai berikut :
1.Adanya seorang imam (pemimpin).
2.Ada Daulah (negara).
3.Ada ar-Raayah (bendera jihad).

·   Kedua, Jihadud Difaa' (jihad defensive/bertahan/pembelaan).
Jihad ini hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh penduduk negeri yang diserang oleh musuh (agresor). Jika penduduk negeri tersebut lemah, maka mereka harus dibantu oleh penduduk negeri tetangganya yang terdekat.

Jihad syar’i ini harus memiliki persiapan syar’i berupa :
Pertama, persiapan pembinaan keimanan sehingga umat dapat menegakkan hakekat ibadah kepada Allah Rabb semesta alam, melatih jiwa mereka di atas Kitabullah, mensucikan hati mereka di atas Sunnah Nabi-Nya r sehingga mereka dapat menolong agama Allah I dan syari’at-Nya.

Kedua, persiapan fisik, yakni mempersiapkan jumlah pasukan dan perlengkapannya untuk melawan musuh-musuh Allah dan memerangi mereka. Allah I berfirman, artinya  :
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” [QS. Al-Anfaal: 60].

MAKSUD DAN TUJUAN JIHAD
Allah I tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang agung.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahmenyatakan, maksud dan tujuan jihad adalah, menyampaikan agama Allah dan mengajak orang mengikutinya. Mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya Islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi, serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur`an:
öNèdqè=ÏG»s%ur 4Ó®Lym Ÿw šcqä3s? ×puZ÷GÏù tbqà6tƒur ß`ƒÏe$!$# ¼ã&#à2 ¬! 4 ÂcÎ*sù (#öqygtGR$#  cÎ*sù ©!$# $yJÎ/ šcqè=yJ÷ètƒ ׎ÅÁt/ ÇÌÒÈ  
“dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah, jika mereka berhenti (dari kekafiran), Maka Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan [QS. al-Anfal : 39].
Nabi r  bersabda, artinya : "Aku diperintahkan memerangi manusia hingga bersaksi dengan syahadatain, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah berbuat demikian, maka darah dan harta mereka telah terjaga dariku, kecuali dengan hak Islam. Dan hisab mereka diserahkan kepada Allah". [HR. Bukhari dan Muslim].

Dari keterangan di atas, maka jelaslah bahwa maksud tujuan disyariatkannya jihad adalah untuk menegakkan agama Islam di muka bumi ini, dan bukan untuk dendam pribadi, atau golongan. Sehingga melakukan kekacauan (anarki), menteror orang, melemparkan bom, menakut-nakuti orang yang aman atau orang-orang yang dijaga keamanannya oleh negara, membunuh anak-anak, wanita dan orang tua dengan nama jihad dari agama ini adalah tidak benar. Mereka telah keluar dari jalannya para ulama dan kaum muslimin.

Demikian secara singkat hakikat jihad yang ssesungguhnya. Semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan kaidah syariat yang agung yang harus dipenuhi. Wallahu a’lam.

Sumber :
·    Majalah As-Sunnah, Edisi 05 dan 11/Tahun IX/1426H/2005 ;
·    Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'I ; dan lainnya.

Minggu, 17 April 2011

Menolak PLURALISME

Para penggiat pluralisme agama kembali bermunculan. Yang paling anyar dan mencengangkan adalah munculnya film bertajuk “?” (baca : tanda tanya) yang sarat dengan pesan pluralisme agama. Agama Islam yang suci jelas menolak paham ini. Para ulama terdahulu hingga hari ini senantiasa memberikan nasehatnya kepada umat agar mewaspadai tumbuhnya paham pluralisme agama.


Di antara hembusan propaganda paham ini yakni seruan kepada wihdah al-adyan : penyatuan agama samawi : Islam, Yahudi dan Nasrani, serta beberapa persoalan yang merupakan dampak dari seruan itu, seperti masalah pembangunan masjid, gereja dan sinagog dalam satu komplek, di lingkungan universitas, pelabuhan udara dan tempat-tempat umum. Berikut juga seruan mencetak al- Qur`an al-Karim, Taurat dan Injil dalam satu jilid. Dan masih banyak lagi dampak propaganda penyatuan agama tersebut.

Berikut ini, kami tuliskan fatwa dari Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta’ Fatwa No : 19402 tertanggal 25/1/1418 H (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) yang berisi Kaidah-Kaidah Menolak Paham Pluralisme Agama. Semoga kaidah-kaidah ini dapat kita pahami dan kita dakwahkan kepada umat agar tidak terjatuh dalam perangkap pluralisme agama yang akan mengundang kemurkaan Allah Azza Wa Jalla

Apa Itu Plarisme ?

Sebelum kita membahas kaidah – kaidah syar’iyah dalam menolak paham pluralisme, ada baiknya kita pahami dulu, apa itu pluralisme agama?
Majelis Ulama Indonesia, dalam Munas-nya yang ke-7 pada tanggal 25-29 Juli 2005 di Jakarta mendefinisikan pluralisme agama sebagai berikut :
Pluralisme Agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh karena itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama lain salah.
KAIDAH DASAR MENOLAK PAHAM PLURALISME AGAMA

Pertama :  

Termasuk kaidah dasar aqidah Islamiyah yang dimaklumi secara qath’i oleh segenap kaum muslimin ialah tidak ada agama yang benar di atas muka bumi selain Dinul Islam. Dinul Islam adalah penutup seluruh agama-agama yang ada dan menghapus agama, syariat dan millah sebelumnya. Tidak ada satu agamapun di atas muka bumi yang boleh dipakai sebagai tatanan beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala selain Dinul Islam.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi  [QS. Ali Imran : 85].

Yang disebut dengan agama Islam adalah agama yang Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bawa dan bukan agama yang lain.

Kedua :  

Di antara kaidah dasar aqidah Islamiyah, yaitu meyakini bahwa Kitabullah, al-Qur`an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkah Allah Rabbul ‘Alamin. Meyakini al-Qur`an menghapus kitab-kitab sebelumnya, seperti Taurat, Zabur, Injil dan lainnya. Dia juga sebagai standar kebenaran kitab-kitab sebelumnya. Tidak ada satupun kitab suci yang berhak dipakai sebagai acuan dalam beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala selain al-Qur`an al-Karim.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu [QS. Al-Maidah : 48].

Ketiga :  

Wajib mengimani bahwa kitab Taurat dan Injil telah dihapus dengan al-Qur`an al-Karim. Wajib meyakini, bahwa keduanya telah banyak diselewengkan dan dirubah, ditambah dan dikurangi.

Sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat al-Qur`an, di antaranya firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, artinya : (Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat) [QS. Al- Maidah : 13].

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلا

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. [QS. al-Baqarah : 79].

Keempat :

Meyakini bahwa nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai penutup para nabi dan rasul, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu [QS. Al Ahzab : 40].

Tidak ada lagi rasul yang wajib diikuti selain Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam .  Telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau sangat marah ketika melihat Umar bin Khaththab radhiallahu anhu memegang lembaran yang di dalamnya terdapat beberapa potongan ayat Taurat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,”Apakah engkau masih ragu, wahai Ibnul Khaththab? Bukankah aku telah membawa agama yang putih bersih? Sekiranya saudaraku Musa ‘Alaihi Salam hidup sekarang ini, maka tidak ada keluasan baginya kecuali mengikuti syariatku. [HR. Ahmad, Ad Darimi dan lainnya].

Sebagaimana termasuk dari kaidah dasar aqidah Islamiyah, yaitu meyakini bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada segenap umat manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ

Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui  [QS. Saba’: 28].

Kelima :

Wajib meyakini kekufuran orang-orang yang menolak memeluk Islam dari kalangan Yahudi, Nasrani maupun yang lainnya. Wajib menamai mereka kafir, meyakini bahwa mereka adalah musuh Allah, RasulNya dan kaum mukminin, serta meyakini bahwa mereka sebagai penduduk Neraka, sebagaimana firman 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir Yakni ahli kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk  [QS. Al Bayyinah : 6].

Dalam Shahih Muslim diriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya : ”Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya! Tidak ada seorangpun dari umat manusia yang mendengar kerasulanku, baik ia seorang Yahudi maupun Nasrani lalu mati dalam keadaan belum beriman kepada ajaran yang kubawa, melainkan ia pasti termasuk penduduk neraka.”

Oleh karena itu pula, barangsiapa tidak mengkafirkan Yahudi dan Nasrani, maka dia kafir. Sebagai konsekuensi dari kaidah syariat: barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia kafir.

Keenam :

Propaganda wihdatul adyan (penyatuan agama, pluralisme agama) dan menampilkannya dalam satu kesatuan adalah propaganda dan makar yang sangat busuk. Misi propaganda itu mencampur adukkan yang hak dengan yang batil, merubuhkan Islam dan menghancurkan pilar-pilarnya serta menyeret pemeluknya kepada kemurtadan.

Dalilnya firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

 وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً

Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka) [QS. An Nisa`: 89].

Ketujuh :

Di antara dampak negatif propaganda keji tersebut, yaitu hilangnya pembeda antara Islam dengan kekufuran, yang haq dengan yang batil, yang ma’ruf dengan yang mungkar, dan hilangnya batas pemisah antara kaum muslimin dengan kaum kafir. Tidak ada lagi wala’ dan bara’. Tidak ada lagi seruan jihad dan perang demi menegakkan Kalimatullah di atas muka bumi, sedangkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya :  
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk [QS. At Taubah : 29].

Kedelapan :

Propaganda tersebut meridhai kekufuran terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, membatalkan kebenaran al-Qur`an, membatalkan fungsinya sebagai penghapus kitab-kitab suci sebelumnya, membatalkan fungsi Islam yang menghapus syariat-syariat dan agama-agama sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut, maka pemikiran tersebut secara syar’i tertolak, haram hukumnya berdasarkan dalil-dalil syar’i dari al- Qur`an, al-Sunnah dan Ijma’.

Kesembilan :

Seorang muslim yang mengimani Allah Subhanahu Wa Ta’ala  sebagai Rabb-nya, Islam sebagai agamanya, Muhammad sebagai nabi dan rasulNya, (maka ia) tidak boleh mengajak orang kepada pemikiran keji tersebut. Tidak boleh pula mendorong orang lain kepadanya dan menggulirkannya di tengah-tengah kaum muslimin; apalagi menyambutnya, mengikuti seminar-seminar dan pertemuan-pertemuan, atau menggabungkan diri dalam perkumpulan-perkumpulannya.

Kesepuluh :

Satu hal yang mesti diketahui, bahwa mendakwahi orang-orang kafir, khususnya ahli kitab meruapakan kewajiban kaum muslimin, berdasarkan nash-nash yang jelas dari al-Qur`an dan al-Sunnah. Hendaknya dakwah tersebut dilakukan lewat penjelasan dan dialog dengan cara yang terbaik, serta tidak menanggalkan prinsip-prinsip Islam. Hal itu dilakukan agar mereka menerima Islam dan bersedia memeluknya, atau untuk menegakkan hujjah atas mereka.
Hanya kepada Allah kita memohon, agar melindungi kita dari fitnah yang menyesatkan, dan agar menjadikan kita sebagai juru penunjuk kepada hidayah dan sebagai pelindung Dinul Islam di atas cahaya hidayah dariNya, hingga kita bertemu denganNya dalam keadaan ridha kepada kita.

Wabillahi Taufiq.

Sumber :
  • Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M ;
  • Buku : Pluralisme Agama : Haram, Fatwa MUI yang Tegas dan Tidak Kontroversial, DR. Adian Husaini, MA. Pustaka Al Kausar Jakarta,2005.