Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Selasa, 28 April 2015

Hukuman Mati Pengedar Narkoba

Baru saja, pemerintah Indonesia melaksanakan hukuman eksekusi mati kepada beberapa orang terpidana kasus kejahatan narkoba. Pelaksanaan eksekusi tersebut pun mendapat reaksi dari berbagai pihak di dalam dan luar negeri. Dari dalam negeri, ketidaksetujuan terhadap hukuman mati muncul dari beberapa kelompok. Sebagian beralasan, negara mestinya menjamin hak hidup warganya. Sebagian lagi, menilai pelaksanaan hukuman mati adalah sebuah kemunduran bagi Indonesia. “Eksekusi mati bukanlah solusi yang bisa mengurangi angka kejahatan narkoba”, begitu alasan mereka juga. Namun, di sisi lain, banyak pihak yang justru mendukung pelaksanaan hukuman mati tersebut. Hal ini mengingat dampak buruk narkoba yang dapat merusak dan membunuh ratusan ribu jiwa secara perlahan.

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna, telah menjelaskan bagaimana aturan hablumminannas(hubungan antarmanusia) dalam kehidupan. Salah satunya adalah bagaimana Islam dapat mengatasi berbagai masalah kejahatan dalam masyarakat, termasuk dalam kejahatan narkoba. Di dalam sistem Islam, Islam mewajibkan negaranya untuk membina keimanan dan ketakwaan rakyat, hal ini dapat mencegah diri seseorang dari melakukan kejahatan dalam bentuk apapun. Selain itu, sistem Islam juga mempunyai sistem sanksi (‘uqubat) yang akan menjadi palang pintu terakhir dari tindak kejahatan. Sanksi hukum Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.


Narkoba = Haram

Di dalam Islam telah ditegaskan tentang keharaman narkoba.  Para ulama sepakat akan haramnya mengkonsumsi narkoba. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204). Dalil-dalil yang mendukung haramnya sangatlah banyak, di antaranya:

Pertama, Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khabits)” (QS. Al-A’raf: 157).

Setiap yang khabits (buruk) terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khabits adalah yang memberikan efek negatif.

Kedua, Allah Ta’ala berfirman, artinya :  “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195).

 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisa’: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga,  Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah r bersabda, artinya : Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya(HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan akan ancaman keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.


Hukuman Pengedar Narkoba

Orang yang mengkonsumsi narkoba jelas melakukan kemaksiatan atau tindak kejahatan. Dan orang tersebut akan dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada khalifah (pemimpin) atau qadhi (hakim). Perlu diketahui, hukuman untuk tindak kriminal dalam islam ada dua macam : (i) hukuman hudud, yaitu bentuk hukuman yang telah ditentukan secara khusus syariat. Misalnya, hukum cambuk 100 kali untuk pelaku zina yang belum menikah atau hukuman mati seperti disebutkan oleh Rasulullah r dalam sabdanya, artinya : “Tidak halal darah (dibunuh atau dihukum mati-red) seseorang muslim kecuali sebab tiga hal : kafir setelah beriman (murtad), seorang yang menikah kemudian berzina, karena membunuh jiwa” (HR. Bukhari dan Muslim); (ii) hukuman ta’zir, yaitu bentuk hukuman kriminal yang tidak ditentukan oleh syariat. Dalam posisi ini, hukuman diserahkan kepada keputusan pemerintah. Semua tindakan kriminal yang tidak ada ketentuan hukum khusus dalam syariat, dikembalikan kepada keputusan pemerintah. Salah satu contohnya adalah hukuman untuk pengedar narkoba.

Bagi pengedar narkoba, sanksi ta’zir-nya lebih berat, bahkan bisa sampai hukuman mati dengan memperhatikan tingkat dari dampak kejahatannya bagi masyarakat. Sifat memberi efek jera terdapat pada seluruh sanksi hukuman dalam Islam. Efek jera ini lebih efektif, sebab pelaksanaan eksekusi atas sanksi itu dilakukan secara cepat, tidak tertunda lama sejak diputuskan dan tidak berlarut-larut. Serta Islam mensyariatkan pelaksanaan sanksi hukuman itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi harus dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh masyarakat. Apalagi di balik pelaksanaan hukuman tersebut, tersimpan hikmah yang sangat agung.

Allah I menjelaskan bahwa di balik sanksi-sanksi hukuman yang keras itu ada kehidupan bagi masyarakat. Contohnya, hukuman qishash bagi pembunuh. Di dalam surat Al-Baqarah ayat 179, Allah I berfirman (artinya) :  “Di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa”.

Dalam menjelaskan tafsiran ayat di atas, Imam Syaukani rahimahullah menjelaskan dengan menyatakan : “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah I syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishash apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna”.

Dan yang pasti, narkoba bisa jadi jauh lebih kecam dari pembunuhan secara individu. Data yang dirilis oleh tempo.co di tahun 2014 saja, disebutkan  bahwa narkoba telah membunuh 200 juta orang per tahun. Angka ini didasarkan pada World Drug Report 2013 oleh Organisasi Dunia Penanganan Narkoba dan Kriminal (UNODC).

Hikmah lainnya, hukuman hudud atau ta’zir tersebut dapat menjadi sarana taubat dan pensucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena hukuman tersebut menjadi kaffarah (penghapus) dosa pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah rdalam sabdanya, artinya : “Barangsiapa yang melanggar sebagiannya (ketetapan-ketatapan Allah-red) lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai penghapus baginya dan siapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi; maka urusannya diserahkan kepada Allah. Bila Ia kehendaki maka mengadzabnya dan bila Ia menghendaki maka mengampuninya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Narkoba, Merusak Bumi

Pengedar narkoba termasuk orang yang membuat kerusakan di muka bumi.  Karenanya hukuman bagi  mereka yang membuat kerusakan di muka bumi adalah salah satu dari empat hukuman sesuai kebijakan pemerintah Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (artinya) , “Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka  [1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang,  [4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33).

Dan ternyata, para ulama melihat besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh pengedar narkoba maka hukuman yang dipilih oleh mereka adalah hukuman mati.

Dalam sebuah kesempatan, Hai’ah Kibar Ulama (Kumpulan Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hukuman bagi terpidana kasus narkoba, khususnya bagi pengedar dan penyelundup narkoba. Hai’ah Kibar Ulama  kemudian mempelajari masalah ini dan mendiskusikannya dari berbagai sisi pada beberapa kali pertemuan. Setelah diskusi yang panjang, maka Hai’ah Kibar Ulama menetapkan keputusan dalam fatwanya no. 138 tentang hal tersebut :

Pertama, untuk bandar narkoba, hukumannya adalah dibunuh, karena perbuatanya menjadi bandar pengedaran narkoba, menyebarkanya obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat. Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian dia distribusikan ke penjual langsung.

Kedua, untuk pengedar obat terlarang, keputusan Hai’ah Kibar Ulama untuk pelaku telah diterbitkan pada keputusan no. 85, tertanggal 11 Dzulqa’dah 1401H. Di sana dinyatakan: “Orang yang mengedarkan narkoba, baik dengan membuat sendiri atau impor dari luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan cuma-cuma, atau bentuk penyebaran lainnya, maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta’zir yang keras, baik dipenjara, dihukum cambuk, atau disita hartanya, atau diberikan semua hukuman tersebut, sesuai keputusan mahkamah. Kemudian jika dia mengedarkan lagi, dia diberi hukuman yang bisa menghindarkan masyarakat dari kejahatannya, meskipun harus dengan hukuman mati. Karena perbuatannya ini, dia termasuk orang yang merusak di muka bumi dan potensi berbuat maksiat telah melekat dalam dirinya.

Para ulama menegaskan bahwa hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman ta’zir yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah mengatakan: ‘Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak, menyimpang dari persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah dalam agama. Nabi rpernah memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja berdusta atas nama beliau r(dengan membuat hadis palsu). Ibnu Dailami rahimahullahpernah bertanya kepada beliau tentang orang yang tidak mau berhenti dari minum khamr. Beliau rahimahullah  menjawab : “Siapa yang tidak mau berhenti dari minum khamr, bunuhlah.”

Ketiga, Hai’ah Kibar Ulama  berpendapat bahwa sebelum menjatuhkan dua hukuman di atas, hendaknya dilakukan proses pengadilan yang sempurna, untuk membuktikan kebenaran kasus, sesuai dengan proses mahkamah syar’iyah dan badan reserse kriminal, sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan hukuman mati kepada seseorang.

Keempat, hendaknya hukuman ini diumumkan melalui media massa, sebelum diterapkan, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat.

Demikian Islam mengatur hukuman mati, khususnya bagi pengedar narkoba, melalui fatwa para ulama rabbani.  
Wallahu a’lam.



Selasa, 21 April 2015

Radikalisme

Beberapa pekan yang lalu, banyak situs (website) media dakwah Islam internet diblokir karena ditengarai telah terindikasi paham radikalisme dan terorisme. Protes masif (secara luas) pun bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat menuntut pengaktifan kembali situs-situs atau website berita dakwah Islam tersebut yang bagi sebagian kalangan justru keberadaannya telah banyak mendidik dan memberikan khazanah ke-Islaman bagi kaum muslimin. 

Mencermati fenomena tersebut, beberapa pertanyaan yang mungkin terlintas dalam benak sebagian kaum muslimin terkait isu tersebut adalah ; (i) apa itu radikalisme dan terorisme? ; (ii) apakah Islam mengajarkan paham radikalisme dan terorisme? ; (iii) bagaimana Islam membimbing umat terhadap kedua paham ini?


Pada edisi kali ini, redaksi akan menuliskan beberapa hal yang terkait dengan kedua paham tersebut. Pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk membahas bagaimana proses, sebab, tujuan dan perkembangan pemblokiran situs-situs dakwah Islam tersebut. Silahkan para pembaca mencari dan menggali informasi yang valid terkait hal ini dari berbagai sumber-sumber berita atau informasi yang ada.  Tetapi, pembahasan ini hanyalah mentitikberatkan pada kajian syariah tentang paham-paham tersebut. Semoga degan pembahasan ini, umat Islam dapat lebih matang dalam memahami fenomena yang ada. Selamat membaca, semoga bermanfaat.
Definisi Radikalisme

Radikalisme dapat diartikan sebagai paham atau aliran yang mengingikan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Radikalisme biasanya muncul sebagai respon adanya rasa ketidakadilan yang terjadi oleh sebagian anggota di dalam masyarakat. Pihak yang merasa diperlakukan secara tidak adil, lalu melakukan tindakan yang bersifat radikal. Makna radikalisme dalam sudut pandang keagamaan dapat diartikan sebagai paham keagamaan yang mengacu pada pondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut paham atau aliran tersebut menggunakan kekerasan dan kekasaran untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan diyakininya.

Dalam banyak kesempatan, sikap keras dan kasar ini, seringkali melahirkan tindakan yang lebih besar dan luas yang biasa dikenal atau diistilahkan oleh sebagian orang sebagai terorisme.  Ancaman atau penggunaan kekerasan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum baik berupa perorangan maupun kelompok untuk mencapai tujuan politik, ekonomi, religius atau sosial dengan menyebarkan ketakutan, paksaan, atau intimidasi menjelaskan definisi dari terorisme [10].  Terorisme didasarkan pada kekerasan sistematis dan purposif, yang dirancang untuk mempengaruhi pilihan politik tiap individu atau aktor, lebih dari sekedar untuk menimbulkan korban atau kerusakan material.

Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk asal (mashdar) dari kata arhaba, yurhibu, irhaban. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Misalnya, disebutkan dalam dua ayat al-Qur’an ; (i) Allah I  berfirman : “Wa iyyaa-ya farhabuun (Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS. Al-Baqarah: 40) ; (ii) Allah I berfirman: “Wa’aiddu lahum mastata’tum min-quwwatin wa min-ribathilkhaili turhibuna bihi aduwwalaahi wa aduwwakum (Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan (menakuti) musuh Allah dan musuhmu)” (QS. Al-Anfal: 60).

Dalam kamus Wikipedia disebutkan, “Terrorism is the apex of violence” ; Terorisme adalah puncak aksi kekerasan. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.”

Seperti itu definisi radikalisme dan terorisme, sebagaimana yang banyak disampaikan oleh para pakar bahasa, sosial dan politik saat ini.

Nah, bagaimanakah syariat Islam memandang hal ini?

Islam, Bukan Radikalisme, Apalagi Terorisme

Setelah kita membaca dan memahami definisi di atas, nampak bahwa radikalisme sangatlah identik dengan perilaku kasar, kekerasan, perusakan, teror, menakut-nakuti, pembunuhan dan lainnya.  Di sini dengan tegas kita katakan, tentu saja Islam sebagai agama rahmatan-lil-‘alamin tidak mengajarkannya dan tidak setuju dengan tindakan seperti ini. Islam mengajarkan bahwa tindakan teror atau pembunuhan seorang manusia dengan tidak benar adalah sederajat dengan pembunuhan bagi seluruh manusia. Allah I  berfirman, artinya : “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al-Maidah: 32).

Sekedar meneror atau menakut-nakuti orang lain saja adalah perbuatan dosa yang diharamkan, apalagi jika sampai membunuh jiwa yang berdosa secara serampangan, wallahul-musta’an. Pernah suatu saat, beberapa orang sahabat, bepergian bersama Nabi r.  Dalam perjalanan tersebut, ada sebagian mereka yang mengambil barang milik salah satu di antara mereka yang akhirnya membuat orang tersebut khawatir dan takut. Melihat hal ini, Rasulullah r bersabda kepaa mereka, artinya  : “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Rasulullah rbersabda, “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan, beliau rbersabda, “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud).

Bahkan, dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut sebagai orang yang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33).

Jangankan kepada manusia, terhadap makhluk Allah I yang lain pun, seperti hewan atau binatang, Islam senantiasa mengajarkan berlaku lembut dan tidak kasar dan menyiksa mereka.  Dan luar biasa, ancamannya adalah neraka, wal-‘iyadzu-billah. Rasulullah r  bersabda, artinya :  “Ada seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang dikurungnya hingga mati karena tindakannya tersebut ia masuk neraka. Wanita itu tidak memberi kucing tersebut makan, tidak pula minum ketika ia mengurungnya. Juga kucing tersebut tidak dibolehkan untuk memakan serangga-serangga di tanah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kepada binatang saja, ia disiksa di neraka. Bagaimana jika yang disiksa adalah manusia?

Sa’id bin Jubair t pernah menceritakan bahwasanya,  “Ibnu Umar tpernah melewati beberapa pemuda Quraisy yang menancapkan seekor burung dan memanahinya. Ketika melihat Ibnu ‘Umar datang, mereka pun bubar. Ibnu ‘Umar tlalu berkata, “Siapa yang melakukan ini? Ketahuilah, Allah melaknat orang yang melakukan seperti ini. Sesungguhnya Rasulullah rmelaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran tembak” (HR. Muslim).
Ini juga yang disiksa adalah binatang, bagaimana dengan manusia?

Terdapat pula sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim , beliau meriwayatkan :  “Hisyam bin Hakim bin Hizam pernah melewati beberapa orang petani di Syam. Mereka berdiri di panas terik matahari. Kemudian Hisyam bertanya, “Apa yang terjadi pada mereka?” Orang-orang menjawab, “Mereka disiksa karena jizyah (upeti).” Hisyam berkata, “Aku bersaksi, aku pernah mendengar Rasulullah rbersabda, “Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Hisyam menemui gubernur di sana dan berbicara kepadanya. Ia pun memerintahkan agar mereka dibebaskan.

Islam Mengajarkan Kasih Sayang

Islam mengajarkan paham yang jauh dari radikalisme. Abu Hurairah tmenceritakan, “Rasulullah rpernah mencium Al Hasan bin Ali (cucu beliau r). Ketika itu ada Al-Aqra’ bin Habis At-Tamimi t yang sedang duduk. Al-Aqra’ berkata bahwa ia memiliki sepuluh anak, namun ia tidak pernah mencium salah seorang di antara mereka sedikit pun. Rasulullah rlantas mengatakan padanya, “Siapa yang tidak menyayangi, maka ia tidak disayangi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam mengajarkan pula kelembutan sebagai tanda kasih sayang. Dari ‘Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah rbersabda, “Sesungguhnya sikap lemah lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim).


Terorisme = Islam? Oh, Salah Besar

Sangat ironi, saat ini umat Islam menghadapi berbagai ancaman dan intimidasi upaya pemerosotan aqidah dan ukhuwah dengan isu terorisme, bahkan dari dalam tubuh umat Islam sendiri. Allah I berfirman, artinya :  “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At-Taubah: 32). Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan gelar-gelar atau tuduhan terorisme kepada Islam dan penganutnya.  Sungguh ini tidak benar. Adapun jika ada orang di antara umat Islam yang keliru atas dasar kejahilan atau niat yang buruk, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut dan berlepas diri darinya. Seseorang, termasuk pula jika ia muslim, bisa salah dan keliru. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (ma’shum) hanyalah Rasulullah r(Lihat Al Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan 1: 416, soal no. 247).

Padahal, jika kita mau jujur untuk menilik sejarah umat manusia, banyak teror atau pembantaian umat manusia justru dilakukan oleh oknum non-muslim. Contohnya saja, dalam sejarah disebutkan, Hitler membantai 6 juta orang Yahudi dan 60 juta orang pada perang dunia II, Joseph Stalin (Uncle Joe) telah membunuh 20 juta orang dan 14,5 juta telah mati kelaparan, Mao Tse Tsung dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta orang dan lainnya. Lalu, mengapa gelar atau tuduhan terorisme tidak mengarah kepada mereka juga?

Yang pasti, umat Islam sepakat bahwa bangsa ini harus menyatakan perang melawan radikalismse dan terorisme. Tetapi ingat, memerangi paham-paham tersebut, sama sekali tidak dengan cara dan model yang mengikuti agenda Barat yang memanfaatkan isu tersebut untuk mempersempit ruang dakwah umat. Jangan sampai wacana perang melawan radikalisme atau terorisme dibelokkan menjadi agenda untuk meligitimasi upaya penghancuran Islam itu sendiri. Berbagai upaya haruslah terus dilakukan untuk melenyapkan paham-paham ini di tengah umat dan bangsa. Di antaranya dengan jalan dakwah dan tarbiyah imaniyah sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami dan diamalkan oleh para ulama salaf dari kalangan shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Seluruh pihak hendaknya punya andil dalam menyebarkan dakwah tersebut, setiap orang sesuai dengan kemampuannya dalam segala bentuk dukungan yang dibutuhkan dalam penyebaran dakwah. Wallahu a’lam.






Rabu, 08 April 2015

Syukuri Apa yang Ada

Dunia ini fana. Manusia hidup di dunia sekejap saja. Toh, kehidupan dunia yang hanya sementara ini nyatanya telah menjebak banyak manusia, tenggelam mencari kesenangan yang seolah tidak ada habisnya. Setelah terpenuhi satu keinginan, akan muncul keinginan yang lain, begitu seterusnya. Hingga akhirnya, kehidupan akhirat yang kekal abadi pun kemudian terlupakan. Segala cara akan ditempuh demi menggapai keinginan akan kesenangan atas segala hal yang bersifat duniawi, tidak peduli lagi baik-buruk, halal-haram, dosa dan neraka. Yang penting dapat hidup senang bergelimang harta dan memiliki kedudukan dan tahta. Apalagi saat ini, ketika  harga terus melonjak naik, sementara lapangan pekerjaan makin susah, “Jangankan mencari yang halal, mencari yang haram saja susah, “ demikian kebanyakan orang sering mengeluh.


Seandainya manusia mengetahui betapa kehidupan akhirat itulah sebenar-benar kehidupan, kehidupan yang tidak ada lagi kematian, tentu mereka akan mengambil apa-apa yang ada dalam kehidupan dunia ini sedikit saja dan seperlunya. Sayangnya, kesadaran akan hal ini tidak dimiliki semua orang. Hingga mereka menjadi sedemikian rakus. Ibaratnya, seluruh isi dunia ini pun masih kurang untuk memuaskan keserakahannya.
Kita tentu berlindung kepada Allah I dari sifat rakus dan selalu merasa kurang ini,  sehingga tidak terjerumus melakukan tindakan-tindakan yang dilarang karena memperturutkan hasrat duniawi.

Padahal, jika kita ingin merenung, sesungguhnya antara harta dan ketenangan hati, adalah dua hal yang berbeda, yang tak ada hubungannya. Banyak orang berlimpah harta tapi tak mampu merasakan kebahagiaan dan ketenangan. Ia mampu menyewa hotel dan membeli tempat tidur yang mewah, namun tak bisa membeli rasa nyenyak. Sementara di saat yang sama, banyak orang bisa bahagia dan tenang meskipun dengan harta yang terbatas. Di jalan, banyak kita saksikan tukang becak bisa mendengkur menikmati tidurnya, meski badannya tak cukup untuk duduk di kendaraan sederhana itu.

Itulah keadaan kita dan itu nyata. Sedikit yang mau bersyukur. Telah banyak diberi nikmat malah dikata masih sedikit dan kurang. Padahal sebaik-baik hamba adalah yang mau bersyukur baik ketika diberi  sedikit atau pun banyak. Namun yang sedikit saja jarang kita mau syukuri, apalagi yang banyak.  

Allah Ta’ala berfirman, artinya  : “Sangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.” (QS. Saba’: 13).  Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, “Ini adalah pengkabaran yang sesuai kenyataan. Sungguh Maha Benar Allah. Sungguh yang benar-benar mensyukuri nikmat Allah amatlah sedikit di setiap waktu dan tempat. Kebanyakan berada dalam hati yang lalai, di sisi lain karena begitu jahil terhadap Rabbnya.”

Ujian Adalah Sunnatullah

Merupakan sunnatullah bahwasanya Allah Ta’ala telah menentukan ujian dan cobaan bagi para hambaNya. Mereka akan diuji dengan berbagai macam ujian, baik dengan sesuatu yang disenangi oleh jiwa berupa kemudahan dalam hidup atau kelapangan rizki, dan juga akan diuji dengan perkara yang tidak mereka sukai, berupa kemiskinan, kesulitan, musibah atau yang lainnya.

Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Anbiya: 35)

Abdullah ibnu ‘Abbas t mengatakan, “Maksudnya, Kami akan menguji kalian dengan kesulitan dan kesenangan, kesehatan dan penyakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan maksiat, serta petunjuk dan kesesatan. (Lihat Tafsir ath-Thabari, IX/26, no. 24588).

Inilah sunnatullah yang berlaku pada para hambaNya. Oleh karena itulah, kita melihat manusia ini berbeda kondisi kehidupannya. Ada yang hidup dengan harta yang melimpah, fasilitas dan kedudukan. Ada juga yang ditakdirkan hidup sederhana lagi pas-pasan. Bahkan ada juga yang hidup fakir miskin dan tidak punya apa-apa.

Segala nikmat yang Allah I berikan kepada kita adalah ujian bagi kita, apakah kita akan menjadi hamba-Nya yang bersyukur ataukah menjadi orang yang kufur. Sungguh benar apa yang diucapkan oleh Nabi Sulaiman ‘alaihis salamtatkala mendapatkan nikmat, beliau mengatakan : Ini termasuk karunia dari Rabb-ku untuk mengujiku, apakah aku bersyukur ataukah mengingkari (nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Rabb-ku Maha Kaya lagi Maha Mulia.” (QS. An-Naml: 40).

Hakikat Syukur

Syukur adalah akhlaq yang mulia, yang muncul karena kecintaan dan keridha’an yang besar terhadap Sang Pemberi Nikmat. Syukur tidak akan mungkin bisa terwujud jika tidak diawali dengan keridha’an. Seseorang yang diberikan nikmat oleh Allah I walaupun sedikit, tidak mungkin akan bersyukur kalau tidak ada keridha’an. Orang yang mendapatkan penghasilan yang sedikit, hasil panen yang minim atau pendapatan yang pas-pasan, tidak akan bisa bersyukur jika tidak ada keridha’an. Demikian pula orang yang diberi kelancaran rizki dan harta yang melimpah, akan terus merasa kurang dan tidak akan bersyukur jika tidak diiringi keridha’an.
Syukur itu,  sebenarnya tidaklah cukup hanya dengan mengucapkan “alhamdulillah”. Namun hendaknya seorang hamba bersyukur dengan hati, lisan dan anggota badannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Syukur (yang sebenarnya) adalah dengan hati, lisan dan anggota badan. (Lihat Minhajul Qasidin, hal. 305).

Ibnu Qayyim rahimahullah melengkapi hakikat syukur tersebut dengan menjelaskan bahwa syukur kepada Allah itu adalah tampaknya bekas nikmat Allah Ipada lisan sang hamba dalam bentuk pujian dan pengakuan, di dalam hatinya dalam bentuk kesaksian dan rasa cinta, dan pada anggota tubuhnya dalam bentuk patuh dan taat. (Ibn Qayyim al-Jauziyah, Tahdzib Madarij al-Salikin oleh Abdul Mun`im al`Izzî, hal. 348)

Beliau rahimahullahlebih lanjut juga menjelaskan bahwa syukur itu mempunyai 5 (lima) pilar pokok yang apa bila salah satunya tidak terpenuhi maka syukur menjadi batal dan dianggap belum bersyukur. Lima pilar pokok itu adalah : (i) kepatuhan orang yang bersyukur kepada Pemberi nikmat (yaitu Allah I); (ii) mencintaiNya; (iii) mengakui nikmat dari-Nya; (iv) memuji-Nya atas nikmat-Nya; dan (v) tidak menggunakan nikmat yang diberikan-Nya untuk sesuatu yang tidak Dia suka.

Makanya, Saudaraku :
1.    Tidaklah seorang hamba dianggap bersyukur kepada Allah Iketika ia masih saja bermaksiat dan tidak patuh terhadap berbagai perintah dan laranganNya;
2.    Tidaklah seorang hamba dianggap bersyukur kepada Allah Iketika ia masih menjadikan cinta kepada makhluk di atas cinta kepadaNya;
3.    Tidaklah seorang hamba dianggap bersyukur kepada Allah Iketika ia masih merasa bahwa nikmat-nikmat yang telah ia rasakan dan nikmati adalah hasil usaha dan jerih payahnya sendiri. Sementara, keyakinan bahwa nikmat tersebut semata-mata datangnya dari Allah I  dan bukan dari selain-Nya adalah wajib dan mutlak. Allah I berfirman, artinya :  “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya)…” (QS. An-Nahl: 53).Meskipun bisa jadi, kita mendapatkan nikmat itu melalui teman, aktivitas jual beli, bekerja atau yang lainnya, semuanya itu adalah hanyalah perantara untuk mendapatkan nikmat. Orang yang menisbatkan bahwa nikmat yang ia peroleh berasal dari Allah Ta’ala, ia adalah hamba yang bersyukur. Selain mengakui dan meyakini bahwa nikmat-nikmat itu berasal dari Allah Ta’ala hendaklah ia mencintai nikmat-nikmat yang ia peroleh;
4. Tidaklah seorang hamba dianggap bersyukur kepada Allah Iketika ia masih kikir untuk selalu menyanjung dan memuji namaNya dalam lisannya. Lisannya hendaknya senantiasa mengucapkan kalimat thayyibbah sebagai bentuk pujian terhadap Allah Ta’ala. Hamba yang bersyukur kepada Allah Ta’ala ialah hamba yang bersyukur dengan lisannya. Allah Isangat senang apabila dipuji oleh hamba-Nya. Allah Icinta kepada hamba-hamba-Nya yang senantiasa memuji Allah Ta’ala. “Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)”. (QS. Adh-Dhuha: 11). Seorang hamba yang setelah makan mengucapkan rasa syukurnya dengan berdoa, maka ia telah bersyukur. Sebagaimana sabda Rasulullah r, artinya : “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwah” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Terdapat pula dalam hadits riwayat Anas bin Malik t, Nabi rbersabda, artinya :  “Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum” (HR. Muslim). Bahkan, ketika tertimpa musibah atau melihat sesuatu yang tidak menyenangkan, maka sebaiknya tetaplah kita memuji Allah I. Dari Aisyah radhiallahu anha, kebiasaan Rasulullah rjika menyaksikan hal-hal yang beliau sukai adalah mengucapkan “Alhamdulillah alladzi bi ni’matihi tatimmus shalihat”. Sedangkan jika beliau rmenyaksikan hal-hal yang tidak menyenangkan beliau mengucapkan “Alhamdulillah ‘ala kulli hal.” (HR Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan).
5. Dan, tidaklah seorang hamba dianggap bersyukur kepada Allah ketika ia dengan tenang dan nyaman, menggunakan berbagai karunia dan nikmat Allah Ikepadanya untuk bermaksit dan melanggar aturan-aturanNya. Wallahul-musta’an. Sesungguhnya orang yang bersyukur kepada Allah Ta’ala akan menggunakan nikmat Allah untuk beramal shalih, tidak digunakan untuk bermaksiat kepada Allah. Ia gunakan matanya untuk melihat hal yang baik, lisannya tidak untuk berkata kecuali yang baik, dan anggota badannya ia gunakan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.
Bersyukur, Itu Perintah Allah I

Allah Iberfirman, artinya : “Ingatlah kepada-Ku, Aku juga akan ingat kepada kalian. Dan bersyukurlah kepada-Ku, janganlah kalian kufur.” (QS. Al-Baqarah: 152)

Pada ayat tersebut Allah I  memerintahkannya secara khusus. AllahI berfirman yang artinya, “Maka bersyukurlah kepada-Ku.” Setelah perintah bersyukur, Allah I juga berfirman : “Dan janganlah kalian kufur”. Yang dimaksud dengan kata ‘kufur’ di sini adalah yang menjadi lawan dari kata syukur. Sehingga kufur di sini bermakna tindakan mengingkari nikmat dan menentangnya, tidak menggunakannya dengan baik. Dan bisa jadi maknanya lebih luas daripada itu, sehingga ia mencakup banyak bentuk pengingkaran. Pengingkaran yang paling besar adalah kekafiran kepada Allah, kemudian diikuti oleh berbagai macam perbuatan kemaksiatan yang beraneka ragam jenisnya dari yang berupa kemusyrikan sampai yang ada di bawah-bawahnya.” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 74)

Olehnya, marilah kita menjadi orang-orang yang senantiasa bersyukur kepadaNya. Janganlah hidup ini kita penuhi dengan keluh kesah yang tidak berkesudahan. Yakinlah, segala nikmat dan ujian adalah pilihan terbaik Allah I untuk hambaNya. Syukuri apa yang ada.  Masih banyak orang-orang yang lebih susah dari kita. Semoga Allah Imemberikan kita kekuatan untuk selalu bersyukur kepadaNya.  Wallahu a’lam.