Memahami Khilafah Islamiyah
Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...
Asuransi Dalam Tinjauan Syariat
Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...
Halal Haram Bisnis Online
Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...
Korupsi Dalam Pandangan Islam
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...
Kerancuan Seputar Alkohol
Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...
Minggu, 27 Desember 2009
Keberkahan Waktu Pagi ( Nasehat Bagi Mereka yang Terbiasa Tidur Pagi )
Senin, 21 Desember 2009
Bagaimana Berinteraksi Dengan Orang Kafir ? (Hubungannya Dengan Perayaan Hari Raya Mereka)
Bagaimana Islam mengatur interaksi kita dengan orang kafir sehingga batas antara berbuat ihsan (baik) dan memberikan wala’ (loyalitas) kepada mereka menjadi jelas? Berikut kami tuliskan dengan ringkas penjelasannya. Semoga Allah memberikan taufiqNya. .
Makna Ayat
Dalil yang digunakan oleh mereka ketika membolehkan mengucapkan selamat hari raya kepada orang – orang kafir adalah firman Allah Ta’ala, artinya : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. Al Mumtahanah: 8).
Mereka beranggapan bahwa “berbuat baik” dalam ayat di atas adalah di antaranya dengan memberikan ucapan selamat hari raya kepada orang kafir.
Akan tetapi makna yang benar, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ‘ulama tidaklah seperti itu . Ibnu Jarir Ath Thobari -rahimahullah- mengatakan, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menjalin hubungan dan berbuat adil dengan setiap orang dari agama lain yang tidak memerangi kalian dalam agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu“. Setiap orang yang mempunyai sifat dalam ayat ini patut bagi kita berlaku ihsan (baik) padanya. Tidak ada yang dispesialkan dari yang lainnya.”[ Lihat Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an].
Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal)
Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu jauh berbeda dengan wala’ (bersikap loyal). Dan tidak setiap perilaku ihsan (baik), mengharuskan kita memberikan wala’ (loyal). Ihsan adalah adalah berbuat baik dan sesuatu yang dituntunkan. Ihsan diperuntukkan baik pada muslim maupun orang kafir.
Sedangkan Wala’ secara istilah bermakna menolong, memuliakan dan loyal dengan orang yang dicintai. Sehingga wala’ (loyal) pada orang kafir akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dengan mereka dan agama yang mereka anut. Dan hal ini diharamkan.
Allah Ta’ala berfirman, artinya :“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Qs. Al Maidah: 51).
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang) padanya. Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, artinya :
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (Qs. Al Mujadilah: 22).
Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.” [Lihat Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy Syafi’i, 5/233].
Bahkan Ibnu Hazm telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa loyal (wala’) pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. [Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm, 11/138, Mawqi’ Ya’sub].
Contoh Berbuat Ihsan Dalam Berinteraksi Dengan Orang Kafir
Sebelumnya, kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam :
1.Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian.
2.Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka.
3.Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
4.Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka. [Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234].
Adapun di antara bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah :
Pertama : Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, artinya :
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (Qs. At Taubah: 6).
Kedua : Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al Maidah: 8).
Ketiga : Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam.
Keempat : Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, artinya :
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (Qs. Al Baqarah: 256).
Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa.
Keempat : Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” [HR. Bukhari no. 3166].
Kelima : Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, artinya :“Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].
Keenam : Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman, artinya :“Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (Qs. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja.
Ketujuh : Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.“[HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625, dari ‘Aisyah].
Kedelapan : Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.“[HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163, dari Anas bin Malik].
Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.“ [HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].
Contoh Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir
Adapun di antara bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diharamkan karena termasuk memberikan wala’ (loyalitas) kepada mereka adalah :
Pertama : Mencintai orang kafir dan menjadikan mereka teman dekat. Allah Ta’ala berfirman, artinya :
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (Qs. Al Mujadilah: 22).
Wajib bagi setiap muslim memiliki rasa benci pada setiap orang kafir dan musyrik karena mereka adalah orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. Dikecualikan di sini adalah cinta yang bersifat tabi’at seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya yang musyrik. Cinta seperti ini dibolehkan.
Kedua : Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan.
Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’). [Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363]. Di antara dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” [HR. Ahmad dan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269].
Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka.
Ketiga : Bekerjasama atau membantu merayakan perayaan orang kafir, seperti membantu dalam acara natal. Hal ini diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan Allah Ta’ala pun berfirman, artinya :
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 2)
Begitu pula diharamkan menghadiri perayaan agama mereka. Allah Ta’ala menceritakan mengenai sifat orang beriman, artinya :
“Dan orang-orang yang beriman adalah yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Qs. Al Furqon: 72).
Di antara makna “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. [Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/484, Mawqi’ Al Islam].
Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib [Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483].
Termasuk dalam hal ini adalah mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir. Bahkan keharaman akan hal ini merupakan ijma’ atau kesepakatan para ulama.
Ibnul Qayyim Al Jauziyah berkata :
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya ...” [Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H].
Kesimpulannya, tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita wajib berinteraksi dengan mereka sesuai dengan batas – batas yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya.
Wallahu A’lam.
Rujukan :"Mengucapkan Selamat Natal Dianggap Amalan Baik", oleh : Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, www.muslim.or.id.
Minggu, 13 Desember 2009
Di Antara Hukum - Hukum di Bulan Muharram
Ada beberapa hukum dan sunnah yang patut kita perhatikan di bulan yang mulia ini. Berikut kami tuliskan, di antara hukum – hukum agama di Bulan Muharram.
DILARANG BERBUAT DZHALIM
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya : “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu” [QS. At-Taubah : 36]
Dan empat bulan di antaranya ialah haram (mulia) : Tiga beriringan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang ada antara Jumada dan Sya’ban,
Tentang larangan berbuat dzhalim pada ayat diatas, ulama Salaf berbeda pendapat. Sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud kedhaliman adalah peperangan secara mutlak. Sebagian mereka berkata –dan ini yang lebih rajih- bahwa maksud dari kedhaliman dalam ayat diatas ialah dilarangnya memulai peperangan. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kedhaliman di dalam ayat ialah berbuat dosa dan kemaksiatan.
Maka –wahai saudara-saudara seagama Islam-, hendaklah kita berhati-hati dari kedhaliman, baik mendhalimi diri kita sendiri atau mendhalimi orang lain. Hendaklah kita mengingat wasiat kekal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, artinya : “Tahukah kalian dengan kedhaliman, karena sesungguhnya kedhaliman itu merupakan kegelapan-kegelapan pada hari kiamat” [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya. Shahih al-Jami no 102].
Dan hendaklah kita menjaga diri dari do’anya orang-orang yang didhalimi, walaupun ia kafir atau fajir (jahat), karena sesungguhnya do’anya dikabulkan oleh Allah (karena tidak ada penghalang antara dia dengan Allah). Ingatlah kita kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : “Tidak ada dari satu dosapun yang lebih pantas untuk dicepatkan siksanya bagi pelaku dosa itu baik di dunia maupun di akhirat daripada melewati batas (kedhaliman) dan memutus silaturahim” [Ash-Shahihah no 915].
Adapun orang yang membantu orang-orang yang dhalim di dalam kedhaliman dan kesesatan mereka, apapun kedudukan orang-orang yang dhalim itu, baik penguasa ataupun rakyat, maka ingatlah bahwa adzab yang pediah pasti akan menunggu mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Siapa membantu orang yang dhalim, untuk menolak kebenaran dengan kebhatilannya, maka sesungguhnya jaminan Allah dan RasulNya telah terlepas darinya” [Hadits Riwayat Hakim. Shahihul Jami’ no 6048].
Hadits yang mulia diatas cukuplah menjadi peringatan dari kedhaliman, baik kecil maupun besar, bagi orang yang berakal, atau orang yang mau mendengarkan, sedangkan dia menyaksikan.
DISUNNAHKAN PUASA SECARA MUTLAK KHUSUSNYA 9 DAN 10 MUHARRAM
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : ”Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram” [HR. Muslim].
Adapun puasa 9 Muharram, maka itu disunnahkan. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, artinya : Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan (para sahabat) supaya berpuasa. Para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani”, Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Pada tahun depan insya Allah kita puasa tanggal 9”. Ibnu ‘Abbas berkata : Namun belum sampai tahun depan kecuali Nabi shalallahu’alaihi wa sallam telah wafat terlebih dahulu. [HR. Muslim no. 1134].
Puasa Asyura memeliki keutamaan yang sangat besar, ketika ditanya tentang puasa Asyura, dengan sabdanya, artinya : ”Puasa Asyura menghapus kesalahan setahun yang telah lalu” [HR. Muslim].
Beliau juga senantiasa melakukan puasa Asyura berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Tidaklah aku melihat Rasulullah lebih menjaga puasa pada hari yang diutamakannya dari hari lain kecuali hari ini, yaitu Asyura” [Shahih At-Targhib wa Tarhib].
Pada hari ini Allah menyelamatkan Nabi Musa ‘Alaihis sallam dan kaumnya dari kejaran Fair’aun. Maka berpuasalah Nabi Musa ‘Alaihis sallam sebagai wujud syukur kepada Allah.
Tatkala Rasulullah datang di Madinah dan mengetahui bahwa orang Yahudi puasa pada hari itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang sebabnya. Maka orang-orang Yahudi menjawab bahwa mereka mengagungkan hari itu, karena pada hari itu Nabi Musa ‘Alaihis sallam dan kaumnya diselamatkan oleh Allah dari kejaran Fir’aun. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : ”Maka aku lebih berhak terhadap Musa daripada kamu. Maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan umatnya supaya berpuasa pada hari itu” [HR. Bukhari].
Pada mulanya puasa Asyura diwajibkan, tetapi setelah Allah mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan, namun Aisyah radiyallahu 'anha, mengisahkan : “Dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam memerintahkan untuk puasa di hari ‘Asyura. Namun ketika puasa Ramadhan diwajibkan, maka barangsiapa yang ingin (berpuasa di hari ‘Asyura) ia boleh berpuasa dan barangsiapa yang ingin (tidak berpuasa) ia boleh berbuka”. (HR Al Bukhari No 1897).
PUASA PADA TANGGAL 9,10 DAN 11 MUHARRAM
Dalam sebuah riwayat :
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً
“Bershaumlah kalian pada hari ‘Asyura, dan selisihilah kaum Yahudi. Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” [HR. Ahmad 1/241, Ibnu Khuzaimah 2095]
Berarti shaum dilaksanakan tanggal 9 dan 10 Muharram, atau 10 dan 11 Muharram.
Dalam riwayat lain dengan lafazh :
صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا
“Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.” [HR. Al-Baihaq IV/287].
Berarti shaum dilaksanakan tanggal 9, 10, dan 11 Muharram.
Namun tentang kedudukan hadits tersebut, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa sanadnya dha’if (lemah). Karena adanya perawi yang lemah, yaitu Ibnu Abi Laila. Dia adalah perawi yang jelek hafalannya. Ibnu Abi Laila yang jelek hafalannya ini meriwayatkan hadits tersebut secara marfu’ (sampai kepada Nabi), yang riwayatnya tersebut berbeda dengan riwayat perawi lain yang lebih kuat hafalannya, yaitu ‘Atha` dan lainnya, yang mereka meriwayatkan hadits tersebut secara mauquf (hanya ucapan) shahabat Ibnu ‘Abbas. Riwayat yang mauquf ini shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dan Al-Baihaqi. Demikian penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ta’liq Shahih Ibni Khuzaimah no. 2095.
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata : Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada kita untuk bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.
bershaum pada hari ke-9 dan ke-10 ini yang paling utama.
kalau bershaum pada hari ke-10 dan 11 maka itu sudah mencukupi, karena (dengan cara itu sudah) menyelisihi Yahudi.
kalau bershaum semuanya bersama hari ke-10 (yaitu 9, 10, dan 11) maka tidak mengapa. Berdasarkan sebagian riwayat : “Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”
Adapun bershaum pada hari ke-10 saja maka makruh.”
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/403, fatwa no. 158]
Jadi, yang paling utama adalah shaum hari ke-9 dan ke-10.
Namun, para ‘ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa yang paling utama adalah bershaum tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Ini merupakan pendapat Ibnul Qayyim (dalam Zadul Ma’ad II/76) dan Al-Hafizh (dalam Fathul Bari).
Pendapat ini dikuatkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah.
Sementara itu, ketika Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`ditanya apakah boleh melaksanakan shaum ‘Asyura` satu hari saja? Maka Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab :
“Boleh melaksanakan shaum hari ‘Asyura` satu hari saja. Namun yang afdhal (lebih utama) adalah bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Ini merupakan sunnah yang pasti dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam berdasarkan sabda beliau “Kalau saya masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan bershaum pada hari ke-9.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata : “Yakni bersama hari ke-10.” dari Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta` X/401, fatwa no. 13.700].
BULAN MUHARRAM BUKAN BULAN SIAL
“Bulan Muharram telah tiba, jangan mengadakan hajatan pada bulan ini, nanti bisa sial.” Begitulah kata sebagian sebagian orang di negeri ini. Ketika hendak mengadakan hajatan, mereka memilih hari/bulan yang dianggap sebagai hari/bulan baik yang bisa mendatangkan keselamatan atau barakah. Dan sebaliknya, mereka menghindari hari/bulan yang dianggap sebagai hari-hari buruk yang bisa mendatangkan kesialan atau bencana. Seperti bulan Muharram (Suro) yang sudah memasyarakat sebagai bulan pantangan untuk keperluan hajatan. Bahkan kebanyakan mereka meyakininya sebagai prinsip dari agama Islam.
Kebanyakan mereka sebatas ikut-ikutan (mengekor) sesuai tradisi yang biasa berjalan di suatu tempat. Ketika ditanyakan kepada mereka, “Mengapa anda berkeyakinan seperti ini ?” Niscaya mereka akan menjawab bahwa ini adalah keyakinan para pendahulu atau sesepuh yang terus menerus diwariskan kepada generasi setelahnya. Sehingga tidak jarang kita dapati generasi muda muslim nurut saja dengan "apa kata orang tua", demikianlah kenyataannya.
Ketahuilah, keyakinan semacam ini sungguh merupakan kesyrikan yang nyata kepada Allah Azza Wa Jalla. Keyakinan ini adalah thiyarah yang diharamkan (Baca : Buletin Dakwah ”Al Munir” Edisi : 31 Tahun Ii/ Jumadil Akhir 1430 H / Mei 2009 M). Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam telah bersabda, artinya : "Thiyarah itu adalah kesyirikan." (HR. Ahmad dan At Tirmidzi).
Maka, muharram adalah bulan Allah yang mulia dan penuh barakah, bukan bulan sial.
PERINGATAN TENTANG HADITS DHAIF YANG BERKAITAN DENGAN KEUTAMAAN ASYURA
Hadits : artinya : ”Siapa yang memberikan kelonggaran (nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya pada hari Asyura, maka Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya selama setahun penuh”.
Hadits dhaif sebagaimana disebutkan di dalam Kitab Tamamul Minnah oleh Syaikh Al-Albani hal. 412.
Hadits : artinya : ”Siapa yang bercelak dengan itsmid pada hari Asyura, dia tidak akan terkena penyakit mata selamanya”
Hadits maudhu (palsu) sebagaimana di dalam kiat Adh-Dhaifah no. 224
Hadits : artinya : ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengagungkan hari itu dan memanggil bayi-bayi yan menyusui milik beliau dan Fathimah, kemudian beliau meludah di mulut mereka dan memerintahkan ibu mereka agar tidak menyusuinya sampai malam”
Hadits dhaif, sebagaimana disebutkan di dalam kitab Shahih Ibnu Khuzaimah no. 2089
Kita memohon kepada Allah semoga Dia menyelamatkan kita dari bid’ah-bid’ah dan dari perkara-perkara yang diada-adakan di dalam agama.
Wallahu A’lam.
Senin, 07 Desember 2009
Adab Makan dan Minum yang Kian Terasing
Akan tetapi, saat ini sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kian terasa asing dan tidak sedikit dari kaum muslimin yang meninggalkannya. Di antara sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang banyak ditinggalkan oleh umatnya adalah sunnah – sunnah ketika makan dan minum.
Pada kesempatan kali ini, kami menuliskan beberapa adab makan dan minum yang diatur dalam agama kita yang mulia, berdasarkan dalil-dalil dalam al-Qur’an dan Sunnah.
1. BERDO’A SEBELUM MAKAN.
Permasalahan yang sungguh sangat ringan, namun sering terlalaikan oleh sebagian kaum muslimin, yaitu berdo’a sebelum makan. Padahal lebih ringan daripada sekedar mengangkat sesuap nasi ke mulut dan tidak lebih berat dari menahan rasa lapar. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ: بسم الله, فَإِنْ نَسِيَ فِيْ أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللهِ فِيْ أَوَّ لِهِ وَآخِرِهِ
“Apabila salah seorang kalian makan suatu makanan, maka hendaklah dia mengucapkan “Bismillah” (Dengan nama Allah), dan bila dia lupa diawalnya hendaklah dia mengucapkan “Bismillah fii awwalihi wa akhirihi” (Dengan nama Allah di awal dan diakhirnya).” {Shahih Sunan At-Tirmidzi 2/167 no. 1513 oleh Asy-Syaikh Al-Albani}.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada ‘Umar bin Abi Salamah:
يَاغُلاَمُ,سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ…
“Wahai anak! Sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu…” {HR.Al Bukhari dan Muslim}.
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Yang benar adalah wajib membaca ‘bismilah’ ketika makan. Dan hadits-hadits yang memerintahkan demikian adalah shahih dan sharih. Dan tidak ada yang menyelisihinya serta tidak ada satupun ijma’ yang membolehkan untuk menyelisihinya dan mengeluarkan dari makna lahirnya. Orang yang meninggalkannya akan ditemani setan dalam makan dan minumnya.”
Bagaiamana dengan menambahkan bacaan “Arrahmanirrahim”?
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (1/152) mengatakan: “Membaca tasmiyah di permulaan makan adalah ‘Bismillah’ dan tidak ada tambahan padanya. Dan semua hadits-hadits yang shahih dalam masalah ini tidak ada tambahan sedikitpun. Dan saya tidak mengetahui satu haditspun yang didalamnya ada tambahan”.
2. MENGGUNAKAN TANGAN KANAN.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِيْنِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِيْنِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
“Apabila salah seorang dari kalian makan, maka hendaklah makan dengan tangan kanan dan apabila dia minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan apabila dia makan, makan dengan tangan kiri dan apabila minum, minum dengan tangan kiri.” {HR. Muslim}.
3. MAKAN DARI ARAH PINGGIR DAN DISEKITARNYA.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا وُضِعَ الطَّعَامُ فَخُذُوْا مِنْ حَافَتِهِ وَذَرُوْا وَسْطَهُ فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِيْ وَسْطِهِ
“Jika makanan diletakkan, maka mulailah dari pinggirnya dan jauhi (memulai) dari tengahnya, karena sesungguhnya barakah itu turun di tengah-tengah makanan.” {Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2650 oleh Asy-Syaikh Al-Albani}.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada ‘Umar bin Abi Salamah:
يَاغُلاَمُ,سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ
“Wahai anak! Sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang ada disekitarmu (didekatmu).” {HR.Al Bukhari dan Muslim}.
4. DUDUK SAAT MAKAN.
Islam mengajarkan bagaimana cara duduk yang baik ketika makan yang tentunya hal itu telah dipraktekkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sifat duduk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika makan disebutkan dalam beberapa riwayat, di antaranya :
Pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, belaiu berkata : “ Saya telah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dengan posisi muq’in (Yaitu duduk diatas kedua dubur nya dengan menegakkan kedua lutut beliau. Lihat : Syarh Muslim Jilid 7 (13/ 188)) sedang memakan kurma “ (HR. Muslim ( 2044).
Kedua, diriwayatkan dari Abdullah bin Busr radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi hadiah seekor kambing, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertopang dengan kedua lututnya menyantap kambing tersebut. Maka seorang Arab Badui berkata kepada beliau : Posisi duduk apakah ini ?. Beliau bersabda : Sesungguhnya Allah menjadikan aku sebagai seorang hamba yang mulia dan tidak menjadikan aku sebagai seorang penguasa angkuh lagi pembangkang “ (HR. Ibnu Majah ( 3263 ) dan lafazh hadits tersebut lafazh riwayat Ibnu Majah. Ibnu Hajar didalam Al-Fath ( 9 / 452 ) menghasankan sanadnya. Al-Albani berkata : Shahih ( 5464 ).
5. TIDAK BOLEH MENCERCA MAKANAN.
Semua yang kita makan dan minum merupakan rizki yang datang dari Allah subhanahu wata’ala, maka tidak boleh bagi kita untuk menghina ataupun mencerca sedikitpun dari apa yang telah diberikan Allah subhanahu wata’ala.
Dari Shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:
مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ, إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُُ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mencerca makanan sama sekali. Bila beliau mengiginkan sesuatu beliau memakannya dan bila tidak suka beliau meninggalkannya.” {HR. Al Bukhari dan Muslim}.
6. BERDO’A SESUDAH MAKAN.
Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala meridhai terhadap seorang hamba yang makan dan minum, kemudian memuji-Nya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ اْلأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشُّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Allah betul-betul ridha terhadap seorang hamba yang memakan makanan, kemudian memuji-Nya dan yang meminum minuman lalu memuji-Nya.” {HR. Muslim}.
Adapun di antara beberapa contoh do’a sesudah makan dan minum adalah sebagai berikut ini:
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ أَكَلَ طَعَامًافَقَالَ “الْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلِ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ” غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa memakan makanan dan dia mengatakan “Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makan ini, dan memberiku rizki dengan tanpa ada daya dan kekuatan dariku.” Maka akan diampuni dosanya.” {HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Shahih}.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلاَ مُوَدَّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا
“Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan berkah. Dia tidak membutuhkan pemberian makanan (karena Dia yang memberi makanan), tidak ditinggalkan dan tidak membutuhkan makanan itu ya Rabb kami.” {HR. Al Bukhari, Tirmidzi dengan lafadznya}.
Adapun do’a selain ini boleh dibaca selama do’a tersebut benar datangnya dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Do’a-do’a penutup tersebut merupakan bentuk syukur dan sebagai bentuk mengingat keutamaan Allah subhanahu wata’ala dan rizki-Nya kepada kita.
7. MEMBASUH TANGAN SEBELUM TIDUR.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ نَامَ وَفِي يَدِهِ غُمَرٌ وَلَمْ يَغْسِلْهُ فَأَصَابَهُ شَيْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ
“Barangsiapa tertidur dan ditangannya terdapat lemak (kotoran bekas makan) dan dia belum mencucinya lalu dia tertimpa oleh sesuatu, maka janganlah dia mencela melainkan dirinya sendiri.” {HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Shahih}.
8.MAKAN SECARA BERJAMA’AH.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda sebagaimana dalam riwayat Jabir radhiallahu ‘anhu :
أَحَبُّ الطَّعَامِ إِلَى اللهِ مَا كَثُرَتْ عَلَيْهِ اْلأَ يْدِي
“Makanan yang paling dicintai oleh Allah adalah bila banyak tangan (berjama’ah pada makanan tersebut).” {HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya dan selain beliau dan hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 2/562 no 895}.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فَاجْتَمِعُوْا عَلَى طَعَا مِكُمْ وَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيْهِ
“Berjama’ahlah kalian pada makan kalian dan bacalah nama Allah, niscaya Allah akan menurunkan barakah.” {HR. Ibnu Majah. Shahih}.
9.MENJILAT TANGAN DAN BEJANA (TEMPAT MAKAN).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ مِنَ الطَّعَامِ فَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَاأَوْيُلْعِقَهَا, فَإِنَّهُ لاَيَدْرِ ي فِي أَيَّتِهِنَّ الْبَرَكَةُ
“Apabila salah seorang dari kalian makan, maka janganlah dia mengusap tangannya sampai dia menjilatnya atau memberikan kepada orang lain untuk menjilatnya, karena sesungguhnya dia tidak mengetahui tempat terletaknya barakah.” {HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi. Shahih}.
Diriwayatkan oleh Al-Imam Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath dari Shahabat Ka’b bin ‘Ujrah radhiallahu ‘anhu: “Aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam makan dengan tiga jari; Ibu jari, jari telunjuk dan jari tengah, kemudian aku melihat beliau menjilat ketiga jari beliau sebelum beliau mengelapnya. (Beliau memulai dengan) jari tengah kemudian jari telunjuk dan lalu Ibu jari.”
10.MENGAMBIL MAKANAN YANG TERJATUH.
Termasuk dalam tuntunan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah mengambil bila makanan tersebut terjatuh dari tangan. Ini bukan berarti bahwa Islam tidak menjaga kebersihan dan kesehatan. Oleh karena itu ketika mengambil makanan yang jatuh tersebut harus dibersihkan bila terdapat kotoran padanya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَاكَانَ مِنَ اْلأََذَى وَلْيَأْكُلْهَاوَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ
“Apabila terjatuh makanan salah seorang dari kalian, maka ambillah lalu bersihkan kotoran yang ada padanya kemudian makanlah dan jangan membiarkannya bagi setan.” {HR. Muslim}
11.TIDAK MEMAKAN MAKANAN YANG SANGAT PANAS.
Asma’ bintu Abu Bakr radhiallahu ‘anha apabila dibawakan tsarid kepada beliau, beliau menyuruh menutupnya sehingga hilanglah asap dan panasnya yang sangat. Dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hal ini akan menyebabkan barakah lebih banyak.” {HR. Al-Baihaqi. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 392}
12.TIDAK BERNAFAS DI BEJANA ATAU MENIUP MAKANAN.
Dari Shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَي أَنْ يَتَنَفَّسَ فِي اْلإِنَاءِ أَوْ يَنْفُخَ فِيْهِ
“Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang bernafas di dalam bejana atau melarang untuk meniup padanya.” {Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1539 Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani}.
13.DISENANGI MENGAMBIL NAFAS SEBANYAK TIGA KALI KETIKA MINUM.
Disebutkan didalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengambil nafas sebanyak tiga kali sewaktu minum, dan beliau bersabda : “ Sesungguhnya hal ini akan lebih menghilangkan rasa dahaga, lebih menjaga dan lebih bermanfaat “ Anas berkata : Maka saya mengambil nafas tiga kali ketika minum “.
Yang dimaksud dengan mengambil nafas ketika minum sebanyak tiga kali adalah dengan menjauhkan bejana air dari mulut sipeminum, lalu dia mengambil nafas tiga kali, karena mengambil nafas dibejana suatu yang dilarang.
14.MAKRUH MINUM DIMULUT BEJANA/CEREK AIR.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anha beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang minum dimulut al-qirbah – sejenis botol penyimpan air dari kulit – dan cerek, dan melarang tetangganya menancapkan kayu didindingnya “ (HR. Al-Bukhari ( 5627 ).
Dan dari Ibnu Abbas – radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang minum dimulut bejana “ (HR. Al-Bukhari ( 5629 ).
Pada kedua hadits tersebut berisikan larangan yang sangat jelas dari minum dimulut al-qirbah dan cerek. Dan yang semestinya adalah dengan menuangkan minuman tersebut ketempat air lalu minum darinya. Meskipun demikian, larangan ini oleh sebagian ulama memahaminya sebagai suatu larangan, dan sebagian lainnya menganggapnya hanya sebatas makruh, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.(Lihat : Fathul Bari ( 10 / 94 ).
Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga kita dapat menghidupkannya di tengah keterasingan. Wallahu Waliyyu At Taufiq.
Rabu, 25 November 2009
Proses Pernikahan Secara Syar'i

Pernikahan. Sebuah kata yang teramat agung. Dia adalah sebuah ikatan yang dijalin melalui sebuah proses ”mencari jodoh”. Dalam tatanan ajaran agama Islam nan suci, mencari jodoh bukanlah sebuah proses ”membeli kucing dalam karung” sebagaimana yang sering dituduhkan. Bukan pula, “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang. Namun sungguh, dia adalah perkara yang penuh adab karena Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih.
Teruntuk untuk saudara kami yang hendak membuka lembaran baru dalam hidupnya melalui sebuah pernihkahan yang suci, berikut ini kami tuliskan beberapa tahapan pokok menuju pernikahan berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih sesuai pemahaman para salaful ummah yang shalih. Selamat menyimak …
1. MENGENAL CALON.
Sebelum seorang memutuskan untuk menikahi seseorang, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa calon pasangan yang hendak dinikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidaklah seperti yang dijalani orang-orang yang tidak memahami agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Karena pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah.
Ketika hendak mengenali calon pasangan, beberapa hal yang perlu diperhatikan :
* Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
* Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, artinya : “Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i dan Abu Dawud, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784).
* Wanita tersebut masih gadis, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!” .
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623).
2. NAZHAR (MELIHAT CALON).
Ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya : “Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim).
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i dan At-Tirmidzi. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96).
Bagaimana jika nazhar dilakukan setelah khitbah (peminangan), dalam arti kata prosesnya terbalik (karena sebaiknya nazhar dulu baru khitbah ?
Dalam hal ini, Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata : “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18).
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin (saj) ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214).
Bolehkah melihatnya dengan sembunyi – sembunyi ?
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : ‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158).
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Atau jika tidak memungkinkan ditemani oleh mahramnya, boleh baginya mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya.
Bagaimana batasan yang boleh dilihat ?
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : “Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99).
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah).
Meskpun demikian, dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama.
3. KHITHBAH (PEMINANGAN)
Setelah mengenal, nazhar dan telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Tetapi, apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, artinya : “Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari).
Meskipun telah dipinang, wanita masih tetap harus ditemani mahramnya karena jelas masih dapat mendatangkan fitnah.
Yang Perlu Diperhatikan Oleh Wali :
* Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, artinya : “Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022).
* Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari dan Muslim ).
4. AKAD NIKAH
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah ....”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah ....”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
dilanjutkan dengan membaca : QS. Al Imran : 102, QS. An Nisa : 1 dan QS. Al Ahzab : 70-71.
5. WALIMATUL ‘URS
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah : “Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (HR. Abu Ya’la, Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: dengan sanad yang hasan).
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artnya : “Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i, Ibnu Majah. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994). Bukan dengan memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan :
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi).
6. SETELAH AKAD
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini :
* Bersiwak terlebih dahulu. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim).
* Menyerahkan mahar bagi istrinya.
* Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya (HR. Ahmad secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20).
* Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya :
اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya” (HR. Abu Dawud, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud).
* Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. (Atsar yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id).
Wallahu A’lam.
(Dikutip, diringkas dan dirubah dengan seperlunya tanpa mengurangi esensi -Insya Allah- dari : http://menikahsunnah.wordpress.com/2008/06/23/proses-syari-sebuah-pernikahan/. Oleh : Ust. Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim).
Senin, 23 November 2009
Bagaimana Pemanfaatan Hasil Riba/Bunga Bank ?
Sebuah pertanyaan :"Uang bunga dari bank (riba) sebaiknya untuk apa?",menjadi ramai menyusul semakin semaraknya praktek – praktek ribawi, dari yang samar sampai terang-terangan, menghiasi muamalah perekonomian pada berbagai bank konvensial dan lembaga keuangan lainnya bahkan sampai pada lembaga keuangan atau bank yang berlabel syariah sekalipun.
Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut kami nukilkan beberapa fatwa ulama rabbani menyangkut masalah tersebut.
FATWA – FATWA ‘ULAMA : PEMANFAATAN HASIL RIBA/BUNGA BANK
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Tanya :
Kami tinggal di negeri yang penduduknya (kebanyakan) non muslim. Di negeri kami, Allah telah memberikan karunia uang yang berlimpah sehingga perlu kami jaga dengan disimpan pada salah satu Bank Amerika. Kami kaum muslimin, biasa menyimpan uang kami di bank seperti itu tanpa mengambil bunganya. Tentu saja mereka merasa senang dengan hal itu, dan menuduh kami bodoh, karena kami menginvestasikan uang kami kepada mereka, yang mana uang tersebut mereka gunakan untuk menyebarluaskan ajaran Nashrani, yakni dengan harta kaum muslimin !!
Kenapa kita tidak menggunakan saja uang-uang bunga tersebut dan memanfaatkannya untuk menolong kaum muslimin yang kekurangan, atau untuk membangun masjid dan sekolah-sekolah Islam ? Apakah seorang muslim berdosa bila mengambil bunga-bunga tersebut dan menggunakannya di jalan Allah, sebagai sumbangan bagi kaum mujahidin, atau seballiknya ?
Beliau rahimahullah menjawab :
Menginvestasikan uang di bank-bank riba tidak boleh, baik itu dikelola oleh sesama muslim apalagi oleh non muslim. Karena itu sama saja dengan menolong mereka melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran, meskipun tidak menghasilkan bunga. Akan tetapi kalau seorang muslim terpaksa melakukan perbuatan itu dengan menjaga uangnya saja tanpa mengambil bunganya, maka tidak menjadi masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah : “Artinya : … Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..” [Al-An’am : 119].
Adapun bila dengan persyaratan harus menghasilkan bunga, dosanya lebih besar lagi. Karena riba termasuk dosa terbesar. Allah telah mengharamkan riba dalam Kitab-Nya yang mulia dan juga melalui lisan RasulNya Al-Amiin. Allah memberitahukan bahwa harta riba itu akan musnah, dan bahwa orang yang kecanduan melakukan riba berarti memerangi Allah dan RasulNya. Kalau seandainya mereka membelanjakan harta tersebut demi kebajikan dan kebaikan atau untuk menolong kaum mujahidin, pasti Allah akan memberikan pahala buat mereka dan menggantikan harta itu dengan yang lain, sebagaimana firman Allah : “Artinya : Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati …” [Al-Baqarah : 274].
Allah juga berfirman : “Artinya : Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya …” [As-Saba : 39]
Menafkahkan harta dalam ayat itu termasuk membayar zakat atau yang lainnya. Diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Harta itu tidak akan berkurang karena sedekah. Setiap kali seorang hamba memberi maaf, pasti Allah akan menambah kemulianNya. Setiap kali seorang hamba bersikap tawaddhu, pasti Allah akan mengangkat derajatnya”.
Diriwayatkan juga dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa belaiu bersabda : “Pada setiap pagi yang dialami oleh umat manusia, pasti turun dua malaikat, salah satunya berkata : “Ya Allah, berikanlah ganti dari sedekah yang dikeluarkan oleh hamba-Mu”. Sementara yang kedua berkata : “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi hamba-Mu yang kikir dengan hartanya”.
Berbagai ayat dan hadits yang menjelaskan keutamaan sedekah di jalan kebajikan dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan amatlah banyak sekali.
Akan tetapi kalau seorang investor mengambil bunga riba karena tidak mengetahuinya, atau karena kurang hati-hati, namun kemudian Allah memberinya petunjuk sehingga bisa bersikap benar, maka ia harus membelanjakan harta riba tersebut di jalan kebajikan atau untuk usaha kebaikan, tidak membiarkan harta riba tersebut mendekam dalam harta miliknya. Karena harta riba itu dapat merusak harta lain yang tercampur dengannya, sebagaimana firman Allah : “Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah …[Al-Baqarah : 276].
Semoga Allah memberikan taufiqNya.
[Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penerbit At-Tibyan Solo]
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Tanya :
Fadhilatusy Syaikh, yang mulia, ada seseorang yang menitipkan sejumlah uang di salah satu bank luar negeri sebagai amanat dan sudah berjalan selama beberapa waktu, lalu ketika dia ingin menariknya dari bank, dia mendapatkan jumlahnya telah bertambah (karena berbunga) lebih dari modal semula ketika menitipkan. Apa hukumnya dan bagaimana tindakan yang sesuai dengan syari’at terhadap jumlah uang yang lebih tersebut ? Apakah dia mengalokasikannya kepada orang-orang yang memerlukannya, keluarga dekat yang miksin dan selain mereka ataukah dia menanamkan sahamnya pada proyek-proyek kebajikan yang berbeda? Kami mohon difatwakan mengenai hal itu, semoga Allah mengganjar pahala bagi anda dan membalas kebaikan anda dari kami dengan sebaik-baik balasan.
Beliau rahimuhullah menjawab :
Tidak dapat disangkal lagi bahwa harta adalah milik Allah yang dianugrahkanNya kepada orang yang Dia kehendaki akan tetapi ia (harta tersebut) menjadi haram manakala sudah dimiliki oleh seseorang, dengan begitu ia menjadi khabits (kotor) bagi orang yang mendapatkannya dengan cara mencuri, ghashab (mengambil tanpa izin), menipu, riba, risywah (suap), mengecoh, hasil dari khamr atau semisalnya.
Selain daripada itu, sesungguhnya pengharaman tersebut khusus pada tindakan melakukan hal itu, yakni (haram terhadap) orang yang melakukan ghashab, orang yang melakukan riba dan semisalnya.
Maka berdasarkan hal ini, kapan saja harta-harta tersebut dialokasikan (disalurkan) kepada lahan-lahan alokasi yang disyari’atkan maka ia menjadi halal dan dibolehkan. Oleh karena itu, kaum muslimin mengambil upeti (jizyah) dari hasil khamr dan sebagainya. Dalam hal ini, Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Biarkan mereka mejualnya dan ambillah hasil penjualannya sebagai jizyah dan kharaj sebab Allah telah membolehkan mengambil harta rampasan dari orang-orang kafir sekalipun dari hasil-hasil khamr, babi dan pajak”.
Berdasarkan hal ini pula, bunga-bunga yang diambil oleh pemilik modal, tidak halal akan tetapi dia tidak boleh membiarkannya diambil oleh orang-orang kafir yang memanfaatkannya untuk membangun gereja-gereja dan memerangi kaum muslimin bahkan dia harus mengalokasikannya untuk orang-orang miskin, masjid-masjid dan berbagai bentuk amal yang kiranya bermanfaat bagi kaum muslimin. Karena ia kembali kepada kaum muslimin, maka ia menjadi halal dan sifatnya sebagai khabits telah lenyap sama seperti hasil penjualan babi dan hasil pelacuran bila si pelakunya bertaubat, harus dialokasikan kepada kemaslahatan umum, kaum lemah, fakir dan sebagainya. Hal ini juga telah difatwakan oleh Syaikh Abdullah bin Hamd rahimahullah dan ulama selainnya,
wallahu a’lam
[Fatwa yang diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin pada tanggal 14-12-1419H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin
Tanya :
Bagaimana pendapatmu mengenai penghasilan seseorang dari amal ribawi baik melalui bank ribawi atau dari beberapa serikat? Lalu bagaimana cara membebaskan diri dari riba semacam ini? Apakah boleh hasil riba tersebut diberikan pada berbagai amalan kebaikan seperti pembangunan masjid dan semacamnya atau untuk melunasi utang pada sebagian kaum muslimin, memberikan pada kerabat yang membutuhkan atau mungkin harta riba semacam ini dibiarkan begitu saja, tidak diambil sedikit pun? Jazakumullah khoiron.
Beliau rahimahullah menjawab :
Adapun jika harta riba tersebut belum diambil, maka harta tersebut tidak halal untuk diambil dan harta riba tadi harus dibiarkan begitu saja. Karena Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al Baqarah: 278). Maksudnya adalah tinggalkan sisa riba tersebut.
Siapa saja yang telah melakukan amalan ribawi, lalu dia tidak mengambil riba tersebut, maka dia wajib meninggalkan riba tersebut kemudian bertaubat pada Allah ‘azza wa jalla.
Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut karena tidak tahu bahwa itu riba dan tidak tahu bahwa riba itu haram, maka taubat akan menutupi kesalahan sebelumnya dan riba tersebut (sebelum datang larangan) telah menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah :
فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan).” (QS. Al Baqarah: 275)
Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut dan dia mengetahui bahwa riba tersebut haram, namun dia adalah orang yang lemah dalam hutang, sedikit ilmu, maka dia boleh bersedekah dengan riba tersebut. Bisa saja dia manfaatkan untuk membangun masjid, juga jika dia orang yang tidak mampu lunasi hutangnya, boleh untuk melunasi hutangnya, jika mau, boleh juga diserahkan pada kerabatnya yang membutuhkan. Ini semua adalah baik.
[Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9]
Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid
Tanya :
Bagaimana hukum menyerahkan riba pada orang yang membutuhkan?
Beliau menjawab :
Jika ada orang yang beramal dengan riba, lalu dia bertaubat dan berniat untuk membebaskan diri dari harta yang dihasilkan dari riba, maka boleh baginya untuk menyerahkan riba tersebut kepada fakir miskin agar terbebas dari riba tersebut. …
Namun, perbuatan semacam ini tidak dianggap sebagai sedekah karena ingatlah bahwa Allah tidaklah menerima kecuali dari yang thoyib-thoyib (yang baik-baik) saja. Adapun jika seseorang terus menerus bermuamalah dengan sistem riba, maka hal ini tidak diperbilehkan karena riba adalah dosa besar, mengambilnya berarti telah menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun riba tersebut dia serahkan kepada para fakir miskin.
[Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid, 115/1]
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Tanya :
Ada seorang yang mendapat bunga bank yang jumlahnya cukup besar –mudah-mudahan Allah mensucikan kita dan melindungi kita serta kaum muslimin darinya- apakah dia boleh mengalokasikannya di jalan kebaikan, misalnya membangun sekolah-sekolah syar’iyah dan madrasah Tahfidzul Qur’an khususnya, dan sisanya diserahkan untuk kepentingan lainnya? Dan apakah pembangunan masjid dengan menggunakan uang hasil bunga ini diharamkan atau hanya sekedar makruh saja atau kebalikan dari yang pertama? Tolong beritahu kami. Mudah-mudahan Allah membekali anda sekalian dengan ilmu dan pemahaman.
Al-Lajnah menjawab :
Uang bunga yang berbau riba termasuk harta haram. Allah Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah : 275]
Barangsiapa di tangannya masih terdapat sedikit dari uang seperti itu, maka hendaklah dia segera melepaskan diri darinya, yaitu dengan menginfakannya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah dengan membangun jalan, madrasah atau memberikannya kepada kaum fakir miskin. Sedangkan masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan uang yang berbau riba tersebut. Dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mengambil bunga bank dan tidak terus menerus mengambilnya.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Tanya :
Ada seseorang yang memiliki sejumlah uang dan dia bermaksud untuk menabungnya di salah satu bank, padahal dia tahu bank akan memberinya sejumlah bunga. Tetapi orang ini mengetahui bawa bunga tabungan itu riba dan haram. Dimana jika dia menolaknya, maka bunga bank itu akan diambil dan dimanfaatkan oleh pihak bank. Apakah dia boleh mengambil riba tersebut dan memberikannya kepada keluarga miskin tanpa meminta balasan sama sekali. Yang jelas, keluarga miskin itu hanya sekedar memanfaatkan uang tersebut, karena mereka benar-benar membutuhkannya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian daripada uang tersebut dimanfaatkan oleh pihak bank?
Al-Lajnah menjawab :
Tidak diperbolehkan menabung uang di bank yang menjalankan praktek riba dengan tujuan untuk mengambil bunga yang syarat dengan riba, untuk tujuan apapun. Sebab, Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman yang sangat keras terhadap hal tersebut. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, serta dua orang saksi dan juru tulisnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengambil bunga bank untuk kemudian menyedekahkannya, karena ia merupakan menabung dengan niat untuk penghasilan yang haram lagi kotor. Sedang Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Tanya :
Saya memiliki sejumlah dana di salah satu bank negara ( di mana saya bermukim). Bank ini memberi bunga bulanan kepada saya. Dan setelah mengikuti jawaban yang anda berikan terhadap beberapa pertanyaan serupa, saya mendapatkan bahwa hal tersebut adalah riba. Lalu apa yang harus saya lakukan terhadap bunga yang saya peroleh dari uang yang saya tabungkan tersebut? Saya berharap anda mau menjelaskan kepada kami subtansi riba tersebut. Mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan.
Al-Lajnah menjawab :
Bunga yang anda telah ambil sebelum mengetahui pengharamannya, maka kami berharap Allah memberikan ampunan kepada anda. Dan setelah mengetahui hukum haramnya, maka anda wajib menyelamatkan diri darinya serta menginfakkannya di jalan kebaikan, seperti misalnya menyedekahkannya kepada fakir miskin dan para mujahid di jalan Allah, serta betaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari mu’amalah dengan riba setelah mengetahuinya. Hal itu didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus behenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Adapun orang-orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka ; mereka kekal didalamnya” [Al-Baqarah : 278]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 16576. Fatwa Nomor 19585, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 15259. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
Beberapa Penjelasan ‘Ulama lainnya :
Ibn Rajab dalam al Qawa’id hal. 226 berkata: “Harta-harta hasil ghasab yang tidak diketahui pemiliknya, maka harus dishadaqahkan”.
Syeikhul Islam dalam siyasah syar’iyyah hal. 66 berkata: “ Harta-harta yang diambil dari pemilik-pemiliknya tanpa hak dan tidak memungkinkan untuk mengembalikannya kepada mereka sebagaimana halnya harta-harta pemerintah maka harus digunakan untuk kepentingan umum seperti pembiayaan penjagaan di perbatasan negara, nafkah untuk para tentara dan lainnya yang termasuk menolong dalam hal kebajikan dan takwa….”, nafkah para tentara termasuk memberi makan mereka dan ini halal bagi mereka, karena harta tersebut sudah masuk ke baitul maal/lembaga sosial.
**********************************************************************************************
Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam.
Kamis, 19 November 2009
WANITA BEKERJA (KARIR) DALAM PANDANGAN ISLAM

MUQADDIMAH
Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang Maha Mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang Maha Tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal: 24).
Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
“Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!” (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir 8/283).
Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.
NAFKAH, KEWAJIBAN SUAMI
Dalam Islam, yang wajib memberikan nafkah adalah suami. Islam menjadikan suami sebagai kepala keluarga, di pundaknyalah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang isteri memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah.
Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).
WANITA TINGGAL DI RUMAH
Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik oleh isteri. Ia harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syari’at Islam yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, artinya : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [QS. Al-Ahzaab : 33].
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya : “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, syaitan akan menghiasinya dari pandangan laki-laki.” [1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Tidak boleh baginya untuk keluar dari rumahnya kecuali mendapat izin dari suami. Seandainya ia keluar tanpa izin dari suaminya, maka ia telah berlaku durhaka dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan wanita tersebut berhak mendapatkan hukuman.” [2]
WANITA BEKERJA DI LUAR RUMAH
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bekerja dan mencari nafkah adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Akan tetapi, Islam pada dasarnya tidak melarang wanita untuk bekerja.
Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“ (QS. At-Taubah:105)
Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29). Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.
SYARAT WANITA BEKERJA
Meskipun demikian, WAJIB diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, syarat – syarat sebagai berikut :
1.Bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah, kemungkaran, membahayakan agama dan kehormatan.
2.Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.
3.Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.
4.Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.
5.Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.
6.Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.
7.Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dll.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya terhadap fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau, tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau, artinya : “Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (yang paling depan)” [HR. Muslim dalam Ash-Shalah 440].
Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf kaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yang paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki. Ini bukti nyata bahwa syari’at menetapkan agar wanita menjauhi campur baur dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisi umat jelas sekali bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki merupakan fitnah besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisa melepaskan diri dari itu begitu saja, karena kerusakan merajalela.[Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.82-83]
Karena itu, pekerjaan/bisnis, seperti jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.
Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)
DAMPAK NEGATIF WANITA BEKERJA DI LUAR RUMAH
Meskipun pada dasarnya Islam tidak melarang wanita bekerja di luar rumah, namun tetap saja ancaman/bahaya kerusakan dan kemungkaran akan terus ada, seiring dengan kelemahan dan keterbatasan seorang wanita secara khusus dan sebagai manusia secara umum.
1). Bahaya bagi wanita itu, yaitu akan hilangnya sifat dan karakteristik kewanitaannya, menjadi asing dengan tugas rumah tangga dan kurangnya perhatian terhadap anaknya.
2). Bahaya bagi diri suami, yaitu suami akan kehilangan curahan kelembutan, keramahan, dan kegembiraan. Justru yang didapat adalah keributan dan keluhan-keluhan seputar kerja, persaingan karir antar teman, baik laki-laki maupun wanita. Bahkan, tidak jarang suami kehilangan kepemimpinannya lantaran gaji isteri lebih besar. Wallaahul Musta’aan.
3). Bahaya (dampak) bagi anak, yaitu hilangnya kelembutan, kasih sayang dan kedekatan dari seorang ibu. Semua itu tidak dapat digantikan oleh seorang pembantu atau pun seorang guru. Justru yang didapati anak adalah seorang ibu yang pulang dalam keadaan letih dan tidak sempat lagi memperhatikan pendidikan anak-anaknya.
4). Bahaya (dampak negatif) bagi kaum laki-laki secara umum, yaitu apabila semua wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja, maka secara otomatis mereka telah menghilangkan kesempatan bekerja bagi laki-laki yang telah siap untuk bekerja.
5). Bahaya (dampak negatif) bagi pekerjaan tersebut, yaitu bahwa fakta di lapangan menunjukkan bahwa wanita lebih banyak memiliki halangan dan sering absen karena banyaknya sisi-sisi alami (fitrah)nya yang berpengaruh terhadap efisiensi kerja, seperti haidh, melahirkan, nifas, dan lainnya.
6). Bahaya (dampak negatif) bagi perkembangan moral, yaitu hilangnya kemuliaan akhlak, kebaikan moral serta hilangnya rasa malu dari seorang wanita. Juga hilangnya kemuliaan akhlak dan semangat kerja dari kaum suami. Anak-anak pun menjadi jauh dari pendidikan yang benar semenjak kecil.
7). Bahaya (dampak negatif) bagi masyarakat, yaitu bahwa fenomena ini telah mengeluarkan manusia dari fitrahnya dan telah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sehingga mengakibatkan rusaknya tatanan hidup dan timbulnya kekacauan serta keributan. [5]
ISU EMANSIPASI DAN SYUBHAT
Isu emansipasi yang digembar-gemborkan telah menjadikan sebagian besar kaum wanita terpengaruh untuk keluar rumah dan melalaikan kewajiban yang paling utama sebagai seorang isteri dan ibu rumah tangga. Bahkan, mereka berani berdalih dengan tidak cukupnya penghasilan yang diperoleh suaminya, meskipun dia telah memiliki rumah atau kendaraan atau harta lainnya yang banyak. Hal ini menjadi sebab timbulnya malapetaka di dalam rumah tangga.
Tidak jarang justru keluarganya menjadi berantakan karena anaknya terlibat kasus narkoba, atau kenakalan, atau hubungan suami isteri menjadi tidak harmonis karena isteri lebih sibuk dengan urusan kantornya, bisnis, dagang, dan sebab-sebab lain yang sangat banyak disebabkan lalainya sang isteri.
Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!
Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.
Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll. Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita -dengan berbagai cara- agar mau keluar dari rumah mereka.
Cobalah lihat secuil pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka berikut ini:
Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya…”.
Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun… Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini”. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, hal: 425-426)
Lihatlah, bagaimana mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah untuk berkarir… Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat… Islam dan pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia… Islam dan pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian…
Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat, tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita, menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya…
PENUTUP
Solusi atas problema wanita bekerja di luar rumah, tergantung pada kondisi atau keadaan seorang wanita. Apakah sang suami mengijinkannya untuk bekerja? Apa pekerjaannya tidak mengganggu tugas utama dalam rumah tangga? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja yang ada keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apakah bekerjanya seorang wanita sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila tidak bekerja , akan terancam hidupnya atau paling tidak hidupnya akan terasa amat berat? Jika memang demikian, sudahkah sang wanita/isteri menerapkan adab-adab islami ketika keluar rumah? Insya Allah dengan uraian di atas, kita bisa menjawab problema tersebut di atas…
Memang, seringkali kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita, tapi peganglah terus firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kepada Alloh semampumu!” (QS. At-Taghabun:16)
dan firman-Nya (yang artinya):
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
“Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lah kepada Alloh!” (QS. Al Imran:159),
juga sabda Rasul -shallallahu alaihi wasallam- “Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani), dan juga sabdanya:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ (رواه أحمد وقال الألباني: سنده صحيح على شرط مسلم)
“Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani).
Yakinlah …
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1173), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 6690).
[2]. Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXXII/281).
[3] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1427) dan Muslim (no. 1034). Lihat Fat-hul Baari (III/294), dari Shahabat Hakim bin Hizam radhiyallaahu ‘anhu.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1054), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallaahu ‘anhuma.
[5]. Shahiih Washaaya Rasuul lin Nisaa' (hal. 469-470).
Maraji’ :
Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006, http://www.almanhaj.or.id.
Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 520 - 521 Darul Haq.
http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja. Oleh : Ustadz Musyaffa Ad Darini,Lc
http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg13787.html


