Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Sabtu, 30 November 2013

Halal-Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui.

Di antara kemajuan teknologi informatika yang banyak membantu perdagangan ialah internet. Dengan memanfaatkan jaringan online internet, kita dapat memasarkan barang sebanyak mungkin dan mendapatkan konsumen sebanyak mungkin pula.

Meskipun demikian, bukan berarti kita bebas menjalankan perniagaan sesuka hati. Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus kita perhatikan, agar perniagaan online kita sejalan dengan syariat Allah I .

Pada edisi kali ini, redaksi akan memaparkan secara singkat, penjelasan berkaitan dengan batasan-batasan syariat yang wajib diperhatikan dan dipenuhi dalam berniaga secara online agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan. Selamat membaca.


Produk Dagang, Harus Halal

Sebagaimana dalam perniagaan manual atau offline, kewajiban menjaga hukum halal-haram objek dalam perniagaan online juga tetap berlaku. Hal ini menjadi penting karena barang atau jasa yang hukumnya haram dalam Islam, juga haram untuk diperjual-belikan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits Rasulullah r , artinya : “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).

Oleh karena itu, dalam berbisnis online, kita harus memastikan jenis barang atau jasa yang akan diperjual-belikan, apakah termasuk barang atau jasa yang diharamkan oleh syariat atau tidak. Jika haram, otomatis bisnis online yang dilakukan juga menjadi haram.

Kejelasan Status

Di antara poin penting yang harus kita perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status kita dalam transaksi. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah kita hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini kita mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang kita tawarkan.

1. Sebagai pemilik barang atau perwakilannya (agen/distributor resmi).

Secara prinsip, pada posisi ini, kita boleh menjual barang secara offline (manual/biasa) atau online, sebagaimana kita juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang kita tentukan atau sesuai kesepakatan.

2. Sebagai pemberi layanan pengadaan barang.

Biasanya, seseorang memiliki relasi yang luas dan kemampuan pengadaan barang yang memadai, sehingga memungkinkan baginya untuk menawarkan jasa ke orang lain untuk pengadaan barang yang mereka butuhkan. Bila ini yang kita jalankan, dan atasnya kita meminta imbalan, secara prinsip imbalan tersebut halal, asalkan nominalnya jelas dan disepakati pada sejak awal akad.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah r , artinya : “Kaum muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (HR. Abu Dawud, Hakim, Baihaqi, dan lainnya).

Misalnya, ketika kita menawarkan jasa menjadi penyuplai/supplier produk tertentu ke sebuah restoran melalui media online, karena kita memiliki banyak relasi atau kenalan perusahaan yang dapat menyediakan produk tersebut. Maka dalam hal ini, kita berhak mendapat upah dari restoran tersebut.

3. Sebagai pedagang yang tidak memiliki barang dan juga bukan sebagai perwakilan.

Bila yang kita lakukan hanya sebatas memasang gambar barang, kriteria, dan spesifikasi barang, dan bukan sebagai pemilik atau perwakilannya, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi:

a. Kita mensyaratkan pembayaran secara tunai kepada setiap calon pembeli. Dengan demikian, calon pembeli melakukan pembayaran lunas (kepada kita) tanpa ada yang terutang sedikit pun atas setiap barang yang ia pesan. Dengan metode ini kita melakukan perniagaan dengan skema akad salam. Metode ini dibenarkan secara syariat walaupun pada saat transaksi kita tidak memiliki barang. Namun, kita harus ingat, syarat mutlak dalam sistem ini adalah kita harus menerima uang dari pembeli secara tunai. Jika secara kredit atau pembayaran ditunda, maka sistem ini tidak diperbolehkan.

Di samping itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah kejelasan kriteria/spesifikasi barang, penentuan tempo atau waktu penyerahan barang, dan jaminan ketersediaan barang tersebut. Semua ini syarat ini wajib terpenuhi, agar sistem jual beli dalam kasus dan kondisi di atas dapat diperbolehkan sesuai syariat.

Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah r , artinya : “Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

b. Kita tidak menerima pembayaran tunai atau hanya menerima uang muka. Salah satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu. Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.

Dalam kondisi ini, kita melakukan transaksi yang sama-sama terutang. Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan piutang.”

Oleh karena itu, agar kita tidak terjerumus dalam akad seperti ini, maka lawan transaksi, calon pembeli dalam hal ini, harus melakukan pembayaran secara tunai, sehingga skema jual beli yang kita lakukan menjadi transaksi salam.

Jika Memilih Sistem Dropshipping
Sama dengan kondisi poin 3 di atas, satu bentuk jual beli online yang marak saat ini yaitu sistem dropshipping. Dengan sistem dropshipping, kita dapat menjual berbagai produk ke konsumen, tanpa butuh modal. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. kita dapat menjalankan usaha sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu dan dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri.

Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur tersebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun perlu dicatat, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak memegang/memiliki barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).

Model jual-beli ini nampaknya begitu mudah dan menguntungkan. Namun, kita tidak boleh hanya memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan dari sistem ini. Status halal dan haram setiap jenis usaha yang hendak kita jalankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan.

Satu hal yang perlu dikritisi dalam sistem dropshipping ini adalah ketika kita menjual barang yang belum menjadi milik kita sepenuhnya. Kita harus ingat, menjual barang yang belum menjadi milik kita adalah diharamkan. Ini adalah di antara celah riba yang wajib dijauhi. Yaitu menjual kembali barang yang telah kita beli namun secara fisik belum sepenuhnya kita terima dari penjual.
Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma mengisahkan, “Rasulullah r  melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)

Dalam hadis lain beliau r  bersabda, artinya : “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih).

Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya lebih lanjut tentang alasan larangan tersebut menyatakan, “Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sekadar kedok belaka).” (Muttafaqun ‘alaih)

Perlu dipahami bahwa bentuk kepemilikan secara sepenuhnya dan serah terima barang sebelum dijual kembali yang menjadi syarat di sini, tergantung dari jenis barangnya. Untuk rumah –misalnya- cukup dengan nota pembelian atau balik nama. Untuk motor atau mobil –misalnya- cukup dengan balik nama atau juga dengan nota pembelian. Sedangkan untuk jenis barang lainnya –seperti handphone, laptop, perabot dan lainnya- mesti dipindahkan ke tempat kita sebagai pihak yang akan menjual kembali barang tersebut, sebagaimana yang diisyaratkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar t di atas.

Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar prinsip tersebut di atas, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Yakni dropshipper menawarkan barang, lalu menjual barang tersebur ke calon pembeli padahal barang tersebut belum ia terima dan miliki sepenuhnya, bahkan meskipun ia telah membeli/membayarnya dari supplier. Wallahu a’lam.

Solusi Agar Dropshipping Dibolehkan

Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran tersebut, kita dapat melakukan salah satu dari beberapa alternatif berikut ini :

Pertama, sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu kita menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier untuk menjadi makelar atau calo. Atas partisipasi ini, kita berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah kita jual.

Kedua, kita dapat bertindak sebagai agen atau perwakilan, dengan melakukan koordinasi atau pembicaraan dengan supplier atau produsen sebelumnya (perjanjian). Dalam kondisi ini, barang boleh masih berada di pihak supplier/produsen dan mereka pun dapat bertindak langsung sebagai pengirim barang kepada pihak pembeli/konsumen.
 
Ketiga, kita dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, kita berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang kita tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah kita mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping.

Keempat, kita menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang kita pasarkan, segera kita mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera kita mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah kita mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.

Mejaga Kejujuran

Berniaga secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah, terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah dan kejujuran kedua belah pihak.

Bisa jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang kita kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila kita sebagai pembeli, bisa jadi setelah kita melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan melalui website atau media online lainnya atau tidak sesuai dengan yang kita inginkan.

Olehnya, hendaknya kita ekstra hati-hati ketika akan melakukan transaksi secara online. Kenali dan pelajarilah berbagai kiat aman menjalankan perniagaan atau membuka toko online.

Wallahu a’lam.

Maraji’ :
Majalah Pengusaha Muslim Edisi 31 dan lainnya

Senin, 25 November 2013

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati.

Bagaimana sebenarnya kedudukan “korupsi” jika ditinjau menurut syariat Islam? Apakah solusi rabbani yang dapat dilakukan untuk menghilangkannya?

Dengan memohon taufik dan petunjuk dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, berikut kami tuliskan pembahasan singkat berkaitan dengan hal tersebut. Selamat membaca.

Hakikat Korupsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan (dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Dari definisi ini dapat dipahami bahwa harta yang diselewengkan oleh seorang pelaku korupsi adakalanya harta milik sekelompok orang tertentu seperti perusahaan atau harta serikat, dan adakalanya harta milik semua orang yaitu harta rakyat, milik negara.

Korupsi Adalah Khianat

Korupsi adalah bentuk khianat terhadap amanah yang dipikul dari pemberi amanah, dalam hal ini negara atau perusahaan. Pengkhianatan terhadap harta sekelompok orang tertentu lebih besar akibatnya daripada berkhianat terhadap harta individu. Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan sebutan ghulul. Sekalipun secara terminologi (istilah), ghulul berarti seorang yang berperang dan menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi [Lihat Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, XXXI, 272].

Abu Bakar radhiallahu anhu
 berkata, “Aku diberi tahu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda, artinya : “Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta Negara selain untuk hal yang telah dijelaskan, sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri” [HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani].

Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata, “Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari Baitul Maal (kas Negara) dan zakat termasuk ghulul”. [Az-Zawajir an Iqtirafil Kaba’ir, Jilid II, 293].

Dalam al-Qur’an, Allah 
I berfirman, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” [QS. Al-Anfal : 27].

Akibat Bagi Pelaku Ghulul di Akhirat

Seorang pelaku ghulul terhadap harta negara atau umat sekecil apapun itu tetap akan dipikul di akhirat di hadapan semua orang. Wallahul musta’an. Nabi 
r bersabda, artinya : “Barangsiapa yang kami amanahi untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan (menggelapkan) sebuah peniti dan yang lebih besar dari itu, niscaya dia akan memikulnya nanti di akhirat”[HR. Muslim].

Bahkan, harta hasil pengegelapan dan penyelewengan tersebut dapat menjadi penghalang baginya memasuki surga. Walahul Musta’an. Abu Hurairah 
t meriwayatkan, “Tatkala kami menaklukkan Khaibar, kami tidak mendapatkan harta rampasan berupa emas dan perak. Kami hanya mendapatkan sapi, unta, barang-barang peralatan dan kebun kurma. Kemudian kami bersama Rasulullah r berangkat menuju Wadi Qura. Rasulullah r memiliki seorang budak bernama Mid’am yang dihadiahkan oleh Bani Dhabab. Setiba di Wadi Qura, budak tersebut menambatkan unta Nabi r. Sekonyong-konyong sebuah anak panah melesat menuju Mid’am. Ia pun mati terkena anak panah. Para sahabat berkata, “Selamat, ia mati sebagai syahid”. (Namun), Nabi r bersabda, artinya : “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya jubah (yang dia sembunyikan) dari rampasan Perang Khaibar sebelum dibagi telah menjelma menjadi nyala api yang sedang membakarnya”. [HR. Bukhari dan Muslim].

Dan alangkah malunya sang koruptor atau pelaku ghulul itu pada hari kiamat nanti, ketika perbuatannnya akan tersingkap bak matahari di siang hari. Pada hari kiamat nanti akan dikibarkan bendera sebagai tanda atau simbol baginya untuk dapat dikenali. Nabi 
r bersabda, artinya : “Setiap pengkhianat memiliki bendera tanda pengenal di bagian duburnya pada hari kiamat [Lihat as-Silsilatus Shahîhah, karya al-Albani, no. 1690].

Pencegahan Korupsi

Secara umum, sehebat dan secanggih apapun aturan hukum yang ingin diterapkan untuk mencegah dan menghentikan korupsi, maka syariat Islam tetap menjadi solusi jitu dan utama. Mengapa? Ya, karena Allah 
I sebagai Sang Pengatur yang Maha Mengetahui dan Maha Hikmah perihal segala tindak-tanduk para hambaNya. Di antara cara untuk mencegah korupsi secara umum adalah :

1. Rekrutmen Calon Aparat

Seorang aparat yang korup bukan terlahir begitu saja, melainkan ia muncul dari sebuah proses. Proses yang paling menentukan dalam menciptakan aparat yang tidak jujur, pengkhianat dan kotor adalah pada fase penerimaaan, rekrutmen atau pemilihan calon aparat.
Islam mensyaratkan dua hal penting yang harus dimiliki oleh seorang calon pekerja termasuk aparat negara agar dapat mengemban tugas sebagaimana mestinya Persyaratannya yaitu jujur dapat dipercaya dan cakap bekerja.

Persyaratan jujur dan shalih ini juga merupakan prinsip dan syarat utama khalifah Umar bin Khattab 
t dalam mengangkat pegawainya.

Sikap Umar bin Khattab 
t ini pernah dipertanyakan oleh Abu Ubaidah t. Maka Umar menjawab, “Jika saya tidak meminta bantuan orang-orang shalih yang baik agamanya untuk mengemban sebagian tugas khalifah, maka siapa lagi yang pantas aku minta bantuannya?”.

Sedangkan berkaitan dengan syarat kecakapan, diriwayatkan bahwa Abu Dzar 
t pernah datang kepada Nabi r dan minta untuk diangkat menjadi salah seorang gubernur. Maka Nabi r meletakkan tanganya di atas pundak Abu Dzar t, seraya bersabda, artinya : “Wahai Abu Dzar, engkau adalah seorang yang lemah (tidak cakap) dan sesungguhnya jabatan ini adalah amanah, dan nanti di hari kiamat menjadi sumber kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang menerima jabatan ini dan ia layak mengembannya serta menunaikan amanah [HR. Muslim].

2. Mencukupi Kebutuhan Pegawai

Setelah memperoleh pegawai yang jujur, shalih dan cakap, maka hendaklah negara mencukupi kebutuhan pokok pegawai agar dia tidak tergoda untuk berbuat khianat menggelapkan uang negara dengan alasan untuk menutupi kebutuhan pokoknya. Hal ini juga bertujuan agar para pegawai dapat berkonsentrasi penuh menjalankan tugasnya dan tidak perlu mencari kerja sampingan yang sering berdampak negatif terhadap tugas negara yang mereka emban.

Setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq t diangkat menjadi khalifah, keesekan harinya ia membawa kain berdagang di pasar.

Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah melihat beliau berjualan di pasar, lalu mereka meminta beliau untuk berkonsentrasi mengurus khilafah. Abu Bakar 
t berkata, “Dari mana saya dapat mencukupi kebutuhan keluargaku?” Mereka berkata, “Akan kami ambilkan dari baitul maal (kas negara). Maka setiap harinya Abu Bakar t diberi honor sebanyak setengah ekor kambing. [Siyar A’lamin Nubala’, Jilid II, 362].

Hal ini juga sangat diperhatikan oleh Umar bin Khattab 
t. Beliau pernah berpesan kepada para gubernurnya agar kebutuhan para bawahan mereka dicukupi agar mereka tidak melakuakn ghulul atau korupsi. Umar t memberikan honor kepada para hakim di masa pemerintahannya sebanyak 50 keping uang emas (sekitar 212 gram emas) per bulan. [Al-Fiqh Al-Iqtishadi Li Umar, DR. Jaribah, 606].

3. Pencatatan Jumlah Kekayaan Calon Pejabat

Dalam rangka pencegahan dan pengawasan dini terhadap korupsi para aparat pemerintah, Umar bin Khattab biasa mencatat jumlah kekayaan para aparatur Negara, terutama para pejabat penting.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam bukunya Thabaqat al-Kubra dari Asy-Sya’bi, ia berkata, “Setiap kali Umar mengangkat seorang pejabat, beliau selalu mencatat jumlah kekayaan pejabat tersebut sebelum diangkat”. Tujuan pencatatan ini untuk memudahkan pengawasan setiap pertambahan kekayaan pejabat selama menjabat.

Hukuman/Sanksi Bagi Kuruptor

Di antara hukuman yang diberikan kepada koruptor sebagai berikut :
Pertama, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya. Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, artinya : “Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya“. (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, “Sanad hadis ini hasan”).

Kedua, hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. (Al-Mausuah al-Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, jilid XII, hal 276.)

Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi ta’zir. Jenis hukuman ta’zir terhadap koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk. Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan radhiallahu anhu pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan.

Ketiga, hukuman sosial. Yaitu hukuman yang memiliki nilai jera lebih berkepanjangan untuk pelaku korupsi. Di antaranya:

Pertama, Allah tidak menerima sedekah dari harta korupsi, sebagaimana sabda rasulNya Shallallahu 'Alaihi Wasallam , artinya : “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (sebelumnya), dan Dia tidak menerima sedekah dari hasil korupsi.” (HR. Muslim 224, an-Nasa’i 139 dan yang lainnya).

Kedua, jenazahnya tidak dishalati. Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiallahu anhu menceritakan, ada salah seorang sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang meninggal pada peristiwa Khaibar. Merekapun berharap agar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menshalati jenazahnya. Namun beliau tidak berkenan menshalatkannya, sambil bersabda, “Shalati teman kalian.” Wajah para sahabat spontan berubah. Di tengah kesedihan yang menyelimuti mereka, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyebutkan alasanya, “Saudara kalian melakukan korupsi (ghulul) saat jihad fi sabilillah.” Kami pun memeriksa barang bawaannya, ternyata dia mengambil manik-manik milik orang Yahudi (hasil perang Khaibar), yang kurang dari dua dirham. (HR. an-Nasai 1959, Abu Daud 2710, Ibnu Majah 2848).

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala melindungi diri kita dan masyarakat kita dari penyakit berbahaya ini. Wallahu a’lam.

Maraji’ :
Harta Haram Muamalat Kontemporer, DR. Erwandi Tarmidzi; Majalah As-Sunnah Edisi 05 Tahun XVII (September 2013) ; http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-sosial-bagi-koruptor/ ; dan lainnya