Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Senin, 15 November 2010

Hari Raya dan Puasa Arafah, Ikut Saudi atau Indonesia?

Penjelasan dari Ustadzuna al-Fadhil Muhammad Yusran Anshar, Lc
[Direktur Ma'had 'Aliy Al-Wahdah Makassar]

Di akhir Ta’lim Rutin beliau setiap malam Ahad di Masjid Wihdatul Ummah, Makassar, hari Sabtu  13 November, beliau memberikan penjelasan tambahan tentang penetapan hari Raya Idul Adha dan Puasa Arafah.

Beliau memulai penjelasannya dengan menerangkan pendapat ulama yang menguatkan puasa dan lebaran mengikuti ketetapan di negeri masing-masing. Menurut Ustadz,  tiga ulama besar abad ini yakni Syaikh Albani Rahimahullah, Syaikh Bin Baz Rahimahullah dan Syaikh Al Utsaimin Rahimahullah, menguatkan pendapat ini. Bahkan Syaikh Albani Rahimahullah yang dikenal berpandangan bahwa apabila suatu negeri sudah ada yang melihat hilal, maka negeri yang lain mengikuti.  Namun menurut Syaikh Albani, jika Khilafah belum terbentuk, dan dalam situasi dan kondisi seperti saat ini, maka fatwa yang paling benar adalah masing-masing rakyat mengikuti ketetapan negerinya, agar terjadi persatuan kaum muslimin di negeri masing-masing. Hari Raya merupakan semangat kebersamaan umat yang dipentingkan.



Tentang persoalan Idul Adha dan Puasa Arafah, apakah sama dengan Idul Fitri? hal ini masih banyak yang menanyakan atau bimbang, apakah puasa arafah mengikuti rukyah hilal di Saudi atau rukyah di negeri masing-masing?

“Kita kadang sudah menjawab kepada ikhwah, tapi belum puas juga, kalau begitu biarlah Syaikh Utsaimin menjawab pertanyaan kita, “ ujar Ustadz Yusran. Untuk mengetahui dengan jelas penjelasan Syaikh Utsaimin tentang hal ini. Apakah Puasa Arafah tahun ini Selasa 16 November atau Senin 15 November? mari bersama kita dengarkan jawaban Syaikh Utsaimin pada rangkaian penjelasan Ustadz Yusran dalam Ta’limnya, sebagai berikut: Klik di sini.
Sumber : www.wahdah.or.id 

Rabu, 10 November 2010

Hukum Qurban Orang yang Telah Meninggal

Beberapa waktu yang lalu, redaksi menerima pertanyaan dari salah seorang pembaca, perihal hukum qurban bagi orang yang telah meninggal dunia. Apakah ia boleh mengurbankan orangtuanya yang telah meninggal dunia? Sampaikah pahala qurban tersebut kepadanya?

Masalah ini adalah masalah yang acapkali kita dapati di tengah kaum muslimin. Para ulama, sejak dahulu hingga hari ini telah membahasnya dan menjelaskannya kepada kita. Di antara ulama abad ini yang menjelaskan masalah tersebut adalah Syaikh Utsaimin Rahimahullah Ta’ala dalam Kitab Syarhul Mumti’ .

Pada kesempatan kali ini, kami menuliskannya kepada para pembaca sekalian, yang banyak kami ambil dari fatwa beliau Rahimahullah Ta’ala. Semoga dapat memberikan pencerahan bagi umat. Selamat membaca.
Hukum qurban bagi orang yang sudah meninggal, secara garis besar ada tiga bentuk, yakni :

[1]. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Contohnya, seorang menyembelih seekor qurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.

Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan qurban Nabi  untuk dirinya dan ahli baitnya (keluarganya), dan di antara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya.

Sebagaimana tersebut dalam hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, beliau berkata, artinya : “Sesungguhnya Rasulullah  meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai qurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau  berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi  mengambil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”,kemudian menyembelihnya” [HR. Muslim].

Hal ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [Majmu Al-Fatawa (23/164)].

Sehingga seorang yang menyembelih qurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuk dalam ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat maupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.

[2]. Menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah ,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

artinya : “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 181].

Syaikh DR. Abdullah Ath-Thayaar berkata : “Adapun qurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih qurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat” [Lihat : Ahkam Al-Idain wa Asyara Dzilhijjah].

[3]. Menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal, bukan sebagai wasiat dan juga tidak ikut kepada yang hidup, yang ditujukan sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup , maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

Pertama, sebagian ulama menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765).

Ulama yang berpendapat bolehnya, di antaranya ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) . Mereka menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih qurban dan yang lainnya di kuburan” [Majmu Al-Fatawa (26/306)].

Kedua, sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, karena tidak ada tuntunan dari Nabi  . Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau  .

Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Syarhul Mumti’ 7/455 berkata, berqurban disyariatkan untuk yang hidup sebab tidak terdapat dari Nabi  , tidak pula dari para sahabat yang aku ketahui, mereka berqurban untuk orang-orang yang sudah meninggal secara khusus / tersendiri.

Putra-putri Rasulullah  telah meninggal saat beliau masih hidup, demikian pula telah meninggal istri-istri dan kerabat-kerabatnya, Rasulullah  tidak berkurban untuk satu orangpun dari mereka. Beliau   tidak berqurban untuk pamannya (Hamzah), tidak juga untuk istrinya (Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah), tidak pula untuk ketiga putrinya, dan seluruh anak-anaknya. Seandainya ini termasuk perkara yang disyariatkan, niscaya Rasulullah  akan menerangkannya dalam sunnahnya baik itu ucapan maupun perbuatan, akan tetapi hendaknya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya.

Lanjut beliau, dan adapun mengikutsertakan mayit / orang yang sudah meninggal, maka telah dijadikan dalil untuknya bahwa Nabi   berqurban untuknya dan untuk keluarganya, sedangkan keluarganya mencakup istri-istrinya yang telah meninggal dan istri-istrinya yang masih hidup, dan juga beliau berqurban untuk umatnya yang di antara mereka ada yang sudah meninggal dan juga yang belum ada. Akan tetapi berqurban untuk mereka (orang-orang yang sudah meninggal) secara khusus / tersendiri, aku tidak mengetahui ada asalnya dalam sunnah.

Kesimpulan


Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan, bahwa hukum qurban bagi orang yang telah meninggal, dibagi menjadi :
  1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup, maka hukum qurban seperti ini boleh.
  2. Menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka hukum qurban seperti ini wajib dilaksanakan.
  3. Menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal, bukan sebagai wasiat bukan pula mengikuti orang yang masih hidup, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkannya dan sebagian lagi menganggapnya tidak boleh. Wallahu A’lam.
Demikian penjelasan berkenaan dengan qurban bagi orang yang telah meninggal.
Wallahu A’lam.

Maraji’ :

Majalah As-Sunnah, Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M dan lainnya.



 

Jangan Lewatkan : 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Di antara keutamaan dan karunia yang Allah  berikan kepada makhluk-Nya adalah dijadikannya musim (masa-masa tertentu) bagi hamba-hamba-Nya yang shalih untuk memperbanyak amal shalih di dalamnya.

Tak terasa, musim panen kemuliaan itu kembali menghampiri kita. Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah kembali datang dengan izin Rabb kita yang mulia, menjanjikan berbagai kemuliaan yang bisa kita raih di dalamnya.

Allah   berfirman :
وَالفَجرِ وَلَيَالٍ عَشرٍ
artinya : “Demi Fajar, dan malam-malam yang sepuluh.”  (QS. Al Fajr: 1-2)

Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : Yang dimaksud adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzul Hijjah”. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Mujahid dan ulama salaf dan khalaf lainnya.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma beliau berkata : Rasulullah  bersabda : “Tidak ada hari dimana amal sholeh pada saat itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini,  yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah. Mereka (para sahabat) bertanya : Tidak juga jihad fi sabilillah (lebih utama dari itu) ?, beliau bersabda :  Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwanya dan hartanya dan tidak kembali  dengan sesuatupun” (HR. Bukhari).

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, Rasulullah   bersabda : “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak ada amal perbuatan yang lebih dicintai Allah selain pada sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari tersebut Tahlil, Takbir dan Tahmid “ (HR. Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir).

Mungkin sebagian kita bertanya, manakah sepuluh hari yang lebih afdhol, apakah sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan atau sepuluh hari awal di bulan Dzulhijjah?

Jawaban yang paling bijak, Insya Allah, jawaban para ulama Rahimahumullah yang menyatakan : “Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang paling utama, sedangkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan adalah malam-malam yang paling utama ”.

Amalan – Amalan yang Disunnahkan

[1]. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah

Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, di antaranya sabda Nabi  : artinya : ”Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga”. (HR. Bukhari dan Muslim).

[2]. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah  untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi : Artinya : Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku”.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri  , Rasulullah  bersabda, artinya : ”Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun”. [HR. Bukhari dan Muslim].

Rasulullah  bersabda ketika ditanya tentang puasa ‘Arafah :
يكفر السنة الماضية والباقية
artinya : “(Puasa Arafah tersebut) menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim)

Akan tetapi barangsiapa yang berada di Arafah -yakni sedang beribadah haji-, maka tidak disunnahkan baginya berpuasa karena Nabi   melakukan wuquf di Arafah dalam keadaan berbuka (tidak berpuasa).

[3]. Memperbanyak Takbir Dan Dzikir Pada Hari - Hari Tersebut.

Sebagaimana firman Allah  , artinya : ”…. dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan …” [QS. Al-Hajj : 28].

Para ahli tafsir menafsirkannya (hari-hari ditentukan) dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma :
فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد
artinya : ”Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid” [HR. Ahmad].

Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhum keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya.

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah  , artinya : ”Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu …”. [QS. Al-Baqarah : 185].

Perlu diketahui bahwa takbir di sini terbagi menjadi : Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad.

Takbir muthlaq, dilakukan pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat ied. Sedangkan Takbir muqayyad, yaitu takbir yang dilakukan setiap selesai sholat fardhu dari sejak pagi hari ‘Arafah setelah shalat Subuh (9 Dzulhijjah) sampai shalat Ashar akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah).

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do’a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

[4]. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.

Ketahuilah, maksiat adalah penyebab jauhnya hamba dari Allah  . Sedangkan keta’atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah  kepada seorang hamba.  Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah  , bahwasanya Nabi  bersabda, artinya : ”Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya” [HR. Bukhari dan Muslim].

[5]. Banyak Beramal Shalih.

Berupa ibadah sunnah seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipatgandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah  daripada amal ibadah pada hari lainnya, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

[6]. Berqurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari - Hari Tasyriq.

Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, yakni ketika Allah   menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan dari Anas   ia berkata : “Nabi    berqurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau    menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir” (HR. Bukhari dan Muslim).

Di antara sunnah Nabi kita yang mulia  berkaitan dengan qurban, yakni dilarangnya mencabut atau memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban.

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Nabi   bersabda, artinya : ”Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.(HR. Muslim).

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban.

[7]. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.

Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

[8]. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan di atas.

Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah  , melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

Semoga Allah  melimpahkan taufik dan hidayahNya, sehingga kita dapat mengoptimalkan waktu – waktu mulia ini. Dapat mengisinya dengan amal – amal shalih. Maka, jangan lewatkan sepuluh hari pertama Dzulhijjah berlalu begitu saja !

Wallahu A’lam.