Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 26 Agustus 2010

Seputar I'tikaf

I. TA’RIEF (DEFENISI) I’TIKAF
Menurut bahasa, yaitu berdiam di suatu tempat dan tetap dalam keadaan demikian untuk melakukan sesuatu pekerjaan [Lihat Tamhid (8:325)]; yang baik maupun yang buruk [Lihat Al-Mughni (4:455)].

Menurut istilah, yaitu berdiam di masjid dalam rangka ibadah dari orang yang tertentu, dengan sifat atau cara yang tertentu dan pada waktu yang tertentu [Lihat Bidayatul Mujtahid (1:583)].
II. DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA I’TIKAF
Firman Allah Suhbhaanahu Wa Ta'ala, artinya :
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
 “Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid.” (QS. Al Baqarah: 187).

Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu anhu, beliau berkata : Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beri’tikaf di sepuluh awal bulan Ramadhan, kemudian beliau beri’tikaf di sepuluh pertengahan, kemudian beliau bersabda : “Sesungguhnya saya telah beri’tikaf sepuluh awal (bulan Ramadhan) (untuk) mencari malam Lailatul Qadr kemudian saya beri’tikaf sepuluh pertengahan kemudian saya didatangi (malaikat) lalu dikatakan kepadaku : Sesungguhnya malam Lailatul Qadr itu di sepuluh akhir (bulan Ramadhan), karenanya siapa di antara kalian yang mau beri’tikaf, maka hendaknya dia beri’tikaf! Maka beri’tikaflah manusia (para sahabat) beserta beliau …”.(HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini juga merupakan Ijma’ (kesepakatan) para ulama. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Mundzir(Lihat Al-Ijma’ hal.16)  dan dinukil oleh Ibnu Qudamah serta beliau menyetujuinya (Lihat al-Mughni (4:456)).

III. HUKUM I’TIKAF

Telah sepakat ulama kita bahwa hukum asal dari i’tikaf adalah sunnah, bahkan Imam Ibnu ‘Arabi Al Maliki dan Ibnu Baththal memasukkannya ke dalam sunnah mu’akkadah (yang dikuatkan) karena Rasulullah Shallallahu Álaihi Wa Sallam tidak pernah meninggalkannya selama hidupnya. (Lihat : Fathul Baari (4:346)). Dan hukum asal ini berubah menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melakukannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Álaihi Wa Sallam : “Barangsiapa yang bernazar untuk melakukan ketaatan kepada Allah maka hendaknya dia melakukannya”(HR. Bukhari).

Hukum i’tikaf ini berlaku baik untuk muslim ataupun muslimah . Berkata Syaikh Al Albani Rahimahullahu tentang i’tikaf wanita : “Dan tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut (i’tikaf wanita) sunnah dengan syarat adanya izin dari wali-wali mereka dan amannya dari fitnah serta dari berkhalwat dengan laki-laki, berdasarkan dalil-dalil yang banyak tentang hal tersebut. Sebagaimana pula yang dikenal dalam Kaidah Fiqh : “Menolak mafsadat didahulukan dari pada mengambil maslahat”.(Qiyam Ramadhan hal.41).
IV. HIKMAH DAN FADHILAH I’TIKAF
Berkata Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullahu tentang hikmah i’tikaf dan hajat muslim terhadapnya : ”... Allah mensyariatkan i’tikaf yang maksud dan intinya adalah agar hati ini senantiasa berhubungan dengan Allah, konsentrasi kepada-Nya, berkhalwat dengan-Nya, memutuskan kesibukan dengan manusia dan menjadikannya dengan Allah semata sehingga dzikir dan kecintaan kepada-Nya serta hubungan dengan-Nya merupakan hal yang selalu menjadi tujuannya dan yang terlintas dalam pemikirannya. Maka inilah maksud yang agung dari i’tikaf. (Zaadul Ma’ad (2:82)).

Diantara fadhilah/keutamaan I’tikaf adalah :
  • I’tikaf merupakan wasilah (cara) yang digunakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk mendapatkan malam Lailatul Qadr .
  • Orang yang beri’tikaf akan mendapatkan pahala menunggu datangnya waktu shalat.
  • I’tikaf juga membuat orang yang melakukannya selalu beruntung atau paling tidak berpeluang besar mendapatkan shaf pertama pada shalat berjama’ah.
  • I’tikaf juga membiasakan jiwa untuk senang berlama-lama tinggal dalam masjid, dan menggantungkan hatinya pada masjid.
  • I’tikaf berguna untuk mendidik jiwa agar terbiasa berlaku sabar dalam menjalankan amal shaleh serta mendidik berlaku sabar dalam meninggalkan kemaksiatan.
Keutamaan – keutamaan ini  hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak faidah yang ada dalam ibadah i’tikaf.

V. WAKTUNYA
I’tikaf boleh dikerjakan kapan saja, namun lebih ditekankan pada bulan Ramadhan, karena itulah yang sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Álaihi Wa Sallam. Dan lebih utama dikerjakan pada sepuluh akhir Ramadhan untuk mendapatkan Lailatul Qadr .

I’tikaf yang wajib ; dikerjakan sesuai jumlah hari yang telah dinazarkan, sedangkan i’tikaf yang sunnah tidak ada batasan maksimalnya dan hal ini disepakati oleh keempat ulama madzhab. Namun yang diperselisihkan adalah batasan minimalnya, Jumhur ulama berpendapat tidak ada batasan minimal, sedangkan Imam Malik dan selainnya berpendapat bahwa batasan minimalnya satu hari satu malam . Dalil yang dipegangi oleh Jumhur adalah atsar dari Umar Radhiallahu Anhu dimana beliau mengabarkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang nazar beliau untuk beri’tikaf satu malam  di masjid Haram, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kepadanya untuk menunaikan nazarnya.
Imam Nawawi Rahimahullahu mengatakan : “Boleh seseorang beri’tikaf sesaat dan waktu yang singkat…”.[Lihat Al-Minhaj (8:307)]. Adapun dalil yang dipegangi oleh ulama yang mengatakan minimal satu hari satu malam adalah disyariatkannya berpuasa untuk orang yang beri’tikaf dan hal ini (puasa) tidak mungkin terlaksana jika hanya malam saja. Wallahu A’lam.

Telah ikhtilaf ulama kita tentang kapan awal masuknya seseorang ke dalam masjid jika berniat untuk beri’tikaf. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang memulai i’tikaf hendaknya memasuki masjid sebelum matahari terbenam, karena sepuluh akhir maksudnya sepuluh malam akhir yaitu di mulai malam ke-21.

Pendapat yang lain bahwa i’tikaf itu dimulai sesudah shalat shubuh (hari ke-21), berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiallahu Anha: “Adalah Nabi Shallallahu Álaihi Wa Sallam jika hendak beri’tikaf, beliau shalat Shubuh kemudian masuk ke tempat i’tikafnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Pendapat ini dipegangi oleh Al Auza’iy, Al Laits dan Ats Tsauri serta dipilih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar  dan Al Imam Ash Shon’âni -Rahimahumullahu–
Dari dua pendapat yang ada maka yang paling dekat dengan dalil adalah pendapat yang kedua, yaitu masuk sesudah shalat shubuh, namun pendapat yang pertama lebih berhati-hati. Wallahu A’lam.

Adapun akhir waktu i’tikaf maka keempat Imam Madzhab sepakat bahwa i’tikaf berakhir saat matahari terbenam pada hari akhir bulan Ramadhan, namun sebagian ulama diantaranya Imam Malik memandang lebih baik untuk tinggal sampai hari ‘Ied dan keluar dari masjid keesokan harinya untuk menuju ke lapangan shalat ‘Ied [Lihat Al-Muwaththa’ (1:259)].

VI. SYARAT-SYARAT I’TIKAF
Orang yang beri’tikaf syaratnya ialah :
1. Seorang muslim ; 2. Mumayyiz (sudah mampu membedakan yang baik dan buruk) ; 3. Berakal ; 4. Suci dari janabat, haidh, dan nifas.
Keempat syarat ini merupakan syarat yang umum untuk ibadah yang lain seperti shalat, dan ada satu syarat yang diikhtilafkan bagi orang yang mau beri’tikaf di luar Ramadhan yaitu shaum (puasa). Pendapat pertama, bahwa shaum merupakan syarat i’tikaf; pendapat ini dipegangi oleh Abu Hanifah, Malik, Al Auza’iy Rahimahumullahu dan disandarkan kepada beberapa sahabat diantaranya ‘Aisyah Radhiallahu Anha dan Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu Anhu  . Pendapat Jumhur Salaf adalah : Shaum merupakan syarat i’tikaf dan pendapat inilah yang dirojihkan oleh Syaikhul Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyah Rahimahullahu [Zaadul Ma’ad (2:83)].

Sedangkan pendapat kedua, bahwa shaum bukan syarat i’tikaf; pendapat ini dipegangi Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Hasan Al Bashri, Said bin Musayyib, Atho' bin Abi Rabâh, Umar bin Abdul Aziz – Rahimumullahu- dan disandarkan kepada Ali bin Abi Thalib  dan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhum [Lihat At-Tamhid (11:200)].   .

VII. RUKUN-RUKUN I’TIKAF
1. Niat, karena tidak sah suatu amalan melainkan dengan niat.
2. Tempatnya harus di masjid. Dalilnya firman Allah, artinya : “Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid”(QS. Al Baqarah: 187).
VIII. MASJID YANG SAH DIPAKAI BUAT I’TIKAF
Telah dijelaskan di atas bahwa tidak sah i’tikaf kecuali jika dikerjakan di masjid, kemudian para ulama berikhtilaf tentang sifat masjid yang boleh digunakan untuk i’tikaf atas 6 (enam) pendapat  :
  • Pertama : I’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja walaupun tidak dilaksanakan shalat berjama’ah padanya; ini pendapat Imam Malik , Asy Syafi’i , Al Bukhari , Al Baghowi , dan lain-lain.
  • Kedua : I’tikaf tidak sah kecuali di masjid Jami’ (digunakan shalat Jumat) ; ini adalah pendapat Imam Az Zuhri dan dalilnya adalah perkataan ‘Aisyah Radhiallahu Anha : “Tidak ada i’tikaf kecuali di masjid Jami’ (HR. Abu Dawud (2473).
  • Ketiga : I’tikaf tidak sah kecuali di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah padanya, ini adalah madzhab Abu Hanîfah dan Imam Ahmad serta perkataan Hasan Al Bashri dan ‘Urwah bin Zubair. Jika seseorang i’tikaf di masjid jama’ah yang tidak dilaksanakan shalat Jum’at maka wajib atasnya untuk keluar shalat Jum’at dan i’tikafnya tidak batal karena dia keluar disebabkan udzur yang dibenarkan syariat dan hal tersebut hanya sekali dalam sepekan, dan ini merupakan pendapat Abu Hanîfah, Said bin Jubair, Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’iy, Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, dll. Dan inilah perkataan yang pertengahan dan paling dekat dengan kebenaran. Wallahu a’lam.
  • Keempat: I’tikaf tidak sah kecuali di masjid Haram dan masjid Nabawi, dan ini adalah pendapat Atho’ bin Abi Rabah.
  • Kelima : I’tikaf tidak sah kecuali di masjid Nabawi saja, dan ini adalah pendapat Said bin Musayyib.
  • Keenam: I’tikaf tidak shah kecuali di tiga masjid, dan ini adalah pendapat shahabat Hudzaifah Radhiallahu Anhu dan dipilih oleh Syaikh Al Albani Rahimahullahu. Dalilnya adalah apa yang beliau riwayatkan marfu’ kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : “Tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid: masjid Haram, masjid Nabawi dan masjid Al Aqsho”(HR. Ath-Thahawi, disahihkan oleh Syaikh Albani).

IX. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAF
  • Jima’ (bersetubuh) (QS. Al Baqarah :187).
  • Murtad (QS. Az Zumar : 65)
  • Hilang akal.
  • Haidh dan Nifas.
  • Keluar dari masjid tanpa hajat yang dibolehkan, walaupun hanya keluar sebentar. Keluar dari masjid membatalkan i’tikaf karena tinggal di masjid adalah rukun i’tikaf.

X. HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I’TIKÂ F
  • Keluar untuk suatu keperluan yang tidak dapat dielakkan. Dalam hal ini, Syaikh Al ‘Utsaimin dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan (hal. 245-246) membagi tiga :
  1. Keluarnya untuk urusan yang tidak dapat dielakkan secara tabi’at dan syari’at, seperti membuang hajat (kencing dan buang air besar), berwudhu yang wajib, mandi yang wajib, makan dan minum. Maka untuk hal-hal ini dibolehkan keluar selama tidak mungkin dikerjakan di masjid, namun jika bisa dikerjakan di masjid maka tidak boleh keluar, seperti adanya kamar mandi di masjid, atau ada yang menyediakan baginya makan dan minum, karena saat itu tidak ada lagi keperluan untuk keluar.
  2. Keluar dalam urusan ketaatan, namun tidak wajib. Contoh: mengunjungi orang sakit, menghadiri jenazah, dan yang semisalnya. Maka seperti ini tidak dibolehkan keluar, kecuali dia telah bersyarat sebelum memulai i’tikaf, misalnya ada seorang yang sakit lalu dia mau menjenguknya dan khawatir akan kematiannya, maka dia mensyaratkan hal tersebut sebelum memulai i’tikaf, maka hal tersebut tidak mengapa.
  3. Keluar untuk urusan yang menafikan maksud i’tikaf. Contoh: keluar untuk berjual beli, berjima’, atau bersenang-senang dengan istrinya atau yang semacamnya. Maka hal ini tidak boleh walaupun dia telah mensyaratkan hal tersebut sebelum memulai i’tikaf, karena perbuatan seperti ini bertentangan dan menafikan makna i’tikaf.
  • Menyisir rambut dan merapikannya. Al Khaththabi Rahimahullahu berkata : “Dan yang semakna dengan hal itu adalah mencukur rambut, memotong kuku, dan membersihkan badan dari kotoran dan daki” {Ma’alim As Sunan (2:578)}.
  • Menerima tamu dan mengantarkannya hingga ke pintu masjid. Sebagaimana ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menerima tamu yaitu istri beliau Shofiyyah radhiallahu anha dan ketika pulang, beliau mengantarnya hingga di pintu masjid …”. (HR. Bukhari dan Muslim).  
  • Dan dibolehkan membawa kasur dan perlengkapan lainnya ke masjid serta makan dan minum di dalam masjid dengan tetap memelihara dan menjaga kebersihan dan kemuliaan masjid.

IX. ADAB-ADAB I’TIKAF
Di antara adab-adab i’tikaf adalah :
  • Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf memperbanyak ibadah-ibadah sunnah, seperti shalat, membaca Al Qur’an, berdzikir, dan ibadah-ibadah lainnya. Termasuk juga dalam hal ini disunnahkan menuntut ilmu, membaca/menelaah kitab-kitab tafsir dan hadits, dll.
  • Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk membuat bilik-bilik di masjid untuk digunakan berkhalwat sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, terutama jika ada wanita yang ikut beri’tikaf.
  • Juga bagi orang yang beri’tikaf hendaknya menghindari dari mengumpat, berghibah, dan berkata-kata yang kotor, karena hal-hal tersebut terlarang di luar i’tikaf maka pelarangannya bertambah pada saat i’tikaf.
  • Secara umum seluruh perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat hendaknya ditinggalkan.
Wallahul Muwaffiq.

Maraji’ :

Risalah Ramadhan II : I’tikaf, Oleh : Ust. Muhammad Yusran Anshar, Lc.

Perang Badr, Kenangan Manis di Bulan Ramadhan

Ramadhan, tahun ke II Hijriyah. Saat itu di Madinah tersiar berita bahwa sebuah kafilah raksasa kaum musyrikin Quraisy berangkat meninggalkan Syam pulang ke Mekkah. Kafilah yang dipimpin Abu Sufyan bin Harb itu membawa seribu ekor unta penuh muatan barang-barang berharga. Bersamanya ikut tokoh-tokoh Mekkah lainnya yang jumlah keseluruhannya sekitar tiga puluh atau empat puluh orang. Mendengar informasi tersebut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata : “Lihatlah itu kafilah Quraisy, membawa harta kekayaan mereka. Berangkatlah menghadang mereka, mudah-mudahan Allah akan memindahkan harta itu kepada kalian.”.
Bagi kaum Muslimin, harta kekayaan sebesar itu adalah sebagai pengganti harta kekayaan mereka yang dirampas oleh kaum musyrikin ketika mereka hijrah ke Madinah. Kalau harta kekayaan sebesar itu lepas dari tangan musyrikin dan berpindah ke tangan kaum Muslimin, maka itu merupakan pukulan dahsyat bagi penduduk Mekkah yang masih setia menjalankan kemusyrikan dan menolak agama tauhid.

Ekspedisi Kecil Menuju Perang Menentukan
 
Kaum Muslimin yang berangkat dalam Perang Badr bersama Rasulullah menyangka perjalanan mereka hanya sebagaimana perjalanan sebelumnya, hanya sebuah ekspedisi kecil menghadang kafilah Quraisy. Tidak terlintas dalam fikiran mereka bahwa ekspedisi kali ini akan menjadi sebuah peristiwa penting dalam sejarah Islam.
 
Di pihak lain, Abu Sufyan yang telah mendengar kafilahnya terancam bahaya mengirim kurir, Ibnu ‘Amr Al-Ghifari ke Mekkah untuk minta bantuan pasukan guna menyelamatkan harta kekayaan yang dibawa kafilah. Ibnu ‘Amr, sang kurir mengejutkan penduduk Mekkah dengan aksinya. Setelah untanya ditambat ia berdiri di atas punggungnya, melepaskan kendalinya, merobek-robek bajunya sendiri, kemudian berteriak : “Hai orang-orang Quraisy, bahaya! Bahaya! Harta benda kalian yang dibawa kafilah Abu Sufyan dihadang oleh Muhammad dan kawan-kawannya! Saya fikir, mau tidak mau kalian harus sanggup menyelamatkannya. Bantu….Bantu!

Sementara itu Abu Sufyan rupanya tidak sabar menunggu datangnya bala bantuan dan melakukan sebuah operasi penyelamatan sendiri untuk menghindari pasukan kaum Muslimin.  Abu Sufyan segera kembali ke kafilahnya dan melarikan diri ke arah pantai, meninggalkan Badr melalui jalan di sebelah kirinya dan akhirnya berhasil lolos dari rencana penyergapan kaum Muslimin. Ia langsung mengutus kurir kepada kafir Quraisy agar membatalkan pengiriman bala bantuan kepadanya. Abu Jahal yang menerima pesan dari kurir yang diutus oleh Abu Sufyan menjawab dengan congkak : “Demi Allah, kami tidak akan pulang sebelum tiba di Badr. Di sana kami akan tinggal selama tiga hari, memotong ternak, makan beramai-ramai dan minum arak sambil menyaksikan perempuan-perempuan menyanyikan lagu-lagu hiburan. Biarlah semua orang Arab mendengar berita tentang perjalanan kita semua dan biarlah mereka tetap takut kepada kita selama-lamanya.”

Maka, sebuah perang besar dan menentukan akan segera terjadi. Rasulullah telah memprediksi hal tersebut. Karenanya Rasulullah tidak menghiraukan kafilah Abu Sufyan yang berhasil melarikan diri, melainkan berkonsentrasi untuk bersiap menghadapi pasukan kafir Quraisy.

Di saat persiapan perang, Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi Wasallam mengarahkan pandangannya kepada para sahabat yang berhimpun di sekitarnya. Di antara mereka terdapat kaum Muhajirin dan Anshar. Beliau ingin memastikan kesiapan para sahabatnya dalam menghadapi perang menentukan ini.

Al Miqdad bin ‘Amr dari Muhajirin dengan tegas mengemukakan pendiriannya : “Ya Rasulullah, laksanakanlah apa yang telah diberitahukan Allah kepada Anda, aku tetap bersama Anda! Demi Allah, kami sama sekali tidak akan mengucapkan perkataan yang dahulu pernah diucapkan oleh orang-orang Bani Israil kepada Musa, yaitu “Pergilah engkau bersama Tuhanmu dan berperanglah, kami tetap duduk di sini.” Yang kami katakan kepada anda ialah “Pergilah anda bersama Tuhan anda berperang, dan kami bersama anda turut berperang!” Demi Allah yang mengutus anda membawa kebenaran, seandainya anda mengajak kami ke “Barkul Ghimad” (sebuah tempat di Yaman) kami tetap mengikuti anda sampai di sana…”.

Dari golongan Anshar, Sa’ad bin Mu’adz menghalau kekhawatiran Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi Wasallam dengan ucapannya : “Demi Allah, tampaknya Anda menghendaki ketegasan sikap kami, ya Rasulullah ? Beliau menyahut : “Ya, benar.” Sa’ad melanjutkan : “Ya Rasulullah, kami telah beriman kepada anda dan kami pun membenarkan kenabian dan kerasulan anda. Kami juga telah menjadi saksi, bahwa apa yang anda bawa adalah kebenaran. Atas dasar itu kami telah menyatakan janji dan kepercayaan kami untuk senantiasa taat dan setia kepada Anda Ya Rasulullah, jalankanlah apa yang anda kehendaki, kami tetap bersama Anda. Demi Allah seandainya Anda menghadapi lautan dan Anda terjun ke dalamnya, kami pasti akan terjun bersama Anda. Seorang pun di antara kami tidak akan mundur dan kami tidak akan sedih bila Anda menghadapkan kami dengan musuh esok hari. Kami akan tabah menghadapi peperangan dan hal itu akan kami buktikan dalam konfrontasi nanti. Semoga Allah akan memperlihatkan kepada Anda apa yang sangat Anda inginkan dari kami. Marilah berangkat dengan berkah Ilahi!”

Alangkah gembiranya hati Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi Wasallam mendengar peryataan para sahabatnya tersebut, kemudian Beliau memerintahkan kepada pasukan kaum Muslimin : “Berangkatlah dengan hati gembira…! Allah telah menjanjikan kepadaku salah satu di antara dua golongan (Pasukan Abu Jahal atau kafilah Abu Sufyan). Demi Allah, aku seolah-olah melihat tempat-tempat mereka bergelimpangan…”

Kaum Muslimin akhirnya siap untuk menghadapi peperangan. Mereka mengambil posisi yang terdekat dengan sumber air di Badr. Pada malam harinya mereka dapat beristirahat dengan hati penuh keyakinan yang kuat akan janji Allah dan RasulNya. Malam itu turun hujan rintik-rintik membuat udara sejuk dan nyaman. Keesokan harinya mereka merasa segar dan fikiran mereka penuh dengan harapan baru. Pasir sahara di sekitar mereka menjadi agak padat sehingga mudah diinjak dan meringankan orang yang berjalan kaki.

Sementara itu Rasulullah tiada berhenti berdoa dengan khusyu memohon kepada Allah supaya diberi kekuatan untuk mengalahkan musuh. Di antara doa yang beliau ucapkan adalah : “Ya Allah, kalau pasukan (kaum Muslimin) ini sampai binasa, Engkau tidak disembah lagi (oleh manusia) di muka bumi.”

Kemudian beliau memperkeras suaranya : “Ya Allah, tunaikanlah janji yang telah Engkau berikan kepadaku…Ya Allah, pertolongan Mu…Ya Allah!”. Beliau mengangkat kedua belah tangannya sedemikian tinggi hingga burdahnya jatuh dari pundaknya. Abu Bakar Ash Shiddiq yang sejak awal selalu mendampingi beliau menyampirkan kembali burdah di atas pundak beliau seraya berkata dengan perasaan haru : “Ya Rasulullah, kurangilah kesedihan anda dalam berdoa kepada Allah! Allah pasti akan  memenuhi janji yang telah diberikan kepada anda!” (HR. Bukhari- Muslim).

Perang Tanding : al-Haq Versus al-Bathil
 
Sebagai awal peperangan, terjadilah perang tanding antara beberapa orang pasukan. Majulah ke depan ‘Utbah dan Syaibah, dua orang bersaudara anak lelaki Rabiah dan Al Walid, anak Utbah, tiga-tiganya dari pasukan musyrikin. Dari pasukan kaum Muslimin keluar Abu Ubaidah bin Al Harits, Hamzah bin Abdul Muthalib, dan Ali bin Abi Thalib. Ubaidah perang tanding dengan ‘Utbah. Hamzah melawan Syaibah, dan Ali bin Abi Thalib menghadapi Al Walid. Perang tanding pun dimulai. Hamzah tidak menemui banyak kesukaran untuk mengakhiri perlawanan Syaibah. Demikian pula Ali bin Abi Thalib, dalam perang tandingnya berhasil membunuh lawannya dalam waktu singkat. Sedangkan Ubaidah dalam pertarungan melawan ‘Utbah, yang satu berhasil melukai yang lain. Melihat itu, Hamzah dan Ali menghunus pedang kembali dan dihantamkan kepada ‘Utbah sehingga jatuh terkapar dan mati.

Pertempuran akhirnya meluas dan mendekati titik puncaknya. Saat itu pasukan Muslimin berhasil menguras habis tenaga musuh dan menimpakan kerugiaan besar. Rasulullah terus mendoakan di dalam kemah mengawasi dengan seksama para prajuritnya dan memberikan semangat kepada mereka. Ibnu Ishaq dalam riwayatnya mengatakan: “Ketika itu Rasulullah di dalam kemahnya tampak ‘pingsan’ beberapa saat kemudian sadar kembali, lalu berkata kepada Abu Bakar Ash Shiddiq : ‘Hai Abu Bakar, gembiralah pertolongan Allah telah datang kepadamu. Itulah Jibril memegang tali kekang dan menuntun kudanya!”

Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi Wasallam keluar dari kemah mendatangi pasukannya dan mendorong mereka supaya lebih gigih menghancurkan musuh. Beliau berseru : “Demi Allah yang nyawa Muhammad berada di tanganNya, setiap orang yang sekarang ini berperang melawan musuh kemudian ia mati dalam keadaan tabah mengharapkan keridhoan Allah dan dalam keadaan terus maju pantang mundur; pasti akan dimasukkan Allah ke dalam surga!”

Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan, ketika pasukan musyrikin terus maju mendesak, Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi Wasallam berseru kepada pasukannya: “Siaplah memasuki surga seluas langit dan bumi!” Umair bin Al Humam Al Anshari menyahut : “Ya Rasulullah, surga seluas langit dan bumi?!” Beliau menjawab : “Ya, benar!” “Sungguh indah…sungguh indah!, kata Umair. Rasulullah bertanya : “Apa yang mendorongmu berkata demikian?” Umair menjawab : “Ya Rasulullah! Demi Allah, aku mengatakan itu karena aku ingin menjadi penghuninya!” Beliau menyahut : “Engkau termasuk orang yang akan menghuninya!”. Mendengar jawaban itu, Umair segera mengeluarkan kurma bekalnya dari dalam kantong. Setelah memakan beberapa butir, ia berkata: “Kalau aku hidup sampai menghabiskan semua kurma ini, terlalu lama…!” Ia lalu membuang semua sisa kurmanya, lalu maju menyerang musuh. Umair terus merangsek maju menyerang pasukan kufar hingga gugur.

Tentara Malaikat
 
Ketika perang berkecamuk, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menurunkan janjiNya dengan memberikan pertolongan kepada kaum muslimin, berupa tentara malaikat.

Dalam QS. Al Anfal ayat 9 , artinya : “(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: "Sesungguhnya aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu Malaikat yang datang berturut-turut". dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Dalam QS. Ali Imran ayat 123-126, artinya : ”Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu menjadi orang yang bersyukur. (Ingatlah), ketika kamu mengatakan kepada orang Mu’min, ‘Apakah tidak cukup bagi kamu Allah membantu kamu dengan tiga ribu malaikat yang diturunkan (dari langit)? Ya (cukup), jika kamu bersabar dan bersiap-siaga, dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga, niscaya Allah menolong kamu dengan lima ribu malaikat yang memakai tanda.’ Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai kabar gembira bagi (kemenangan)mu, dan agar tenteram hatimu karenanya. Dan kemenangan itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”.

Kemenangan di Tangan Kaum Muslimin
 
Akhirnya sisa-sisa pasukan musyrikin lari tunggang-langgang. Mereka menderita kekalahan hebat dan kaum Muslimin mendapatkan kemenangan gemilang. Perang Badr menjadi perang yang menentukan antara pasukan al-Haq dengan pasukan al-Bathil dan menjadi bukti bahwa kedzaliman pasti akan sirna dan al-Haq pasti akan berjaya.

Kaum Muslimin dengan wajah berseri-seri melihat langit dan bumi tertawa kegirangan. Kemenangan gemilang pada Perang Badr menjadi sesuatu yang indah untuk mereka kenang dan membuat mereka ‘hidup’ kembali, memulihkan cita harapan dan harga diri serta membebaskan mereka dari belenggu yang berat.

Perang Badr Berakhir
 
Peperangan Badr meninggalkan kaum Muslimin yang gugur sebagai syuhada sebanyak empat belas orang. Mereka mendapat karunia rahmat Ilahi berangkat ke alam tertinggi. Sebaliknya di pihak musyrikin sebanyak tujuh puluh orang tokoh mereka binasa dalam kekafiran. Tujuh puluh lainnya jatuh sebagai tawanan kaum Muslimin.

Haritsah bin Suraqoh gugur dalam perang Badar terkena sebuah anak panah nyasar, di saat ia sedang mengamati jalannya peperangan. Seusai perang ibunya datang menghadap Rasulullah, lalu berkata : “Ya Rasulullah, beritahukan saya bagaimana keadaan Haritsah ? Kalau ia berada dalam surga, saya bisa sabar dan tabah, tetapi kalau tidak, maka hendaklah Allah melihat apa yang saya perbuat!” Rasulullah menjawab : “Celakalah engkau, apakah engkau masih meratapinya? Di sana tersedia delapan surga dan anakmu mendapat surga firdaus yang paling tinggi!”. Kalau orang yang terkena anak panah nyasar saja mendapat imbalan demikian besarnya, apalagi orang-orang yang terjun langsung menyabung nyawa dalam medan jihad di Perang Badr. Subhanalloh!

Rasulullah bersama kaum Muslimin akhirnya pulang ke Madinah dengan kemenangan yang gemilang dan keimanan yang bertambah kokoh. Mereka juga membawa sejumlah tawanan dan sejumlah ghanimah. Beliau kemudian mengutus Abdullah bin Rawahah dan Zaid bin Haritsah untuk mengumumkan berita kemenangan gemilang tersebut kepada seluruh kaum Muslimin di Madinah. Beliau dan para sahabatnya telah berada di medan jihad Perang Badr selama tiga hari penuh,  berjuang dengan penuh keberanian dalam pertarungan menentukan masa depan Islam. Dan, ingat, kejadian tersebut meletus pada tanggal tujuh belas bulan Ramadhan tahun kedua Hijriyah. Sungguh, peristiwa Perang Badr memang pantas untuk disebut sebagai sebuah kenangan manis di bulan Ramadhan. Wallahu a’lam .

Rabu, 11 Agustus 2010

Permasalahan Arah Kiblat

Telah masuk pertanyaan kepada redaksi via telepon seluler, tentang polemik dan permasaahan arah kiblat yang baru - baru ini menjadi hangat di tengah - tengah kaum muslimin, menyusul adanya hasil penelitian menyangkut pergeseran lempengan bumi sehingga arah kiblat pun bergeser.

Pada kesempatan kali ini, kami mencoba memberikan pencerahan dan solusi syariat atas polemik dan permasalahan ini. Selamat mebaca, semoga bermanfaat.
Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat

Salah satu di antara perkara yang menjadi syarat sahnya ibadah shalat adalah menghadap kiblat. Hal ini merupakan kesepakatan (ijma’) para ulama. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
 
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ
 
Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912).

Imam An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan : “Dalam hadits ini menunjukkan tentang wajibnya thoharoh (bersuci), menghadap kiblat, takbiratul ihram dan membaca Al Fatihah.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 2/132).

Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat


 [1] Tidak mampu menghadap kiblat, seperti orang sakit sehingga tidak mampu mengarahkan badannya ke arah kiblat. Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghobun: 16).

[2] Orang yang samar baginya arah kiblat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, beliau berkata : “Ketika orang-orang shalat subuh di Quba', tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, "Sungguh, tadi malam telah turun ayat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah Ka'bah. Maka orang-orang yang sedang shalat berputar menghadap Ka'bah, padahal pada saat itu wajah-wajah mereka sedang menghadap negeri Syam. Mereka kemudian berputar ke arah Ka'bah.” (HR. Bukhari no. 403 dan Muslim no. 526).

[3]  Keadaan sangat takut ketika menghadapi musuh atau semacamnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, artinya : “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. Al Baqarah: 239). Yaitu jika seseorang tidak mampu shalat dengan sempurna karena takut dan semacamnya, maka shalatlah dengan cara yang mudah bagi kalian, bisa dengan berjalan atau dengan menaiki kendaraan.

[4]  Bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan boleh baginya tidak menghadap kiblat ketika ada udzur saat itu. Ibnu ‘Umar berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap arah yang dituju kendaraan dan juga beliau melaksanakan witir di atasnya. Dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan.” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 1652).

Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung


Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang mampu melihat ka’bah secara langsung, wajib baginya menghadap persis ke Ka’bah dan tidak boleh dia berijtihad untuk menghadap ke arah lain.

Ibnu Qudamah Al Maqdisiy dalam Al Mughni mengatakan, “Jika seseorang langsung melihat ka’bah, wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai hal ini. Ibnu ‘Aqil mengatakan, ‘Jika melenceng sebagian dari yang namanya Ka’bah, shalatnya tidak sah’.” (Lihat Al Mughni, 2/272).

Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dikatakan bahwa para ulama berselisih pendapat bagi orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung karena tempat yang jauh dari Ka’bah. Yang mereka perselisihkan adalah apakah orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah ataukah menghadap ke arahnya saja. (Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/11816).

[1] Pendapat pertama, mereka mengatakan bahwa bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah (tidak mesti persis), jadi cukup menurut persangkaan kuatnya di situ arah kiblat, maka dia menghadap ke arah tersebut (dan tidak mesti persis). Pendapat ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah, madzhab Malikiyah dan Hanabilah, dan Imam Asy Syafi’i (sebagaimana dinukil dari Al Muzanniy).

Dalil dari pendapat pertama ini adalah : وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ , artinya : “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144). Mereka menafsirkan شَطْرَهُ dalam ayat tersebut dengan arah yaitu arah ka’bah. Jadi bukan yang dimaksud persis menghadap ke ka’bah namun cukup menghadap arahnya.

Para ulama tersebut juga berdalil dengan hadits : “Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani berkata hadits ini shohih). Jadi maksudnya, bagi siapa saja yang tidak melihat ka’bah secara langsung maka dia cukup menghadap ke arahnya saja dan kalau di Indonesia berarti antara utara dan selatan adalah kiblat. Jadi cukup dia menghadap ke arahnya saja (yaitu cukup ke barat) dan tidak mengapa melenceng  atau tidak persis ke arah ka’bah.

[2] Pendapat kedua
, mengatakan bahwa yang diwajibkan adalah menghadap ke arah ka’bah persis dan tidak cukup menghadap ke arahnya saja. Inil adalah pendapat yang dipilih oleh Syafi’iyah, Ibnul Qashshor dari Malikiyah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat Abul Khottob dari Hanabilah.

Mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan dalam  ayat : “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144), adalah ka’bah. Jadi seseorang harus menghadap ke ka’bah persis.

Dan tafsiran mereka ini dikuatkan dengan hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua raka’at di depan ka’bah, lalu beliau bersabda : “Inilah arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 398 dan Muslim no. 1330). Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa inilah kiblat. Dan ini menunjukkan pembatasan, sehingga tidak boleh menghadap ke arah lainnya. Maka dari itu, menurut pendapat kedua ini mereka katakan bahwa yang dimaksud dengan surat Al Baqarah di atas adalah perintah menghadap persis ke arah ka’bah. Bahkan menurut ulama-ulama tersebut, yang namanya perintah menghadap ke arah kiblat berarti adalah menghadap ke arah kiblat persis dan ini sesuai dengan kaedah bahasa Arab. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/1119 dan Nailul Author, 3/253)

Pendapat yang rajih (lebih kuat) :

Dari dua pendapat di atas, pendapat yang rajih Insya Allah adalah pendapat pertama yaitu pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang mengatakan bahwa bagi yang tidak melihat ka’bah secara langsung, maka cukup bagi mereka untuk menghadap arahnya saja. Jadi kalau di negeri kita, cukup menghadap arah di antara utara dan selatan.

Sehingga dapat kita katakan :
  1. Jika kita melihat ka’bah secara langsung, maka kita punya kewajiban untuk menghadap ke arah ka’bah persis, tanpa boleh melenceng.
  2. Namun jika kita berada jauh dari Ka’bah, maka kita cukup menghadap ke arahnya saja, yaitu di negeri kita (Indonesia) adalah arah antara utara dan selatan.

Hal ini senada dengan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika beliau ditanya : Apabila orang yang shalat telah mengetahui ia berpaling sedikit dari qiblat, apakah dia mengulangi shalatnya.?

Maka beliau menjawab : Berpaling sedikit dari qiblat tidaklah membahayakan ini berlaku bagi orang yang jauh dari Masjidil Haram. Karena Masjidil Haram merupakan qiblat bagi orang yang shalat karena didalamnya ada Ka’bah. Oleh karena itu para ulama berpendapat : Barangsiapa yang dapat menyaksikan Ka’bah maka wajib baginya untuk menghadap langsung ke Ka’bah, maka orang yang shalat di Masjidil Haram menghadap ke arah Ka’bah, kemudian tidak menghadap langsung ke Ka’bah, dia harus mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah.  Kalau orang tersebut jauh dari Ka’bah tidak bisa menyaksikannya walaupun masih berada di wilayah Makkah wajib baginya untuk menghadap ke arah qiblat, tidak mengapa berpaling sedikit, oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada penduduk Madinah :“Apa yang diantara Timur dan Barat adalah Qiblat”. Karena penduduk Madinah menghadap ke Selatan maka setiap apa yang diantara Timur dan Barat menjadi Qiblat bagi mereka. Demikian pula misalnya kita katakan kepada orang yang shalat menghadap ke Barat bahwa di antara Selatan dan Utara adalah Qiblat. (Indonesia-pen).

Tambahan :
Adapun jika seseorang shalat tidak menghadap ke arah kiblat, dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : masalah ini tidak lepas dari dua hal :

[1]. Mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui arah qiblat, seperti dalam safar, langit mendung sehingga tidak ada petunjuk ke arah qiblat, apabila mereka shalat menghadap kearah mana saja kemudian apabila mereka mengetahui bahwa mereka shalat tidak menghadap qiblat tidak apa-apa bagi mereka (shalatnya syah), karena mereka sudah bertakwa kepada Allah menurut kemampuan mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman , artinya : “Bertakwalah kepada Allah semampu kamu” [QS. At-Thaghabun : 16]. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah semampu kalian” [HR. Bukhari].

[2]. Mereka berada pada suatu tempat yang memungkinkan bagi mereka untuk bertanya tentang qiblat, tetapi mereka lalai dan tidak mau bertanya, dalam hal ini mereka (harus-pen)mengulangi (mengqadha) shalat yang mereka kerjakan dengan tidak menghadap qiblat. Sama saja apakah mereka mengetahui kesalahan mereka sebelum waktu shalat habis atau setelahnya, karena mereka dalam masalah ini bersalah dan disalahkan, disalahkan dalam msalah qiblat, karena mereka tidak sengaja berpaling dari qiblat tetapi mereka bersalah dalam kelalaian mereka untuk menanyakan tentang qiblat.

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata :
Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Dan Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah yang ditunjukkan, dan shalatnya sah.

Polemik : Bergeser Beberapa Derajat ke Arah Utara

Adapun polemik : bergeser sedikit ke arah utara. Maka : selama itu tidak menyusahkan diri, maka itu tidak mengapa. Karena arah tadi juga arah kiblat. Bahkan kami katakan agar terlepas dari perselisihan ulama, cara tersebut mungkin lebih baik selama kita mampu melakukannya dan tidak menyusahkan diri.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : “Maka bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuanmu”(QS. At-Thaghabun : 16).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan. Hendaklah kalian melakukan amal dengan sempurna (tanpa berlebihan dan menganggap remeh). Jika tidak mampu berbuat yang sempurna (ideal) maka lakukanlah yang mendekatinya. Perhatikanlah ada pahala di balik amal yang selalu kontinu. Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi dan waktu setelah matahari tergelincir serta beberapa waktu di akhir malam.” (HR. Bukhari no. 39. Lihat penjelasan hadits ini di Fathul Bari).

Sebuah perkataan yang sangat bijak oleh Imam Ash Shon’aniy rahimahullah, beliau berkata :
“Ada yang mengatakan bahwa kami akan mem-pas-kan arah kiblat persis ke ka’bah. Maka kami katakan bahwa hal ini terlalu menyusahkan diri dan seperti ini tidak ada dalil yang menuntunkannya bahkan hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat padahal mereka adalah sebaik-baik generasi umat ini. Jadi yang benar, kita cukup menghadap arahnya saja, walau kita berada di daerah Mekkah dan sekitarnya (yaitu selama kita tidak melihat Ka’bah secara langsung).” (Subulus Salam, 1/463).

Demikian penjelasan singkat mengenai arah kiblat. Semoga kajian yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat agar dapat menerangi jalan hidup kita. Wallahu a’lam .

Maraji’ :
  • Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia : Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, Penerjemah  : Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah.
  • Mendukung Fatwa MUI Mengenai Arah Kiblat, Ust. Muh. Abduh Tuasikal., http://rumaysho.com .
  • Sifat Shalat Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam, Syaikh Nashiruddin Al-Albani.