Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Sabtu, 28 Desember 2013

Nasehat di Tahun Baru Masehi

Fenomena menarik di berbagai sudut dan pinggir jalan kota saat ini adalah hadirnya pada pedagang terompet musiman untuk mengais rezeki. Mereka berjejer panjang menjajakan berbagai jenis terompet dan aksesorisnya kepada orang-orang yang lewat. Fenomena ini kerap terjadi di setiap penghujung tahun Masehi. “Ini untuk merayakan Tahun Baru yang akan segera tiba”, kata mereka. Tidak hanya itu, berbagai jenis baliho, umbul-umbul dan spanduk bertuliskan berbagai tema Tahun Baru, tampak menghiasi berbagai sisi jalan dan bangunan kota.

Siapakah mereka? Siapakah konsumen mereka? Siapakah yang meramaikan, menghidupkan, memeriahkan, dan merayakan tahun baru yang akan segera datang itu? Tentunya, kita tidak ragu dan sepakat bahwa mayoritas mereka adalah saudara kita, kaum muslimin. Wallahul musta’an.


Apa masalahnya? Seorang beriman, yang memandang kaum muslimin lainnya sebagai saudara se-iman dan ibarat satu tubuh, seharusnya bersedih dan risau dengan kenyataan ini. Mengapa mesti bersedih? Bukankah hal tersebut membuat mereka gembira dan bahagia? Sungguh, sekiranya mereka tahu akan hakekatnya kemudian mengimani segala aturan syariat berkaitan dengannya, tentu mereka tidak akan melakukannya. Kejahilan, hawa nafsu dan godaan setan dapat menjadi sebab pokok hancurnya bangunan keimanan seorang muslim.

Olehnya, pada edisi kali ini, kami akan membawakan bahasan tentang Tahun Baru Masehi ditinjau menurut syariat Islam, sebagaimana yang telah sampaikan oleh para ulama kita. Semoga menjadi nasehat bagi setiap kita, tidak terkecuali bagi kami. Selamat membaca. *****

Sejarah Perayaan Tahun Baru Masehi

Tahukah kita bahwa ternyata perayaan Tahun Baru Masehi di setiap tanggal 1 Januari berasal dari budaya kaum pagan Persia yang beragama Majusi (penyembah api), di mana mereka menjadikan tanggal 1 Januari sebagai hari raya yang dikenal dengan hari Nairuz atau Nurus. Ketika raja mereka, yang bernama Tumarat wafat, ia digantikan oleh seorang yang bernama ‘Jamsyad’, yang ketika dia naik tahta ia merubah namanya menjadi ‘Nairuz’ pada awal tahun. ‘Nairuz’ sendiri berarti tahun baru. Kaum Majusi juga meyakini, bahwa pada tahun baru itulah, Tuhan menciptakan cahaya sehingga memiliki kedudukan tinggi.

Di samping itu, pesta tahun baru sendiri, juga merupakan syiar kaum Yahudi yang dijelaskan di dalam Taurat mereka, yang mereka sebut dengan awal Hisya atau pesta awal bulan, yaitu hari pertama Tasyrin, yang mereka anggap sama dengan hari raya Idul Adha-nya kaum muslimin. Mereka mengklaim bahwa pada hari itu, Allah I memerintahkan Nabi Ibrahim Alaihissalam untuk menyembelih Ishaq Alaihissalam yang lalu ditebus dengan seekor kambing yang gemuk.
Sungguh, ini adalah sebuah kedustaan yang besar yang diada-adakan oleh Yahudi, karena sebenarnya yang diperintahkan oleh Allah I  untuk disembelih adalah Isma’il bukan Ishaq ‘alaihimas salam. Hal ini karena sejarah mencatat bahwa usia Isma’il lebih tua daripada Ishaq. Mereka melakukan tahrif (penyelewengan fakta) disebabkan kedengkian mereka, di mana mereka tahu bahwa Isma’il adalah nenek moyang orang Arab sedangkan Ishaq adalah nenek moyang mereka.

Selisihilah Orang Kafir

Jika demikian halnya, di mana perayaan Tahun Baru sesungguhnya bukan dari Islam, melainkan dari kaum Majusi dan Yahudi, maka bagi kita yang telah menyatakan diri sebagai seorang muslim, wajib menyelisihi mereka.

Rasulullah r dalam banyak haditsnya telah memerintahkan kita untuk menyelisihi agama dan kebiasaan orang-orang kafir. Di antaranya, beliau r bersabda, artinya : “Sesungguhnya orang Yahūdi dan Nashrani tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka[HR. Bukhari dan Muslim]. Beliau r bersabda, artinya : “Selisihilah orang musyrikin, potonglah kumis dan biarkan jenggot kalian.[HR. Muslim].Beliau r bersabda, artinya : “Guntinglah kumis, panjangkan jenggot dan selisihilah orang Majusi[HR. Muslim].Beliau juga r bersabda, ketika memerintahkan kita untuk makan sahur (artinya) : “Yang membedakan puasa kita dengan puasa ahli kitâb adalah, makan sahur.” [HR. Muslim].Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya.

Kita perlu camkan, jika dalam masalah penampilan saja, seperti menyemir rambut (tidak dengan warna hitam), memotong kumis, memelihara jenggot, dan makan sahur, kita diperintahkan untuk menyelisihi kaum kuffar, maka tentu saja dalam perkara lebih besar dari itu seperti halnya perayaan yang bersifat ritual, syiar keagamaan, bahkan aqidah, jelas lebih utama dan lebih wajib untuk diselisihi.

Rasulullah r mewanti-wanti hal ini (agar senantiasa menyelisihi mereka) sejak jauh hari, karena beliau r tahu bahwa sebagian umatnya kelak akan mengekor mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang kafir.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri t bahwa Rasulullah r  bersabda, artinya : “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang biawak, pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau r menjawab, “Lantas siapa lagi?[HR. Muslim no. 2669].

Para sahabat dan ulama terdahulu juga banyak menyampaikan hal ini. Di antaranya adalah ucapan Umar bin Khattab t: “Jauhilah hari-hari perayaan musuh-musuh Allah.” [Sunan al-Baihaqi IX/234]. Abdullâh bin Amr t berkata : “Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kâfir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” [Sunan al-Baihaqi IX/234].Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata : “Ali t diberi hadiah peringatan Nairuz (Tahun Baru), lantas beliau berkata : ”Apa ini?” Mereka menjawab, ”Wahai Amirul Mu’minin, sekarang adalah hari raya Nairuz”. Ali  menjawab, ”Jadikanlah setiap hari kalian Fairuz.” Usamah berkata : Beliau (Ali mengatakan Fairuz karena) membenci mengatakan ”Nairuz”. [Sunan al-Baihaqî IX/234].

Nah, jika saja manusia-manusia terbaik umat ini yang telah mendapat pujian dan keridhaan dari Allah I dan RasulNya r  bersikap seperti ini terhadap hari raya dan kebiasaan orang-orang kafir untuk menyelisihinya, mengapa kita lebih memilih pendapat dan ucapan orang-orang dan tokoh-tokoh yang kedudukannya jelas amat sangat jauh dibandingkan mereka? Sebuah pertanyaan yang sangat pantas untuk kita renungkan bersama.

Kerusakan-Kerusakan Dalam Perayaannya

Tidak ragu lagi, ketika sebuah perkara dilarang dan tidak diperintahkan dalam agama yang sempurna ini, pastilah ia memiliki mudharat bagi kita. Di antara kerusakan yang dapat terjadi ketika perayaan ini juga diikuti dan dirayakan oleh kaum muslimin, yakni :

Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan diteruskan hingga dini hari, kebanyakan dari mereka akhirnya luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Sebabnya, tidak lain karena rasa kantuk dan kelelahan yang berlebihan. Padahal, meninggalkannya adalah dosa besar. Bahkan sebagian ulama, menganggapnya kafir.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslamiy t, beliau berkata, ”Aku mendengar Rasulullah r   bersabda (artinya), “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” 

Selain akibat besar seperti ini, begadang tanpa ada kepentingan yang syar'i juga dibenci oleh Nabi r . Diriwayatkan dari Abi Barzah t, beliau berkata, “Rasulullah r  membenci tidur sebelum shalat 'Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” [Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, Dar Al Imam Ahmad].

Ibnu Baththal rahimahullahmenjelaskan, “Nabi r  tidak suka begadang setelah shalat 'Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama'ah.

Bahkan dalam sebuah riwayat, Umar bin Khattab tsampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[Lihat Al-Kaba’ir, hal. 26-27, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 12].

Dalam banyak kesempatan, perayaan tahun baru seperti ini tidak pernah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkhalwat (berdua-duan). Keduanya tidak jarang menjadi jalan  terjerumusnya mereka ke dalam zina yang diharamkan. Inilah yang sering terjadi dan riil di kalangan muda-mudi. Wallahul musta’an.

Perayaan tahun baru juga banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Sadarkah mereka bahwa hal ini dapat menggangu kaum muslimin lainnya? Padahal, Nabi r, artinya : “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Misykatul Mashabih no. 574].

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.[HR. Muslim no. 1163].

Subhanallah, perhatikanlah perkataan yang indah dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah tersebut. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan yang jelas lebih sempurna dari seekor semut?

Sungguh, perayaan malam tahun baru juga adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp 1.000 untuk membeli petasan atau segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka kira-kira berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp  1.000, bagaimana jika lebih dari itu? Padahal Allah Ta’ala telah berfirman (artinya) : “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al-Isra’: 26-27).

Tidak diragukan, perayaan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 3/278, Asy-Syamilah 16].

Sebagian kita mungkin berfikir, daripada kaum muslimin berhura-hura pada saat pergantian akhir tahun, lebih baik membuat acara yang Islami sebagai alternatif daripada acara hura-hura tersebut. Di antara kegiatan “alternatif” itu adalah berupa Shalat Malam Berjama’ah, Muhasabah, Renungan Suci di akhir tahun, Istighastah, Dzikir Berjama’ah dan lainnnya.

Sungguh, kita tidak mengecilkan niat dan maksud baik mereka. Hal ini jelas patut disyukuri. Namun, apakah sikap ini dapat dibenarkan begitu saja? Apakah niat baik saja sudah cukup? Tentu, kita harus melihatnya dengan timbangan syariat.

Ketahuilah, bahwa semua itu tidak pernah dicontohkan oleh panutan yang kita yang mulia, Nabi Muhammad r, demikian para sahabat dan ulama yang mengikuti beliau r. Suatu ketika sahabat yang mulia, Ibnu Mas’ud t, melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi r. Ketika mereka ditegur oleh beliau, mereka berkata kepada Ibnu Mas’ud t, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.”[HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Ghalil no. 1269].

Maka, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus membangun niat baik itu di atas contoh dari Nabi r, agar amalan tersebut dapat diterima di sisi Allah I .

Akhirnya, kita meyakini bahwa pergantian tahun tidak ada bedanya dengan pergantian hari demi hari, bulan demi bulan. Ia berjalan dengan perintah Allah I menuju batas yang Allah I telah tetapkan. Tidak ada keutamaan waktu-waktu tertentu kecuali yang ditunjukkan oleh dalil syariat.

Kita harus menyadari bahwa pergantian tahun seperti ini justru mendekatkan kita kepada ajal. Semakin melaju, ajalpun semakin mendekat. Maka seharusnya kita bersiap-siap menuju kematian dan banyak menangisi dosa, bukan bergembira dengan merayakannya dan berbuat dosa. Na'udzu billah.

Maka berbahagialah orang-orang yang dapat mengisi waktunya dengan sesuatu yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah I. Berbahagialah orang-orang yang menyibukan dirinya dengan ketaatan dan menghidari kemaksiatan. Berbahagialah orang-orang yang mampu mengambil pelajaran dan hikmah dari berbagai masalah dan kondisi kehidupan yang ia hadapi. Wallahu a’lam.

Maraji’ :
§ Artikel Perayaan Tahun Baru Dalam Sorotan, Muhammad Abu Salma via AbuSalma.Wordpress.Com
§ Artikel 10 Kerusakan Dalam Perayaan Tahun Baru, Muhammad Abduk Tuasikal via Muslim.Or.Id
§ Sumber dan rujukan lainnya
















            

Jumat, 20 Desember 2013

"Salamat Natal", Bukan Basa-Basi

Setiap datang hari Natal, kerap muncul perdebatan seputar boleh-tidaknya mengucapkan “Selamat Natal” bagi kaum Nasrani. Sebagian mengharamkan dan sebagian membolehkan. Namun, jika kita ingin melakukan survey nampaknya (mungkin) suara kalangan yang membolehkannya lebih kencang. Sampai beberapa tokoh nasional dan pimpinan ormas Islam juga bersuara membolehkan ucapan tersebut.

Untuk melegitimasi pembolehan ucapan “Selamat Natal” ini, banyak yang bersandar pada fatwa sebagian pihak. Secara umum, fatwa pembolehan ini berporos pada ayat Al-Qur’an (yang artinya) : “Jika mereka memberikan ucapan selamat kepada kalian, maka balaslah dengan ucapan yang lebih baik, atau yang semisalnya; sesungguhnya Allah atas segala sesuatu Maha Memperhitungkan.” [QS. An-Nisa : 86].

Hal ini tentu membuat bingung kaum muslimin di Indonesia yang sudah sekian lama mengacu kepada fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan “Selamat Natal”. Mereka pun bertanya-tanya : manakah yang benar, diharamkan atau dibolehkan?

Nah, demi meluruskan persepsi keliru seputar ucapan “Selamat Natal” ini, berikut kami tuliskan catatan penting, kiranya dapat menjadi dasar dan argumentasi dalam bersikap terhadap perkara ini. Sungguh, hal ini bukanlah perkara sepele dan ringan, melainkan perkara yang besar dan utama karena menyangkut aqidah/keyakinan asasi seorang muslim.*****

Pada era tahun 80-an, Buya Hamka rahimahullah, sebagai Ketua MUI waktu itu, telah menetapkan fatwa haramnya ucapan Natal. Fatwa itu terus menjadi pegangan MUI, bahkan sampai saat ini. Ketika itu Buya Hamka mendapat tekanan dari pihak lain terkait dengan fatwanya. Namun beliau bersikukuh dengan fatwa tersebut, dan akhirnya beliau bersedia mundur sebagai Ketua MUI, sebagai bukti sikap konsistennya dalam mempertahankan fatwa haram ucapan “Selamat Natal”.

Di dunia Islam modern saat ini, ada sebagian ulama yang membolehkan ucapan “Selamat Natal” kepada kaum Nasrani. Fatwa ini didasarkan pada pertimbangan dianjurkannya berbuat baik kepada orang lain, termasuk Ahlul Kitab (Nasrani-Yahudi).

Dalil fatwa ini adalah ayat Al-Qur’an (yang artinya) : “Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berbuat adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian, karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil. Bahwasanya Allah hanya melarang kalian loyal kepada orang-orang yang memerangi kalian karena agama dan mengusir kalian dari kampung halaman kalian, dan mereka mengusir kalian dengan terang - terangan, maka siapa yang loyal kepadanya, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Mumtahanah : 8).
Sementara Dewan Fatwa Al-Azhar memilih sikap pertengahan, yaitu membolehkan mengucapkan “Selamat Natal” dengan syarat-syarat ketat. Intinya, menurut dewan fatwa ini, mengucapkan  selamat tanpa membenarkan agama dan akidah mereka, juga tanpa ikut terlibat dalam ritual agama mereka, masih dibolehkan. Dalam salah satu pertimbangan fatwanya, dewan fatwa ini menyebutkan bahwa tidak ada larangan qath’iy(pasti) dalam syariat yang menetapkan haramnya ucapan “Selamat Natal”.

Akan tetapi, alasan ini dapat dibantah justru oleh riwayat yang dibawakan sendiri oleh Dewan Fatwa ini, yaitu hadits bahwa Nabi r bersabda (artinya) : “Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, maka ini adalah hari raya kita (Idul Fithri dan Idul Adha).” (HR. Bukhari).

Jika merujuk pada hadits ini, maka setiap kaum, di zaman Rasulullah r ketika hadits ini diucapkan, telah memiliki hari raya masing-masing, termasuk Ahlul Kitab (Nasrani-Yahudi). Lalu timbul pertanyaan, apakah Nabi r, para Khulafaur Rasyidin, serta Ijma’ para Shahabat radhiallahu anhum, di masa hidup mereka pernah mengucapkan “Selamat Natal”? Atau katakanlah, apakah mereka pernah mengucapkan, “Selamat Hari Raya Ahli Kitab”? Kenyataannya, tidak ada contoh perbuatan seperti itu di masa Nabi r dan Khulafaur Rasyidin.

Jadi, andaikan ada yang membolehkan ucapan “Selamat Natal” itu, maka jelas hal tersebut adalah perbuatan baru dalam syariat; atau –dapat dikatakan- sebagai unsur luar agama yang hendak diislamisasikan. Nas’alullah al-‘afiyah.

Kita mesti ingat, bahwa asal-usul perayaan Natal, bukan berasal dari ajaran Injil atau Taurat. Bahkan ia adalah perayaan yang muncul kemudian.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “selamat” artinya terhindar dari bencana, aman sentosa; sejahtera tidak kurang suatu apa; sehat; tidak mendapat gangguan, kerusakan dsb; beruntung; tercapai maksudnya; tidak gagal.

Dengan makna dan definisi seperti itu, maka ucapan selamat berarti doa . Adapun “natal”, sebagaimana yang kita pahami, adalah istilah untuk sebuah perayaan kelahiran Yesus Kristus (Nabi Isa Al-Masih Alaihis Salam) yang dalam pandangan umat Nasrani saat ini ia adalah anak Tuhan dan Tuhan anak serta meyakini ajaran Trinitas.

Nah, bagaimana bisa seorang muslim yang bertolak belakang dan jelas berbeda pemahamannya mengenai Nabi Isa Alaihis Salam mendoakan kaum Nasrani keselamatan atas apa yang mereka pahami tadi?

Padahal dengan sangat jelas dan tegas Allah I  menyatakan mereka sebagai orang kafir, sebagaimana firman-Nya, artinya : “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan : “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa ” (QS. Al Maidah :73).

Jadi, sekiranya ada umat muslim yang berkata, “Selamat Hari Natal” berarti dia menganggap, bahwa Yesus itu memang pernah lahir sebagai anak Tuhan. Dan jelaslah hal ini haram. Wallahul musta’an.

Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata, “Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah I . Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah I  dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.” (Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, 1:441).

Mengapa beliau rahimahullahmengatakan bahwa ucapan ini lebih dibenci daripada ucapan selamat kepada maksiat lainnya? Jawabannya, karena ucapan “Selamat Natal” adalah pengakuan selamat atas kesyirikan, sementara syirik adalah sebesar-besar dosa. Wallahul Musta’an.

Kalau kita (pun) sepakat –misalnya- membolehkan atau menghalalkan ucapan “Selamat Natal”, maka hal ini merupakan kemenangan besar bagi syi’ar agama Nasrani. Mereka akan merasa memiliki kesejajaran dengan kaum muslimin dalam syi’ar keagamaan.

Sebagian mungkin akan berkata bahwa ucapan “Selamat Natal” tidak ada kaitannya dengan perasaan ridha terhadap akidah orang kafir. Namun, ketahuilah, bagi seorang ulama atau orang yang berilmu yang bersih hatinya dan kuat imannya, mungkin ucapan “Selamat Natal” itu tak akan menodai keimanannya, tetapi bagaimana dengan orang awam dari kalangan muslimin? Siapakah yang bisa menjamin bahwa mereka tak akan terjerumus lebih jauh lantaran telah dibukanya pintu-pintu menuju pengakuan terhadap kebenaran agama lain itu?

Jika kita membolehkan ucapan “Selamat Natal”, berarti kita akan membolehkan juga ucapan-ucapan selamat yang lain yang berkaitan dengan hari-hari raya orang Nasrani dan Yahudi itu? Misalnya, “Selamat Paskah”, “Selamat Misa Kudus”,“Selamat Barnispah” (hari raya Yahudi), dan lainnya. Bahkan hal ini bisa berkembang lebih jauh, menjadi “Selamat Hari Raya Nyepi”, “Selamat Hari Raya Galungan”, “Selamat Imlek”, “Selamat Hari Raya Komunis”, dan seterusnya.

Toh, pertimbangannya, mereka tidak selalu memerangi kaum muslimin secara agama dan mengusir kaum muslimin dari kampung halamannya. Jika demikian cara berpikirnya, ya hancur agama ini. Masya Allah, laa haula wa laa quwwata illa billah.

Apakah dengan tidak mengucapkan “Selamat Natal”, itu berarti kita telah menutup pintu-pintu perbuatan baik kepada Nasrani-Yahudi? Jelas, tidak demikian. Kita boleh sopan-santun dan ramah kepada mereka; kita boleh bertetangga dan bergaul dengan mereka; kita boleh menghormati ibadah dan ritual mereka; kita boleh berjual-beli/muamalah dengan mereka; kita boleh saling bantu-membantu dan kerjasama dalam menghadapi tantangan bersama, dan lain-lain. Semua ini boleh dilakukan dan kita tidak akan kehilangan kesempatan untuk melakukannya, meskipun ucapan “Selamat Natal” tidak diucapkan. Hal ini jelas adalah alasan logis bagi manusia berakal.

Jika misalnya kita harus menjelaskan, mengapa tidak mengucapkan “Selamat Natal”? Maka,  katakan saja dengan baik dan santun: “Maaf, urusan ucapan “Selamat Natal” ini dalam agama kami termasuk perkara ibadah. Kami dilarang mengucapkan demikian. Kalau Anda merasa keberatan dengan sikap kami, silakan Anda tidak mengucapkan selamat hari raya kepada kami. Atau kalau Anda tidak keberatan, ketahuilah bahwa di luar urusan ucapan selamat ini, masih banyak kesempatan bagi kita untuk saling berbuat baik. Terimakasih atas pengertian Anda.” ucapkan kata-kata demikian.

Atau misalnya, jika mereka (Nasrani-Yahudi) berkata ; “Mengapa tidak mau mengucapkan selamat? Bukankah hal itu hanyalah sekedar kata-kata atau basa-basi belaka?” Jika demikian, cobalah kita katakan kepada mereka ; “Dapatkah Anda mengucapkan “dua kalimat syahadat”? Mungkin mereka akan menjawab ; “Oh, tidak, itu dapat mengganggu kepercayaan saya”. Lalu katakan ; “Mengapa tidak mau, bukankah itu hanyalah sekedar kata-kata saja?”.

Jika mengucap “Selamat Natal” itu dianggap syubhat, yang belum jelas halal-haramnya; maka tuntunan agama kita dalam menyikapi syubhat, lebih baik kita meninggalkannya, agar tidak terjerumus ke dalam perkara haram. Kaidahnya: “Da’ maa yuribuka ila ma laa yuribuk” (tinggalkan apa yang meragukanmu, berpindahlah ke yang tidak meragukanmu).

Oleh karenanya, kita harus meneguhkan dan meyakini satu pendapat kuat di kalangan Salafus-Shalih, bahwa Nabi r, para Khulafaur Rasyidin, menurut Ijma’ para Shahabat, menurut Ijma’ empat Imam Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali); bahwa tak satu pun dari mereka yang pernah mengucapkan “Selamat Natal” atau “Selamat Hari Raya Yahudi-Nashrani”.

Jika saja Nabi r dan para Shahabat tidak pernah melakukan perbuatan itu, lalu apa artinya pendapat ulama-ulama atau tokoh-tokoh yang membolehkan itu? Apakah mereka menjadi sumber syariat selain Nabi r ?

Ingat,  sebuah riwayat ketika Nabi r berjalan di perkampungan kaum Yahudi, lalu mendapati mereka sedang berpuasa. Lalu beliau r bertanya, “Hari apa ini? Mengapa mereka berpuasa?” Lalu dijawab, saat itu adalah hari 10 Muharram (Asyura), kaum Yahudi sedang merayakan hari terbebasnya Musa Alaihissalam dan kaumnya dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya. Maka Nabi r menegaskan, bahwa beliau lebih berhak mewarisi sejarah Musa daripada kaum Yahudi. Atas peristiwa itu, lalu Nabi r mulai mensunnahkan puasa Sunnah Asyura. Agar berbeda dengan Yahudi, beliau tambahkan puasanya menjadi Tasu’a-Asyura(puasa tanggal 9 dan 10 Muharram).

Ini berarti, andaikan kaum Nabi Musa dan Nabi Isa Alaihimassalam memiliki hari raya yang haq di sisi Allah I , maka ummat Islam lebih berhak mewarisi hari raya itu dengan amal-amal kebaikan, bukan mereka.

Setelah hal ini kita yakini, maka selanjutnya adalah marilah kita tidak ikut serta dalam perayaan hari raya mereka tersebut.

Jika sekedar ucapan “Selamat Natal” saja tidak dibolehkan, tentu saja ikut serta dalam perayaan atau  segala sesuatu yang dapat mendukung dan menghidupkannya lebih dilarang.

Ibnul Qayyim rahimahullahpernah berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim berdasarkan kesepakatan para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqaha dalam kitab-kitab mereka.  Sahabat yang mulia, Umar bin Al Khattab t berkata, “Janganlah kalian masuk (ikut) pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.” Bahkan beliau juga berkata, “Jauhilah musuh-musuh Allah I di perayaan mereka.” [Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 723-724].

Demikian yang dapat kami tuliskan, semoga dapat menjadi nasehat bagi kami dan kaum muslimin seluruhnya. Amin

Wallahu a’lam.

Maraji :
·       Artikel Sekali Lagi, Hukum Mengucap “Selamat Natal”, AM. Waskito. Hidayatullah.com
·       Artikel Selamat Natal Bagi Muslim, Muhammad Abduh Tuasikal. Rumaysho.com
·       Sumber dan rujukan lainnya.


Rabu, 11 Desember 2013

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.

Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi. Model muamalah ini kemudian dikenal dengan istilah asuransi. Asuransi ini termasuk muamalat kontemporer (masa kini) yang belum ada pada zaman nabi kita Muhammad r . Oleh karena itu, perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai hukum dan batasan-batasannya menurut syariat Islam.

Alhamdulillah, para ulama kita dalam sebagian karya tulis dan fatwa mereka telah membahas hal ini. Berikut kami sampaikan secara ringkas kepada para pembaca sekalian. Semoga dapat menambah wawasan keilmuan kita yang dengannya kita beramal dan beraktifitas. Sebagaimana sikap Imam Bukhari rahimahullah yang menamakan salah bab dalam kitabnya : “Berilmu sebelum berkata dan beramal”. Selamat membaca.

Pengertian Asuransi

Asuransi berasal dari kata  assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assuranceberarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedangkan Insuranceberarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah at-Ta’min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khauf, yang berarti takut dan khawatir. [Lihat al-Fayumi, al-Misbah al-Munir, hlm : 21]

Dinamakan at-Ta’min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya para peserta) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.

Adapun asuransi menurut terminologi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 :” Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan “

Macam-Macam Asuransi

Secara umum, dilihat dari bentuk dan tujuan asuransi, para ahli membedakan asuransi menjadi tiga kelompok besar, yakni :
Pertama, At-Ta’min at-Ta’aawuniy (Asuransi Tolong Menolong).

Yaitu asuransi yang dibuat atas asas gotong-royong. Asuransi jenis ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung kesusahan di antara sesama anggota. Contohnya : sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi sebagai pengelola dana, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.

Jenis asuransi ta’awun ini juga berdasarkanakad tabarru’ (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana. Asuransi ini bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi’ah, karena memang akadnya tidak ada unsur riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.

Kedua, At-Ta’min al-Ijtima’iy (Asuransi Sosial/Jaminan Keamanan Sosial).

Asuransi jenis ini juga tidak bersifat komersial dan mencari keuntungan. Asuransi ini bukan pula asuransi khusus pada seseorang yang khawatir terhadap musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang.

Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai iuran yang dipotong dari gaji bulanan dengan persentase tertentu, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di masa pensiun dan  hari tua atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah terhadap para pegawainya. Bahkan jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak mengapa, asalkan tidak ada ada unsur riba dan perjudian di dalamnya. Wallahu a’lam.

Ketiga, At-Ta’min at-Tijaariy (Asuransi Dagang/Komersial).

Yaitu asuransi yang bertujuan mencari laba/keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran dari anggota dalam sistem asuransi ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah atau apa yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya.

Di antara bentuk jenis asuransi at-Tijaariy ini, yaitu :

1.   Asuransi Kecelakaan.
Asuransi jenis ini dilakukan pada harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga dilakukan pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.

2.   Asuransi Pribadi/Jiwa.
Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Hal ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan. Asuransi jiwa di sini yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap hidupnya nasabah sampai umur tertentu.  

Asuransi ini menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya seperti penyakit, selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati. Dokumen transaksi asuransi ini menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.  

Hukum Asuransi

 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum asuransi dalam Islam, dibedakan menjadi sebagai berikut :

a.   Bentuk asuransi at-Ta’aawuniy (Asuransi Tolong Menolong) dan al-Ijtima’iy (Asuransi Sosial/Jaminan Keamanan Sosial), hukumnya boleh.

b.   Bentuk asuransi at-Tijaariy (Asuransi Dagang/Komersial), hukumnya haram atau dilarang dalam Islam.

 

Di antara alasan pengharaman bentuk/model asuransi ini adalah :


Pertama, perjanjian Asuransi Komersial ini termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Hal ini karena pihak peserta pada saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah uang (premi) yang akan dia berikan dan yang akan dia terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan yang akan diterima dari setiap akad  secara terpisah.

Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah t, bahwasanya ia berkata : ”Rasulullah r melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.” [HR. Muslim, no : 2787].

Kedua, perjanjian Asuransi Komersial ini termasuk bentuk perjudian (gambling), karena mengandung unsur mukhatarah  (spekulasi pengambilan resiko) dalam kompensasi uang,  juga mengandung (al-ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab.

Allah I berfirman, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90).

Ketiga, perjanjian Asuransi Komersial ini mengandung unsur riba fadhl dan riba nasi’ahsekaligus. Jika perusahaan asuransi membayar kompensasi kepada pihak peserta (penerima jasa asuransi) atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, maka itu berarti terjadi riba fadhl. Begitu pula, jika pihak perusahaan membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal itu termasuk riba nasi’ah (Silahkan membuka kembali Buletin Al-Munir Edisi 82/III/Feb 2011 untuk memahami lebih dalam kedua jenis riba ini).

Adapun jika pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi’ah. Dan kedua jenis riba tersebut telah diharamkan berdasarkan nash dan ijma’ para ulama.

Belum lagi, terkadang dana asuransi peserta ternyata diinvestasikan pada lembaga keuangan/bank yang menjalankan praktek ribawi yang diharamkan. Wallahul musta’an.
Keempat, akad Asuransi Komersial ini juga mengandung unsur  rihan (taruhan)  yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan, serta  perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi r  telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas hanya pada tiga hal, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah t, bahwasnya Rasulullah r  bersabda, artinya :  Tidak ada perlombaan  kecuali dalam hewan yang bertapak kaki (unta), atau  yang berkuku (kuda), serta memanah.” [HSR. Abu Daud, no : 2210].

Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.

Kelima, perjanjian Asuransi Komersial ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah I, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.An-Nisa’: 29).

Keenam, perjanjian Asuransi Komersial itu mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian kepada pihak peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan  bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.

Penutup

Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka jelaslah bagi kita kaidah dalam menghukumi berbagai jenis bentuk asuransi yang ada saat ini. Tentu, penetapan hukum atas sebuah bentuk asuransi haruslah didasari dengan kajian mendalam terhadap bentuk, karakter dan sifatnya terlebih dahulu. Hal ini karena hukum sesuatu tidak bergantung dari nama dan labelnya, tetapi pada hakikat dan makna yang terkandung di dalamnya, meskipun dengan nama dan label “syariah”.

Jika hakikat bentuk dan model asuransi tersebut itu tidak melanggar syariat maka hal tersebut tidak mengapa untuk dilakukan. Namun, jika ternyata hakikat bentuk dan modelnya terdapat hal-hal yang melanggar koridor syariat, maka hendaknya kita takut kepada Allah I sebagai Rabb yang senantiasa memelihara dan menjaga kita dari segala mara bahaya. Jangan sampai, kita berupaya mengindari percikan api, namun akhirnya jatuh ke dalam kobaran api yang menyala-nyala. Wallahul musta’an.  

Wallahu A’lam.
 
Maraji :

·        Makalah Ringkasan Kitab Mausuu'ah Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah Al-Mu'aashirah Wal Iqtishaad Al-Islami, karya Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus, Penerbit : Dar Ats-Tsaqafah Qathar, oleh Ustadz Muslim Al-Atsari;
·        Makalah Hukum Asuransi Dalam Islam, oleh Ustadz DR. Ahmad Zain An-Najah via http://arrahmah.com;
·       Risalah Ákhta’u Sya’iah fil Buyu’, Said Abdul Azhim via http://rumaysho.com; rujukan dan sumber lainnya