Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Selasa, 25 Agustus 2009

Hukum Menunda Pembayaran Hutang Puasa

Pertanyaan :

Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?

Jawab :

Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :

(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))

“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.”Al Baqorah : 185.

Sehingga seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan syar’i, kemudian ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha (istri Rasulullah), ia berkata :

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .

Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni terus tertunda hingga tiba bulan Sya’ban berikutnya). (HR. Al-Bukhari, Bab Kapan Menunaikan Qodho’ Puasa, no.1950)

‘Aisyah Radhiyallah ‘anha tidak sempat mengqodho’ puasanya hingga tiba bulan Sya’ban (berikutnya) karena keadaan beliau di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam .

Adapun perkataan Aisyah : “dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya kecuali setelah sampai bulan Sya’ban”, adalah dalil wajibnya mengqodho’ puasa Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.

Namun apabila qodho’nya diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada Allah, serta menyesal dan mencela perbuatannya menunda-nunda qodho’ puasa. Namun ia tetap berkewajiban mengqodho’ puasanya yang ia tinggalkan, karena kewajiban mengqodho’ tidak gugur dengan sebab diakhirkan/ditunda. Maka ia tetap wajib menggantinya walaupun setelah bulan Ramadhan tahun berikutnya, Wallahul Muwaffiq.

Fatawa Arkanul Islam oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, halaman 489, pertanyaan yang ke - 439.

Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=339#more-339

Kamis, 20 Agustus 2009

Wanita Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadhan Antara Qadha dan Fidyah

Dalam hal ini , hukum bagi mereka adalah sebagai berikut :

1. Untuk Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa.

Bagi Wanita, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat, artinya : “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah :184).

Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon).


2. Untuk Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa

Sebagaimana keadaan pertama, sang Wanita dalam keadaan ini tidak ada kewajiban atas wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Di antara dalilnya adalah :

1. Firman Allah subhanahu wata’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا . البقرة: ١٨٤

“…Barang siapa dalam kondisi sakit …”

Bentuk pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu untuk bershaum sama dengan orang yang tidak mampu bershaum karena sakit. Telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku bagi seorang yang tidak bershaum karena sakit adalah wajib mengqadha`. Maka atas dasar itu berlaku pula hukum ini bagi wanita hamil atau menyusui.

2. Dalil mereka yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى
(رواه الخمس()

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.”
[HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad]. (Hadits ini dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albaani dalam Shohih Sunan Abu Daud no. 2409 dan Asy Syaikh Muqbil dalam kitab beliau Al Jaami’ush Shohih jilid 2 hal. 390 menyatakan sebagai hadits hasan).

Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “... Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).”.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171], Asy-Syaikh Al-’Utsaimin [Majmu‘ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin], dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [Fatawa Al-Lajnah no. 1453].


3 .Untuk Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja.

Dalam keadaan ini, sebenarnya sang Wanita mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang Wanita berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang Wanita akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya - bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8).

Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang Wanita. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.

a.Pertama, mewajibkan sang Wanita untuk membayar qadha saja.

Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah

b.Kedua, mewajibkan sang Wanita untuk membayar fidyah saja.

Di antara dalil mereka yaitu :

1. Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]

“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. [HR. Abu Dawud no. 2318. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` no. 912].

2. Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا

(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bulan Ramadhan ) beliau berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membaya fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. [Ath-Thabari] [Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19].

Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ

“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] (Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19).

Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).

3. Atsar Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي

“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”

Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.

Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah . (Lihat pembahasan lebih luas dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil jilid IV hal. 17 - 25). Juga pendapat ini dipilih oleh murid beliau Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.

c.Ketiga, mewajibkan sang Wanita untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah.

Dalil sang Wanita wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.

Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para Wanita pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)

Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil).

Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”

Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.

Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam Al-Muntaqa jilid 3 hal. 147. (Lihat Fatwa Ramadhan hal. 324 - 326.)

FIQH FIDYAH


Berapakah jumlah fidyah itu?
Dalam masalah ukuran fidyah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur {Tafsir Ath- Thobari 2/143} menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan yang mereka berikan.
1.Sebagian mengatakan wajib memberi makan orang miskin ½ sho’ dari qumh.
2.Sebagian mereka mengatakan 1 mud dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok.
3.Sebagian lagi ada yang mengatakan ½ sho’ jika dari qumh dan 1 sho’ {kurang lebih 3 kg} bila dari kurma atau anggur kering.
4.Sebagian mereka ada yang mengatakan sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.
Adapun yang di fatwakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu adalah sebanyak ½ sho’ atau kurang lebih 1,5 kg dan ini adalah pendapat yang pilih oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Baaz rahimahulloh (Lajnah Fatwa Saudi Arabia) .

Bolehkah memberi fidyah dengan makanan yang siap santap ?
Ketahuilah dibolehkan seseorang menyediakan makanan siap saji dengan ukuran yang dapat mengenyangkan si miskin yang di beri makan . Hal ini sebagaimana yang pernah di lakukan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau telah lemah untuk berpuasa beliau kemudian membuat satu mangkok besar . Lalu beliau undang 30 orang fakir miskin sehingga mengenyangkan mereka {HR. Ad- Daruquthni dalam sunan-nya dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil 4/21}.

Bolehkah membayar fidyah dengan uang ?

Ketahuilah tidak di perbolehkan membayar fidyah dengan uang tetapi harus dengan makanan {baik makanan siap saji ataupun bahan makanan pokok} krn demikianlah yang di sebuntukan dalam Al-Qur’an {Lihat fatawa Romadhan 2/652}.

Lain halnya bila seseorang sekedar mewakilkan dengan maksud ia memberi makan orang lain baik individu ataupn instansi sejumlah uang untuk di belikan makanan bagi orang miskin maka hal ini boleh . Wallohu a’lam.

Apakah membayar fidyah itu sekaligus atau boleh terpisah-pisah waktunya ?

Ketahuilah dibolehkan membayar fidyah itu sekaligus atau terpisah-pisah waktunya {Lajnah Fatwa Saudi Arabia Fatawa Romadahan 2/652}.

Bolehkah memberi fidyah kepada orang miskin yang kafir ?

Dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menjawab : “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak maka di berikan kepadanya. Tapi jika tidak ada maka di salurkan kenegeri-negeri Islam yang membutuhkannya. .

Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudara kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudara kita tersebut melakukan suatu kesalahan.

Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para wanita untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.

Maraji’:
Situs : http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-Wanita-hamil-dan-menyusui.html
Situs : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1356
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008
BUletin Dakwah At-Tashfiyyah Surabaya. Edisi : 21 / Romadhan / 1425 H



Selasa, 18 Agustus 2009

HADITS-HADITS DHOIF YANG POPULER DI BULAN SUCI RAMADHAN

بسم الله الرحمن الرحيم

Ramadhan adalah bulan yang mulia, momen yang tepat untuk mendulang pahala sebanyak-banyaknya dari Rabb Yang Maha Pemurah. Pada bulan ini jiwa dan hati para hamba Allah menjadi tunduk dan lembut untuk melakukan berbagai macam ibadah yang disyariatkan. Karena itu sepatutnya para ustadz, da'i, muballigh dan setiap kita memanfaatkan bulan yang penuh berkah ini. Namun demikian ada fenomena sangat menyedihkan yang sering terjadi di bulan suci ini yaitu tersebarnya hadits-hadits yang lemah melalui mimbar-mimbar mesjid dan majelis-majelis ta'lim. Hal ini banyak disebabkan karena kurangnya pengetahuan para da'i akan kelemahan hadits-hadits tersebut.

Semoga tulisan ini mampu menjadi peringatan bagi kita untuk tidak ikut andil dalam penyebaran hadits-hadits yang lemah, agar kita tidak terjatuh dalam salah satu dosa besar yaitu berdusta atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wasallam.

Sebagai catatan penting bahwa diantara hadits yang kami sebutkan ini ada yang kandungan matannya memiliki makna yang benar, namun hal itu tidak menjadi alasan untuk mengatasnamakan perkataan tersebut kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, karena beliau pernah bersabda :
[ مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ [ رواه البخاري

"Barangsiapa yang berkata atas namaku sesuatu yang tidak pernah aku katakan maka hendaknya dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka" (HR. Bukhari dalam Shohihnya; Kitab Al 'Ilm, Bab Itsmu Man Kadzaba 'alan Nabi, no 109).

Berikut ini beberapa contoh hadits-hadits lemah yang sering kita dengarkan dalam bulan Ramadhan :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَدْعُوْ بِبُلُوْغِ رَمَضَانَ , فَكَانَ إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَجَبٍ قَالَ : [ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَ بَلِّغْنَا رَمَضَانَ ] ( رَوَاهُ أحمد والطَّبْرَانِيُّ فِي الْمُعْجَمِ الْأَوْسَطِ واللفظ له

1. Dari Anas radhiyallohu anhu adalah Nabi shallallohu alaihi wasallam berdoa agar diperjumpakan dengan bulan Ramadhan, maka jika beliau sudah berada di bulan Rajab, beliau berdoa: "Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban serta perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan" [ HR. Ahmad (2342) dan Thobrani dalam Al Mu'jam al Awsath (4/149/no.3939); lafal hadits ini bagi beliau ]

Penjelasan :

Dalam sanad hadits ini ada dua perowi yang lemah; Pertama : Zaidah bin Abu Ruqad Al Bahili; dia seorang yang munkarul hadits (haditsnya mungkar) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bukhari, Nasai dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Kedua : Ziyad bin Abdullah An Numairi dia seorang yang dinilai lemah oleh Imam Yahya Bin Ma'in, Abu Daud dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Abu Hatim berkata : Haditsnya boleh ditulis namun tidak dijadikan sebagai hujjah.

Namun demikian bukan berarti kita tidak boleh berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk diperjumpakan dengan bulan Ramadhan, bahkan Ibnu Rajab Al Hanbali menukil dari Mu'alla bin Fadhl yang menyebutkan bahwa kaum salaf terdahulu berdoa selama enam bulan sebelumnya agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, kemudian berdoa pada enam bulan berikutnya agar Allah Azza wa Jalla menerima amalan-amalan mereka di bulan tersebut. (Lihat : Lathoif Al Ma'aarif, hal 280)

عَنْ سَلْمَانَ رضي الله عنه قَالَ :خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ , قال : [ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ مُبَارَكٌ..., وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ وَ أَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَ آخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ,... ] ( رواه ابن خزيمة )

2. Dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh Salman radhiyallohu anhu beliau berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berkhutbah pada hari terakhir di bulan Sya'ban, beliau bersabda : "Wahai sekalian manusia kalian telah dinaungi bulan agung nan diberkahi ...,bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya magfirah (pengampunan) dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka…." ] HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (3/191 no.1887) ]

Penjelasan :

Hadits ini lemah, Ibnu Khuzaimah sendiri telah mengisyaratkan hal itu, karenanya beliau memberi judul hadits ini : "Keutamaan bulan Ramadhan jika haditsnya shohih". Hadits ini juga diriwayatkan oleh Baihaqi. Dalam isnadnya ada kelemahan, padanya ada Abul Hasan Ali bin Zaid bin Ju'dan At Taymi dan dia adalah seorang yang lemah menurut para Imam ahli hadits seperti Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in dan Yahya bin Said Al Qaththan rahimahumullohu ta'ala jami'an. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits ini mungkar sebagaimana yang dinukil oleh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Adh Dho'ifah (871)

Dari segi matan, makna hadits ini pun tidak tepat karena seolah-olah memberi pengertian bahwa rahmat Allah hanya terkhusus pada 1/3 awal dari Ramadhan, maghfirah pada 1/3 pertengahan dan pembebasan dari api neraka hanya terkhusus pada 1/3 akhir dan makna hadits ini bertentangan dengan beberapa hadits shohih yang menunjukkan bahwa rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka terdapat dalam sepanjang bulan Ramadhan . Perhatikan hadits-hadits berikut :

أ- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : [ إِذَا كَانَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ ] ( رواه مسلم )

a. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Jika datang bulan Ramadhan terbukalah pintu-pintu rahmat, tertutup pintu-pintu neraka dan para syaitan terbelenggu" ( HR.Muslim dalam Shohihnya, Kitab Ash Shiyam, Bab Fadhl Syahri Ramadhan no.1079 )

ب- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : [ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ], و في رواية : [ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ] متفق عليه

b. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Barangsiapa yang mengerjakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) dilandasi keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah maka diampunkan baginya dosa yang telah lampau", dalam riwayat yang lain : "Barangsiapa yang mengerjakan puasa di bulan Ramadhan dilandasi keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah maka diampunkan baginya dosa yang telah lampau" [ HR.Bukhori dalam Shohihnya, Kitab Al Iman no.37,38 dan Muslim dalam Shohihnya (760) ].

ج- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : [ إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ ]

c. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Apabila telah masuk malam pertama di bulan Ramadhan maka syaitan dan jin pengganggu terbelenggu, pintu-pintu neraka tertutup tidak satupun terbuka darinya, pintu-pintu surga terbuka tidak satupun tertutup darinya, ada malaikat yang akan menyeru : "Wahai para pencari kebaikan menujulah (kebaikan tsb), wahai para pencari kejahatan berhentilah (dari kejahatan) dan Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari api neraka dan ini terjadi di setiap malam bulan Ramadhan" ( HR.Tirmidzi dalam Sunannya, Kitab Ash Shaum 'an Rasulillah, Bab Maa Jaa Fi Fadhli Syahri Ramadhan, no 683 )

Ketiga hadits di atas secara gamblang menunjukkan bahwa rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka berlaku di sepanjang bulan Ramadhan. Wallohu A'lam.

3- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : [ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ ] ( رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد والدارمي )

3. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan tanpa adanya rukhshah (keringanan/udzur yang dibenarkan syariat) dan tidak pula karena sakit maka dia tidak bisa mengqadha ( mengganti utang puasa tersebut ) walaupun dia berpuasa setahun penuh" [ HR. Tirmidzi (723), Abu Daud (2396), Ibnu Majah (1672), Ahmad (8787) dan Darimi (1666) ]

Penjelasan :

Hadits ini lemah; Imam Bukhari telah meriwayatkannya secara mu'allaq dengan sighah tamridh (bentuk periwayatan yang menunjukkan adanya kelemahan pada hadits). Imam Tirmidzi mengatakan : Saya telah mendengar Muhammad (yaitu Imam Bukhari) berkata : Abul Muthawwis namanya adalah Yazid bin Al Muthawwis, dan saya tidak mengenalinya kecuali pada hadits ini. Imam Ibnu Hibban mengatakan tidak boleh berhujjah dengan riwayatnya yang dia bersendirian padanya. Al Hafizh Ibnu Hajar menilainya sebagai seorang yang layyinul hadits (haditsnya lembek), beliau menyebutkan dua 'illah (cacat) lain dari hadits ini yaitu adanya ikhtilaf yang banyak dalam periwayatan Habib bin Abu Tsabit berarti haditsnya mudhtharib (guncang) kemudian 'illah yang ketiga para ulama meragukan apakah Muthawwis memdengarkan langsung dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu atau tidak. Hadits ini telah dilemahkan pula oleh Al 'Allamah Al Albani rahimahullah dalam beberapa kitab beliau diantaranya : Dhoif Sunan Abi Daud (517), Dhoif Al Jami' Ash Shogir (5642) dan dalam takhrij Al Misykah (1/626 no. 2013).

Adapun makna dari hadits ini maka sebagian ulama berpegang padanya seperti Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas'ud dan Abu Hurairah radhiyallohu anhum dimana mereka mengatakan bahwa orang yang berbuka dengan sengaja tidak diterima puasa qadha'nya walaupun dia membayarnya sepanjang tahun, ulama salaf lainnya seperti Said bin Musayyib, Said bin Jubair dan Qatadah tetap membolehkan mengqadha' puasanya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya tentu saja diiringi dengan taubat yang nasuha. Wallohu A'lam [ Lihat : Tuhfatul Ahwadzi (3/341) dan Aunul Ma'bud (7/21) ]

4- عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رضي الله عنه قَالَ : "رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا لَا أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ" ( رواه الترمذي و أبو داود و الدارقطني و البيهقي )

4. Dari 'Amir bin Rabi'ah radhiyallohu anhu berkata : "Saya telah melihat Nabi shallallohu alaihi wasallam bersiwak dalam jumlah yang tidak mampu saya hitung padahal beliau sementara berpuasa" [HR. Tirmidzi (116), Abu Daud (2634), Daraquthni dan Baihaqi (4/272)]

Penjelasan :

Hadits ini lemah sanadnya; diriwayatkan oleh para imam yang disebutkan di atas dari jalur 'Ashim bin Ubaidullah dari Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah dari ayahnya. Imam Ad Daraquthni berkata : Ashim bin Ubaidullah dan selainnya lebih kuat darinya. Baihaqi berkata : Dia bukan seorang yang kuat. Ulama-ulama lain seperti Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in dan Muhammad bin Sa'ad juga telah membicarakannya. Bukhari berkata : Munkarul hadits (haditsnya mungkar). Al Hafizh Ibnu Hajar juga menilainya sebagai seorang yang dhaif.

Namun hal ini tidaklah berarti bahwa tidak boleh menggunakan siwak pada saat berpuasa. Imam Abu Isa At Tirmidzi berkata setelah menyebutkan hadits ini : "Makna hadits ini telah diamalkan oleh para ulama, dimana mereka memandang tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk bersiwak namun demikian ada sebagian ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa dengan menggunakan siwak yang beraroma dan siwak yang basah pada siang hari. Adapun Imam Syafi'i beliau memandang tidak mengapa bersiwak baik itu pada pagi hari maupun pada siang hari. Imam Ahmad dan Ishaq telah memakruhkan bersiwak pada waktu siang"

Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Thabrani sebagaimana yang terdapat dalam At Ta'liq Al Mugni dari Abdurrahman bin Ghunaim beliau berkata : Saya telah bertanya kepada Muadz bin Jabal: "Apakah (boleh) saya bersiwak sementara saya berpuasa? Muadz menjawab : Iya. Aku bertanya lagi : "Kapan aku boleh bersiwak?" Beliau menjawab : "Kapan saja baik waktu pagi maupun petang". Saya berkata lagi sesungguhnya sebagian manusia memakruhkannya dengan beralasan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

[ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ]

"Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau kesturi"

Beliau (Mu'adz) berkata : "Maha Suci Allah, beliau telah menyuruh mereka bersiwak karena beliau tahu bahwa mulut orang yang berpuasa pasti memiliki bau (walaupun telah bersiwak)". Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya At Talkhish Al Habir (2/202 no 908) mengatakan bahwa riwayat Muadz ini sanadnya baik

Al Albani rahimahullah dalam buku beliau Al Irwa' (1/107) mengatakan setelah beliau menyebut perkataan Syafi'i : "Dan inilah pendapat yang benar berdasarkan keumuman dalil, seperti hadits yang akan disebutkan selanjutnya yang menganjurkan bersiwak setiap shalat dan setiap wudhu, pendapat ini pula yang dipegangi oleh Bukhari dalam kitab Shohinya walaupun beliau mengisyaratkan akan kelemahan hadis Amir ini"


5- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : اشْتَكَتْ عَيْنِي أَفَأَكْتَحِلُ وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ

5. Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu berkata : "Seseorang datang menghadap Nabi shallallohu alaihi wasallam seraya berkata : "Mataku sedang sakit apakah boleh aku bercelak sementara aku berpuasa ?" Beliau menjawab : "Iya" [ HR.Tirmidzi (726 )]

Penjelasan :

Imam Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini beliau berkata : "Hadits Anas adalah hadits yang isnadnya tidak kuat dan tidak ada satupun hadits shohih dari Nabi shallallohu alaihi wasallam dalam masalah ini, pada hadits ini ada rowi Abu 'Atikah sedangkan dia seorang yang dilemahkan"

Abu Atikah yang dimaksud adalah Thorif bin Salman dan ada yang mengatakan Salman bin Thorif, dia telah meriwayatkan hadits dari Anas. Abu Hatim mengatakan tentangnya: "Dzahibul Hadits" (haditsnya pergi/ditinggalkan). Imam Bukhori mengatakan : Munkarul Hadits, Nasai mengatakan dia bukan seorang yang tsiqoh (terpercaya). Daraqutni berkata : dhoif (lemah) . Bahkan Sulaimani menyebutkan orang tersebut sebagai salah satu dari yang dikenal sebagai pemalsu hadits. Adapun Ibnu Hajar beliau menilai sebagai dhoif dan menganggap hukum yang ditetapkan Sulaimani berlebihan.

Tirmidzi menuturkan : "Para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum bercelak bagi orang yang berpuasa; sebagian ulama seperti Sufyan, Ibnu Mubarak, Ahmad dan Ishaq memakruhkannnya dan sebagian ulama yang lain memberikan keringanan akan kebolehannya dan ini adalah pendapat Imam Syafi'i"

Dan -Insya Allah- pendapat Imam Syafi'i inilah yang benar, karena Abu Daud telah meriwayatkan dalam sunannya dengan sanad yang hasan bahwa Anas radhiyallohu anhu pernah bercelak pada saat berpuasa. Yang serupa dengan ini hukum tetes mata hal ini juga tidak mengapa karena mata bukanlah pengantar untuk ke perut. Tetes dan celak keduanya tidak termasuk makanan dan minuman serta tidak mengambil hukum keduanya. (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 10 : 250-253)

6- حديث أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعا : [ اغْزُوْا تَغْنَمُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَسَافِرُوْا تَسْتَغْنُوْا ] ( رواه الطبراني في الأوسط وأبو نعيم في الطب النبوي كما في المقاصد الحسنة )

6. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu secara marfu' : "Berperanglah (berjihad) niscaya kalian akan mendapatkan ghanimah, puasalah niscaya kalian akan sehat dan bersafarlah niscaya kalian akan berkecukupan" [ HR.Thabrani dalam Al Mu'jam Al Awsath (8/174 no.8312) dan Abu Nu'aim dalam Ath Thib An Nabawi sebagaimana yang disebutkan dalam Al Maqashid Al Hasanah ( hal 282 ) ]

Penjelasan :

Hadits ini diriwayatkan oleh dua imam di atas dari Muhammad bin Sulaiman bin Abu Daud Al Harrani dari Zuhair bin Muhammad dari Suhail bin Abu Sholih dari bapaknya dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu. Thobrani berkata : Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dengan lafazh seperti ini kecuali Zuhair"

Zuhair yang beliau maksudkan adalah Abul Mundzir Al Khurasani; Abu Bakar bin Al Atsram berkata : Saya telah mendengar Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad-pen) dan dia menyebutkan riwayat penduduk Syam dari Zuhair bin Muhammad, beliau berkata : "Mereka meriwayatkan darinya hadits-hadits mungkar"

Abu Hatim berkata : "Kedudukannya adalah shidq(jujur) akan tetapi hapalannya buruk, hadits yang diriwayatkannya di Syam lebih mungkar dari haditsnya di Irak disebabkan hapalannya yang jelek, maka apa yang diriwayatkannnya lewat hapalannya banyak kesalahan-kesalahannya dan apa yang diriwayatkan dari tulisannya maka baik"

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : "Dia telah bermukim di Syam kemudian Hijaz, dia seorang yang tsiqoh (terpercaya) akan tetapi riwayat penduduk Syam darinya tidak mustaqimah (lurus) maka dia dilemahkan disebabkan hal tersebut"

Dan hadits ini salah satu dari riwayat penduduk Syam karena Muhammad bin Sulaiman Al Harroni (berasal dari Syam) dan kelemahan lain dari hadits ini adalah guru dari Thobrani yaitu Musa bin Zakariyya; dia seorang yang matruk (ditinggalkan)

Imam Ash Shoghani menilai hadits ini sebagai hadits palsu, karena itu beliau memasukkannya dalam kitab beliau Al Maudhu'at (72). Namun penilaian ini dianggap berlebihan oleh Syaikh Al Albani, yang tepat kita katakan hadits ini lemah namun tidak sampai derajat maudhu' (palsu). Wallahu A'lam. Lihat : Silsilah Al Ahadits Adh Dho'ifah (1/420 no.253).

7- عن أبي مسعود الغفاري رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ذات يوم وقد أهل رمضان فقال : [ لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا رَمَضَانُ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِيْ أَنْ يَكُوْنَ السَّنَةَ كُلَّهَا ... إِنَّ الْجَنَّةَ لَتَزَيَّنُ لِرَمَضَانَ مِنْ رَأْسِ الْحَوْلِ إِلَى الْحَوْلِ ...]

7. Dari Abu Mas'ud Al Ghifari radhiyallohu anhu berkata : Saya telah mendengar Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda pada suatu hari ketika bulan Ramadhan telah datang : "Seandainya para hamba mengetahui apa (hakikat) bulan Ramadhan maka tentu ummatku menginginkan Ramadhan itu sepanjang tahun,…sesungguhnya surga berhias untuk bulan Ramadhan di setiap penghujung tahun ke tahun berikutnya …..".

[ HR.Ibnu Khuzaimah dalam shohihnya (1886), Ibnul Jauzi dalam kitab Al Maudhu'at (2/547) dan Abu Ya'la dalam Musnadnya sebagaimana yang disebutkan dalam Al Mathalib Al Aliyah ]

Penjelasan :

Para Imam tersebut meriwayatkan hadits ini dari jalur Jarir bin Ayyub Al Bajali dari Sya'bi dari Nafi' bin Burdah dari Abu Mas'ud Al Ghifari.
Kedudukan hadits ini palsu, penyebabnya adalah Jarir bin Ayyub; Ibnu Hajar menyebutkan dalam Lisanul Mizan (2:101) bahwa dia terkenal akan kelemahannya, kemudian beliau menukil perkataan Abu Nu'aim tentangnya bahwa dia pernah memalsukan hadits. Bukhori berkata : Munkarul Hadits dan Nasai mengatakan : Matruk (ditinggalkan). Ibnu Jauzi juga menilai hadits ini sebagai hadits yang palsu. Ibnu Khuzaimah sendiri meragukannya sehingga beliau berkata : "Jika hadits ini benar karena hati ini meragukan Jarir bin Ayyub Al Bajali".

8 - (نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ )
"Tidurnya orang yang berpuasa merupakan ibadah "

Penjelasan :

Hadits ini dilemahkan oleh Imam Al Iraqi dalam kitab beliau Al Mughni 'An Hamli Al Asfar fii Takhrij Maa fil Ihyaa minal Akhbaar (buku yang mentakhrij hadits-hadits yang termuat dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Al Ghazali), beliau berkata : "Hadits ini kami riwayatkan dari kitab Amali Ibnu Mandah dari riwayat Ibnu Mughirah Al Qawwas dari Abdullah bin Umar dengan sanad yang lemah. Mungkin yang dimaksud (oleh Ibnu Mandah) adalah Abdullah bin 'Amr bukan Ibnu Umar, karena para ulama menyebutkan bahwa riwayat Ibnul Mughirah hanyalah dari Abdullah bin 'Amru. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Ad Dailami dalam Musnad Al Firdaus dari hadits Abdullah bin Abu Awfa dan pada sanadnya ada Sulaiman bin 'Amr An Nakha'i salah seorang pendusta " (Al Mughni 'an Hamlil Asfar 1/182)

Matan hadits ini juga telah disalahgunakan oleh banyak masyarakat awam sehingga pada waktu berpuasa kebanyakan mereka hanya isi dengan tidur, bahkan diantara mereka ada yang tidak melaksanakan beberapa sholat wajib dan nanti terjaga saat menjelang buka puasa.Wallahu Musta'an.

Bahan Bacaan :

1. Ahadits Dho'ifah Musytahiroh fii Ramadhan, Syaikh Muhammad Al Hamud An Najdi, makalah yang dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 117-tahun 1420 H, Terbitan Ihya At Turots-Kuwait

2. Silsilah Al Ahadits Adh Dho'ifah, Al Muhaddits Al Albani, Maktabah Al Ma'arif-Riyadh, Cetakan pertama tahun 1412 H

3. Shifatu Ash Shaum An Nabi shallallohu alaihi wasallam Fii Ramadhan, Syaikh Salim Al Hilali dan Syaikh Ali Hasan, Al Maktabah Al Islamiyah–Yordania, Cetakan kelima tahun 1413 H

4. Al Maudhu'at, Ibnul Jauzi, Tahqiq : DR. Nuruddin Jaylar, Penerbit Adhwaa As Salaf-Riyadh, Cet. Pertama tahun 1418 H

5. Maudhu'at Ash Shoghoni, Abul Fadhail Hasan bin Muhammad Ash Shaghani, Daarul Ma'mun-Damaskus, Tahqiq: Najm Abdurrahman Khalaf, Cetakan Kedua tahun 1405 H

Sumber : http://markazassunnah.blogspot.com/2009/08/hadits-hadits-dhoif-yang-populer-di.html

Rabu, 12 Agustus 2009

Foto Dokumenter Syaikh Albani

Syaikh Muhammad Nashiruddun Al Albani rahimahullah seorang pakar hadist yang sangat terkenal diabad ini,seorang da’i yang sabar dalam menyebarkan ilmu dan berdakwah mengajak manusia kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafush shalih.

Belum lama ini beredar di negeri arab film dokumenter jejak kehidupan Syaikh Albani.Sejumlah gambar cuplikan dari film tersebut dipotong dan diedarkan di beberapa forum internet.Inilah gambar-gambar tersebut,mudah-mudahan ada pelajaran yang bisa diambil bagi para tholabul ilmi dari kehidupan beliau yang tercermin dari gambar-gambar dibawah ini.

1.Dirumah inilah,Albani kecil tumbuh besar bersama kedua orangtua beliau…..


2.Di rumah inilah,Syaikh Albani tinggal bersama keluarganya setelah hijrah dari Albania…


3.Madrasah Nidzamiyah,di madrasah ini Syaikh Albani dimasukkan oleh Ayahnya untuk belajar…


4. Tidak lama,Ayahnya mengeluarkan lagi Syaikh Albani dari Madrasah ini untuk membimbing Syaikh Albani menghapal Qur’an secara khusus dibawah bimbingan Ayahnya sendiri


5. Toko Jam dimana Syaikh Albani bekerja bersama Ayahnya…..(Gambar orang yang terlihat adalah Adik Syaikh Albani paling kecil)


6. Syaikh Albani mulai membuka toko sendiri terpisah dari Ayahnya….Dijalan inilah terletak toko beliau…


7. Inilah toko usaha servis jam Syaikh Albani


8. Perpustakaan Adz Dzahiriyah dimana Syaikh Albani banyak menghabiskan waktunya untuk menelaah buku…terkadang di meja khususnya diantara pengunjung dan terkadang membaca buku di tangga-tangga perpustakaan.Dan menurut putra beliau,Abdul Lathif, beliau sering lupa makan dihari itu..








9. .Majalah pertama dimana Syaikh Albani menulis pertama kalinya.Majalah ini yang terbit di Dimasyq


10. Ini adalah buku Ats Tsamar Mustathob Fi Fiqhis Sunnah wal Kitab,adalah kitab pertama Syaikh dalam memulai dirasah hadist-hadist


11.Silsilah Adh Dhaifah ,salah satu kitab karya Syaikh Albani yang terkenal


12.Manuskrip Shahih Abu Daud karya Syaikh Albani



13.Shahih “As Sirah An Nabawiyah” karya Syaikh Albani



sumber : http://www.direktori-islam.com

Senin, 10 Agustus 2009

Penentuan Awal Bulan Ramadhan dan Syawal (Hari Raya)

Sudah menjadi polemik berkepanjangan di negeri kita, adanya perselisihan sepanjang tahun tentang penentuan hilal (awal) bulan Ramadhan. Sehingga, kita menyaksikan kaum muslimin terkotak dan terpecah dalam urusan ibadah mereka. Kaum muslimin memulai puasa pada tanggal yang berbeda antara satu dan yang lainnya. Ada yang berpuasa atas dasar keputusan lembaga tertentu, ada yang mengikuti negeri lain, dan ada pula yang berpuasa pada hari yang ditetapkan oleh pemerintah. Semua ini timbul karena jahilnya kaum muslimin tentang agamanya. Demikian pula, giliran hari raya tiba, kembali, kaum muslimin berpecah.

Padahal, perkara ini telah dijelasakan oleh para ‘ulama rabbani berdasarkan petunjuk al-Qur’anul Karim dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di atas pemahaman para salafusshalih.

Bagaimana syariat Islam mengatur masalah ini? Mari kita simak beberapa penjelasan para ulama berikut ini. Semoga Anda memperoleh pencerahan tentangnya.

CARA PENENTUAN AWAL BULAN

Awal bulan ditentukan dengan tiga perkara :
1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).
Hal ini berdasarkan hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081).

Atau Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, maka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)

2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
Hal ini berdasarkan hadits dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29).

Tentang persaksian atau kabar dari seseorang dengan syarat pembawa berita adalah orang Islam yang adil, sebagaimana tertera dalam riwayat Ahmad dan Daraquthni. Sama saja saksinya dua atau satu sebagaimana telah dinyatakan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika beliau berkata : “Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Kabir 2/187).

3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Dan beberapa hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah bin Ali, Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain Radliallahu ‘anhum. Syaikh Al-Albani membawakan riwayat-riwayat mereka serta takhtrij-nya dalam Irwa’ul Ghalil hadits ke 109.

Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa penentuan hilal atau awal bulan yang disyari’atkan dalam agama ini cukup melihat bulan dengan mata telanjang. Sehingga cara selainnya, yakni dengan metode hisab dibantu dengan ilmu astronomi tidak disyari’atkan dalam agama ini (bid’ah). Dan yang pasti Allah telah menjadikan agama ini mudah, maka tidak perlu kita mempersulit diri.

PERBEDAAN MATHLA’ (TEMPAT MUNCUL HILAL) DAN PERSELISIHAN TENTANGNYA

Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal, bukan dengan hisab. Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang berbunyi :

“Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia sebutkan tentang hilal — : ‘kapan kamu melihat Hilal?’ Akupun menjawab : ‘Aku melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya pada malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).’Aku bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ruyah dan puasa Muawiyyah ?’ Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR. Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)

Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata : “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa pendapat :

Pendapat Pertama :
Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.

Pendapat Kedua :
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah. Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya. Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa…
Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :
1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.

Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :
1. Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
3. Dengan perbedaan iklim.
4. Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar atas mereka hilal.”
5. Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang lain…” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.

Imam Syaukani menambahkan : “Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan Hadawiyah.”

Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menghapal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain. Demikian pendalilan mereka.

Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)

As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya” yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)

Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 4/195.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal….

Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)

Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya …” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan : “… Saya –demi Allah- tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri. Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 …(Tamamul Minnah, hal. 397)

BOLEHKAH BER -IEDUL FITHRI SENDIRI MENYELISIHI KAUM MUSLIMIN ?

Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru’yah sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa sendiri atau bersama manusia ?

Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114 :

Pendapat Pertama :
Wajib atasnya berpuasa dan ber’iedul fithri secara sembunyi-sembunyi. Inilah madzhab Syafi’i.

Pendapat Kedua :
Dia harus berpuasa tetapi tidak ber’iedul fithri kecuali ketika bersama manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.

Pendapat Ketiga :
Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang paling jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya) : “Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian (Iedul Fithri) adalah hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha kalian adalah hari kalian berkurban. (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh Al-Albani berkata : “Sanadnya jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/440)
Demikian keterangan Syaikhul Islam.

Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu diatas, para ulama pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah membawakan hadits ini : “Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia.”

Imam As-Shan’ani berkata : “Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan ru’yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.” (Subulus Salam 2/72)

Ibnul Qayyim berkata : “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui terbitnya bulan dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka, berbeda dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna yang terkandung dalam hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat hilal sedangkan hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia tidak berpuasa.” (Tahdzibus Sunan 3/214)

Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : “Yang jelas maknanya adalah bahwa perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal sedangkan imam menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”

Syaikh Al-Albani menegaskan : “Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr (10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata : “Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah hari manusia berbuka.” (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)

Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa 25/117.

Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari alasan-alasan yang tidak syar’i, maka bagaimana hukumnya ?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : “Apa yang sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang para imam : Mereka (para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka kesalahan dan pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang tidak salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)

Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30 dari bulan Sya’ban ?

Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut :
“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah.” Dengan persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.

Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : “Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .” Pendapat inilah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa, maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul ilmi (ulama).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari. Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka sunnah untuk berbuka itu lebih utama.”

Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : “Aku tidak mendapatkan dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya.”

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan berpuasa (pada waktu itu).

Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : “Tidak diragukan lagi bahwa para peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”

Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa (pada waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits Ammar : “Tidak boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in beramal.”
Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.

Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam As-Shan’ani menegaskan : “Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah hari ke 30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal pada malam itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” (Subulus Salam 2/308)

Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan hari puasa (yang biasa ia lakukan).

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian dahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa berpuasa (bertepatan pada hari itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)

Shilah bin Zufar dari Amar berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali hal.28).

HUKUM HILAL YANG DIKETAHUI PADA AKHIR SIANG

Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).

Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll… Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.

Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesuadah keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)

Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita. Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta’ala sedangkan makhluk tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu A’lam bis Shawab.

Catatan :
Khusus hilal Iedhul Adha sedikit berbeda, mengingat hari Ied baru tanggal 10 bulan Dzulhijjah, maka tinggal dihitung sepuluh hari mendatang setelah hilal nampak.

Sumber :
 Majalah Salafy, edisi XXIII, hal. 12-22, penulis Ustadz Zuhair Syarif).
 http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=265
 http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fatwa-ulama/fatwa-ulama-islam-tentang-penentuan-awal-ramadhan-ied/

Bid’ah-Bid’ah Pada Bulan Ramadhan

Setiap suatu amalan sunnah, selalu ada bid’ah yang menyerupainya. Bid’ah yang akan menghilangkan sunnah itu sendiri. Tidak luput juga dalam bulan yang akan kita sambut dengan gembira, Ramadhan. Bahkan bid’ah dalam bulan ini semarak dibanding bulan-bulan lainnya. Apa saja?

Satu hal yang menodai bulan Ramadhan, yaitu munculnya amalan-amalan bid’ah yang banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Karena sudah temurun dilakukan, merekapun menganggap baik bid’ah tersebut. Itu sebabnya, syetan lebih menyukai bid’ah daripada maksiat.

Khususnya pada bulan Ramadhan ini, maka salah satu cara syetan menghalangi kebaikan bulan ini, yaitu dengan menebar amalan-amalan bid’ah. Mereka,para pelaku bid’ah itu merasa lebih dekat kepada Allah, padahal mereka semakin jauh dariNya. Yang sangat menyedihkan, bahwa amalan-amalan
bid’ah ini justru menjamur pada bulan Ramadhan.

Pada edisi kali ini, kami mencoba mengangkat beberapa amalan bid’ah yang sering dilakukan oleh kaum muslimin. Semoga setelah mengetahuinya, kaum muslimin dapat meninggalkan dan bertaubat darinya. Kami menukilnya dari kitab Mu,jamul Bida’, karya Raa-id bin Shabri bin Abi ‘Alfah
dan kitab Al Bida’ Al Haaliyah. karya Abdullah bin Abdul Aziz bin Ahmad At Tuweijeri, serta beberapa referensi lainnya.

1.Bid’ah Punggahan.

Yakni makan-makan atau kenduri di masjid atau surau, satu hari menjelang Ramadhan. Di beberapa tempat, masyarakat berbondong-bondong membawa makanan beraneka ragam untuk kenduri di masjid menyambut datangnya bulan Ramadhan. Kenduri seperti ini disebut punggahan. Hal seperti
ini tidak ada contohnya dari Rasulullah, para Sahabat, maupun Salafush Shalih.

2.Bid’ah pesta ru’yah.

Yaitu berkeliling kota atau desa menyambut malam pertama bulan Ramadhan,sebagaimana biasa dilakukan oleh pengikutpengikut tarikat dan orang awam. 1

3.Bid’ah hisab.


Yakni menentukan awal Ramadhan dengan perhitungan hisab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa telah menegaskan, bahwa cara seperti itu merupakan bid’ah dalam agama.2

4.Mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.

Perbuatan seperti itu merupakan kedurhakaan terhadap Rasulullah. Rasulullah
melarang mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya,
kecuali bagi yang bertepatan dengan hari puasanya. 3

5.Menyewa qari untuk menjadi imam shalat tarawih di bulan Ramadhan.4
6.Bid’ah imsak sebelum fajar pada bulan Ramadhan. 5
7.Bid’ah tashir.


Yakni membangunkan orang untuk sahur dengan berteriak "Sahur sahur!" Perbuatan seperti ini tidak ada contohnya pada zaman Rasulullah. Tidak pula diperintahkan oleh beliau. Juga tidak dilakukan
oleh para sahabat dan tabi’in.

Di negeri Mesir, para muadzdzin menyerukan lewat menara masjid "Sahur… sahur… makan… minum… ‘, kemudian membaca firman Allah, artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershiyam sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QSAl Bagarah:183).

Di negeri Iskandariyah, Yaman dan Marokko, orang-orang membangunkan sahur dengan mengetuk pintu-pintu rumah seraya meneriakkan "Sahur.. sahur… bangun… bangun…

Di negeri Syam lebih parah lagi; mereka membangunkan sahur dengan membunyikan alat musik, bernyanyi menari dan bermain.

Demikian juga di Indonesia. Berbagai macam cara dilakukan oleh orang-orang awam. Ada yang keliling kampung sambil teriak-teriak "Sahur… sahur…

Di sebagian daerah dengan membunyikan musik lewat mikrofon masjid,atau dengan membunyikan tape recorder dan membawanya keliling kampung.
Ada yang membunyikan mercon atau meriam bambu, dan lain sebagainya.

Semua itu merupakan perbuatan bid’ah.

8.Bid’ah shalat tarawih setelah shalat Maghrib.

Bid’ah ini umumnya dilakukan oleh kaum Rafidhah. Sebab mereka mengingkari shalat tarawih, bahkan membencinya. Menurut mereka, shalat tarawih itu bid’ah yang diada-adakan oleh Umar.

9.Bid’ah shalat Al Qadar.

Yakni mengerjakan shalat dua raka’at berjama’ah setelah shalat tarawih;kemudian di penghujung malam mengerjakan shalat seratus raka’at pada malam yang diyakini sebagai Lailatul Qadar. Karena itulah mereka menamakannya shalat Al Qadar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakannya sebagai amalan bid’ah,
berdasarkan kesepatakan para ulama. 6

10.Bid’ah mengumpulkan ayat-ayat berisi doa dan membacanya di raka’at
terakhir shalat tarawih setelah membaca surat An Naas. 7

11. Bid’ah perayaan malam khatam Al Qur’an.

Yakni berdoa dengan suara keras secara berjama’ah atau sendiri-sendiri setelah rnengkhatamkan Al Qur’an.

11.Bid’ah perayaan Nuzulul Qur’an.

Perayaan ini dilakukan setiap tanggal tujuh belas Ramadhan. Perayaan ini dan perayaan-perayaan lain sejenisnya seperti maulid Nabi, isra’mi’raj dan tahun baru Islam merupakan perbuatan bid’ah, yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat
sepeninggal beliau.

11. Bid’ah perayaan mengenang perang Badar.

Salah satu perayaan bid’ah yang diadadakan oleh manusia, yaitu peringatan perang Badar pada malam ke tujuh belas Ramadhan. Orang-orang awam dan yang mengaku pintar, berkumpul di masjid pada malam itu. Perayaan dibuka dengan pembacaan ayat-ayat suci Al Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kisah perang Badar.

12. Menunda azan Maghrib di bulan Ramadhan dengan alasan untuk kehati-hatian.

Hal ini bertentangan dengan petunjuk Nabi, yang memerintahkan umatnya agar segera berbuka, begitu bulatan matahari telah tenggelam di ufuk barat.

13. Berziarah kubur menjelang Ramadhan dan sesudahnya.
Perbuatan seperti ini banyak dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia.Bahkan tidak sedikit diantara mereka yang membumbuinya dengan perbuatan-perbuatan bid’ah atau bahkan syirik. Berziarah kubur memang dianjurkan untuk mengingat akhirat, namun mengkhususkannya pada waktu-waktu tertentu,merupakan bid’ah dalam agama. Rasulullah tidak menganjurkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah kubur.

14. Menyalakan Jilin di depan rumah dan kembang api pada malam dua puluh tujuh Ramadhan.
Sebagian orang melakukannya dengan keyakinan, bahwa para malaikat akan menyinggahi rumah yang dipasangi Jilin. Perbuatan seperti itu jelas bid’ah, dan mirip seperti perbuatan orang-orang Nasrani merayakan Natal atau Tahun Baru, wal iyadzu billah minadh dhalal.

15. Bid’ah megengan.
Yakni kenduri di rumah-rumah yang dilakukan pada malam-malam ganjil pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Bid’ah ini banyak dilakukan di kampung-kampung di pulau Jawa.

16. Bid’ah wada’ Ramadhan.

Salah satu bid’ah yang diada-adakan pada bulan Ramadhan ialah bid’ah wada’ (perpisahan) Ramadhan. Yakni lima malam atau tiga malam terakhir pada bulan Ramadhan, para muadzdzin dan wakil-wakilnya berkumpul.

Setelah imam mengucapkan salam pada shalat witir, mereka melantunkan syair-syair berisi kesedihan mereka dengan kepergian bulan Ramadhan.Syair ini dilantunkan secara bergantian tanpa putus dengan suara keras.Tujuannya untuk mengumumkan kepada masyarakat, bahwa malam ini merupakan malam perpisahan bulan Ramadhan.

17. Bid’ah takbiran dan memukul bedug pada malam ‘Iedul Fithri.

Menurut sunnah Nabi, takbiran dimulai ketika keluar dart rumah menuju lapangan Shalat ‘Ied.

18. Bid’ah dzikir berjama’ah dengan suara keras di sela-sela shalat tarawih.
8

19. Demikian pula ucapan muadzdzin sebelum memulai shalat tarawih atau disela-sela shalat tarawih: "Shalatut taraawih rahtmakumullah".

20. Bid’ah melafalkan niat "Nawaitu shauma ghadin… "
Tidak ada satupun riwayat dart sahabat maupun tabi’in yang menyebutkan,bahwa mereka melafadzkan niat puasa seperti ini.

21. Bid’ah tahwithah.

Yaitu doa pada akhir Jum’at bulan Ramadhan yang diucapkan oleh khatib di atas mimbar.

22. Bid’ah memilih-milih masjid untuk shalat tarawih di bulan Ramadhan,hingga terkadang harus bersafar karenanya.

Rasulullah memerintahkan kita untuk shalat di masjid yang terdekat dengan kita dan melarang memilih-milih masjid.

23. Bid’ah hafizhah.

Yakni surat sakti yang ditulis oleh khatib pada akhir Jum’at bulan Ramadhan. Sebagian orang jahil meyakini, bahwa surat sakti ini dapat menjaga mereka dari bahaya kebakaran, banjir. pencurian dan musibah lainnya.

24. Membaca surat Al An’am (pada raka’at terakhir shalat tarawih, pada‘malam kedua puluh tujuh Ramadhan).


25. Bid’ah shalat khatam Al Qur’an pada bulan Ramadhan, dengan melakukan seluruh sujud tilawah dalam satu raka’at.

26. Mengada-adakan gerakan ataupun ucapan dalam shalat tarawih yang tidak
ada tuntunannya dalam sunnah.


Sebagai contoh ucapan sebagian orang di beberapa negeri Islam "Shallu ya hadhdhar ‘alan Nabi" atau ucapan "Ash shalatul qiyam atsabakumullah".

Demikian pula takbir dan tahlii setiap selesai dua raka’at, membaca shalawat Nabi menyuarakan tabligh (penyampaian suara) diantara mereka dengan suara keras. Dan perbuatanperbuatan bid’ah, sesat dan mungkar lainnya yang mesti ditinggalkan, karena sangat mengganggu orang yang sedang beribadah di rumah Allah.

27. Meniru-niru bacaan para qari’.

Hampir mirip dengan kesalahan di atas, yaitu meniru-niru bacaan sejumlah qari’, sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang. Kadang memaksakan dirt meniru bacaannya. Sehingga yang menjadi tujuannya hanyalah mengelokkan suara, menarik perhatian orang kepadanya, mengatur alat pengeras suara dan sound system untuk menarik jama’ah shalat.

28. Membaca doa khatam Al Qur’an dalam shalat tarawih.

Sebagian imam ada yang berlebihan dalam masalah ini. Mereka sengaja menyusun doa-doa dengan irama tertentu, mengikuti sajak, berusaha menangis atau memaksakan dirt menangis dan khusyuk, serta merubah-rubah suara dengan cara yang tidak pantas menjadi contoh dalam membaca Al Qur’an.

Demikianlah beberapa bid’ah yang dapat kami rangkum dalam kesempatan kali . ini. Sebenarnya masih banyak lag’ bentuk-bentuk bid’ah lainnya,yang tidak mungkin kami sebutkan satu- persatu di sins. Hendaknya kaum muslimin dapat menghindari amalan-amalan bid’ah tersebut, agar bulan Ramadhan yang suci ini tidak ternodai.

Catatan Kaki
Catatan Kaki :
1 Silakan lihat kitab Al Ibda’ Fi Madhar Al ‘Ibtida’, karya Syaikh Ali Mahfuzh.
2 Silakan lihat Majmu’ Fatawa XXV/ 179-183.
3 Silakan lihat kitab AI Ibda’ fi Madhar Al Ibtida’, karya Syaikh Ali Mahfuzh.
4 Perbuatan ini termasuk bid’ah makruh. Silakan lihat kitab As Sunan Wal Mubtada’at, halaman 161 dan kitab Bida’ Al Qurra’, karya Muhammad Musa, halaman 42.
5 Silahkan lihat kitab Tamamul Minnah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, halaman 415. Keterangan singkatnya bisa dilihat di sini http://vbaitullah.or.id/index.php option=content&task=view&id=381&Itemid=43 .
6 Silakan lihat dalam kitab Majmu’ Fatawa XXIII/122.
7 Silakan lihat kitab Al Ba’its, karya Abu Syamah, halaman 84.
8 Silakan lihat kitab Al Madkhal, karya Ibnul Haj II/293-294.

Dikutip dari majalah As-Sunnah 07/VII/1424H hal 16 – 18.Penulis : Abu Ihsan Al-Atsari
Sumber : http://blog.vbaitullah.or.id/