Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Selasa, 28 Desember 2010

Waspada : Kesesatan SYI’AH

Belum lama, sebuah perhelatan akbar di bumi Karbala-Irak diperingati oleh segolongan orang yang menamakan diri mereka dengan Syi’ah, atau yang kita kenal sebagai golongan Islam-Syi’ah di samping golongan Islam-Sunni yang hidup berdampingan di Negeri Iran.

Padahal, Islam dan Syi’ah adalah serupa tapi tak sama. Secara fisik, kita memang sulit membedakan penganut Islam dengan Syi’ah. Namun jika ditelusuri terutama dari sisi aqidah, perbedaan di antara keduanya ibarat minyak dan air, tidak mungkin disatukan. Islam berlepas diri dari Syi’ah dan Syi’ah sendiri telah terlepas dari Islam.

APA ITU SYI’AH ?

Syi’ah secara terminologi adalah mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abu Thalib  lebih utama dari seluruh shahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggal beliau (Al-Fishal Fil Milali Wal Ahwa Wan Nihal, 2/113, karya Ibnu Hazm).

Syi’ah, dalam sejarahnya mengalami beberapa pergeseran. Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok ini terpecah menjadi lima sekte yaitu Kaisaniyyah, Imamiyyah (Rafidhah), Zaidiyyah, Ghulat, dan Isma’iliyyah. Dari kelimanya, lahir sekian banyak cabang-cabangnya. (Al-Milal Wan Nihal, hal. 147, karya Asy-Syihristani).

Dan yang akan diangkat pada edisi kali ini adalah sekte Imamiyyah atau Rafidhah, karena sekte ini adalah sekte terbesar dan tersebar saat ini, termasuk di negeri kita, Indonesa. Dengan segala cara, sekte ini  ini terus menerus menebarkan berbagai macam kesesatannya. Terlebih lagi karena mereka didukung dengan negara Iran-nya.

Rafidhah , bermakna : meninggalkan (Al-Qamus Al-Muhith, hal. 829).

Sedangkan dalam terminologi syariat bermakna : Mereka yang menolak imamah (kepemimpinan) Abu Bakr dan ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, berlepas diri dari keduanya, dan mencela lagi menghina para shahabat Nabi  (Badzlul Majhud fi Itsbati Musyabahatir Rafidhati lil Yahud, 1/85, karya Abdullah Al-Jumaili).

Sebutan “Rafidhah” ini erat kaitannya dengan Zaid bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abu Thalib dan para pengikutnya ketika memberontak kepada Hisyam bin Abdul Malik bin Marwan di tahun 121 H. (Badzlul Majhud, 1/86).

Rafidhah pasti Syi’ah, sedangkan Syi’ah belum tentu Rafidhah. Karena tidak semua Syi’ah membenci Abu Bakr dan ‘Umar sebagaimana keadaan Syi’ah Zaidiyyah.

Rafidhah ini terpecah menjadi beberapa cabang, namun yang lebih ditonjolkan dalam pembahasan kali ini adalah salah satu cabangnya yakni Al-Itsna ‘Asyariyyah.

SIAPA PENCETUSNYA ?

Pencetus pertama bagi faham Syi’ah Rafidhah ini adalah seorang Yahudi dari negeri Yaman (Shan’a) yang bernama Abdullah bin Saba’ Al-Himyari, yang menampakkan keislaman di masa kekhalifahan ‘Utsman bin Affan   .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : pencetusnya adalah Abdullah bin Saba’ Az-Zindiq. Ia tampakkan sikap ekstrim di dalam memuliakan ‘Ali, dengan suatu slogan bahwa ‘Ali yang berhak menjadi imam (khalifah) dan ia adalah seorang yang ma’shum (terjaga dari segala dosa, pen).” (Majmu’ Fatawa, 4/435).

KESESATAN SYI’AH RAFIDHAH

Berikut ini akan dipaparkan kesesatan dari prinsip dan aqidah mereka sebagaimana yang dijelaskan dari kitab-kitab mereka yang ternama.

a. Tentang Al Qur’an
Di dalam kitab Al-Kaafi (yang kedudukannya di sisi mereka seperti Shahih Bukhari di sisi kaum muslimin), karya Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini (2/634), dari Abu Abdullah (Ja’far Ash-Shadiq), ia berkata : “Sesungguhnya Al Qur’an yang dibawa Jibril kepada Muhammad  (ada) 17.000 ayat.”

Di dalam Juz 1, hal 239-240, dari Abu Abdillah ia berkata: “…Sesungguhnya di sisi kami ada mushaf Fathimah ‘alaihas salam, mereka tidak tahu apa mushaf Fathimah itu. Abu Bashir berkata: ‘Apa mushaf Fathimah itu?’ Ia (Abu Abdillah) berkata: ‘Mushaf 3 kali lipat dari apa yang terdapat di dalam mushaf kalian. Demi Allah, tidak ada padanya satu huruf pun dari Al Qur’an kalian…’.”(Dinukil dari kitab Asy-Syi’ah Wal Qur’an, hal. 31-32, karya Ihsan Ilahi Dzahir).

b. Tentang shahabat Rasulullah 
Diriwayatkan oleh Imam Al-Jarh Wat Ta’dil mereka (Al-Kisysyi) di dalam kitabnya Rijalul Kisysyi (hal. 12-13) dari Abu Ja’far (Muhammad Al-Baqir) bahwa ia berkata : “Manusia (para shahabat) sepeninggal Nabi, dalam keadaan murtad kecuali tiga orang,” maka aku (rawi) berkata: “Siapa tiga orang itu?” Ia (Abu Ja’far) berkata: “Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari, dan Salman Al-Farisi…” kemudian menyebutkan surat Ali Imran ayat 144. (Dinukil dari Asy-Syi’ah Al-Imamiyyah Al-Itsna ‘Asyariyyah Fi Mizanil Islam, hal. 89)

Mereka juga berkeyakinan bahwa Abu Lu’lu’ Al-Majusi, si pembunuh Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab  , adalah seorang pahlawan yang bergelar “Baba Syuja’uddin” (seorang pemberani dalam membela agama). Dan hari kematian ‘Umar dijadikan sebagai hari “Iedul Akbar”, hari kebanggaan, hari kemuliaan dan kesucian, hari barakah, serta hari suka ria. (Al-Khuthuth Al-‘Aridhah, hal. 18).

Adapun ‘Aisyah dan para istri Rasulullah   lainnya, mereka yakini sebagai pelacur na’udzu billah min dzalik. Sebagaimana yang terdapat dalam kitab mereka Ikhtiyar Ma’rifatir Rijal (hal. 57-60) karya Ath-Thusi, dengan menukilkan (secara dusta) perkataan shahabat Abdullah bin ‘Abbas   terhadap ‘Aisyah : “Kamu tidak lain hanyalah seorang pelacur dari sembilan pelacur yang ditinggalkan oleh Rasulullah…” (Dinukil dari kitab Daf’ul Kadzibil Mubin Al-Muftara Minarrafidhati ‘ala Ummahatil Mukminin, hal. 11, karya Dr. Abdul Qadir Muhammad ‘Atha).

Demikianlah, betapa keji dan kotornya mulut mereka. Semoga Allah   menghinakan mereka.

c. Tentang Imamah (Kepemimpinan Umat)
Imamah menurut mereka merupakan rukun Islam yang paling utama.  Diriwayatkan dari Al-Kulaini dalam Al-Kaafi (2/18) dari Zurarah dari Abu Ja’far, ia berkata: “Islam dibangun di atas lima perkara:… shalat, zakat, haji, shaum dan wilayah (imamah)…” Zurarah berkata: “Aku katakan, mana yang paling utama?” Ia berkata: “Yang paling utama adalah wilayah.” (Dinukil dari Badzlul Majhud, 1/174).

Lihatlah, betapa sesatnya  mereka mengganti dua kalimat syahadat dengan Imamah.

Imamah ini (menurut mereka) adalah hak ‘Ali bin Abu Thalib   dan keturunannya sesuai dengan nash wasiat Rasulullah  . Adapun selain mereka (Ahlul Bait) yang telah memimpin kaum muslimin dari Abu Bakr, ‘Umar dan yang sesudah mereka hingga hari ini, walaupun telah berjuang untuk Islam, menyebarkan dakwah dan meninggikan kalimatullah di muka bumi, serta memperluas dunia Islam, maka sesungguhnya mereka hingga hari kiamat adalah para perampas (kekuasaan). (Lihat Al-Khuthuth Al-‘Aridhah, hal. 16-17).

d. Tentang Taqiyyah
Taqiyyah adalah berkata atau berbuat sesuatu yang berbeda dengan keyakinan, dalam rangka nifaq, dusta, dan menipu umat manusia. (Lihat Firaq Mu’ashirah, 1/195 dan Asy-Syi’ah Al-Itsna ‘Asyariyyah, hal. 80)

Mereka berkeyakinan bahwa taqiyyah ini bagian dari agama. Bahkan sembilan per sepuluh agama. Al-Kulaini meriwayatkan dalam Al-Kaafi (2/175) dari Abu Abdillah, ia berkata kepada Abu Umar Al-A’jami: “Wahai Abu ‘Umar, sesungguhnya sembilan per sepuluh dari agama ini adalah taqiyyah, dan tidak ada agama bagi siapa saja yang tidak ber-taqiyyah.”(Dinukil dari Firaq Mu’ashirah, 1/196).

e. Tentang Raj’ah
Raj’ah adalah keyakinan hidupnya kembali orang yang telah meninggal. ‘Ahli tafsir’ mereka, Al-Qummi ketika menafsirkan surat An-Nahl ayat 85, berkata: “Yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah raj’ah, kemudian menukil dari Husain bin ‘Ali bahwa ia berkata tentang ayat ini: ‘Nabi kalian dan Amirul Mukminin (‘Ali bin Abu Thalib) serta para imam ‘alaihimus salam akan kembali kepada kalian’.” (Dinukil dari kitab Atsarut Tasyayyu’ ‘Alar Riwayatit Tarikhiyyah, hal. 32, karya Dr. Abdul ‘Aziz Nurwali).

ULAMA BERKATA TENTANG  SYI’AH RAFIDHAH

 Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah ketika ditanya tentang seorang yang mencela Abu Bakr dan ‘Umar, beliau berkata: “Ia telah kafir kepada Allah.” Kemudian ditanya: “Apakah kita menshalatinya (bila meninggal dunia)?” Beliau berkata: “Tidak, tiada kehormatan (baginya)….” (Siyar A’lamin Nubala, 7/253).

Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: “Aku tidak melihat dia itu orang Islam.” (As-Sunnah, 1/493, karya Al-Khallal)

Al-Imam Al-Bukhari rahimuhullah berkata: “Bagiku sama saja apakah aku shalat di belakang Jahmi, dan Rafidhi atau di belakang Yahudi dan Nashara (yakni sama-sama tidak boleh -red). Mereka tidak boleh diberi salam, tidak dikunjungi ketika sakit, tidak dinikahkan, tidak dijadikan saksi, dan tidak dimakan sembelihan mereka.” (Khalqu Af’alil ‘Ibad, hal. 125)

Imam Malik rahimahullah, ketka ditanya tentang Rafidhah, beliau menjawab : “Janganlah kamu berbicara dengan mereka, dan janganlah kamu meriwayatkan dari mereka, karena mereka berdusta.” [Minhajus Sunnah I/59].

Dan beberapa perkataan ulama lainnya, yang sepakat akan kesesatan dan kafirnya mereka.

Demikianlah sekilas penjelasan tentang Syi’ah Rafidhah.Semoga menjadi pelita dari kegelapan kesesatan mereka.Wallahu A’lam.

[Dari beberapa sumber].

Menilik Sejarah Penanggalan Hijriyah

Kalender merupakan alat dan sarana penting yang sangat dibutuhkan manusia dalam interaksi kehidupannya sesama sehari-hari. Penanggalan Hijriyah yang kita kenal saat ini, memiliki sejarah yang panjang, yang selayaknya setiap muslim mengetahui, memaknai dan mengaplikasikannya dalam keseharian.

Sejenak timbul pertanyaan, mengapa kita perlu membahas masalah ini? Hal ini tidak lain karena Sistem Penanggalan Hijriyah adalah milik dan kebanggaan Islam. Yang diwariskan dari generasi sahabat yang mulia, khalifah Rasulullah  yang kedua Umar bin Khattab   .

Marilah kita menilik kembali sejarah penetapan penanggalan kalender Hijriyah saat masa khalifah yang mulia, al-Faruq Umar bin Khattab  , 17 tahun setelah hijrahnya Rasululullah  .

Beberapa Kesulitan Administrasi

Awalnya para sahabat menjumpai banyak kesulitan dalam mengidentifikasi dokumen – dokumen pemerintahan dan lainnya yang tak bertahun. Suatu ketika, Umar bin Khattab   menerima sebuah cek atau kertas bertuliskan dari fulan kepada fulan yang lain yang berhutang yang waktu pelunasannya di bulan Sya’ban. Umar berkata, “Bulan Sya’ban yang mana? Apakah Sya’ban tahun ini, tahun sebelumnya, atau tahun depan?”.

Begitu pula dalam kondisi yang lain, sahabat Abu Musa Al-Asya’ri  yang waktu itu menjabat sebagai Gubernur Kufah di Irak, kala itu menyampaikan kepada khalifah Umar bin Khattab  agar dalam surat-suratnya membubuhkan tarikh (catatan waktu), kapan surat tersebut ditulis.

Musyawarah di Kalangan Sahabat
 
Kemudian, melihat fenomena  ini maka khalifah Umar bin Khattab  mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah, menentukan sebuah penanggalan agar manusia dapat mengetahui waktu pelunasan hutang dan juga perkara-perkara lainnya.

Akurasi penghitungan mundur untuk menetapkan awal tahun dan peristiwa -peristiwa penting lainnya sepenuhnya bergantung pada ingatan banyak orang. Secara hitungan berskala besar, seperti tahun, kemungkinan kesalahannya relatif kecil. Mungkin sekian banyak orang masih ingat suatu peristiwa terjadi tahun ke berapa sesudah atau sebelum Rasulullah  hijrah dari Mekah ke Madinah. Tetapi hitungan rinci sampai tanggal atau bulan, kemungkinan kesalahannya lebih besar.

Lalu dimulailah musyawarah yang dipimpin oleh al-Faruq . Ada yang menginginkan agar penanggalannya seperti penanggalan raja-raja Persia, setiap kali dari mereka ada yang meninggal maka mereka menentukan penanggalan lagi dari penguasa setelahnya, namun beliau  tidak menyukainya.

Ada pula yang mengusulkan, ”Buatlah penanggalan seperti penanggalan Romawi dari zaman Askandar bin Pilips al Maqduniy.” Namun beliau  pun tidak menyukainya.

Ada yang mengatakan, ”Buatlah penanggalan dari hari kelahiran Rasulullah .” Ada juga yang mengatakan, ”..dari waktu diutusnya Nabi.” Kemudian sahabat yang mulia Ali bin Abi Thalib   dan yang lainnya menyarankan agar penanggalan dimulai sejak waktu hijrahnya Rasulullah  dari Mekah ke Madinah dikarenakan hal itu lebih dikenal oleh setiap orang. Hijrah beliau  lebih diketahui daripada waktu kelahiran dan diutusnya  menjadi Rasul.”

Penetapan Umar bin Khattab 

Setelah melalui musyawarah di kalangan para sahabat, maka Umar  mengambil keputusan dan para sahabat menerima keputusan ini yakni dengan menetapkan bahwa penanggalan dimulai dari waktu Hijrahnya Rasulullah  .

Adapun alasan penolakan para sahabat terhadap beberapa usulan yang sempat dilontarkan yakni, usulan dimulai dari kelahiran nabi , adalah  dikarenakan waktu kelahiran dan diutusnya nabi  tidak terbebas dari perselisihan di dalam menentukan tahunnya. Sehingga sulit untuk dijadikan sebagai standar.

Kemudian, usulan dimulai dari waktu wafatnya nabi , mereka pun menolaknya karena mereka akan diingatkan kejadian yang menyedihkan tersebut. Sehingga akhirnya mereka memilih hijrahnya nabi  .

Penentuan Bulan Pertama

Setelah menetapkan bahwa penanggalan dimulai sejak hijrahnya Rasul  , masalah berikutnya adalah bulan awal untuk memulai perhitungan.

Mereka memulai penanggalannya pada awal tahun itu yaitu bulan Muharram, menurut Imam Malik. Sedangkan diceritakan dari as- Suhaily dan yang lainnya bahwa awal tahun diambil dari Rabiul Awal saat kedatangan Rasulullah  ke Madinah. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa awal tahun itu adalah Muharram dan ia adalah awal tahun arab (Bidayah wa Nihayah juz III hal 213, juz VII hal 78 – 79).

Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan saat mereka berselisih di dalam penentuan penanggalan itu, Umar  mengatakan, ”Hijrahlah yang membedakan antara kebenaran dan kebatilan maka mulailah penanggalan darinya.”

Ia juga menyebutkan tatkala para sahabat bersepakat dengan hijrahnya Rasulullah   sebagai penanggalan lalu ada yang mengusukan, ”Mulailah dari bulan Ramadhan.” Maka Umar  mengatakan, ”Akan tetapi.. mulailah dari bulan Muharam karena ia adalah bulan haram dan dia adalah awal tahun keberangkatan manusia untuk pergi berhaji dan para sahabat pun setuju.”

Kenapa bulan Muharram? Imam Sakhawi dalam kitabnya Al-I’laan bi al-tawbikh li-man dzamma al-Tarikh bahwa bulan Muharram sebagai awal bulan perhitungan kelender tahun hijriyah karena niat Rasul   untuk berhijrah sudah ada sejak bulan tersebut (Muharam). Selain itu, menurut Khalifah Umar  dan sejumlah sahabat lainnya bulan Muharram adalah bulan dimana para haji telah selesai melakukan manasik dan keperluan haji lainnya. Seolah-olah umat telah siap aktif untuk memulai kehidupan barunya. Juga, bulan Muharam termasuk bulan haram (bulan-bulan sangat dihormati) pada masa jahiliyah maupun Islam.

Dari sejumlah data diatas maka yang mengusulkan agar penanggalan dimulai dari bulan Muharam adalah Umar, Utsman dan Ali radhiallahu anhum (Fathul Bari juz VII hal 300 -302), yang akhirnya disetujui oleh semua sahabat.

Maka setelah musyawarah, ditetapkanlah penanggalan Hijriyah dimulai sejak tanggal 1 Muharram 1 Hijriyah, yaitu saat Rasulullah  pertama kali hijrah, sepakat dipilih dari sekian usulan alternatif acuan tahun Islam, karena saat itulah titik awal membangun masyarakat Islami. Peristiwa hijrah yang dijuluki Khalifah Umar   sebagai penentu antara yang hak dan yang batil (al-Faruq).

Demikianlah sejarah dimulainya penanggalan di dalam islam yang kemudian menjadi salah satu ciri khas kaum muslimin yang membedakan mereka dari orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Namun sangat disayangkan bahwa kebanyakan kaum muslimin saat ini sudah melupakan penanggalan islam dan beralih kepada penanggalan barat (Masehi).

Tidak jarang dari umat ini yang tidak tahu atau tidak hafal nama-nama bulan yang ada di dalam tahun Hijriyah, berbeda ketika ia diminta menyebutkan urutan bulan-bulan Masehi. Padahal bulan-bulan Hijriyah adalah syiar Islam dan kaum muslimin. Bukankah Allah  berfirman :
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati “ (QS. Al-Hajj : 32 ).

Akhirnya, dengan penjelasan semoga kita dapat menggiatkan penggunaan kalender hijriyah dengan penuh percaya diri, karena hal tersebut akan mengingatkan kita kembali pada masa keagungan sejarah Islam, sehingga dapat menjadi motivator bagi kita untuk mengembalikan kejayaan Islam di muka bumi ini. Wallahu A’lam.
{Dari berbagai sumber}
 

Rabu, 22 Desember 2010

Wadi, Madzi, Mani Bisakah Anda Membedakannya?

Pembahasan tentang hal ini adalah sangat penting, karena berkaitan erat dengan thaharah/kesucian seorang muslim yang kesempurnaannya merupakan sebab terpenuhinya salah satu syarat sahnya shalat.

Banyak di antara kaum muslimin yang belum mampu membedakan ketiga hal ini. Sehingga mereka terkadang bertindak berlebihan dalam berthaharah. Mereka pun sering merasa was–was yang ditiupkan oleh syaithan, sehingga apapun dari cairan yang mereka dapati di sekitar kemaluan, mereka langsung mandi, padahal boleh jadi ia tidak harus mandi.

Oleh karena itu, kami menuliskan pembahasan mengenai perbedaan cairan wadi, madzi dan mani kepada para pembaca sekalian. Semoga dapat memberikan pencerahan.

Berikut rincian perbedaan yang mendasar dari cairan – cairan tersebut .

Definisi dari ketiga cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara ketiganya :

1.    Wadi : Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah buang air kecil atau saat mengejan setelah buang air kecil/besar, atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
Berdasarkan hadits dari sahabat Ibnu 'Abbas   , beliau berkata : “.. Adapun mani maka mewajibkannya mandi, adapun wadi dan madzi maka ia ( Rasulullah ) berkata : Cucilah dzakarmu kemudian berwudhulah sebagaimana wudhumu ketika hendak sholat." (HR Baihaqi dan disahihkan Al Albani dalam kitab sahih sunan abu dawud (190)).

2.    Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa.

Madzi juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama, sebagaimana dinukilkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’.

Berdasarkan hadits dari sahabat ‘Ali   ketika beliau menyuruh seorang shahabat, Miqdad ibnul Aswad  , untuk menanyakan tentang madzi ini kepada Rasulullah . Dan beliau  menjawab :
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303).

Ibnu Daqiq al-‘Id rahimahullah mengatakan dalam Ihkamul Ahkam : “Dari hadits ini diambil dalil tentang najisnya madzi, di mana Rasulullah   memerintahkan untuk mencuci kemaluan yang terkena madzi tersebut.”

Satu hal yang perlu kita ketahui, madzi ini menimpa laki-laki maupun wanita, namun lebih sering dan kebanyakan terjadi pada wanita seperti yang dikatakan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim.

3.    Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Berhubung karena definisi wadi telah  jelas ; kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, begitu pula sifat cairannya, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi secara ringkas (lihat tabel di bawah).

Karenanya jika seseorang mendapati ada cairan di celananya, utamanya ketika bangun di pagi, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas.

Jika dia mani maka silahkan mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali  terdahulu. Hal ini berlaku baik bagi laki – laki maupun perempuan.

Anas bin Malik   berkata : “Bahwasanya Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi  tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah  bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi." Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya". Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi  bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469).

Imam An-Nawawi  rahimahullah berkata dalam Syarh Muslim (3/222), "Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan : Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.

Lanjut beliau, warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya :

Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.”.

Tambahan :

1.   Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri   secara marfu’:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

Artinya : “Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)

Maksudnya : Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).

2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak.

Demikian sekilas penjelasan hukum dalam masalah ini.
Wallahu a’lam.
 
Tabel Perbedaan Mani dan Madzi

Add caption