Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Selasa, 24 September 2013

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita.

Semoga tulisan bisa menjawab beberapa kebingungan tersebut. Selamat membaca. Semoga Allah I memberikan taufiqNya.

Apa Itu Khamr?

Menurut bahasa, khamr bermakna buah anggur yang diperas dan  bisa memabukkan. Khamr disebut demikian karena khamr bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamr berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya [Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah, 2/1446, Multaqo Ahlul Hadits].

Sedangkan menurut istilah, para ulama pakar fiqih berselisih pendapat dalam menentukan definisinya. Namun pendapat yang lebih kuat, insya Allah, adalah pendapat yang mengatakan bahwa khamr itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.
Dalil pendapat ini di antaranya : Hadits dari Ibnu Umar,bahwa Nabi r bersabda, artinya : Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” [HR. Muslim no. 2003].

Juga beliau pernah mendengar ayahnya, Umar bin Khattab t, berkhutbah di mimbar Nabi r. Lalu Umar t mengatakan, “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamr. Dan khamr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” [HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032].

Narkotik dan Semacamnya Termasuk Khamr

Dari definisi di atas, maka narkotika dan semacamnya seperti ganja, heroin, morfin, ekstasi dan segala macam zat adiktif yang dapat menutup akal, membuat sakau dan tidak sadarkan diri dihukumi haram (termasuk khamr) berdasarkan kesepakatan para ulama [Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/387].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengkonsumsi narkotik semacam ini adalah haram. Zat semacam itu adalah sejelek-jelek makanan, baik dikonsumsi sedikit ataupun banyak. Kebanyakan zat yang memabukkan dari zat semacam itu adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang menganggapnya halal, maka sungguh dia telah kafir dan harus dimintai pertaubatannya. Jika tidak, maka dia harus dibunuh karena dianggap kafir murtad.”[Lihat Majmu’ Al Fatawa, 34/213].

Perlu dipahami, yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini adalah bukan orang yang punya kebiasaan minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika orang yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun boleh jadi ia belum mabuk.

Catatan:

Ada sebagian orang yang keliru dalam memahami hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mereka menyangka bahwa makna hadits tersebut adalah jika sedikit khamr tercampur dengan minuman selain khamr, maka minuman tersebut menjadi haram. Ini bukanlah makna dari hadits di atas. Namun makna hadits yang sebenarnya adalah jika sesuatu diminum dalam jumlah banyak sudah memabukkan, maka kalau diminum dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram.”[Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/189].

Yang dimaksud Syaikh Ibnu Utsaimin pemahaman yang keliru, kami deskripsikan sebagai berikut :

Jika air segentong kemasukan miras sesendok maka air segentongnya, ada yang menganggapnya haram. Ini pemahaman keliru dalam memahami hadits “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”

Namun yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah jika ada miras diminum 500 mL memabukkan, maka meminum miras tersebut sebanyak 1 sendok tetap dinilai haram meskipun orang yang bersangkutan belum mabuk jika hanya minum sebanyak itu. Wallahu a’lam.

Apa Itu Alkohol?

Alkohol, biasa disebut juga sebagai etil alkohol (etanol), alkohol murni, atau alkohol absolut, yaitu sejenis cairan yang mudah menguap (volatile), mudah terbakar (flammable), tak berwarna (colorless), memiliki wangi yang khas dan merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Senyawa ini merupakan obat psikoaktif dan dapat ditemukan pada minuman beralkohol dan termometer modern.

Ringkasnya alkohol digunakan untuk tiga istilah berikut :

Pertama, alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, dan lainnya.

Kedua, alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb.

Ketiga, alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
Untuk istilah yang ketiga sudah jelas keharamannya karena ia termasuk khamr. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”

Lalu bagaimana dengan alkohol pada istilah pertama dan kedua. Apakah dihukumi sama?

Inilah sebenarnya letak kesalahpahaman kebanyakan orang saat ini. Mereka tidak bisa membedakan tiga alkohol ini sehingga menggeneralisirnya. Pokoknya setiap makanan dan minuman yang ada alkohol atau etanol maka dihukumi haram.

Menghukumi Alkohol Haruslah Melihat ‘Illah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Khamr diharamkan karena ‘illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika ‘illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al-hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khamr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).” [Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195].

Sehingga dari sini tidaklah tepat jika dinyatakan bahwa illah diharamkannya khamr karena mengandung alkohol di dalamnya. Alkohol memang komponen penting penyusun khamr. Namun dia bukanlah satu-satunya penyusun dan sebenarnya masih ada komponen lainnya yang sifatnya toksik (racun). Yang lebih tepat jika kita katakan bahwa sebab dilarangnya khamr adalah karena memabukkan. Inilah maksud dari penjelasan hadits Nabi r . Semoga hal ini dapat dipahami.

Sucikah Alkohol?
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, secara ringkas, beliau rahimahullah berkata, “Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin (secara serampangan-red) menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah.”

Bedakan : Alkohol (Etanol) dan Minuman Beralkohol!

Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).

Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan kematian.

Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air yang terdapat pada minuman keras (minuman beralkohol), akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi.

Sekarang permasalahannya, bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri? Apakah halal atau haram?

Coba kita ikuti ilustrasi sebagai berikut :

Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal.

Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.

Kaidah Untuk Produk Lainnya

Jika penjelasan di atas dapat dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam produk-produk lainnya seperti : parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, tape, teh kombucha, obat-obatan, dan lainnya, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan  tadi adalah alkohol yang halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.

Sikap Bijak Terhadap Alkohol

Dengan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa, insya Allah, alkohol (etanol) dengan kadar tertentu (rendah dan tidak sampai memabukkan) adalah mubah/boleh digunakan.

Namun, dalam hal ini perlu pula kami tegaskan bahwa sebagian ulama kita juga berpendapat haramnya alkohol secara mutlak. Di antaranya, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah.  

Oleh sebab itu, -sebagai sikap pertengahan dalam hal ini- kami memandang bahwa penggunaan alkohol hendaknya sesuai dengan kebutuhan. Jika kita mampu untuk memakai produk tanpa alkohol dan dapat menjalankan fungsi yang sama, insya Allah, meninggalkannya lebih baik. Toh, alhamdulillah, saat ini parfum, makanan, obat-obatan yang tidak menggunakan alkohol sebagai bahan penyusunnya sudah sangat banyak.
Wallahu a’lam.


Maraji’ :
·       Fatwa-Fatwa Terkini, Media Hidayah
·       Majalah As-Sunnah Ed. 02 Th. IX/2005
·       Mengenal Apa Itu Khamr ; rumaysho.com
·       Salah Kaprah Dengan Alkohol ; rumaysho.com dan lainnya





Kamis, 12 September 2013

Antara Upah dan Keikhlasan

Menerima upah dalam berdakwah atau mengajarkan ilmu agama menjadi ajang perdebatan dan terjadinya kesalahpahaman pada sebagian kalangan baru-baru ini, di antara yang berlebihan dalam melarang dan yang berlebihan dalam membolehkannya. Bahkan -naudzubillah- hingga sampai pada derajat menyesal dan berhenti jika tidak diberi upah atas dakwahnya. Ditambah dengan penetapan tarif upah dalam dakwahnya. Wallahul musta’an.

Pada kesempatan kali ini, dengan memohon taufiq dari Allah I, redaksi akan mengetengahkan sebuah pembahasan singkat berkaitan fenomena ini. Fenomena upah dalam dakwah dan kaitannya dengan keikhlasan. Selamat membaca, semoga bermanfaat.

Wajib Ikhlas Dalam Dakwah

Dakwah mengajak kepada agama Allah I merupakan tugas para nabi, maka cukuplah sebagai kemuliaan bahwa para da’i mengemban tugas para nabi. Allah I  memerintahkan RasulNya untuk mengatakan, dakwah merupakan jalan beliau r, dengan firmanNya, artinya : “Katakanlah: "Inilah jalanku (agamaku). Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata (ilmu dan keyakinan). Maha suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik" [QS. Yusuf : 108].


Karena dakwah merupakan ibadah, maka harus dilakukan dengan keikhlasan dan mengikuti Sunnah Nabi r. Sebagaimana telah maklum, dua perkara ini merupakan syarat diterimanya ibadah.

Seorang da’i harus memurnikan niatnya untuk mengajak kepada agama Allah, semata-mata mencari ridhaNya, bukan mengajak kepada dirinya sendiri, kelompoknya, atau pendapat dan fikirannya.

Juga tidak dengan niat untuk mengumpulkan harta, meraih jabatan, mencari suara, atau tujuan dunia lainnya.  Rasulullah r bersabda, artinya :  "Sesungguhnya Allah tidak akan menerima dari semua jenis amalan kecuali yang murni (ikhlas) untukNya dan untuk mencari wajahNya” [HR Nasa-i, no. 3140. Lihat Silsilah Ash Shahihah, no. 52; Ahkamul Janaiz, hlm. 63].

Oleh karena itulah, Allah I  memerintahkan Nabi r untuk mengatakan, bahwa beliau r  tidak meminta upah dalam menyampaikan Al-Qur`an kepada mereka. Allah I  berfirman, artinya : "Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Qur`an)". Al-Qur`an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk segala umat." [QS. Al-An’am : 90].

Jika tujuan akhir aktivitas ibadah kita, tidak terkecuali dakwah ilallah, adalah hanya semata-mata mengharapkan wajah dan ridha dari Allah I  maka niat tersebut akan  terwujud dalam amaliah yang hanif.

Upah Dalam Dakwah

Sekarang, timbul pertanyaan : bagaimana jika seseorang berdakwah atau mengajarkan ilmu agama kepada manusia menerima upah sebagai balasan atau ganjaran atas apa yang telah dilakukan itu –setelah ia berupaya ikhlas kepada Allah tentunya- ?

Sebelum dijelaskan lebih jauh, harus dipahami di sini, bahwa setelah ikhlas semata-mata karena mengharap balasan dari Allah I, kemudian ia memperoleh upah atau imbalan dari manusia, maka hal tersebut -insya Allah- bukanlah “menjual agama dengan harga yang murah”, kata sebagian manusia. Di sini, harus kita bedakan dengan “meluangkan waktu demi agama Allah”.

Memang dalam hal ini, para ulama telah berbeda pendapat dalam menghukuminya. Namun, pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil dan istinbath-nya (pengambilan kesimpulan hukum) –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkan mengambil upah dari dakwah, mengajarkan ilmu dan ketaatan lainnya secara umum.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdulllah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tetang hal ini. Beliau rahimahullah kemudian menjawab :

Tidak ada dosa mengambil upah dari mengajak Al-Qur’an dan mengajar ilmu agama, karena memang manusia membutuhkan pengajaran, dan karena pengajar kadang menghadapi kesulitan dalam hal itu dan sibuk mengajar sehingga tidak sempat mencari nafkah.

Jika ia mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an dan mengajarkan hafalannya serta mengajarkan ilmu agama, maka yang benar adalah bahwa dalam hal ini tidak ada dosa (boleh).

Telah disebutkan dalam suatu riwayat, bahwa sekelompok sahabat singgah di suatu suku Arab yang saat itu pemimpin mereka tersengat binatang berbisa. Mereka telah berusaha mengobatinya dengan berbagai cara tapi tidak berhasil, lalu mereka meminta kepada para sahabat itu untuk meruqyah, kemudian salah seorang sahabat meruqyahnya dengan surat Al-Fatihah, dan Allah menyembuhkan dan menyehatkannya. Sebelumnya, para sahabat itu telah mensyaratkan pada mereka untuk dibayar dengan daging domba. Maka setelah itu mereka pun memenuhinya. Namun para sahabat tidak langsung membagikannya di antara mereka sebelum bertanya kepada Nabi r , maka Nabi rbersabda, artinya : “Kalian benar. Bagikanlah dan berikan pula bagian untukku” [HR. Bukhari dan Muslim].

Beliau r tidak mengingkari perbuatan mereka. Dalam hadits lain disebutkan, bahwa beliau r bersabda, artinya :  “Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah Kitabullah” [HR. Bukhari].

Hal ini menunjukkan bahwa mengambil upah dari pengajaran dibolehkan, demikian juga dari ruqyah”.[Majalah Al-Buhuts, edisi 2, hal.150-1515, Syaikh Bin Baz].

Dalam kesempatan lain,  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah menafsirkan ayat ke 20 dan 21 dari surah Yasin, juga pernah berkata :

"Jika mengajar, yang seorang itu membutuhkan waktu, tenaga, fikiran, kelelahan, tidak apa-apa dia mengambil upah dengan dasar hadits Nabi, "Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitab Allah."

Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah menjelaskan, “Jika seorang da'i tidak mempunyai mata pencaharian yang memadai, dan waktunya habis untuk mengajar dan berda'wah, maka diperbolehkan menerima upah. Dan kepada ulil amri (penguasa, pemerintah) selayaknya memberikan imbalan yang setimpal, karena dia mengajarkan kaum muslimin”.[Dalam Al-Faqih wa Al-Mafaqqih 2/347 yang ditahqiq 'Adil bin Yusuf Al-‘Azazi].   

Fitnah Harta Dalam Dakwah

Fenomena yang miris di zaman ini, sebagian “mubaligh” membuat tarif untuk tablighnya. Sebagian ada yang memasang tarif berdasarkan jauhnya jarak kota yang akan didatangi. Semakin jauh tempat yang dituju untuk berceramah, semakin tinggi pula tarifnya. Sebagian lagi memasang tarif berdasarkan jam tayang ceramahnya,  dan selainnya. Hal ini adalah perkara yang menyelisihi syari’at .

Namun, jika seseorang berdakwah dengan benar dan ikhlas, kemudian dia diberi harta, sedangkan dia tidak mengharapkannya dan tidak memintanya, tujuannya hanyalah berdakwah, baik dia mendapatkan harta itu atau tidak, maka –insya Allah- menerimanya tidak mengapa (sebagimana penjelasan di atas).

Umar bin Khattab tberkata : "Dahulu Rasulullah r memberikan pemberian kepadaku, kemudian aku mengatakan: “Berikan kepada orang yang lebih miskin daripadaku,” maka


Beliau r  bersabda,”Ambillah itu! Jika datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak memperhatikan (yakni mengharapkan) dan tidak meminta, maka ambillah itu! Dan yang tidak, maka janganlah engkau mengikuti hawa-nafsumu terhadapnya!" [HR. Bukhari, no. 14734].

Dengan demikian maka sepantasnya seorang da’i juga memiliki pekerjaan dan usaha untuk mencukupi kebutuhannya, sehingga dia tidak menggantungkan kepada umat. Karena sesungguhnya makanan terbaik yang dimakan oleh seseorang ialah hasil keringatnya sendiri.

Nabi Muhammad r  bersabda, artinya : “Tidaklah seorangpun memakan makanan sama sekali yang lebih baik daripada dia makan dari pekerjaan tangannya. Dan sesungguhnya Nabi Allah, Dawud Alaihissallam, dia makan dari pekerjaan tangannya" [HR. Bukhari, no. 2072].

Tidak Terima Imbalan Pasti Ikhlash?

Sebagian kalangan menganggap bahwa menolak pemberian, itu menunjukkan keikhlasan. Anggapan ini belum tentu benar.

Mengapa? karena keikhlasan adalah perkara hati, sedangkan yang berpotensi merusak hati bukan hanya imbalan, bahkan bias saja selainnya seperti riya’, sum’ah, pujian, terima kasih, kebesaran dan lainnya.  Ingatlah, bukti keikhlasan dalam amalan adalah “tidak bertambah dengan pujian dan tidak berkurang karena kritikan dan celaan”.

Menjaga Hati dan Keikhlasan

Lisan sangatlah mudah mengatakan ikhlas, tetapi mengikhlaskan hati bukan hal yang mudah. Membicarakan keikhlasan adalah hal yang mudah, tetapi mengamalkannya bukan hal yang mudah. Ya, ikhlas memanglah tidak mudah.

Sebagian salaf bahkan pernah berkata, “Aku melawan jiwaku untuk melatihnya ikhlas selama 40 tahun”. 

Sufyan At-Tsauri rahimahullah pernah berkata, "Tidak pernah aku meluruskan sesuatu lebih berat dari meluruskan niatku, karena niatku selalu berbolak-balik padaku" [Jami'ul 'Ulum wal Hikam 29].

Sungguh benar perkataan beliau, niat selalu berbolak-balik dan berubah-ubah. Olehnya, Sulaiman bin Dawud Al-Haasyimi rahimahullah  berkata, "Terkadang aku menyampaikan sebuah hadits dan aku memiliki niat yang benar dalam menyampaikan hadits tersebut. Maka tatkala aku menyampaikan sepenggal dari hadits tersebut berubahlah niatku. Ternyata untuk menyampaikan satu hadits membutuhkan banyak niat" [Jami'ul 'Ulum wal Hikam 41].

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam,