Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Jumat, 12 Agustus 2011

FIDYAH di Bulan Puasa

Pada zaman ini, ada sebagian orang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita. Hal ini karena kurangnya pemahaman sebagian kaum muslimin berkaitan dengan syariat fidyah dalam Dinul Islam yang mulia.

Dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allah I  memberikan taufikNya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa'at, serta amal shalih yang Dia ridhai.

DEFINISI FIDYAH
Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida`(فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya [Lihat Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar- Razi. Cet. Maktabah Lubnan, hlm. 435].

Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

DALIL TENTANG FIDYAH
Allah I telah menyebutkan tentang fidyah dalam KitabNya Yang Mulia. Sebagaimana Allah I berfirman, artinya : “Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui".[QS. Al-Baqarah : 184].


YANG DIWAJIBKAN MEMBAYAR FIDYAH
1. Orang yang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa'id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza'I [Lihat Al Mughni (3/141)].

2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya.

Namun, apabila orang sakit yang tidak diharapkan sembuh ini, setelah dia membayar fidyah kemudian Allah Imenakdirkannya sembuh kembali, apa yang harus dia lakukan?

Jawab : Tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan, karena kewajiban baginya ketika itu adalah membayar fidyah, sedangkan dia telah melaksanakannya. Oleh karena itu, dia telah terbebas dari kewajibannya, sehingga menjadi gugur kewajibannya untuk berpuasa [Lihat Asy Syarhul Mumti' (6/453)].

Ada beberapa orang yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Mereka, di antaranya ialah :

1. Wanita Hamil Dan Wanita Yang Menyusui.

Pembahasan masalah ini secara panjang lebar telah kami jelaskan pada Buletin Al-Munir Edisi 39 Tahun II/ Sya’ban 1430 H/Agustus 2009 M Silahkan pembaca merujuk atau membaca kembali bulletin tersebut. Namun, secara singkat kami sebutkan sebagai berikut :

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat menjadi tiga, yakni :
Pendapat Pertama : Wajib bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah.
Pendapat Kedua : Tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha', akan tetapi wajib untuk membayar fidyah.
Pendapat Ketiga : Wajib bagi mereka untuk mengqadha' saja.

2. Orang Yang Mempunyai Kewajiban Untuk Mengqadha' Puasa, Akan Tetapi Dia Tidak Mengerjakannya Tanpa Udzur Hingga Ramadhan Berikutnya.

Pendapat Pertama : Wajib baginya untuk mengqadha' dan membayar fidyah. Hal ini merupakan pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, dan Ahmad). Bahkan menurut madzhab Syafi'i, wajib baginya untuk membayar fidyah dari jumlah ramadhan-ramadhan yang dia lewati (yakni jika dia belum mengqadha' puasa hingga dua Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya fidyah dua kali).

Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma meriwayatkan tentang orang yang mengakhirkan qadha' hingga datang Ramadhan berikutnya, mereka mengatakan, agar (orang tersebut) memberi makan untuk setiap hari kepada seorang miskin [Lihat Nailul Authar (3/175)].

Pendapat Kedua : Tidak wajib baginya membayar fidyah, akan tetapi dia berdosa, sebab mengakhirkan dalam mengqadha' puasanya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah, dan merupakan pendapat Al Hasan dan Ibrahim An Nakha'i. Karena hal itu merupakan puasa wajib, ketika dia mengakhirkannya, maka tidak wajib membayar denda berupa fidyah, seperti dia mengakhirkan ibadah yang harus dikerjakan sekarang atau menunda nadzarnya [Lihat Al Mughni (3/145)].

Masalah : Apabila ada orang yang mengalami sakit pada bulan Ramadhan, maka dalam masalah ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan :

Pertama : Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan untuk sembuh, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa hingga dirinya sembuh. Apabila sakitnya berlanjut kemudian dia meninggal dunia, maka tidak wajib untuk membayar fidyah. Karena kewajibannya adalah mengqadha', kemudian mati sebelum mengerjakannya.

Kedua : Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan untuk sembuh, dan dia tidak berpuasa kemudian dia terbebas dari penyakit itu, namun kemudian mati sebelum mengqadha'nya, maka diperintahkan untuk dibayarkan fidyah dari hari yang dia tinggalkan, diambilkan dari hartanya. Sebab pada asalnya, dirinya mampu untuk mengqadha', tetapi karena dia mengakhirkannya hingga mati, maka dibayarkan untuknya fidyah.

Ketiga : Jika penyakitnya termasuk yang tidak diharapkan untuk sembuh, maka kewajiban baginya untuk membayar fidyah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya
[Lihat Syarhul Mumti' (6/452-453)].

JENIS DAN KADAR DARI FIDYAH
Pada dasarnya,tidak disebutkan di dalam nash Al-Qur`an atau As-Sunnah tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan secara sharih (jelas/rinci). Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka kita kembalikan kepada 'urf (kebiasaan yang lazim).

Pendapat Ulama Tentang Kadar Dan Jenis Fidyah

Dalam masalah ukuran/kadar fidyah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur [Tafsir Ath- Thobari 2/143] menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan yang mereka berikan.
1.    Sebagian mengatakan wajib memberi makan orang miskin ½ sho’ dari qumh (gandum).
2.    Sebagian mereka mengatakan 1 mud dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok.
3.    Sebagian lagi ada yang mengatakan ½  sho’ jika dari qumhdan 1  sho’ {kurang lebih 3 kg} bila dari kurma atau anggur kering.
4.    Sebagian mereka ada yang mengatakan sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.

Adapun yang difatwakan oleh Ibnu Abbas  t  adalah sebanyak ½  sho’ atau kurang lebih 1,5 kg dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah (Lajnah Fatwa Saudi Arabia) .

Ketahuilah, tidak di perbolehkan membayar fidyah dengan uang tetapi harus dengan makanan {baik makanan siap saji ataupun bahan makanan pokok} krn demikianlah yang di sebutkan dalam Al-Qur’an [Lihat Fatawa Ramadhan 2/652].

Lain halnya bila seseorang sekedar mewakilkan dengan maksud ia memberi makan orang lain baik individu ataupn instansi sejumlah uang untuk dibelikan makanan bagi orang miskin maka hal ini boleh . Wallahu a’lam.

Fidyah tersebut dibayarkan hanya kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu mud terpisah dari satu mud yang lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud dari satu orang dan dari fidyah satu bulan untuk seorang faqir saja" [Al Majmu' Syarh Al Muhadz-dzab (6/420)].

Ukuran Satu Mud
Satu mud adalah ¼ sha'. Dan sha' yang dimaksud ialah sha' nabawi, yaitu sha'-nya Nabi r. Satu sha' nabawi sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram [Majalisu Syahri Ramadhan, 162 dan Syarhul Mumti' (6/176)].

Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam rahimahullah, satu sha' nabawi adalah empat mud. Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha' nabawi sama dengan 3000 gram [Taudhih Al Ahkam (3/178)].

Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah ½ sha' (2 mud). Dan kita kembali kepada ayat, bahwa orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.

CARA MEMBAYAR FIDYAH
Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal :
Pertama : Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik t ketika beliau tua.

Kedua : Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para ulama berkata: "Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau ½ sha' dari selainnya (seperti beras). Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan".

WAKTU MEMBAYAR FIDYAH
Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, maka mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan sahabat Anas ketika beliau tua. Dan tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban.

Dan dalam membayarnya maka dibolehkan dilakukan dengan sekaligus atau terpisah-pisah waktunya [Lajnah Fatwa Saudi Arabia Fatawa Ramadahan 2/652].

Apakah boleh membayarkannya kepada orang miskin yang kafir?
Dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menjawab : “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak maka diberikan kepadanya. Tapi jika tidak ada maka di salurkan ke negeri-negeri Islam yang membutuhkannya. Wallahu Ta'ala A’lam.

Maraji’ :
Majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun IX/1426/2005M ; Buletin Al-Munir Edisi 39 Tahun II/ Sya’ban 1430 H/Agustus 2009 M dan lainnya.

Kamis, 04 Agustus 2011

Ada Apa Dengan QISHASH?

Pemahaman terhadap qishash selama ini terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang sangat menakutkan dan tidak manusiawi. Apalagi sejak berita “pemancungan” salah seorang TKW Indonesia di negeri Arab Saudi yang baru-baru ini menjadi bahan pembicaraan manusia. Parahnya, tidak sedikit dari mereka yang “berani” bicara sementara ilmu akan hakekat pensyariatan qishash tidak mereka miliki. Ini adalah musibah, Wal’iyadzu billah.

Sungguh benar sinyalemen dari nabi kita yang mulia Muhammad r 14 abad yang lalu, beliau bersabda, artinya : “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas” (HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah [1887]).

Akibat sikap terburu-buru dan tidak mengerti hakekat syariat yang ditetapkan Allah I , banyak di antara kaum muslimin yang belum mau menerima atau bersimpati atas penegakan qishash ini. Padahal pensyariatan qishash adalah kemaslahatan bagi manusia.

Untuk itu sangat diperlukan penjelasan tentang hal ini agar kaum muslimin bisa memahami keindahan dan rahmat yang ada di dalamnya.


DALIL PENSYARIATAN QISHASH
Qishash disyariatkan dalam al-Qur‘an dan Sunnah serta ijma’. Di antara dalil dari al-Qur‘an adalah firman Allah I, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”[QS. al-Baqarah/178-179].

Sedangkan dalil dari Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah t, Rasulullah r  bersabda, artinya : “Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa qishash (balas bunuh)” [HR. al-Jama’ah].

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qishash) bila menghendakinya, bila tidak, bisa memilih diyat dan pengampunan. Pada asalnya pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya [Lihat Al-Mulakhash al-Fiqh 2/473 dan Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34].

DEFINISI QISHASH
Qishash berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashash. Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya [Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34].
Sedangkan Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mendefiniskannya dengan: ‘al-Qishash adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi [Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476].

SYARAT KEWAJIBAN QISHASH
Secara umum wali (keluarga) korban berhak menuntut qishash apabila telah memenuhi syarat berikut :
1. Jinayat (kejahatan) nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijma’ para Ulama sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudamah rahimahullah : ‘Para Ulama berijma` bahwa qishash tidak wajib kecuali pada pembunuhan yang disengaja dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam kewajiban qishash karena pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya [al-Mughni 11/457].

2. Korban termasuk orang yang dilindungi darahnya (‘Ishmat al-Maqtûl) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qishash disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.

3. Pembunuh atau pelaku kejahatan seorang yang mukallaf yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudamah rahimahullahmenyatakan : ‘Tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama bahwa tidak ada qishash terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab udzur, seperti tidur dan pingsan [al-Mughni 11/481].

4. At-takafu‘ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka dan budak. Sehingga tidak diqishash seorang Muslim karena membunuh orang kafir; dengan dasar sabda Rasulullah r  , artinya : “Tidaklah dibunuh (qishash) seorang Muslim dengan sebab membunuh orang kafir” [HR. al-Bukhari no. 111].

5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan) dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah r ,artinya : “Orang tua tidak diqishash dengan sebab (membunuh) anaknya “ [HR. Ibnu Majah no. 2661 dan dishahîhkan al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalîl no. 2214].
Sedangkan anak bila membunuh orang tuanya tetap terkena keumuman kewajiban qishash.

SYARAT PELAKSANAAN QISHASH
Apabila terpenuhi syarat-syarat kewajiban qishash seluruhnya, maka masih perlu dipenuhi lagi syarat-syarat pelaksanaannya yaitu :

1.                   Semua wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qishash adalah mukallaf. Apabila yang berhak menuntut qishash atau sebagiannya adalah anak kecil atau gila, maka tidak bisa diwakilkan oleh walinya;

Hal ini dilakukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan t yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qishash hingga anak korban menjadi baligh. Hal ini dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau. Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qishash dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya berbeda dengan anak kecil [Lihat Al-Mulakhash al-Fiqh 2/476].

2.                   Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam qishash dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka walaupun seorang memaafkan dari qishash maka gugurlah qishash tersebut. [Lihat Asy-Syarhul-Mumti’ 14/38].
Dalam pelaksanaannya tidak melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah I, artinya  : “Dan Barangsiapa dibunuh secara zhalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”[QS. al-Isra‘/17:33].

3.                   Apabila qishash menyebabkan sikap melampaui batas maka dilarang sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila wanita hamil akan diqishash maka tidak bisa diqishash hingga melahirkan anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian pada janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa, Allah I berfirman, artinya : “Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”[QS. al-An’am/6:164].

YANG BERHAK MELAKUKAN QISHASH?
Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qishash dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya dan memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syari’at [Lihat Asy-Syarhul-Mumti’ 14/54 dan Al-Mulakhas al-Fiqh 2/478].

HIKMAH PENSYARIATAN QISHASH
Di antara hikmah disyariatkannya qishash yang utama :

Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Karena itu Allah I sebutkan dalam firman-Nya, artinya : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertakwa” [QS. al-Baqarah/2:179].

Imam Syaukani rahimahullahmenjelaskan ayat ini dengan menyatakan: “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah I syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishash apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna”.

Selain itu, qishash juga bisa menjadi sarana taubat dan pensucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qishash menjadi kaffarah (penghapus) dosa pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah r dalam sabdanya, artinya : “Barangsiapa yang melanggar sebagiannya (ketetapan-ketatapan Allah-red) lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai penghapus baginya dan siapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi; maka urusannya diserahkan kepada Allah. Bila Ia kehendaki maka mengadzabnya dan bila Ia menghendaki maka mengampuninya' [Muttafaq 'alaihi].

Demikian beberapa hukum seputar qishash; semoga  bermanfaat. Wabillahi taufîq.

 

MARAJI’ :

Majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M ; Artikel “Awas, Ruwaibidhah”, Abu Mushlih dan lainnya.


Menelan Pil Pencegah Haid

Tanya :

Sebagian wanita terbiasa meminum pil pencegah haid pada bulan Ramadhan, hal ini terdorong oleh keinginan agar nantinya tidak mengqadha’ puasa. Apakah itu dibolehkan? Dan apakah dalam hal itu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh kaum wanita?

Jawab :
Menurut saya, hal ini tidak perlu dilakukan oleh kaum wanita. Tetaplah pada ketetapan yang telah ditentukan Allah Subhannahu wa Ta'ala pada kaum hawwa, karena di balik kebiasaan bulanan itu Allah Ta’ala telah menetapkan hikmah tersendiri, hikmah tersebut sesuai dengan tabiat kaum wanita. Jika kebiasaan itu dicegah, maka tidak diragukan lagi akan ada dampak sampingan yang membahayakan tubuh si wanita. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, artinya :
 “Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain).”
Jika dilihat dari dampak yang bisa diakibatkan oleh pil-pil tersebut, yaitu adanya bahaya yang mengancam rahim, sebagaimana yang dikata-kan oleh para dokter, maka menurut saya dalam masalah ini, hendaknya kaum wanita tidak menggunakannya. Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan ketentuan-Nya dan hikmah-Nya, yaitu saat datangnya haid, kaum wanita tidak boleh puasa dan shalat, kemudian setelah suci baru boleh puasa dan shalat, selesai Ramadhan ia tinggal mengqadha’ puasa yang dilewatinya.
( Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 64. )
























































































Selasa, 02 Agustus 2011

Kisah Seguci Emas dan Sebuah Apel

Sebuah kisah yang terjadi di masa lampau, sebelum nabi kita Muhammad r  dilahirkan. Kisah yang menggambarkan kepada kita pengertian amanah, kezuhudan, dan kejujuran serta wara’ yang sudah sangat langka ditemukan dalam kehidupan manusia di abad ini.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah t, dia berkata: Rasulullah r  bersabda :

“Ada seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari seseorang. Ternyata di dalam tanahnya itu terdapat seguci emas. Lalu berkatalah orang yang membeli tanah itu kepadanya: “Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.

Si pemilik tanah berkata kepadanya : “Bahwasanya saya menjual tanah kepadamu berikut isinya.”

Akhirnya, keduanya menemui seseorang untuk menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat sebagai hakim itu: “Apakah kamu berdua mempunyai anak?”

Salah satu dari mereka berkata: “Saya punya seorang anak laki-laki.”

Yang lain berkata: “Saya punya seorang anak perempuan.”


Kata sang hakim: “Nikahkanlah mereka berdua dan berilah mereka belanja dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua.”

Sungguh, betapa indah apa yang dikisahkan oleh Rasulullah r  ini. Di zaman yang kehidupan serba dinilai dengan materi dan keduniaan. Bahkan hubungan persaudaraan pun dibina di atas kebendaan. Wallahul musta’an.

Dalam hadits ini, Rasulullah r  mengisahkan, transaksi yang mereka lakukan berkaitan sebidang tanah. Si penjual merasa yakin bahwa isi tanah itu sudah termasuk dalam transaksi mereka. Sementara si pembeli berkeyakinan sebaliknya; isinya tidak termasuk dalam akad jual beli tersebut.

Kedua lelaki ini tetap bertahan, lebih memilih sikap wara’, tidak mau mengambil dan membelanjakan harta itu, karena adanya kesamaran, apakah halal baginya ataukah haram?

Barangkali kalau kita yang mengalami, masing-masing akan berusaha cari pembenaran, bukti untuk menunjukkan dirinya lebih berhak terhadap emas tersebut. Tetapi bukan itu yang ingin kita sampaikan melalui kisah ini.

Hadits ini menerangkan ketinggian sikap amanah mereka dan tidak adanya keinginan mereka mengaku-aku sesuatu yang bukan haknya. Juga sikap jujur serta wara’ mereka terhadap dunia, tidak berambisi untuk mengangkangi hak yang belum jelas siapa pemiliknya. Kemudian muamalah mereka yang baik, bukan hanya akhirnya menimbulkan kasih sayang sesama mereka, tetapi menumbuhkan ikatan baru berupa perbesanan, dengan disatukannya mereka melalui perkawinan putra putri mereka. Bahkan, harta tersebut tidak pula keluar dari keluarga besar mereka. Allahu Akbar.

Perhatikan pula kejujuran dan sikap wara’ sang hakim. Dia putuskan persoalan keduanya tanpa merugikan pihak yang lain dan tidak mengambil keuntungan apapun. Seandainya hakimnya tidak jujur atau tamak, tentu akan mengupayakan keputusan yang menyebabkan harta itu lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangannya.

Bandingkan dengan keadaan sebagian kita di zaman ini, sampai terucap dari mereka: “Mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal?” Subhanallah.

Rasulullah r dalam bersabda hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir t :
وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
“Siapa yang terjatuh ke dalam syubhat (perkara yang samar) berarti dia jatuh ke dalam perkara yang haram.”

Sementara kebanyakan kita, menganggap ringan perkara syubhat ini. Padahal Rasulullah r  menyatakan, bahwa siapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar itu, bisa jadi dia jatuh ke dalam perkara yang haram.

Rasulullah r sudah menjelaskan pula dalam sabdanya yang lain:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkan apa yang meragukanmu, kepada apa yang tidak meragukanmu.”

Yakni tinggalkanlah apa yang engkau ragu tentangnya, kepada sesuatu yang meyakinkanmu dan kamu tahu bahwa itu tidak mengandung kesamaran.

Inilah kisah nyata yang diceritakan oleh Shadiqul Mashduq (yang benar lagi dibenarkan) r .

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhus Shalihin mengatakan :

Adapun hukum masalah ini, maka para ulama berpendapat apabila seseorang menjual tanahnya kepada orang lain, lalu si pembeli menemukan sesuatu yang terpendam dalam tanah tersebut, baik emas atau yang lainnya, maka harta terpendam itu tidak menjadi milik pembeli dengan kepemilikannya terhadap tanah yang dibelinya, tapi milik si penjual. Kalau si penjual membelinya dari yang lain pula, maka harta itu milik orang pertama. Karena harta yang terpendam itu bukan bagian dari tanah tersebut.

Berbeda dengan barang tambang atau galian. Misalnya dia membeli tanah, lalu di dalamnya terdapat barang tambang atau galian, seperti emas, perak, atau besi (tembaga, timah dan sebagainya). Maka benda-benda ini, mengikuti tanah tersebut.

Ada lagi kisah lain, yang mirip dengan ini terjadi di umat ini dahulu.

Beberapa abad lalu, di masa-masa akhir tabi’in. Di sebuah jalan, di salah satu pinggiran kota Kufah, berjalanlah seorang pemuda. Tiba-tiba dia melihat sebutir apel jatuh dari tangkainya, keluar dari sebidang kebun yang luas. Pemuda itu pun menjulurkan tangannya memungut apel yang nampak segar itu. Dengan tenang, dia memakannya.

Pemuda itu adalah Tsabit. Baru separuh yang digigitnya, kemudian ditelannya, tersentaklah dia. Apel itu bukan miliknya! Bagaimana mungkin dia memakan sesuatu yang bukan miliknya?

Pemuda itu menahan separuh sisa apel itu dan pergi mencari penjaga kebun tersebut.

Akhirnya pemuda itu tiba di depan pintu pemilik kebun. Setelah mengucapkan salam dan dijawab, Tsabit berkata dalam keadaan gelisah dan ketakutan: “Wahai hamba Allah, tahukah anda mengapa saya datang ke sini?”

“Tidak,” kata pemilik kebun. “Saya datang untuk minta kerelaan anda terhadap separuh apel milik anda yang saya temukan dan saya makan. Inilah yang setengah lagi.”

“Saya tidak akan memaafkanmu, demi Allah. Kecuali kalau engkau menerima syaratku,” katanya.

Tsabit bertanya: “Apa syaratnya, wahai hamba Allah?”. Kata pemilik kebun itu: “Kamu harus menikahi putriku.”

Si pemuda tercengang seraya berkata: “Apa betul ini termasuk syarat? Anda memaafkan saya dan saya menikahi putri anda? Ini anugerah yang besar.”
Pemilik kebun itu melanjutkan: “Kalau kau terima, maka kamu saya maafkan.”

Akhirnya pemuda itu berkata: “Baiklah, saya terima.” Si pemilik kebun berkata pula: “Supaya saya tidak dianggap menipumu, saya katakan bahwa putriku itu buta, tuli, bisu dan lumpuh tidak mampu berdiri.”

Pemuda itu sekali lagi terperanjat. Namun, apa boleh buat, separuh apel yang ditelannya, kemana akan dia cari gantinya kalau pemiliknya meminta ganti rugi atau menuntut di hadapan Hakim Yang Maha Adil?

“Kalau kau mau, datanglah sesudah ‘Isya agar bisa kau temui istrimu,” kata pemilik kebun tersebut.

Pemuda itu seolah-olah didorong ke tengah kancah pertempuran yang sengit. Dengan berat dia melangkah memasuki kamar istrinya dan memberi salam.

Sekali lagi pemuda itu kaget luar biasa. Tiba-tiba dia mendengar suara merdu yang menjawab salamnya. Seorang wanita berdiri menjabat tangannya. Pemuda itu masih heran kebingungan, kata mertuanya, putrinya adalah gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh. Tetapi gadis ini? Siapa gerangan dia?

Istrinya bertanya: “Apa yang dikatakan ayahku?”
Kata pemuda itu: “Ayahmu mengatakan kamu buta.”, kata sang isteri.

“Demi Allah, dia tidak dusta. Sungguh, saya tidak pernah melihat kepada sesuatu yang dimurkai Allah I”, kata sang isteri.
“Ayahmu mengatakan kamu bisu,” kata pemuda itu.

“Ayahku benar, demi Allah. Saya tidak pernah mengucapkan satu kalimat yang membuat Allah I murka”, kata sang isteri.

“Dia katakan kamu tuli.”

“Ayah betul. Demi Allah, saya tidak pernah mendengar kecuali semua yang di dalamnya terdapat ridha Allah I”, kata sang isteri.

“Dia katakan kamu lumpuh.”

“Ya. Karena saya tidak pernah melangkahkan kaki saya ini kecuali ke tempat yang diridhai Allah I”, kata sang isteri.

Pemuda itu memandangi wajah istrinya, yang bagaikan purnama. Tak lama dari pernikahan tersebut, lahirlah seorang hamba Allah I yang shalih, yang memenuhi dunia dengan ilmu dan ketakwaannya. Bayi tersebut diberi nama Nu’man; Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah t.

Duhai, sekiranya pemuda muslimin saat ini meniru pemuda Tsabit, ayahanda Al-Imam Abu Hanifah. Duhai, sekiranya para pemudinya seperti sang ibu, dalam ‘kebutaannya, kebisuan, ketulian, dan kelumpuhannya’.

Demikianlah cara pandang orang-orang shalih terhadap dunia ini. Adakah yang mengambil pelajaran?.
Wallahul Muwaffiq

Maraji’ :
Kisah “Seguci Emas”, Abu Muhammad Harits ; Majalah Asy-Syariah, Edisi 49.dan tambahan/perubahan dari redaksi.