Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 19 Juli 2012

“Berjamaah” Dalam Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan *

Dalam syari’at Islam, kolektifitas (keberjamaahan) dalam pelaksanaan sebagian ibadahnya mempunyai kedudukan yang sangat urgen dan strategis. Hal ini berangkat dari sebuah mainstream bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi prinsip wahdah al-ummah (persatuan ummat)  sebagai salah satu risalah (visi) penting dalam kedudukannya sebagai rahmatan lil’alamin.

Maka salah satu sarana untuk mewujudkan visi tersebut disyariatkanlah beberapa jenis ibadah Jama’iyyah yang selain fungsi utamanya adalah pembuktian penghambaan seorang hamba kepada Allah Azza Wa Jalla, di lain sisi ia juga memuat nilai-nilai keberjamaahan yang sangat kental.

Dari sisi jumlah individu pelaksana sebuah ibadah yang disyari’atkan, maka ibadah tersebut dibagi menjadi dua bagian besar;

Pertama : Ibadah Fardiyah (individual). yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara individual (perseorangan) tanpa melibatkan orang lain (jama’ah), contohnya: amalan hati berupa niat, keikhlasan, rasa takut kepada Allah, begitu juga sebagian amalan anggota badan seperti membaca al-Quran, melaksanakan thawaf di Ka’bah, sa’i antara  Shofa dan Marwa dan juga seperti Shalat sunnah rawatib dan yang lainnya.

Kedua : Ibadah Jama’iyyah (Kolektif). Yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin secara berjama’ah dan bersama-sama, seperti: Shalat Jum’at, Shalat dua hari raya, Wukuf di Arafah bagi Jama’ah haji, Jihad fi sabilillah dan yang lainnya.

Dalam aplikasinya ibadah jama’iyyah mempunyai beberapa batasan yang perlu diperhatikan, di antaranya :

Pertama ; penetapan bahwa ibadah tersebut boleh dilakukan secara berjama’ah adalah tawqifiyah (belandaskan wahyu). Artinya dalam hal ini seorang muslim tidak dibenarkan menetapkan bentuk  sebuah ibadah menjadi ibadah jama’iyyah kecuali hal tersebut didukung oleh dalil-dalil syari’at yang jelas.

Sebagai contoh sederhana : Shalat sunnah rawatib -baik sebelum atau sesudah Shalat fardhu- tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk berjama’ah. Begitu pula sebaliknya, ibadah yang telah disyari’atkan pelaksanaannya secara berjama’ah maka tidak boleh dilakukan secara individual kecuali ada dalil syar’i yang membolehkannya. Hal ini berangkat dari kaidah umum dalam persoalan ibadah “al-Ashlu fi al-‘Ibaadat al-Tahriim”. Hukum asal penetapan sebuah ibadah adalah haram sampai ada dalil yang membolehkannya.

Kedua ; Ketaatan kepada Imam (Pemimpin) dalam Ibadah Jama’iyyah. Dalam konteks Shalat berjama’ah misalnya, ada imam dan ada makmum. Maka sang makmum tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi posisinya sebagai makmum yang menjadikan imam sebagai patokan dalam pelaksanaan ibadah Shalat. Rasulullah r bersabda, artinya : “Seseorang dijadikan imam (dalam Shalat) untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari No. 722 & Muslim No.414).

Tidak boleh seorang anggota jama’ah Jum’at melaksanakan Shalat Jum’at terlebih dahulu sebelum khatib selesai berkhutbah. Sebagaimana dilarang mendirikan jama’ah baru dalam sebuah masjid sebelum jama’ah yang sebelumnya selesai melaksanakan Shalat berjamaahnya. Apalagi dalam jihad fi Sabilillah maka seorang pasukan kaum Muslimin tidak boleh menyelisihi strategi dan instruksi panglima perang yang ditunjuk. Dalam hal ini Perang Uhud (Thn ke- 5 H) dapat dijadikan pelajaran penting betapa ketaatan kepada pemimpin menjadi syarat utama sebuah kemenangan.

Ketiga ; Dalam ibadah Jama’iyyah yang memungkinkan terjadinya perbedaan ijtihad maka keputusan akhir dikembalikan kepada imamah syar’i (kepemimpinan) atau otoritas yang ditunjuk dan disepakati dalam hal ini Waliy al-Amr kaum Muslimin, selama yang mereka putuskan tidak melanggar ketentuan dan kaidah-kaidah syariat.

Waliy al-Amr dan Solusi Keberjamahan

Dalam skala jamaah yang jumlahnya kecil, meskipun seorang makmum memandang bahwa qunut dalam Shalat shubuh tidak disyariatkan dan imam meyakini bahwa qunut tersebut sesuatu yang disyariatkan, sang makmum tidak boleh mendahului imam sujud atau bahkan membatalkan Shalatnya karena perbedaan ijtihad.

Dalam skala yang lebih besar, wukuf di Arafah -yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji- dapat dijadikan sebagai contoh. Jika seorang jamaah haji meyakini berdasarkan ijtihadnya bahwa hari Arafah jatuh sehari sebelum atau sesudah hari yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang, maka ia tidak dibolehkan untuk melaksanakan wukuf sendirian di Arafah berdasarkan keyakinannya dan menyelisihi apa yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang (dalam hal ini pemerintah Arab Saudi), karena wukuf merupakan ibadah yang mengedepankan kebersamaan dan persatuan jama’ah haji dalam pelaksanaannya.

Dalam sejarah, sahabat Ibnu Mas’ud t patut dijadikan teladan dalam masalah ini. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1/307) bahwasanya Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan  t melaksanakan shalat di Mina sebanyak 4 rakaat (tidak diqashar), maka sahabat  Abdullah Ibn Mas’ud t pun menginkari hal tersebut seraya berkata : “Aku (telah) ikut melaksanakan Shalat di belakang Nabi r , di belakang Abu Bakar, di belakang Umar dan di awal masa pemerintahan Utsman y sebanyak 2 rakaat (diqashar), kemudian setelah itu Utsman melaksanakannya secara sempurna (tidak diqashar).” Kemudian Ibnu Mas’ud t mengerjakan 4 rakaat (di belakang Utsman). Lantas beliau ditegur : “Engkau mencela Utsman tetapi engkau (mengikutinya) melaksanakan 4 rakaat.” Beliau berkata: “Berselisih itu Jelek”.

Keyakinan Ibnu Mas’ud bahwa Shalat di Mina disyariatkan untuk diqashar, tidak menghalangi beliau untuk tetap bermakmum di belakang Amirul Mukminin Utsman ibn Affan yang melaksanakannya secara sempurna, meskipun beliau tetap menginkari hal itu, tetapi karena itu adalah ibadah jama’iyyah maka keberjamaahan lebih harus didahulukan dari keyakinan pribadi.

Puasa Ramadhan adalah salah satu bentuk ibadah jama’iyyah dalam syari’at Islam. Ia bersentuhan secara erat dengan makna keberjamaahan baik dari sisi waktu pelaksanaannya, tatacaranya, bahkan dalam beberapa sisi yang lain makna kebersamaan, persatuan, empati dan semangat berbagi kepada sesama sangat menonjol dalam amaliyah Ramadhan, seperti : Shalat tarawih, sedekah dan zakat fitrah. Hal ini menunjukkah bahwa salah satu di antara maqshad (tujuan) dan hikmah disyariatkannya ibadah puasa Ramadhan adalah terwujudnya syiar kebersamaan (baca keberjama’ahan) yang solid  di antara komponen ummat Islam.

Dalam konteks keberjama’ahan ummat Islam Indonesia –sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia- amatlah sangat disayangkan dan disesalkan jika dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan sering kali diwarnai oleh perbedaan antara beberapa komponen ummat (baca: ormas Islam), tanpa ada usaha yang serius dalam mencari solusi konkrit mengatasi perbedaan tersebut.  Hal ini tentunya bertolak belakang dengan visi keberjamaahan dan kebersamaan dalam ibadah puasa Ramadhan itu sendiri.

Padahal jika ditelusuri lebih seksama, perbedaan tersebut dapat di atasi jika tiga karakteristik ibadah Jama’iyyahdi atas dapat diaplikasikan dengan penuh kedewasaan tanpa mengedepankan sikap fanatik dan egoisme masing-masing ormas yang berbeda. Tentunya dalam hal ini, peran Kementerian Agama dan MUI -sebagai pemegang mandat Waliy al-Amr seharusnya dapat lebih tegas dalam menyikapi perbedaan ini. Hal ini tentunya sejalan dengan tuntunan Nabi r yang bersabda, artinya : “Puasa (Ramadhan) adalah di saat kalian semuanya berpuasa, dan (hari ‘Ied) fitri  (berbuka dan tidak berpusa) adalah di saat kalian semua ber’iedul fitri, dan hari berkurban (‘Ied al-Adha) adalah di saat kalian semua berkurban.”(HR. Abu Dawud dan lainnya. Hadits ini disahihkan oleh syekh al-Albaniy rahimahullah).

Imam al-Tirmidzy rahimahullah berkata: “Makna (hadits) ini adalah bahwasanya (pelaksanaan) puasa dan idul fitri dilakukan bersama jamaah dan mayoritas manusia (kaum muslimin). (Sunan al-Tirmidzy, No. 697).

Imam al-Khattabiy rahimahullah berkata : “Makna hadits adalah bahwasanya kesalahan dalam masalah ijtihad adalah perkara yang ditolerir dari ummat ini, jika sekiranya satu kaum berijtihad lantas menggenapkan puasa mereka sebanyak (30 hari) lantaran mereka tidak melihat hilal kecuali setelah tanggal 30 (Ramadhan),  kemudian terbukti bahwa (Ramadhan) hanya berjumlah 29 hari. Maka puasa dan ‘Ied Fitri mereka tetap sah, dan tidak ada dosa dan celaan buat mereka. Begitu juga dalam ibadah haji jika sekiranya mereka salah dalam (menetapkan) hari Arafah maka mereka tidak perlu mengulangi haji mereka, dan begitu juga dengan kurban mereka hukumnya tetap sah, dan sesungguhnya ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang dan kelembutan Allah terhadap hamba-Nya.” (Dinukil oleh Ibn al-Atsir dari al-Khattabiy dalam kitab Jami’ al-Ushul 6/378).

Apalagi jika setiap ormas Islam yang berbeda pendapat itu memahami makna salah satu kaidah fikih “Hukm al-Haakim Yarfa’ al-Khilaf” yang bermakna Keputusan yang ditetapkan oleh hakim/pemerintah menyudahi perbedaan yang didasarkan oleh perbedaan ijtihad. Wallahu Ta’ala A’lam Wa Ahkam.

Oleh : Ust. Ahmad Hanafi, Lc., MA.
Mahasiswa S3 Jurusan Tsaqafah Islamiyah di King Saud University of Riyadh

(*Jusul Asli : Menyikapi Perbedaan dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan).

Kamis, 12 Juli 2012

Keyakinan Tidak Terhapus Dengan Keraguan “al yaqinu laa yuzaalu bi syakkin”

Dalam kehidupan sehari – hari, kita terkadang menemui sebuah permasalahan khususnya dalam hal ibadah dan muamalah yang tidak ada solusi secara langsung dan tekstual dalam al-Qur’an dan Hadits.

Terkadang, teks al-Qur’an dan Hadits masih bersifat umum dan luas untuk memaknai fenomena kekinian yang sulit dipecahkan. Hal ini bukanlah indikasi akan kekurangan agama kita. Bukan, bahkan justru menandakan bahwa agama ini telah mengatur segala aspek kehidupan meskipun masih bersifat umum, dan kita sebagai penganutnya mesti mempelajarinya.

Dalam upaya itu, para ulama kita telah mencurahkan segala upaya untuk memformulasikan beberapa kaidah – kaidah pokok yang dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan agama dengan bersumber pada hukum – hukum al-Qur’an dan Hadits.


Judul di atas, adalah salah Kaidah Ushul (pokok) dalam agama kita. Kaidah tersebut :

الْÙŠَÙ‚ِÙ†ُ Ù„َا ÙŠُزَالُ بِالشَّÙƒِّ
artinya : “Keyakinan tidak dapat dihapuskan dengan keraguan”
Makna Kaidah

اليَÙ‚ِÙŠْÙ†ُ(al-yaqin) secara bahasa adalah kemantapan hati atas sesuatu.

الشَÙƒُّ(asy-syak) secara bahasa artinya adalah keraguan. Maksudnya adalah apabila terjadi sebuah kebimbangan antara dua hal yang mana tidak bisa memilih dan menguatkan salah satunya.

Perlu dipahami bahwa pengetahuan seseorang terhadap sesuatu bertingkat tingkat, yaitu :

ü Tingkatan pertama,  اليَÙ‚ِÙŠْÙ†ُ (al-yaqin) yaitu keyakinan hati yang berdasarkan pada dalil.
ü Tingkatan kedua, الظَÙ†ُّ (azh-zhan) yaitu persangkaan kuat. Contoh : apabila seseorang sedikit meragukan sesuatu apakah halal ataukah haram, namun persangkaan yang kuat dalam hatinya berdasarkan dalil yang dia ketahui bahwa hal itu haram, maka persangkaan kuat inilah yang dinamakan dengan الظَÙ†ُّ.

ü Tingkatan ketiga, الشَÙƒُّ (asy-syak) yaitu keraguan tanpa bisa memilih dan tidak bisa menguatkan salah satu diantara keduanya.
ü Tingkatan keempat, الوَÙ‡ْÙ…ُ (al-wahmu) yaitu persangkaan yang lemah. Contoh : Pada kasus الظَÙ†ُّ, maka kemungkinan yang lemah, yaitu halalnya perbuatan tersebut itulah yang dinamakan dengan الوَÙ‡ْÙ…ُ.
ü Tingkatan kelima, الجَÙ‡ْÙ„ (al-jahlu) yaitu tidak mengetahui sama sekali (kebodohan) dan ia terbagi menjadi dua macam :
·   الجَÙ‡ْÙ„ُ الْبَسِÙŠْØ·ُ (al-jahlu al-basith) yaitu orang yang tidak tahu namun dia menyadari bahwa dirinya tidak mengetahui (kebodohan yang ringan).
·   الجَÙ‡ْÙ„ُ الْÙ…ُرَÙƒَّبُ (al-jahlu al-murakkab) yaitu orang yang yang tidak tahu tapi mengaku mengetahui (kebodohan berat).

Jadi makna kaidah di atas adalah :
“Bahwa sebuah perkara yang diyakini sudah terjadi tidak bisa dihilangkan kecuali dengan sebuah dalil yang meyakinkan juga, dalam artian tidak bisa dihilangkan hanya sekedar dengan sebuah keraguan, demikian juga sesuatu yang diyakini belum terjadi maka tidak bisa dihukumi bahwa itu telah terjadi kecuali dengan sebuah dalil yang meyakinkan juga.”

Dalil – Dalil yang Mendasari Kaidah

Kaedah ini terambil dari pemahaman banyak ayat dan hadits Rosulullah r , di antaranya :

Firman Allah I, artinya : “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan, sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus : 36).

Sebuah hadits dari Abu Hurairah t, beliau berkata, Rasulullah r bersabda, artinya : “Apabila salah seorang di antara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu dia kesulitan menetukan apakah sudah keluar sesuatu (kentut) ataukah belum, maka jangan membatalkan sholatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.”         (HR. Muslim).

Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Hadits ini adalah salah satu pokok islam dan sebuah kaidah yang besar dalam masalah fiqh, yaitu bahwa segala sesuatu itu dihukumi bahwa dia tetap pada hukum asalnya sehingga diyakini ada yang bertentangan dengannya, dan tidak membahayakan baginya sebuah keraguan yang muncul.”

Hadits dari Abbad bin Tamim t dari pamannya berkata : “Bahwasanya ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah  r bahwa dia merasakan seakan-akan kentut dalam sholatnya. Maka Rasulullah  r bersabda, artinya : “Janganlah dia batalkan sholatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Al-Khaththabi rahimahullah  berkata : “Hadits ini menunjukkan bahwa keraguan tidak bisa mengalahkan sesuatu yang yakin.”

Juga sebuah dari Abu Sa’id Al-Khudri t, beliau berkata, Rasulullah r bersabda, artinya : “Apabila salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya, sehingga tidak mengetahui sudah berapa rakaatkah dia mengerkakan shalat, maka hendaklah dia membuang keraguan dan lakukanlah yang dia yakini kemudian dia sujud dua kali sebelum salam, kalau ternyata dia itu shalat lima rakaat maka kedua sujud itu bisa menggenapkan shalatnya, dan jikalau ternyata shalatnya sudah sempurna maka kedua sujud itu bisa membuat jengkel setan.” (HR. Muslim).

Kedudukan Kaidah

Kaedah ini memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam, baik yang berhubungan dengan fiqh maupun lainnya, bahkan sebagian ulama’ menyatakan bahwa kaedah ini mencakup tiga perempat masalah fiqh atau mungkin malah lebih. (Lihat Al-Asybah wan Nazha’ir oleh Imam As Suyuthi hal : 51).

Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Kaidah ini adalah adalah sebuah kaedah pokok yang mencakup semua permasalahan,dan tidak keluar darinya kecuali beberapa masalah saja.” (Lihat Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab1/205).

Penerapan Kaidah

Sebagaimana dikatakan sebelumnya bahwa kaedah ini mencakup hampir semua permasalahan syar’i, maka cukup disini disebutkan sebagiannya saja sebagai sebuah contoh :

Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudlu, lalu ragu ragu apakah dia sudah batal ataukah belum, maka dia tidak wajib berwudlu lagi, karena yang yakin adalah sudah berwudlu, sedang batalnya masih diragukan.

Dan begitu pula sebailknya, apabila orang yakin bahwa dia telah batal wudlunya, namun dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudlu kembali ataukah belum ? maka dia wajib wudlu lagi karena yang yakin sekarang adalah batalnya wudlu.

Barang siapa yang berjalan di perkampungan lalu kejatuhan air dari rumah seseorang dari lantai dua, yang mana ada kemungkinan bahwa itu adalah air najis, maka dia tidak wajib mencucinya karena pada dasarnya air itu suci, dan asal hukum ini tidak bisa dihilangkan hanya dengan sebuah keraguan, kecuali kalau didapati sebuah tanda-tanda kuat bahwa itu adalah air najis, misalkan bau pesing dan lainnya.

Barang siapa yang berjalan di sebuah jalanan yang becek atau berlumpur yang ada kemungkinan bahwa air itu najis, maka tidak wajib mencuci kaki atau baju yang terkena air tersebut, karena pada dasarnya air adalah suci, kecuali kalau ada bukti kuat bahwa air itu najis.

Barang siapa yang telah sah nikahnya, lalu dia ragu-ragu apakah sudah terjadi talak ataukah belum, maka nikahnya tetap sah dan tidak perlu digubris terjadinya talak yang masih diragukan.

Orang yang pergi meninggakan kampung halaman dalam keadaan sehat namun bertahun-tahun tidak diketahui kabar beritanya, maka dia tetap dihukumi sebagai orang hidup yang dengannya tidak boleh diwarisi hartanya, sehingga datang berita yang meyakinkan bahwa dia telah meninggal dunia atau dihukumi oleh pihak pengadilan bahwa dia telah meninggal dunia.

Seorang istri yang ditinggal suaminya pergi, maka dia tetap dihukumi sebagai seorang istri, yang atas dasar ini maka dia tidak boleh menikah lagi, kecuali kalau datang berita meyakinkan bahwa suaminya telah meninggal dunia atau telah menceraikannya atau dia mengajukan gugatan cerai ke pengadilan lalu pengadilan memutuskan untuk memisahkannya hubungan pernikahan dengan suaminya yang hilang beritanya.

Orang yang yakin bahwa dirinya telah berhutang, lalu dia ragu-ragu apakah dia sudah melunasinya ataukah belum, maka dia wajib melunasinya lagi kecuali kalau pihak yang menghutangi menyatakan bahwa dia telah melunasi hutang atau ada bukti kuat bahwa sudah lunas, misalkan ada dua orang saksi yang menyatakan bahwa hutangnya telah lunas.

Apabila salah seorang lupa dalam shalatnya, lalu dia tidak mengetahui apakah dia sudah shalat satu atau dua rokaat, maka anggaplah bahwa dia baru shalat satu rakaat, juga apabila dia tidak yakin apakah sudah sholat dua ataukah tiga rokaat, maka anggaplah bahwa dia baru shalat dua rakaat, begitu pula apabila dia tidak mengetahui apakah dia sudah shalat tiga ataukah empat rakaat maka anggaplah bahwa dia baru sholat tiga rakaat, lalu setelah itu sujudlah dua kali sebelum salam. Karena yang yakin bahwa rakaat yang telah diselesaikan adalah rakaat shalat yang lebih sedikit.

Dan contoh – contoh lainnya baik yang langsung disebutkan dalam dalil/nash maupun yang tidak disebutkan tetapi bermakna sama. Wallahu a’lam.