Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Rabu, 28 April 2010

Seputar Adzan dan Iqomat

Adzan merupakan salah satu ibadah dan syiar Islam yang sangat nampak. Kalimat-kalimat dalam Adzan adalah mutiara tauhid dan keimanan yang sangat dahsyat. Dia dapat menggetarkan hati hamba yang bening. Para Ulama Islam, menaruh perhatian yang amat besar terhadap adzan dan iqomah, sebagai syariat dan syiar Islam hingga hari kiamat. 

Ada beberapa sunnah dan hukum yang selayaknya dihidupkan di tengah kelalaian manusia mengamalkannya. Kami sebutkan sebagian di antaranya, yakni :

1. Lafadz Adzan Ketika Hujan
Ketika ada hujan lebat atau angin kencang yang sekiranya memberatkan jama’ah untuk berangkat ke masjid, maka disyariatkan bagi mu’adzin untuk mengatakan “ala sholluu fii rihalikum” yang artinya sholatlah di rumah-rumah kalian.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar pernah adzan pada suatu malam yang dingin dan berangin, lalu mengatakan: Sholatlah di rumah-rumah kalian. Kemudian dia mengatakan : Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan mu’adzin apabila malam yang dingin dan hujan untuk mengatakan: Sholatlah di rumah-rumah kalian.” [HR.al-Bukhari 666 dan Muslim 697].

Timbul sebuah pertanyaan, kapankah mengucapkannya?! Dalam hal ini ada perselisihan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan setelah lafadz Asyhadu anna Muhammad Rasulullah sebagai ganti Hayya ‘alash sholah, ada yang mengatakan setelah Hayya ‘alal falah, ada yang mengatakan setelah usai adzan atau setelah lafadz Laa Ilaaha Illallah. Pendapat yang benar bahwa semuanya boleh karena semuanya ada dalilnya. [Liat Syarh Muslim oleh an-Nawawi 5/207].

2. Adzan Bagi Orang yang Shalat Sendirian
Hal ini disyariatkan, berdasarkan hadits-hadits yang shohih. Diantaranya : Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Robbmu merasa takjub terhadap seorang penggembala kambing di puncak gunung, Dia adzan dan mengerjakan shalat. Maka Allah berfirman: Lihatlah hamba-Ku ini, dia mengumandangkan adzan dan shalat karena takut kepada-Ku. Sungguh Aku telah mengampuni hamba-Ku ini dan memasukkannya ke surga.” [HR.Abu Dawud 1203, an-Nasa’i 664, Ahmad 4/145, 157, 158 dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ul Gholil no.214 dan Silsilah ash-Shohihah no.41].

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat faedah dalam bab fiqih yang disunnahkannya adzan bagi orang yang shalat sendirian. Itulah bab yang dibuat oleh Imam an Nasa’i rahimahullah mengenai hal ini. Dan sungguh telah datang perintah untuk beradzan dan iqomat dalam sebagian jalan hadits musi’ sholat (orang yang jelek shalatnya). Maka tidak selayaknya bagi muslim untuk meremehkan perkara tersebut.” [Silsilah al-Ahadits ash-Shohihah no.41].

3. Mengucapkan Sebagaimana Yang Diucapkan Oleh Mu’adzin (Menjawab Adzan)
 
Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri : Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila kalian mendengarkan adzan maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan mu’adzin.“[ HR.Muslim 383].

Hadits ini bersifat umum, tetapi telah shohih pengecualian dalam dua hal “hayya alash sholat” dan “hayya alal falah” dengan menjawab “La haula wa la quwata illa billah“, sebagaimana dalam hadits Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu.[ HR.Muslim 385].

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Sunnah menjawab adzan ini berlaku bagi orang yang di atas thaharah, bagi yang berhadats, orang junub, wanita haid, dan selain mereka, selama tidak ada penghalang untuk menjawabnya, seperti sedang menunaikan hajat di WC, sedang berhubungan intim dengan istrinya, atau sedang mengerjakan shalat.” (Al-Minhaj 4/309 dan Al-Majmu’ 3/125).

Ganjaran Surga bagi yang Menjawab Adzan dengan Yakin
Siapa yang menjawab adzan dengan meyakini apa yang diucapkannya maka dia mendapat janji surga dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata : Pernah ketika kami sedang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bilal bangkit untuk menyerukan adzan. Tatkala Bilal diam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mengucapkan seperti ucapannya muadzin disertai dengan keyakinan maka ia pasti masuk surga.” (HR. An-Nasa’i no. 674, dihasankan Al-Imam Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan An-Nasa’i).

4. Membaca Dzikir Setelah Syahadat


Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh dari Rasulullah berkata: Barangsiapa yang berkata ketika mendengar mu’adzin: [asyhadu anla ilaaha illallah wahdahu la syarikalahu wa anna muhammadin 'abduhu wa rasuluh, radhiitu billahi rabba wabi muhammadin rasuula wabii islami diina] Saya Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali hanya Allah saja tiada sekutu bagi-Nya dan bahwasanya Muhammad adalah hamba dan rosul-Nya, saya ridho Allah sebagai Rabbku dan Muhammad sebagai nabiku dan Islam sebagai agamaku, maka diampuni dosanya.“[ HR.Muslim 386]
Adapun letaknya, para ulama berselisih apakah setelah syahadat ataukah setelah usai adzan. Kita berharap masalahnya mudah yakni boleh kedua-duanya. Hanya saja dalam riwayat Abu Awanah: 1/283-284 dijelaskan bahwa letaknya setelah syahadat sehingga hal itu lebih diutamakan. Wallohu A’lam

5. Bersholawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam


Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma dimana beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Apabila kalian mendengarkan adzan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan mu’adzin kemudian bersholawatlah kepadaku. Karena barangsiapa yang bersholawat kepadaku satu kali, Allah akan memberikan shalawat kepadanya sepuluh kali, kemudian mintalah kepada Allah wasilah karena itu adalah tempat di surga yang tidak layak kecuali untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah dan saya berharap sayalah yang mendapatkannya, maka barangsiapa yang memintakan untukku wasilah niscaya halal syafa’at baginya.“[ HR.Muslim 384].

Fadhilah Adzan

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Seandainya manusia mengetahui pahala yang ada pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mungkin mendapatkannya kecuali dengan mengadakan undian niscaya mereka akan mengadakan undian." [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Jika adzan untuk shalat dikumandangkan, maka setan lari terbirit-birit dan kentut, sehingga dia tidak mendengar adzan." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Dari Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu , dia berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Orang yang paling panjang lehernya pada Hari Kiamat adalah para muadzin." [HR. Muslim].

Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu , dia berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Tidak ada jin, manusia dan sesuatu yang mendengar gaung suara muadzin kecuali dia bersaksi untuknya pada Hari Kiamat." [HR. al-Bukhari].

Sifat-sifat Muadzin

1. Mengharapkan pahala.
Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Diantara amanah terakhir yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadaku adalah agar aku mengangkat seorang mu'adzin yang tidak mengambil upah dari adzannya tersebut." (HR. At-Tirmidzi no. 209, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi).

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata setelah membawakan hadits di atas, “ Hadits Utsman ini derajatnya hasan shahih. Pengamalan terhadap hadits ini menurut ulama adalah, bahwa mereka memakruhkan bagi tukang adzan mengambil upah atas adzannya, dan mereka lebih menyukai jika mereka (mu'adzin) hanya mengharapkan pahala dari adzan yang ia lakukan”. (Sunan At-Tirmidzi, 1/135).

2. Suaranya bagus, lantang, dan keras
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang mimpi mendengar adzan : “Mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Bangkitlah engkau bersama Bilal, sampaikan padanya apa yang kau dapatkan dalam mimpimu agar dia mengumandangkan adzan tersebut, karena dia lebih lantang suaranya darimu.” (HR. Ahmad 3/43, Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i, dan selainnya. Hadits ini dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu sebagaimana dlm Al-Irwa’ no. 246 ).

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyatakan disenanginya memilih muadzin yang bagus suaranya karena akan lebih menyentuh hati pendengarnya. Seorang muadzin juga tidak boleh memanjang-manjangkan dan melagukan/mendayu-dayukan adzan. (Al-Umm, kitab Ash-Shalah, bab Raf’ush Shaut bil Adzan ).

3. Amanah.
Hal ini karena ia bertanggung jawab akan masuknya waktu shalat dan ketepatannya. Juga karena adzan ini sangat berkaitan dengan puasa dan berbukanya kaum muslimin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Imam adalah penjamin, sedangkan muadzin adalah orang yang diamanahi…” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya no.1669, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 239)

4. Mengetahui waktu-waktu shalat .
Karena tidaklah sah adzan di luar waktunya menurut kesepakatan ahlul ilmi. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan :“Bilal tidak pernah mengakhirkan adzan dari waktunya, namun terkadang dia mengundurkan sedikit iqamah.” (HR. Ibnu Majah no. 713, dan hadits ini dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah).

5. Disenangi bagi muadzin mengumandangkan adzan dalam keadaan suci.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud no. 17, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 834).

6. Dalam keadaan berdiri.
Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Abdurrahman ibnu Abi Laila tentang mimpi seorang lelaki dari kalangan Anshar. Laki-laki tersebut melihat seseorang memakai dua potong pakaian berwarna hijau. Ia berdiri di atas masjid lalu adzan. Kemudian ia duduk beberapa waktu. Setelahnya ia berdiri kembali untuk menyerukan iqamat. (HR. Abu Dawud no. 506, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih Abi Dawud)

7. Menghadap kiblat
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu tentang turunnya malaikat lalu mengumandangkan adzan. Abdullah berkata, “Ketika aku berada di antara tidur dan jaga, tiba-tiba aku melihat seorang lelaki memakai dua potong pakaian hijau, ia lalu menghadap kiblat dan berkata: Allahu Akbar, Allahu Akbar…” (HR. Ahmad 5/246-247, Abu Dawud no. 507, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu).

8. Meletakkan dua jari ke dalam dua telinga.
Abu Juhaifah berkata, “Aku melihat Bilal adzan, ia memutar kepalanya (ke kanan dan kiri, pen.), mulutnya ke sana dan ke sini, sementara dua jarinya berada dalam dua telinganya…” (HR. At-Tirmidzi no. 197, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih At-Tirmidzi) Tidak ada keterangan jari mana yang dimasukkan tersebut, namun Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu memastikan bahwa jari yang dimasukkan adalah telunjuk. (Fathul Bari, 2/152).

9. Menolehkan kepala sedikit ke kanan ketika mengucapkan: “hayya alash sholat” Dan menoleh ke kiri saat menyerukan : “hayya alal falah” .

Dalam riwayat Abu Dawud (no. 520) disebutkan : Ketika Bilal sampai pada ucapan: hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah, ia memalingkan kepalanya ke kanan dan ke kiri, dan ia tidak berputar.” (Dishahihkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ 3/116).

Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullahu berkata ketika memberikan bab terhadap hadits di atas dalam Shahihnya, “Menolehnya muadzin ketika mengatakan hayya ‘alash shalaah hayya ‘alal falaah cukup dengan mulutnya saja, tidak dengan seluruh badannya.” Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya menolehkan mulut hanyalah dimungkinkan dengan ditolehkannya wajah.”

Di antara ahlul ilmi ada juga yang mengatakan menoleh ke kanan dan ke kiri untuk yang pertama kali dengan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ dan yang kedua menoleh ke kanan dan ke kiri dengan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ. Ada juga yang mengatakan, menoleh ke kanan dengan mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kanan sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة. Setelah itu menoleh ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ. (Al-Minhaj, 4/218).

Wallahu A’lam.





Mengenal Istilah – Istilah Hadits

Kita sering membaca dan mendengar hadits - hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Ketika hadits - hadits tersebut disebutkan, tidak sedikit istilah yang berkaitan dengan hadits mungkin tidak kita pahami. Sehingga dikhawatirkan bahwa maksud atau makna yang diinginkan dalam hadits tidak dipahami dengan benar. Atau hadits yang sebenarnya tidak sah dijadikan dasar dalam ibadah, tetap diambil karena kejahilan terhadap istilah hadits.
Beberapa istilah hadits yang sering kita baca atau dengar dalam kajian – kajian Islam, di antaranya :


A. Istilah Kitab Kumpulan Hadits

• Shahihain adalah kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Setiap hadits yang diketengahkan oleh keduanya secara bersama melalui seorang sahabat disebut Muttafaq Alaih.

• Sittah adalah enam kitab hadits yakni Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim), Sunan Imam Abu Dawud, Sunan Imam Tirmidzi, Sunan Imam An-Nasa-i, dan Sunan Imam Ibnu Majah.

• Arba'ah adalah mulai dari Abu Dawud hingga Ibnu Majah yang masing masing memiliki kitab Sunan. Akan tetapi, ada sebagian ulama yang tidak memasukan Imam Ibnu Majah kedalam Arba'ah dan menggantinya dengan Al-Muwaththa' atau dengan Musnad Ad-Darimi.

• Sab'ah adalah terdiri dari Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah.

• Khamsah adalah terdiri dari Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah. Arba'ah terdiri dari Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah.

• Tsalaatsah adalah terdiri dari Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasai. Muttafaq 'Alaih terdiri dari Imam Bukhari dan Muslim.

B. Istilah Dalam Hadits

• Matan adalah materi hadits yang berakhir dengan sanad.
• Sanad adalah para perawi yang menyampaikan kepada matan.
• Isnad adalah rentetan sanad hingga sampai ke matan

Contoh : Dalam hari yang diriwayatkan dari Muhammad Ibnu Ibrahim, dari Alqamah ibnu Waqqash, dari Umar Ibnu Khaththab bahwa Rasullullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: Sesungguhnya semua amal perbuatan itu tergantung niatnya'...
Dalam hadits ini :
• Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam : Sesungguhnya semua amal perbuatan itu tergantung niatnya'... disebut matan.
• Sanad adalah diri para perawi dan yang mengisahkan sanad disebut isnad.
• Musnad adalah hadits yang isnadnya mulai dari permulaan hingga akhir berhubungan, dan kitab yang menghimpun hadits hadits setiap perawi secara tersendiri, seperti kitab Musnad Imam Ahmad.
• Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadits berikut isnadnya.
• Al Muhaddits adalah orang yang ahli dalam bidang hadits dan menekuninya secara riwayat dan dirayah (pengetahuan).
• Al-Haafizh adalah orang yang hafal seratus ribu buah hadits baik secara matan
maupun isnad.
• Al-Hujjah adalah orang yang hafal tiga ratus ribu hadits.
• Al-Haakim adalah orang yang menguasai sunnah tetapi tidak memfatwakannya melainkan sedikit.

C. Pembagian Hadits



Hadits bila ditinjau dari segi thuruq (jalur periwayatannya) terbagi menjadi : muttawatir dan ahad.

a. Hadits Muttawatir adalah hadits yang memenuhi empat syarat , yaitu :
 - Diriwayatkan oleh segolongan orang yang banyak jumlahnya.
 - Menurut kebiasaan mustahil mereka sepakat dalam kedustaan.
 - Mereka meriwayatkannya melalui orang yang semisal mulai dari permulaan hingga akhir.
 - Hendaknya musnad terakhir dari para perawi berpredikat hasan (baik).

Hadits muttawatir dapat memberikan faedah ilmu yang bersifat dharuri, atau dengan kata lain ilmu yang tidak dapat ditolak lagi kebenarannya. Contoh hadits muttawatir adalah hadits yang mengatakan : 'Barang siapa yang berdusta terhadapku atau atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia bersiap siap menempati tempat duduknya dari api neraka.'

b. Hadits Ahad adalah hadits yang di dalamnya terdapat cacat pada salah satu syarat muttawatirnya. Hadits ahad dapat memberikan faedah yang bersifat zhan dan adakalanya dapat memberikan ilmu yang bersifat nazhari (teori) apabila dibarengi dengan bukti yang menunjukkan kepadanya.

Pembagian hadits ahad ada tiga yaitu :

1. Sahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, memiliki hafalan yang sempurna sanad nya muttashil (berhubungan dengan yang lainnya) lagi tidak mu'allal (tercela) dan tidak pula syadz (menyendiri). 
- Adil ialah adil riwayatnya, yakni seorang muslim yang telah aqil baliq, bertaqwa dan menjauhi semua dosa dosa besar. Pengertian adil ini mencakup laki-laki, wanita, orang merdeka dan budak belian.
- Dhabth ialah hafalan. Ada dua macam dhabth yaitu : 'dhabth shard ialah orang yang bersangkutan hafal semua hadits yang diriwayatkannya di luar kepala dengan baik. Dan ' dhabth kitab yaitu orang yang bersangkutan memelihara pokok hadits yang dia terima dari gurunya dari perubahan perubahan (atau dengan kata lain text-book).
- Mu'allal ialah hadits yang dimasuki oleh suatu 'illat (cela) yang tersembunyi hingga mengharuskannya dimauqufkan (diteliti lebih mendalam).
- Syadz adalah hadits yang orang tsiqah (yang dipercaya) nya berbeda dengan orang yang lebih tsiqah darinya.

2. Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil. hafalannya kurang sempurna tetapi sanad nya muttashil lagi tidak mu'allal dan tidak pula syadz. Apabila hadits hasan ini kuat karena didukung oleh satu jalur atau dua jalur periwayatan lainnya, maka predikatnya naik menjadi shahih lighairihi.

3.Dha'if adalah hadits yang peringkatnya dibawah hadits hasan dengan pengertian karena didalamnya terdapat cela pada salah satu syarat hasan. Apabila hadits dha'if menjadi kuat karena didukung oleh jalur periwayatan lainnya atau sanad lainnya maka predikatnya naik menjadi hasan lighairihi.

Shahih dan hasan keduanya dapat diterima. Dha'if ditolak maka tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, kecuali dalam masalah keutamaan beramal tetapi dengan syarat predikat dha'ifnya tidak terlalu parah dan subyek yang diketengahkan masih termasuk ke dalam pokok syariat, serta tidak berkeyakinan ketika mengamalkannya sebagai hal yang telah ditetapkan melainkan tujuan dari pengamalannya hanyalah untuk bersikap hati-hati dalam beramal. (Penjelasan tentang hukum pengamalan hadits dha'if akan diposting kemudian, Insya Allah).

Hadits bila ditinjau dari perawinya terbagi menjadi :
a. hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, tetapi masih belum memenuhi syarat muttawatir. Terkadang diucapkan pula terhadap hadits yang telah terkenal hingga menjadi buah bibir, sekalipun hal itu maudhu' (palsu).
b. hadits 'aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang perawi saja, sekalipun masih dalam satu thabaqah (tingkatan) karena sesungguhnya jumlah perawi yang sedikit pada mayoritasnya dapat dijadikan pegangan dalam bidang ilmu ini.
c. hadits gharib adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi sekalipun dalam salah satu thabaqah. Hadits gharib terbagi menjadi dua macam yaitu : ' gharib muthlaq yang artinya hadits yang kedapatan menyendiri dalam pokok sanadnya. Dan ' gharib nisbi yang artinya hadits yang kedapatan menyendiri pada sanad selanjutnya.

Hadits terbagi pula menjadi dua bagian lainnya yaitu maqbul dan mardud :
a. hadits maqbul adalah hadits yang dapat dijadikan hujjah yang didalamnya terpenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan. Hadits maqbul terbagi menjadi empat yaitu :
• shahih lidzatihi yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, sempurna hafalannya, muttashil sanadnya, tidak mu'allal dan tidak pula syadz. Shahih lidzatihi ini berbeda beda peringkatnya menurut perbedaan sifat yang telah disebutkan tadi.
• shahih lighairihi yaitu hadits yang mengandung sebagian sifat yang ada pada hadits maqbul, paling sedikit. Akan tetapi dapat ditemukan hal hal yang dapat menyempurnakan kekurangannya itu, seumpamanya ada hadits yang sama diriwayatkan melalui satu atau banyak jalur lainnya.
• hasan lidzatihi yaitu hadits yang dinukil oleh seseorang yang adil, ringan hafalannya (kurang sempurna) muttashil sanadnya, melalui orang yang semisal dengannya, hanya tidak mu'allal dan tidak pula syadz.
• hasan lighairihi yaitu hadits yang masih ditangguhkan penerimaannya tetapi telah ditemukan di dalam nya hal hal yang menguatkan segi penerimaannya. Contohnya ialah hadits yang didalam sanadnya terdapat orang yang keadaannya masih belum diketahui atau orang yang buruk hafalannya.

Hadits Maqbul pun terbagi menjadi :
• Muhkam yaitu hadits yang tidak ada hadits lain yang menentangnya.
• Mukhtalaf yaitu haidts yang didapatkan ada hadits lain yang menentangnya tetapi masih dapat digabungkan diantara keduanya.
• Nasikh yaitu hadits yang datang kemudian isinya menentang hadits yang semisal.
• Rajih yaitu hadits yang dapat diterima, kandungannya menentang hadits yang semisal yang mendahuluinya karena adanya penyebab yang mengharuskan demikian, sedangkan menggabungkan keduanya tidak mungkin, lawan dari rajah ialah marjuh.

b. hadits mardud adalah hadits yang didalamnya tidak terpenuhi syarat-syarat shahih dan hasan . Hadits mardud ini tidak dapat dijadikan hujjah dan terbagi pula menjadi dua bagian yaitu :

1. Mardud yang disebabkan adanya keguguran dalam isnad (sanad)nya, terbagi menjadi lima macam :
a. mu'allaq yaitu hadits yang dari awal sanadnya gugur seorang perawi, dan termasuk ke dalam hadits mu'allaq ialah hadits yang semua sanadnya dibuang.
b. mursal yaitu hadits yang dinisbatkan oleh seorang tabi'in kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.
c. mu'adhdhal yaitu hadits yang gugur darinya dua orang perawi secara berturut turut.
d. munqathi yaitu haidts yang gugur darinya seorang atau dua orang perawi, tetapi tidak berturut turut.
e. mudallas yaitu hadits yang terdapat keguguran didalamnya tetapi tersembunyi, sedangkan ungkapan periwayatnya memakai istilah 'an (dari). Contohnya dia menggugurkan nama gurunya, lalu menukil dari orang yang lebih atas daripada gurunya dengan memakai ungkapan yang memberikan pengertian kepada si pendengar bahwa hal itu dinukilnya secara langsung, contoh ini dinamakan mudallas isnad. Adakalanya, nama gurunya tidak digugurkan, tetapi gurunya itu digambarkan dengan sifat yang tidak dikenal, contoh seperti ini dinamakan mudallas syuyukh. Adakalanya, dia menggugurkan seorang perawi dha'if di antara dua orang perawi yang tsiqah, contoh ini dinamakan mudallas taswiyah.

2. Mardud karena adanya cela terbagi menjadi empat macam :
a. maudhu' yaitu hadits yang perawinya dusta mengenainya.
b. matruk yaitu hadits yang celanya disebabkan perawi dicurigai sebagai orang yang dusta.
c. munkar yaitu hadits yang celanya karena kebodohan siperawinya atau karena kefasikannya.
d. mu'allal yaitu hadits yang celanya karena aib yang tersembunyi, tetapi lahiriahnya selamat, tidak tampak aib. Termasuk kedalam kategori tercela ialah yang disebabkan idraj (kemasukan).

Jenis ini ada dua macam :
a. mudraj matan ialah hadits yang didalamnya ditambahkan sebagian dari lafazh perawi, baik pada permulaan, tengah-tengah atau bagian akhirnya. Adakalanya untuk menafsirkan lafazh yang gharib (sulit) seperti yatahannatsu (yata'abbadu) yang artinya beribadah.
b. mudraj isnad ialah hadits yang didalamnya ditambahkan isnadnya seperti menghimpun beberapa sanad dalam satu sanad tanpa penjelasan.

Termasuk kedalam pengertian tha'n (cacat) ialah qalb, yaitu hadits yang maqlub (terbalik) disebabkan seorang perawi bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat darinya karena mendahulukan atau mengakhirkan sanad atau matan. Termasuk pula kedalam pengertian tha'n ialah idhthirab yakni hadits yang mudhtharib yaitu hadits yang perawinya bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat dari padanya dalam sanad, matan atau dalam kedua-duanya, padahal tidak ada murajjih (yang menentukan mana yang lebih kuat dari pada keduanya) sedangkan menggabungkan keduanya merupakan hal yang tidak dapat dilakukan.
Termasuk kedalam pengertian tha'n ialah tashhif yaitu hadits mushahhaf dan tahrif (hadits muharraf). Hadits mushahhaf ialah cela yang ada padanya disebabkan seorang perawi bertentangan dengan perawi lainnya yang lebih kuat dalam hal titik. Jika ada pertentangan itu dalam hal harakat, maka dinamakan hadits muharraf.

Termasuk kedalam pengertian tha'n ialah jahalah, juga disebut ibham (misteri), bid'ah, syudzudz, dan ikhtilath.
- hadits mubham ialah hadits yang didalamnya ada seorang perawi atau lebih yang tidak disebutkan namanya. 

- hadits mubtadi' ialah jika bid'ahnya mendatangkan kekufuran, maka perawinya tidak dapat diterima, jika bid'ahnya menimbulkan kefasikan, sedangkan perawinya orang yang adil dan tidak menyeru kepada bid'ah tersebut, maka haditsnya dapat diterima.
- hadits syadz ialah hadits yang seorang perawi tsiqahnya bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah darinya. Lawan kata dari hadits syadz ialah hadits mahfuzh, yaitu hadits yang seorang perawi tsiqahnya bertentangan dengan hadits perawi lainnya yang tsiqahnya masih berada di bawah dia.
- hadits mukhtalath ialah hadits yang perawinya terkena penyakit buruk hafalan disebabkan otaknya terganggu, misalnya akibat pengaruh usia yang telah lanjut (pikun). Hukum haditsnya dapat diterima sebelum akalnya terganggu oleh buruk hafalannya, adapun sesudah terganggu tidak dapat diterima. Jika tidak dapat dibedakan antara zaman sebelum terganggudan zaman sesudahnya, maka senuanya ditolak.

Hadits bila dipandang dari segi matan dan sanad terbagi menjadi :
a. hadits marfu' ialah hadits yang disandarkan kepada Rasullullah saw baik secara terang terangan maupun secara hukum.
b. hadits mauquf ialah hadits yang sanadnya terhenti sampai kepada seorang sahabat tanpa adanya tanda tanda yang menunjukan marfu', baik secara ucapan maupun perbuatan.
c. hadits maqthu' ialah hadits yang isnad (sanad) nya terhenti sampai kepada seorang tabi'in.
d. hadits muthlaq ialah hadits yang bilangan perawinya sedikit bila dibandingkan dengan sanad lainnya dan sanad sampai kepada Rasullullah saw. Lawan dari al-muthlaq ialah hadits nazil muthlaq.
e. hadits al nasabi ialah hadits yang perawinya sedikit bila dibandingkan dengan sanad lainnya dan berakhir sampai kepada seorang imam terkenal seperti Imam Malik, Imam Syafi'ie, Imam Bukhari dan Imam Muslim.
f. hadits nazil nasabi ialah lawan haidts al nasabi. Hadits al nasabi lebih ke shahih karena kekeliruannya sedikit. Hadits nazil nasabi ini tidak disukai kecuali karena keistimewaan khusus yang ada padanya.

Ungkapan penyampaian hadits yang terkuat secara hirarki (urutan) yaitu :
1. Memakai kalimat sami'tu (aku telah mendengar) dan haddatsani (telah menceritakan sebuah hadits kepadaku).
2. Memakai lafazh qara'tu 'alaihi (aku belajar darinya)
3. Memakai lafazh quri-a 'alaihi (diajarkan kepadanya), sedangkan aku mendengarkannya
4. Memakai lafazh anba-ani (dia telah memberatkan kepadaku),
5. Memakai lafazh nawalani ijazatan (dia telah memberikan hadits ini kepadaku secara ijazah)
6. Memakai lafazh kutiba ilayya (dikirimkan kepadaku melalui tulisan atau surat)
7. Memakai lafazh wajadtu bikhaththihi (aku menemukan pada tulisannya)
8. Adapun hadits mu'an'an seperti 'an fulaanin (dari si fulan), maka hadits ini dikategorikan kedalam hadits yang diterima melalui mendengarkannya dari orang yang sezaman, tetapi tidak mudallas.

Penutup

Adil riwayat adalah seorang muslim yang akil baliq, menjauhi dosa dosa besar dan memelihara diri dari dosa dosa kecil pada sebagian besar waktunya, tetapi tidak disyaratkan laki laki dan merdeka. Oleh karena itu, riwayat yang dilakukan oleh wanita dan budak belian dapat diterima. Riwayat yang dilakukan oleh ahli bid'ah jika dia orang yang adil lagi tidak menyerukan orang lain kepada bid'ahnya dan bid'ahnya tidak sampai kepada tingkatan kekufuran (bid'ah munkarah) diterima pula.

Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat.
Maraji': Terjemahan Bulughul Maram oleh Bachrun Abu Bakar, terbitan Trigenda Karya.









Senin, 26 April 2010

Hukum Tinggal di Negeri kafir


Bepergian dan wisata ke negeri kafir merupakan satu hal yang biasa pada masa sekarang ini, bahkan sebagian kaum muslimin bangga dan menjadikannya sebagai simbol prestise bagi kehidupannya. Ini musibah besar yang menimpa kaum muslimin, yaitu adanya sebagian mereka yang mengagungkan negara kafir dari negerinya sendiri. Padahal hal itu menyelisihi aqidah wala’ dan bara’ yang telah menjadi konsekuensi keimanan seorang muslim.

Oleh karena itulah agama Islam memperingatkan bahaya ini dan menetapkan hukum bepergian tersebut dengan tegas.

Dalam atikel ini, kami akan menuliskan penjelasan dari Al-‘Allamah Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu dalam Majmu Fatawa wa Rasail (3/25) berkaitan dengan hal tersebut.

Beliau berkata :

Tinggal di negeri kafir merupakan bahaya besar terhadap agama seorang muslim, akhlak, perilaku, dan adabnya. Kami telah menyaksikan, begitu juga selain kami, banyak penyimpangan dari orang-orang yang tinggal di sana, setelah ia kembali tidak seperti saat kepergiannya. Mereka pulang menjadi fasik, sebagian mereka pulang menjadi murtad dari agamanya, kafir dengan islam dan semua agama (kita berlindung kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala) sampai ia mengolok-olok agama dan para pemeluknya yang terdahulu dan yang kemudian. Karena sebab inilah, seharusnya, bahkan wajib menjaga diri dari hal itu dan meletakkan syarat-syarat yang menghalangi terjerumus dalam kondisi seperti itu. Tinggal di negeri kafir harus mempunyai dua syarat utama:

Syarat pertama: dia aman terhadap agamanya, di mana ia mempunyai ilmu, iman, semangat kuat untuk tetap teguh di atas agamanya, berhati-hati terhadap penyimpangan dan kesesatan. Dan hendaklah ia menyembunyikan permusuhan terhadap orang-orang kafir dan membenci mereka, menjauhkan diri dari sikap loyal dan cinta terhadap mereka yang bisa menafikan iman. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

لاَّتَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS. al-Mujadilah:22).

Dan firman Allah Subhanhu Wa Ta’ala :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ . فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضُ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَن تُصِيبَنَا دَآئِرَةُ فَعَسَى اللهُ أَن يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِّنْ عِندِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَآأَسَرُّوا فِي أَنفُسِهِمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengangkat orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengangkat mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. * Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-oang munafik) bersegera mendekati mereka (yahudi dan Nasrani), seraya berkata:"Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (QS. al-Maidah : 51-52).

Disebutkan dalam hadits yang shahih, sesungguhnya siapa yang mencintai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka:

اَلْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

"Seseorang bersama orang yang dia cintai."

Dan mencintai musuh-musuh Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan bahaya terbesar terhadap seorang muslim, karena mencintai mereka merupakan kunsekuensi menyetujui dan mengikuti mereka, atau setidaknya tidak mengingkari mereka. Karena itulah Nabi bersabda yang maksudnya: "Barangsiapa yang mencintai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka."

Syarat kedua: bahwa ia bisa menampakan agamanya, di mana ia bisa melaksanakan syi'ar-syi'ar islam tanpa ada halangan. Ia tidak dihalangi mendirikan shalat, Jum'at, dan shalat jama'ah, jika ada orang yang shalat berjamaah dan yang mendirikan shalat Jum'at. Tidak dihalangi melaksanakan zakat, puasa, haji dan selainya yang merupakan syi'ar agama. Jika ia tidak bisa melaksanakan hal itu berarti ia tidak boleh menetap karena saat itu ia wajib melakukan hijrah.

Ibnu Quddamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni (hal. 457 juz 8) dalam membicarakan pembagian manusia di dalam hijrah: salah satunya: orang yang wajib atasnya, yaitu orang yang mampu melakukannya, ia tidak bisa menampakan agamanya, tidak bisa melaksanakan kewajiban agamanya serta tinggal di antara orang-orang kafir. Orang seperti ini wajib melakukan hijrah berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلاَئِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي اْلأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُوْلاَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:" kami Adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, (QS. an-Nisaa`:97)

Ini merupakan ancaman berat yang menunjukkan bahwa berhijrah hukumnya wajib, dan karena melaksanakan kewajiban agamanya merupakan kewajiban bagi yang mampu atasnya. Dan hijrah merupakan kesempurnaan kewajiban dan sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka hukumnya wajib.

Setelah dua syarat utama ini terpenuhi, tinggal di negeri kafir ini terbagi beberapa bagian:

Bagian pertama: Dia tinggal untuk berdakwah bagi Islam dan mendorongnya. Ini termasuk salah satu jenis jihad dan hukumnya fardhu bagi yang mampu melakukannya dengan syarat dakwah bisa terlaksana dan tidak ada yang menghalangi darinya atau dari menerima dakwahnya, karena dakwah bagi agama Islam termasuk kewajiban agama dan ia merupakan jalan semua Rasul. Dan Nabi menyuruh berdakwah di setiap waktu dan tempat dalam sabdanya Shallallahu ’alaihi Wasallam :

بَلِّغُوْا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

"Sampaikanlah dariku, kendati hanya satu ayat."

Bagian kedua: Ia menetap untuk mempelajari keadaan orang-orang kafir, mengenal kerusakan akidah, kebatilan ibadah, sirnanya norma dan akhlak mereka, agar manusia terhindar dari tipu daya mereka, dan untuk menjelaskan kepada para pengagum mereka hakikat kondisi mereka. Menetap seperti ini pun termasuk jihad karena dampak positifnya untuk memperingatkan terhadap bahaya orang-orang kafir yang mengandung dorongan terhadap agama islam dan petunjuknya, karena kerusakan kufur merupakan dalil kebaikan Islam. Seperti dikatakan: Dengan lawannya jelaslah segala sesuatu. Akan tetapi dengan syarat terealisasinya keinginannya tanpa berdampak kerusakan lebih besar darinya. Jika tidak terwujud keinginannya, seperti dilarang mempublikasikan kondisi mereka, maka tidak ada gunanya menetap di negara mereka. Dan jika keinginannya bisa terwujud disertai kerusakan yang lebih besar, seperti mereka membalas perbuatannya dengan mencela Islam, Rasul Islam, dan para pemimpin Islam, maka wajib menahan diri, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

وَلاَتَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلٍّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan janganlah kamu memaki sesembahan mereka selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jaidkan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb mereka kembali, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. (QS. al-An'aam:108)

Selain hal diatas bahwa ia menetap di negeri kufur untuk menjadi mata-mata kaum muslimin, sehingga kaum muslimin berhati-hati terhadap mereka. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam mengutus Hudzaifah bin Yaman radhiallahu ’anhu kepada kaum musyrikin dalam perang Khandaq untuk mengetahui berita mereka.

Bagian ketiga: Menetap untuk keperluan negara Islam, membina hubungan bersama negara kafir seperti pegawai kedutaan, maka hukumnya sama seperti hukum orang yang menetap karenanya. Dalam hal kebudayaan misalnya, ia bertugas menjaga para siswa, mengawasi mereka, mendorong mereka untuk konsekuwen di atas agama Islam, akhlak dan adab-adabnya. Maka dia menetap bisa memperoleh kebaikan yang banyak dan menghindari kejahatan yang besar.

Bagian keempat: Menetap untuk keperluan pribadi yang dibolehkan, seperti berdagang dan berobat, maka dibolehkan menetap sekadar kebutuhan. Para ulama rahimahumullah menegaskan bolehnya memasuki negeri kafir untuk keperluan perdagangan dan hal itu diriwayatkan dari sebagian sehabat.

Bagian kelima: menetap untuk belajar, ia termasuk jenis sebelumnya, menetap untuk keperluan, akan tetapi ia lebih berbahaya dari sebelumnya terhadap agama dan akhlak orang yang menetap. Sesungguhnya siswa merasa rendah kedudukannya dan ketinggian derajat pengajarnya. Karena itu terjadi pengagungan mereka, tunduk terhadap pendapat, pemikiran dan perilaku mereka. Lalu ia meniru mereka kecuali orang yang dipelihara Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan mereka hanya sedikit. Kemudian, siswa merasakan kebutuhannya terhadap pengajarnya, maka hal itu membawa kepada mengasihinya padahal ia melakukan penyimpangan dan kesesatan. Di tempat belajarnya, ia mempunyai sahabat dan teman dekat yang dia cintai dan loyal kepada mereka. karena bahaya yang besar ini maka harus menjaga diri lebih dari sebelumnya, maka ada tambahan syarat selain dua syarat sebelumnya.:

Syarat pertama: siswa sudah mempunyai kematangan jiwa yang bisa membedakan antara yang bermanfaat dan berbahaya, dan memikirkan masa depan yang jauh. Adapun mengutus anak muda 'yang berusia muda', mempunyai akal yang pendek, maka hal itu sangat berbahaya terhadap agama, akhlak dan perilaku mereka. Kemudian mereka berbahaya terhadap umat yang mereka akan kembali kepadanya, menyebarkan racun yang mereka ambil dari orang-orang kafir, seperti yang sudah terjadi. Kebanyakan utusan itu kembali tidak seperti saat mereka pergi, pulang dalam keadaan menyimpang dari agama, akhlak dan perilaku mereka. Bahayanya menimpa mereka dan masyarakat dalam perkara ini seperti yang sudah terjadi. Mengutus mereka sama seperti menyuguhkan kambing kepada anjing pemangsa.

Syarat kedua: siswa harus mempunyai bekal ilmu syari'at yang dia bisa membedakan antara yang hak dan batil, melawan kebatilan dengan kebenaran agar dia tidak tertipu dengan kebatilan mereka. Ia mengiranya benar, atau samar atasnya, atau lemah melawannya. Dan dalam doa yang ma'tsur: "Ya Allah, perlihatkan kepadaku kebenaran itu adalah benar dan berilah aku rizqi untuk mengikutinya. Dan perlihatkanlah kebatilan itu adalah batil dan berilah aku karunia untuk menghindarinya, dan jangan Engkau jadikan samar atasku maka aku menjadi tersesat."

Syarat ketiga: siswa itu harus mempunyai agama yang bisa menjaganya dari kufur dan fasik. Maka yang lemah agamanya tidak bisa selamat tinggal di sana kecuali Allah Subhanahu Wa Ta’ala berkehendak lain. hal itu karena begitu kuatnya penyerang dan lemah perlawanan. Sebab-sebab kufur dan fasik di sana sangat kuat, banyak dan beraneka ragam, apabila mendapatkan tempat yang lemah perlawanannya ia melakukan aktivitasnya.
Syarat keempat: Kebutuhan terhadap ilmu pengetahuan yang dia menetap karenanya, yaitu dalam belajarnya merupakan kebaikan bagi kaum muslimin dan tidak ada di sekolah-sekolah di negerinya. Jika termasuk ilmu yang tidak dibutuhkan dan tidak ada manfaatnya bagi kaum muslimin, atau di negara islam ada sekolah yang setara, ia tidak boleh tinggal di negeri kafir untuk belajar ilmu itu, karena tinggal di negeri kafir merupakan bahaya besar terhadap agama dan akhlak, membuang-buang harta tanpa faedah.

Bagian keenam: tinggal untuk menetap terus-menerus, ini lebih berbahaya dari sebelumnya, karena berakibat kerusakan dengan ikhtilath yang sempurna dengan orang-orang kafir dan merasa bahwa ia adalah warga negara, menuruti peraturan negara berupa cinta, loyal dan memperbanyak jumlah orang-orang kafir. Keluarganya terdidik di antara orang-orang kafir, lalu mengambil akhlak dan adat istiadat mereka, terkadang meniru mereka dalam akidah dan ibadah. Karena itulah disebutkan dalam hadits:

مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلَهُ.

"Barangsiapa yang bergabung dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka sungguh ia sama sepertinya."


Maka bagaimana jiwa yang beriman bisa merasa tenang tinggal di negeri orang-orang kafir, dinyatakan padanya syi'ar-syi'ar kufur, hukum kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan rasul-Nya, sedang dia menyaksikan hal itu dengan mata kepalanya dan mendengar dengan kedua telinganya, serta ridha dengannya? Bahkan ia bersandar kepada negara itu dan tinggal di dalamnya bersama keluarga dan anak-anaknya, merasa tenteram kepadanya sebagaimana merasa tenteram di negari kaum muslimin. Padahal perbuatan itu mengandung bahaya besar terhadap dirinya, keluarga dan anak-anaknya dalam agama dan akhlak mereka.

Inilah hukum tinggal di negeri kufur, kami memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar sesuai kebenaran.