Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Selasa, 12 Januari 2016

Tokoh-Tokoh Nasional Beri Dukungan Terhadap Wahdah Islamiyah

Wahdah Islamiyah mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi tuduhan teroris oleh Metro TV. Konferensi pers pada Senin (11/1) di Restoran Pulau Dua Senayan Jakarta tersebut juga dihadiri 26 tokoh  Islam Indonesia untuk memberi dukungan kepada Wahdah Islamiyah. (Baca juga: Metro TV Fitnah Wakil Sekjen MUI Pusat)

Diantara Tokoh Nasional yang hadir Dr. Hidayat Nurwahid (Wakil Ketua MPR RI), Ustadz Yusuf Mansur, Ustadz Bahtiar Nasir (Sekjend MIUMI), Ustadz Bobby Pencetus Menghafal Al Quran Semudah Tersenyum, Dr.Syafi’i Antonio, Ustadz Fahmi Salim,Yan Harlan, Ustadz Tony Rasyid, Ustadz Amirsyah Tambunan (MUI Pusat), Ustadz Cholil Nafis (NU), Adhyaksa Dault Mantan Menpora, Dr. Aries Muftie, Teten Kustiawan, SyakirSula, Ustadz Ferry Nur, Pak Fahmi Askar, Ustaz Fadzlan Garamatan, Pak Iqbal Parewangi (Senator DPD asal sulsel), Syekh Ali Jeber, Mustafa Nahrawardaya, Egi Sudjana dan Ustadz Adnin Armas.


Konferensi Pers ini dihadiri sekitar 60 an awak media cetak,online dan TV.

Ustad Zaitun dalam Konferensi Pers nya menyatakan keprihatinan atas kejadian ini. "Sebetulnya saya sangat sedih dengan keadaan ini, sesama anak bangsa diperhadapkan dengan masalah ini. Tapi yang namanya kekeliruan perlu tetap diluruskan”, Ujar Wakil Sekjend MUI Pusat ini

Lanjut Ustadz bahwa Media adalah aset Bangsa dalam membangun kemajuan bangsa, namun perlu diingat bahwa kita tidak ingin ada yang merusak peran media ini.

“Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.Untuk kehidupan bangsa ke depan yang harmonis, melihat tantangan ummat dan bangsa saat ini tidak sedikit”, Tegas Ketua Ikatan Dai dan Ulama Asia Tenggara ini.

Ustad Ardin Armas sebagai pemandu acara Konpers ini menyatakan bahwa kasus pemberitaan ini melukai banyak pihak, tidak hanya pribadi Ustadz Zaitun dan Wahdah Islamiyah yang dirugikan, tapi lembaga tempat berkumpulnya ulama dan cendikiawan muslim, Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI) Pusat juga turut dilukai, dimana Ustad Zaitun di MUI, sebagai unsur pimpinan, serta melukai secara umum ummat Islam Indonesia

Salah seorang tokoh perwakilan ummat dari Sulsel, AM. Iqbal Parewangi yang saat ini sebagai senator DPD RI, turut hadir beri dukungan. “Hubungan dengan Wahdah Islamiyah awalnya jaga jarak, namun setelah berinteraksi dengan Ustadz Zaitun dan Lembaganya. Saya langsung jatuh cinta dengan Wahdah Islamiyah. Bahkan saya sebagai provokator kepada anak-anak Sulsel untuk menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan Wahdah”, ujar senator DPD RI Komite I ini

Dalam kesempatan tersebut, Iqbal Parewangi menyampaikan bahwa akan membawa masalah ini ke sidang Paripurna Besok (12/1).

Tokoh lain yang beri dukungan adalah pengurus MUI Pusat KH. Cholil Nafis dari NU. Sebagai Akademisi beliau 4 bulan lalu menguji Mahasiswa Pascasarjana UI yang mengangkat Tesis tentang Dakwah Wahdah Islamiyah. Dalam pembahasan Tesis itu tidak menemukan bahwa Wahdah Islamiyah benci NKRI, justru dalam penelitian disebutkan pola-pola perjuangan Ormas Wahdah Islamiyah yang santun, jauh dari tindakan kekerasan.

Ustadz Yusuf Mansur, tokoh Islam Nasional yang pertama beri dukungan kepada Wahdah Islamiyah dan Ustadz Zaitun,dalam Kicauan Twitternya beberapa waktu lalu,menambahkan hubungan interaksi nya dengan Ustadz Zaitun.”Ustadz Zaitun itu menemani malam-malam saya dengan belajar bahasa Arab. Beliau coaching saya mahir bahasa Arab. Semoga ke depannya Wahdah Islamiyah sesuai namanya dapat mewujudkan cita cita Persatuan Islam.” ujar ustadz penggiat Rumah Tahfizh ini.


Sumber : alBalaghMedia.com

Klarifikasi Resmi Wahdah Islamiyah atas Fitnah Metro TV

Wahdah Islamiyah secara resmi memberikan klarifikasi atas tuduhan Metro TV terhadap ormas mereka terkait jaringan teroris. Klarifikasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Wahdah Islamiyah ustadz Ikhwan Abdul Jalil pada saat konferensi pers pada Senin (11/1) di Restoran Pulau Dua Senayan Jakarta. (Baca juga: Tokoh-Tokoh Nasional Beri Dukungan Terhadap Wahdah Islamiyah)

Berikut ini klarifikasi lengkap: 


Sehubungan dengan pemberitaan Metro TV pada program acara News Story Insight (NSI) tanggal 3/1/2016 pukul 15.55 WIB, dimana dalam pemberitaan tersebut ditampilkan slide yang menuliskan Wahdah Islamiyah dan Ketua Umumnya Dr.(H.C.) H. Muhammad Zaitun Rasmin, Lc., M.A. yang disebut Zaitun Rasmin masuk dalam daftar jaringan terorisme di Indonesia, maka menyikapi pemberitaan ini, Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah menyatakan sebagai berikut :

1. Berita tersebut adalah tuduhan yang tidak benar sehingga bisa menjadi fitnah dan pencemaran nama baik bagi Wahdah Islamiyah dan pribadi Ketua Umumnya.

2. Karena itu kami menuntut pihak Metro TV meralat pemberitaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam setelah pernyataan kami ini diterima oleh pihak Metro TV. Ralat yang dimaksud adalah dengan jalan memberikan kesempatan kepada Wahdah Islamiyah untuk meluruskan info yang tidak benar ini dalam siaran live Metro TV.

3. Wahdah Islamiyah adalah organisasi resmi dan dikenal luas oleh masyarakat serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah. Bergerak dalam Bidang Dakwah, Pendidikan dan Sosial. Tersebar di lebih 126 Daerah di seluruh penjuru tanah air. Para pengurus Wahdah Islamiyah baik pusat maupun di daerah-daerah aktif dalam forum antar ormas dan banyak pula yang menjadi pengurus MUI baik di Pusat maupun Daerah. Bahkan Ketua Umum Wahdah Islamiyah telah menjadi pengurus Pusat MUI sejak tahun 2010 (Wakil Sekretaris kemudian menjadi Wakil Ketua Komisi Luar Negeri), sekarang diamanahkan menjadi salah seorang Unsur Pimpinan Harian MUI Pusat dengan posisi sebagai Wakil Sekjen, juga secara ex officio menjadi anggota Dewan Pertimbangan MUI Pusat. Karena itu pemberitaan Metro TV tersebut dapat membawa kerugian besar bukan hanya pada Wahdah Islamiyah saja, namun juga dapat menjadi penghalang demikian banyak kebaikan bagi umat dan bangsa yang selama ini telah mendapatkan dan merasakan manfaat keberadaan Wahdah Islamiyah.

4. Wahdah Islamiyah dalam prinsip (manhaj) dan cara menjalankan programnya senantiasa mengedepankan sifat santun dan dengan cara bilhikmah, serta jauh dari kekerasan apa lagi tindakan teror. Itu sama sekali bukan karakter Wahdah Islamiyah. Bahkan Wahdah Islamiyah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan masalah terorisme baik langsung melalui pernyataan Pimpinan dan Tokoh Wahdah Islamiyah maupun melalui kerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel dan Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) di Makassar (tempat Kantor Pusat Wahdah Islamiyah). Begitu pula dalam forum bersama yang dihadiri langsung oleh kepala BNPT Bapak Komjenpol Saud Usman Nasution dalam Seminar Internasional “Islam as a Mercy to The Universe” yang diadakan oleh Pusat Studi Pengabdian Islam (PSPI) di Makassar.

5. Kepada seluruh pihak yang telah membantu meluruskan pemberitaan yang tidak benar serta memberi dukungan, kami sampaikan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Kepada seluruh pengurus, kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah diharapkan untuk tetap tenang dan tawakkal menyikapi pemberitaan ini, tetap konsisten menjalankan seluruh program kerja dan kegiatan berkhidmat kepada umat dan bangsa.

Sumber : alBalaghMedia.com

Rabu, 06 Januari 2016

Memuliakan Mushaf Al-Qur’an

Masih segar di ingatan kita, sebuah kasus ditemukannya sisa bahan cetakan sampul atau cover mushaf Al-Quran yang digunakan sebagai bahan pembuatan terompet perayaan tahun baru di salah satu wilayah di negeri ini. Sungguh, hal ini melukai nurani keberagamaan kita sebagai kaum Muslimin. Hingga, tidak sedikit tokoh dan ulama negeri ini yang akhirnya murka dan mengecam tindakan tersebut.

Sementara, Al-Qur’an adalah kalamullah, firman Allah Ta’ala yang menciptakan dan memberikan kita nikmat yang tak terhitung. Al-Qur’an adalah petunjuk jalan bagi kita semua. Al-Qur’an akan menjadi syafa’at bagi para pembacanya di hari akhirat nanti. Al-Qur’an adalah kitab yang mulia, yang disifati sendiri oleh Allah Idalam firmanNya, “Sungguh ia adalah Al-Qur’an Al-Karim (yang mulia)”(QS. Al Waqi’ah: 77).

Maka, seseorang yang berakal dan mengetahui hal ini tentu tidak akan lancang dan berani untuk menghinakan Al-Qur’an dalam bentuk apapun, sekecil apapun penghinaan itu, termasuk terhadap mushaf Al-Qur’an dimana ayat-ayatnya tertulis di dalam setiap lembarannya.


Menghormati Mushaf
Menghormati mushaf dan menjaganya wajib bagi setiap mukmin. Allah Ta’ala berfirman, “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32).

Syiar Allah Iadalah segala sesuatu yang Allah Iperintahkan untuk dimuliakan semisal Ka’bah, Al-Qur’an, dan tentu saja mushaf Al-Quran termasuk dari syiar-syiar Allah Iyang agung.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin (ulama) sepakat tentang wajibnya menjaga mushaf Al-Qur’an dan wajib memuliakannya. Para ulama madzhab kami (Syafi’iyah) dan yang selain mereka mengatakan, “Kalau ada seorang muslim sengaja melempar Al-Qur’an ke tempat yang menjijikan, wal’iyyadzubillah ta’ala, maka ia telah kafir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 190).

Imam Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahmengatakan, “Ketahuilah, siapa yang meremehkan Al-Qur’an atau mushaf-nya, atau benda apapun yang terdapat tulisan Al-Qur’an, atau ia mencelanya, atau mendustakan satu huruf saja, atau mendustakan suatu perkara yang telah jelas diterangkan dalam Al-Qur’an, baik berupa suatu hukum ataupun kabar berita, atau ia menetapkan apa yang dinafikan (dihapuskan) oleh Al-Qur’an, atau menafikan apa yang ditetapkan oleh Al-Qur’an, padahal ia dalam keadaan mengetahui (tidak jahil) terhadap hal itu, atau meragukan satu bagian dari Al-Qur’an, maka ia kafir dengan kesepatakan kaum Muslimin” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 164).

Oleh karena itu, para ulama membahas mengenai hukum-hukum terkait adab kita terhadap mushaf Al-Qur’an, seperti hukum mengenai posisi meletakkan mushaf, hukum wanita haid menyentuh mushaf, hukum mengenai cara membawa mushaf, , hukum mengenai menyentuh mushaf tanpa wudhu atau dalam keadaan junub, hukum mushaf yang telah rusak atau usang dan semisalnya, ini semua terkait dengan pemuliaan terhadap mushaf Al-Qur’an.

Meletakkan Mushaf di Lantai

Ada sebagian orang yang meletakkan mushaf Al-Qur’an di lantai, baik saat dibaca ataupun tidak.

 Terhadap hal ini, sebagian ulama mengharamkannya. Muhammad bin Sulaiman Al-Bajirami (salah satu ulama Mazhab Syafi’iyah) rahimahullah mengatakan, “Haram hukumnya meletakkan mushaf di lantai, namun harus diangkat, meskipun hanya sedikit.” (Kitab Tuhfah Al-Habib Syarh Al-Khatib, 3:322).

Sebagian ulama lainnya seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berpendapat bahwa jika meletakkannya di lantai karena suatu keperluan, bukan dalam rangka merendahkannya, dan lantainya dalam keadaan bersih (suci), dilakukan karena suatu kebutuhan, semisal ketika hendak shalat dan tidak ada tempat tinggi untuk meletakkan mushaf, atau ketika akan sujud tilawah, maka hal ini tidak mengapa.  Namun meletakannya di tempat yang tinggi itu lebih utama, semisal di kursi atau di rak yang ada di tembok, atau semacamnya yang letaknya lebih tinggi dari lantai (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 9/288, Asy Syamilah).

Terdapat sebuah riwayat, Rasulullah rpernah meminta didatangkan Taurat untuk di-muraja’ah (dilihat kembali) karena orang-orang Yahudi mengingkari (pensyariatan) hukum rajam (yang ada dalam Taurat). Beliau rpun meminta untuk didatangkan sebuah kursi dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya. Kemudian beliau rmemerintahkan untuk memuraja’ah kembali Taurat sampai ditemukannya ayat yang menyebutkan pensyariatan hukum rajam dan menunjukkan kedustaan orang Yahudi tersebut.

Dari riwayat ini, kita bisa melihat, jika terhadap kitab Taurat saja, Rasulullah rmeletakkannya di atas kursi karena di dalamnya terdapat Kalamullah I, maka tentu saja Al-Qur`an lebih berhak untuk diletakkan di atas kursi karena Al-Qur’an lebih utama daripada Taurat.

Jika Mushaf Telah Rusak atau Usang

Terhadap mushaf Al-Qur’an yang telah usang, robek dan tidak terpakai, para ulama menjelaskan beberapa sikap yang dapat dilakukan.

Pertama, mushaf tersebut dikubur di dalam tanah. Imam Al-Hasfaki rahimahullah ( ulama madzhab Hanafi) mengatakan,  “Mushaf yang tidak lagi bisa terbaca, dikubur, sebagaimana seorang muslim” (Ad-Dur al-Mukhtar, 1:191).

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah mengatakan, “Mushaf yang sudah tua atau rusak sehingga tidak bisa dibaca, dia kubur di tempat yang terlindungi. Sebagaimana kehormatan jasad seorang mukmin, dia harus dikubur di tempat yang terlindungi (bukan tempat kotor dan tidak boleh diinjak) (Majmu’ Fatawa, 12:599).

Kedua, mushaf tersebut dapat dibakar. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah. Tindakan ini seperti yang dilakukan oleh Khalifah Utsman t, dimana setelah beliau t menerbitkan mushaf induk  “Al-Imam”, beliau tmemerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat. Semua ini dilakukan Utsman t untuk menghindari perpecahan di kalangan umat Islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Al-Qur’an.

Salah satu saksi sejarah, Mus’ab bin Sa’d mengatakan, “Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya” (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif, hlm. 41).

Perintah Utsman tuntuk membakar kertas mushaf ketika beliau mengumpulkan Al-Qur’an, menunjukkan bolehnya membakar kitab yang di dalamnya tertulis nama-nama Allah I. Dan itu sebagai bentuk memuliakan nama Allah Idan menjaganya agar tidak terinjak kaki atau terbuang sia-sia di tanah(Syarh Shahih Bukhari, 10:226).

Kedua cara di atas, baik yang menyarankan dikubur atau dibakar, keduanya memiliki alasan yang kuat. Yang lebih tepat adalah memilih cara yang paling efektif, yang paling cepat menghilangkan hurufnya dan paling aman dari sikap tidak hormat. Wallahua’lam.

Hal ini juga berlaku pada benda lain yang terdapat tulisan ayat Al-Qur’an padanya, semisal buletin, majalah, selebaran, pamflet, dan lainnya. Jika memang hendak dibuang maka sebaiknya dibakar atau dikubur. Tidak boleh sekedar membuangnya ke tempat sampah sehingga terkena kotoran-kotoran yang ada di sana. Wallahu a’lam.

Bolehnya membaca Mushaf Al-Qur’an Sambil Berdiri, Berjalan, Berbaring dan di Atas Kendaraan.
Dalil akan hal ini adalah firman Allah I, “ Mereka yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri dan duduk, Dan dalam keadaan berbaring “ (QS. Ali Imran : 191).

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal t, beliau berkata, “Saya telah melihat Rasulullah r  pada hari penaklukan Makkah, dimana beliau sedang membaca surah al-Fath di atas tunggangan beliau “ (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun bagi seorang yang sedang berjalan, dapat dianalogikan kepada seseorang yang sedang berada diatas kendaraan dan keduanya tidak ada perbedaan.

Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Dalam Keadaan  Berhadats (Tidak Suci)

Terkait dengan orang yang berhadats, seperti dalam keadaan tidak suci, junub, haidh dan nifas, ketika akan menyentuh mushaf, terdapat beberapa penjelasan para ulama.

Pendapat pertama, menurut jumhur (mayoritas) ulama dan para imam madzhab, mereka berpendapat bahwa orang yang berhadats (baik hadats besar seperti junub, haid dan nifas, maupun hadats kecil seperti kencing atau kentut) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya kecuali dengan bersuci terlebih dahulu. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”(QS. Al Waqi’ah: 79) (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah).  Begitu pula sabda Nabi r, “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadraknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13965).
Adapun jika menyentuh mushaf Al-Qur’an dalam keadaan berhadats namun dengan pembatas, maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak. Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul). Seperti yang digunakan sebagai pembatas di sini adalah sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/5697).

Adapun terhadap kitab-kitab tafsir, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa juga diharamkan menyentuhnya jika isinya lebih banyak Al-Qur’an daripada kajian tafsir, begitu pula jika isinya sama banyaknya antara Al-Qur’an dan kajian tafsir, menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsir daripada Al-Qur’an, maka dibolehkan untuk menyentuhnya (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13851).

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf” (Al-Majmu’, Yahya bin Syarf An-Nawawi, 2/69, Mawqi’ Ya’sub).

Termasuk juga dalam hal ini, jika yang disentuh adalah terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al-Qur’an. Namun kitab atau buku seperti ini disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti ini karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13968).

Akan tetapi, jika isi Al-Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats sebagaimana keterangan di atas.

Intinya, jika suatu kitab atau buku tidak disebut mushaf dan isinya lebih banyak tulisan selain ayat Al-Qur’an seperti kitab Fiqh, kitab pelajaran agama atau semacamnya, maka tidak mengapa orang yang berhadats menyentuhnya. Demikian pendapat mayoritas ulama (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13851).

Pendapat kedua, menurut ulama Dzahiriyah, berpendapat berbeda dengan jumhur ulama empat madzhab bahwa tidak diharuskan berwudhu untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an. Menurut mereka, orang yang berhadats baik hadats kecil atau pun hadats besar boleh menyentuh Al-Qur’an tanpa harus bersuci terlebih dahulu. Ibnu Hazm rahimahullahdari dalam Kitab Al-Muhalla bi Al-Atsar mengatakan, “Membaca Al Qur’an, sujud tilawah, menyentuh mushaf serta berzikir boleh, semuanya boleh baik berwudhu atau tidak, dan boleh bagi orang junub dan haidh (Ibnu Hazm, Al Muhalla Bi Al Atsar jilid 1 Hal 9).

Demikian yang dapat kami tuliskan. Wallahu a’lam.




Kamis, 31 Desember 2015

Saat Musim Hujan Tiba

Musim hujan telah tiba. Tidak ada setetes air hujan yang membasahi bumi ini kecuali atas kehendak dan kekuasaan Allah I. Kita pun patut bersyukur karenanya. Betapa tidak,  di saat dosa-dosa anak Adam sedemikian derasnya terjadi saat ini, Allah I masih menurunkan rahmatNya. Adakah kita mau merenungkannya?

Menyikapi turunnya hujan, umat Islam memiliki cara dan adab berbeda dengan kaum agama lain. Olehnya, kita perlu mengilmui beberapa hal dan hukum seputar musim hujan. Berikut ini kami tuliskan pembahasan tentangnya. Selamat membaca.

Bersyukur Dengan Turunnya Hujan

Hujan menjadi salah satu perkara terpenting bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Ia menjadi sebuah prasyarat bagi kelanjutan kehidupan, tidak hanya manusia, tetapi juga makhluk lainnya. Allah I  berfirman, artinya : “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS Al-Anbiya:30).


Olehnya, sepantasnyalah kita bersyukur dengan turunnya hujan ini atas kuasa Allah I dan beriman kepada-Nya, dengan mungucap syukur dan berkata, “Muthirnaa bifadhlillaahi warahmatihi”(Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah). Doa ini berdasarkan hadits bahwasanya Rasulullah r  pernah bertanya kepada para shahabatnya pada suatu hari yang malam harinya telah diguyur hujan. Beliau r bersabda, “Apakah kalian tahu apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?”. Para shahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau r bersabda, “Allah telah berfirman, ‘Pagi hari ini ada di antara hambaku yang beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun yang berkata, ‘Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah’ ; maka ia telah beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Adapun yang berkata, ‘Kita diberi hujan karena bintang ini dan itu’ ; maka ia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang” (HR. Bukhari dan Muslim).

Juga, dalam rangka bersyukur dengan curahan hujan-Nya, dianjurkan bagi seorang muslim untuk membaca do’a, “Allahumma shayyiban naafi’an” (Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat). Itulah yang Nabi r  ucapkan ketika melihat hujan turun (HR. Bukhari, Ahmad dan Nasa’i).

Turunnya Hujan, Kesempatan Berdo’a

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Kitab Al-Mughni mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a
ketika turunnya hujan”.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi r bersabda, “Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : [1] Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan turun.” (HR. Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1026.8).

Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d t, beliau t berkata bahwa Rasulullah r bersabda, “Dua do’a yang tidak akan ditolak : [1] do’a ketika adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 3078.9).

Selain doa untuk permohonan berbagai hajat kita, dalam kondisi hujan lebat, kita juga dianjurkan untuk membaca doa khusus. Hal ini sebagaimana riwayat, ketika hujan turun dengan lebatnya, Nabi r memohon doa kepada Allah dengan membaca : “Allahumma hawaalainaa wa laa ’alainaa. Allahumma ’alal-akaami wal jibaali wazh-zhiraabi wa buthuunil- awdiyati wa manaabitisy-syajari” (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan)” (HR. Bukhari).

Syaikh Shalih As-Sadlan hafizhahullah mengatakan bahwa do’a di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya (Lihat Dzikru wa Tadzkir, Sholih As Sadlan, hal. 28, Asy Syamilah).

Janganlah Mencela Hujan

Sungguh sangat disayangkan, ketika hujan dirasa mengganggu aktivitas, timbullah kata-kata celaan, “Aduh, sial, hujan lagi, hujan lagi”. Perlu diketahui bahwa setiap yang terucap, baik yang bernilai pahala atau dosa, semuanya akan masuk dalam catatan malaikat. Allah Ta’ala berfirman, “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf : 18). Nabi r bersabda, “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam” (HR. Bukhari).

Nabi r telah menasehatkan kita agar tidak menjadikan makhluk (yang tidak dapat berbuat apa-apa) sebagai “kambing hitam”. Seperti beliau r melarang kita mencela waktu dan angin karena keduanya hanyalah makhluk yang berada di bawah kekuasaan Allah I dan tidak dapat berbuat apa-apa. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah r bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti” (HR. Bukhari dan Muslim).  Rasulullah r juga bersabda,  artinya : “Janganlah kamu mencaci-maki angin” (HR. Tirmidzi no. 2252, dari Abu Ka’ab. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari dalil-dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang terlarang. Begitu pula halnya dengan makhluk Allah I lainnya seperti hujan adalah terlarang.

Meyakini waktu, angin dan hujan sebagai sebab kejelekan, yang menjadikan baik dan buruk, sama saja dengan menyatakan ada Penguasa dan Pencipta selain Allah I. Ini bisa menjadi syirik akbar (besar). Namun, jika diyakini yang menakdirkan adalah Allah I sedangkan makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan hanya sebagai sebab saja, maka seperti ini hukumnya haram, tidak sampai derajat syirik. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, seperti mengatakan, “Hari ini hujan deras, sehingga kita tidak bisa berangkat ke masjid untuk shalat”, tanpa ada tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa . Wallahu a’lam.

Intinya, mencela hujan tidak terlepas dari hal yang terlarang karena itu sama saja orang yang mencela hujan mencela Pencipta hujan yaitu Allah Ta’ala.

Boleh, Mengambil Berkah Dengan Air Hujan

Anas bin Malik t berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah r . Lalu beliau r menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah r bersabda,  “Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi r bertabarruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.” (Lihat Syarh Muslim 6/195). Beliau rahimahullah selanjutnya mengatakan, ”Dalam hadits ini terdapat dalil bagi ulama Syafi’iyyah tentang dianjurkannya menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar terguyur air hujan tersebut. “ (Lihat Syarh Muslim, 6/196).

Dalam hal mencari berkah dengan air hujan ini juga pernah dicontohkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas. Beliau t berkata kepada pembantunya ketika hujan turun, “ Wahai Jariyah keluarkanlah pelanaku, juga bajuku”.  Lalu beliau r membacakan ayat (yang artinya), ”Dan Kami menurunkan dari langit air yang penuh berkah (banyak manfaatnya) (QS. Qaaf : 9) ” (Lihat Adabul Mufrad no. 1228).

Ada Keringanan (Rukhshah) Ketika Hujan 

Ketika hujan turun, agama kita telah mengatur berbagai keringanan (rukhshah) terkait dengan ibadah. Di antara bentuk keringanan tersebut :

1.     Dibolehkan tidak menghadiri shalat Jama’ah.
Shalat jama’ah adalah suatu kewajiban (fardhu ‘ain) bagi kaum pria sebagaimana pendapat banyak sahabat dan ulama. Imam Asy-Syafi’i raimahullah mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”

Halangan atau udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat jama’ah, di antaranya apabila terjadi hujan. Hujan yang membuat seseorang mendapatkan keringanan adalah hujan yang membuat kesulitan untuk ke masjid (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/511).

Hal ini sebagaimana hadits dari Nafi’, dari Ibnu Umar tbahwasanya dia pernah mengumandangkan adzan untuk shalat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, “Alaa shallu fi rihaalikum, alaa shallu fir-rihaal” (Hendaklah shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian)’. Kemudian beliau t mengatakan, ”Sesungguhnya Rasulullah r biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) agar mengumandangkan, “Alaa shallu fi rihaalikum(HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahulah menjelaskan,  “Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jama’ah. Dan tidak mengikuti shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihaal (rumah/kendaraannya masing-masing)” (Syarh Muslim, 5/207).

Meskipun demikian, jika kita mampu pergi ke masjid untuk berjama’ah tanpa menyulitkan maka itu lebih afdhal. Syaikh Abu Malik, penulis Shahih Fiqh Sunnah, mengatakan, ”Akan tetapi yang lebih afdhal (lebih utama) adalah pergi ke masjid untuk berjama’ah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri t.  Beliau t berkata, “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap) –genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma- kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah r  sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi r masih tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air.


2.     Dibolehkan Menjama’ Shalat.
Menjama’ shalat berarti menggabungkan dua shalat di satu waktu.  Menjama’ shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’. Menjama’ shalat ini boleh dilakukan di waktu shalat yang pertama yang disebut jama’ taqdim. Atau boleh pula dilakukan di waktu shalat yang kedua yang disebut jama’ ta’khir.

Di antara sebab menjama’ yang diperbolehkan ketika keadaan mukim (menetap, tidak dalam keadaan safar) adalah karena hujan yang menyulitkan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ’Abbas, beliau t mengatakan,  “Rasulullah r pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”  Beliau tberkata, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim).

Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjama’ shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi r. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ shalat lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Kitab Irwa’ul Ghalil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, 3/40).

Akan tetapi, satu hal yang perlu diperhatikan bahwa menjama’ shalat ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Hal ini karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali. Lajnah Da’imah (Komisi Fatwa Arab Saudi) dalam fatwanya menyebutkan, “Adapun menjama’ dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ shalat” (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’).

Perlu pula diperhatikan di sini, bahwa menjama’ shalat ketika hujan adalah hanya menggabungkan dua shalat saja di salah satu waktu, tanpa mengqasharnya (menyingkatnya ; 4 rakaat menjadi 2 rakaat). Perlu dipahami bahwa menjama’ shalat tidak selamanya digabungkan dengan qashar. Boleh melakukan jama’ saja tanpa qashar seperti ketika hujan. Sedangkan ketika safar, boleh menqashar shalat saja tanpa menjama’. Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh mengqashar shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjama’ saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan bersafar). Mengqashar shalat hanya merupakan keringanan ketika bersafar”.

Adapun ukuran hujan yang membolehkan menjama’ shalat, dalam Kitab Al-Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/292, Mawqi’ Al Ifta’).

Sehingga, tidak diperbolehkan untuk bermudah-mudahan dalam hal ini. Umar bin Khaththab t telah menyatakan, “Tiga perkara yang termasuk dosa besar : [1] Menjama’ dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.”  

Demikian yang dapat kami tuliskan. Wallahu a’lam.


Rabu, 23 Desember 2015

Tahun Baru

Meskipun hampir setiap menjelang pergantian tahun, hujan terus mengguyur sebagian besar wilayah Indonesia dengan derasnya, hal itu (sama sekali) tidak menyurutkan semangat dan animo masyarakat untuk menyambut tahun baru. Apa yang terjadi pada malam pergantian tahun baru, pembaca mungkin lebih tahu. Mulai dari aneka hiburan, pesta pora, kembang api, petasan, hura-hura dan lain-lain, hadir menghiasi perayaan malam itu. Ah, tak usah kita menyebutkan semua itu di sini. Yang pasti, mata kita telah menyaksikan gemerlapnya dunia pada malam itu.

Lalu, apa masalahnya? Masalahnya adalah bahwa mereka adalah saudara kita, kaum muslimin.  Seorang beriman, yang memandang kaum muslimin lainnya sebagai saudara se-iman dan ibarat satu tubuh, seharusnya bersedih dan risau dengan kenyataan ini. Mengapa mesti bersedih? Bukankah hal tersebut membuat mereka gembira dan bahagia? Tidak. Sekiranya mereka tahu akan hakekatnya dan mengimani segala aturan syariat berkaitan dengannya, tentu mereka tidak akan melakukannya. Hanya karena kejahilan, hawa nafsu dan godaan setan-lah mereka terjatuh dan rela melakukannya.


 Sejarah Perayaan Tahun Baru Masehi

Jika mereka ditanya, tahukah mereka tentang sejarah perayaan Tahun Baru tersebut? Mungkin, sebagian besar mereka belum tahu.  Ada baiknya kita menyimak baik-baik informasi berikut ini.

Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (Sebelum Masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. [Lihat di : http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru].

Di samping itu, pesta tahun baru juga merupakan syiar kaum Yahudi yang dijelaskan di dalam Taurat mereka, yang mereka sebut dengan awal Hisya atau pesta awal bulan, yaitu hari pertama Tasyrin, yang mereka anggap sama dengan hari raya Idul Adha-nya kaum muslimin. Mereka mengklaim bahwa pada hari itu, Allah I memerintahkan Nabi Ibrahim u untuk menyembelih Ishaq u yang lalu ditebus dengan seekor kambing yang gemuk.

Padahal, ini adalah sebuah kedustaan yang besar yang diada-adakan oleh Yahudi, karena sebenarnya yang diperintahkan oleh Allah I untuk disembelih adalah Isma’il bukan Ishaq ‘alaihimas salam. Hal ini karena sejarah mencatat bahwa usia Isma’il lebih tua daripada Ishaq u. Mereka melakukan tahrif (penyelewengan fakta) disebabkan kedengkian mereka, di mana mereka tahu bahwa Isma’il u adalah nenek moyang orang Arab sedangkan Ishaq adalah nenek moyang mereka.

Dari sini kita dapat mengetahui bahwa perayaan Tahun Baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam.

Selisihilah Orang Kafir

Jika demikian halnya, di mana perayaan Tahun Baru sesungguhnya bukan dari Islam, melainkan dari kaum Majusi dan Yahudi, maka bagi kita yang telah menyatakan diri sebagai seorang muslim, wajib menyelisihi mereka. Apakah kita mau ikut mereka? Tentu saja tidak, bukan?

Rasulullah r dalam banyak haditsnya telah memerintahkan kita untuk menyelisihi agama dan kebiasaan orang-orang kafir. Di antaranya, beliau r bersabda, artinya : “Sesungguhnya orang YahÅ«di dan Nashrani tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka[HR. Bukhari dan Muslim]. Beliau r bersabda, artinya : “Selisihilah orang musyrikin, potonglah kumis dan biarkan jenggot kalian.[HR. Muslim]. Beliau r bersabda, artinya : “Guntinglah kumis, panjangkan jenggot dan selisihilah orang Majusi[HR. Muslim].

Nah, jika dalam masalah penampilan atau sikap saja, seperti menyemir rambut (tidak dengan warna hitam), memotong kumis, memelihara jenggot, dan makan sahur, kita diperintahkan untuk menyelisihi kaum kuffar, maka tentu saja dalam perkara lebih besar dari itu seperti halnya perayaan yang bersifat ritual, syiar keagamaan, bahkan aqidah, jelas lebih utama dan lebih wajib untuk diselisihi.

Rasulullah r mewanti-wanti hal ini (agar senantiasa menyelisihi mereka) sejak jauh hari, karena beliau r tahu bahwa sebagian umatnya kelak akan mengekor mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang kafir. Rasulullah r bersabda, artinya : “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang biawak, pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau r menjawab, “Lantas siapa lagi?” [HR. Muslim].

Para sahabat dan ulama terdahulu juga banyak menyampaikan hal ini. Di antaranya ucapan mereka:

Abdullah bin Amr t berkata : “Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kafir, meramaikan peringatan hari raya Nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” [Sunan al-Baihaqi IX/234].

Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata : “Ali t diberi hadiah peringatan Nairuz (Tahun Baru), lantas beliau berkata : ”Apa ini?” Mereka menjawab, ”Wahai Amirul Mu’minin, sekarang adalah hari raya Nairuz”. Ali t menjawab, ”Jadikanlah setiap hari kalian Fairuz.” Usamah berkata : Beliau (Ali) mengatakan Fairuz karena membenci mengatakan ”Nairuz” [Sunan al-Baihaqi IX/234].

Jika saja manusia-manusia terbaik umat ini, yang telah mendapat pujian dan keridhaan dari Allah I dan RasulNya r, bersikap seperti ini terhadap hari raya dan kebiasaan orang-orang kafir untuk menyelisihinya, mengapa kita lebih memilih pendapat dan ucapan orang-orang dan tokoh-tokoh yang kedudukannya jelas amat sangat jauh dibandingkan mereka? Sebuah pertanyaan yang sangat pantas untuk kita renungkan bersama.

Banyak Kerusakannya

Tidak ragu lagi, ketika sebuah perkara dilarang dan tidak diperintahkan dalam agama yang sempurna ini, pastilah ia memiliki mudharat (kerusakan) bagi kita. Begitu pula perayaan Tahun Baru ini. Di antara kerusakan yang dapat terjadi ketika perayaan ini juga diikuti dan dirayakan oleh kaum muslimin, yakni :

Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan diteruskan hingga dini hari, mereka akhirnya luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Sebabnya, tidak lain karena rasa kantuk dan kelelahan yang berlebihan. Padahal, meninggalkannya adalah dosa besar. Bahkan sebagian ulama, menganggapnya kafir.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslamiy t, beliau berkata, ”Aku mendengar Rasulullah r   bersabda (artinya), “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”  (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Hibban)

Selain akibat besar seperti ini, begadang tanpa ada kepentingan yang syar'i juga dibenci oleh Nabi r . Diriwayatkan dari Abi Barzah t, beliau berkata, “Rasulullah r  membenci tidur sebelum shalat 'Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” [Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, Dar Al Imam Ahmad].

Bahkan dalam sebuah riwayat, Umar bin Khattab t sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” [Lihat Al-Kaba’ir, hal. 26-27, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 12].

Wah, jika saja Umar bin Khattab t masih hidup, mungkin saja beliau t “kepayahan” untuk menghukum para pelaku dosa tersebut satu persatu, saking banyaknya. Masya Allah.

Seperti yang sudah-sudah, perayaan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Sadarkah mereka bahwa hal ini dapat menggangu kaum muslimin lainnya? Padahal, Nabi r bersabda, artinya : “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain[HR. Ahmad, Tirmidzi, dan lainnya. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Misykatul Mashabih no. 574].

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut” [HR. Muslim no. 1163].

Subhanallah, perhatikanlah perkataan yang indah dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah tersebut. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan yang jelas lebih sempurna dari seekor semut itu disakiti perasaan dan mungkin juga fisiknya karena mercon dan petasan di Tahun Baru?

Sebagian kita mungkin berfikir, daripada kaum muslimin berhura-hura pada saat pergantian akhir tahun, lebih baik membuat acara yang Islami sebagai alternatif daripada acara hura-hura tersebut. Di antara kegiatan “alternatif” itu adalah berupa Shalat Malam Berjama’ah, Muhasabah, Renungan Suci di akhir tahun, Istighastah, Dzikir Berjama’ah dan lainnnya. Bagaimana dengan ini?

Sungguh, kita tidak mengecilkan niat dan maksud baik mereka. Hal ini jelas patut disyukuri. Namun, apakah sikap ini dapat dibenarkan begitu saja? Apakah niat baik saja sudah cukup? Tentu, kita harus melihatnya dengan timbangan syariat.

Ketahuilah, bahwa semua itu tidak pernah dicontohkan oleh panutan yang kita yang mulia, Nabi Muhammad r, demikian para sahabat dan ulama yang mengikuti mereka. Suatu ketika sahabat yang mulia, Ibnu Mas’ud t, melihat orang-orang yang berdzikir, namun (cara berdzikirnya) tidak sesuai tuntunan Nabi r. Ketika mereka ditegur oleh beliau, mereka berkata kepada Ibnu Mas’ud t, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Ibnu Mas’ud t lantas berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya” [HR. Ahmad dan Abu Daud. Lihat dalam Irwa’ul Ghalilno. 1269].

Niat baik semata, tidaklah cukup. Kita harus membangun niat baik itu dengan amalan sesuai contoh dari Nabi r, agar amalan tersebut dapat diterima di sisi Allah I.

Akhirnya, kita meyakini bahwa pergantian tahun tidak ada bedanya dengan pergantian hari demi hari. Ia berjalan dengan perintah Allah I  menuju batas yang Allah Itelah tetapkan. Tidak ada keutamaan waktu-waktu tertentu kecuali yang ditunjukkan oleh dalil syariat. Kita harus menyadari bahwa pergantian tahun seperti ini justru mendekatkan kita kepada ajal. Semakin melaju, ajalpun semakin mendekat. Maka seharusnya kita bersiap-siap menuju kematian dan banyak menangisi dosa, bukan bergembira dan merayakannya dengan dosa.  Wallahu a’lam.





Rabu, 16 Desember 2015

Jangan Gadaikan Aqidahmu!

Memasuki pertengahan hingga akhir bulan Desember setiap tahunnya, kita akan merasakan atmosfir yang terbentuk di sekitar kita yang ditujukan untuk memperingati dan menyambut datangnya perayaan Natal. Di jalan-jalan, penuh dengan slogan ucapan Selamat Natal. Di pusat perbelanjaan, kita disuguhi dengan pernak-pernik perayaan Natal seperti Santa Klaus, lagu-lagu rohani Kristen, dekorasi pohon Natal yang dihiasi dengan hiasan sedemikian rupa dan lainnya. Media, juga tidak lupa untuk mem-blow up perayaan Natal ini. Disuguhilah masyarakat Indonesia dengan film-film, sinetron-sinetron, atau tayangan-tayangan lainnya bernuansa Natal. 

Inilah fakta yang memprihatinkan dari sebuah bangsa yang mengatasnamakan dirinya sebgai Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Namun ironisnya, ia menjelma sebagai bangsa yang terlihat begitu mengagungkan kebudayaan-kebudayaan asing di luar Islam yang katanya dianggap sebagai budaya maju dan modern. Hingga akhirnya, budaya-budaya asing, sebut saja Tahun Baru, Valentine Day, April Mob dan lainnya, begitu mudah masuk dan diterima di negeri ini.

***
Natal merupakan perayaan yang seharusnya dikhususkan hanya untuk kaum Nasrani saja. Tapi di Indonesia, ini berbeda. Dengan budaya latah, ikut-ikutan dan pemikiran-pemikiran ‘nyeleneh’ dari segelintir orang maka Natal kerap diopinikan sebagai sebuah ritual bersama bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa melihat ia seorang yang beragama Nasrani atau tidak.

Entah karena ketidaktahuan atau kesengajaan yang dilakukan dengan berbagai tujuan politis dan jabatan, sebagian pejabat dan orang-orang katanya terkemuka di negeri ini juga menyeru untuk ikut meramaikannya.  

Akhirnya, umat muslim pun diseru untuk mengucapkan “Selamat Natal” dan bila perlu juga ikut merayakan dan memfasilitasi perayaannya. Ya, semua itu dibungkus dengan pujian menyesatkan bahwa umat muslim adalah umat yang toleransinya tinggi dan benar-benar berperan nyata dalam menjaga kerukunan antarumat beragama. Celakanya, jika umat muslim tidak melakukannya maka cap anti non-muslim dan intoleran pun dilekatkan dengan sangat kuat. Laa hawla wa laa quwwata illa billah.
Sayangnya, sebagian besar kaum muslimin tidak sadar. Mempromosikan perayaan ini dengan model sedemikian rupa dan memberlakukannya untuk dan agar diikuti oleh semua rakyat Indonesia baik ia beragama Nasrani atau bukan, hakikatnya adalah tindakan intoleran terhadap umat muslim. Ya, umat muslim-lah yang justru disikapi intoleran oleh penganut agama lainnya.

Padahal, jika kita mau merujuk kepada sunnah Nabawiyah, ucapan selamat, ikut merayakan dan mendukung hari raya Natal adalah terlarang dalam agama ini.

Dalam sebuah hadits, Nabi rbersabda, “Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, maka ini adalah hari raya kita (Idul Fithri dan Idul Adha).” [HR. Bukhari].  Jika merujuk pada hadits ini, berarti setiap kaum di zaman Rasulullah rhidup -ketika hadits ini diucapkan-, telah memiliki hari raya masing-masing, termasuk Ahlul Kitab (Nasrani dan Yahudi). Jika hari raya mereka sudah saat itu, apakah ada dari sunnah Nabi r, para Khulafaur Rasyidin, serta Ijma’ para sahabat radhiallahu anhum, di masa hidup mereka pernah mengucapkan “Selamat Natal”? Atau apakah mereka pernah (sekedar) mengucapkan, “Selamat Hari Raya Ahli Kitab”? Tentu, kita tidak akan menemukannya. 

Jadi, andaikan ada yang membolehkan ucapan “Selamat Natal”, maka jelas hal tersebut adalah perbuatan baru dalam syariat; atau –dapat dikatakan- sebagai unsur luar agama yang hendak diislamisasikan.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “selamat” berarti terhindar dari bencana, aman sentosa; sejahtera tidak kurang suatu apa; sehat; tidak mendapat gangguan, kerusakan dsb; beruntung; tercapai maksudnya; tidak gagal. Dengan makna dan definisi seperti itu, maka ucapan selamat berarti doa . Adapun kata “natal”, sebagaimana yang kita pahami, adalah istilah untuk sebuah perayaan kelahiran Yesus Kristus (Nabi Isa Al-Masih Alaihis Salam) yang dalam pandangan umat Nasrani saat ini, ia adalah anak Tuhan sebagai bagian dalam konsep atau ajaran Trinitas.

Jika demikian pengertiannya, bagaimana bisa seorang muslim yang bertolak belakang dan jelas berbeda pemahamannya mengenai Nabi Isa Alaihis Salam mendoakan kaum Nasrani keselamatan atas apa yang mereka pahami tadi? Padahal dengan sangat jelas dan tegas Allah I menyatakan mereka sebagai orang kafir, sebagaimana firman-Nya, artinya : “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan : “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa (QS. Al Maidah :73).

Bahkan, Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata, “Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah I. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah I dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.” [Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, 1:441].

Mengapa beliau rahimahullah mengatakan bahwa ucapan ini lebih dibenci daripada ucapan selamat kepada maksiat lainnya? Jawabannya, karena ucapan “Selamat Natal” adalah pengakuan selamat atas kesyirikan, sementara syirik adalah sebesar-besar dosa. Wallahul Musta‟an.

Sebagian orang mungkin akan berkata bahwa ucapan “Selamat Natal” tidak ada kaitannya dengan perasaan ridha terhadap akidah orang kafir. Namun, ketahuilah, bagi seorang ulama atau orang yang berilmu yang bersih hatinya dan kuat imannya, mungkin ucapan “Selamat Natal” itu tak akan menodai keimanannya, tetapi bagaimana dengan orang awam dari kalangan muslimin? Siapakah yang bisa menjamin bahwa mereka tak akan terjerumus lebih jauh lantaran telah dibukanya pintu-pintu menuju pengakuan terhadap kebenaran agama lain itu? Jika kita membolehkan ucapan “Selamat Natal”, berarti kita akan membolehkan juga ucapan-ucapan selamat yang lain yang berkaitan dengan hari-hari raya orang Nasrani dan Yahudi itu? Misalnya, “Selamat Paskah”, “Selamat Misa Kudus”,“Selamat Barnispah” (hari raya Yahudi), dan lainnya. Bahkan hal ini bisa berkembang lebih jauh, menjadi “Selamat Hari Raya Nyepi”, “Selamat Hari Raya Galungan”, “Selamat Imlek”, “Selamat Hari Raya Komunis”, dan seterusnya. Jika demikian cara berpikirnya, ya hancur agama ini. Masya Allah, laa hawla wa laa quwwata illa billah.

Setidaknya, ada 4 (empat) alasan mengapa Islam melarang umatnya untuk mengucapkan “Selamat Natal” apalagi ikut merayakannya :

Pertama,hari Natal bukanlah perayaan kaum muslimin. Rasulullah rtelah menjelaskan dengan sangat tegas bahwasanya perayaan bagi kau muslimin hanya ada dua, yakni ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Anas bin Malik tberkata : “Ketika Rasulullah r datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa Jahiliyah. Maka beliau rberkata : “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian yaitu hari raya kurban (Idul Adha) dan hari raya Idul Fitri[HR. Ahmad].

Kedua, mengucapkan “Selamat Natal” dan ikut merayakannya bahkan memfasilitasinya saja sama dengan menyetujui kekufuran orang-orang yang merayakan natal.

Ketiga, merupakan sikap loyal (wala’) yang salah dan keliru. Loyal tidaklah sama dengan berbuat baik. Wala’ memiliki arti loyal, menolong, atau memuliakan orang yang kita cintai, sehingga apabila kita wala’ terhadap seseorang, akan tumbuh rasa cinta kepada orang tersebut. Oleh karena itulah, kekasih-kekasih Allah I disebut pula sebagai wali-wali Allah I.

Ketika kita mengucapkan “Selamat Natal”, hal itu tentu dapat menumbuhkan rasa cinta kita perlahan-lahan kepada mereka. Mungkin sebagian kita mengingkari, yang diucapkan hanya sekedar lisan saja. Namun, seorang muslim secara tegas diperintahkan untuk mengingkari sesembahan-sesembahan orang kafir (QS. Al-Mumtahanah : 4). Bahkan Rasulullah r pun dengan jelas mencontohkan kepada kita bagaimana beliau r dengan tegas mengingkari patung-patung sesembahan orang-orang kafir jahiliyah dan menghina dan menyampaikan bahwa yang patut disembah hanyalah Allah I  dan Dia I tidak perlu suatu perantara apapun.

Keempat, aktivitas mengucapkan “Selamat Natal”dan ikut merayakannya atau sekedar memfasilitasinya adalah aktivitas menyerupai orang kafir. Padahal Rasulullah rdengan tegas telah melarang kaum muslim untuk menyerupai kaum kafir. Sabda Rasulullah r: “ Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud].

Alasan terpaksa karena pekerjaan atau takut dipecat menjadi alasan klasik yang kerap kali menjadi pembenaran untuk sebagian kaum muslimin demi melakukan aktivitas menyerupai kaum kafir tadi. Padahal rezeki setiap manusia bahkan hingga binatang dan tumbuhan, semuanya di tangan Allah I. Justru apakah demi beberapa lembar uang kita rela menggadaikan aqidah kita hingga kemudian kehilangan tempat di surga dan masuk ke neraka Allah I yang siksanya luar biasa pedihnya. Sungguh, Allah Ipasti akan mempermudah jalan hambaNya yang berusaha sekuat tenaga untuk taat pada aturanNya, termasuk mempermudah rezekinya.

Dengan pelarangan ini, bukan berarti Islam tidak toleran terhadap agama yang lain. Islam (hanyalah) melakukan sebuah tindakan penjagaan aqidah umatnya yang memang menjadi ruh dan pondasi dari agama itu sendiri. Islam tidak akan pernah memaksakan keyakinannya kepada pemeluk agama lain, bahkan sekedar mengganggunya. Karena sesungguhnya, tidak ada paksaan untuk masuk Islam dan meyakininya. Bahkan dalam sistem negara Islam yakni Khilafah Islamiyah yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, mereka-mereka yang beragama selain Islam menerima perlakuan yang baik dan penghargaan yang luar biasa. Diperbolehkan bagi mereka melaksanakan keyakinan beragama mereka tanpa ada gangguan sedikitpun , tentunya dengan aturan tertentu. Karena itu Islam adalah agama yang toleran dan paling menghargai agama selain Islam, namun tentu menolak pemahaman Pluralisme yang merupakan pemahaman sesat dan tak layak diterima. Wallahu a’lam.