Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 29 Desember 2011

Nasehat Bagi yang Merayakan Tahun Baru

Meskipun hampir setiap menjelang pergantian tahun baru, hujan terus mengguyur sebagian besar wilayah Indonesia dengan derasnya, hal itu tidak menyurutkan semangat dan animo masyarakat untuk menyambut tahun baru, tak terkecuali dari kaum muslimin.

Apa yang terjadi pada malam pergantian tahun baru, pembaca mungkin lebih tahu. Mulai dari aneka hiburan, pesta pora, kembang api, petasan, hura-hura, perzinaan, dan lain-lain, hadir menghiasi perayaan malam itu. Ah,tak usah kita membahasnya di sini. Yang pasti, mata kita telah menyaksikan “gemerlapnya dunia” pada malam itu. 

Sejarah Tahun Baru Masehi

Tahun baru masehi sebenarnya berhubungan dengan keyakinan agama Nasrani. Masehi adalah nama lain dari Isa Al-masih dalam keyakinan Nasrani. Sejarahnya, menurut catatan di Encarta Reference Library  Premium 2005, orang pertama yang membuat penanggalan kalender adalah seorang kaisar Romawi terkenal bernama Gaisus Julius Caesar.

Perkembangannya kemudian, seorang pendeta Nasrani yang bernama Dionisius kemudian ‘memanfaatkan’ penemuan kalender dari Julius Caesar ini untuk diadopsi sebagai penanggalan yang didasarkan pada tahun kelahiran Yesus Kristus. Itu sebabnya, penanggalan tahun setelah kelahiran Yesus Kristus diberi tanda AD (bahasa Latin: Anno Domini yang berarti: in  the year of our lord) yaitu Masehi. Sementara untuk jaman prasejarahnya  disematkan BC (Before Christ) atau SM (Sebelum Masehi).

Jadi jelas, apa yang ada saat ini, merayakan tahun baru masehi adalah bukan berasal dari budaya kita, kaum muslimin, tapi sangat erat dengan keyakinan dan ibadah kaum Nasrani.


Ikut Merayakannya, Bolehkah?

Meskipun jutaan atau miliaran umat Islam di dunia ini merayakan tahun baru masehi dengan sukacita dan lupa diri, larut dalam gemerlap pesta kembang api, atau melibatkan diri dalam hiburan berbalut maksiat, tetap saja tak lantas menjadikan perayaan itu jadi boleh atau halal. Sebab, ukurannya bukan banyak atau sedikitnya yang melakukan, tapi patokannya kepada syariat.

Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan  menyerupai hari-hari besar mereka adalah firman Allah I , artinya : “Dan orang-orang yang tidak memberikan perasaksian palsu.” (QS. al-Furqan: 72).

Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah I yang beriman. Para ulama Salaf seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata "az-Zuur" (persaksian palsu) (di dalam ayat tersebut) sebagai hari-hari besar orang kafir.

Artinya, jika seorang muslim merayakan tahun baru masehi berarti telah melakukan persaksian palsu terhadap hari-hari besar orang kafir. Padahal, Islam punya hari raya sendiri, di mana Rasulullah r bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Iedul Adha dan Iedul Fithri." (HR. Ahmad).

Ada seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah r  untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi r  menanyakan kepadanya (yang artinya) : ” Apakah disana ada berhala, dari berhala-berhala orang Jahiliyah yang disembah ?” Dia menjawab, “Tidak”. Beliau r bertanya, “Apakah di sana tempat dilaksanakannya hari raya dari hari raya mereka ?” Dia menjawab, “Tidak”. Maka Nabi r bersabda, “Tepatillah nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam”. [HR. Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim].

Hadits di atas menunjukkan, tidak bolehnya beribadah di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi’ar-syi’ar mereka.

Harusnya kita sadar, maraknya perayaan tahun baru merupakan sebuah upaya yang dilakukan orang kafir untuk meracuni akidah Islam yang murni tertanam dalam diri umat Islam. Perayaan tahun baru dikemas begitu apik hingga tanpa sadar kita jauh dari nilai-nilai Islam. Terlepas dari segala bentuk acaranya, keterlibatan dalam perayaan tahun baru telah membawa kaum muslimin secara tidak langsung membenarkan ajaran agama selain Islam.

Jika Sekedar Refreshing

Lalu bagaimana hukum merayakan tahun baru dengan niat bukan menghormati kelahiran Yesus Kristus dalam keyakinan agama Nasrani? Ya, sekadar senang-senang dan refreshing. Ada baiknya kita menyimak ucapan Umar bin Khaththab t, "Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka." (HR. Baihaqi). Dalam keterangan lain, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash t, dia berkata, "Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka.” (‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh hadits no. 3512).

Ikut dalam peringatan tahun baru, termasuk perbuatan tasyabbuh (menyerupai suatu kaum, baik ibadah, adat-istiadat, maupun gaya hidupnya). Rasulullah r  bersabda:
  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
 “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan  mereka.”(HR. Imam Ahmad).
KERUSAKAN – KERUSAKAN YANG TERJADI
Menggantinya Dengan “Dzikir Berjama’ah”
Sebagian orang mengatakan : “Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama’ah di masjid. Itu tentu lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”.
Bagaimana dengan pernyataan di atas? Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari’atkan amalan tertentu ketika itu?
Jika ada yang mengatakan, “Yang penting kan niat kita baik.” Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud tketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi r. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Ibnu Mas’ud t lantas berkata,  “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.”[HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus)].
Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi r , baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah I .
Meninggalkan Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, hingga akhirnya ia luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya.
Padahal Nabi r mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushaib Al Aslamiy tberkata, ”Aku mendengar Rasulullah r bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” [HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574].
Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.
Begadang Tanpa Ada Hajat
Begadang tanpa ada kepentingan yang syar’i dibenci oleh Nabi r.  Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, “Rasulullah r  membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[ HR. Bukhari no. 568].
Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi r  tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khattab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” [Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah]. Apalagi dengan begadang ini sampai melalaikan dari sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!
Terjerumus dalam Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkhalwat (berdua-duan), bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang berbagai larangan Allah I dalam bergaul dengan lawan  jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan muda-mudi.
Mengganggu Kaum Muslimin
Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi r , “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41].
Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”[Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah].
Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!
Melakukan Pemborosan ala Setan
Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1.000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Padahal Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya),  “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). 
Dan masih banyak lagi, kerusakan yang akan terjadi dalam perayaan tersebut. Semoga Allah I memberikan hidyah dan taufiqNya kepada kita sekalian. Wallahu walliyut taufiq
Maraji’ :
Buletin Al Fikrah No.01/Tahun XI/15 Muharram 1431 H
Buletin At -Tauhid edisi VI/51/2010 dan lainnya




Kamis, 22 Desember 2011

Promosi Produk Dengan Hadiah

Untuk meningkatkan angka penjualan produk, para produsen biasanya melakukan penawaran dengan iming-iming hadiah. Corak promosi seperti ini bisa kita dapatkan di pasaran, dengan beragam jenis dan kiatnya. Namun, di balik cara dan metode promosi produk seperti ini, ada beberapa hal yang nampaknya bertentangan dengan kaidah dan aturan dalam syariat Islam yang mulia. Di balik semaraknya berbagai jenis “hadiah” ini, terkadang terselubung unsur penipuan dan untung-untungan alias perjudian. Wallahul musta’an.

Pada edisi ini, kami akan menuliskan kajian fikih masalah ini. Selamat membaca, semoga bermanfaat.

RAGAM HADIAH DAN HUKUMNYA

Pertama: Hadiah Karena Pembelian Barang.

Bentuk hadiah yang pertama ini mempunyai bentuk yang bermacam-macam, diantaranya adalah :

1.       Hadiah Yang Diberikan Produsen Melalui Registrasi.

Undian semacam ini hukumnya haram, karena termasuk dalam perjudian yang dilarang dalam Islam. Kenapa masuk dalam katagori perjudian? Karena peserta membayar sejumlah uang melebihi dari harga biasa, padahal ia belum tentu mendapatkan apa yang diharapkan. Mungkin dia untung ketika mendapatkan hadiah dan mungkin juga bisa rugi jika tidak mendapatkan hadiah tersebut. Jika peserta undian jumlahnya banyak, maka yang meraup keuntungan adalah pihak penyelenggara. Hadiah yang diberikan peserta hanyalah bagian kecil dari keuntungan tersebut.

2. Hadiah Dengan Cara Membeli Barang

Produsen menawarkan hadiah kepada konsumen dengan syarat dia harus membeli produk-produknya.

Bagaimana hukum hadiah dalam bentuk seperti ini? Untuk menjawabnya, perlu dirinci terlebih dahulu sebagai berikut:

Pertama : Hadiah yang diberikan kepada konsumen berpengaruh kepada harga produk tersebut. Artinya jika tidak disertai hadiah, maka harga produk tersebut menurun, jika ada hadiahnya, maka harga produknya akan naik sebesar jumlah hadiah yang akan diberikan. Maka undian hadiah seperti ini hukumnya haram, karena termasuk bentuk perjudian. Dikatakan masuk dalam bentuk perjudian, karena pembeli telah membayar uang diluar harga produk yang sesungguhnya, padahal dia belum tentu mendapatkan hadiah tersebut. Adapun yang mendapatkan hadiah, sebenarnya dia telah mendapatkan sesuatu di atas kerugian para pembeli yang lain.

Seperti pula misalnya, apabila bentuk produk dan hadiah berupa dua item yang disatukan dengan harga penjualan yang tidak bisa dipisahkan (menyebabkan harga barang naik), maka hukumnya tidak diperbolehkan. Sebab, ini bukan hadiah ataupun discount. Ini sekedar cara untuk melariskan barang yang kurang laku atau tidak laku, dan menggiring konsumen untuk membelinya. Dalam promosi jenis ini, menimbulkan kondisi ‘adamut-taradhi(tidak ada kerelaan) dari kedua belah pihak, khususnya konsumen [Al-Qimâr wal-Musabaqat wal-Jawa’iz, Rafiq al-Mishri, hlm. 67].

Kedua : Hadiah yang diberikan kepada konsumen tidak berpengaruh pada produk. Hadiah diberikan dari anggaran promosi yang bertujuan agar para konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut.

Bagaimana status hukumnya? Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan status hukumnya.

Pendapat Pertama: Harus dirinci terlebih dahulu; jika konsumen membeli produk tersebut karena memang ia membutuhkannya, bukan karena hadiah, yaitu dia akan membeli produk tersebut, baik ada hadiahnya, maupun tidak ada hadiahnya. Maka hal ini dibolehkan.

Pendapat Kedua :  Hukumnya tetap haram, karena akan mendorong seseorang untuk membeli barang-barang yang tidak diperlukan, karena hanya sekedar mengejar hadiah tersebut. Ini adalah sifat berlebih-lebihan di dalam berbelanja.

Dan pada hakekatnya dia berjudi dengan membayar sejumlah uang dalam bentuk barang yang tidak dibutuhkan untuk meraih hadiah atau keuntungan yang belum jelas.

Hukum di atas juga berlaku untuk hadiah yang diberikan kepada konsumen yang membeli barang dalam jumlah banyak atau dalam jumlah tertentu, seperti kalau konsumen membeli barang dan produk pada toko tertentu seharga Rp.100.000,- ke atas, maka akan mendapatkan hadiah piring dan gelas.

Kedua: Hadiah Langsung Pada Barang

Hadiah langsung pada barang ini mempunyai tiga bentuk :

Bentuk Pertama : Jika seseorang membeli barang, kemudian dia mendapatkan hadiah, baik berbentuk barang tertentu, seperti ketika dia membeli meja belajar, penjual memberikannya hadiah buku tulis.  Atau berbentuk jasa, seperti ketika dia membeli mobil, maka dia mendapat hadiah atau bonus mencuci mobil gratis di tempat tersebut selama satu bulan penuh. Hadiah seperti ini dibolehkan selama tidak ada syarat tertentu ketika membeli barang tersebut.

Bentuk Kedua :  Hadiah tersebut jelas bisa dilihat oleh konsumen di dalam barang yang akan dibeli. Setiap orang yang membeli barang tersebut pasti mendapatkan hadiah itu.  Dalam hal ini, hukumnya halal.

Bentuk Ketiga :  Hadiah terdapat dalam sebagian produk. Artinya orang yang membeli barang tersebut untung-untungan, kadang dapat, kadang pula tidak dapat. Maka hukumnya boleh jika hadiah yang ditawarkan tersebut tidak mempengaruhi harga produk, tetapi diberikan dengan tujuan menarik pembeli. Dan pembelinya membeli produk tersebut karena kebutuhan, bukan karena hadiah, sebagaimana yang telah diterangkan di atas.

Ketiga : Kupon Undian Berhadiah

Produsen atau toko memberikan kupon kepada para pembeli produk mereka. Kupon tersebut akan diundi pada akhir bulan umpamanya, barang siapa yang namanya keluar dalam undian tersebut, maka akan mendapatkan hadiah.

Undian bisa dibagi menjadi tiga bagian :
Pertama : Undian tanpa syarat.
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezholiman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.
Kedua : Undian dengan syarat membeli barang
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Hukumnya : Undian jenis ini tidak lepas dari dua keadaan :
Pertama : Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir (judi) yang diharamkan dalam syari’at Islam.
Kedua : Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :
Pertama : Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong ke dalam maisir/qimar (judi/taruhan) yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan ; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut maisir/qimar.
Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy.
Kedua : Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.
Ketiga : Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya : Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya : Mengirim kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh lain : Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.
Contoh lain : Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk maisir/qimar.
Demikian yang dapat kami tuliskan. Wallahu a’lam.
[
Maraji’ :

·  Artikel “Hukum Hadiah dalam Produk”, DR. Ahmad Zain Najah ; Majalah Ar-Risalah, Edisi Dzulhijjah 1432 H.

·  Artikel “Promosi Dengan Menggunakan Hadiah”, Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili ;Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007.
·  Artikel “Beberapa Hukum Berkaitan Undian”, Abu Muawiyah, Lc. ; http://al-atsariyyah.com.
·