Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 19 Januari 2012

Jangan Malu Berkata : "Allahu A'lam..."

Dalam al-Qur'an al-Karim, Allah I  berfirman, artinya : "Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati, agar kamu bersyukur. (QS. An-Nahl: 78).
Inilah keadaan gambaran manusia ketika pertama kali ia lahir ke dunia yang fana ini. Ia tidak mengetahui apa-apa, hanya menangis dan tidur yang bisa ia lakukan. Akan tetapi, Allah Yang Maha Pemurah memberikan kepadanya beberapa sarana dari anggota tubuhnya yang dapat dipergunakan untuk mengetahui dunia dan banyak hal yang masih asing baginya.
Pendengaran, penglihatan, dan hati (akal). Inilah sarana yang sangat berperan dalam menuntut ilmu. Yaitu untuk mendengar, melihat, dan memahami ayat - ayat atau tanda kebesaran Allah I  dengan tujuan agar manusia dapat mengetahui dan mewujudkan tujuan penciptaannya di muka bumi ini, yaitu beribadah semata-mata kepada Allah I .
Allah I telah memberi peringatan dan ancaman yang keras bagi manusia dan jin yang tidak menggunakan pendengaran, penglihatan, dan hati mereka pada tempat semestinya yang diridhoi dan diperintahkan Allah I , yaitu untuk mentauhidkannya. Mereka digambarkan bagaikan binatang ternak, bahkan lebih hina.


Allah I berfirman, artinya : "Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi.  Mereka itulah orang-orang yang lalai. (QS. Al A'raf : 179).
Di antara manusia ada yang mampu menggunakan sarana-sarana di anggota tubuhnya untuk menuntut ilmu syar'i yang digali dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah r. Merekalah para ulama dan penuntut ilmu di jalan Allah I .
Namun, berapapun banyaknya pembendaharaan ilmu yang dimiliki oleh manusia, seluas apapun bidang ilmu yang mampu dikuasainya, hanyalah sedikit sekali dari pemberian Aperbendaharaan ilmu Allah 'Azza Wa Jalla. Dia I berfirman, artinya :"Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan kecuali hanya sedikit" (QS. Al-Isra:85).
Hendaklah seorang alim maupun penuntut ilmu mengetahui kadar ilmu yang ia miliki. Agar ia hanya berkata dan menjawab sebatas apa yang diketahuinya ketika ia memikul tangggung jawab untuk menjawab pertanyaan orang-orang awam. Selebihnya, ia hanya bisa menyerahkan kepada Allah dengan menjawab Allahu A'lam (Allah lebih mengetahui) atau Saya Tidak Tahu.
Ucapan ini bukanlah menunjukkan kebodohan seseorang, tapi malah merupakan suatu sikap yang sangat terpuji dan mulia, akhlaq mulia yang diwariskan dari Rasulullah r dan para Sahabat beliau, menunjukkan sifat wara' dan tawadhu' seseorang di hadapan syariat Allah I. Karena, di atas orang alim ada yang lebih alim.
Telah mendahului kita para hamba Allah yang mulia dalam mengakui ketidaktahuannya. Beberapa contoh di antaranya :
1. Para malaikat.
Firman Allah I dalam al-Quran, artinya :
"Allah berkata kepada para malaikat, Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang benar !Para malaikat menjawab: Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS. Al-Baqarah: 31-32).
2. Rasulullah r.
Firman Allah Idalam al-Quran, artinya :
Katakanlah (hai Muhammad): Aku tidak meminta upah sedikitpun kepadamu (atas dakwahku), dan aku bukan termasuk orang yang mengada-ada" (QS. Shad: 86).
Ibnu Mas'ud t berkata : Barang siapa mengetahui sesuatu hendaklah ia berkata dengan pengetahuannya itu. Sedangkan yang tidak mengetahui hendaklah ia mengucapkan Allahu A'lam (Allah lebih mengetahui). Karena, sesungguhnya Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya : Katakanlah (hai Muhammad): Aku tidak meminta upah sedikitpun kepadamu (atas dakwahku), dan aku bukan termasuk orang-orang yang mengada-ada.
Begitu pula ketika Rasulullah r ditanya oleh Malaikat Jibril (dalam sebuah hadis yang panjang) tentang kapan terjadinya Hari Kiamat. Beliau menjawab : Tidaklah yang ditanya lebih mengetahui daripada yang bertanya.(HR. Muslim).
3. Kisah para Sahabat Rasulullah dan para ulama yang berjalan mengikuti jejak mereka.
Di antaranya :
·     Abu Bakar t. Beliau pernah ditanya tentang ayat-ayat al-Quran. Beliau berkata: Bumi manakah yang akan menampungku, dan langit mana yang akan menaungiku (maksudnya kemanakah aku akan pergi melangkah), jika aku berkata tentang ayat-ayat dalam Kitab Allah, berbeda dengan maksud yang diinginkan Allah. Beliau merasa khawatir untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Quran tanpa ilmu.
·     Ali bin Abi Thalib t pernah ditanya tentang suatu permasalahan, beliau menjawab: Saya tidak tahu. Kemudian beliau berkata lagi : Alangkah sejuknya hati ini (tiga kali). Orang- orang bertanya: Ya Amirul Mukminin, apa maksud perkataanmu itu ?. Beliau menjawab : Yaitu apabila seseorang ditanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya ia menjawab Allahu A'lam.
·     Ibnu Umar t pernah ditanya : Apakah bibi dari pihak bapak ikut mewarisi harta warisan ?. Beliau menjawab : Saya tidak tahu. Yang bertanya menimpali : Jadi Anda tidak tahu dan kami pun tidak tahu ? Ibnu Umar t menjawab : Ya, pergilah ke ulama-ulama di Madinah dan tanyailah mereka. Setelah orang yang bertanya tadi berlalu, Ibnu Umar mencium kedua tangannya seraya berkata : Alangkah indahnya perkataan Abu Abdurrahman (Ibnu Umar) ketika ia ditanya yang tidak diketahuinya ia berkata ' Saya tidak tahu'.
·     Para Shahabat Rasulullah r lainnya juga selalu menjawab pertanyaan-pertanyaan Rasulullah r yang tidak mereka ketahui dengan ucapan Allahu wa Rasuluhu A'lam (Allah dan Rasulullah lebih mengetahui). Seperti kisah Umar bin Khattab t ketika beliau ditanya Rasulullah r tentang laki-laki berpakaian serba putih dan berambut hitam legam yang datang bertanya kepada Rasulullah r masalah Islam, Iman, Ihsan, dan Hari Kiamat. Umar bin Khattab t menjawab Allahu wa Rasuluhu A'lam (Allah dan Rasulullah lebih mengetahui).
·     Imam Asy-Sya'by rahimahullah pernah ditanya tentang sesuatu, beliau menjawab : Saya tidak tahu. Tapi beliau malah ditanya lagi : Apakah engkau tidak malu mengucapkan tidak tahu, sedangkan engkau seorang ahli fiqih di Iraq ?. Asy-Sya'by menjawab : Tetapi Malaikat tidak malu untuk berkata: 'Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang engkau ajarkan kepada kami'.
·     Ibnu Wahb rahimahullah berkata : Saya mendengar Imam Malik rahimahullah sering berkata 'saya tidak tahu', seandainya kami menulis ucapannya itu pasti akan memenuhi lembaran yang banyak.
Itulah ketawadhuan yang dimiliki oleh orang-orang yang terbaik dari umat ini, kemudian diwarisi oleh para ulama sesudah mereka. Mereka tidak segan untuk mengucapkan tidak tahu, dan tidak malu untuk mengucapkan Allahu A'lam.
Mereka sangat paham, bahwa ucapan itu tidak akan menurunkan derajat keilmuan mereka. Bahkan, ucapan itu menunjukkan keilmuan dan kefaqihan seseorang.
Karena, hanya orang-orang bodohlah yang berani berbicara tanpa dilandasi ilmu. Rasulullah r bersabda, artinya : "Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu secara sekaligus. Tetapi, Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama. Sehingga, apabila tidak tersisa lagi orang alim, manusia mengangkat pemimpin yang bodoh, mereka ditanyai dan berfatwa tanpa didasari ilmu, mereka sesat lagi menyesatkan" (HR. Bukhari dan Muslim).
Alangkah sangat memilukan pemandangan yang dapat kita saksikan di sekitar kita. Memasyarakatnya bid'ah dan menyebarnya kerancuan, salah satu penyebabnya adalah karena fatwa yang tidak didasari ilmu dari orang-orang yang diulamakan; dianggap cendekiawan; atau dijuluki pemikir Islam oleh mayarakat awam. Mungkin merasa gengsi untuk mengucapkan tidak tahu di depan para penggemarnya. Wallahul Musta'an.
Marilah kita mengoreksi diri kita masing-masing, agar kita mengetahui kedudukan kita dibanding para sahabat Rasulullah r dan ulama umat ini untuk berfatwa dalam syariat Allah. Mari kita ambil pelajaran dari nasehat Abu Dziyal : Belajarlah mengucapkan 'saya tidak tahu', jangan kamu belajar mengucapkan 'saya tahu'. Karena, jika kamu mengatakan 'saya tidak tahu’, kamu akan diajarkan sampai kamu tahu. Tapi,kalau kamu mengatakan 'saya tahu', kamu akan terus ditanyai sampai akhirnya kamu mengucapkan 'tidak tahu'.
Akhirnya, berhati – hatilah berkata akan syariat Allah I yang tidak kita miliki ilmu tentangnya. Allah I berfirman, artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. al-Isra 36).

Maraji' : Hilyatul 'Alimil Mu'allim wa Bulghatut Thalibil Muta'allim, Salim Al-Hilaly dan lainnya.




Kamis, 05 Januari 2012

Hukum Bagi Pencuri

Baru – baru ini, kita mendengar melalui pemberitaan media massa, kasus “pencurian sandal” oleh seorang anak remaja di salah satu wilayah Indonesia. Akibat tindakan tersebut si pelaku harus menjalani proses hukum negara.  

Bagaimana Islam memandang kasus pencurian? Apa hukuman yang pantas diberikan kepada pencuri menurut hukum Islam? Pada edisi kali ini, kami akan menuliskan kajian tentang hukum pencurian. Semoga bermanfaat.

MUQADDIMAH
Salah satu kebutuhan pokok yang harus ada dalam setiap tatanan kehidupan manusia, dari kehidupan yang terkecil sampai yang terbesar adalah adanya peraturan dengan segala konsekuensinya yang dijadikan sebagai pijakan bagi semua.

Di antara peraturan yang telah ditegaskan Allah
I demi kemaslahatan seluruh manusia adalah peraturan tentang hal pencurian, yang berupa sangsi tegas bagi para pelakunya.

HARAMNYA MENCURI
Mencuri adalah perbuatan yang haram, termasuk dosa besar, dan hukumannya telah ditetapkan dalam al-Qur-an, as-Sunnah dan Ijma’.

Allah I menegaskan dalam firmanNya, artinya : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. al-Maidah/5:38-39].

HUKUMAN BAGI PENCURI
Sebagaimana firman Allah I dalam QS. al-Maidah/5:38-39 di atas, hukuman bagi pencuri adalah hukuman potong tangan.

Dari sahabat Abdullah Ibnu Umar t ,beliau berkata : Bahwa Rasulullah r memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun ‘Alaihi].

Abdurrahm
an al-Jaziri berkata, “Hukum had atas pencurian telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama. Allah Azza wa Jallatelah menyebutkan hukumannya dalam ayat-Nya yang mulia. Dia I  telah memerintahkan potong tangan atas pencuri baik laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka, muslim atau non muslim guna melindungi dan menjaga harta. Hukum potong tangan ini telah diberlakukan pada zaman jahiliyah sebelum Islam. Setelah Islam datang, Allah Azza wa Jalla menetapkannya dan menambahnya dengan persyaratan yang telah diketahui.” [Kitab Al-Fiqih ‘Alal Madzâhibil Arba‘ah, Abdurrahmân al-Jazirî, : 5/153].

SEBAB HUKUMAN PENCURIAN
Yang menjadi sebab dapat dijatuhkannya hukum potong tangan kepada seseorang adalah karena pencurian. Pencurian yang dimaksud di sini adalah pengambilan harta dari pemiliknya, atau wakilnya dengan cara sembunyi - sembunyi.

Harta yang dimaksud di atas tidak termasuk harta yang ditiadakan oleh syariat. Walaupun secara bahasa dianggap sebagai harta. Seperti arak, anjing, dll. Sehingga apabila seseorang mencuri anjing maka tidak akan dikenakan hukum potong tangan. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan, “….dan mereka telah sepakat bahwa seorang muslim bila ia mencuri khamr dari saudaranya maka ia tidak dipotong (tangannya)…..”[Lihat kitab Al-Wajîz hal 443].

Dari pengertian di atas dapat dipahami pula bahwa kalimat “pemiliknya atau wakilnya” tidak memasukkan pencurian selain harta yang bukan miliknya, seperti harta yang masih menjadi milik orang lain dari hasil merampas , korupsi, dll. Apabila ada orang yang mencurinya maka tidak sampai kepada hukum potong tangan.

Apakah ini berarti diperbolehkan mencuri dari seorang yang zhalim atau orang yang telah melakukan perampasan? Dalam hal ini ada dua keadaan, bila niatnya adalah untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, maka tidak mengapa. Namun bila untuk kepentingan pribadi atau keluarganya sendiri, maka jelas tidak diperbolehkan [
Lihat Al-Jami‘ li Ahkam Fiqh as-Sunnah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimîn : 4/205].

SYARAT HUKUMAN PENCURIAN
Hukum potong tangan bukanlah hukuman yang asal dilakukan tanpa ada kriteria tertentu. Namun ia adalah hukuman yang adil, yang harus dipenuhi kriterianya.

Syarat Bagi Pelaku Pencurian
Syarat yang harus dipenuhi dari pelaku pencurian antara lain :
·       Ia seorang yang mukallaf. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seorang yang baligh dan berakal.
·       Tidak terpaksa, bukan seorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash t, dari Rasulullah r, beliau bersabda, artinya : “Barangsiapa yang terpaksa mencuri untuk dimakan tanpa menyembunyikannya, maka itu tidak mengapa baginya (tidak ada hukum potong tangan). Namun barangsiapa keluar (dari kebun, ladang, dsb) dengan sesuatu, maka ia wajib membayar denda dua kali lipat. Dan barangsiapa mencuri dari buah-buahan tersebut setelah dimasukkan dalam jariin dan harganya setara dengan baju besi (yang ketika itu berharga seperempat dinar-pent.), maka ia harus dipotong tangannya.” [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3679)] dan lainnya].
      Tidak didapati adanya hubungan kekerabatan, di sini pengertiannya adalah harta yang dicuri bukan harta anaknya sendiri. Karena Rasulullah r bersabda, artinya : “ Kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”. Karena anaknya adalah bagian dari orang yang akan mewarisi hartanya dan ia masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepadanya, atau dari harta suaminya atau istrinya. Adapun hubungan keluarga/kekerabatan yang lainnya maka tidak ada pengaruhnya .
      Tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian. Maksudnya adalah tidak dalam kondisi terpaksa dalam melakukannya, misalnya ia lapar, sangat membutuhkan harta, dan sebagainya. [Lihat Al-Mausu‘atul Fiqhiyyatul Kuwaitiyyah : 2/8608-8609].

Syarat Barang yang Dicuri
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam kriteria barang yang dicuri antara lain :
1.     Pencurian dilakukan dari tempat /penyimpanan yang terjaga. Ibnu Mundzir rahimahullahberkata, ”Mereka (ulama) sepakat bahwa potong tangan diberlakukan kepada orang yang mencuri dari tempat penyimpanan.”
Pengarang Ar-Raudhah Nadiyah (2/277) berkata : “al-hirzu” atau tempat simpanan adalah yang dianggap masyarakat sebagai tempat penyimpanan harta tersebut, seperti lumbung untuk menyimpan gabah, kandang untuk menyimpan binatang dan keranjang untuk menyimpan buah-buahan.”
Bila pencurian yang dilakukan bukan pada tempat yang terjaga, seperti uang yang ditaruh di depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan [Lihat kitab Al-Wajîz hal. 443].
2.     Harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.
3.     Barang yang dicuri mencapai nishabnya ketika diambil dari tempatnya.
Yang dimaksudkan nishab di sini adalah adalah nishab/batasan minimal dalam masalah pencurian,, yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist ‘Aisyah radhiallahu anha, bahwa Nabi r bersabda, artinya : ”Tidak dipotong tangan (pencuri) terkecuali pada seperempat dinar atau lebih”[Muttafaq ‘Alaihi].

Dalam hadits lainnya, dari sahabat Abdullah Ibnu Umar t ,beliau berkata : Bahwa Rasulullah r memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun ‘Alaihi].


Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata : ”Jumlah seperempat dinar yang dimaksudkan pada zaman sekarang, sedikit sekali, yakni dinar sebesar mitsqal -dinar Islam-, kemudian ia menanyakannya kepada pemilik emas, berapa ukuran mitsqal/berat dari emas? Maka, hasilnya sedikit sekali yakni sekitar dua puluh riyal. (satu riyal sekitar dua ribu sampai tiga ribu rupiah) [Lihat Liqa‘ Maftûh (28/201)].



4. Terbuktinya pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang saksi merdeka yang menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si pelaku. Dalam masalah saksi tidak diperbolehkan adanya saksi wanita, walaupun bersaksi terhadap dua orang wanita atau lebih dengan seorang laki laki. Karena dalam masalah hukum hudud , saksi wanita tidak di gunakan [Lihat Al-Jami‘ Li Ahkam Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Bin Shalih al-Utsaimîn:4/206-210].



Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “Para ahli fiqih telah sepakat bahwa pemotongan tangan pencuri wajib dilaksanakan apabila dua orang muslim yang adil dan merdeka bersaksi atas pencurian tersebut.” [Kitab Al-Ijmâ‘ : 261/140, Lihat kitab Al-Wajîz hal. 443].



CARA PELAKSANAAN HUKUMAN

Dinukil oleh Syaikh Abdul Adzim Badawi, dari penulis kitab Ar-Raudhatun Nadiyah : para Ulama sepakat; seorang pencuri pada pencurian yang pertama dipotong tangan sebelah kanannya. Bila ia mencuri kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Kemudian mereka berbeda pendapat bila ia mencuri untuk ketiga kalinya; setelah dipotong tangan kanan dan kaki kirinya, mayoritas mereka berpendapat dipotong tangan kirinya. Dan bila ia mencuri lagi setelahnya maka dipotong kaki kanannya. Kemudian bila mencuri lagi, maka ia dihukum ta‘zir dan dikurung [Lihat kitab Al-Wajîz hal 444].

TERHINDARNYA DARI HUKUMAN
Seorang pencuri yang dimaafkan oleh orang yang dicurinya dan belum sampai diangkat perkara/diajukan ke hakim, maka hal ini dapat menghindarkan si pencuri dari hukuman potong tangan [Lihat Al-Wajîz hal 444].


Dari Shafwan bin Umayyah t, ia berkata, “Suatu hari aku tidur di masjid di atas selendangku yang seharga 30 dirham. Kemudian datang seseorang dan mengambilnya dariku. Lalu laki-laki itu ditangkap dan dibawa ke hadapan Nabi r dan beliau memutuskan agar dipotong tangannya.” Shafwan berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dan aku katakan, ‘Apakah engkau akan memotong (tangan)nya hanya karena 30 dirham? Aku akan menjualnya dan aku tangguhkan pembayarannya.”



Rasulullah r bersabda, artinya : “Andai saja (keputusanmu itu) datang sebelum engkau mendatangiku dengan laki-laki ini ” [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3695)].


PENUTUP
Mungkin untuk saat sekarang , pembahasan masalah ini agak “asing” karena belum diterapkannya syariat Islam dalam hukum pencurian. Tetapi, paling tidak hal ini menjadi motivasi, betapa syariat ini sangat dibutuhkan. Betapa Islam telah mengatur semuanya. Betapa Islam menjaga dan menghormati hak – hak sesama. Dan yang pasti, Allah I melalui syariat-Nya yang hikmah telah memilihkan aturan hidup yang paling baik untuk kelangsungan kehidupan para makhluknya . Allah Azza wa Jalla berfirman, artinya : “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” [QS. al-Baqarah/2/216]. Wallahu a‘lam.

Maraji’ :
·     Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M
·     Kitab Al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wal Kitabil Aziz, Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia ; Panduan Fiqih Lengkap, Pustaka Ibnu Katsir, 2007.