Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 27 Desember 2012

Antara Mukjizat Kebenaran Hadits dan Fenomena Tahun Baru

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudry tbahwasanya Nabi rbersabda, artinya : “Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (cara/metode) orang-orang sebelum kamu, sejengkal-demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga andaikata mereka menelusuri lubang ‘Dhobb’ (binatang khusus padang sahara, sejenis biawak), niscaya kalian akan menelusurinya pula”. Kami (para shahabat) berkata: “Wahai Rasulullah! (mereka itu) orang-orang Yahudi dan Nashrani?”. Beliau rbersabda, artinya : “Siapa lagi (kalau bukan mereka”. [HR. Bukhari].

Penjelasan Umum Hadits

Makna hadits di atas adalah bahwa Rasulullah rtelah mensyinyalir melalui nubuwat (tanda-tanda kenabian) nya, bahwa kelak di akhir zaman, ada di antara umatnya yang mengikuti gaya hidup orang-orang sebelum mereka, yaitu orang-orang Yahudi dan Nashrani.

Beliau menegaskan bahwa di dalam mengikuti dan meniru-niru gaya hidup mereka tersebut, umatnya melakukannya secara bertahap dari mulai sejengkal, sehasta dan seterusnya (sebagaimana terdapat di dalam tambahan riwayat yang lain).


Syaikh Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa kalimat ‘latattabi’unna’ (Sungguh kalian akan mengikuti) diarahkan kepada orang banyak (jama’) bukan kepada orang per orang (mufrad). Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan di dalam hadits ini bukan makna zhahirnya bahwa semua umat ini akan mengikuti cara/metode orang-orang sebelum mereka tetapi maksudnya di sini adalah bersifat ‘amm khash’ (umum tetapi khusus) sebab ada di antara umat ini yang tidak mengikuti hal tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah  menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ungkapan “Syibr (sejengkal)”, “Dzira’ (sehasta)”, dan “Juhr adl-Dhobb(lubang masuk/rumah Dhobb) “ adalah sebagai perumpamaan betapa mirip dan hampir samanya apa yang kelak dilakukan oleh umat ini dengan apa yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani. Hal ini bukan di dalam melakukan kekufuran tetapi di dalam perbuatan maksiat dan pelanggaran-pelanggaran agama.

Ucapan Rasulullah r ‘lubang masuk/rumah dhobb’ karena lubang

dhobb merupakan lubang binatang yang paling kecil. Artinya, bahwa umat ini benar-benar akan mengikuti mereka hingga bila diajak masuk ke lubang yang paling kecil sekalipun. Tentunya, bila diajak untuk memasuki lubang/rumah singa yang lebih besar, lebih pasti lagi mereka akan mengikutinya.

Imam Nawawi rahimahullahmenegaskan : “Ini merupakan mu’jizat yang nyata sekali dari Rasulullah r  dan apa yang beliau beritakan telah benar-benar terjadi”.

Fenomena Perayaan Tahun Baru

Bila kita mengamati secara seksama realitas yang ada menjelang berakhirnya setiap tahun Masehi, maka akan kita dapatkan seakan Rasulullah r berbicara tentang kondisi kontemporer saat ini.

Betapa tidak, hampir mayoritas umat ini merayakan datangnya Tahun Baru Masehi tersebut persis dengan apa yang dilakukan oleh pemilik hari besar tersebut, yaitu kaum Yahudi. Anehnya, di negeri ini dirayakan pula oleh kalangan Nashrani.

Bila melihat kepada namanya, sepertinya memperingati dan merayakan Tahun Baru Masehi identik dengan tahunnya orang-orang Nashrani saja. Tetapi sebenarnya, perayaan Tahun Baru tersebut merupakan bagian dari aktifitas ritual agama Yahudi dan Majusi (yang disebut dengan ‘an-Nayrûz’). Oleh karena itu, merekalah yang sebenarnya memiliki misi merayakan dan memeriahkannya bukan kaum Muslimin.

Sedangkan di dalam Islam, hanya dikenal tiga hari besar (‘Ied) yang memang disyari’atkan untuk dirayakan dan dimeriahkan; dua bersifat tahunan, yaitu ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adlha serta satu lagi, bersifat pekanan, yaitu Hari Jum’at. Selain tiga Hari Besar ini, tidak dikenal peringatan dan perayaan hari besar lainnya, apalagi bila perayaan itu identik dengan agama selain Islam, seperti agama Nashrani, Yahudi atau Majusi.

Nah, yang menjadi masalah kemudian adalah keterlibatan sebagian besar dari umat mayoritas yang beragama Islam di dalamnya; Kenapa mereka ikut merayakan dan memeriahkannya juga? Tidak tahukah mereka bahwa perayaan itu khusus untuk non Muslim, khususnya, kaum Yahudi dan Majusi? Tahukah mereka bahwa hal ini bertentangan dengan ajaran agama? Bagaimana pengawasan dan kontrol ulama terhadap gejala-gejala seperti ini yang dapat merusak ‘aqidah umat?.

Tentu kita amat prihatin dengan nasib umat yang semakin lama semakin terkikis ‘aqidahnya, sedikit-demi sedikit sebagaimana yang disinyalir di dalam hadits Nabi r tersebut.

Setidaknya, ada dua faktor besar yang menyebabkan terjadinya hal tersebut :

Pertama, kejahilan (kebodohan) sebagian besar umat ini akan ajaran agama yang shahih. Kedua, Kurangnya kontrol para ulama, khususnya penekanan terhadap sisi ‘aqidah.

Mengenai faktor pertama ini, ia amat identik dengan pepatah yang mengatakan: “Manusia itu adalah musuh bagi apa yang tidak diketahuinya”. Dalam hal ini, bukan berarti umat selama ini tidak mengalami proses pembelajaran. Proses itu ada, tetapi proses pembelajaran sebagian besar umat selama ini hanya bertumpu kepada acara-acara seremonial.

Rujukan-rujukan yang digunakan dari sisi materi kurang memberikan tekanan kepada pemurnian ‘aqidah dari syirik dan penyakit takhayyul, bid’ah, dan khurafat. Sementara dari sisi otentititas dan validitasnya kurang dapat dipertanggungjawabkan pula karena banyak sekali hadits-hadits yang dijadikan sebagai hujjah sangat lemah kualitasnya bahkan maudhu’/palsu.

Umat yang awam hanya mengerti bahwa acara-acara seremonial semacam itu adalah bagian dari agama yang mereka anggap ‘wajib’ dilakoni dari masa ke masa dan secara turun-temurun. Bilamana ada salah seorang di antara mereka yang dianggap sebagai tokoh agama di suatu tempat sudah meninggal dunia, maka secara perlahan frekuensi acara tersebut dengan sendirinya akan menurun drastis. Mereka tidak mengerti apakah hal itu benar-benar dicontohkan oleh Rasulullah r melalui dalil-dalilnya yang kuat dan shahih atau tidak. Apalagi bila ditanyakan kepada mereka tentang rujukannya, logika berfikir yang mereka fahami hanyalah bahwa hal itu ‘memang dari dulunya demikian’. Mereka hanya terbiasa dengan ‘taqlid buta’.

Selain acara-acara seremonial tersebut, memang banyak sekali diadakan majlis-majlis ta’lim tetapi amat disayangkan bahwa bobot materinya kurang berimbang. Sangat sedikit –untuk tidak mengatakan hampir tidak pernah- di dalamnya menyentuh sisi ‘aqidah dan bagaimana mereka bisa terlepas dari kesyirikan dan penyakit takhayyul, bid’ah, dan khurafat. Yang sering disuguhkan kepada mereka hanyalah masalah ‘Fadha-il A’mal’ (keutamaan amalan-amalan) –meskipun ini juga penting- seperti pahala ibadah yang ini sekian dan yang itu sekian. Namun sangat disayangkan banyak hadits-hadits yang digunakan sebagai hujjah untuk itu, kualitasnya dha’if (lemah) sekali bahkan maudhu’/palsu.

Para ulama adalah pewaris para Nabi dan menjadi tumpuan berpijak umat di dalam mengarungi kehidupan keagamaan mereka. Ketika berbicara, maka seharusnya mereka menyadari bahwa posisi mereka adalah sebagai orang yang dimandati untuk mengatasnamakan agama dengan menggunakan firman-firman Allah Idan hadits-hadits Rasulullah r .

Sudah sepantasnya, para ulama meneladani sikap para Imam empat Madzhab yang semuanya sepakat menyatakan keharusan untuk merujuk kepada hadits yang shahih. Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi’i mengatakan: “Bila hadits itu shahih, maka itulah madzhabku”. Imam Malik berkata: “Tidak ada seorangpun setelah (wafatnya) Nabi r  kecuali pendapatnya diambil atau ditinggalkan kecuali Nabi r”.

Bilamana para ulama telah bersikap demikian maka berarti akan mudah bagi mereka untuk mengikis habis segala bentuk kesyirikan dan penyakit takhayyul, bid’ah, dan khurafat yang sudah melanda umat.

Terlebih lagi tentunya, bilamana mereka lebih memfokuskan kepada pemurnian ‘aqidah, maka kejahilan umat akan ajaran agamanya yang kebanyakannya berupa pengamalan terhadap penyakit tersebut akan dapat teratasi dan terkikis sehingga perayaan semacam ‘Natal Bersama’, ‘Valentine Days’, ‘Tahun Baru (Happy New Year)’ dan sebagainya tidak akan mampu membuai dan menggoyahkan ‘aqidah mereka.

Larangan Tasyabbuh (Menyerupai) Orang Kafir

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah rbersabda, artinya : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari mereka”. (HR. Abu Daud).

Imam al-Munawy dan al-‘Alqamy mengomentari makna ‘Barangsiapa menyerupai suatu kaum’, yakni secara zhahirnya dia berpakaian seperti pakaian mereka, mengikuti gaya hidup dan petunjuk mereka di dalam berpakaian serta sebagian perbuatan mereka.

Al-Qary rahimahullah mengatakan : “Barangsiapa menjadikan dirinya serupa dengan orang-orang kafir, misalnya di dalam berpakaian dan selainnya atau serupa dengan orang-orang fasiq, Ahli Tasawwuf atau serupa dengan orang-orang yang lurus dan baik, maka ‘dia adalah bagian dari mereka’, yakni di dalam mendapatkan dosa atau kebaikan/pahala”.

Yang jelas, fenomena merayakan ‘Tahun Baru’ tersebut masuk ke dalam katogeri larangan Tasyabbuh.

Maka, kami mengimbau agar saudaraku, kaum muslimin, membentengi diri dengan ‘aqidah yang benar sehingga tidak mudah tergoda oleh hal-hal yang dapat menodai, mengotori apalagi menggoyahnya.

Kepada para orangtua, hendaknya mengarahkan pendidikan agama yang memadai kepada anak-anak mereka terutama penekanan sisi ‘aqidah. Suruhlah mereka belajar agama kepada para ustadz yang dikenal kokoh dan lurus ‘aqidahnya. Ajarkanlah mereka al-Wala’ dan al-Bara’sehingga senantiasa bangga dengan agamanya dan loyal terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Semoga kita senantiasa dalam bimbingan Allah I. Amin. Wallahu a’lam


Kamis, 20 Desember 2012

Agar Tidur Tidak Diganggu Setan

Seringkali redaksi menerima pertanyaan dari pembaca berkaitan dengan mimpi buruk yang dialami saat tidur. Menerima pertanyaan tersebut kami pun menjawabnya dengan penjelasan seadanya karena keterbatasan media komunikasi yang hanya melalui SMS.

Nah, pada kesempatan ini, kami menuliskan pembahasan berkaitan hal tersebut. Pembahasan mengenai tips dan nasehat agar tidur menjadi tenang, tidak diganggu setan dan tentunya berpahala, insya Allah.

Selamat membaca...

Sebelumnya kita perlu memahami bahwa semua kondisi tidak nyaman, tidak enak yang dialami setiap muslim, sejatinya bisa menjadi sumber pahala baginya. Dengan syarat, dia berusaha untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah I dengan musibah itu. Termasuk ketika Anda tidak nyaman pada saat istirahat, baik karena gangguan makhluk halus maupun makhluk ‘kasar’.


Jadikan pengalaman pahit Anda dalam hidup ini sebagai sumber pahala. hadirkan perasaan mengharap pahala dari Allah Ta’ala.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah t, bahwa Nabi r bersabda, artinya : “Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, ganggung orang lain, resah yang mendalam, sampai duri yang menancap di badannya, kecuali Allah jadikan hal itu sebagai sebab pengampunan dosa-dosanya.” (HR. Bukhari 5641).

Terkait aktivitas tidur, sekuat apapun manusia, dia menjadi sangat lemah ketika tidur. Orang yang tidur lelap, bisa menjadi sasaran bagi makhluk jahat di sekitarnya. Jika dia bisa merasa aman dari gangguan manusia, tidak ada jaminan aman dari gangguan makhluk yang tidak nampak. Itulah jin yang jahat atau setan. Jika mereka tidak mengganggu Anda di alam nyata, bisa jadi mereka akan mengganggu Anda di dalam tidur atau alam mimpi.

Dari Abu Hurairah t, Nabi r bersabda, artinya :  “Mimpi itu ada tiga macam :  bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).



Jika gangguan dari luar, Anda bisa meminta bantuan orang lain untuk mengusirnya. Tapi ini tidak berlaku ketika dalam mimpi. Anda tidak mungkin memanggil teman, suami, atau istri Anda untuk mengusir setan yang mengganggu Anda dalam dunia mimpi.

Karena itulah, orang yang tidur tanpa berdzikir terlebih dahulu, akan menjadi penyesalan baginya.

Dalam al-Adzkar, Imam an-Nawawi rahimahullah membuat judul bab : “Bab Makruh Tidur tanpa Berdzikir kepada Allah (sebelum tidur)” (al-Adzkar, Hal. 95).

Selanjutnya, Imam an-Nawawi rahimhullah menyebutkan hadits : Dari Abu Hurairah t, Nabi r bersabda, artinya : “Siapa yang tidur, sementara tidak berdzikir ketika hendak tidur, akan menjadi penyesalan baginya di hadapan Allah.” (HR. Abu Daud 4856 dan dishahihkan al-Albani).

Malaikat dan Setan Menghadiri Seseorang yang Hendak tidur

Dalam haditsyang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah t, dinyatakan : “Apabila manusia berbaring di pembaringannya (akan tidur), malaikat dan setan segera menghampirinya. Malaikat membisikkan, “Akhiri (malam-mu) dengan kebaikan”, sedangkan setan membisikan, “Akhiri (malam-mu) dengan keburukan”. Apabila dia berdzikir menyebut nama Allah kemudian tidur, maka malaikat melindungi dia di malam itu.” (HR. Ibnu Hibban 5533, Hakim dalam al-Mustadrak 1969 dan beliau shahihkan, kemudian disepakati oleh Adz-Dzahabi).


Di saat Anda tidur, Anda sangat butuh pertolongan dan pengamanan dari Allah I. Untuk mendapatkan jaminan keamanan ini, Rasulullah r mengajarkan kepada kita berbagai doa dan dzikir sebelum tidur. Anda bisa rutinkan sunnah ini, setiap kali Anda hendak tidur :

Pertama, ruqyah badan sebelum tidur.

Yang dimaksud di sini adalah dengan membaca beberapa surah dalam al-Qur’an yang memang dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah r untuk dibaca sebelum tidur.

Yaitu dengan mengumpulkan dua tapak tangan dan membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas, kemudian ditiupkan ke dua tangan, lalu diusapkan ke seluruh tubuh yang bisa dijangkau, sambil berbaring. Dimulai dari kepala, wajah dan tubuh bagian depan tiga kali (HR. Bukhari 9/62 dengan Fathul Baari dan Muslim 4/1723).

Kedua, tidur dengan nama Allah I .

Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah t, beliau mengatakan : “Apabila Rasulullah r hendak tidur, beliau membaca :

BISMIKA ALLAHUMMA AMUUTU WA AHYAA

(“Dengan Nama-Mu ya Allah, aku mati dan aku hidup”)(HR. Bukhari 6324).

Orang yang sedang tidur, sejatinya adalah orang yang sedang Allah I wafatkan. Allah I berfirman, artinya : “Allah mewafatkan jiwa (orang) ketika matinya dan (mewafatkan) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya (sehingga tidak bangun dari tidurnya) dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan.” (QS. Az-Zumar: 42)

Ketiga, membaca ayat kursi.

Bacalah ayat kursi sebelum Anda tidur. Jika Anda belum hafal, bisa buka surat Al-Baqarah ayat: 255. Bacaan ini sebelum tidur memiliki keutamaan yang besar.

Hadits dari Abu Hurairah t, bahwa beliau pernah ditugasi Rasulullah r untuk menjaga zakat Ramadhan. Malam harinya datang seorang pencuri dan mengambil makanan. Dia langsung ditangkap oleh Abu Hurairah t. “Akan aku laporkan kamu ke Rasulullah r .” Orang inipun memelas. Minta dilepaskan karena dia sangat membutuhkan dan punya tanggungan keluarga. Dilepaslah pencuri ini. Siang harinya Nabi r bertanya kepada Abu Hurairah t tentang kejadian semalam. Setelah diberi laporan, Nabi r  bersabda: “Dia dusta, dia akan kembali lagi.” Benar, di malam kedua dia datang lagi. Ditangkap Abu Hurairah t, dan memelas, kemudian beliau lepas. Malam ketiga dia datang lagi. Kali ini tidak ada ampun. Orang inipun minta dilepaskan. “Lepaskan aku, nanti aku ajari bacaan yang bermanfaat untukmu.” Dia mengatakan : “Jika kamu hendak tidur, bacalah ayat kursi sampai selesai satu ayat. Maka akan ada penjaga dari Allah untukmu, dan setan tidak akan mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi r bersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu syetan“ (HR. Bukhari).

Nabi r bersabda, artinya : “Apabila kamu masuk ke tempat tidurmu, maka bacalah ayat Kursi 'Allahu La Ilaha Illa Huwal Hayyul Qayyum', sehingga habis ayat ini. Maka sesungguhnya, akan sentiasa ada penjaga dari Allah untuk kamu dan syaitan tidak akan dapat mendekati kamu sehingga pagi". (HR Bukhari)

Keempat, membaca dua ayat terakhir Surat Al-Baqarah, sudah mencukupi.

Dari Abu Mas’ud Al-badri t, Nabi r bersabda, artinya : “Dua ayat di akhir surat Al-Baqarah, siapa yang membacanya di suatu malam, itu sudah cukup baginya.” (HR. Bukhari 4008 & Muslim 807)

Dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, mulai: AAMANARRASULU BIMA UNZILA ILAIHI... sampai selesai. Tepatnya surat Al-Baqarah ayat 285 dan 286.

Makna “dua ayat ini cukup bagi pembacanya” : dua ayat ini akan menjaganya dari segala keburukan, dan melindunginya dari segala yang dibenci. Ada sebagian ulama yang mengatakan; dua ayat ini menjadi sebab baginya untuk bangun malam. Sehingga dia bisa mudah melakukan tahajud. [Keterangan DR. Dib Bagha dalam Ta’liq Shahih Bukhari, 5/84].

Kelima, berwudhu agar diwafatkan di atas fitrah.

Dari al-Barra’ bin Azib t, bahwa Rasulullah r bersabda kepada beliau, artinya : “Jika kamu hendak tidur, berwudhulah seperti wudhu ketika shalat. Kemudian berbaringlah miring ke kanan dan ucapkan :


ALLAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA, WA WAJJAHTU WAJHII ILAIKA, WA FAWWAD-TU AMRII ILAIKA, WA ALJA’-TU DZAHRII ILAIKA, RAGHBATAN WA RAHBATAN ILAIKA. LA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLAA ILAIKA. AAMAN-TU BI KITAABIKAL-LA-DZII ANZALTA WA BI NABIYYIKAL-LA-DZII ARSALTA

(Ya Allah, aku pasrahkan jiwaku kepada-Mu, aku hadapkan wajahku kepada-Mu, aku pasrahkan urusanku kepada-Mu, akku sAndarkan diriku kepada-Mu, karena mengahrapkan pahala-Mu dan takut adzab-Mu, tiada tempat bersAndar dan menyelamatkan diri dari hukuman-Mu kecuali berlindung kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi-Mu yang telah Engkau utu)

Jika kamu meninggal maka kamu mati dia atas fitrah, dan jika bangun pagi maka kamu mendapatkan pahala. Jadikanlah bacaan ini yang terakhir kamu ucapkan.” (HR. Bukhari 6311 dan Muslim 2710).

Inilah beberapa tips dan nasehat agar tidur Anda tidak diganggu setan, insya Allah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Maraji :
·   Hishnul Muslim min Adzkaril Kitab was Sunnah, Syaikh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani.
·   Nasihat Agar Tidur tidak Diganggu Setan, Ammi Nur Baits, Lc.
* Untuk lafadz arab doa-doa di atas, silahkan dilihat pada kitab Hishnul Muslim atau dapat menghubungi redaksi [085 259 432 633].

Kamis, 13 Desember 2012

Kajian Kekinian Seputar Makanan

Perkembangan zaman, dengan segala realitas kehidupan yang ada di dalamnya, telah memunculkan berbagai persoalan baru yang memerlukan respon keagamaan yang tepat dan argumentatif.

Banyak masalah baru yang tidak ada pada zaman dahulu, tidak ada pula dalam kitab-kitab klasik. Dibutuhkan kedalaman ilmu dan fatwa para ulama masa kini untuk membahas persoalan baru tersebut yang relevan dengan konteks kenyataan zaman sekarang.

Jika ditanya, mengapa kepada para ulama? Jawabannya, karena Allah I  telah memerintahkannya. Dalam firmanNya, artinya :  “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7).

Berikut ini akan kami tuliskan beberapa contoh masalah-masalah baru (kontemporer) seputar makanan, yang kami sarikan dari fatwa para ulama.


Pemboikotan Produk Orang Kafir

Seiring dengan menggilanya aksi orang-orang kafir terhadap kaum muslimin, khususnya di daerah suci Palestina dan Suriah, mencuatlah seruan-seruan pemboikotan produk kafir.

Bahkan lebih dari itu, mereka menyatakan bahwa pemboikotan ini hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim [Lihat Fikih Kontemporer, Dr. Setiawan Budi Utomo, hal. 77] dan membeli satu saja dari produk kafir hukumnya haram dan dosa besar.

Apakah sikap dan pernyataan ini bisa dibenarkan?

Lajnah Daimah (Komite Fatwa) para ulama di Arab Saudi pernah ditanya, “Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika, seperti Pizza Hut, McDonald, dll. Apakah kita ikuti seruan-seruan ini? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di Darul Harbi diperbolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu’ahid, dzimmiyyin, dan musata’minin di negeri kita saja?”

Mereka menjawab, “Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama pemerintah tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hukum asal dalam jual beli adalah halal, berdasarkan firman Allah I , artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Nabi r pernah membeli barang dari orang Yahudi [Fatwa Lajnah Daimah, no. 21176/ tanggal 25/12/1421 H].

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullahketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab, “Hal ini tidak benar. Para ulama tidak berfatwa pengharaman pembelian produk-produk Amerika. Produk-produk Amerika tetap datang dan dijual di pasar kaum muslimin. Tidaklah memberikan mudharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli produk-produk mereka. Tidak boleh memboikot produk-produk tertentu kecuali jika pemerintah mengeluarkan keputusan. Jika pemerintah mengeluarkan keputusan pemboikotan terhadap suatu negeri, maka wajib diboikot. Jika ada orang-orang berbuat ini dan itu dan berfatwa, maka ini berarti pengharaman apa yang dihalalkan oleh Allah.” [Lihat al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya Ashriyyah, kumpulan Muhammad Fahd al-Hushain hal. 225 – 228].


Makanan Impor dari Negeri Kafir

Masalah ini sangat penting dan sering ditanyakan. Sebenarnya cukup panjang uraiannya, tetapi kami akan menguraikannya secara ringkas.

Makanan impor dari negeri kafir terbagi menjadi dua macam :
Pertama, makanan tersebut tidak membutuhkan sembelihan, seperti buah-buahan, permen dan sebagainya, maka hukumnya adalah halal dengan kesepakatan ulama [Tafsir al-Qurthubi, 6/77]. Atau juga hewan laut, seperti ikan, udang, kerang dan sebagainya, maka hukumnya halal secara mutlak karena hewan laut atau air tidak butuh disembelih.

Kedua, makanan tersebut adalah daging binatang sembelihan. Maka hal ini diperinci :
Apabila dari negeri kafir bukan ahli kitab, seperti Cina, Rusia, dan sebagainya, atau penyembelihnya adalah kafir dan bukan ahli kitab di negeri manapun, maka asal hukumnya adalah haram karena sembelihan kafir bukan ahli kitab adalah haram dengan kesepakatan ulama. Kecuali apabila kita yakin bahwa sembelihan itu memenuhi kriteria Islam, maka hukumnya boleh. Seperti apabila sembelihan tersebut dari seorang kawan muslim yang tinggal di sana.

Apabila dari negeri kafir ahli kitab (yahudi dan nashrani), seperti Australia, Vatikan, dan semisalnya, atau disembelih oleh ahli kitab di negeri manapun, maka hal ini ada tiga keadaan :

·         Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya sesuai dengan aturan syari’at Islam, maka hukumnya adalah halal karena sembelihan ahli kitab adalah halal dengan ijma’ ulama.
·         Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya tidak sesuai dengan cara Islam, maka hukumnya adalah haram.
·         Bila tidak diketahui apakah penyembelihannya dengan cara Islam ataukah tidak, hal ini diperselisihkan ulama masa kini dengan dua pendapat. Ada yang membolehkannya karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah sah, dan ada yang mengharamkannya karena asal daging binatang adalah haram hingga kita ketahui bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara Islam. Apalagi dikuatkan data-data yang jelas dari Belanda dan Denmark bahwa penyembelihan mereka bukan dengan cara yang Islami, seperti dengan listrik, pukulan keras, dan sebagainya [Lihat al-Ath’imah, Syaikh Shalih al-Fauzan, hal. 150-166].

Oleh karena itu, untuk lebih berhati-hati adalah tidak memakannya. Wallahu A’lam.
Penyembelihan Secara Mekanis dengan Pemingsanan

Penyembelihan hewan ternak dengan menggunakan mesin dan disertai pemingsanan terlebih dahulu sehingga dapat mempermudah dan mempercepat penyembelihan lazim dikenal dengan istilah penyembelihan secara mekanis.

Adapun prosesnya sebagai berikut :
Sebelum disembelih, hewan ternak dipingsankan terlebih dahulu dengan listrik. Hewan tersebut tetap dalam keadaan hidup (bernyawa) sehingga jika tidak disembelih tetap hidup secara normal.

Sesudah dipingsankan, hewan tersebut baru dipotong dengan pisau yang tajam sehingga memutuskan saluran pernafasan, saluran makanan, dan dua urat lehernya. Pemotongan hewan dilakukan oleh petugas pemotong hewan yang beragama Islam dan terlebih dahulu membaca bismillah. Sesudah dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir, maka isi perut hewan dikeluarkan semua dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong [Fiqih Indonesia, hal. 277, Himpunan Fatwa MUI, hal. 329].

Hukum penyembelihan mekanisme sebagaimana gambaran di atas adalah sebagai berikut :
Jika hewan tersebut disembelih dalam keadaan hidup, maka halal sembelihannya.

Jika hewan tersebut meninggal sebelum disembelih, maka hukumnya bangkai dan haram dimakan.

Akan tetapi perlu dipahami bahwa pemingsanan dengan listrik sebelum hewan disembelih termasuk bentuk penyiksaan. Hal ini tidak sesuai dengan hadits yang memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada hewan yang akan disembelih, kecuali apabila darurat maka boleh, misalnya hewaan tersebut tidak (atau sulit) disembelih kecuali bila dipingsankan dengan listrik dulu. Wallohu A’lam [Fatawa Lajnah Daimah,  22/456-458].

Maka yang lebih utama adalah dengan tidak melakukannya dan mencukupkan dengan cara penyembelihan sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah r (manual), kecuali dalam keadaan darurat sebagaimana penjelasan di atas.

Membudidayakan Bekicot

Salah satu bentuk nyata dari pemanfaatan ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla secara optimal dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah pembudidayaan bekicot untuk diolah menjadi abon, dendeng, sate dan sebagainya. Bagaimana hukumnya ditinjau dari sudut pandang Islam?

Hukum asal semua hewan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu, bekicot selama tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak dipandang sebagai hewan yang menjijikkan oleh perasaan umat manusia normal, maka hukumnya adalah halal, baik untuk dibudidayakan maupun untuk dimakan [Fiqih Indonesia Himpunan Fatwa-Fatwa Aktual, editor DR. Hamdan Rasyid, hal. 266].

Penyembelihan dengan Mesin Otomatis

Sekarang di sebagian negara ada mesin otomatis untuk menyembelih hewan dalam jumlah yang banyak sekaligus dengan hanya sekadar memencet tombol. Apakah hal ini dibenarkan? Padahal dia hanya membaca basmalah cuma sekali?

Jawabannya, boleh walaupun hanya baca basmalah sekali apabila semua syarat-syarat penyembelihan secara syar’i terpenuhi [Fatwa Lajnah Daimah,  22/462-463].

Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat.

Maraji’ : Indahnya Fiqih Praktis Makanan, Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi.

Kamis, 06 Desember 2012

Sedekah, Ternyata Tidak Hanya Dengan Uang

Setiap kita pasti tahu bahwa sedekah adalah salah satu amalan mulia dan agung dalam agama kita. Banyak keutamaan sedekah yang disebutkan oleh Allah I dan RasulNya r. Di antaranya dapat menghapuskan dosa, menambah rezeki, obat dari penyakit, menghalangi bala’ atau musibah dan lainnya.

Bagi orang yang dikarunia oleh Allah I harta yang berlimpah tentu bersedekah itu tidaklah sulit, bahkan terkadang semudah mengedipkan mata. Namun bagi orang yang ditaqdirkan Allah I tidak memilki banyak harta, maka umumnya bersedekah mungkin menjadi hal yang sulit.

Islam sebagai agama ilahiyah sungguh telah memberikan solusi. Islam memang demikian. Bila ada syari'at yang hanya mampu dikerjakan oleh orang-orang tertentu, maka Islam akan membuka “ladang” lain bagi orang-orang yang tidak mampu. Islam memberikan solusi bagaimana cara bersedekah tanpa uang atau harta. Yaitu dengan melakukan beberapa amalan yang keutamaannya dapat bernilai sedekah bagi para pelakunya. Tetapi ingat, bukan berarti solusi ini hanya boleh diamalkan oleh mereka yang sedikit harta, bukan itu. Bahkan orang kaya pun boleh melakukannya.

Nah, jika seperti itu, berarti orang kaya akan selalu lebih utama karena mereka dapat bersedekah sekaligus melakukan berbagai amalan yang dapat bernilai sedekah? Ya, itulah keutamaan yang diberikan Allah I kepada sebagian hambaNya, tentu dengan hikmahNya yang agung.


Diriwayatkan dari Abu Hurairah t bahwa orang-orang fakir kaum Muhajirin mendatangi Nabi r lalu berkata: “Orang-orang yang kaya telah pergi dengan membawa derajat yang tinggi dan nikmat yang kekal.” Beliau r bertanya (artinya) : “Apa itu?” Mereka menjawab : “Mereka shalat seperti kami shalat, mereka berpuasa seperti kami berpuasa, mereka bisa bersedekah sedang kami tidak bisa, dan mereka memerdekakan hamba sahaya sedang kami tidak bisa.” Maka Rasulullah r bersabda (artinya) : ”Maukah kalian kuajari sesuatu yang dapat menyusul orang yang telah mendahului kalian itu, kalian juga bisa mendahului orang-orang setelah kalian, dan tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada kalian kecuali orang yang melakukan seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Mau, wahai Rasulullah!” Beliau r bersabda (artinya) : “Hendaklah kalian mengucapkan tasbih (subhanallah), takbir (Allahu akbar), dan tahmid (alhamdulillah) di akhir setiap shalat (fardhu) sebanyak 33 kali.” Abu Shalih (perawi hadits ini) berkata : “Maka orang-orang fakir kaum Muhajirin itu pun kembali menemui Rasulullah r lalu berkata : “Saudara kami yang kaya telah mendengar apa yang kami kerjakan, lalu mereka pun mengerjakan hal yang sama.” Maka Rasulullah r bersabda (artinya)  : “Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki.” [HR. Bukhari].

Berikut ini beberapa amalan yang dapat dinilai Allah I sama dengan sedekah.

Setiap Kebaikan Adalah Sedekah

Rasulullah r  bersabda, artinya :  “Setiap kebaikan adalah sedekah” [HR. Muslim].

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “Maksudnya, setiap kebaikan itu memiliki hukum yang sama dengan sedekah dalam hal pahala.”[Syarah Shahih Muslim (VII/91)].

Maka, setiap kebaikan yang mampu kita lakukan, lakukanlah. Bagaimana jika tidak mampu melakukan semuanya? Cukup dengan diam dengan tidak memberikan gangguan kepada yang lainnya, maka itu juga bernilai sedekah.

Dari Abu Dzar t , ia bertanya : “Wahai Rasulullah! Amalan apakah yang paling utama?” Beliau r menjawab: “‘Iman dan jihad di jalan Allah.” Aku bertanya : “Memerdekakan budak apakah yang paling baik?” Beliau r menjawab : “Memerdekakan budak yang paling bernilai menurut pemiliknya dan paling mahal harganya.” Aku bertanya : “Jika aku tidak dapat melakukannya?” Beliau r menjawab : “Engkau membantu orang yang terampil dan berbuat untuk orang yang tidak terampil.” Aku bertanya : “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu jika aku tidak dapat mengerjakan sebagian pekerjaan?” Beliau r menjawab : “Engkau menahan keburukanmu dari manusia, karena itu adalah sedekah.” [HR. Bukhari, Muslim dan lainnya].

Mengucapkan Kalimat Thayyibah

Rasulullah r bersabda, artinya :  “Dan kalimat thayyibah adalah sedekah.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Yang dimaksud kalimat thayyibah adalah ucapan yang menyenangkan perasaan seseorang dimana ucapan itu mubah atau mengandung ketaatan. [Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Al-Nawawi 7/103].

Senyum dan Kebaikan Kepada Saudara Muslim

Rasulullah r bersabda, artinya : “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah, engkau menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran adalah sedekah, engkau memberi petunjuk kepada orang di tempat ia tersesat adalah sedekah, engkau menuntun/menunjuki orang yang lemah penglihatannya adalah sedekah, engkau menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan adalah sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu adalah sedekah” [HR. Bukhari dan lainnya].

Bercocok Tanam

Rasulullah r bersabda, artinya :  “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kecuali apa yang termakan darinya bernilai sedekah baginya. Apa yang tercuri darinya bernilai sedekah baginya. Apa yang  dimakan hewan-hewan buas darinya bernilai sedekah baginya. Apa yang dimakan burung darinya bernilai sedekah baginya. Dan tidaklah seseorang yang mengurangi dan mengambil dari tanaman itu kecuali bernilai sedekah baginya (sampai hari qiyamah tiba).” [Ash-Shahihah no. 8].

Meminjamkan Harta Atau Menghutangi

Rasulullah bersabda, artinya : “Sesungguhnya memberi pinjaman (hutang) itu menempati kedudukan setengah sedekah.” [Shahih:  Ash-Shahihah no. 1553; Shahih Al-Jami’ no. 6080].

Memberi tempo kepada orang yang belum mampu melunasi hutangnya, juga merupakan bentuk sedekah. Rasulullah r bersabda, artinya :   “Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang belum mampu melunasi hutangnya, maka ia setiap harinya seperti  bersedekah sejumlah barang yang ia hutangkan.” [Musnad Ahmad no. 21986. Shahih  At-Targhib wa At-Tarhib 1/221].

Rasulullah juga bersabda, artinya :  “Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang belum mampu melunasi hutangnya, maka ia setiap harinya seperti bersedekah sejumlah barang yang ia hutangkan, sampai  hutang itu lunas. Jika tiba waktu pelunasan, ia memberi tempo lagi (karena orang yang  berhutang belum mampu melunasinya–pen), maka setiap harinya ia seperti bersedekah sejumlah  dua kali lipat jumlah barang yang ia hutangkan.” [Musnad Ahmad 5/360. Ash-Shahihah no. 86].

Menafkahi Keluarga

Rasulullah r bersabda, artinya : “Jika seorang suami memberi nafkah kepada keluarganya dalam keadaan mengharapkan pahala dari Allah, maka itu sedekah baginya.[HR. Bukhari dan Muslim].
Hadits tersebut menunjukkan bahwa seorang suami diberi pahala atas nafkahnya kepada istrinya jika ia mengharapkan pahalanya dari Allah I , sebagaimana terdapat dalam hadits Sa’d bin Abi Waqqash t  bahwa Nabi r bersabda, artinya : “Dan tidaklah engkau berinfak dengan satu infak karena mengharapkan wajah Allah dengannya, melainkan engkau diberi pahala dengannya hingga sesuap makanan yang engkau angkat ke mulut istrimu.[HR. Bukhari dan Muslim].

Berniat Sedekah Ketika Tidak Mampu

Ada seseorang melihat orang lain menginfaqkan hartanya untuk ketaatan kepada Allah. Lalu ia berkata, “Andai aku punya harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang  dikerjakan si fulan.” Rasulullah r berkata, mengomentari kejadian itu, “(Seandainya) ia (jujur) dengan niatnya itu, maka pahala keduanya sama.[Musnad Ahmad 4/230-231; Sunan  At-Tirmidzi no. 2325; dan lainnya].

Berhubungan Dengan Isteri

Rasulullah r bersabda, artinya : “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Lalu sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, adakah kita mendapat pahala dengan menggauli isteri kita?.” Rasulullah r menjawab (artinya) : “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.”(HR. Bukhari  dan lainnya).

Imam Nawawi rahimahullahberkata: “Di dalam hadits ini ada dalil bahwasanya perkara yang mubah dapat menjadi ketaatan dengan niat yang benar. Jima’ (bersetubuh) bisa menjadi ibadah apabila ia niatkan untuk memenuhi hak istrinya, bergaul dengan cara yang baik yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla atau untuk menjaga dirinya dan istrinya agar tidak terjatuh kepada perbuatan yang haram, atau memikirkan (mengkhayal) hal yang haram, atau berkeinginan untuk itu, atau yang lainnya.”[Syarah Shahih Muslim (VII/92)].

Berniat Shalat Malam Sebelum Tidur

Rasulullah r besabda, artinya : ”Tidaklah sesorang berniat untuk melakukan shalat malam, lalu ia tertidur, kecuali akan dicatat (oleh Allah –pen) baginya pahala shalatnya (meskipun ia tidak shalat lail) dan tidurnya dicatat sebagai sedekah.” [Shahih: Irwa` Al-Ghalil 2/204-205;Shahih Al-Jami' no. 5567; Shahih Sunan An-Nasa`i 1/387].

Nabi r besabda, artinya :  “Barangsiapa mendatangi tempat tidur dalam keadaan berniat untuk bangun karena hendak melaksanakan shslat lail, tapi ternyata ia ketiduran sampai pagi,maka ditulis baginya pahala shalat yang telah ia niatkan dan tidurnya merupakan sedekah dari Allah untuk dirinya.” [Shahih: Irwa` Al-Ghalil no. 454; Shahih Sunan An-Nasa`i 1/386].

Menemani Orang yang Terlambat Shalat Jamaah

Dari Abu Sa'id Al-Khudri t, dia bercerita, “Sesungguhnya Rasulullah r melihat ada seorang pria shalat sendirian. Maka beliau r berkata, “Hendaklah ada seseorang yang bersedekah kepada orang ini, (dengan cara) shalat bersamanya.”.” [Shahih: Sunan Abu Dawud no. 574].
Hal ini hukumnya tidak terlarang. Shalat kedua bagi orang ini (yang menemani) teranggap shalat nafilah/sunnah. Dan bagi yang terlambat (yang ditemani) tetap terhitung sebagai shalat fardhu baginya.

Shalat Dhuha

Rasulullah r bersabda, artinya : ”Setiap salah seorang di antara kamu memasuki pagi harinya, pada setiap ruas tulangnya ada peluang sedekah; setiap ucapan tasbih (subhanallah) adalah sedekah, setiap hamdalah (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan la ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu akbar) adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, nahi munkar adalah sedekah, semua itu cukup tergantikan dengan dua raka’at dhuha.” (HR. Muslim, hadits no. 720).

Membersihkan Masjid
Rasulullah r bersabda, artinya : “Dahak yang ada dalam masjid yang Anda pendam ke dalam tanah, sesuatu (penghalang/bahaya) yang  kalian singkirkan dari jalanan, bernilai sedekah.” [Musnad Ahmad 5/354. Shahih Sunan Abu Dawud 3/984; Irwa` Al-Ghalil 2/213].

Perlu dipahami bahwa masjid saat ini tidak lagi beralaskan tanah tetapi lantai. Maka yang kita lakukan adalah menghilangkannya, misalnya dengan mengepelnya atau yang lainnya. Dan ini masih bernilai sedekah, karena tujuannya adalah menghilangkan kotoran yang ada di dalam masjid. Wallahu A’lam.

Maraji’ : Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M ; Amal Setara Sedekah, Brilly El-Rasheed dan lainnya.