Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Minggu, 31 Januari 2010

Kepada Istriku

Petang ini aku tidak bisa segera pulang. Banyak tugas-tugas yang belum tuntas harus digegas. Petang menjelang, sms-mu datang, menanyakan kapan pulang?

Hmm …mungkin aku baru bisa pulang malam. Mungkin nanti anak-anak sudah tidur, si kecil yang lucu hari ini tidak bergantung dikakiku ketika pulang. Karena ia telah lelap dalam tidurnya.

Istriku …
Aku tahu, betapa berat  tugas dan tanggung jawabmu dirumah. Pekerjaanmu padat dan berat. Memasak,Mencuci,Menyapu,Mengurus urusan rumahtangga... Letih dan lelah demi semua....Menyusui dan mendidik anak-anak....Menjaga amanah dan kesetiaan ketika suami tidak ada.

Tidak diperintahkan sholat jum’at.Tidak pula diwajibkan sholat jama’ah ke mesjid.Tidak wajib atasnya jihad dengan senjata.Namun begitu istriku, bergembiralah karena engkau tetap mendapatkan pahala seperti kaum pria.

Kok bisa?

Dengarkan jawabannya dari seorang utusan wanita “Asma’ binti Yazid Al-Anshoriyyah yang mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama ketika beliau sedang duduk bersama sahabat-sahabat.

Asma binti Yazid Al-Ashoriyyah, “Ayah dan ibkuku sebagai tebusanmu, sesungguhnya aku adalah utusan para wanita kepadamu, dan aku tahu - jiwaku sebagai tebusanmu - bahwasanya tidak seorangpun dari wanita baik di timur ataupun di barat yang mendengar kepergianku untuk menemui ini ataupun tidak mendengarnya melainkan ia sependapat denganku.
Sesungguhnya Allah mengutusmu dengan kebenaran kepada laki-laki dan wanit. Maka kami beriman kepadamu dan kepada Ilah-mu yang telah mengutus.

Dan sesungguhnya kami para wanita terbatas (geraknya); menjadi pengaja rumah-rumah kalian, tempat kalian menunaikan syahwat kalian dan yang mengandung anak-anak kalian.

Sementara kalian para laki-laki dilebihkan atas kami dengan sholat jum’at, jama’ah, menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah, menunaikan haji berkali-kali, dan yang lebih baik dari itu berjihad di jalan Allah. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian apabila ia keluar haji atau umroh atau berjihad, kami yang menjaga harta kalian, menenunkan pakaian kalian, dan kami pula yang mendidik anak-anak kalian. Maka apakah kami mendapatkan pahala seperti kalian hai Rasulullah?

Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama menoleh kepada para sahabatnya, kemudian beliau berkata, “Apakah kalian pernah mendengar perkataan wanita yang lebih baik dari pertanyaannya dalam urusan agamanya ini? Mereka menjawab, “Hai Rasulullah, kami tidak mengira bahwa seorang wanita bisa paham seperti ini.

Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama menoleh kepadanya kemudian berkata kepadanya, “Pulanglah wahai wanita dan beritahukanlah kepada orang-orang wanita-wanita dibelakangmu bahwasanya baiknya pengabdian salah seorang dari kalian kepada suaminya dan mengharapkan ridhonya, serta mengikuti keinginannya menandingi itu semua”.

Maka wanita itu pulang seraya bertahlil, bertakbir dengan gembira”.(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dalam Syu’abil Iman).

Istriku …

Jika seorang wanita memahami ibadah dengan sempit, hanya sebatas ruku’ dan sujud saja, ia akan kehilangan pahala yang besar, karena ia akan menganggap pekerjaan dirumah, berkhidmat kepada suami, bergaul dengannya dengan baik, mendidik anak-anak semua itu tidak termasuk ibadah. Ini jelas salah dalam memahami ibadah.

Ibadah sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah suatu penamaan untuk setiap sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah dari perkataan dan perbuatan yang batin maupun zhohir.

Sholat, zakat, puasa, haji, berkata jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada orangtua, shilaturrahim, menepati janji, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, jihad melawan orang kafir dan munafiqin, berbuat baik kepada tetangga anak yatim orang miskin ibnus sabil dan hewan, berdo’a, berzikir, membaca quran dan semisalnya termasuk ibadah. Begitu juga mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah, bertaubat kepada-Nya dan mengikhlaskan agama hanya untuk-Nya semata, bersabar terhadap keputusan-Nya, mensyukuri nikmat-Nya dan ridho terhadap qodho-Nya, tawakkal kepada-Nya, mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya semua itu termasuk ibadah kepada Allah.

Jadi ibadatullah adalah  tujuan yang dicintai dan diridhoi-Nya yang karenanya Ia menciptakan makhluk sebagaimana firman-Nya,
“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka mengibadati-Ku”.

Engkau istriku .. senantiasa dalam ibadah ketika berkhidmat kepada suamimu dan anak-anakmu selama engkau mengharapkan ridhonya dan berbuat baik dalam bergaul dengannya.

Selamat untukmu istriku!!

Engkau berhak mendapatkan pahala di dalam rumahmu jika :
  • Ikhlas dan mengharapkan pahala dari Allah.
  • Memperbaiki niat.
Terakhir .. semoga Allah senantiasa menjagamu dan menjaga rumah tangga kita dalam naungan ridho dan cinta-Nya, amin.

Kamis 19 Jumadil Ula 1430/15 Mei 2008. (http://abuzubair.net/?p=318)

Senin, 18 Januari 2010

Waktu - Waktu Mustajab Untuk Berdoa


1. Sepertiga malam terakhir.
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "ينزل ربنا كل ليلة إلى سماء الدنيا، حين يبقى الثلث الأخير من الليل؛ فيقول: من يدعوني فأستجيب له؟ من يسألني فأعطيه؟ من يستغفرني فأغفر له؟"
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Rabb kita turun pada setiap malam ke langit dunia saat tersisa sepertiga malam yang terakhir. Lalu Ia berfirman : ‘Siapa saja yang berdoa kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan, siapa saja yang meminta kepada-Ku niscaya akan Aku berikan. Siapa saja yang meminta ampun kepada-Ku niscaya akan Aku ampuni”.[1]
2. Saat sujud.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "نُهيت أن أقرأ القرآن راكعاً، أو ساجداً؛ فأما الركوع فعظموا فيه الرب، وأما السجود فاجتهدوا فيه بالدعاء؛ فإنه قمن أن يستجاب لكم"
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Aku dilarang untuk membaca Al-Qur’an ketika rukuk atau sujud. Adapun ketika rukuk, agungkanlah Allah oleh kalian di dalamnya; dan ketika sujud, bersungguh-sungguhlah kalian di dalamnya untuk berdoa karena (pada waktu itu) layak bagi (doa) kalian untuk dikabulkan”.[2]

Allah ta’ala berfirman :
وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ
“Dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)”.[3]
وقال صلى الله عليه وسلم : "أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد؛ فأكثروا الدعاء"
Dan telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Waktu yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah saat ia sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah doa”.[4]
3. Satu saat di hari Jum’at.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة، فيه خُلق آدم، وفيه أدخل الجنة، وفيه تيب عليه، وفيه أهبط إلى الأرض، وفيه تقوم الساعة"
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sebaik-baik hari yang terbit padanya matahari adalah hari Jum’at. Pada waktu itulah diciptakan Adam, dimasukkannya ia ke dalam surga, diterima taubatnya (oleh Allah), diturunkannya ia ke bumi, dan ditegakkannya hari kiamat”.[5]
وقال صلى الله عليه وسلم : "في يوم الجمعة ساعة لا يوافقها مسلم وهو قائم يصلي، يسأل الله خيراً إلا أعطاه"، وقال بيده، قلنا يقللها يزهدها
Telah bersabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Pada hari Jum’at terdapat satu saat yang tidak ada seorang muslim pun yang bertepatan berdiri melakukan shalat dan memohon kepada Allah kebaikan, kecuali Allah akan memberikannya”. Beliau berisyarat dengan tangannya. Kami (perawi) mengartikan bahwa beliau mengisyaratkan sebentarnya waktu itu.[6]
Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu yang dimaksud oleh beliau ini. Ada yang mengatakan : “Saat terbitnya matahari”. Sebagian lain mengatakan : “Saat zawal (tergelincirnya matahari di waktu siang)”. Sebagian lagi berkata : “Saat adzan (dikumandangkan)”. Dikatakan : “Jika Khathib telah naik mimbar lalu (mulai) berkhutbah”. Dikatakan pula : “Jika orang-orang berdiri untuk melaksanakan shalat”.
Dan jumhur ulama berpendapat bahwa waktu yang dimaksud adalah setelah ‘Ashar.
Kemudian mereka (jumhur ulama) pun berbeda pendapat dalam perinciannya tepatnya. Ada yang mengatakan di awal waktu sore, adapula yang mengatakan di akhir waktu sore. Perkataan terakhir inilah pendapat yang raajih dari sekian pendapat yang ada. Dalil yang mendasarinya adalah perkataan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
يوم الجمعة ثنتا عشرة – يريد ساعة – لا يوجد مسلم يسأل الله - تعالى - شيئاً إلا آتاه الله عز وجل؛ فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
“Hari Jum’at itu ada 12 – maksudnya adalah 12 jam – yang tidaklah seorang seorang muslim didapati sedang meminta (berdoa) sesuatu kepada Allah ta’ala kecuali Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Maka, carilah ia di akhir waktu setelah ‘Ashar”.[7]
4. Di akhir shalat-shalat yang diwajibkan.
عن أبي أمامة قال : قيل : يا رسول الله أي الدعاء أسمع؟ قال جوف الليل الآخر، ودبر الصلوات المكتوبات.
Dari Abu Umaamah radliyallaahu ‘anhu : Dikatakan : “Wahai Rasulullah, kapankah waktu yang paling baik saat doa dikabulkan ?”. Beliau bersabda : “Akhir waktu malam dan akhir shalat-shalat yang diwajibkan”.[8]
Catatan : Para ulama berselisih pendapat tentang makna duburush-shalah. Sebagian ulama mengatakan maknanya adalah seusai shalat setelah salam. Sebagian lain mengatakan maknanya adalah di akhir shalat sebelum salam.
5. Antara adzan dan iqamat.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "لا يرد الدعاء بين الأذان والإقامة".
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Tidaklah ditolak doa yang diucapkan antara adzan dan iqamat”.[9]
6. Saat adzan dikumandangkan.
وقال صلى الله عليه وسلم : "ثنتان لا تُردان أو قلَّ ما تردان: الدعاء عند النداء....".
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Ada dua hal yang tidak akan ditolak atau jarang ditolak : “Doa saat adzan……”.[10]
7. Saat bertemu musuh (di medan perang/jihad fii sabiilillah).
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "ثنتان لا تردان أو قَلَّ ما تردان : "...، وعند البأس حين يُلْحَمُ بعضه بعضاً".
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Ada dua hal yang tidak akan ditolak atau jarang ditolak : “…..dan ketika perang saat dua pihak saling menyerang”.[11]
8. Lailatul-Qadr.
Malam tersebut merupakan waktu untuk meraih aneka macam kebaikan, dikabulkannya doa, dilipatgandakannya (pahala) amal, digugurkannya beban (doa) yang berat. Amal yang dilakukan pada waktu itu lebih baik daripada seribu bulan amal semisal yang dilakukan di waktu selainnya. Allah ta’ala berfirman :
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan”.[12]
yaitu : (lebih baik daripada malam) yang tidak ada padanya Lailatul-Qadr. Dikatakan, Lailatul-Qadr jatuh pada malam ke-27 Ramadlan. Ibnu ‘Abbas, habrul-ummah dan turjumanul-Qur’an, memilih pendapat ini. Pendapat ini berdalil karena surat ini terdiri dari 30 kata, dan kata yang ke-27 adalah ayat :
سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
“Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar”.
Namun yang lebih nampak dan lebih kuat, malam Lailatul-Qadr tidak tertentu waktunya. Wallaahu a’lam.
9. Saat safar.
قال النبي صلى الله عليه وسلم : "ثلاث دعوات لا شك فيهن دعوة المسافر والمظلوم ودعوة الوالد على ولده".
Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Ada tiga doa yang tidak diragukan lagi padanya (untuk dikabulkan) : doa seorang musafir, doa orang yang teraniaya/terdhalimi, dan doa orang tua kepada anaknya”.[13]
10. Saat berpuasa.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "ثلاث دعوات لا ترد : دعوة الوالد، ودعوة الصائم، ودعوة المسافر".
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Ada tiga macam doa yang tidak akan ditolak : doa orang tua (kepada anaknya), doa orang yang berpuasa, dan doa seorang musafir”.[14]
11. Saat bulan Ramadlan.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "إن لله عتقاء في كل يوم وليلة لكل عبد منهم دعوة مستجابة".
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya setiap hari Allah membebaskan (beberapa hamba-Nya yang muslim dari api neraka) dari api neraka. Setiap muslim yang berdoa (di waktu tersebut) pasti akan dikabulkan”.[15]
12. Doa yang dipanjatkan untuk seseorang ketika orang tersebut tidak ada di hadapannya.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "دعوة المرء المسلم لأخيه بظهر الغيب مستجابة؛ عند رأسه ملك موكل كلما دعا لأخيه بخير، قال الملك الموكل به: آمين ولك بمثل".
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Doa seorang muslim untuk saudaranya yang tidak ada di hadapannya adalah mustajab. Di kepalanya terdapat malaikat yang ditugaskan menjaganya. Setiap kali ia berdoa kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang menjaganya tersebut berkata : ‘amiin, dan bagimu hal yang semisal”.[16]
13. Saat minum air zamzam.
Air zamzam merupakan air yang sangat diberkahi. Jika ia diminum sambil berdoa, maka insya Allah akan dikabulkan sesuai dengan keinginannya. Diriwayatkan oleh Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ
“Air zamzam itu menurut apa yang diinginkan peminumnya”.[17]
14. Saat wuquf di ‘Arafah.
قال النبي صلى الله عليه وسلم : خير الدعاء دعاء يوم عرفة
Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sebaik-baik doa adalah doa (yang dipanjatkan) pada hari ‘Arafah”.[18]
15. Saat diguyur hujan
قال النبي صلى الله عليه وسلم : ثنتان ما تردان : الدعاء عند النداء و تحت المطر
Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Ada dua hal yang tidak akan ditolak : doa saat adzan berkumandang dan saat diguyur hujan”.[19]
16. Terbangun dari tidur yang sebelumnya dalam keadaan suci (berwudlu).
قال النبي صلى الله عليه وسلم : ما من مسلم يبيت على ذكر طاهرا فيتعار من الليل فيسأل الله خيرا من الدنيا والآخرة إلا أعطاه إياه
Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Tidaklah seorang muslim yang tidur dalam keadaan berdzikir lagi suci, lalu ia terbangun di malam hari dan memohon (berdoa) kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, niscaya Allah akan memberikannya”.[20]
17. Saat mendengar ayam jantan berkokok
قال النبي صلى الله عليه وسلم : "إذا سمعتم صياح الديكة من الليل فاسألوا الله من فضله فإنها رأت ملكا وإذا سمعتم نهيق الحمار من الليل فتعوذوا بالله من الشيطان فإنه رأى شيطانا".
Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Apabila kalian mendengar ayam jantan berkokok di waktu malam, maka mintalah anugrah kepada Allah, karena sesungguhnya ia melihat malaikat. Namun apabila engkau mendengar keledai meringkik di waktu malam, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan, karena sesungguhnya ia telah melihat syaithan”.[21]
18. Saat memejamkan mata orang yang meninggal.
عن أم سلمة. قالت : دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم على أبي سلمة وقد شق بصره. فأغمضه. ثم قال "إن الروح إذا قبض تبعه البصر". فضج ناس من أهله. فقال "لاتدعوا على أنفسكم إلا بخير. فإن الملائكة يؤمنون على ما يقولون....”.
Dari Ummu Salamah ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui Abu Salamah (yang telah meninggal) dimana matanya masih dalam keadaan terbuka. Lalu beliau memejamkannya, dan bersabda : “Sesungguhnya ruh itu jika dicabut akan diikuti oleh mata”. Kemudian sejumlah orang dari anggota keluarganya ribut. Beliau pun lantas bersabda : “Janganlah kalian mendoakan diri kalian kecuali kebaikan. Karena sesungguhnya malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan…”.[22]
Semoga tulisan singkat ini ada manfaatnya……..
[Abul-Jauzaa’, hari pertama tahun 2010 – http://abul-jauzaa.blogspot.com].


[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 1145 dan Muslim no. 758.
[2] Diriwayatkan oleh Muslim no. 479.
[3] QS. Al-‘Alaq : 19.
[4] Diriwayatkan oleh Muslim no. 482.
[5] Diriwayatkan oleh Muslim no. 854.
[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 935 dan Muslim no. 852.
[7] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1048 dan An-Nasaa’iy 3/99-100. Dishahihkan oleh Al-Albaniy, dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/290.
[8] Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 3499 dan dihasankan oleh Al-Albaniy dalam Shahih Sunan At-Tirmidziy 3/441-442.
[9] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 521 dan At-Tirmidziy no. 212; dishahihkan oleh Al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/156.
[10] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2540 dan dishahihkan oleh Al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/108.
[11] Idem.
[12] QS. Al-Qadr : 3.
[13] Diriwayatkan oleh Ahmad 2/258 & 434, Ath-Thayalisiy no. 2517, Ibnu Abi Syaibah 1/429, Ibnu Majah no. 3862, dan yang lainnya; dihasankan oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Musnad Ahmad 12/479-480.
[14] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy 3/345, dan dishahihkan oleh Al-Albaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah 4/406 no. 1797.
[15] Diriwayatkan oleh Ahmad 2/254 dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 8/257; dishahihkan oleh Al-Arnauth dalam ta’liq-nya atas Musnad Ahmad.
Al-Arna’uth menukil perkataan Ibnu Hajar dalam Athraaful-Musnad (7/203) bahwasannya kandungan hadits ini terkait bulan Ramadlan. Diriwayatkan pula oleh Al-Bazzar (962 – Kasyful-Astaar) dengan lafadh :
إن الله تبارك وتعالى عتقاء في كل يوم وليلة - يعنى في رمضان - وإن لكل مسلم في كل يوم وليلة دعوة مستجاب له
Sesungguhnya setiap hari Allah ta’ala membebaskan (beberapa orang dari api neraka) yaitu pada bulan Ramadlan, dan sesungguhnya bagi setiap orang muslim apabila memanjatkan doa, maka pasti dikabulkan”.
Namun sanad hadits Al-Bazzar di atas adalah dla’if dengan sebab rawi yang bernama Abaan bin Abi ’Ayyaasy ---- (namun hadits tersebut adalah shahih dengan keseluruhan jalannya sebagaimana penshahihan Syaikh ’Ali Al-Halaby dan Syaikh Salim Al-Hilaly dalam kitab Shifat Shaumin-Nabiy, wallaahu a’lam).
Makna ’Utaqaa’ (عتقاء) dalam hadits ini adalah pembebasan dari siksa api neraka dengan sebab maghfirah Allah (di bulan Ramadlan). [lihat ta’liq dan takhrij selengkapnya dalam Musnad Ahmad (12/421 no. 7450) dengan tahqiq, ta’liq, dan takhrij Syau’aib Al-Arna’uth dan ’Adil Mursyid; dan syarah Ahmad Syakir atas kitab yang sama (7/250-251 no. 7443)].
[16] Diriwayatkan oleh Muslim no. 2733.
[17] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3062 dan Ahmad 3/357. Ad-Dimyaathiy berkata : “Diriwayatkan oleh oleh Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad hasan” [Al-Muttajar Ar-Raabih fii Tsawaabil-‘Amalish-Shaalih oleh Ad-Dimyaathiy, hal. 318, Baab Tsawaabu Syurbi Maai Zamzam]. Dishahihkan oleh Al-Albaniy dalam Irwaaul-Ghaliil, 4/320 no. 1123].
[18] Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 3585 dan Ahmad 2/210; dihasankan oleh Al-Albaniy dalam Shahih Sunan At-Tirmidziy 3/471-472.
[19] Diriwayatkan oleh Al-Haakim 2/124, Al-Baihaqiy 3/360, Abu Dawud no. 2540, dan Ar-Ruwiyaaniy no. 1047; dihasankan oleh Al-Albaniy dalam Shahiihul-Jaami’ no. 3078.
[20] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 5042, An-Nasa’iy dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah no. 805-806, Ibnu Majah no. 3881; dishahihkan oleh Al-Albaniy dalam Shahih Abi Dawud 3/239.
[21] Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dalam Shahih-nya no. 3303 dan Al-Adabul-Mufrad no. 1236 serta Muslim no. 2729.
[22] Diriwayatkan oleh Muslim no. 1920, Ahmad 6/297, dan Al-Baihaqiy 2/334.

Bila Musim HujanTiba


Segala puji bagi Allah, pada saat ini Allah telah menganugerahkan kita suatu karunia dengan menurunkan hujan melalui kumpulan awan. Allah ta’ala berfirman :

وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا

“Dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah.” (QS. An Naba’ [78]: 14)

Dan merupakan tanda kekuasaan Allah ta’ala, ketika Dia menurunkan hujan pada tanah yang tandus maka seketika tumbuhlah tanaman yang indah untuk dipandang. Allah ta’ala berfirman, artinya : “Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”(QS. Fushshilat [41]: 39).



Sebagai tanda syukur kepada Allah atas nikmat hujan yang telah diberikan ini, sebaiknya kita mengilmui beberapa hal seputar musim hujan.

Semoga dari tulisan ini, pembaca dapat menggali ilmu yang bermanfaat di dalamnya.

Selamat menyimak!

ADAB KETIKA HUJAN

TURUNNYA HUJAN, WAKTU TERKABULNYA DO’A

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, 4/342 mengatakan, “Dianjurkan untuk berdo’a ketika turunnya hujan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اُطْلُبُوا اسْتِجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ ثَلَاثٍ : عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَنُزُولِ الْغَيْثِ

Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan: [1] Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan turun.” (Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Baihaqi dalam Al Ma’rifah dari Makhul secara mursal. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani, lihat hadits no. 1026 pada Shohihul Jami’)

MENSYUKURI NIKMAT HUJAN

Apabila Allah memberi nikmat dengan diturunkannya hujan, dianjurkan bagi seorang muslim untuk membaca do’a,

اللَّهُمَّ صَيِّباً ناَفِعاً

“Ya Allah, turunkanlah hujan yang bermanfaat.”

Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan ketika melihat hujan turun. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat hujan turun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ‘Allahumma shoyyiban nafi’an’. (HR. Bukhari, Ahmad, dan An Nasai). Yang dimaksud shoyyiban adalah hujan. (Lihat Al Jami’ Liahkamish Sholah, 3/113, Maktabah Syamilah dan Zaadul Ma’ad, I/439).

TATKALA TERJADI HUJAN LEBAT

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah meminta diturunkan hujan. Kemudian tatkala hujan turun begitu lebatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a,

اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.” (HR. Bukhari no. 1013 dan 1014).

Oleh karena itu, saat turun hujan lebat sehingga ditakutkan membahayakan manusia, dianjurkan untuk membaca do’a di atas. (Lihat Al Jami’ Liahkamish Sholah, 3/114,Maktabah Syamilah).

MENGAMBIL BERKAH DARI AIR HUJAN

Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kehujanan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, ‘Ya Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى

Karena dia baru saja Allah ciptakan.” (HR. Muslim no. 2120).

An Nawawi dalam Syarh Muslim, 6/195, makna hadits ini adalah bahwasanya hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan oleh Allah ta’ala, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertabaruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.

Kemudian An Nawawi mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi ulama syafi’iyyah tentang dianjurkannya menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar terguyur air hujan tersebut. Dan mereka juga berdalil bahwa seseorang yang tidak memiliki keutamaan, apabila melihat orang yang lebih mulia melakukan sesuatu yang dia tidak ketahui, hendaknya dia menanyakan untuk diajari lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya pada yang lain.” (Lihat Syarh Nawawi ‘ala Muslim, 6/195, Maktabah Syamilah)

BERWUDHU DARI AIR HUJAN

Dianjurkan untuk berwudhu dari air hujan apabila airnya mengalir deras (Lihat Al Mughni, 4/343, Maktabah Syamilah). Dari Yazid bin Al Hadi, apabila air yang deras mengalir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

إِذَا سَالَ الوَادِي ” أُخْرُجُوْا بِنَا إِلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللهُ طَهُوْرًا فَنَتَطَهَّرُ بِهِ ”

Apabila air mengalir di lembah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,’Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci’, kemudian kami bersuci dengannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Al Baihaqi, dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Gholil)

DO’A SETELAH TURUNNYA HUJAN

Dari Zaid bin Kholid Al Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jama’ah shalat, lalu mengatakan, “Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ

Pada pagi hari, di antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ‘Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Muslim no. 240).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi seseorang menyandarkan turunnya hujan karena sebab bintang-bintang. Hal ini bisa termasuk kufur akbar yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, jika meyakini bahwa bintang tersebut adalah yang menciptakan hujan. Namun kalau menganggap bintang tersebut hanya sebagai sebab, maka seperti ini termasuk kufur ashgor (kufur yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam). Ingatlah bahwa bintang tidak memberikan pengaruh terjadinya hujan. Bintang hanya sekedar waktu semata.” (Kutub wa Rosa’il Lil ‘Utsaimin, 170/20, Maktabah Syamilah).

JANGANLAH MENCELA HUJAN

Sungguh sangat disayangkan sekali, setiap orang sudah mengetahui bahwa hujan merupakan kenikmatan dari Allah ta’ala. Namun, ketika hujan dirasa mengganggu aktivitasnya, timbullah kata-kata celaan dari seorang muslim seperti ‘Aduh!! hujan lagi, hujan lagi’. Sungguh, kata-kata seperti ini tidak ada manfaatnya sama sekali, dan tentu saja akan masuk dalam catatan amal yang jelek karena Allah berfirman:

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50]: 18)

Bahkan kata-kata seperti ini bisa termasuk kesyirikan sebagaimana seseorang mencela makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa seperti masa (waktu). Hal ini dapat dilihat pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.’ “ (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kamu mencaci maki angin.” (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hasan shohih).

Dari dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu), angin dan makhluk lain yang tidak dapat berbuat apa-apa, termasuk juga hujan adalah terlarang. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, -seperti mengatakan, ‘Hari ini hujan deras, sehingga kita tidak bisa berangkat ke masjid untuk shalat’-, tanpa ada tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa. (Lihat Mutiara Faedah Kitab Tauhid, 227-231)

GUNTUR/PETIR DAN KILAT

Ar Ra’du (petir) adalah suara yang didengar dari awan. Sedangkan Ash Showa’iq (kilat) adalah api (cahaya) yang muncul dari langit bersamaan dengan suara petir yang keras. (Rosysyul Barod, 381, Darud Da’i Linnashri wat Tawzii’).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dalam hadits marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) pada riwayat At Tirmidzi dan selainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang petir, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

مَلَكٌ مِنْ الْمَلَائِكَةِ مُوَكَّلٌ بِالسَّحَابِ مَعَهُ مخاريق مِنْ نَارٍ يَسُوقُ بِهَا السَّحَابَ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ

Petir adalah malaikat yang diberi tugas mengurus awan dan bersamanya pengoyak dari api yang memindahkan awan sesuai dengan kehendak Allah.”

Begitu juga ketika Ali ditanya, sebagaimana dikatakan Al Khoroithi dalam Makarimil Akhlaq. Beliau radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Petir adalah malaikat, dan suaranya itu adalah pengoyak di tangannya.” Dan dalam riwayat lain dari Ali juga, “Suaranya itu adalah pengoyak dari besi di tangannya.”

Ketika menafsirkan surat al Baqarah ayat 19, As Suyuthi mengatakan bahwa petir (Ar Ra’du) adalah malaikat yang ditugasi mengatur awan. Ada juga yang berpendapat bahwa petir adalah suara malaikat. Sedangkan kilat (barq) adalah kilatan cahaya dari cambuk malaikat tersebut untuk menggiring mendung (Tafsir Jalalain dengan Hasyiyah ash Showi 1/31).

DO’A KETIKA MENDENGAR PETIR

Dari ‘Ikrimah mengatakan bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tatkala mendengar suara petir, beliau mengucapkan :

سُبْحَانَ الَّذِي سَبَّحَتْ لَهُ

‘Subhanalladzi sabbahat lahu’ (Maha suci Allah yang petir bertasbih kepada-Nya). Lalu beliau mengatakan, “Sesungguhnya petir adalah malaikat yang meneriaki (membentak) untuk mengatur hujan sebagaimana pengembala ternak membentak hewannya.” (Lihat Adabul Mufrod no. 722, dihasankan oleh Syaikh Al Albani).

Apabila Abdullah bin Az Zubair mendengar petir, dia menghentikan pembicaraan, kemudian mengucapkan :

سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ

‘Subhanalladzi yusabbihur ro’du bihamdihi wal malaikatu min khiifatih’ (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya).

Kemudian beliau mengatakan :

إِنَّ هَذَا لَوَعِيْدٌ شَدِيْدٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ

“Inilah ancaman yang sangat keras untuk penduduk suatu negeri.” (Lihat Adabul Mufrod no. 723, dishohihkan oleh Syaikh Al Albani). Wallahu A’lam.
BEBERAPA HUKUM KETIKA HUJAN

SHALAT DI RUMAH KETIKA HUJAN

An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab ‘Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu beliau membawakan beberapa hadits berikut (yang sengaja kami hapus awal sanadnya).

Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan : ‘Alaa shollu fir rihaal’ [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan ‘Alaa shollu fir rihaal’ [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].” (HR. Muslim no. 1632)

Dari Jabir, beliau berkata, “Kami keluar untuk bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ketika hujan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mau silahkan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing]‘. (HR. Muslim no. 1636)

Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, “Apabila engkau mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ‘alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ‘Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, “Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” (HR. Muslim no. 1637). Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, “Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 1638)

An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan sebagaimana udzur (halangan) yang lainnya. Dan shalat jama’ah (sebagaimana yang dipilih oleh Syafi’iyyah) adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur.

Dan tidak shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya,’Hendaknya shalat bagi yang menginginkan shalat di rumahnya’.” (Lihat Syarh Shohih Muslim, 3/7, Maktabah Syamilah).

Sayid Sabiq -semoga Allah merahmati beliau- dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjama’ah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol, “Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa tidak mengikuti shalat berjama’ah ketika hujan deras, malam yang gelap dan berangin kencang dan udzur (halangan) lainnya adalah boleh.” (Lihat Fiqh Sunnah, I/234, Maktabah Syamilah)

APA SAJA LAFADZ ADZANNYA?

Dari hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim di atas dapat kita simpulkan, ada beberapa lafadz ketika kondisi hujan, dingin, berangin kencang, dan tanah yang penuh lumpur baik ketika mukim maupun safar:

1. أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ , artinya ‘Hendaklah shalat di rumah (kalian)’.

2. أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ , artinya ‘Hendaklah shalat di rumah kalian’.

3. صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ , artinya ‘Sholatlah di rumah kalian’.

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengucapkan ‘Alaa shollu fii rihalikum’ di tengah adzan. Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Dan dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i-rahimahullah- dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah).

Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada. Di antara sahabat kami (ulama syafi’iyyah) yang mengatakan bahwa lafadz ini tidak boleh diucapkan kecuali setelah adzan. Pendapat seperti ini lemah karena bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas yang jelas-jelas tegas. Dan tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu Abbas dan hadits Ibnu Umar. Karena hadits yang satu dilakukan pada satu waktu dan hadits lain pada waktu lainnya. Kesimpulannya kedua cara ini benar.” (Lihat Syarh Shohih Muslim, 3/7, Maktabah Syamilah).

JAMA’ SHALAT KETIKA HUJAN

Imam Malik dalam Al Muwatho’ mengatakan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar, apabila para amir (imam shalat, ed) menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, beliau menjama’ bersama mereka. (Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Mukhtashor Irwa’il Gholil, hadits no. 583).

Hisam bin Urwah mengatakan bahwa sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (Muwatho’ Imam Malik. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil).

Dari Musa bin Uqbah, sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, Urwah bin Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya. (Riwayat Al Baihaqi, dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil).

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.” Beliau juga berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar begitu juga Maghrib dan Isya di Madinah bukan dalam keadaan takut maupun hujan.”

Hal ini menandakan bahwa jama’ ketika hujan sudah ma’ruf (dikenal) di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya tidak demikian, maka tidak ada faedah meniadakan hujan seperti sebab menjama’ shalat. (Lihat Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah, hal. 136, Dar Ibnu Rojab)

Catatan : Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengqoshor shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjama’ saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan safar). Mengqoshor shalat merupakan keringanan ketika safar saja. Wallahu waliyyut taufiq.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/236).

UKURAN HUJAN YANG MEMPERBOLEHKAN JAMA’

Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan : Dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahullah bahwa hujan yang membolehkan seseorang menjama’ dan meninggalkan shalat jama’ah adalah hujan yang menimbulkan kesulitan. Dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, 2/375, “Hujan yang dibolehkan seseorang menjama’ shalat adalah yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan. Adapun hujan gerimis (rintik-rintik) yang tidak membasahi pakaian maka tidak dibolehkan untuk menjama’ shalat. Adapun semata-mata jalan yang berlumpur (karena sebelumnya telah turun hujan), maka terdapat perselisihan dalam ulama mazhab (Hambali, pen) dan di antara sahabat Imam (Ahmad, pen), apakah termasuk alasan yang bisa dibenarkan untuk menjama’ shalat ataukah bukan? Yang benar kondisi seperti ini termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang menimbulkan kesulitan.” (Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/243-244, Maktabah Syamilah).

Syaikh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : “Apabila langit mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan tetapi hujan diharapkan (diperkirakan) terjadi, bolehkah menjama’ shalat?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh menjama’ dalam kondisi seperti ini karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi. Dan betapa banyak perkiraan manusia akan terjadi hujan dengan semakin tebalnya awan, ternyata awan menghilang dan tidak jadi turun hujan.” (Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/244, Maktabah Syamilah)

TIDAK BOLEH BERMUDAH-MUDAHAN UNTUK MENJAMA’ SHALAT KETIKA HUJAN

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berkata : Termasuk mengerjakan shalat sebelum waktunya adalah menjama’ shalat Ashar di waktu Dzuhur atau shalat Isya di waktu Maghrib tanpa udzur (alasan) syar’i yang memperbolehkan untuk menjama’ shalat. Perbuatan seperti ini termasuk melanggar aturan Allah dan menentang hukum-Nya karena hal ini berarti telah meremehkan perkara yang wajib yang merupakan bagian dari rukun Islam. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar. Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu telah menyatakan :
Tiga perkara yang termasuk dosa besar: [1] Menjama’ dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.”

Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada udzur.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan :  “Jama’ yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umatnya. Jama’ diperbolehkan apabila ketika tidak menjama’ akan mendapatkan kesulitan padahal Allah telah menghilangkan kesulitan dari umat-Nya.”
Maka jelaslah bahwa tidak boleh seseorang menjama’ shalat hingga mendapatkan kesulitan kalau tidak menjama’nya.

KETIKA JAMA’ : ADZAN CUKUP 1X, IQOMAH 2X

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan :
“Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khondaq hingga malam hari telah sangat gelabp Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk adzan. Kemudian Bilal iqomah dan beliau menunaikan shalat Dzuhur. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Ashar. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Maghrib. Dan kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Isya.” (HR. An Nasa’i. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i)

INGAT ! JAMA’NYA ADALAH DENGAN IMAM DI MASJID, BUKAN DI RUMAH

Dari Fatawal Lajnah no. 4554 terdapat pertanyaan, “Apa hukum menjama’ shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.”

Jawab: “Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjama’ apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjama’ (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjama’ dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ shalat. Wa billahit taufiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.” (Lihat Fatawal Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 10/113, Maktabah Syamilah).

Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Wallahu A’lam.

Sumber/Rujukan :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/musim-hujan-telah-tiba-2.html, oleh : Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal, Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar.






Senin, 11 Januari 2010

Hewan yang Haram Dimakan

Beberapa waktu yang lalu, dalam sebuah acara "kuliner" di salah satu mass media, ditampilkan menu masakan yang tidak biasa. Apa itu? Katak. Ya, seekor hewan yang kita kenal sebagai hewan amphibi itu, dimasak, digoreng, ditumis layaknya daging sapi, kambing atau ayam.

Bagi sebagian masyarakat suku Jawa, menu masakan ini merupakan menu favorit karena rasanya yang lezat kata mereka . Bahkan sebagian mereka mempercayai bahwa daging katak dapat menyebuhkan penyakit tertentu.

Tetapi, sebagai seorang muslim yang senantiasa berhati - hati terhadap makanan yang akan masuk ke dalam perutnya, tentu harus tahu dan memastikan kehalalan makanan tersebut untuk dikonsumsi. Bukankah, mengkonsumsi makanan yang haram baik secara dzatiyah maupun sumber makanan itu sendiri, merupakan salah satu penyebab tidak dikabulkannya doa - doa kita kepada Allah Azza Wa Jalla ?

Maka pada kesempatan kali ini, kami menuliskan materi tentang beberapa jenis hewan / binatang yang haram dikonsumsi menurut syariat.



Semoga Allah senantiasa menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian. Amin.

1. DAGING HEWAN DALAM QS. AL-MAIDAH : 3 DAN AL BAQARAH : 173

Artinya : “Diharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih tidak dengan nama Allah, yang mati dicekik, mati dipukul, mati jatuh, mati berlaga, binatang yang telah dimakan binatang buas, kecuali yang dapat kamu sembelih,dan dilarang memakan binatang yang disembelih atas nama berhala. (Qs. Al-Maidah : 3).

Artinya : “Sesungguhnya diharamkan atasmu memakan bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan dengan nama Allah. Maka barang siapa yang terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkan dan tidak pula melampaui batas, tidaklah ada dosa atasnya.  Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang “ (Qs. Al-Baqarah : 173).

2. DAGING KELEDAI JINAK.

Jumhur Ulama berpendapat tentang haramnya memakan daging keledai jinak berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :

Hadits dari Salamah bin Akwa radiallahuanhu, ketika menceritakan tentang daging yang mereka masak saat perang Khaibar.  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya : “Daging apakah itu? “. Mereka menjawab: Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Bersabda : Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki bertanya : Wahai Rasulullah, atau cukup kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. menjawab: Atau begitu juga boleh” (HR Muslim 3592).

Hadits Abu Tsa’labah, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengharamkan daging keledai piaraan” (HR Muslim 3582). Dan larangan dari riwayat yang lain Seperti Ali, Ibnu Umar dan sahabat yang lainnya.

Dalam hadits lainnya, dari Jabir radhiallahu ‘anhuma berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging bighol.  (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)

*) Bighol : hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai.

Faidah : Daging Keledai Liar Hukumnya Halal

Karena daging keledai piaraan (jinak) telah diharamkan maka mafhum mukhafalah-nya (kebalikan) berarti daging keledai liar adalah boleh untuk dimakan. Hal ini sudah menjadi ijma Ulama. Konsumsi daging ini telah diriwayatkan dari Nabi dan para sahabat beliau.

Disebutkan dalam hadits Qatadah, bahwa dia bersama orang-orang yang ihram -sedangkan ia dalan keadaan halal (tidak ihram)- kemudian nampaklah oleh mereka keledai-keledai liar. Abu Qatadah langsung menangkap salah satu dari keledai tersebut dan menyembelihnya, lalu membawanya kepada mereka. Merekapun memakan sebagian daging tersebut dan berkata “(Bolehkan) kita memakan daging buruan padahal kita sedang ihram ?” mereka pun membawa daging yang tersisa ke pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Makanlah yang tersisa dari dagingnya.” (HR Bukhari dan Muslim ).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada mereka, “Apakah kalian membawa sebagian daging keledai tersebut ?” Mereka menjawab, “Kami membawa kakinya (oahanya).” Ibnu Qatadah berkata, Kemudia Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun memakannya.

3. SEGALA JENIS BINATANG BUAS YANG BERTARING


Setiap hewan yang memiliki taring untuk membunuh mangsanya baik hewan itu liar (singa, macan, srigala dll) maupun hewan tersebut jinak (kucing, anjing dll) maka menurut jumhur Ulama hal tersebut tidak boleh/diharamkan, berdasarkan dalil-dalil berikut ini :

Hadits Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Segala jenis binatang buas yang bertaring haram dimakan.” (HR Muslim).

Hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burug yang bercakar tajam.” (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’i).

Diriwayatkan dari Ibnu Az-Zubair, dia berkata, Saya pernah bertanya kepada Jabir radhiallahu anhu mengenai harga anjing dan kucing, lalau dia menjawab, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengecam (melarang) hal itu.” (HR Shahih Muslim).

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda, “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan pada suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan juga harga (jual-belinya) pada mereka.” (HR Abu Dawud).

Dan hewan jenis ini , termasuk di dalamnya burung jenis predator seperti elang, gagak, rajawali dan sejenisnya yang memangsa/melukai buruannya dengan cakarnya yang  tajam. Wallahu A’lam.

Faidah : Kelinci adalah Halal


Menurut Jumhur Ulama, daging kelinci adalah halal, berdasarkan hadits Anas radhiallahu anhu dia berkata :      “Kami mengejar seekor kelinci. Orang-orang berhasil mengepungnya dan menangkapnya. Kemudian aku mengambilnya dan membawanya kepada Abu Thalhah. Ia lantas menyembelihnya dan mengirimkan pahanya kepada Rasulullah lalu beliau menerimanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

4. KELOMPOK BINATANG YANG DIPERINTAHKAN UNTUK DIBUNUH DAN DILARANG DIBUNUH

     
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, yakni  :
a.    Tikus
b.    Kalajengking
c.    Burung gagak dan sejenisnya/burung layang-layang
d.    Anjing predator
e.    Tokek/Cicak
f.    Ular.

Berdasarkan hadits – haduts berikut ini :
  • Diriwayatkan dari Aisyah –radiallahu ’anha- dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, artinya : “Ada lima binatang yang boleh dibunuh ditanah haram: Tikus, Kalajengking, Burung layang-layang/Sejenis gagak dan anjing predator.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  •  Dalam riwayat lainnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, artinya : ” Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali).” (HR. Muslim).
  • Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dia berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (fasik kecil).” (HR. Muslim no. 2238)
  • Dalam riwayat lainnya  Nabi  Alaihishshalatu Wassalam bersabda, artinya  :“Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka dituliskan untuknya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu.” (HR. Muslim no. 2240).
  • Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, dia berkata “Kami tengah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di sebuah gua, dan saat itu turun pada beliau ayat ‘Demi Malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan‘ (QS Al-Mursalaat:1). Ketika kami mengambil air dari mulut goa, tiba-tiba muncul seekor ular dihadapan kami. Beliaupun bersabda, ‘Bunuhlah ular itu‘ Kami pun berebut membunuhnya, dan aku berhasil mendahului. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Semoga Allah melindungi dari kejahatan kalian sebagaiman Dia melindungi kalian dari kejahatannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Binatang-binatang ini diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk bainatang yang menjijikkan dan tidak diterima oleh tabiat yang sehat.

Sedangkan hewan yang dilarang dibunuh menurut syariat, yakni :
a.    Semut
b.    Lebah
c.    Burung HudHud
d.    Burung Shurad
e.    Katak

Hewan-hewan dilarang dibunuh berdasarkan hadits-hadits berikut :
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, “Rasulullah melarang kami membunuh empat macam binatang: Semut, lebah, burung hudhud dan burung shurad.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad).
  • Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman radhiallah anhu, dia berkata, “Seorang tabib menyebut resep obat di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan menyebut katak sebagai salah satu resepnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun melarang membunuh katak.”
Dari haramnya memakan binatang yang dilarang untuk dibunuh dapat disimpulkan mengenai larangan menyembelihnya, sehingga hewan-hewan ini tidak halal disembelih. Sebab seandainya ia halal dimakan, tentu tidak dilarang untuk dibunuh.

Banyak di antara ulama yang menyebutkan sebuah kaidah yang berbunyi :

Semua hewan yang boleh dibunuh maka dia haram untuk dimakan, dan hal itu menunjukkan pengharaman, karena perintah untuk membunuhnya hewan ternak yang boleh dimakan tapi bukan bertujuan untuk dimakan-, menunjukkan kalau dia adalah haram. Kemudian, yang nampak dan yang langsung dipahami bahwa semua hewan yang Rasulullah izinkan untuk membunuhnya tanpa melalui jalur penyembelihan yang syar’iyah adalah hewan yang haram untuk dibunuh. Karena seandainya dia bisa dimanfaatkan dengan dimakan maka beliau pasti tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya, sebagaimana yang jelas terlihat. Lihat Bidayah Al-Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithi (1/273).

5. JALLALAH

Jallalah adalah hewan pemakan barang-barang najis atau sebagian besar makanannya adalah barang-barang najis .seperti Unta, sapi, kambing dll jika diberi makan barang-barang najis.

Dari definisi ini jelaslah bahwa seluruh binatang yang diberi makanan kotoran masuk dalam kategori Jallalah baik itu sapi, kambing, unta atau jenis unggas seperti burung, ikan lele, ayam, bebek, atau yang lainnya yang banyak dijumpai di negeri kita ini.

Para ulama berselisih tentang hukum mengkonsumsi hewan jallalah. Namun yang rajih (kuat) -insya Allah- adalah pengharaman memakan daging dan susu hewan jallalah. Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, beliau berkata :“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan daging hewan jallalah dan susunya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Al Tirmidzi dan dinilai hasan olehnya).

Para ulama menyatakan bahwa Hewan jallalah ini dapat berubah kembali kepada asalnya dan boleh dimakan kembali daging dan susunya setelah dikurung (karantina) dan diberi makan makanan yang halal dan baik. Namun mereka bersilang pendapat tentang ukuran waktu mengurungnya tersebut, ada yang menyatakan tiga hari dan ada yang lebih.

Namun yang rajih insya Allah adalah tidak ada ukuran pasti tentang hal itu, sehingga kapan diperkirakan dengan perhitungan yang benar hilangnya pengaruh najis kotoran tersebut dari daging dan susu hewan tersebut. Sebab tidak ada satu pun dalil pasti tentang hal ini dan yang terpenting adalah hilangnya pengaruh kotoran yang dikonsumsi tersebut dari daging atau susu hewan tersebut. Sebagaimana dirojihkan Syeikh DR. Sholeh Al Fauzan dalam kitab Al Ath’imah dan ini merupakan salah satu pendapat mazhab As Syafi’iyah.

Wallahu A’lam.