Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 19 Maret 2015

Jagalah Pandanganmu!

“Mencuci mata” sudah menjadi kebiasaan banyak orang utamanya di kalangan para muda. Nongkrong di pinggir jalan, menikmati pemandangan alam yang indah dan penuh pesona adalah hal biasa. Apalagi, di zaman yang serba canggih seperti sekarang, zaman gadget dan smartphone, begitu memanjakan kita untuk mengakses dunia maya yang penuh dengan warna, tak terkecuali “alam indah” untuk “mencuci mata”. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah alam apakah yang sedemikian indahnya sehingga menjadikan orang-orang atau para muda begitu tertarik dan kerasan untuk nongkrong dan memantau gadget hingga berjam-jam? Ternyata alam tersebut adalah wanita, sumber fitnah bagi lelaki sejak zaman dahulu. “Saya melihat karena kekaguman terhadap ciptaan Allah, Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”, seloroh mereka.

Benarkah pernyataan ini? Ini jelas adalah tipu daya dan racun syaitan yang telah merasuk dalam jiwa. Oleh karena itu, pada edisi kali ini, redaksi mencoba memaparkan beberapa perkara yang berkaitan dengan hukum pandangan, semoga bermanfaat bagi redaksi dan juga bagi saudara-saudara kami para pembaca yang budiman.


Perintah Menjaga Pandangan

Allah I berfirman, artinya : “Katakanlah kepada para lelaki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”, dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka…..Hingga firman Allah I di akhir ayat : “Dan bertaubatlah kalian sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman semoga kalian beruntung” [QS. An-Nuur 30-31].

Ayat yang agung di atas mungkin sering terlewati begitu saja saat lisan kita bergerak membaca kitabullah. Tidak hanya sekali atau dua kali. Namun karena diri kita kosong dari penghayatan atau barangkali tidak paham dengan maknanya, akhirnya kita pun belum mengamalkannya. Alhasil, pandangan mata kita tidak terjaga. Kita pun membiarkannya liar memandang apa saja yang dia inginkan tanpa ada rasa segan dan takut kepada Sang Penguasa langit, bumi dan apa yang ada di antara keduanya. Wallahul-musta’an.

Berkata Syaikh Utsaimin rahimahullah, “Ayat ini merupakan dalil akan wajibnya bertaubat karena tidak menundukan pandangan dan tidak menjaga kemaluan. Menundukkan pandangan yaitu dengan menahan pandangan dan tidak mengumbarnya. Karena tidak menundukkan pandangan dan tidak menjaga kemaluan merupakan sebab kebinasaan dan sebab kecelakaan dan timbulnya fitnah. Nabi rtelah bersabda,”Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita” [HR. Bukhari]. Begitu juga sabda beliau r: “Dan sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah fitnah wanita” [HR. Muslim].

Maka wajib atas kita untuk saling  menasehati untuk bertaubat dan hendaknya saling memperhatikan antara satu dengan yang lainnya apakah seseorang di antara kita telah bertaubat ataukah masih senantiasa tenggelam dalam dosa-dosanya, karena Allah mengarahkan perintah untuk bertaubat kepada kita semua.” [Lihat Syarah Riyadhus Shalihin].

Rasulullah rpernah berkata kepada Ali t , “Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)[HR. Abu Dawud. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani].

Salah seorang sahabat beliau r, bernama Jarir bin Abdillah t, pernah berkata, “Saya bertanya  kepada Rasulullah r  tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau r memerintahan aku untuk memalingkan pandanganku” [HR. Muslim].

Diceritakan juga dari Ibnu Abbas t, bahwasanya “Rasulullah rpernah membonceng Al-Fadl, lalu datang seorang wanita dari Khats’am. Al-Fadl memandang kepada wanita tersebut –dalam riwayat yang lain, kecantikan wanita itu menjadikan Al-Fadl kagum- dan wanita itu juga memandang kepada Al-Fadl, maka Nabipun memalingkan wajah Al-Fadl ke arah lain (sehingga tidak memandang wanita tersebut)…”[HR. Bukhari].

Berdasarkan dalil al-Qur’an dan beberapa hadits di atas, jelaslah bahwa perintah menjaga pandangan adalah wajib dan memandang wajah seorang wanita (yang bukan mahram) hukumnya haram. Hal ini nampak dari perintah Nabi rkepada para sahabatnya Ali dan Jarir radhiyallahu anhuma. Begitu pula Nabi rmemalingkan wajah Al-Fadl sehingga tidak lagi memandang wajah wanita tersebut [Lihat Adhwaa’ul Bayan, Tafsir Surat 24/31].

Keutaman Menjaga Pandangan

Menjaga pandangan mata dari memandang hal-hal yang diharamkan oleh Allah I adalah akhlak yang mulia. Rasulullah r menjamin surga bagi orang-orang yang mampu menjaga pandangannya. Beliau rbersabda, artinya :  “Berilah jaminan padaku enam perkara, maka aku jamin bagi kalian surga. Jika salah seorang kalian berkata maka janganlah berdusta, dan jika diberi amanah janganlah berkhianat, dan jika dia berjanji janganlah menyelisihinya, dan tundukkanlah pandangan kalian, cegahlah tangan-tangan kalian (dari menyakiti orang lain), dan jagalah kemaluan kalian[HR. Thabrani. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani]. Berkata Imam Mujahid rahimahullah, “Menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah menimbulkan kecintaan kepada Allah” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa 15/396].  

Menjaga Pandangan, Memang Sulit

Menjaga pandangan, memang sulit. Apalagi di zaman ini. Hal-hal yang diharamkan untuk dipandang hampir ada di setiap tempat, di pasar, di rumah sakit, bahkan di tempat-tempat ibadah. Bahkan, di dalam rumah sekalipun, di tempat yang relatif aman dari dunia luar, juga tak luput dari ancaman gambar-gambar tersebut. Hadirnya televisi, gadget, smatphone, internet dan lainnya di dalam rumah adalah di antara jalur-jalurnya. Wallahul Musta’an.

Betapa tidak, ketika para wanita tampil dengan menghiasi tubuhnya, syaitan pun datang dengan keahliannya menjadikannya semakin indah dipandang mata. Sementara secara asal, wanita memang adalah aurat yang harus tersembunyi kecuali bagi orang-orang yang berhak.  Rasulullah rbersabda, artinya : “Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan memandangnya” [HR. Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]. Berkata Al-Mubarakfuri, “(Maksudnya) Yaitu syaitan menghiasi wanita pada pandangan para lelaki” [Lihat Tuhfatul Ahwadzi 4/2835]. Tetapi, ketika kita mampu menjaga pandangan di saat sulit, di situlah ganjaran pahalanya begitu besar. Rasulullah r bersabda, ”Beribadah pada zaman yang sulit (terjadi fitnah) bagaikan berhijrah kepada-Ku.” [HR. Muslim].

Di antara penyebab terjangkitinya sebagian orang dengan penyakit ini, bahkan menimpa para penuntut ilmu, adalah karena sebagian mereka telah terperangkap bisikan dan rayuan syaitan bahwasanya memandang wanita tidaklah mengapa jika tidak diiringi syahwat. Atau bisikan lainnya bahwasanya hal ini adalah dosa dan tidak mengapa menyepelekannya. Padahal ada sebuah kaidah penting dalam agama yang telah kita ketahui bersama yaitu “Tidak lagi disebut dosa kecil jika (perbuatan maksiat itu) dilakukan terus menerus”. Berkata Syaikh Abu Muhammad bin Abdissalam tentang definisi “terus menerus”, “Yaitu dosa kecil itu ia lakukan berulang-ulang sehingga ia merasakan sedikitnya kepeduliannya dengan agamanya, yaitu ia merasakan bahwa ia telah melakukan dosa besar dengan dosa-dosa kecil tersebut” [Lihat Al-Minhaj 2/87].

Bahaya Tidak Menjaga Pandangan

Perintah Allah I secara khusus untuk bertaubat dari tidak menjaga pandangan mata menunjukan bahwa hal ini bukanlah perkara yang sepele. Pandangan mata merupakan awal dari berbagai macam malapetaka. Barangsiapa yang semakin banyak memandang wanita yang bukan mahramnya maka semakin dalam kecintaannya kepadanya hingga akhirnya akan mengantarkannya kepada jurang kebinasaannya, Wal ‘iyadzu billah [Lihat Adhwaul Bayan, tafsir surat 24/31].

Yang  sangat menyedihkan, masih saja ada di antara kita yang merasa dirinya aman dari fitnah dengan  terus mengumbar pandangannya. Hal ini tidak lain kecuali karena dia telah terbiasa, sehingga kemaksiatan tersebut terasa ringan di matanya. Dan ini merupakan ciri-ciri orang munafik. Berkata Abdullah bin Mas’ud t, “Seorang mu’min memandang dosa-dosanya seperti gunung yang ia berada di bawah gunung tersebut, dia takut (sewaktu-waktu) gunung tersebut jatuh menimpanya. Adapun seorang munafik memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat yang terbang melewati hidungnya lalu dia pun mngusir lalat tersebut[Shahihul Bukhari no. 6308].

Parahnya, mengumbar pandangan kepada yang tidak halal, merupakan salah satu bagian zina yang diharamkan. Rasulullah rpernah bersabda, artinya : “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya” [HR. Bukhari dan Muslim].

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kebanyakannya maksiat itu masuk kepada seorang hamba melalui empat pintu, yang keempat pintu tersebut adalah kilasan pandangan, betikan di benak hati, ucapan dan tindakan. Adapun pandangan maka dia adalah pembimbing (penunjuk jalan) bagi syahwat dan utusan syahwat. Menjaga pandangan merupakan dasar untuk menjaga kemaluan, barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka dia telah mengantarkan dirinya terjebak dalam tempat-tempat kebinasaan. Pandangan merupakan sumber munculnya kebanyakan malapetaka yang menimpa manusia, karena pandangan melahirkan betikan hati kemudian berlanjut betikan di benak hati menimbulkan pemikiran (perenungan/lamunan) lalu pemikiran menimbulkan syahwat kemudian syahwat melahirkan keinginan kemudian menguat kehendak tersebut hingga menjadi ‘azam/tekad (keinginan yang sangat kuat) lalu timbullah tindakan –dan pasti terjadi tindakan tersebut- yang tidak sesuatupun yang mampu mencegahnya. Oleh karena itu dikatakan “kesabaran untuk menundukan pandangan lebih mudah daripada kesabaran menahan kepedihan yang akan timbul kelak akibat tidak menjaga pamdangan”.

Kiat-Kiat Menjaga Pandangan

Beberapa kiat yang dapat diupayakan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah I  :

Selalu mengingat bahwa Allah I senantiasa mengawasi perbuatan kita, tatkala kita sendiri atau pun dalam ramai. Juga termasuk pengawasan oleh para malaikatNya yang senantiasa mengawasi dan mencatat seluruh perbuatan kita.  Ingatlah selalu bahwa mata kita kelak akan menjadi saksi atas perbuatannya pada hari kiamat. Begitu pula, bumi yang kita pijak tatkala kita mengumbar pandangan, juga akan menjadi saksi.

Berupaya bersungguh-sungguh untuk membiasakan diri menjaga pandangan. Dan barang siapa yang berusaha untuk bersabar maka Allah I akan menjadikannya orang yang sabar. Jika jiwa telah terbiasa menundukkan pandangan maka kelak akan menjadi mudah bagi kita. Walaupun pada mulanya memang terasa sangat sulit, namun berusahalah!

Menjauhi tempat-tempat yang rawan timbulnya fitnah pandangan. Demikian juga, hati-hati mendekati hal-hal yang merupakan sarana mengumbar aurat wanita hanya karena alasan untuk mengikuti berita dan mengikuti perkembangan informasi dunia.

Banyak membasahi lisan dengan dzikir kepada Allah I, karena dzikir merupakan benteng dari gangguan syaitan. Biasakanlah dengan membaca dzikir pagi dan petang demikian juga dengan dzikir-dzikir yang lain, terlebih lagi di kala fitnah aurat wanita berada di hadapannya hingga kita bisa menolak gangguan syaitan.

Jika belum menikah, maka menikahlah. Sesungguhnya dalam pernikahan terlalu banyak manfaat untuk membantu engkau menundukkan pandangan. Jika telah menikah dan beristri,  ingatlah bahwa menjaga pandangan dari hal yang diharamkan menjadi sebab baginya untuk menemukan kenikmatan pada apa yang telah dihalalkan Allah I baginya.

Ingatlah, pengorbanan kita dengan menahan mata dari memandang hal-hal yang menawan namun diharamkan, akan diganti oleh Allah I  dengan yang lebih baik, bisa jadi berupa pahala yang besar di dunia atau bidadari surga yang kecantikannya tak terbayangkan. Rasulullah rbersabda, “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah kecuali Allah akan menggantikan bagi engkau yang lebih baik darinya” [Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani].

Hendaknya kita selalu mengingat nikmat pandangan mata sebagai nikmat yang luar biasa. Berkata Ibnul Jauzi rahimahullah, “Sesungguhnya matamu adalah suatu nikmat yang Allah anugrahkan kepadamu, maka janganlah engkau bermaksiat kepada Allah dengan karunia ini. Gunakanlah karunia ini dengan menundukkannya dari hal-hal yang diharamkan, niscaya engkau akan beruntung. Waspadalah! Jangan sampai hukuman Allah (karena engkau tidak menjaga pandangan) menghilangkan karuniaNya tersebut. Waktumu untuk berjihad dalam menundukkan pandanganmu terfokus pada sesaat saja. Jika engkau mampu melakukannya (menjaga pandanganmu di waktu yang sesaat tersebut) maka engkau akan meraih kebaikan yang berlipat ganda dan engkau selamat dari keburukan yang berkepanjangan” [Lihat Dzammul Hawa hal.78]

Wallahu a’lam.



Selasa, 10 Maret 2015

Menafkahi Keluarga

Kata orang tua kita, hidup berkeluarga adalah kehidupan orang dewasa. Perkataan ini memang sesuai dengan kenyataan yang ada, karena orang yang menjalani hidup berkeluarga harus siap bersikap dewasa dalam menghadapi liku-liku hidup berumah tangga.  Salah satu sikap kedewasaan dari seseorang adalah bila ia tidak semata menuntut agar semua haknya dipenuhi tanpa menyeimbangkannya dengan pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab. Salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami dalam keluarga adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan.

Sengaja kita angkat permasalahan ini karena ada di antara suami yang masih saja tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dengan kewajibannya sehingga ia berlepas tangan darinya.

Hukum Menafkahi Keluarga

Ketahuilah,  hukum menafkahi keluarg adalah wajib. Allah I berfirman, artinya : “Dan kewajiban orangtua (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (isteri)  dengan cara yang ma’ruf.” (QS. al-Baqarah: 233)

Ketika Mu’awiyah bin Haidah t bertanya kepada Rasulullah r : “Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”  Beliau r menjawab: “Engkau beri makan istrimu bila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Jangan engkau pukul wajahnya, jangan engkau jelekkan1 dan jangan engkau boikot kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no.1830 dan Ibnu Majah no. 1840. Dihasankan (dianggap baik) oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/202).

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya suami memberi makan kepada istrinya dengan apa yang ia makan dan memberi pakaian kepada istrinya dengan apa yang ia pakai, tidak boleh memukulnya dan tidak pula menjelekkannya.” (Lihat Nailul Authar, 6/376).

Rasulullah r ketika haji Wada’ berkhutbah di hadapan manusia, beliau r bersabda “…hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah .Dihasankan (dianggap baik) oleh Syaikh Al-Albani).

Nah, bagaimana jika masih saja ada seorang suami sebagai kepala keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya sementara ia mampu untuk melakukannya? Tentang orang seperti ini, Rasulullah r menyatakannya dalam sabdanya : “Cukuplah bagi seseorang untuk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yang berhak mendapatkan makanan darinya.” (HR. Muslim).

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya seseorang memberi nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Karena tidaklah seseorang dihukumi berdosa kecuali karena ia telah meninggalkan kewajibannya. Disampaikan di sini bahwa dosanya tersebut cukup untuk membinasakan dirinya tanpa harus menyertakan dosa yang selainnya.” (Lihat Subulus Salam, 3/345)

Bila ternyata seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya dengan pemberian yang mencukupi atau malah tidak memberikan sama sekali, diperkenankan bagi seorang istri untuk mengambil dari harta suaminya walau tanpa sepengetahuannya. Hal ini pernah terjadi pada diri Hindun bintu ‘Utbah radhiallahu 'anha, istri Abu Sufyan dan ibu dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiallahu 'anhuma. Ia mengadukan keadaan dirinya kepada Rasulullah r : “Sungguh, Abu Sufyan itu seorang lelaki yang bakhil (pelit). Ia tidak memberi nafkah yang cukup padaku dan anakku, kecuali bila aku mengambil dari hartanya dalam keadaan ia tidak tahu.” Rasulullah r kemudian menjawab: “Ambillah untukmu dan anakmu dengan apa yang mencukupimu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, tentunya seorang istri hanya dibolehkan mengambil harta tersebut dengan cara yang ma’ruf, yaitu kadar harta yang diambil tersebut diketahui secara kebiasaan telah mencukupi (Fathul Bari, 9/613). Adapun bila suami telah memberikan nafkah dengan cukup sesuai kemampuannya, tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijinnya.

Keutamaan Memberi Nafkah Keluarga

Seorang kepala keluarga, ketika ia mau dan mampu memberi nafkah bagi isteri dan anak-anaknya, maka Allah I menjanjikan pahala yang agung baginya dan keutamaan yang besar atas nafkah yang dikeluarkan dan perawatannya bagi anak-anaknya. Hendaknya para suami mengetahui bahwa nafkah yang ia berikan kepada keluarganya tidaklah bernilai sia-sia di hadapan Allah I .

Rasulullah r bersabda, artinya : "Sesungguhnya, sebesar apapun nafkah yang engkau keluarkan atas keluargamu, maka engkau diberi pahala (atas hal itu), sekali pun sesuap yang engkau sodorkan ke mulut isterimu." (HR. Bukhari)

Dalam hadits yang diriwayatkan dari iqdam t, ia berkata, "Rasulullah r bersabda, “Makanan yang kamu berikan kepada dirimu, maka itu sedekah untukmu; dan makanan yang kamu berikan kepada isterimu, maka itu sedekah untukmu; dan makanan yang kamu berikan untuk pelayanmu, maka itu sedekah untukmu.” (Shahih Ibn Majah, 1739).

Ka'ab bin 'Ujrah t pernah berkata, "Pernah suatu ketika, seorang laki-laki melintas di hadapan Nabi r , lalu para shahabat beliau melihat betapa keuletan dan semangat orang itu, sehingga membuat mereka kagum, lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah, andaikata hal ini termasuk di jalan Allah ?” Maka Rasulullah r bersabda, “Jika ia keluar untuk berusaha menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, maka itu termasuk di jalan Allah . Dan jika ia keluar untuk berusaha dengan penuh riya` dan kesombongan, maka itu termasuk di jalan setan.” (Shahih al-Jami', 2/8).

Dalam salah satu peperangan, pernah Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah berkata kepada teman-temannya, "Tahukah kalian suatu amalan yang lebih utama dari apa yang kita lakukan saat ini (berperang)?" Mereka menjawab, "Kami tidak mengetahui hal itu." Ia berkata, "Aku tahu itu." Mereka mendesak, "Apa itu?" Ia menjawab, "Laki-laki suci yang memiliki tanggungan keluarga, shalat di malam hari, lalu memandangi anak-anaknya yang sedang tidur dalam keadaan aurat tersingkap, lalu ia menyelimuti dan menutupi mereka dengan pakaiannya. Maka, amalannya itu adalah lebih utama dari kondisi kita ini."

Bila seorang suami merasa bahwa permasalahan rizki keluarga demikian pelik dan seakan membuat frustasi, maka hendaknya ia melihat karunia yang diberikan Allah I kepadanya. Ketika itu, pasti ia akan merasakan kesabaran memenuhi seluruh relung-relung hatinya, menghapus kesedihannya dan memantapkan langkahnya.

Ingatlah, terkadang orang yang  mengeluarkan sedekahnya sekali dalam setahun, atau sekali dalam sebulan. Tapi bagi seorang kepala keluarga? Dengan mendidik keluarga dan mereka yang berada di bawah tanggungannya, maka ia adalah pesedekah abadi; dengan harta, jiwa, kasih sayang dan kebapakannya. Bahkan, ia menjadi pesedekah yang utama. Rasulullah r  bersabda: “Dinar yang paling utama yang dibelanjakan oleh seseorang adalah dinar yang dinafkahkan untuk keluarganya, dan dinar yang dibelanjakan oleh seseorang untuk tunggangannya dalam jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dinar yang diinfakkan oleh seseorang untuk teman-temannya di jalan Allah.” (HR. Muslim).

Rasulullah r juga bersabda, artinya : “Satu dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah, satu dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya dari semua nafkah tersebut adalah satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim).

Olehnya, janganlah merasa sedih di beban tanggung jawab ini, wahai para kepala keluarga. Cukuplah Allah I sebagi Rabb Yang Maha Kasih telah memberikan nikmat-nikmatNya yang agung kepada kita. Setidaknya untuk dua hal : Pertama, saat Allah I menganugerahi kita anggota keluarga yang bisa jadi Dia I tidak menganugerahkannya kepada orang lain. Allah I  telah berkenan mengaruniai kita keturunan, namun tidak memberikannya kepada orang lain. Allah I berkenan memberikan kita anak, namun tidak memberikannya kepada orang lain. Renungkan apa yang diberikan-Nya kepada Rasul-Nya tentang hal itu, (artinya) "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan..." (QS.ar-Ra'd:38). Nikmat mendapatkan anak merupakan nikmat yang besar yang wajib disyukuri dan untuk melakukannya dituntut suatu perjuangan. Kedua, saat Allah I menjadikan tanggung jawab atas anak-anak dan jihad dalam mendidik dan menumbuhkembangkan mereka sebagai salah satu pintu kebaikan bagi seorang kepala keluarga di akhirat kelak, saat dan tempat Dia mengampuni kita dan menambahkan pahala bagi kita karenanya.

Kadar Nafkah Keluarga

Mungkin sebagian kita bertanya, bagaimana kadar nafkah bagi anggota keluarga? Maka, jawabannya adalah bahwa nafkah ini tentunya dikeluarkan oleh seorang suami sesuai dengan kadar kemampuannya. Allah I berfirman, artinya : “Orang yang mampu hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan yang ada.” (QS. Ath-Thalaq: 7).

Tidak ada penetapan besarnya nafkah yang wajib dikeluarkan oleh suami, namun yang jadi patokan adalah kecukupan nafkah tersebut bagi yang dinafkahi, demikian pendapat jumhur ulama dari perselisihan pendapat yang ada. (Lihat Subulus Salam, 3/341 dan Nailul Authar, 6/377).

Para suami hendaknya mengetahui bahwa Allah I berjanji untuk mengganti nafkah yang telah diberikan oleh seorang hamba, dan tentunya ganti dari Allah lebih baik dan lebih mulia. Allah I berfirman, artinya : “Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39).

Anak Perempuan dan Pahala Besar

Satu hal yang perlu disampaikan pula, masih saja ada wajah-wajah yang kecewa, cemberut dan murung manakala mengetahui anak yang lahir dari perut isterinya berkelamin perempuan. Padahal sejak awal, Islam telah mecela hal ini sebagai salah satu tabiat kaum pada masa Jahiliyah. Hal ini tampak jelas dalam firman Allah I , artinya : "Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah." (QS.an-Nahl:58). Orang yang bersedih karena kelahiran bayi perempuannya adalah orang yang tidak memahami bahwa Sang Pemberi anak laki-laki dan perempuan itu adalah Allah I. FirmanNya, artinya :  "Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS.asy-Syuro:49-50).

Padahal, seandainya mereka tahu, keberadaan anak perempuan adalah sumber pahal yang besar bagi seorang kepala keluarga. Uqbah bin 'Amir al-Juhani t meriwayatkan sebuah hadits, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah r  bersabda, artinya : “Siapa saja yang memiliki tiga orang puteri, lalu bersabar, memberi makan, memberi minum dan memberi pakaian mereka dari hartanya, maka mereka kelak akan menjadi penghalang (tameng) baginya dari sentuhan api neraka.” (Shahih al-Jami':534) .

Dalam hadits lain yang mirip dengan itu disebutkan bahwa “bukan hanya bagi yang memiliki tiga orang anak perempuan, bahkan seorang anak perempuan pun, bilamana ia memberikan tempat tinggal, mengasihi dan menanggung mereka, maka dipastikan ia masuk surga”. (HR.Ahmad)

Akhirnya, berbahagialah karena mendapatkan rizki berupa anak-anak, yang merupakan kebaikan-kebaikan bagimu kelak setelah meninggalkan dunia yang fana ini. Bila kamu memberikan pendidikan yang baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi anak-anak yang shalih lagi beriman.

Rasulullah r  bersabda, “Bila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: Sedekah jariyah, Ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya.” (HR. Muslim).

Semoga kita tidak menyia-nyiakan peluang yang teramat berharga ini.

Wallahu a’lam.


Selasa, 03 Maret 2015

Terbuai Oleh Musik dan Nyanyian

Siapa saja yang hidup di akhir zaman seperti saat ini, terasa sulit untuk lepas dari pengaruh lantunan suara musik dan nyanyian. Begitu luas dan tersebarnya kedua hal ini, bahkan hingga ke pelosok desa sekalipun. Bisa jadi, inilah kenyataan yang telah disinyalir oleh Nabi kita, Muhammad r, sejak 14 abad yang lalu.

Sebuah kisah tentang sosok si “fulan”. Hidupnya dahulu tidak bisa lepas dari alat musik dan nyanyian. Di masa silam dahulu, ia termasuk orang-orang yang gandrung terhadap lantunan musik dan nyanyian. Bahkan nyanyian dan musik menjadi “sarapan” di setiap harinya. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah I mengenalkannya dengan al-haq (cahaya al-Qur’an dan al-Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhinya. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullahyang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.


Apa yang menyebabkan hatinya berpaling kepada kalamullah? Tentu saja, karena taufik dari Allah I kemudian cahaya kebenaran di atas ilmu. Ya, dengan ilmu syar’i yang telah ia peroleh dan pelajari, berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits, hatinya perlahan mulai tergerak menjauhi dan akhirnya meninggalkan musik dan nyanyian. Ditambah dengan bimbingan perkataan para ulama, hatinya pun semakin kokoh dan baginya semakin nampak jelas akan hukum musik dan nyanyian yang wajib ia jauhi.

Nah, ayat-ayat dan penjelasan ulama seperti apa gerangan yang membuatnya “hijrah” dan bertaubat dari kebiasaannya di masa silam? Berikut risalahnya. Selamat menyimak.

Beberapa Ayat Al-Qur’an :

Pertama, nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna).

Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7).

Ibnu Jarir Ath Thabariy rahimahullahdalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan Ù„َÙ‡ْÙˆَ الْØ­َدِيثِ/“lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shabaa’ Al-Bakri rahimahullah, bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau (Ibnu Mas’ud) berkata, “Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.[Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H]

Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits” adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Imam Asy-Syaukani rahimahullah menukil perkataan Imam Al-Qurtubhi rahimahullahyang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal haditsadalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir]
Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah(dalil)?”

Maka, simaklah perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah Ikarena al-Qur’an turun di masa mereka hidup”. [Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H]

Kedua, orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun

Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (QS. An-Najm : 59-62).

Apa yang dimaksud سَامِدُونَ/”saamiduun”?

Menurut salah satu pendapat ulama, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah “bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas .[Lihat Zaadul Masiir, 5/448]

Ikrimah t mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al-Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An-Najm di atas).”[Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258].

Beberapa Hadits Nabi r :

Hadits Pertama : Rasulullah r bersabda, artinya : “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik” (HR. Bukhari secara mu’allaqdengan lafazh jazm/tegas). 

Hadits di atas dinilai shahih(kuat) oleh banyak ulama, di antaranya : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Istiqamah(1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan Imam An-Nawawi, Ibnu Rajab Al-Hambali, Ibnu Hajar dan Asy-Syaukani rahimahumullah.

Hadits Kedua : Rasulullah r bersabda, “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.[HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Hadits Ketiga : Dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah r ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan]

Keterangan Hadits :

Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam di akhir zaman nanti yang akan menghalalkan musik. Itu berarti bahwa sebenarnya musik itu haram kemudian sebagian umat kemudian menganggapnya halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi r melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu terlarang.

Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya. Maka untuk menjawabnya, kita perhatikan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H].



Perkataan Para Ulama

Ibnu Mas’ud t mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”

Al-Qasim bin Muhammad rahimahullah pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?”  Al-Qasim rahimahullah pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?”

Adh-Dhahak rahimahullah mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”

Imam Asy Syafi’i rahimahullahberkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[Lihat Talbis Iblis, 283]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahmemberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan, “Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat” [Iqtidha’ Ash Shirathil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543]

Syaikhul Islam rahimahullahmengatakan, “Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al-Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al-Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’i. Bahkan ketika mereka mendengar Al-Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[Majmu’ Al Fatawa, 11/567].

Ibnul Qayyim rahimahullahmengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al-Qur’an. Ingatlah, Al-Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al-Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al-Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al-Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[Ighatsatul Lahfan, 1/248-249].

Maka, pantaskah Al-Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Tentu kita semua bisa menjawabnya. Wallahu a’lam.