Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 18 Februari 2010

Syariat Khitan

PENGERTIAN KHITAN

 Khitan secara bahasa diambil dari kata Khatana yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris). Dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. [Lihat Lisanul Arab oleh Imam Ibnu Manshur].

HUKUM KHITAN

Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa khitan adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at Islam. Banyak sekali dalil yang mendasari hal ini, diantaranya :

Dari Aisyah berkata, "Rasulullah bersabda : ‘Ada sepuluh perkara yang termasuk fithrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membersihkan bagian lipatan tubuh, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja’.'"Berkata Mush’ab (salah seorang perawi hadits), "Dan saya lupa yang kesepuluh kecuali berkumur- kumur." [Hasan, HR. Abu Dawud 52,Tirmidzi 2906, Nasa’i 8/126, Ibnu Majah 293].
Dari Ummu Muhajir berkata, "Saya dan beberapa wanita dari negeri Romawi tertawan, maka Utsman menawarkan kepada kami untuk masuk Islam. Namun tidak ada yang masuk Islam kecuali saya dan satu orang lainnya. Maka Utsman berkata, ‘Khitanlah dan sucikan keduanya.’ Maka saya pun menjadi pembantu Utsman." [HR. Bukhari dalam Adab Mufrad 1245].

Namun para ulama berselisih, apakah disyari’atkanya khitan ini sampai pada derajat wajib ataukah sekedar disunnahkan. Dan bisa disimpulkan menjadi tiga pendapat :
1. Khitan wajib bagi laki-laki dan wanita.
2. Khitan sekedar disunnahkan bagi laki-laki dan wanita.
3. Khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.

Berkata Imam Ibnu Qudamah, "Khitan itu wajib bagi kaum laki-laki dan hanya sekedar kemuliaan bagi kaum wanita dan bukan wajib bagi mereka. Ini adalah pendapat mayoritas ulama." [al-Mughni 1/85].

Berkata Imam Nawawi, "Pendapat yang shahih ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan juga pendapat mayoritas ulama bahwa khitan itu wajib bagi kaum laki-laki dan wanita." [al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 1/301].

Hukum Khitan Bagi Laki-Laki

Yang rajih dari dua pendapat ulama bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dengan beberapa dalil berikut 1. Khitan adalah ajaran Nabi Ibrahim sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah : Dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah bersabda, ‘Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delatan puluh tahun.’[HR. Bukhari 6298, Muslim 370].

Padahal Allah Ta’ala telah berfirman : Kemudian Kami wahyukan kepadamu agar engkau mengikuti agama Ibrahim dengan lurus. (QS. an-Nahl: 123).

2. Rasulullah bersabda kepada seseorang yang masuk Islam : Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya dia datang kepada Rasulullah, seraya berkata, "Saya telah masuk Islam." Maka Rasulullah, bersabda,"Buanglah rambut kekufuran dan berkhitanlah." [HR. Abu Dawud 356, Baihaqi 1/.172, Ahmad 3/414 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’ 79].

Padahal telah tetap dalam kaidah ilmu ushul fiqh bahwa pada dasarnya sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya kepada hukum lainnya.

3. Khitan adalah syi’ar kaum muslimin dan yang membedakan antara mereka dengan umat lainnya dari kalangan kaum kuffar dan ahli kitab. Oleh sebab itu, sebagaimana syi’ar kaum muslimin yang lain wajib, maka khitan pun wajib. Juga, sebagaimana menyelisihi kaum kuffar itu wajib, maka khitan juga wajib. Rasulullah bersabda : "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk darinya." [HR. Abu Dawud 4/44, Ahmad 2/50 dengan . sanad shahih. Lihat al-Irwa’ 1269].

4. Khitan itu memotong anggota badan sedangkan pada dasarnya memotong anggota tubuh itu haram. Sesuatu yang haram tidak mungkin menjadi boleh kecuali dengan sesuatu yang wajib.

Ini adalah madzhab Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Auza’i, dan lainnya. Bahkan Imam Malik sangat keras dalam hal ini. Beliau berkata, Barangsiapa tidak berkhitan maka tidak sah menjadi imam dan persaksiannya tidak diterima."
Juga berkata Imam Ahmad,’Tidak boleh dimakan sembelihan orang yang tidak khitan, tidak sah shalat dan hajinya sampai bersuci, dan ini adalah kesempurnaan Islam seseorang." [Lihat Tuhfatul Wadud oleh Imam Ibnul Qayyim, hal. 133].

Hukum Khitan Bagi Wanita

Adapun bagi wanita, sebagian ulama mengatakan bahwa khitan bagi wanita wajib. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil :

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah : Dari Ummu Sulaim bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Wanita itu saudara kandung laki-laki." [HR. Abu Dawud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/10.]

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah menyebut khitan bagi wanita di antaranya sabda beliau: "Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi." [HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahmad 6/161 dengan sanad shahih].

Berkata Imam Ahmad, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan."

Dari Aisyah berkata, "Rasulullah bersabda, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat cabang wanita dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi." [HR. Bukhari 1/291, Muslim 349].

Dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah bersabda kepada Ummu Athiyah, "Apabila engkau mengkhitan wanita, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami." [HR. al-Khathib . Syaikh al-Albani, "Hadits ini dengan seluruh jalan dan penguatnya adalah hadits yang shahih." Lihat ash-Shahihah 722].

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa khitan bagi wanita tidaklah wajib, hanya sunnah saja, karena tidak ada dalil yang secara tegas menunjukkan wajibnya. Juga, karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada kulit tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat shalat. Sedangkan khitan bagi wanita hanyalah untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. [Lihat Syarh al-Mumti’ oleh Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, "Apakah wanita itu dikhitan ataukah tidak?" Beliau menjawab, "Ya, wanita itu dikhitan, dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah bersabda kepada wanita yang mengkhitan, ‘Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’

Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam kulit penutup kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wanita ialah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar." [Lihat Majmu’ Fatawa 21/114].

‘Ala Kulli haal, khilaf ini ringan, karena khitan wanita boleh jadi wajib ataupun sunnah, apa pun namanya tetap diperintahkan.

WAKTU KHITAN

Apabila terdapat sebuah perintah dalam syari’at, maka selayaknya segera dilaksanakan, karena hal itu lebih hati-hati dalam bersikap serta kemungkinan kalau ditunda-tunda akan ada pekerjaan lain yang sudah menunggu untuk dilaksanakan nantinya.

Berhubungan dengan masalah khitan, juga sebaiknya dilaksanakan sesegera mungkin, meskipun bisa saja dilakukan sebelum baligh. Sekaligus, karena ini termasuk bersegera dalam menjalankan kebaikan, sedangkan Allah Ta’ala berfirman, artinya :
Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan (QS. Al Baqarah: 148)

Apalagi, khitan bilamana dilaksanakan saat anak masih kecil, rasa sakitnya lebih ringan dan lebih cepat sembuhnya dibandingkan kalau sudah besar.

Bahkan terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan bahwasanya khitan itu dilakukan saat hari ketujuh.

1. Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh. [HR. Thabrani dalam ash-Shaghir 2/122, Baihaqi 8/324].

2. Dari Ibnu Abbas berkata, "Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan kepada bayi pada hari ketujuh: diberi nama, dikhitan…." [HR. Thabrani dalam al-Ausath 1/334].

3. Dari Abu Ja’far berkata, "Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak." [HR. Ibnu Abi Syaibah 8/53. Namun meskipun begitu boleh saja khitan dilakukan sampai anak agak besar].

4. Dari Ibnu Abbas bahwa beliau pernah ditanya, "Seperti apakah engkau saat Rasulullah meninggal dunia?" Beliau menjawab, ”Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu." [HR. Bukhari, Ahmad 1/264, Thabrani dalam al-Kabir 10/575].

Atsar ini menunjukkan atas bolehnya mengakhirkan khitan sampai agak besar, karena inilah yang dilakukan oleh para sahabat. Dan tidak diragukan lagi, Rasulullah mengetahui perbuatan mereka. Tidak adanya larangan dari Rasulullah menunjukkan bahwa hal tersebut dibolehkan. [Lihat Ahkamul Maulud fis Sunnah Muthahharah oleh Syaikh Salim asy-Syibli dan Muhammad Khalifah ar-Rabbah, hal. 112]

Berkata Imam al-Mawardi, "Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali kalau ada udzur." [Lihat Fathul Bari 10/342].

WALIMAH KHITAN

Acara walimah (acara makan – makan dalam bahasa kita) khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya ataukah tidak?

Tidak terdapat hadits maupun riwayat yang menunjukkan adanya walimah bagi khitan. Bahkan terdapat sebuah atsar yang menunjukkan tidak disukainya acara walimah khitan, yaitu atsar yang diriwayatkan dari Hasan berkata, ”Utsman bin Abul Ash diundang untuk acara makan-makan. Lalu ada yang bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau mengetahui, acara apakah ini? Ini adalah acara khitan anak wanita.’ Maka Utsman berkata, ‘Ini adalah sesuatu yang tidak pernah kami lihat pada zaman Rasulullah.’ Lalu beliau pun tidak mau makan.". [HR. Thabrani dalam al-Kabir 3/7/2].

Atsar ini meskipun masih dipertanyakan dari sisi sanad (lihat ash-Shahihah 722) namun pada dasarnya sebuah acara syar’i (maksudnya acara yang disyari’atkan) itu tidaklah ada walimahnya kecuali ada dalil yang mensyari’atkannya.

Sedangkan khitan adalah sebuah hukum syar’i, sehingga semua yang disandarkan kepadanya harus didasarkan pada sebuah dalil juga. [Lihat Ahkamul Maulud fis Sunnah al-Muthahharah hal. 116].

PENUTUP

Beberapa kesimpulan yang dapat diambil adalah :

1. Khitan adalah syi’ar kaum muslimin yang membedakan antara mereka dengan orang-orang kafir.
2. Khitan wajib dilakukan oleh kaum laki-laki.
3. Bagi wanita, perintah khitan ini berkisar antara wajib dengan sunnah, maka selayaknya umat Islam menghidupkan Sunnah Rasulullah yang sudah banyak ditinggalkan orang ini.
4. Waktu khitan yang paling baik adalah hari ketujuh kelahiran, namun bisa diundur sampai sebelum masa baligh.
5. Tidak ada acara walimah khitan.

Semoga Alloh Ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini bagi anak-anak mereka baik yang laki-laki maupun wanita. Wallahul Muwaffiq.






Selasa, 09 Februari 2010

Adab - Adab Islamy (PENTING)

Sesungguhnya Islam benar-benar menaruh perhatian yang sangat besar kepada manusia di dalam segala urusannya -agama dan dunianya- di saat lapang maupun sulitan, bangun maupun tidur, di kala bepergian maupun menetap, saat makan maupun minum, waktu bahagia maupun sedih. Singkat kata, tidak ada satu hal pun, baik kecil maupun besar, melainkan telah dijelaskan oleh Islam.


Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menggoreskan buat kita melalui ucapan dan perbuatannya rambu-rambu adab yang seyogyanya ditempuh oleh setiap mu’min di dalam hidupnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan, siapa saja yang menghendaki kebahagiaan, hendaklah ia menempuh jalan hidup Rasulullah  shallallahu 'alaihi wasallam dan meneladani adabnya.

Penjelasan selengkapnya , download di sini

Senin, 08 Februari 2010

ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN

Menanggapi pertanyaan, salah seorang saudara kami perihal adab dan tata cara menyembelih hewan sebagaimana yang diatur dalam agama Islam, berikut kami posting penjelasan dari para 'ulama rabbaniyyun. Selamat membaca...

Oleh
Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli
Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah

ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN

[1]. HARAM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH

Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya : 'Apakah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?

Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat perkara : Orang itu berkata : Apa itu yang Amirul Mukminin ?' Ali berkata : Beliau bersabda :

Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid'ah dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi. [1]

Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah.

[2]. BERBUAT KASIH SAYANG KEPADA HEWAN (KAMBING)

Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2]

[3]. BERBUAT BAIK (IHSAN) KETIKA MENYEMBELIH
Dengan melakukan beberapa perkara :

[a]. Menajamkan Parang
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata.

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[3]

[b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan:

"Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian)." [4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata.

"Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya". [5]

[c]. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik
Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik. [5]

[d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
Aisyah Radhiyallahu 'anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya. [6]

Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.

[e]. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah. [7]

Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini. [8]

[4]. MENGHADAPKAN HEWAN SEMBELIHAN KE ARAH KIBLAT

Nafi' menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat. [8]

[5]. MELETAKKAN TELAPAK KAKI DI ATAS SISI HEWAN SEMBELIHAN
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

"Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut" [9]

[6]. TASMIYAH (MENGUCAPKAN BISMILLAH)
Berdasarkan firman Allah Ta'ala :

"Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian". [Al-An'am : 121]

Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata :

"Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir.

Dan dalam riwayat Muslim : Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar.
Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah (membaca basmalah) maka beliau menjawab : Tidak apa-apa" [10]

[7]. TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN TARING/GADING DAN KUKU KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Dari Ubadah bin Rafi' dari kakeknya ia berkata : Ya Rasulullah, kami tidak memiliki pisau besar (untuk menyembelih). Maka beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Hewan yang telah dialirkan darhanya dengan menggunakan alat selain dzufur (kuku) dan sinn (taring/gading) maka makanlah. Adapun dzufur merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedangkan sinn adalah idzam".[11]

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka Al-Haura]
_________
Foote Note
[1]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232) Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad (1/217-39-317) dan Abu Ya'la (4/2539)
[2]. Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh (161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343)
[3]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670), Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)
[4]. Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233), Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.
Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja'far Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang ali, beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah
[5]. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula At-Tauamah.
[6]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya shahih.
[7]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286)
[8]. Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615)
[9]. An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223)
[10]. Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi (9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : Ibnu Umar menganggap sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih. Ibnu Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan an-anah.
[11]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (909)
[11]. Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush'ab Az-Zuhri) dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624)
[12]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq (8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)

Minggu, 07 Februari 2010

Hukum Membongkar Kuburan

Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu

Dalam hal ini tentunya ada perbedaan antara kuburan orang-orang Islam dan kuburan orang-orang kafir. Membongkar kuburan muslimin adalah tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi hancur. Hal itu dikarenakan membongkar kuburan tersebut menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

كَسْرُ عَظْمِ الَْـمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup.”[1]

Maka seorang mukmin tetap terhormat setelah kematiannya sebagaimana terhormat ketika hidupnya. Terhormat di sini tentunya dalam batasan-batasan syariat.
Adapun tentang membongkar kuburan orang-orang kafir, maka mereka tidak memiliki kehormatan semacam ini sehingga diperbolehkan membongkarnya berdasarkan apa yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim. Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah, awal mula yang beliau lakukan adalah membangun Masjid Nabawi yang ada sekarang ini. Dahulu di sana ada kebun milik anak yatim dari kalangan Anshar dan di dalamnya terdapat kuburan orang-orang musyrik. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka:

ثَامِنُونِي حَائِطَكُمْ
“Hargailah kebun kalian untukku.”

Yakni, juallah kebun kalian untukku. Mereka menjawab: “Itu adalah untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Kami tidak menginginkan hasil penjualan darinya.”
Karena di situ terdapat reruntuhan dan kuburan musyrikin, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan agar kuburan musyrikin tersebut dibereskan. Maka (dibongkar) dan diratakanlah, serta beliau memerintahkan agar reruntuhan itu dibereskan untuk selanjutnya diruntuhkan. Lalu beliau mendirikan Masjid Nabawi di atas tanah kebun tersebut.

Jadi, membongkar kuburan itu ada dua macam: untuk kuburan muslimin tidak boleh, sementara kuburan orang-orang kafir diperbolehkan.
Saya telah isyaratkan dalam jawaban ini bahwa hal itu tidak boleh hingga mayat tersebut menjadi tulang belulang yang hancur, menjadi tanah. Kapan ini? Ini dibedakan berdasarkan perbedaan kondisi tanah. Ada tanah padang pasir yang kering di mana mayat tetap utuh di dalamnya -masya Allah- sampai sekian tahun. Ada pula tanah yang lembab yang jasad cepat hancur. Sehingga tidak mungkin meletakkan patokan untuk menentukan dengan tahun tertentu untuk mengetahui hancurnya jasad. Dan sebagaimana diistilahkan “orang Makkah lebih mengerti tentang lembah-lembahnya di sana” maka orang-orang yang mengubur di tanah tersebut (lebih) mengetahui waktu yang dengannya jasad-jasad mayat itu hancur dengan perkiraan. (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 53)

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah

Pada asalnya tidak boleh membongkar kubur mayit serta mengeluarkan mayit darinya. Karena bila mayit telah diletakkan dalam kuburnya, artinya dia telah menempati tempat singgahnya serta mendahului yang lain ke tempat tersebut. Sehingga tanah kubur tersebut adalah wakaf untuknya. Tidak boleh seorangpun mengusiknya atau mencampuri urusan tanah tersebut. Juga karena membongkar kuburan itu menyebabkan mematahkan tulang belulang mayit atau menghinakannya. Dan telah lewat larangan akan hal itu pada jawaban pertanyaan pertama.

Hanyalah diperbolehkan membongkar kuburan mayit itu dan mengeluarkan mayit darinya, bila keadaan mendesak menuntut itu, atau ada maslahat Islami yang kuat yang ditetapkan para ulama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/122)


[1] Shahih, HR. Ahmad (6/58, 105, 168, 200, 364) Abu Dawud (3207) Ibnu Majah (1616) dan yang lain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, lihat Irwa`ul Ghalil: 763, Ahkamul Jana`iz, hal. 233.

Selasa, 02 Februari 2010

Hukum Memelihara Hewan

Pertanyaan:
Assalamualaykum,
Ustadz saya mau tanya, bolehkah membeli hewan yang lazim dipelihara (bukan untuk dikonsumsi) seperti kucing, beberapa jenis reptil seperti kura-kura dan semisalnya? Bagaimana juga orang yang menternakkannya dengan tujuan untuk dijual? Jazakallah khairan.

Probo Nurwachid


Jawaban :

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara Probo, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmatnya kepada anda dan keluarga.

Langsung saja, masalah hewan piaraan, maka perlu dibedakan antara memelihara dengan memperjualbelikan.

Bila sekedar memelihara, bila yang dipelihara adalah selain anjing maka insya Allah tidak apa-apa.

Akan tetapi bila yang dipelihara adalah anjing, maka terlarang, kecuali bila untuk tujuan berburu.
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ.متفق عليه
"Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar gunung uhud)" (Muttafaqun 'alaih)

Hanya saja, ada beberapa pertanyaan yang layak direnungkan oleh setiap muslim:
  1. Adakah fakir miskin disekitar rumah anda? Siapakah yang lebih berhak untuk anda beri makan; buaya, burung, kucing, kura-kura ataukah saudara anda yang sering kali tidak memiliki makanan atau pakaian?
  2. Manakah yang lebih berguna bagi kehidupan anda: memelihara kucing, rusa, ular, buaya atau bersedekah kepada fakir miskin?
  3. Manakah yang lebih mendatangkan kedamaian dan kebahagiaan dalam hidup anda; memelihara burung, kucing atau menyantuni fakir miskin?
  4. Andai anda adalah orang fakir, dan menyaksikan tetangga anda membelanjakan jutaan rupiah untuk menghidupi hewan piaraanya. Burung tetangga berkicau merdu, keranya menari lucu, sedangkan anak-anak anda menangis meronta-ronta minta uang jajan, dan bahkan sakit sedangkan anda tidak memiliki biaya pengobatannya? Apa perasaan anda saat itu?
Dengan menjawab beberapa pertanyaan ini, saya harap anda dapat menentukan sikap anda sendiri.

Adapun memperjual belikan hewan piaraan, maka perlu dibedakan, antara hewan yang halal dimakan dagingnya dari hewan yang haram dimakan dagingnya.

Bila hewan piaraan itu halal dimakan dagingnya, semisal: burung, rusa atau yang semisal, maka tidak mengapa memperjual belikannya.
Adapun bila hewan itu adalah hewan yang haram dimakan dagingnya, maka haram pula memperjualbelikannya. Hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut:

"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penjualan kucing." (Riwayat Muslim)

Pada hadits lain dinyatakan:

عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي عن ذلك. رواه مسلم
Abu Az-Zubair, menuturkan: Saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencela hal itu." (Riwayat Muslim)

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ.رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان
"Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)
Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, wallahu ta'ala a'alam.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Senin, 01 Februari 2010

GHIBAH = MEMAKAN BANGKAI

Sebuah fenomena yang lumrah terjadi di masyarakat kita dan cenderung disepelekan, padahal akibatnya cukup besar dan membahayakan, yaitu ghibah (menggunjing). Karena dengan perbuatan ini akan tersingkap dan tersebar aib seseorang, yang akan menjatuhkan dan merusak harkat dan martabatnya.

Pada kesempatan kali ini, kami menuliskan kajian mengenai ghibah. Semoga para pembaca, Semoga ALLAH merahmati Anda, memperoleh manfaat.

HAKIKAT GHIBAH

Pengertian ghibah dapat diketahui dengan memperhatikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Beliau membawakan sebuah riwayat: Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, demikian pula Qutaibah dan Ibnu Hajar. Mereka mengatakan: Isma’il bin Al-’Allaa’ menceritakan hadits kepada kami dari jalan ayahnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam bersabda:
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Tahukah kalian apa itu ghibah?”, Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau bersabda, “Yaitu engkau menceritakan tentang saudaramu yang membuatnya tidak suka.” Lalu ditanyakan kepada beliau, “Lalu bagaimana apabila pada diri saudara saya itu kenyataannya sebagaimana yang saya ungkapkan?” Maka beliau bersabda, “Apabila cerita yang engkau katakan itu sesuai dengan kenyataan maka engkau telah meng-ghibahinya. Dan apabila ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dirinya maka engkau telah berdusta atas namanya (berbuat buhtan).” (HR. Muslim. 4/2001. Dinukil dari Nashihatii lin Nisaa’, hal. 26).
Imam an-Nawawi mendefinisikan ghibah dengan berkata [Al-Adzkar, hal. 288] , ”Ghibah adalah menyebutkan hal-hal yang tidak disukai orang lain, baik berkaitan dengan kondisi badan, agama, dunia, jiwa, perawakan, akhlak, harta, anak, istri, pembantu, gaya, ekspresi rasa senang, rasa duka dan sebagainya yang berkaitan dengan dirinya, baik dengan kata-kata yang gamblang, isyarat, maupun dengan kode.”                                                       

Ghibah tidaklah hanya dengan kata-kata saja, akan tetapi seluruh perbuatan yang menyebabkan orang lain bisa faham terhadap hal yang tidak disukai oleh orang yang dighibahi/dipergunjingkan, meskipun berupa sindiran, perbuatan, isyarat, kedipan mata, celaan, tulisan dan segala sesuatu yang mampu menjelaskan maksud yang diinginkan. Semisal meniru gaya berjalan seseorang. Itu semua termasuk ghibah bahkan lebih berbahaya daripada ghibah dengan kata-kata karena perbuatan tersebut mampu memberikan gambaran dan penjelasan yang lebih gamblang.[Afaatul Lisaan fi Dhau’il Kitab was Sunnah, hal. 18].

‘Aisyah berkata: “Aku menirukan gerakan seseorang di hadapan Nabi. Maka Nabi berkata,
Aku tidak suka menirukan gerakan seseorang meski aku mendapatkan upah sekian dan sekian banyaknya.” [Hadits shahih, riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya (IV/269) dan Aunul Ma’bud (XIII/223), lihat juga Shahihul Jami’ (V/31)].

KEHARAMAN GHIBAH

Di dalam Al Qur’anul Karim Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang dan mencela perbuatan ghibah, sebagaimana firman-Nya (artinya) : “Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kalian menggunjing (ghibah) kepada sebagian yang lainnya. Apakah kalian suka salah seorang diantara kalian memakan daging saudaramu yang sudah mati? Maka tentulah kalian membencinya. Dan bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Pengasih.” (Al Hujurat: 12).

Al Imam Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya: “Sungguh telah disebutkan (dalam beberapa hadits) tentang ghibah dalam konteks celaan yang menghinakan. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyerupakan orang yang berbuat ghibah seperti orang yang memakan bangkai saudaranya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala … (pada ayat di atas). Tentunya itu perkara yang kalian benci dalam tabi’at, demikian pula hal itu dibenci dalam syari’at. Sesungguhnya ancamannya lebih dahsyat dari permisalan itu, karena ayat ini sebagai peringatan agar menjauh/lari (dari perbuatan yang kotor ini). ” (Lihat Mishbahul Munir).

Begitupula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk mencemarkan kehormatan seorang muslim dengan ghibah. Dalam dua Kitab Shahih (Bukhari dan Muslim) terdapat riwayat hadits dari jalan Abu Bakrah yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, (dan juga kehormatan kalian) semua itu adalah haram atas kalian sebagaimana kesucian hari kalian ini (hari ‘Arafah), pada bulan kalian ini dan di negeri kalian yang suci ini.

Di dalam Sunan Tirmidzi terdapat riwayat yang menceritakan hadits dari jalan Ibnu ‘Umar, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar dan menyeru dengan suara yang lantang: “Wahai segenap manusia yang masih beriman dengan lisannya namun iman itu belum meresap ke dalam hatinya janganlah kalian menyakiti kaum muslimin. Dan janganlah melecehkan mereka. Dan janganlah mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka. Karena sesungguhnya barang siapa yang sengaja mencari-cari kejelekan saudaranya sesama muslim maka Allah akan mengorek-ngorek kesalahan-kesalahannya. Dan barang siapa yang dikorek-korek kesalahannya oleh Allah maka pasti dihinakan, meskipun dia berada di dalam bilik rumahnya.” (Hadits ini tercantum dalam Shahihul Musnad, 1/508).

Dalam haduts lainnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِم حَرَامٌ دَمُهُ وَ عِرْضُهُ وَ مَالُهُ
Setiap muslim terhadap muslim lainnya diharamakan darahnya, kehormatannya, dan juga hartanya.” (H.R Muslim no. 2564).

Hadits di atas menjelaskan tentang eratnya hubungan persaudaraan dan kasih sayang sesama muslim. Bahwa setiap muslim diharamkan menumpahkan darah (membunuh) dan merampas harta saudaranya seiman. Demikian pula setiap muslim diharamkan melakukan perbuatan yang dapat menjatuhkan, meremehkan, atau pun merusak kehormatan saudaranya seiman.

ANCAMAN PELAKU GHIBAH

Dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَصُدُوْرَهُمْ ، فَقُلْتُ مَنْ هؤُلاَءِ يَاجِبْرِيْلُ؟ قَالَ : هؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسِ وَيَقَعُوْنَ فِي أَعْرَاضِهِمْ
Ketika aku mi’raj (naik di langit), aku melewati suatu kaum yang kuku-kukunya dari tembaga dalam keadaan mencakar wajah-wajah dan dada-dadanya. Lalu aku bertanya: “Siapakah mereka itu wahai malaikat Jibril?” Malaikat Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan merusak kehormatannya.” (H.R. Abu Dawud no. 4878 dan lainnya).

Yang dimaksud dengan ‘memakan daging-daging manusia’ dalam hadits ini adalah berbuat ghibah (menggunjing), sebagaimana permisalan pada surat Al Hujurat ayat: 12.

Dari shahabat Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, bahwa beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانَهِ وَلَمْ يَفْضِ الإِيْمَانُ إِلَى قَلْبِهِ لاَ تُؤْذُوا المُسْلِمِيْنَ وَلاَ تُعَيِّرُوا وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَةَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ تَتَّبَعَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبَعِ اللهُ يَفْضَحْهُ لَهُ وَلَو في جَوْفِ رَحْلِهِ
Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya yang belum sampai ke dalam hatinya, janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, janganlah kalian menjelek-jelekkannya, janganlah kalian mencari-cari aibnya. Barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim niscaya Allah akan mencari aibnya. Barang siapa yang Allah mencari aibnya niscaya Allah akan menyingkapnya walaupun di dalam rumahnya.” (H.R. At Tirmidzi dan lainnya).

Dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Suatu ketika kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mencium bau bangkai yang busuk. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berkata: ‘Apakah kalian tahu bau apa ini? (Ketahuilah) bau busuk ini berasal dari orang-orang yang berbuat ghibah.” (H.R. Ahmad 3/351).

Dari shahabat Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
?إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الإِسْتِطَالةَ فِي عِرْضِ المُسْلِمِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَفِي رِوَايَة : مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ
Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar (dalam riwayat lain: termasuk dari sebesar besarnya dosa besar) adalah memperpanjang dalam membeberkan aib saudaranya muslim tanpa alasan yang benar.” (H.R. Abu Dawud no. 4866-4967).

Suatu hari Aisyah radhiyallahu’anha pernah berkata kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tentang Shafiyyah bahwa dia adalah wanita yang pendek. Maka beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَو مُزِجَتْ بِمَاءِ البَحْرِ لَمَزَجَتْهُ
Sungguh engkau telah berkata dengan suatu kalimat yang kalau seandainya dicampur dengan air laut niscaya akan merubah air laut itu.” (H.R. Abu Dawud 4875 dan lainnya).

Asy Syaikh Salim bin Ied Al Hilali berkata: “Dapat merubah rasa dan aroma air laut, disebabkan betapa busuk dan kotornya perbutan ghibah. Hal ini menunjukkan suatu peringatan keras dari perbuatan tersebut.” (Lihat Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhush Shalihin 3/25).

Sekedar menggambarkan bentuk tubuh seseorang saja sudah mendapat teguran keras dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, lalu bagaimana dengan menyebutkan sesuatu yang lebih keji dari itu?

Dari ancaman yang terkandung dalam ayat dan hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ghibah ini termasuk perbuatan dosa besar, yang seharusnya setiap muslim untuk selalu berusaha menghindar dan menjauh dari perbuatan tersebut.

SIKAP POSITIF TERHADAP GHIBAH

mam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, hal yang seharusnya dilakukan seseorang yang mendengar seorang muslim dipergunjingkan, maka hendaklah dia mencegah dan menghentikan pembicaraan itu. Andaikan orang yang menggunjing itu tidak mau berhenti setelah diingatkan dengan kata-kata, maka hendaklah diingatkan dengan tangan. Seandainya orang yang mendengar ghibah tadi tidak mampu mengingatkan dengan tangan maupun dengan lisan, maka hendaklah dia meninggalkan tempat itu. Apabila dia mendengar gurunya, orang yang berjasa kepada dirinya atau orang yang memiliki kelebihan dan keshalihan dipergunjingkan maka hendaknya ada perhatian lebih terhadap apa yang telah dijelaskan di atas.[ Al-Adzkar, hal 294].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya) :“Dan orang-orang yang beriman itu bila mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling darinya, dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, semoga kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Al Qashash: 55).

Telah datang riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah dan Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وما من امرئ ينصر مسلما في موضع ينتـقص فيه من عرضه وينتهـك فيه من حرمته إلا نصره الله في موطن يحب نصرته
Barang siapa yang tidak membela saudaranya sesama muslim pada saat kehormatan dan harga dirinya dilecehkan, maka Allah pasti tidak akan membelanya pada saat pertolongan Allah sangat diharapkan.” [Hadits hasan, riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya (IV/271) dan Ahmad dalam Musnad-nya (IV/30). Lihat juga Shahih Jami’ush Shaghir (V/160)].

Dari shahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
مَنْ رَدَّ عِرْضَ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barang siapa yang mencegah terbukanya aib saudaranya niscaya Allah akan mencegah wajahnya dari api neraka pada hari kiamat nanti.” (H.R. At Tirmidzi no. 1931 dan lainnya).

Demikianlah semestinya, ia tidak ridha melihat saudaranya terjatuh dalam kemaksiatan yaitu berbuat ghibah. Semestinya ia menasehatinya, bukan justru ikut larut dalam perbuatan tersebut. Kalau sekiranya ia tidak mampu menasehati atau mencegahnya dengan cara yang baik, maka hendaknya ia pergi dan menghindar darinya

GHIBAH YANG DIBOLEHKAN

Imam Nawawi menjelaskan bahwa ghibah dibolehkan karena adanya tujuan yang dibenarkan oleh syariat yang tidak mungkin tujuan itu tercapai kecuali dengan menempuh cara ini. Ghibah yang dibolehkan ini ada enam sebab [Syarah Nawawi fi Shahih Muslim, XVI/142 dan Al-Adzkar, hal. 292] :

1.    Mengadukan kezaliman orang kepada hakim, raja atau siapa saja yang mempunyai wewenang dan kemampuan untuk menolongnya. Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan menganiaya saya dengan cara demikian.”

2.    Meminta bantuan orang demi mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat agar kembali kepada kebenaran. Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan telah melakukan demikian maka cegahlah dia dari perbuatan itu!” atau ungkapan semisalnya. Tujuan dibalik pengaduan itu adalah demi menghilangkan kemungkaran, kalau dia tidak bermaksud demikian maka hukumnya tetap haram.

3.    Meminta fatwa. Seperti dengan mengatakan kepada seorang mufti (ahli fatwa): “Ayahku menganiayaku.” atau “Saudaraku telah menzalimiku.” Atau “Suamiku telah menzalimiku.” Meskipun tindakan yang lebih baik dan berhati-hati ialah dengan mengatakan: “Bagaimana pendapat anda terhadap orang yang melakukan perbuatan demikian dan demikian (tanpa menyebut namanya)?”

4.    Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan sebagian orang dan dalam rangka menasihati mereka. Seperti mencela para periwayat hadits dan saksi, hal ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, bahkan hukumnya wajib karena kebutuhan umat terhadapnya.

5.    Menyebutkan kejelekan pelaku maksiat yang berterang-terangan dalam melakukan dosa atau bid’ahnya, seperti orang yang meminum khamr di depan khalayak, merampas harta secara paksa dan sebagainya, dengan syarat kejelekan yang disebutkan adalah yang terkait dengan kemaksiatannya tersebut dan bukan yang lainnya.

6.    Untuk memperkenalkan jati diri orang. Seperti contohnya apabila ada orang yang lebih populer dengan julukan Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta) dan lain sebagainya. Akan tetapi hal ini diharamkan apabila diucapkan dalam konteks penghinaan atau melecehkan. Seandainya ada ungkapan lain yang bisa dipakai untuk memperkenalkannya maka itulah yang lebih utama (lihat Riyadhush Shalihin, dicetak bersama Syarah Syaikh Utsaimin, 4/98-99. penerbit Darul Bashirah).
Demikian yang dapat kami tuliskan, semoga kita terhindar dari ghibah dan segala macam perilaku yang semakna dengannya. Wallahu Musta’an.

Rujukan :