Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 31 Mei 2012

Jika Handphone Jadi Pilihan

Di zaman modern ini telah banyak teknologi yang memudahkan aktivitas manusia. Salah satunya adalah dengan hadirnya teknologi komunikasi melalui Handphone (HP).

Tidak diragukan lagi, keberadaan HP merupakan salah satu di antara sekian banyak nikmat Allah I  kepada kita. Maka agar nikmat tersebut bisa tetap terjaga dan benar-benar menjadi karunia, kita perlu mensyukurinya. Di antara bentuk syukur adalah menggunakan nikmat tersebut pada tempatnya, sesuai tuntunan Rabb Pengatur Manusia dan menjadikannya sebagai sarana yang bisa membantu untuk kita menjalankan ketaatan kepada Rabb Yang berhak disembah tanpa selainNya I .

Terkait dengan penggunaan HP ini, banyak hal yang sebenarnya bertentangan dengan nilai-nilai syukur tersebut. Tatkala teknologi seluler yang memberikan banyak kemudahan, ini ternyata digunakan tidak pada tempatnya dan bahkan dijadikan sebagai sarana baru untuk berbuat maksiat.

Maka perlu kiranya kita menilik kembali bagaimana bimbingan Syari’at Islamiyah dalam penggunaan HP. Mungkin ada yang bertanya, “Masalah HP kok diatur, itu kan cuma masalah dunia?”. Maka kami katakan bahwa Islam diturunkan oleh Allah I untuk mengatur segala aspek kehidupan manusia. Kita wajib tunduk kepada segala aturanNya. Dunia dijalankan dengan nyaman tanpa harus melanggar rambu – rambu syariat yang berlaku mutlak hingga hari kiamat. Wallahul Muwaffiq


Biasakan Dengan Salam Islami

Orang yang mengubungi lewat telepon ibarat orang yang bertamu dan meminta izin. Maka hendaklah ia memulai dengan ucapan salam : “Assalamu ‘alaikum”. Allah I  berfirman, artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat”.      (QS. An-Nur : 27).

Dalam sebuah hadits, dikisahkan ada seorang yang meminta izin kepada Nabi r  dan berkata : “Apakah saya boleh masuk?”. Nabi r berkata kepada pelayannya : “ Keluarlah dan temui orang ini, ajarkanlah dia adab meminta izin, katakan padanya apabila meminta izin agar memulai dengan ucapan : “Assalamu ‘alaykum, apakah saya boleh masuk?”. Orang tadi akhirnya mendengar ucapan Nabi r dan ia pun berkata : “Assalamu ‘alaykum, apakah saya boleh masuk?. Nabi r akhirnya mengizinkan dan mempersilahkan masuk.        (HR. Ahmad 5/396 dan lainnya. Disahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Setelah ucapan salam, maka kepada penerima pun hendaknya menjawab dengan ucapan salam yang lebih baik atau semisalnya. Allah I  berfirman, artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa) “ (QS. An-Nisa’: 86).

Ada beberapa perkara yang dipehatikan dengan salam ini.

[1] Hendaknya kita meninggalkan kata – kata salam seperti : “Hallo”, “Selamat Pagi” dan semisalnya. Meskipun mungkin kita telah terbiasa dan maknanya yang cukup baik menurut kita. Akan tetapi, bagaimanapun juga memulai hubungan dengan salam lebih barakah dan sesuai syar’i. Dan ucapan – ucapan tersebut (“Hallo”, dsb) hanya akan menjadikan syiar Islam menjadi pudar dan beralihnya umat dari sesuatu yang lebih mulia. Padahal Allah I  mengingatkan : “...Maukah kamu mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang baik?” (QS. al-Baqarah : 61).

[2] Setelah ucapan salam, hendaknya diikuti dengan memperkenalkan identitas. Perkara ini pernah disinggung oleh Nabi r dalam sebuah hadits  dari Jabir bin Abdillah t, ia berkata : “Aku meminta izin kepada Nabi r, lantas beliau bertanya : “Siapa ini?”, aku pun berkata : “Saya, saya”. Akhirnya Nabi r berkata : “Saya,saya?”, seolah – seolah beliau membencinya. (HR. Bukhari 5896 dan Muslim 2155).

Memperhatikan Waktu

Ingatlah bahwa orang lain juga memiliki kesibukan dan kegiatan yang beragam. Perhatikanlah waktu yang sesuai. Jangan menghubungi pada waktu istirahat, waktu makan dan sebagainya. Syariat yang mulia memberi batasan kepada para budak dan anak – anak yang belum baligh untuk meminta izin pada tiga waktu. Alah I  berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) Yaitu : sebelum shalat subuh,  ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu.Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu “ (QS. An-Nur : 58).

Jika kita menelpon dan ternyata tidak dijawab, mungkin saja karena waktunya yang tidak tepat. Apakah ia sedang istirahat, sedang shalat dan lain sebagainya. Maka dalam keadaan seperti ini, hendaklah kita mencukupi dengan tiga panggilan saja. Hal ini serupa kita meminta izin untuk bertamu, tidak dperkenankan mengetuk pintu atau mengucapkan salam lebih dari tiga kali, demikian pula halnya dengan telepon.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah r bersabda, artinya : “Apabila salah seorang di antara kalian meminta izin tiga kali dan tidak diizinkan, maka hendaklah  ia kembali pulang” (HR. Bukhari 6245 dan Muslim 2153).

Nada Dering HP

Untuk menarik perhatian, seringkali musik dan lagu menjadi pilihan sebagai nada dering HP. Padahal musik merupakan perkara yang telah jelas keharamannya dalam syariat Islam. Begitu banyak dalil yang menyatakan keharaman lagu dan musik. Di antaranya hadits Rasulullah r, artinya : “Akan ada pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr, dan ma’azif” (HR. Bukhari). Yang dimaksud dengan ma’azif sebagaimana yang dikatakan oleh para ‘ulama maknanya adalah alat-alat musik. Kalimat “menghalalkan”, berarti bahwa asalnya adalah haram.

Maka berkaitan dengan hal ini, beberapa hal yang harus diperhatikan :

[1] Pilihlah nada dering HP yang tidak menggunakan musik, lagu dan semacamnya. Pilihlah nada dering yang standar, tidak menggunakan lantunan suara – suara musik yang mengganggu dan lagu – lagu atau nyanyian yang melalikan. Allah I  berfirman, artinya : “Di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah...” (QS. Luqman : 6).

Ahli tafsir di kalangan sahabat, Abdullah bin Mas’ud t menafsirkan penggalan ayat “perkataan yang tidak berguna” adalah dengan nyanyian (lagu-lagu). Demikian pula yang dikatakan shahabat Ibnu ‘Abbas, Jabir, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, dan lainnya.

[2] Sebagian orang yang telah mengetahui keharaman musik dan nyanyian, mengalihkan nada deringnya ke nada berupa lantunan ayat – ayat suci al-Qur’an dari para qari/masyaikh dunia. Atau terkadang pula dengan suara adzan.

Apakah hal ini dapat dibenarkan? Mungkin di satu sisi kita akan berkata : “Mendingan, daripada musik?”.

Namun ingatlah wahai Saudaraku, al-Qur’an tidaklah diturunkan untuk keperluan ini. Al-Qur’an diturunkan untuk ditadabburi  dan dipahami maknanya. Begitupula dengan adzan, yang merupakan lafazh syar’i yang digunakan untuk pemberitahuan masuknya waktu shalat, bukan untuk panggilan masuk telepon.

Sungguh kami tidak menafikan niat baik sebagian muslim yang telah berniat meninggalkan musik menuju yang lebih baik. Namun sekali lagi kami katakan bahwa ayat – ayat al-Qur’an dan adzan adalah syiar Islam yang wajib untuk diagungkan sesuai dengan kedudukannya yang agung.

Ketika Waktu Shalat Tiba

Dalam sebuah kaidah ushul disebutkan : “Perkara wajib yang tidak bisa sempurna (pelaksanaannya) kecuali dengan keberadaan sesuatu hal, maka hal tersebut hukumnya wajib pula”. Dalam ibadah shalat, kekhusyu’an adalah faktor dan kunci kesempurnaan. Jika kekhusyu’an tidak dapat diraih maka kesempurnaan shalat pun tidak dapat diraih.

Seringkali dalam shalat berjamaah, mereka yang memilki HP lalai untuk menjaga nada dering HP berbunyi dengan keras sehingga menganggu kekhusyu’an shalat jamaah lainnya. Hendaknya para pemiliki HP segera mematikan atau minimal menurunkan volume nada dering yang digunakan (naga getar). Selain itu, kita wajib menghargai kehormatan masjid sebagai tempat ibadah dan syiar Allah I, sebagaimana dalam firmanNya, artinya : “Barangsiapa mengagungkan segala sesuatu yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya” (QS. Al-Hajj : 30).  

Berlaku Hemat

Lama pembicaraan haruslah diukur dengan kebutuhannya. Hindari berbicara tanpa ada kebutuhan, ngobrol yang tidak jelas ujungnya, membuat orang yang dihubungi menjadi jenuh, bosan dan terasa berat. Gunakanlah seperlunya. Sungguh penggunaan di luar kebutuhan dan untuk sesuatu yang sia – sia adalah pemborosan yang dilarang. Allah I  berfirman, artinya : “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara syaithan dan syaithan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya” (QS. Al Isra’: 26-27).

Perhatikan Lawan Bicara

Jagalah adab berbicara kepada orang lain. Sesuaikan pembicaraan dengan orang yang kita hubungi. Sesuaikan dengan usia, kedudukan, status sosialnya, terlebih kepada orang – orang yang berilmu. Rasulullah r bersabda, artinya :  “Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menghormati orang yang tua, tidak menyayangi yang muda dan tidak mengetahui hak ulama kami” (HR. Ahmad  5/323 dan lainnya. Disahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Terkhusus jika salah satu pembicara adalah wanita, maka hendaklah memperhatikan beberapa hal berikut :

[1] Hendaklah seorang wanita berbicara seperlunya dan tidak berlebih – lebihan apalagi jika berbicara kepada seorang laki – laki ajnabi (bukan mahram), karena sifat wanita yang malu dan terjaga.

[2] Hendaknya berbicara dengan nada yang wajar, tidak direndah, dielok-elokkan, apalagi jika berbicara kepada seorang laki – laki ajnabi (bukan mahram). Allah I  berfirman, artinya : “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik “ (QS. al-Ahzab : 32).

Ayat ini dtujukan kepada isteri Nabi r. Sudah kita maklumi bahwa pada saat itu tidak mungkin ada yang berkeinginan karena suara mereka. Namun demikian, Allah I  tetap melarang. Nah, bagaima dengan wanita – wanita (zaman ini) selain mereka? Bertaqwalah kepada Allah wahai para wanita muslimah!. Wallahu A’lam.

* Diambil dari Adabul Hatif oleh Syaikh Bakr Abu Zaid dan Mausu’ah al-Adab al-Islamiyah oleh Syaikh Abdul Aziz Nada yang disarikan oleh Ust. Abu Abdillah al-Atsari, diperluas dan disesuaikan oleh Redaksi.




  



Senin, 21 Mei 2012

Memaknai Bulan Rajab Secara Hakiki

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena hari ini Dia I masih memberikan kesempatan untuk hidup dan berjumpa dengan Bulan Rajab. Ada apa di Bulan Rajab?

Dalam buletin yang kita cintai ini, Edisi 35 Tahun II/Rajab 1430 H/Juli 2009 M yang lalu, kita telah mengetahui beberapa hadits yang populer dan banyak tersebar berkaitan dengan keutamaan dan amalan di bulan Rajab. Namun sayang, hadits-hadits tersebut merupakan hadits-hadits yang lemah, bahkan sebagiannya maudhu’ atau palsu. Sehingga jelas tidak dapat dijadikan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan amalan ibadah. Silahkan Anda membaca kembali, semoga memperoleh faidah dan nilai tambah.

Dalam edisi kali ini, kami kembali mengangkat bahasan tentang bulan Rajab. Meskipun dalam penyajian yang berbeda, mungkin secara esensi mengandung makna yang sama dan berulang dari edisi sebelumnya.

Sebuah nasehat dari sahabat Rasulullah r yang mulia, Ali bin Abi Thalib t berkata, "Ingat-ingatlah (ilmu) hadits, sungguh jika kalian tidak melakukannya maka ilmu akan hilang” [Al-Muhadditsul Fashil karya Ar-Ramahurmuzi hal : 545]. Selamat membaca. Semoga bermanfaat ...



Rajab , Salah Satu Bulan Haram

Dalam urutan bulan – bulan hijriyah, bulan Rajab terletak di antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab adalah salah satu bulan haram.

Allah Ta’ala berfirman, artinya :  “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” (QS. At-Taubah : 36).

Adapun empat bulan haram yang dimaksud, sebuah hadits dari sahabat Abu Bakrah t, Nabi r bersabda, artinya : “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).
Maksud Bulan Haram

Dalam penjelasan para ulama kita, bulan – bulan tersebut di atas dinamakan sebagai bulan haram, setidaknya karena dua alasan. Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan : “Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36).

Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhumamengatakan : ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholih yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Lihat Lathaa’if Al-Ma’arif, 207).

Berbagai Amalan di Bulan Rajab

Amalan dan hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab yang kerap dilakukan oleh umat Islam amatlah banyak, bahkan ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah.

1.       Fara’ dan ‘Atiirah
Kedua amalan ini telah ada sejak zaman jahiliyah.
Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ’Atiirah(عَتِيرَØ©َ) atau Rajabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab).
Sedangkan Fara' adalah unta (atau kambing) yang disembelih untuk berhala kemudian dimakan dagingnya dan kulitnya digantung di atas pohon untuk dipersembahkan kepada berhala – berhala di zaman jahiliyah.

Kedua hal ini telah dilarang oelh Rasulullah r , berdasarkan hadits dari Abu Hurairah t, Nabi r bersabda, artinya : “Tidak ada lagi fara’ dan  ’atiirah.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976).

'Atiirah ini sering dilakukan dan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ’ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ’ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri dan Idul Adha. Dan kita dilarang membuat ’ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam.

2.       Puasa di Bulan Rajab
Ada beberapa hadits yang terkadang dijadikan sandaran, di antaranya hadits yang artinya : Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab (ganjarannya) sama dengan berpuasa satu bulan.” (Diriwayatkan oleh al-Khathib dari Abu Dzar secara marfu’). Namun hadits ini, sangat lemah.  Dalam sanad hadits ini ada perawi yang bernama al-Furaat bin as-Saa'ib, dia adalah seorang rawi yang matruk. [Lihat al-Fawaa-id al-Majmu’ah (no. 290)].

Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al-Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats-Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Lathaa’’if Al-Ma’arif, hal. 214).

Syaikh Shalih Al-Munajjid rahimahullah berkata : “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wal Jawab no. 75394).

Maka, tidak ada keistimewaan tertentu berpuasa khusus di hari – hari bulan Rajab. Selain sebagai ibadah yang dianjurkan dalam bulan – bulan haram secara umum. Sehingga, jika seseorang ingin berpuasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini.

3.       Shalat Raghaib
Shalat Raghaib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Raghaib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al-Fatihah sekali, surat Al-Qadr 3 kali, surat Al-Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi r sebanyak 70 kali.

Subhanallah, nampak begitu rumit ...
Namun sayang, hadits yang menerangkan tentang tata cara shalat Raghaib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al-Mawdhu’aat (kitab hadits - hadits palsu).

Ath-Thurthusi rahimahullah mengatakan : ”Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi r  melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum, para tabi’in, dan salafush shalih –semoga rahmat Allah pada mereka -.” (Al-Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242).

4.       Ziarah Kubur.
Fenomena yang nampak juga dilakukan beberapa kalangan masyarakat adalah melaksanakan ziarah kubur di bulan Rajab dengan beranggapan bahwa itu lebih utama dibandingkan di bulan-bulan yang lain. Ini juga termasuk perbuatan bid'ah yang tidak pernah dicontohkan oleh qudwah yang mulia  Rasululullah r dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Ziarah kubur dianjurkan oleh Rasulullah r  dan dilakukan kapan saja dalam setahunnya.

5.       Perayaan Isra’ Mi’raj di Malam 27 Rajab.
Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isra’ Mi’raj. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahuallah mengatakan : ”Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isra’ Mi’raj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (lihat : Zaadul Ma’ad, 1/54).

Ibnu Rajab mengatakan : ”Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”

Jika saja, waktu kejadian Isra’ Mi’raj belum diketauhi pasti dan ahli sejarah berbeda pendapat tentangnya, lalu mengapa sebagian kalangan menetapkan dan merayakanya pada malam ke 27? 

Padahal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : ”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra’ tersebut.” (lihat: Zaadul Ma’ad, 1/54).

Masih banyak amalan – amalan di bulan Rajab yang sebenarnya tidak ada dasar yang kuat dalam syariat akan pensyariatnnya. Di antaranya, ibadah umrah khusus di bulan Rajab, doa – doa khusus menyambut bulan Rajab, berkumpul di malam Rajab untuk zikir berjamaah dan lainnya.

Adapun hal yang disyari'atkan dan dianjurkan dilaksanakan di bulan rajab adalah meninggalkan perbuatan yang dilarang dan diharamkan oleh Allah I dan memperbanyak ketaatan kepadaNya.

Segeralah bertaubat nasuha dan kembali pada Allah I . Persiapkan diri dengan ilmu, ruhiyah dan jasmani sebelum memasuki bulan suci  Ramadhan yang tidak lama lagi, agar termasuk dalam kafilah para pemenang di bulan tersebut dan memperoleh lailatul qadar.
Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga Allah I senantiasa memberikan taufiqNya kepada kita sekalian. Wallahu a'lam.

Adab Buang Hajat yang Terlupakan

Sungguh sempurna agama ini. Setiap perikehidupan telah diatur sedemikian rapi dan mudah, sehingga segalanya berjalan teratur dan indah. Dari hal terbesar, seperti urusan kenegaraan atau jihad, sampai pada perkara remeh dan cenderung dibenci karena sifatnya yang kotor yakni buang hajat.
Semuanya telah dijelaskan secara gamblang oleh Allah I  dan RasulNya Muhammad r. Maka tak heran, jika suatu ketika kaum musyrikin pernah terperangah seraya berkata kepada sahabat Salman Al-Farisi t : “Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.” Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262).
Maka, dalam edisi kali ini kami akan membahas beberapa adab dan etika yang patut kita perhatikan ketika akan, sedang dan setelah buang hajat. Hendaknya perkara – perkara ini tidak diangggap remeh karena telah menjadi bagian dari agama kita. Hendaknya kita senantiasa tamak dengan pahala, justru tehadap hal – hal “kecil” yang banyak dilupakan oleh manusia. Sungguh merugi, jika kesempatan meraup pehala lewat begitu saja, padahal amat sangat mudah untuk diamalkan. Semoga kita senantiasa diberi taufik oleh Allah I. Selamat membaca. 
Pertama : Menutup diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat.

Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah tbeliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah r  ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini shahih).

Kedua: Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah I.

Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah I dan telah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala  berfirman, artinya : Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (QS. Al-Hajj : 32).

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan dalam Subulus-Salam (1/113) : “Sesuatu yang di dalamnya tertera nama Allah I harus dijaga dari tempat-tempat yang jelek/kotor. Dan ini tidak khusus berupa cincin saja namun mencakup semua benda yang dipakai yang padanya ada dzikrullah.” Meskipun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah .
Ketiga : Membaca basmalah dan meminta perlindungan pada Allah I sebelum masuk tempat buang hajat.

Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi r ,artinya : “Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”. (HR. Tirmidzi no. 606. Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih).

Dari Anas bin Malik t, beliau mengatakan,  “Rasulullah r ketika memasuki jamban, beliau mengucapkan : Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khabaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan). (HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375).
Terkhusus apabila di luar bangunan (tempat yang terbuka, seperti padang pasir), maka doa ini dibaca tatkala hendak ditunaikannya hajat, seperti ketika seseorang menyingkap pakaiannya. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama dan mereka mengatakan bahwa kalau seseorang lupa membaca doa ini maka ia membacanya dalam hati. (Fathul Bari, 1/307).

Keempat : Masuk ke tempat buang hajat dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
Sebagaimana terdapat dalam hadits, AdalahNabi r lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik). (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268).
Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi r  lebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.” (As-Sailul Jarar 1/64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1405 H).

Kelima : Tidak menghadap kiblat atau pun membelakanginya.

Dari Abu Ayyub Al-Anshari t, Nabi r  bersabda, artinya : Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” (HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264).

Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan.

Namun dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.

Perselisihan ini terjadi karena selain hadits larangan sebagaimana tercantum di atas,  didapatkan pula hadits lain yang menunjukkan kebolehannya seperti hadits Abdullah Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku pernah menaiki rumah Hafshah karena suatu keperluan, maka ketika itu aku melihat Rasulullah r  buang hajat menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka’bah.” (HR. Bukhari no. 148 dan Muslim no. 266).

Dari perselisihan yang ada, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang merinci, bila di luar bangunan seperti di padang pasir, maka haram untuk menghadap atau membelakangi kiblat. Sementara di dalam bangunan tidaklah diharamkan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Asy-Sya’bi dan ini merupakan pendapat jumhur ahli ilmu. (Syarah Shahih Muslim, 3/154, Syarah Sunan An-Nasa`i lis Suyuthi, 1/26).

Namun sepantasnya bagi seseorang untuk menghindari arah kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan (WC dan semisalnya), dalam rangka berhati-hati dari hadits-hadits yang menunjukkan larangan tentang hal ini dan karena adanya perselisihan yang kuat dalam permasalahan ini yang didukung oleh para ulama ahli tahqiq. (Taisirul ‘Allam, 1/55).

Keenam : Terlarang berbicara secara mutlak kecuali jika darurat.

Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ada seseorang yang melewati Rasulullah r dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya. (HR. Muslim no. 370).

Syaikh Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi r meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1/95).

Ketujuh: Tidak buang hajat di jalan atau tempat bernaungnya manusia dan pada air tergenang.

Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah t, Nabi r bersabda, artinya : “Hati-hatilah dengan al-la’anain (dua orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al-la’anain, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.(HR. Muslim no. 269).

Hadits Jabir bin ‘Abdillah t, beliau berkata, “Rasulullah rmelarang kencing di air tergenang. (HR. Muslim no. 281).
Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar- Rafi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”

KedelapanMemperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok), di antaranya sebagai berikut :

1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.
Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah t, Rasulullah r bersabda artinya : Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya. (HR. Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267).

2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar).
Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik t, beliau mengatakan, “Ketika Nabi r  keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.” (HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271).  
Juga hadits Jabir bin ‘Abdillah t, Rasulullah r  bersabda, artinya : Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu. (HR. Ahmad (3/400).

Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat [1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis, dan [3] bukan barang berharga seperti uang atau makanan dan [4] tidak berupa  tulang dan kotoran, karena hal ini terlarang. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah t pada saat Nabi r berkata kepadanya : "Berikanlah kepadaku beberapa batu untuk membersihkan kotoranku dan janganlah membawa kepadaku tulang dan kotoran".  (HR. Bukhari dalam bab Al-Manaqib no: 3860).

Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat.

Kesembilan : Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi.

Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi r  biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih).
Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan. Semoga Allah selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat yang dapat membuahkan amal shalih. Wallahu a’lam.