Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 25 April 2013

Muda Foya-Foya, Mati Masuk Surga ?

Masa muda, kata sebagian orang adalah waktu masa untuk bersenang-senang, masa untuk hidup foya-foya. Sebagian lagi mengatakan, “Kecil dimanja, muda foya-foya, tua kaya raya, dan mati masuk surga.” Inilah guyonan sebagian pemuda masa kini, bahkan sejak dulu. Wallahul musta’an.

Bagaimana mungkin waktu muda foya-foya, tanpa amalan sholeh, lalu mati bisa masuk surga? Subhanallah, sungguh hal ini dapat kita katakan mustahil. Surga adalah “barang dagangan” Allah I yang tidak murah. Ia hanya dapat diraih dengan rahmat Allah I dengan sebab utama beramal shalih dan bertaqwa kepadaNya. Tidak dengan foya-foya, lalai membuang waktu. Apalagi hidup dengan gelimang maksiat dan durhaka kepadaNya, naudzubillah.

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah I, edisi kali ini akan membahas sedikit nasehat bagi para pemuda (dan tentu juga bagi kaum muslimin secara umum) tentang pemanfaatan waktu muda, waktu luang, dan kehidupan di dunia secara maksimal untuk ubudiyah kepada Allah I menuju kebahagiaan di negeri akhirat kelak.

Semoga bermanfaat.


Wahai Pemuda, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara

Rasulullah r pernah menasehati seorang sahabat yang tatkala itu berusia muda (berumur sekitar 12 tahun) yaitu Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau r memegang pundaknya lalu bersabda (artinya) : “Hiduplah engkau di dunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara.” (HR. Bukhari).

Sungguh, nasehat yang agung dari Sang Nabi r kepada sahabat yang masih berusia belia. Negeri asing dan tempat pengembaraan yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah dunia dan negeri tujuan dan kampung sesungguhnya adalah akhirat (surga). Hadits ini mengingatkan kita dengan kematian sehingga tidak berpanjang angan-angan, terus mempersiapkan diri untuk negeri akhirat dengan amal shalih.

Betapa indah perkataan Ibnu Qayyim rahimahullah ketika menyebutkan bahwa kerinduan, kecintaan dan harapan seorang muslim kepada surga adalah karena surga merupakan tempat tinggalnya semula. Seorang muslim sekarang adalah tawanan musuh-
musuhnya dan diusir dari negeri asalnya karena iblis telah menawan bapak mereka, Adam ‘Alaihissalam.

Dalam hadits lainnya, Rasulullah rbersabda (artinya) :  “Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2551. Syaikh Al-Albani menilai Shahih).

Ali bin Abi Thalib tjuga memberi petuah kepada kita : “Dunia itu akan pergi menjauh. Sedangkan akhirat akan mendekat. Dunia dan akhirat tesebut memiliki anak. Jadilah anak-anak akhirat dan janganlah kalian menjadi anak dunia. Hari ini (di dunia) adalah hari beramal dan bukanlah hari perhitungan (hisab), sedangkan besok (di akhirat) adalah hari perhitungan (hisab) dan bukanlah hari beramal.” (HR. Bukhari secara mu’allaq).

Manfaatkan Waktu Muda, Sebelum Datang Waktu Tua

Lakukanlah lima hal sebelum terwujud lima hal yang lain. Dari Ibnu ‘Abbas t, Rasulullah rbersabda (artinya) : “Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara : [1] Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, [2] Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, [3] Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, [4] Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, [5] Hidupmu sebelum datang kematianmu.” (HR. Al-Hakim. Syaikh Al-Albani menilai Shahih).

Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, maksudnya : “Lakukanlah ketaatan ketika dalam kondisi kuat untuk beramal (yaitu di waktu muda), sebelum datang masa tua renta.”

Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, maksudnya : “Beramallah di waktu sehat, sebelum datang waktu yang menghalangi untuk beramal seperti di waktu sakit.”

Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, maksudnya: “Manfaatkanlah kesempatan (waktu luangmu) di dunia ini sebelum datang waktu sibukmu di akhirat nanti. Dan awal kehidupan akhirat adalah di alam kubur.”

Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, maksudnya : ”Bersedekahlah dengan kelebihan hartamu sebelum datang bencana yang dapat merusak harta tersebut, sehingga akhirnya engkau menjadi fakir di dunia maupun akhirat.”

Hidupmu sebelum datang kematianmu, maksudnya: “Lakukanlah sesuatu yang manfaat untuk kehidupan sesudah matimu, karena siapa pun yang mati, maka akan terputus amalannya.”

Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Lima hal ini (waktu muda, masa sehat masa luang, masa kaya dan waktu ketika hidup) barulah seseorang betul-
betul mengetahui nilainya setelah kelima hal tersebut hilang.” (Lihat At-Taisir Bi Syarh Al Jami’ Ash-Shogir, 1/356)

Benarlah kata Al-Munawi rahimahullah. Seseorang baru ingat kalau dia diberi nikmat sehat, ketika dia merasakan sakit. Dia baru ingat diberi kekayaan, setelah jatuh miskin. Dan dia baru ingat memiliki waktu semangat untuk beramal di masa muda, setelah dia nanti berada di usia senja yang sulit beramal. Penyesalan tidak ada gunanya jika seseorang hanya melewati masa tersebut dengan sia-sia.

Pemuda Shalih, Naungan Baginya di Hari Kiamat

Rasulullah r pernah menyebutkan tujuh golongan yang mendapatkan naungan ‘Arsy Allah I di hari Kiamat kelak, di mana tidak ada naungan di hari itu kecuali naungan dari Allah Isemata. Salah satu dari tujuh golongan yang beliau sebutkan adalah “pemuda yang tumbuh besar dalam beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali mengatakan, “Hadits ini menunjukkan keutamaan pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Rabb-nya, dimana dia tidak mau mendekati kemaksiatan dan tidak juga mengerjakan perbuatan keji.” (Bahjatun Nazhirin, penjelasan hadits no. 376).

Taqwa di Masa Muda, Bermanfaat di Masa Tua

Dalam surat At-Tiin, Allah I telah bersumpah dengan tiga tempat diutusnya para Nabi ‘Ulul Azmi yaitu [1] Baitul Maqdis yang terdapat buah tin dan zaitun –tempat diutusnya Nabi ‘Isa ‘alaihis salam, [2] Bukit Sinai yaitu tempat Allah I berbicara langsung dengan Nabi Musa ‘alaihis salam, [3] Negeri Mekah yang aman, tempat diutus Nabi kita Muhammad r .

Setelah bersumpah dengan tiga tempat tersebut, Allah Ta’ala pun berfirman (artinya) : “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At-Tiin 95 : 4-6).

Maksud ayat “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” ada empat pendapat. Di antara pendapat tersebut adalah “Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya sebagaimana di waktu muda yaitu masa kuat dan semangat untuk beramal.” Pendapat ini dipilh oleh ‘Ikrimah rahimahullah.

“Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya”. Menurut Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah, Ibrahim dan Qotadah, juga Adh-Dhohak, yang dimaksudkan dengan bagian ayat ini adalah “dikembalikan ke masa tua renta setelah berada di usia muda, atau dikembalikan di masa-masa tidak semangat untuk beramal setelah sebelumnya berada di masa semangat untuk beramal”. Masa tua adalah masa tidak semangat untuk beramal. Seseorang akan melewati masa kecil, masa muda, dan masa tua. Masa kecil dan masa tua adalah masa sulit untuk beramal, berbeda dengan masa muda.

An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, “Jika seorang mukmin berada di usia senja dan pada saat itu sangat sulit untuk beramal, maka akan dicatat untuknya pahala sebagaimana amal yang dulu dilakukan pada saat muda. Inilah yang dimaksudkan dengan firman Allah (yang artinya): bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.”

Maka, usia muda adalah masa fit (semangat) untuk beramal. Oleh karena itu, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Janganlah disia-siakan. Jika engkau masih berada di usia muda, maka janganlah katakan: jika berusia tua, baru aku akan beramal.

Dalam buku Fiqh Madzhab Syafi’i, Matan Abi Syuja’ diceritakan mengenai penulis matan yaitu Al-Qadhi Abu Syuja’. Perlu diketahui bahwa beliau adalah di antara ulama yang meninggal dunia di usia sangat tua. Umur beliau ketika meninggal dunia adalah 160 tahun (433-596 Hijriyah). Beliau terkenal sangat dermawan dan zuhud. Beliau sudah diberi jabatan sebagai qodhi pada usia belia yaitu 14 tahun. Keadaan beliau di usia senja (di atas 100 tahun), masih dalam keadaan sehat wal afiat. Begitu pula ketika usia senja semacam itu, beliau masih diberikan kecerdasan. Tahukah Anda apa rahasianya? Beliau tidak punya tips khusus untuk rutin olahraga atau yang lainnya (meskipun ini juga penting tentunya). Namun perhatikan apa tips beliau, “Aku selalu menjaga anggota badanku ini dari bermaksiat pada Allah di waktu mudaku, maka Allah pun menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.”

Ibnu Rajab rahimahullahjuga pernah menceritakan bahwa sebagian ulama ada yang sudah berusia di atas 100 tahun. Namun ketika itu, mereka masih diberi kekuatan dan kecerdasan.

Diceritakan juga bahwa di antara ulama tersebut pernah melompat dengan lompatan yang amat jauh. Kenapa bisa seperti itu? Ulama tersebut mengatakan, “Anggota badan ini selalu aku jaga agar jangan sampai berbuat maksiat di kala aku muda. Balasannya, Allah menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.” Namun ada orang yang sebaliknya, sudah berusia senja, jompo dan biasa mengemis pada manusia. Para ulama pun mengatakan tentang orang tersebut, “Inilah orang yang selalu melalaikan hak Allah di waktu mudanya, maka Allah pun melalaikan dirinya di waktu tuanya.”

Semoga Allah I memperbaiki keadaan segenap pemuda yang membaca risalah ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada mereka ke jalan yang lurus.

Wallahu A’lam.

*) Risalah ini sengaja kami tulis teruntuk kepada sebagian saudara/saudari/adik-adik kami para pemuda/pemudi dan remaja muslim yang baru saja menapaki salah satu episode lembaran kehidupan mereka yang bertajuk “Ujian Nasional”. Semoga titik ini menjadi bagian dalam proses introspeksi berkesinambungan memandang masa depan kelak yang tidak pasti. Apakah menjadi pemuda/pemudi Islam yang bermanfaat bagi agama dan umat? Ataukah sebaliknya?

Kami rasa, kalian sendiri yang bisa menjawabnya kelak...

Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.”(QS. Hud : 88).

Barakallahu fikum.

Minggu, 14 April 2013

Fenomena Santet (Sihir)

Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi yang semakin pesat, persaingan globalisasi yang canggih, ternyata ilmu yang ‘tidak terlihat’ pun turut mengglobalisasi.

Sebut saja yang sudah tak asing di telinga kita akhir-akhir ini, santet, yaitu ilmu yang diberikan atau ditujukan kepada seseorang dengan  mengirimkan benda-benda ke dalam tubuhnya dengan tujuan untuk memberikan mudharat kepada orang lain. Ilmu ini tidak lain,tidak bukan adalah sihir.

Maraknya fenomena santet ini menimbulkan wacana untuk membuat UU mengaturilmu-ilmu sesat atau ilmu perdukunan di Indonesia.  Meski ilmu santet ini tidak bisa diterima oleh akal sehat atau secara medis, namun korban-korban mengaku dan  menyatakannya nyata.

Bagaimana sebenarnya keberadaan santet yang tidak lain adalah sihir dalam pandangan Islam. Berikut kami tuliskan sedikit penjelasannya. Semoga bermanfaat.


Benarkah Sihir Itu Nyata?

Berkata Abu Muhammad Al-Maqdisi rahimahullah setelah menyebutkan firman Allah (yang artinya): “…dan dari kejelekan hembusan-hembusan para tukang sihir pada buhul-buhul(QS. Al-Falaq : 4),“Kalau sihir tidak ada hakekatnya niscaya Allah I tidak akan memerintahkan agar memohon perlindungan kepada-Nya dari bahaya sihir”. (Fathul Majid hal. 335).

Demikian pula Rasulullah rsendiri pernah disihir oleh seorang Yahudi yang bernama Labid bin Al-A’sham. Sebagaimana  disebutkan dalam sebuah hadits (artinya): “Sesungguhnya Nabi r disihir sehingga dikhayalkan padanya bahwa beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya. Dan beliau rpada suatu hari berkata kepada Aisyah radhiallahu anha : “Telah datang padaku dua malaikat, salah satunya duduk di dekat kepalaku dan yang lainnya di dekat kakiku. Salah satu malaikat tersebut berkata kepada yang lainnya: “Apa penyakit laki-laki ini (Rasulullah)? Yang satunya menjawab terkena sihir”. “Siapa yang menyihirnya ?” Satunya menjawab “Labid bin Al A’sham …” (HR. Bukhari).

Pengertian Sihir

Sihir secara bahasa berarti ungkapan tentang suatu perkara yang disebabkan oleh sesuatu yang samar dan lembut.
Sedangkan menurut  terminologi syariat  terbagi menjadi dua makna, pertama : yaitu buhul-buhul dan mantera-mantera, maksudnya adalah bacaan-bacaan dan mantera-mantera yang dijadikan perantara oleh tukang sihir untuk minta bantuan para syaithan dalam rangka memberi kemudaratan kepada orang yang disihir.

Kedua : yaitu berupa obat-obatan atau jamu-jamuan (alat) yang berpengaruh terhadap orang yang disihir, baik secara fisik, mental, kemauan dan kecondongannya. Sehingga engkau dapati orang yang disihir tersebut berpaling dan berubah (dari kebiasaanya) (Lihat Al-Qaulul Mufid, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah 1/489).

Hukum Sihir

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (Al-Qaulul Mufid 1/ 489)berkata, sihir dalam bentuk apapun, diharamkan oleh Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya r . Dan keharaman ini terbagi menjadi dua macam :

Pertama : Sihir yang termasuk perbuatan syirik, jika menggunakan perantara para syaithan (jin-jin kafir), di mana para tukang sihir tersebut beribadah dan mendekatkan diri kepada para syaithan supaya bisa menguasai orang yang akan disihir.

Kedua : Sihir yang termasuk perbuatan permusuhan dan kefasikan, jika tukang sihir hanya sebatas menggunakan perantara obat-obatan (ramuan) dan sejenisnya.


Apakah Tukang Sihir Kafir?

Para ulama berbeda pendapat tentang tukang sihir. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa tukang sihir itu kafir, dan di antara yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.

Imam Ahmad rahimahullahberkata kepada para muridnya : “…..kecuali sihirnya dengan obat-obatan, asap dupa dan menyiram sesuatu yang bisa memberikan mudharat, maka tidaklah kafir. (Fathul Majid hal. 336).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “…akan tetapi dengan pembagian yang telah kami sebutkan tentang hukum permasalahan ini (sihir) menjadi jelaslah barangsiapa yang sihirnya dengan perantara syaithan maka dia telah kafir. Karena kebanyakannya tidak mungkin terjadi kecuali dengan adanya unsur kesyirikan (penyembahan terhadap syaithan tersebut).

Hal ini didasarkan pada firman Allah ‘azza wa jalla (artinya) : “Dan mereka mengikuti apa-apa  yang dibaca oleh para syaithan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), hanya para syaithan itulah yang kafir (karena mengerjakan sihir). Mereka   mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak akan mengajarkan sesuatu kepada siapa  pun, sebelum keduanya mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah engkau kafir” (QS. Al-Baqarah :102).

Sedangkan tukang sihir yang menggunakan obat-obatan (ramuan) dan sejenisnya maka dia tidak kafir, akan tetapi dia telah berbuat dosa yang sangat besar. Wallahu a’lam.

Ancaman bagi Pelaku Sihir

Di antara ancaman-ancaman Allah I di dalam Al-Qur’an adalah firman-Nya (artinya): “…dan sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tidaklah ada keuntungan baginya di akhirat” (QS. Al-Baqarah : 102).

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika menafsirkan ayat tersebut : “Tidak ada baginya bagian di akhirat.” Al-Hasan rahimahullah berkata: “Tidak ada agama baginya.”

Di dalam hadits yang driwayatkan oleh Imam Bukhari  dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah t, beliau r  bersabda (artinya): “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apa tujuh perkara tersebut?. Beliau r  menjawab: “Berbuat syirik kepada Allah ‘azza wa jalla, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh kecuali dengan hak (benar), makan riba, makan harta anak yatim, lari dari pertempuran dan menuduh zina wanita mukminah yang terhormat serta menjaga kehormatan”.

Rasulullah r menjelaskan dalam haditsnya yang lain (artinya) : “Barang siapa mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari” (HR. Muslim)

Dari Imran bin Hushain t, ia mengatakan bahwa Rasulullah r bersabda (artinya) : “Bukan termasuk golongan kami orang yang mengaitkan kesialannya pada burung (atau benda lainnya), melakukan perdukunan atau meminta didukuni, menyihir atau minta disihirkan untuknya. Dan barangsiapa datang kepada dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. al-Bazzar dengan sanad yang baik).

Sihir untuk Mengobati atau Menghilangkan Sihir?

Tidak boleh bagi orang yang terkena sihir pergi ke tukang sihir untuk menghilangkan sihir yang menimpa dirinya dan hukumnya adalah haram , berdasarkan pada keumuman sabda Rasulullah r (artinya) : “Bukan dari golonganku orang yang mengundi nasib dengan burung dan sejenisnya atau minta diundikan untuknya, meramal sesuatu yang ghaib (dukun) atau minta diramalkan untuknya atau melakukan sihir atau minta  disihirkan untuknya”. (HR. Ath Thabrani).

Dan didasarkan pula pada sabda Rasulullah rtatkala ditanya tentang An-Nusyrah (menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir dengan sihir yang sama). Rasulullah r  menjawab (artinya): ”Itu adalah perbuatan syaithan”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al Baihaqi).

Serta sabda Rasulullah r (artinya): “Berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan sesuatu yang haram, karena sesungguhnya tidaklah Allah ‘azza wa jalla  menurunkan suatu penyakit kecuali Allah ‘azza wa jalla telah menurunkan obatnya pula”.

Sihir Untuk Pasangan Suami-Istri

Sebagaimana penjelasan di atas, menggunakan sihir untuk merukunkan suami-istri hukumnya juga haram dan inilah yang disebut Al-‘Athfu. Sementara upaya untuk menceraikan antara suami dengan istrinya disebut Ash-Sharfu. Keduanya sama-sama tidak boleh dan haram hukumnya.

Mengobati Sihir Secara Syar’i

Cara yang sesuai syar’it dalam mengobati sihir :

Pertama, tindakan preventif yakni dengan usaha menjauhkan diri dari bahaya sihir sebelum terjadi. Cara yang paling penting dan bermanfa’at adalah penjagaan dengan melakukan dzikir yang disyariatkan, membaca do’a dan ta’awwudz sesuai dengan tuntunan Rasulullah r

Di antaranya : membaca ayat kursi setiap selesai shalat lima waktu atau dibaca ketika akan tidur. Karena ayat kursi termasuk ayat yang paling besar nilainya di dalam Al-Qur’an. Rasulullah rbersabda dalam satu hadits shahih (artinya) : “Barang siapa yang membaca ayat kursi pada malam hari, Allah senantiasa menjaganya dan setan tidak akan mendekatinya sampai subuh.” Begitu pula membaca Surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan Surat An-Naas pada setiap selesai shalat lima waktu, membaca dua ayat terakhir surat Al Baqarah (ayat 285-286) pada permulaan malam, sebagaimana sabda Rasulullah r(artinya) : “Barang siapa yang membaca dua ayat terakhir  dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka  cukuplah baginya (sebagai pencegah dari segala  kejahatan)” Dan dzikir-dzikir dan doa lainnya seperti dzikir pagi dan petang.

Kedua, berupaya mengerahkan tenaga dan daya untuk mengetahui di mana tempat sihir dipendam, dan bila sudah diketahui tempatnya, ambil dan musnahkan sehingga enyaplah sihir tersebut. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang shahih dari Nabi r  bahwasanya beliau r  berdo’a kepada Allah ‘azza wa jalla dalam perkara sihir tersebut.  Maka Allah ‘azza wa jalla tunjukkan kepada beliau r(tempat buhul-buhul tersebut), kemudian beliau mengeluarkannya (mengambil buhul-buhul tersebut) dari suatu sumur. Maka hilanglah apa yang ada pada beliau, seakan-seakan beliau lepas dari ikatan.

Ketiga, dengan diruqyah, yaitu dengan dibacakan Al-Qur’an dan do’a-do’a (yang bersumber dari Rasulullah r) kepada yang terkena sihir. Misalnya dengan dibacakan surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan yang lainnya dari ayat-ayat Al Qur’an kemudian ditiupkan kepada yang sakit, maka insya Allah akan sembuh. (Zaadul Ma’ad 4/ 124-127).
Wallahu a’lam.


Kamis, 11 April 2013

Ringan Berbobot : Hukum Seputar Rambut/Bulu

Termasuk bentuk kesempurnaan penciptaan manusia, adalah dikaruniainya rambut atau bulu di tubuhnya. Allah Imenciptakannya tidak dengan sia-sia, namun memiliki hikmah atau manfaat, baik diketahui oleh manusia atau tidak.

Bagaimana keberadaan rambut atau bulu pada tubuh manusia dalam tinjauan fiqh Islam? Insya Allah, bahasan kita kali ini berkaitan dengan hal tersebut. Nampak sederhana, namun sarat dengan ilmu. Semoga kita tidak meremehkannya, bahkan menjadi ladang pahala bagi yang mengamalkannya. Selamat membaca.

Ditinjau dari hukum Islam (fiqh), hukum rambut atau bulu manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagian. Pertama, rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan. Kedua, rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan. Ketiga, rambut atau bulu yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.


Dihilangkan dan Tidak Dibiarkan

1. Bulu Ketiak.
Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah r bersabda (artinya) : "Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.” Zakaria berkata: Mush’ab berkata,”Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur." [HR. Muslim].

Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya, atau menghilangkannya dengan tawas dan lainnya [Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I, hlm. 176].

2. Bulu Kemaluan.
Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahu 'anha di atas. Rasulullah r menyebutkan : وحَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur bulu kemaluan).

3. Kumis.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata, ”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis
atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi r : “potonglah kumis” ( قُصُّوا الشَّوَارِبَ), “potonglah kumis sampai habis” ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ).

Juga hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam t, Rasulullah r bersabda (artinya) : “Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami". [HR Tirimidzi, no. 2.761, Nasa’i, no. 5.047, sanadnya shahih].

Boleh Dihilangkan atau Dibiarkan

1. Rambut Kepala.
Rambut yang ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan. Rasulullah r sendiri, seperti disebutkan oleh Anas bin Malik t, bahwa beliau rmemiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. [HR. Muslim].

Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah r memerintahkan untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya (artinya) : "Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya". [HR.Abu Dawud dari Abu Hurairah].

Imam Al-Munawi rahimahullah berkata, "Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan.”" [Faidul Qadir Syarh Al Jami’ush Shagir].

Rasulullah r dalam kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik t  berkata : "Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak". [HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164].

Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.

Rasulullah r tidak suka melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa’il bin Hijr berkata : "Saya menemui Rasulullah r dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda : “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." [HR Abu Dawud].

Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar t, Rasulullah r melihat seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda (artinya) : "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya". [HR Abu Dawud dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim].

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata : "Rasulullah r melarang dari Qaza". [HR. Bukhari dan Muslim].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang [Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud].
Ibnu Abdil Baar rahimahullah menyebutkan ijma’ (kesepakatan) para ulama yang membolehkan untuk mencukur rambut di kepala. Adapun mencukur gundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dengan perintah Rasulullah r yang menyuruh memuliakan (menjaga) rambut.

Bagaimana dengan wanita?

Secara umum, Rasulullah rmelarang wanita mencukur rambutnya. Namun jika terdapat kebutuhan atau mashlahat maka boleh meotongnya sesuai dengan syarat yang ditetapkan syariat.

Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib t, ia berkata : "Rasulullah rmelarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth].

Dari Abdullah bin Umar t , ia berkata : "Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’].

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Sepengetahuan kami, memangkas rambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambut kepala. Seorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik yang disenangi oleh dirinya dan oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit.”

Al-Atsram rahimahullahberkata : “Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisa mengurusnya, seperti tidak bisa mengkramasinya dan banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tidak mengapa (boleh).” [Ibnu Qudamah, Al Mughni].

2. Rambut (Bulu) Kumis Atau Jenggot Bagi Wanita.
Bila seorang wanita tumbuh rambut di atas bibirnya (kumis) atau di bawah bibirnya atau di dagunya (jenggot), maka ia boleh untuk menghilangkannya [Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al Muhazzab].

3. Rambut Di Tangan, Di Hidung, Di Kaki, Di Betis Dan Di Dada.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri berkata,”Seorang laki-laki boleh menghilangkan bulu di badannya, seperti bulu di punggungnya, dadanya, betisnya dan pahanya bila tidak memudharatkan dirinya dan tidak bermaksud untuk tasyabbuh (menyerupai) wanita.” [Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami]

Namun sebaiknya rambut atau bulu di tempat-tempat tersebut dibiarkan saja karena Allah I  tidak menjadikannya sia-sia, tetapi memiliki hikmah dan manfaat yang terkadang kita tidak mengetahuinya.

Wajib Dibiarkan dan Tidak Boleh Dihilangkan

1. Jenggot Bagi Laki-Laki.
Banyak hadist shahih yang mengharamkan seorang laki-laki mencukur jenggotnya. Beberapa lafadz yang digunakan Rasulullah rdalam memerintahkan agar laki-laki membiarkan jenggotnya, seperti :
وَأَعْفُوا اللِّحَى (perbanyaklah/ perteballah jenggot), وَفِّرُوا اللُّحَى (perbanyaklah jenggot),أَرْحُوْا اللُّحَ (biarkanlah jenggot memanjang) ,أَوْفُوْا اللُّحَى (sempurnakan/ biarkan jenggot tumbuh lebat). Semua lafadz tersebut bermakna perintah untuk membiarkan jenggot tumbuh dan lebat dan tidak boleh mencukurnya [Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari].

Di antaranya, lafadz hadits di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot, dari Abdullah bin Umar t, Rasulullah rbersabda (artinya) : "Tipiskanlah kumis dan perbanyaklah (perteballah) jenggot". [HR Bukhari].

Dari Abdullah bin Umar t, Rasulullah rbersabda (artinya) : "Berbedalah dengan orang-orang musyrik dan perbanyaklah jenggot.” Abdullah bin Umar, apabila melakukan haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, apa yang lebih (dari genggaman)nya, beliau memotongnya" [HR Bukhari].

2. Rambut Alis Atau Mata.
Mencukur rambut alis atau mata termasuk perbuatan haram. Pelakunya dilaknat oleh Allah I , terlebih lagi bagi wanita. Dari Abdullah t, Rasulullah rbersabda (artinya) : "Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan".[HR Muslim].

Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram [Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200)].

Adapun bila bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al-Bashri [Imam An Nawawi, Al -Majmu’ : (1:349)].

Wanita Memakai Konde

Diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi r (artinya) : "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato". [HR Muslim].

Maka, seorang wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit karena itu bagian dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada yang melihat, karena ia tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat rambut dengan selain rambut, maka itu diperbolehkan.

Demikianlah, Allah I menumbuhkan rambut (bulu) di badan manusia. Semuanya sesuai dengan hikmah penciptaanNya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan Nabinya, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’ (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah I.

Maraji’ : Majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M.