Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 30 Mei 2013

Banci Dalam Tinjauan Syariat

Syariat Islam telahmengatur segalanya. Dari perkara yang paling besar hingga yang paling sepele. Laki-laki, perempuan, tua, muda, besar, kecil, penguasa, rakyat jelata; semuanya diatur secara adil dan bijaksana. Bahkan kaum banci pun tak lepas dari pembahasan.

Benar, kaum banci yang sering menjadi ledekan dan bahan tertawaan, ternyata tidak diabaikan oleh syariat begitu saja, sebab ia juga manusia mukallaf (yang dibebani syariat) sebagaimana lelaki dan wanita normal. Karenanya, dalam fiqih Islam, kita mengenal istilah mukhannats (banci/bencong), mutarajjilah (wanita yang kelelakian/tomboy), dan khuntsa (interseks/berkelamin ganda).

Sebelum melangkah lebih jauh untuk membahas mukhannats dan mutarajjilahyang akan menjadi inti pembahasan tulisan ini, perlu pula sedikit menyinggung istilah khuntsa di atas.Menurut para ulama, istilah al-khuntsa adalah orang yang secara fisik punya dua alat kelamin sejak lahir, yaitu kelamin laki-laki dan kelamin perempuan atau orang yang tidak mempunyai alat kelamin sama sekali [Lihat Fiqh Sunnah 4/538].

Khuntsa terbagi dua yaitu ; pertama, kuntsa biasa; adalah orang yang lahir dalam keadaan mempunyai dua alat kelamin sekaligus. Namun salah satu alat kelaminnya lebih dominan, misalnya lebih dominan alat kelamin laki-laki, walaupun punya alat kelamin perempuan, namun dia tidak mau berpenampilan sebagai perempuan. Penampilannya tetap sebagai laki-laki biasa. Dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Abbas t, bahwa Rasullullah r ditanya tentang bayi yang lahir dengan dua jenis kelamin, bagaimana urusan pembagian warisannya. Beliau rbersabda (artinya) : ”dia mendapat warisan berdasarkan bagaimana cara dia buang air kecil”  [HR. Al-Baihaqi].

Jenis kedua, kuntsa musykil, jenis khuntsa yang sulit dibedakan, lantaran dia terlahir dengan dua kelamin yang berbeda dan keduanya berfungsi dengan baik, dan dari segi dominasi berimbang. Untuk kasus ini dikembalikan pada para ulama dan medis untuk penelitian lebih mendalam dalam menentukan status kelaminnya.

Nah, sedangkan untuk mukhannats dan mutarajjilah, perlu diperhatikan definisi dan hukum dari para ulama tentang banci dan waria (wanita pria) tersebut.

Beberapa riwayat hadits yang menyebutkan tentang mereka :

Dari Abu Hurairah t, bahwa Nabi r pernah didatangkan kepada beliau seorang banci yang mewarnai (kuku) tangan dan kakinya dengan inai (pacar). Rasulullah rlalu bertanya, "Ada apa dengan orang ini?" Maka dikatakan padanya, "Wahai Rasulullah, orang ini menyerupai wanita." Rasulullah r kemudian memerintahkan agar orang itu diasingkan ke sebuah tempat bernama Naqi'. Para Sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tidakkah kita bunuh saja dia?" Rasulullah rmenjawab, "Sungguh aku dilarang membunuh orang-orang yang shalat." [HR. Abu Daud, Shahih: Al-Misykah (4481)].

Dari Ummu Salamah radhiallahu anha, bahwa Nabi r pernah mendatanginya dan di sisi Ummu Salamah terdapat seorang banci. Ia berkata kepada Abdullah saudara Ummu Salamah, "Jika Allah memberi kemenangan atas kota Thaif besok, akan kutunjukkan padamu seorang wanita yang datang dengan empat (lipatan perut) dan pergi dengan delapan (lipatan perut)." Lalu Nabi rbersabda, "' keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian" [HR. Bukhari dan Muslim].

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, beliau berkata : Rasulullah r melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki[HR. Bukhari].

Menyerupai di sini adalah baik dari cara berjalan, cara berpakaian, gaya bicara, maupun sifat-sifat lainnya. [Lihat Mu’jam Lughatil-Fuqaha’, 1/417].

al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, bahwa laknat dan celaan Rasulullah r khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat pembawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap. Bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia berdosa, lebih-lebih bila ia menunjukkan sikap ridha dengan perangainya tadi.

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa banci terbagi menjadi dua.

Pertama, banci alami. Yaitu seseorang yang ucapannya lembut dan tubuhnya gemulai secara alami, dan ia tidak dikenal sebagai orang yang suka berbuat keji. Maka orang seperti ini tidak dianggap fasik. Dia bukan orang yang dimaksud oleh hadits-hadits di atas sebagai objek celaan dan laknat.

Kedua, banci karena sengaja meniru-niru kaum wanita, dengan melembutkan suara ketika berbicara, atau menggerakan anggota badan dengan lemah gemulai. Perbuatan ini adalah kebiasaan tercela dan maksiat yang menjadikan pelakunya tergolong fasik.

Pembagian ini juga berlaku bagi wanita yang menyerupai laki-laki (waria). Sebab pada dasarnya kaum wanita juga terkena perintah dan larangan dalam agama sebagaimana laki-laki, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya.

Beberapa Aturan Terkait Orang Banci

Menjadi Imam Shalat
Jika yang bersangkutan banci alami, maka ia sah menjadi imam shalat. Dan ia tetap diperintahkan untuk berusaha meninggalkan sikap bancinya secara kontinyu dan bertahap. Bila ternyata belum bisa juga, maka tidak ada celaan baginya.
Adapun jika ia pura-pura banci, maka ia dianggap fasik. Dan orang fasik hukumnya makruh menjadi imam, demikian menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, Zhahiriyah, dan salah satu riwayat dalam madzhab Maliki [Lihat al-Mabsuth, 1/111; al-Umm, 1/166; al-Majmu’, 4/287; asy- Syarh al-Kabîr, 1/326 dan al-Muhalla, 4/212].

Adapun menurut ulama Hanabilah dan Malikiyah dalam riwayat lainnya, orang fasik tidak sah menjadi imam shalat [Lihat al-Inshaf, 2/252; Syarah Muntahal Iradat, 1/272; at-Taj wal-Iklîl, 2/93].

Hal ini didasarkan kepada pendapat Imam az-Zuhri rahimahullah yang mengatakan, “Menurut kami, tidak boleh shalat bermakmum di belakang laki-laki banci, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bisa dihindari lagi,” sebagaimana yang dinukil oleh Imam Bukhari [Shahih Bukhari, 1/141, secara mu’allaq].

Bolehkah Seorang Banci Memandang Wanita ?

Masalah ini tidak lepas dari dua kondisi :

Pertama, jika orang banci tersebut memiliki kecenderungan terhadap wanita, maka tidak ada khilaf dalam hal ini bahwa ia diharamkan dan termasuk perbuatan fasik[Lihat Fathul-Qadir, 2/222; at-Tamhid, 22/273; Mughnil-Muhtaj, 3/128 dan al-Mughni, 7/462].

Kedua, ia seorang banci alami yang tidak memiliki kecenderungan terhadap wanita, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat : Ulama Malikiyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyah memberi rukhsah (keringanan) baginya untuk berada di tengah kaum wanita dan memandang mereka. Dalilnya ialah firman Allah I ketika menjelaskan siapa saja yang boleh melihat wanita, dan siapa saja yang kaum wanita boleh berhias di hadapannya, yaitu (terjemahannya) : "atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat (terhadap wanita).."[QS. An-Nur : 31].

Ulama Syafi’iyah dan mayoritas Hanafiyah, berpendapat bahwa lelaki banci meskipun tidak bersyahwat terhadap wanita, tetap tidak boleh memandang kepada wanita. Dalam hal ini ia tetap dihukumi sebagai lelaki normal [Lihat Mughnil-Muhtaj, 3/128 dan al-Mabsuth, 12/382].

Dalilnya ialah hadits tentang “lipatan perut” di atas. Hadits ini menunjukkan bahwa banci yang dilarang untuk masuk ke tempat wanita ialah banci yang memiliki kecenderungan (bersyahwat) terhadap wanita, sebab ia bisa menceritakan keindahan tubuh wanita yang pernah dilihatnya kepada lelaki. Sehingga dikhawatirkan ia akan membongkar aurat wanita muslimah bila dibiarkan keluar masuk ke tempat mereka. Adapun banci alami yang sama sekali tidak bersyahwat terhadap wanita, tidak akan melakukan hal tersebut.

Kesaksian Seorang Banci

Menurut ulama Hanafiyyah, orang banci yang tertolak kesaksiannya ialah yang sengaja berbicara lemah-lembut dan kemayu (manja) seperti wanita. Adapun bila ia memiliki nada suara yang lembut dan fisiknya lembek secara alami, dan tidak dikenal sebagai orang fasiq; maka kesaksiannya masih diterima[Lihat Fathul-Qadîr, 17/130].

Adapun ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menganggap bahwa menyerupai wanita adalah perbuatan haram yang menjadikan kesaksian seseorang tertolak. Tentunya, yang dimaksud bila sengaja menyerupai wanita, bukan karena pembawaannya [Lihat Al-Muhadzdzab, 2/325 dan al-Mughni, 12/40].

Sanksi Bagi Orang Banci

Pertama, laki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalam hadits disebutkan, Nabi rmenjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para sahabat sepeninggal beliau.

Kedua, banci yang membiarkan dirinya terjerumus dalam perbuatan keji, seperti dicabuli dan disodomi, maka untuk seperti ini sanksinya diperselisihkan oleh para ulama. Banyak fuqaha’ yang berpendapat, ia pantas mendapat hukuman seperti pezina. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:) dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya [Lihat al-Mabsuth, 11/78; al-Fawakih ad-Dawani, 2/209; Raudhatut-Thalibin, 10/90, dan , 10/155].

Banci Sebagai Pemimpin

Berkata Ibnu Taimiyah Rahimahullah : “Maka yang mengagungkan Al-Mukhannatsdari kalangan laki-laki dan menjadikan untuk mereka kepemimpinan dan memegang urusan maka hal tersebut adalah haram.” [Lihat Al-Istiqamah, 1/321].

Wanita menikah dengan Al-Mukhannats

Tidak boleh seorang wanita menikah dengan mukhannats sampai dia bertaubat, apalagi  mukhannats tersebut seorang pelaku homoseksual. Karena tergabung padanya dua laknat , laknat pelaku homoseksual dan laknat karena dia menyerupai wanita [Lihat Majmu’ Al-Fatawa 15/321].

Rasulullah r bersabda (artinya) : “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth” [HR. Ahmad dan selainnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, As-Shahihah No. 3462].

Salam kepada Al-Mukhannats

Berkata Abu Dawud rahimahullah : Aku bertanya kepada Imam Ahmad rahimahullah : ” Apakah boleh (aku) mengucapkan salam kepada Al-Mukhannats?”  beliau menjawab : “Aku tidak tahu, As-Salam adalah salah satu nama dari nama-nama Allah Azza wa Jalla”

Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah:  “Maka sungguh beliau telah tawaqquf (tidak memberi keputusan) dalam perkara salam terhadap Al-Mukhannats“ [Lihat Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ul Fatawa, 3/211].

Subhanallah, saking besarnya perkara ini, ulama sekaliber Imam Ahmad rahimahullah bersikaptawaqquf (tidak memberikan pendapat). Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Maraji’ : Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013 ; Artikel “Al-Ahkam As-Syar’iyah Fiy Al-Mukhannats” Oleh Ra'fat al- Hamid al- 'Adani.

Download Buku Panduan Ramadhan

Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah mengajarkan manusia dengan pena, Dia ‘Azza wa Jalla telah mengajarkan kita apa yang tidak kita ketahui. Salam dan shalawat senantiasa tercurah kepada pemimpin dan uswah hasanah kita Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang telah memerintahkan sahabat dan ummatnya untuk menulis sunnahnya dan setiap ilmu yang bermanfaat, semoga rahmat dan berkah juga senantiasa tercurah kepada keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang istiqomah hingga hari kiamat. Amma Ba’du.

Hari-hari yang indah dan didambakan itu kini kembali datang kepada kita. Hari-hari yang terdapat pada bulan yang sangat istimewa bagi Sang Pemiliknya dan bagi siapapun yang mengetahui keistimewaannya. Tamu nan agung yang selalu dinanti-nanti oleh semua orang yang merindukannya, dia adalah bulan Ramadhan nan agung.

Apakah kita sudah melakukan persiapan-persiapan dalam menyambut kedatangan bulan Ramadhan? Kita bersyukur kepada Allah  Subhanahu Wa Ta'ala  karena dengan nikmat kesehatan, kesejahteraan, ketenteraman, keamanan dan dipanjangkannya usia kita, maka kita masih bisa berjumpa dengannya dan dapat melaksanakan ibadah puasa yang menjadi salah satu kewajiban kita. Allah  Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. al-Baqarah : 183).

Di antara bekal dan persiapan menghadapi bulan nan agung ini adalah :

Pertama, menuntut ilmu berkaitan dengan ibadah puasa.

Bekal ini amat utama sekali agar ibadah kita menuai manfaat, berfaedah, dan tidak asal-asalan. ‘Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata :

مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ

"Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan."[1]

Tidak tahu akan hukum puasa, bisa jadi puasa kita rusak. Tidak tahu apa saja hal-hal yang disunnahkan saat puasa, kita bisa kehilangan pahala yang banyak. Tidak tahu jika maksiat bisa mengurangi pahala puasa, bisa jadi hanya mendapatkan  lapar dan dahaga saja saat puasa.

Kedua, memperbanyak taubat kepada Allah  Subhanahu Wa Ta'ala  

Inilah yang banyak dianjurkan oleh para ulama kita. Sebelum memasuki bulan Ramadhan, perbanyaklah taubat dan istighfar. Semoga di bulan Ramadhan kita bisa menjadi lebih baik. Kejelekan dahulu hendaklah kita tinggalkan dan ganti dengan kebaikan di bulan Ramadhan. Ingatlah bahwa syarat taubat yang dijelaskan oleh para ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir rahimahullah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[2] Inilah yang disebut dengan taubat nashuha, taubat yang tulus dan murni.

Ketiga, banyak memohon kemudahan dari Allah  Subhanahu Wa Ta'ala . 

Selain dua hal di atas, kita juga harus pahami bahwa untuk mudah melakukan kebaikan di bulan Ramadhan, itu semua atas kemudahan dari Allah  Subhanahu Wa Ta'ala. Terus memohon do'a kepada Allah  Subhanahu Wa Ta'ala  agar kita mudah menjalankan berbagai bentuk ibadah baik shalat malam, ibadah puasa itu sendiri, banyak berderma, mengkhatamkan atau mengulang hafalan Qur'an dan kebaikan lainnya. Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Allahumma inni as-aluka fi'lal khairaat wa tarkal munkaraat." (Ya Allah, aku memohon pada-Mu agar mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran).[3]

Akhirnya, semoga Allah  Subhanahu Wa Ta'ala menjadikan Ramadhan kita lebih baik dari sebelumnya dengan kehadiran buku ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat secara optimal bagi kaum muslimin.

Tak lupa, kami mengucapkan Jazakumullah Khairan dan apresiasi setinggi – tingginya kepada segenap pihak dan muhsinin yang berkenan memberikan bantuan dan donasi dalam rangka pencetakan dan penyaluran buku ini kepada kaum muslimin. Terkhusus, kepada para ikhwah yang tergabung dalam Tim Kerja Pustaka Al-Munir dan Ustadzuna al-Fadhil Muhammad Yusran Anshar, Lc., MA. yang kembali bersedia mencurahkan perhatiannya di tengah kesibukan yang padat, untuk memeriksa, mengedit dan menelaah isi buku ini sebelum diterbitkan dan disalurkan kepada kaum muslimin. Semoga Allah I memberikan ganjaran pahala yang tidak terhingga bagi mereka semua di akhirat kelak.

Sebagai manusia yang tak luput dari kesalahan, penyusun pun mengharapkan masukan dan saran dari para pembaca sekalian, kiranya buku ini dapat lebih bermanfaat di masa yang akan datang.

Marilah menyambut Ramadhan mubarak dengan suka cita, diiringi ilmu, taubat dan do'a kepada Rabbul ‘Alamin untuk kemudahan meraup segala keutamaannya. Wallahul Muwaffiq.

Kampung Sero’,  Sya’ban 1433 H/Juli 2012 M
Al-Faqiir Ilallah
Abu Mujahid


Footnote :
[1] Al Amru bil Ma'ruf, hal. 15
[2] Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 14:61
[3] HR. Tirmidzi no. 3233, shahih menurut Syaikh Al Albani


Daftar Isi Buku :




























Silahkan Download Di Sini


Rabu, 15 Mei 2013

Tentang Barang Temuan

Lebih dari sekali, pertanyaan semacam ini masuk kepada kami/redaksi : “Apa hukum barang yang tidak sengaja kita temukan di jalanan?” atau “Bagaimana sikap kita ketika melihat barang yang hilang di suatu tempat?” dan lainnya.

Pada edisi kali ini, dengan izin dan taufiq dari Allah Ikami akan mengetengahkan kajian fiqh berkaitan dengan masalah tersebut. Semoga dengannya, kita memperoleh pencerahan dan keselamatan. Amin. Selamat membaca.

Muqaddimah

Agama islam adalah agama rahmat dan kasih sayang dalam segala hal, sampai masalah harta. Rasulullah rbersabda (artinya) : “Tidak halal harta seorang muslim (buat orang lain) kecuali dengan kerelaan hatinya [HR.Baihaqi dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil 6/180].

Demi menjaga hak milik (harta) manusia, sekalipun harta yang dimiliki seseorang hilang dari tangannya dan ditemukan oleh orang lain, maka agama Islam mengatur tata cara menyikapi barang temuan sehingga terwujudlah kehidupan yang aman, tentram, dan tidak saling menzhalimi sesama, serta hak- hak manusia tertunaikan, inilah yang dibahas oleh para ulama dengan istilah ‘’luqathoh’’.

Definisi Luqathoh

اللُّقَطَة (Luqathoh) artinya suatu benda yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya dikhawatirkan rusak atau musnah jika tidak dipungut [Lihat Minhajul Muslim, al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz dll.]

Sehingga, jika ditemukan suatu barang atau hewan yang tidak di tangan pemiliknya tetapi kita ketahui sesuatu itu ada yang memilikinya, maka sesuatu itu bukan termasuk Luqathoh dan haram memungutnya.

Hukum Memungut Barang Temuan

Secara umum/asal memungut barang temuan hukumnya halal/boleh. Namun, pada kenyataannya manusia tidak sama dalam menyikapi barang temuan. Oleh karenanya para ulama memerinci lebih lanjut sesuai jenis barang temuannya;

a.   Berupa sesuatu yang tidak berharga.

Apabila barang temuan berupa barang yang tidak berharga, maka boleh bagi siapapun memungutnya dan boleh baginya memanfaatkannya secara langsung tanpa mengumumkannya dan tidak harus menyimpankannya untuk pemiliknya.

Sesuatu yang tidak berharga maksudnya sesuatu yang murah yang menurut kebiasaan manusia tidak menggubrisnya, seperti sebutir kurma, secarik kain, buah- buahan yang terjatuh, uang yang tidak berharga, seutas tali, sepotong roti, kue, pena dan semisalnya [Lihat Minhajul Muslim].

Tidak diketahui perbedaan pendapat para ulama tentang bolehnya memungut barang temuan semacam ini. Hal ini didasari hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik tberkata, Nabi rlewat menjumpai sebutir kurma di jalanan, lalu beliau bersabda r (artinya) : “Seandainya aku tidak khawatir kurma ini adalah kurma zakat, sungguh aku akan memakannya”  [HR.Bukhari dan Muslim].

Hadits ini menunjukkan bahwa barang temuan yang tidak berharga/murah boleh diambil dan dimanfaatkan tanpa mengumumkannya, hanya saja Rasulullah r  tidak memakannya karena khawatir kurma tersebut adalah kurma zakat, sedangkan zakat hukumnya haram bagi beliau r , akan tetapi karena sifat waro’nya (hati-hati), beliau menjauhi sesuatu yang ada kemungkinan haramnya.
b.  Berupa sesuatu yang berharga.

Jika barang temuan berupa sesuatu yang berharga, seperti emas, perak, uang, atau barang-barang lainnya yang menurut kebiasaan manusia itu berharga, maka wajib bagi yang memungutnya untuk mengumumkannya selama satu tahun penuh.

Jika datang pemiliknya menyebutkan ciri-ciri yang sesuai dengan barang tersebut, maka barang harus diserahkan.

Jika tidak dijumpai pemiliknya setelah satu tahun penuh, maka boleh bagi sang pemungut memanfaatkannya atau menyedekahkannya, atau tetap menyimpannya, dan dia harus berniat menjamin barang tersebut jika suatu ketika pemiliknya datang mencari [Lihat as-Syarh al-Mumthi’ ala Zadil Mustaqni’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 9/531].

Sebagaimana hadits dari Zaid bin Khalid al-Juhani t ia berkata, Rasulullah r ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak, lalu beliau r berkata, ”Kenalilah wadah/tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika diketahui (pemiliknya) maka gunakanlahdan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu tetapi jika jika datang pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa, maka serahkanlah barang itu padanya’’  [HR.Bukhari dan Muslim].

c.   Berupa hewan piaraan dan macam- macamnya.

Apabila berupa kambing dan semisalnya, maka boleh dipungut dan dimanfaatkan secara langsung menurut pendapat yang kuat, hal ini didadari oleh hadits tentang Luqathoh : Nabi rpernah ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa kambing, lalu beliau bersabda,’’ambillah, kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala/anjing’’ [HR. Bukhari dan Muslim].

Apabila berupa onta dan semisalnya, maka haram memungutnya. Hal ini didasari oleh hadits dari Yazid tbeliau berkata; kemudian beliau rditanya tentang (memungut) barang temuan berupa onta, maka beliau r marah, menjadi merah mukanya, dan beliau r  bersabda, “apa urusanmu dengan onta itu? Dia (onta itu) mempunyai sepatu, dan kantung air, dia bisa minum air sendiri, dan makan pepohonan sampai dia ditemukan pemiliknya” [HR. Bukhari dan Muslim].

Para ulama mengatakan bahwa onta yang hilang tidak boleh dipungut sebab onta tidak dikhawatirkan binasa jika dibiarkan tidak dipungut, lantaran dia bisa hidup walaupun tidak dipelihara dan dia bisa melindungi dirinya dari binatang buas karena badannya yang besar lagi kuat.

Dari alasan hukum di atas, para ulama mengiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang bisa hidup tanpa dipelihara dan bisa melindungi dirinya dari binatang buas, maka jika binatang tersebut hilang, haram hukumnya memungutnya, seperti sapi, kijang, kuda, burung- burung yang halal, dan sebagainya [Lihat Taudhihul Ahkam].

d.  Luqathoh tanah haram/ tanah suci

Luqathoh tanah haram adalah barang-barang temuan yang ada di tanah suci Makkah. Hukum memungutnya adalah haram, dan jika dia (terlanjur) memungutnya, maka dia harus mengumumkannya selamanya sampai dijumpai pemiliknya jika dia berada di tanah suci, atau menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dalam urusan barang hilang, seperti yang ada di luar masjidil haram (dekat Bab al-Umroh) terdapat maktab/kantor urusan barang hilang biasa disebut (maktab al-Mafqudat), maka jika seorang menemukan barang temuan disana dan tidak memungkinkan baginya mengumumkannya selamanya maka hendaknya diserahkan kepada maktab tersebut.

e.     Jika berupa anak manusia.

Wajib bagi siapa saja yang mengetahuinya untuk memungutnya, hal itu lantaran tolong menolong dalam kebajikan adalah wajib, dan menyelamatkan jiwa manusia adalah wajib, sedangkan menelantarkannya adalah dosa dan pelanggaran. Wajib di sini adalah wajib kifayah atau fardhu kifayah, jika sudah ada yang memungutnya maka yang lain gugur kewajibannya (Lihat al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz hlm.372).

Adapun nafkah anak tersebut,maka diambil dari harta yang ada pada diri anak tersebut jika ada, tetapi jika tidak ada, maka nafkahnya ditanggung oleh pemerintah dari baitul mal, dan jika tidak ada baitul mal, maka wajib bagi kaum muslimin saling bantu- membantu untuk menafkahi anak tersebut sebagaimana dalam QS. Al-Maidah ayat 2.

Sunnah Mengangkat Saksi Atas Barang Temuannya

Bagi orang yang memungut barang temuan maka disyari’atkan untuk mengangkat saksi atas penemuan barang tersebut sebagaimana dalam hadits dari Iyadh bin Himar t, Rasulullah rbersabda (artinya) : “Barangsiapa menemukan Luqathoh, maka hendaklah ia mengangkat saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya, jika datang pemiliknya, maka (pemiliknya) lebih berhak dengan barangnya, jika tidak (dijumpai pemiliknya) maka barang itu adalah milik Alloh yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki.’(HR.Abu Dawud  dandishahihkan oleh al-Albani).

Mayoritas para ulama mengatakan bahwa hukum mengangkat saksi ketika memungut Luqathoh adalah sunnah, hal itu lantaran dengan adanya saksi, maka barang temuan lebih terpelihara, lebih jauh dari bercampurnya dengan harta pribadinya, lebih menghindari kemungkinan lupa dari sang pemungutnya, lebih jauh dari khiyanat, atau seandainya pemungutnya mati, maka ahli warisnya tetap menunaikan hak milik orang lain [Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram 4/290].

Tempat Mengumumkan Luqathoh

Para ulama mengatakan bahwa tempat mengumumkan Luqathoh adalah tempat- tempat yang sekiranya akan didatangi oleh orang pencari barang hilangnya dan tempat itu menjadi tempat berkumpulnya manusia, seperti pintu masjid, di pasar, atau di tempat- tempat berkumpulnya manusia yang dekat dengan tempat ditemukannya barang tersebut, karena biasanya orang yang kehilangan barang akan mencari ketempat tersebut.

Adapun mengumumkan barang hilang di dalam masjid, maka dilarang dalam islam, sebagaimana sabda Rasulullah r(artinya) : “Jika engkau mendengar orang mencari barang hilang di masjid, maka katakan kepadanya,’’Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya padamu, karena masjid itu bukan dibangun untuk itu” [HR. Muslim]

Mengumumkan Sifat/Ciri-Ciri Luqathoh

Para ulama sepakat bahwa orang yang memungut Luqathoh ketika mengumumkannya hanya menyebutkan jenis Luqathoh secara global, tidak boleh menyebutkan semua ciri- ciri dan jumlah barang tersebut secara mendetail, karena dikhwatirkan adanya orang- orang yang tamak akan mengklaim/ mengaku- ngaku barang itu adalah miliknya secara dusta.
Wallahu A’lam.


Rabu, 08 Mei 2013

Mengumbar Sumpah

Telah menjadi ramai di berbagai media massa khususnya televisi akhir-akhir ini, tayangan yang mempertontonkan perseteruan antara seorang paranormal dan artis/selebriti yang membuat heboh jagat hiburan tanah air. Tayangan infotainment secara massiveberhasil menyihir masyarakat. Aksi maki dan umbar aib dalam video-video parodi pun banyak diunggah di dunia maya (internet).

Salah satu fenomena menarik yang patut dikritisi adalah aksi bersumpah atas nama Pencipta dengan ungkapan “ Demi Tuhan...Demi Tuhan...”.  Kita tidak tahu niat mereka mengucapkan kalimat-kalimat sumpah tersebut. Hanya Allah I dan mereka saja yang mengetahuinya. Semoga saja itu benar. Namun, jika sumpah-sumpah itu terucap dengan enteng dan meremehkan nilainya, apalagi dengan dusta, sungguh ini adalah perkara yang tidak ringan di sisi Allah I.

Di sini, kita tidak akan membahas fenomena “perseteruan” atau infotainment ini. Tidak. Apalagi, berbagai tayangan infotainment, dikhawatirkan sebagian besarnya adalah  ghibah atau menggunjing saudara muslim lainnya yang jelas diharamkan dalam agama.

Namun, yang akan kita bahas adalah kedudukan sumpah dalam agama karena didasari oleh fenomena sumpah tadi. Ya, paling tidak, saudara muslim yang masih gemar dengan hal ini tidak sampai “jatuh tertimpa tangga” karena kurangnya ilmu. Sudah larut dalam parodi ghibah, jatuh pula dalam guyonan sumpah “Demi Tuhan...Demi Tuhan...”

Definisi Sumpah

Menurut bahasa, sumpah berasal dari bahsa Arab yaitu dari kata Al-Aimaan, bentuk jamak dari yamiin. Asal makna al-yamin di dalam bahasa Arab adalah tangan. Hal ini dikarenakan ketika dulu mereka bersumpah, mereka saling memegangi tangan yang lain.

Adapun menurut istilah syariat, sumpah berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut Nama atau sifat Allah I  .

Sumpah, Wajib atas Nama Allah I
Sumpah tidak sah kecuali dengan menyebut Nama Allah Ta’ala, salah satu nama dari Nama-Nama-Nya, atau satu sifat dari sifat-sifat-Nya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits, dimana Rasulullah r bersabda (artinya) : “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam(HR. Bukhari dan Muslim).

Bahkan, sumpah dengan selain Allah merupakan bentuk kesyirikan. Rasulullahrbersabda (artinya) : Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6204).

Macam-Macam Sumpah

Sumpah terbagi menjadi 3 macam; (1) sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah, (2) sumpah palsu, dan (3) sumpah yang disengaja.

Sumpah yang Tidak Dimaksudkan Untuk Bersumpah

Tidak dimaksudkannya sebuah sumpah yaitu sumpah yang tidak diniatkan untuk sumpah. Sebagaimana perkataan seseorang, “Demi Allah kalian akan makan, atau kalian akan minum.” Dan semisalnya yang tanpa dimaksudkan untuk bersumpah.

Hal ini tidak dianggap sebagai sumpah, dan orang yang bersumpah tidak dikenakan beban apa pun.

Allah Ta’ala berfirman, artinya :  “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja...” [QS. Al-Maa-idah: 89].

Sumpah Palsu

Yaitu sumpah palsu yang dengannya hak seseorang bisa terambil, atau sumpah yang dimaksudkan untuk berbuat kecurangan, pengkhianatan atau kebathilan.

Dinamakan dengan اَلْيَمِيْنُ الْغَمُوْسِ (al-Yamiin al-Ghumuus), karena sumpah ini menjerumuskan orang yang bersumpah ke dalam dosa kemudian ke dalam Neraka.

Sumpah ini termasuk salah satu dosa besar, dan tidak ada kafarat atasnya, karena Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja...” [QS. Al-Maa-idah: 89].

Allah Ta’ala berfirman, artinya :  Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan bagimu adzab yang pedih.” [QS. An-Nahl: 94]

Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Makna dari ayat tersebut di atas adalah janganlah kalian jadikan sumpah-sumpah kalian yang telah kalian ucapkan, sebagai penghianatan dan tipu daya untuk tidak memenuhi janji kepada orang yang telah kalian janjikan, supaya mereka merasa tenang kepada kalian padahal kalian menyembunyikan pengkhianatan terhadap mereka.” [Tafsir Ath-Thabari].

Dalam sebuah haditsnya,  Nabi r bersabda (artinya) : Termasuk dosa besar adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu.” [HR. Bukhari].

Sumpah yang Disengaja

Sumpah yang disengaja adalah sumpah yang dimaksudkan oleh seseorang dan ditujukan untuk itu sebagai penguat dalam melakukan atau meninggalkan sesuatu. Ini yang menjadi inti pembahasan ini.

Sumpah ini ditujukan untuk kebaikan dan jika sudah terucap, maka wajib dilaksanakan. Adapun jika sumpah yang telah terucap, namun tidak dilaksanakan maka ia wajib membayar kafarat atau denda.

Hal ini telah diterangkan oleh Allah I  sebagaimana dalam al-Qur’an  surah  Al-Maidah: 89, yaitu : memberi makan sepuluh orang miskin–yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu–, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak.

Barang siapa tidak sanggup melakukan demikian maka kafaratnya berupa puasa selama tiga hari.

Termasuk juga, jika orang yang bersumpah melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu maka ia boleh membatalkan sumpahnya dan juga membayar kafarah.

Rasulullah r  bersabda (artinya) : “Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu, hendaklah ia melakukan yang terbaik dan membayar kafarat sumpahnya.” (HR. Muslim).

Pengecualian Dalam Bersumpah

Barangsiapa bersumpah dan mengucap, “Insya Allah.” Maka, ia telah mengecualikannya dan tidak perlu ada pembatalan sumpah tersebut. 

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah r bersabda (artinya) : “Barangsiapa bersumpah dan mengecualikannya (mengucapkan Insya Allah), maka apabila ia menghendaki, ia boleh mencabutnya atau meninggalkannya tanpa membatalkannya.” [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1711)].

Tidak Banyak Bersumpah

Seorang mukmin disyari’atkan agar tidak banyak bersumpah sekalipun dia benar karena memperbanyaknya terkadang bisa menjerumuskan ke dalam kedustaan. Terlalu gampang dan dan menganggap remeh bersumpah dengan nama Allah I menunjukkan kurangnya pengagungan terhadap Allah I .

Allah I telah mencela orang yang terlalu banyak atau gampang bersumpah, sebagaimana dalam firmanNya, artinya :  “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al-Qalam: 10).

Allah I sudah memerintahkan agar tidak mudah dan sering bersumpah dalam firman-Nya, artinya : “Dan jagalah sumpahmu.”(QS. Al-Maidah: 79).

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah rbersabda (artinya) : “Tiga orang yang mereka itu tidak diajak bicara dan tidak disucikan oleh Allah pada hari kiamat, serta bagi mereka siksa yang pedih: Orang tua beruban yang berzina, orang melarat yang congkak, dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya; ia tidak membeli dan tidak pula menjual kecuali dengan bersumpah." (HR. Al-Thabrani dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami': 3072).

Bahkan, hal ini juga dicela dalam perkara mubah seperti berdagang. Hadits yang diriwayatkan dari  Abu Hurairah t, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah r  bersabda (artinya) : “Sumpah itu dapat melariskan barang dagangan namun dapat menghapus keberkahan usaha.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hikmah Tidak Banyak Bersumpah

Orang yang terlalu sering bersumpah dengan nama Allah I , maka sumpah itu akan mengalir dari lisan dalam perkara yang besar dan kecil. Sehingga sumpah tersebut tidak membekas dalam hatinya. Ia tak akan aman dari bersumpah palsu sehingga ia merusak tujuan pokok dari disyariatkannya bersumpah.

Selain itu, orang yang banyak bersumpah maka ia merendahkan kejujuran dirinya dan kepercayaan orang lain kepadanya. Seolah-olah ia tidak jujur sehingga ia harus bersumpah agar orang percaya, karenanya Allah I menyifati orang yang banyak sumpah sebagai orang hina.

Akhirnya, dari beberapa keterangan di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa sumpah adalah sesuatu yang agung dalam agama Islam. Ia tidak diumbar dengan gampang dan remeh. Tetapi didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan dibenarkan oleh syariat. Jika telah terucap maka ia wajib ditunaikan dan wajib membayar kafarat jika melalaikanya.

Wallahu a’lam.