Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Kamis, 13 Januari 2011

Kredit Segitiga

Salah satu fenomona jual beli yang begitu marak (dahulu dan sekarang) adalah jual beli kredit segitiga. Yakni, transaksi jual beli secara kredit yang melibatkan tiga pihak ; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan.

Bagaimana sebenarnya hukum jual beli seperti ini? Edisi kali ini, kami mengangkat pembahasan masalah tersebut. Semoga kita dapat memahaminya, sehingga dapat mengambil sikap yang terbaik sesuai dengan apa yang seharusnya. Wallahul Muwaffiq.  
Untuk mendekatkan pehamaman kita terhadap masalah ini, kami mengajak Anda untuk membaca dengan seksama alur cerita berikut ini :

Pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran kredit atau angsuran. Ia mendatangi salah satu showroom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan menyertakan barang jaminan, serta uang muka. Bila motor tersebut dibeli dangan pembayaran tunai, harganya Rp 10.000.000,- dan bila dibeli dengan kredit/angsuran maka harganya Rp 12.000.000,- atau lebih.
Setelah akad jual-beli ini selesai ditandatangani dan pak Ahmad telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pak Ahmad berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan atau angsuran motornya itu ke bank atau ke PT perkreditan (lembaga pembiayaan), dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang ia beli tersebut.

Dari cerita di atas, timbul pertayaan di benak kita : Mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showroom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?

Jawabannya adalah karena Bank atau PT perkreditan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showroom, yang intinya : bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank atau PT perkreditan berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank atau PT perkreditan, sehingga bank atau PT perkreditan berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, setelah pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showroom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank atau PT perkreditan terkait.

Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.

Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebanarnya dari akad perkreditan segitiga ini.

Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah :

Penafsiran Pertama :
Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showroom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah).

Perlu diketahui bahwa yang namanya hutang-piutang adalah salah satu jenis akad yang di dalamnya terdapat unsur menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Sehingga akad hutang-piutang semacam ini tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan.

Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqh :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
“Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.”(Lihat Asy Syarh Al Mumthi’, 8/63)

Dan hukumnya jelas haram, seperti yang disebutkan dalam hadits dari sahabat Jabir  , ia berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah  telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim).

Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 64).

Penafsiran Kedua :
Bank telah membeli motor tersebut dari showroom, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showroom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya.

Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah transaksi yang diharamkan dalam syari’at.

Dari sahabat Ibnu ‘Abbas  , ia menuturkan: Rasulullah  bersabda, artinya : “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas   berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih).

Pendapat Ibnu ‘Abbas  ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit  berikut :
Dari sahabat Ibnu Umar  ia mengisahkan : Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit  , kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah  melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim).

Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

Dan hikmah kedua : Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas   ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini : Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas  : “Bagaimana bisa demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas  di atas dengan berkata :
“Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya).”(Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349).

Jalan Keluar
Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah Subhanahu Wa Ta'ala, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga. Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang . Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.

Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka kami menganjurkan agar kita dapat bersabar dan tidak melanggar hukum Allah  Subhanahu Wa Ta'ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah  Subhanahu Wa Ta'ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki. Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah  Subhanahu Wa Ta'ala , niscaya Allah  Subhanahu Wa Ta'ala  akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita. Bukankah Allah  Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, artinya : “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7).

Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah  Subhanahu Wa Ta'ala dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah  Subhanahu Wa Ta'ala akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan. Allah  Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, artinya : “Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At Thalaq: 2-3)

Dan Ingatlah selalu, sabda nabi kita yang mulia, Muhammad  :
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
artinya : “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih). Wallahu A’lam.

Maraji’ :
Makalah Hukum Perkreditan : Masalah dan Solusinya, oleh : Ustadz DR.Muhammad Arifin Badri, Lc.,MA. dan lainnya.

Selasa, 11 Januari 2011

Shufi, Siapa Mereka ? (Mengenal Ajaran Tasawuf)

Sejarah Munculnya

Tasawuf (تَصَوُّف) adalah istilah yang diidentikkan dengan sikap berlebihan dalam beribadah, zuhud dan wara’ terhadap dunia. Pelakunya disebut Shufi (صُوْفِيٌّ), dan jamaknya adalah Shufiyyah (صُوْفِيَّةٌ). Istilah ini sesungguhnya baru dan tidak masyhur di jaman Rasulullah , para shahabatnya, dan para tabi’in. Sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Adapun lafadz Sufhiyyah bukanlah lafadz yang masyhur pada tiga abad pertama Islam. Dan setelah masa itu, penyebutannya menjadi masyhur.” (Majmu’ Fatawa, 11/5).
Bashrah, sebuah kota di Irak, merupakan tempat kelahiran Tasawuf. Di mana sebagian ahli ibadahnya mulai berlebihan dalam beribadah, zuhud, dan wara’ terhadap dunia (dengan cara yang belum pernah dicontohkan oleh Rasulullah  ), hingga akhirnya memilih untuk mengenakan pakaian yang terbuat dari bulu domba (Shuf/صُوْفٌ ).

Meski kelompok ini tidak mewajibkan pengikutnya mengenakan pakaian jenis ini, namun atas dasar inilah mereka disebut dengan “Shufi”, sebagai nisbat kepada Shuf (صُوْفٌ).

Hakikat Tasawuf

Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir rahimahullah berkata : “Ketika kita telusuri, ajaran Shufi periode pertama dan terakhir, dan juga perkataan-perkataan mereka baik yang keluar dari lisan atau pun yang terdapat di dalam buku-buku terdahulu dan terkini mereka, maka kita dapati sangat berbeda dengan ajaran Al Qur’an dan As Sunnah.

Dan kita tidak pernah melihat asal usul ajaran Shufi ini di dalam sejarah pemimpin umat manusia Muhammad  , dan para shahabatnya yang mulia lagi baik, yang mereka adalah makhluk-makhluk pilihan Allah
Subhanahu Wa Ta'ala  di alam semesta ini. Bahkan sebaliknya, kita melihat bahwa ajaran Shufi ini diambil dan diwarisi dari kerahiban Nashrani, Brahma Hindu, ibadah Yahudi, dan zuhud Budha." (At-Tasawuf Al-Mansya’ Wal Mashadir, hal. 28).

Syaikh Abdurrahman Al-Wakil rahimahullah berkata : “Sesungguhnya Tasawuf merupakan tipu daya setan yang paling tercela lagi hina untuk menggiring hamba-hamba Allah
Subhanahu Wa Ta'ala  di dalam memerangi Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya  . Sesungguhnya ia (Tasawuf) merupakan topeng bagi Majusi agar tampak sebagai seorang Rabbani, bahkan ia sebagai topeng bagi setiap musuh (Shufi) di dalam memerangi agama yang benar ini. Periksalah ajarannya! Niscaya engkau akan mendapati di dalamnya ajaran Brahma (Hindu), Buddha, Zaradisytiyyah, Manawiyyah, Dishaniyyah, Aplatoniyyah, Ghanushiyyah, Yahudi, Nashrani, dan Berhalaisme Jahiliyyah.” (Muqaddimah kitab Mashra’ut Tasawuf, hal. 19).

Keterangan para ulama di atas menunjukkan bahwasanya ajaran Tasawuf bukanlah dari Islam. Bahkan ajaran ini merupakan kumpulan dari ajaran-ajaran sesat yang berusaha disusupkan ke tengah-tengah umat untuk menjauhkan mereka dari agama Islam yang benar.

Kesesatan Ajaran Tasawuf

Di antara sekian banyak kesesatan ajaran Tasawuf, di antaranya adalah :
1. Keyakinan Wihdatul Wujud, yakni keyakinan bahwa Allah
Subhanahu Wa Ta'ala menyatu dengan segala sesuatu yang ada di alam semesta ini. Demikian juga al-Hulul, yakni keyakinan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala dapat menjelma dalam bentuk tertentu dari makhluk-Nya (inkarnasi).

Mereka berkeyakinan, siapa saja yang menempuh jalan ilmu batin, pada akhirnya akan mencapai tingkatan melebur bersama dzat Allah
Subhanahu Wa Ta'ala . Ketika itulah ia menempati dzat tersebut, hingga bercampur sifat ketuhanan dengan tabiat kemanusiaan. Bentuk lahirnya manusia, tetapi hakikat batinnya adalah sifat ketuhanan.

Keyakinan menyimpang ini dapat kita lihat dalam perkataan beberapa tokoh mereka, di antaranya :

Al-Hallaj, seorang dedengkot shufi, berkata : “Kemudian Dia (Allah) menampakkan diri kepada makhluk-Nya dalam bentuk orang makan dan minum.” (Dinukil dari Firaq Al-Mua’shirah, karya Dr. Ghalib bin 'Ali Iwaji, 2/600).

Ibnu ‘Arabi, tokoh shufi lainnya, berkata : “Seorang hamba adalah Rabb dan Rabb adalah hamba. Duhai kiranya, siapakah yang diberi kewajiban beramal? Jika engkau katakan hamba, maka ia adalah Rabb. Atau engkau katakan Rabb, kalau begitu siapa yang diberi kewajiban?” (Al-Futuhat Al-Makkiyyah dinukil dari Firaq Al-Mu’ashirah, hal. 601).

Padahal Allah
Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman, artinya : “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11).

2. Seorang yang menyetubuhi istrinya, tidak lain ia menyetubuhi Allah
Subhanahu Wa Ta'ala . Tokoh mereka, Ibnu ‘Arabi berkata: “Sesungguhnya seseorang ketika menyetubuhi istrinya tidak lain (ketika itu) ia menyetubuhi Allah!” (Fushushul Hikam).

Wallahul Musta’an. Betapa buruk dan kufurnya kata-kata ini!

3. Keyakinan kafir bahwa Allah
Subhanahu Wa Ta'ala adalah makhluk dan makhluk adalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala, masing-masing saling menyembah kepada yang lainnya. Ibnu ‘Arabi berkata : “Maka Allah memujiku dan aku pun memuji-Nya. Dan Dia menyembahku dan aku pun menyembah-Nya.” (Al-Futuhat Al-Makkiyyah).

Padahal Allah
Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman, artinya : “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Di sini, jelas Allah Subhanahu Wa Ta'ala adalah Sang Pencipta (Khalik) dan Manusia dan Jin adalah ciptaan (makhluk).

4. Keyakinan tidak ada bedanya antara agama-agama yang ada. Ibnu ‘Arabi berkata : “Sebelumnya aku mengingkari kawanku yang berbeda agama denganku. Namun kini hatiku bisa menerima semua keadaan, tempat gembala rusa dan gereja pendeta, tempat berhala dan Ka’bah, lembaran-lembaran Taurat dan Mushaf Al Qur’an.” (Al-Futuhat Al-Makkiyyah).

Jalaluddin Ar-Rumi, seorang tokoh shufi yang sangat kondang, berkata: “Aku seorang muslim, tapi aku juga seorang Nashrani, Brahmawi, dan Zaradasyti. Bagiku, tempat ibadah adalah sama… masjid, gereja, atau tempat berhala-berhala.”

Padahal Allah
Subhanahu Wa Ta'ala  berfirman, artinya : “Dan barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya. Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85).

5. Bolehnya menolak hadits yang jelas-jelas shahih. Ibnu ‘Arabi berkata: “Kadangkala suatu hadits shahih yang diriwayatkan oleh para perawi-perawinya, tampak hakikat keadaannya oleh seseorang mukasyif (Shufi yang mengetahui ilmu ghaib dan batin). Ia bertanya kepada Nabi   secara langsung: “Apakah engkau mengatakannya?” Maka beliau   mengingkarinya seraya berkata: “Aku belum pernah mengatakannya dan belum pernah menghukuminya dengan shahih.” Maka diketahuilah, dari sini lemahnya hadits tersebut dan tidak bisa diamalkan sebagaimana keterangan dari Rabbnya walaupun para ulama mengamalkannya berdasarkan isnadnya yang shahih.” (Al-Futuhat Al-Makkiyah).

6. Pembagian ilmu menjadi syariat dan hakikat. Di mana bila seseorang telah sampai pada tingkatan hakikat berarti ia telah mencapai martabat keyakinan yang tinggi kepada Allah
Subhanahu Wa Ta'ala . Oleh karena itu, menurut keyakinan Shufi, gugur baginya segala kewajiban dan larangan dalam agama ini.

Mereka berkat bahwa syari'at, bila dibandingkan dengan hakikat, laksana buih. Hakikat merupakan tingkatan paling sempurna, puncak dan sangat tinggi dalam tangga peribadahan Islam.

Mereka berdalil dengan firman Allah
Subhanahu Wa Ta'ala  dalam Al Qur’an Surat Al-Hijr ayat 99 :
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
Yang mana mereka terjemahkan dengan: “Dan beribadahlah kepada Rabbmu hingga datang kepadamu keyakinan.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Tidak diragukan lagi oleh ahlul ilmi dan iman, bahwasanya perkataan tersebut termasuk sebesar-besar kekafiran dan yang paling berat. Ia lebih jahat dari perkataan Yahudi dan Nashrani karena Yahudi dan Nashrani beriman dengan sebagian isi Al Kitab dan mengkufuri sebagian lainnya. Sedangkan mereka adalah orang-orang kafir yang sesungguhnya (karena mereka berkeyakinan dengan sampainya kepada martabat. Hakikat tidak lagi terkait dengan kewajiban dan larangan dalam agama ini).” (Majmu’ Fatawa, 11/401).

Beliau rahimahullah melanjutkan : "Dan bahwasanya 'Al-Yaqin' di sini bermakna kematian dan setelahnya, dengan kesepakatan ulama kaum muslimin.” (Majmu Fatawa, 11/418).
7. Keyakinan bahwa orang-orang Shufi mempunyai ilmu kasyaf (yang dapat menyingkap hal-hal yang tersembunyi) dan ilmu ghaib. Allah
Subhanahu Wa Ta'ala  dustakan mereka dalam firman-Nya, artinya : “Katakanlah tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui hal-hal yang ghaib kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65).

8. Keyakinan bahwa Allah
Subhanahu Wa Ta'ala menciptakan Nabi Muhammad   dari nur/ cahaya-Nya, dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala  ciptakan segala sesuatu dari cahaya Nabi Muhammad  . Padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala  berfirman, artinya : “(Ingatlah) ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku akan ciptakan manusia dari tanah liat.” (QS. Shad: 71).

Demikianlah beberapa dari sekian banyak ajaran Tasawuf, yang dari ini saja, nampak jelas kesesatannya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjauhkan kita dari kesesatan-kesesatan tersebut. Wallahu a’lam.


Sumber :
  1. Artikel : Mewaspadai Sufi, oleh : Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc ;
  2. Disadur dari Kitab al-Islam fi-Dha'u Al-Kitab wa As-Sunnah, cet.II, hal. 81-97, oleh Syaikh Salim Al-Hilali dan Ziyad Ad-Dabij;
  3. Majalah As-Sunnah, Edisi 17/Tahun IX/1416H/1996M.

 

Kamis, 06 Januari 2011

Ada Kuburan di Masjid

Fenomena yang begitu mudah kita dapati di sekitar kita adalah bangunan masjid yang di sekitarnya terdapat kuburan atau makam. Keduanya terkadang dibangun untuk saling melengkapi satu sama lain. Dalam Islam, hal ini adalah masalah yang tidak sepele. Banyak orang yang menganggapnya sebagai sebuah keutamaan dan mengunjunginya untuk mencari berkah.
Padahal, hal ini adalah kemungkaran yang nyata, jalan menuju kesyirikan yang mendatangkan laknat dan murka Allah Subhanahu Wa Ta'ala.  Rasulullah   telah melarang dan memperingatkan dengan keras untuk menjauhkan kuburan dari masjid/tempat ibadah umat Islam. Hendaknya masjid itu terpisah dari pekuburan untuk menghindari bahaya syirik. Beliau   melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka telah menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah mereka. Beliau  bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Tatkala Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiallahu ’anhuma menginformasikan kepada Rasulullah  tentang sebuah gereja di negeri Habasyah, yang terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa di dalamnya, maka beliau   bersabda, artinya : “Merekalah orang-orang, yang jika ada seorang laki-laki shalih dari mereka meninggal dunia, lantas mereka akan membangun sebuah tempat ibadah di atas kuburannya, dan menggambarnya dengan gambar-gambar tersebut. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah   juga bersabda, artinya : “Ketahuilah, bahwa orang-orang yang hidup sebelum kalian biasa menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang shalih dari kalangan mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid, karena aku telah melarang kalian melakukan hal itu.” (HR. Muslim).

Kuburan di Dalam Masjid


Apabila masjid dibangun di atas kuburan yang telah ada lebih dahulu, sehingga kuburan tersebut berada di dalam masjid maka sesunguhnya shalat di masjid tersebut hukumnya haram.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, artinya : “Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih” (QS. At-Taubah : 108).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta'ala melarang kita shalat di dalam masjid yang dibangun bukan atas dasar taqwa, termasuk diantaranya adalah masjid yang dibangun di atas kuburan.

Rasulullah  bersabda, artinya : "Laknat Allah atas orang yahudi dan nashrani, mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan haramnya membangun masjid di atas kuburan, terlebih-lebih shalat di dalamnya, karena pada dasarnya larangan membangun masjid di atas kuburan adalah supaya tidak digunakan untuk shalat di dalamnya, yang bisa membawa kerusakan aqidah.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : "Maka masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh shalat fardhu atau sunnah di dalamnya, karena itu dilarang" (Majmu' Fatawa 22/195).

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah : "Apabila masjid dibangun di atas kuburan maka shalat di dalamnya adalah haram" (Majmu' Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 15/433).

Kuburan di  Luar Masjid

Adapun bila bangunan masjid ada terlebih dahulu dan kuburan berada di luar/sekitar bangunan masjid, maka dalam hal ini terdapat beberapa perincian sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama .

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, ”adapun tentang keabsahan shalat di dalam masjid yang disebelahnya terdapat kuburan, dan kuburan tersebut terpisah dari masjid dengan tembok dan semacamnya, hingga kuburan tersebut berada di luar masjid, maka perkara ini boleh. Dan kita tidak mengetahui satu dalilpun bagi orang yang mengharamkannya kecuali hanya sebagai syaddudz dzari’ah (penghalang dari sesuatu yang membahayakan). Terutama jika kubur tersebut berada di kanan, kiri atau belakang masjid dan tidak ada dihadapan masjid. Maka tidak mengapa shalat di dalamnya, karena tidak adanya syubhat shalat menghadap ke arah kubur. Dikarenakan Nabi   melarang shalat menghadap ke arah kubur ” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il  Syaikh Bin Baz juz 10).

Dari ucapan Syaikh bin Baz rahimahullah tersebut tampak bolehnya shalat di dalam masjid jika terpisah dengan tembok lain dari kuburan. Dan masalah ini akan semakin menjadi jelas dengan jawaban beliau :
”Jika di kiblat masjid terdapat sesuatu dari bagian kuburan, maka yang paling hati-hati adalah ada tembok lain antara masjid dan pekuburan, selain tembok masjid atau jalan yang memisahkan keduanya. Dan inilah yang paling hati-hati dan utama, agar hal itu menjadi lebih jauh dari menghadap kubur. Adapun jika kuburan tersebut ada di sisi kanan atau kiri masjid, yakni berada di kanan atau kiri orang-orang yang shalat, maka hal itu tidak mendatangkan madharat sama sekali bagi mereka. Karena mereka tidak menghadapnya, jauh dari menghadap ke arahnya, dan jauh dari syubhat menghadap kubur. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il as-Syaikh bin Baz juz 13).

Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah saat menjawab pertanyaan santri dari Indonesia, yang berbunyi : apa hukum shalat di masjid yang di depannya ada kuburan?

Beliau menjawab : Shalat di masjid yang di depannya, terdapat kuburan di luar tembok masjid adalah sah, karena larangannya adalah shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburannya. Sebagaimana riwayat Abu Said al-Khudri radhiyallahu’anhu dari Nabi , artinya : “Bumi itu semuanya adalah tempat shalat kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR Timidzi, Ahmad, Abu Daud dan lainnya).

Dan hadits, bahwa Nabi  bersabda : “Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya”, ini apabila shalat menghadap ke kuburan tanpa tembok atau pagar, adapun jika ada tembok atau pagar atau kuburan itu ada di luar masjid maka shalatnya sah insya Allah.” (Tuhfatul Mujib, Darul Atsar, Shan’a, cet. 1/1421, hal. 83-83).

Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah , ketika beliau ditanya : Bagaimana bila kuburan terdapat di halaman luar masjid?

Beliau menjawab : Halaman masjid termasuk bagian masjid. Maka hukumnya seperti yang telah aku jelaskan. Yang jelas jika kuburan berada di halaman masjid dan masjidnya ada lebih dahulu (dibanding kuburan) maka shalat padanya sah, kecuali jika kuburan berada di depannya (yakni di arah kiblat).

Beliau ditanya lagi : Bagaimana kaidah dalam masalah ini wahai Syaikh?

Beliau menjawab : Kaidah dalam masalah ini : Bila kuburan terdapat di depanmu (di arah kiblat) maka tidak boleh shalat (di masjid tersebut). Bila kuburan berada di belakang, samping kananmu, atau samping kirimu, maka dilihat : apakah kuburan lebih dulu ada dibanding masjid, ataukah masjid dibangun di atas kuburan? Dalam kondisi ini maka tidak boleh shalat. Namun jika masjidnya yang lebih dulu dibanding kuburan, maka boleh shalat di situ. Jadi engkau boleh shalat di situ pada satu keadaan, dan tidak boleh shalat di situ pada dua keadaan :
1. Tidak boleh shalat di situ jika, kuburan berada di depanmu (di arah kiblat) masjid dibangun di atas kuburan.
2. Boleh shalat di situ jika masjid ada lebih dulu dibanding kuburan dan kuburannya tidak berada di arah kiblat.

Syubhat : Kuburan Nabi di Masjid Nabawi

Sebagian orang masih menganggap perkara ini tidak mengapa dikarenakan syubhat yang ada pada mereka, dengan mengatakan bahwa kuburan nabi  juga ada di masjid nabawi madinah.

Terhadap syubhat ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab :
 
Sisi pertama : Sesungguhnya mesjid nabawi itu tidak dibangun di atas kuburan, bahkan mesjid itu telah dibangun semasa Nabi  masih hidup.

Sisi kedua : Sesungguhnya Nabi  tidak dikuburkan di dalam mesjid, sehingga dikatakan sesungguhnya ini termasuk (dalil bolehnya) menguburkan orang-orang sholeh di dalam mesjid, akan tetapi beliau dikubur di rumahnya.

Sisi ketiga : Sesungguhnya dimasukkannya rumah-rumah Nabi  termasuk rumah Aisyah radhiallahu ‘anha (di dalamnya Rasulullah  dimakamkan) ke dalam mesjid bukan berdasarkan kesepakatan para sahabat, akan tetapi hal itu terjadi setelah kebanyakan mereka sudah meninggal dunia, yaitu kira-kira pada tahun sembilan puluh empat hijriyah (94 H). Dan itu bukan termasuk yang dibolehkan oleh para sahabat, bahkan sebagian mereka menentangnya. Dan di antara orang-orang yang menentang juga adalah Said bin Musaiyib dari kalangan para tabiin.

Sisi keempat : Sesungguhnya makam itu tidak di dalam mesjid, meskipun setelah dimasukkannya rumah Aisyah radhiallahu anha ke dalam mesjid, karena makam itu berada di dalam kamar yang terpisah dari mesjid, dan mesjid tidak dibangun di atas kuburan itu. Oleh karena itu, tempat ini menjadi terjaga dan dikelilingi oleh tiga dinding, dan dinding itu berposisi miring dari arah kiblat, artinya berbentuk segi tiga. Sudut segi tiganya di pojok utara, dimana orang tidak bisa menghadap kuburan bila melakukan shalat karena dinding itu miring (artinya dia tidak bisa berhadapan dengan salah satu sisi dengan posisi lurus).

Demikian yang dapat kami tuliskan secara ringkas. Semoga dapat memberikan pencerahan kepada kaum muslimin.
Wallahu A’lam.