Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Jumat, 26 Juni 2009

Sekali Lagi, Bacaan Surat Yasin Bukan Untuk Orang Mati !

Masih saja, sebagian kaum muslimin kukuh dengan kebiasaannya membaca surah yasin kepada orang yang akan maupun telah meninggal dunia. Tidak sedikit dari mereka percaya, bacaan surah yasin dapat membawa berkah, maslahat dan ampunan bagi si mayit. Parahnya, sebagian da’i – da’i kita malah menyerukannya dengan berlandaskan pada hadits – hadits yang sebenarnya tidak sah untuk dijadikan sandaran ’amalan. Banyaknya hadtis lemah, palsu, munkar, tidak ada asalnya yang tersebar di masyarakat muslim hari ini adalah kenyataan yang wajib dihilangkan, untuk kemudian menggantinya (hanya) dengan hadits – hadits shahih, yang sah dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.


Oleh sebab itu, kami menuliskan risalah ini, semoga umat membacanya, memahaminya, sehingga bid’ah – bid’ah seputar pengamalan surah yasin dapat dibasmi. Wallahu Waliyyuttaufiq.

Hadits – Hadits Palsu Fadhilah Surah Yasin

HADITS PERTAMA
Artinya : Barangsiapa membaca surat Yaasiin karena mencari keridhaan Allah Ta’ala, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu. Oleh karena itu, bacakan-lah surat itu untuk orang yang akan mati di antara kalian.”
[HR. Al-Baihaqi dalam kitabnya, Syu’abul Iman]

Keterangan: HADITS INI LEMAH

Lihat Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5785) dan Misykatul Mashaabih (no. 2178).


HADITS KEDUA
Artinya : Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap Jum’at dan membacakan surat Yaasiin (di atasnya), maka ia akan diampuni (dosa)nya sebanyak ayat atau huruf yang dibacanya.

Keterangan: HADITS INI PALSU

Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy (I/286), Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan (II/344-345) dan ‘Abdul Ghani al-Maqdisi dalam Sunannya (II/)91 dari jalan Abu Mas’ud Yazid bin Khalid. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim ath-Thaifi, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, dari Abu Bakar secara marfu’.

Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 50).


HADITS KETIGA
Artinya : Barangsiapa membaca surat Yaasiin setiap malam, niscaya diampuni (dosa)nya.” [HR. Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman]

Keterangan: HADITS INI (ÖóÚöíúÝñ) LEMAH

Lihat Dha’if Jami’ush Shaghir hadits no. 5788 dan Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 4636.


HADITS KEEMPAT
Artinya : Surat Yaasiin itu bisa memberi manfaat bagi sesuatu tujuan yang dibacakan untuknya.”

Keterangan: HADITS INI TIDAK ADA ASALNYA

Periksa: Al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’, oleh ‘Ali al-Qari’ (no. 414 hal. 215-216), ta’liq: Abdul Fattah Abu Ghuddah.

Kata Imam as-Sakhawi: “Hadits ini tidak ada asalnya.”

Periksa: Al-Maqaashidul Hasanah (no. 1342).


HADITS KELIMA
Artinya : Surat Yaasiin itu hatinya al-Qur-an, tidaklah seseorang membacanya karena mengharapkan keridhaan Allah dan negeri akhirat (Surga-Nya), melainkan akan diampuni dosanya. Oleh karena itu, bacakanlah surat Yaasiin itu untuk orang-orang yang akan mati di an-tara antara kalian.”

Keterangan: HADITS INI LEMAH

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (V/26) dan an-Nasa'i dalam kitab Amalul Yaum wal Lailah (no. 1083) dari jalan Mu’tamir, dari ayahnya, dari seseorang, dari AYAH-NYA, dari Ma’qil bin Yasar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ....”

Dalam hadits ini ada tiga orang yang majhul (tidak di-ketahui namanya dan keadaannya). Jadi, hadits ini lemah dan tidak boleh dipakai.

Periksa: Fat-hur Rabbani (VII/63).


HADITS KEENAM
Artinya : Bacakan surat Yaasiin kepada orang yang akan mati di antara kalian.”

Keterangan: HADITS INI LEMAH

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (V/26-27), Abu Dawud (no. 3121), Ibnu Abi Syaibah, an-Nasa-i dalam Amalil Yaum wal Lailah (no. 1082), Ibnu Majah (no. 1448), al-Hakim (I/565), al-Baihaqi (III/383) dan ath-Thayalisi (no. 973), dari jalan Sulaiman at-Taimi, dari ABU UTSMAN (bukan an-Nahdi), dari AYAHNYA dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ...”

Hadits ini LEMAH, karena ada tiga sebab yang menjadikan hadits ini lemah:

[1]. ABU ‘UTSMAN seorang rawi majhul.
[2]. AYAHNYA juga majhul.
[3]. Hadits ini mudhtarib (goncang) sanadnya.

Kata Ibnul Mundzir: “Abu Utsman dan bapaknya bukan orang yang masyhur (tidak dikenal).”
Lihat ‘Aunul Ma’bud (VIII/390).

Kata Imam Ibnul Qaththan: “Hadits ini ada ‘illat (penyakit)-nya, serta hadits ini MUDHTHORIB (goncang) dan Abu ‘Utsman majhul.”

Kata Abu Bakar Ibnul ‘Arabi dan ad-Daraquthni: “Hadits dha’if isnadnya dan majhul, dan tidak ada satupun hadits yang shahih dalam bab ini (yakni dalam bab membacakan Yaasiin untuk orang yang akan mati).”

Periksa: Talkhisus Habir ma’asy Syahril Muhadzdzab (V/110), Fat-hur Rabbani (VII/63) Irwaa-ul Ghaalil (III/151).

Kata Imam an-Nawawi: “Isnad hadits ini dha’if, di dalamnya ada dua orang yang majhul (Abu ‘Utsman dan bapaknya).” Lihat al-Adzkaar (hal. 122).


HADITS KETUJUH 
Artinya : Tidak ada seorang pun yang akan mati, lalu dibacakan surat Yaasiin, di sisinya (yaitu ketika ia sedang naza’) melainkan Allah akan mudahkan (kematian) atasnya.”

Keterangan: HADITS INI PALSU

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ahsbahan (I/188) dari jalan MARWAN BIN SALIM ALJAZAIRI dari Shafwan bin ‘Amr dari Syuraih dari Abu Darda secara marfu’.

Dalam sanad hadits ini ada seorang rawi yang sering memalsukan hadits, yaitu MARWAN BIN SALIM AL-JAZAIRI.

Kata Imam Ahmad dan an-Nasa-i: “Ia tidak bisa dipercaya.”
Kata Imam al-Bukhari, Muslim, dan Abu Hatim: “Ia munkarul hadits.”
Kata Abu Arubah al-Harrani: “Ia sering memalsukan hadits.”

Periksa: Mizaanul I’tidal (IV/90-91). Lihat juga Irwaa'ul Ghalil (III/152).

Hadits-hadits di atas sering dijadikan pegangan pokok tentang dianjurkannya membaca surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang naza’ (sakaratul maut) dan ketika berziarah ke pemakaman kaum Muslimin terutama ketika menziarahi kedua orangtua. Bahkan sebagian besar kaum Muslimin menganggap hal itu ‘Sunnah’? Maka sekali lagi saya jelaskan bahwa semua hadits-hadits yang menganjurkan itu LEMAH, bahkan ada yang PALSU, sebagaimana yang sudah saya terangkan di atas dan hadits-hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah, karena itu, orang yang melakukan demikian adalah berarti dia telah berbuat BID’AH. Dan telah menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah yang menerangkan apa yang harus dilakukan ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan ketika berziarah ke kubur.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Membacakan surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan membaca al-Qur'an (membaca surat Yaasiin atau surat-surat lainnya) ketika berziarah ke kubur adalah BID’AH DAN TIDAK ADA ASALNYA SAMA SEKALI DARI SUNNAH NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM YANG SAH.

Lihat Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha (hal. 20, 241, 307 & 325), cet. Maktabah al-Ma’arif.)

Justru sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika Ada Orang yang Sedang dalam Keadaan Naza’, yakni :

Pertama
Di-talqin-kan (diajarkan) dengan ‘Laa Ilaaha Illallah’ agar ia (orang yang akan mati) mengucapkan ”Laa Ilaaha Illallah”.

Dalilnya:
Artinya : Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ajarkanlah ‘Laa Ilaaha Illallah’ kepada orang yang hampir mati dari an-tara kalian.”

Hadits SHAHIH, riwayat Muslim (no. 916), Abu Dawud (no. 3117), an-Nasa'i (IV/5), at-Tirmidzi (no. 976), Ibnu Majah (no. 1445), al-Baihaqi (III/383) dan Ahmad (III/3).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar kalimat Tauhid ini yang terakhir diucapkan, supaya dengan demikian dapat masuk Surga.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya : Barangsiapa yang akhir perkataannya ‘Laa Ilaaha Illallah,’ maka ia akan masuk Surga.” [ Hadits riwayat Ahmad (V/233, 247), Abu Dawud (no. 3116) dan al-Hakim (I/351), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.]

Kedua
Hendaklah mendo’akan kebaikan untuknya dan kepada mereka yang hadir pada saat itu. Hendaknya mereka berkata yang baik.

Dalilnya:
Artinya : Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Apabila kalian menjenguk orang sakit atau berada di sisi orang yang hampir mati, maka katakanlah yang baik! Karena sesungguhnya para malaikat mengaminkan (do’a) yang kalian ucapkan.’” [Hadits SHAHIH riwayat Muslim (no. 919) dan al-Baihaqi (III/384) dan selain keduanya.]


PENJELASAN IBNU QAYYIM AL-JAUZIYYAH TENTANG FADHILAH-FADHILAH SURAT YASIN

Al-‘Allamah Ibnul Qayyim (wafat th. 751 H) berkata: “(Riwayat-riwayat) yang menyebutkan tentang keutamaan-keutamaan (fadhaa'il) surat-surat dan ganjaran bagi orang yang membaca surat ini akan mendapat pahala begini dan begitu dari awal al-Qur'an sampai akhir sebagaimana yang disebutkan oleh Tsa’labi dan Wahidi pada awal tiap-tiap surat dan Zamakhsyari pada akhir surat, semuanya ini kata ‘Abdullah bin Mubarak: ‘Semua hadits yang mengatakan: ‘Barang siapa yang membaca surat ini akan diberikan ganjaran begini dan begitu.... SEMUA HADITS TENTANG ITU ADALAH PALSU. Mereka (para pemalsu hadits) mengatasnamakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya orang-orang yang membuat hadits-hadits itu telah mengakui mereka memalsukannya.’”

Mereka berkata: “Tujuan kami membuat hadits-hadits palsu agar manusia sibuk dengan (membaca al-Qur'an) dan menjauhkan (kitab-kitab) selain al-Qur'an.” Mereka (para pemalsu hadits) adalah orang-orang yang sangat bodoh!!! Apakah mereka tidak tahu hadits:

“Artinya : Barangsiapa yang berkata apa yang aku tidak katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari Neraka.” [Hadits Mutawatir]

Periksa: Al-Manarul Muniif fis Shahih wadh Dhai’if hal. 113-115, tahqiq: Abdul Fattah Abu Ghaddah.

KHATIMAH

Hadits-hadits tentang fadhilah surat Yaasiin adalah LEMAH dan PALSU, sebagaimana yang sudah saya terangkan di atas. Oleh karena itu hadits-hadits tersebut tidak bisa dipakai hujjah untuk menyatakan keutamaan surat ini dari surat-surat yang lain dan tidak bisa pula untuk menetapkan ganjaran atau penghapusan dosa bagi yang membaca surat ini. Tentang masalah mendapat ganjaran bagi orang yang membaca al-Qur'an memang ada, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Artinya : Barangsiapa yang membaca satu huruf dari al-Qur-an, akan mendapatkan suatu kebaikan. Sedang satu keba-ikan akan dilipatkan sepuluh kali lipat. Aku tidak berkata, Alif laam miim, satu huruf. akan tetapi alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf. [HR. At-Tirmidzi (no. 2910). Lihat pula Shahih at-Tirmidzi (III/9) dan Shahih al-Jaami’ush Shaghir (no. 6469), dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu]

Sesudah kita membaca, kita diperintah untuk memahami isi al-Qur'an. Karena Allah memerintahkan untuk mentadabburkan dan mengamalkan isi al-Qur'an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : Artinya : Maka apakah mereka tidak memperhatikan al- Qur'an? Kalau kiranya al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” [An-Nisaa’: 82]

"Artinya : “Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur'an atau-kah hati mereka terkunci?” [Muhammad: 24]

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

















Awas, Hadits - Hadits Palsu Fadhilah Bulan Rajab!

Apabila kita memperhatikan hari-hari, pekan-pekan, bulan-bulan, sepanjang tahun serta malam dan siangnya, niscaya kita akan mendapatkan bahwa Allah Yang Maha Bijaksana mengistimewakan sebagian dari sebagian lainnya dengan keistimewaan dan keutamaan tertentu. Ada bulan yang dipandang lebih utama dari bulan lainnya, misalnya bulan Ramadhan dengan kewajiban puasa pada siangnya dan sunnah menambah ibadah pada malamnya. Di antara bulan-bulan itu ada pula yang dipilih sebagai bulan haram atau bulan yang dihormati, dan diharamkan berperang pada bulan-bulan itu.

Allah juga mengkhususkan hari Jum’at dalam sepekan untuk berkumpul shalat Jum’at dan mendengarkan khutbah yang berisi peringatan dan nasehat.

Ibnul Qayyim menerangkan dalam kitabnya, Zaadul Ma’aad, bahwa Jum’at mempunyai lebih dari tiga puluh keutamaan, kendatipun demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengkhususkan ibadah pada malam Jum’at atau puasa pada hari Jum’at, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk beribadah dari malam-malam yang lain dan jangan pula kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dari hari-hari yang lainnya, kecuali bila bertepatan (hari Jum’at itu) dengan puasa yang biasa kalian berpuasa padanya.” [HR. Muslim (no. 1144 (148)) dan Ibnu Hibban (no. 3603), lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah (no. 980)]

Demikian juga Allah mengutamakan tiga generasi pertama sesudah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka dianggap sebagai generasi terbaik apabila dibandingkan dengan generasi berikutnya sampai hari Kiamat. Ada beberapa tempat dan masjid yang diutamakan oleh Allah dibandingkan tempat dan masjid lainnya. Semua hal tersebut kita ketahui berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan contoh yang benar.

Adapun tentang bulan Rajab, keutamaannya dalam masalah shalat dan puasa padanya dibanding dengan bulan-bulan yang lainnya, semua haditsnya sangat lemah dan palsu. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim mengutamakan dan melakukan ibadah yang khusus pada bulan Rajab.

Di bawah ini akan kami berikan contoh hadits-hadits palsu dan lemah tentang keutamaan shalat dan puasa di bulan Rajab.

HADITS PERTAMA
Artinya : “Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku dan Ramadhan adalah bulan ummatku”

Keterangan: HADITS INI “ MAUDHU’

Kata Ibnul Jauzi (wafat th. 597 H): “Hadits ini palsu dan yang tertuduh memalsukannya adalah Ibnu Jahdham, mereka menuduh sebagai pendusta. Aku telah mendengar Syaikhku Abdul Wahhab al-Hafizh berkata: “Rawi-rawi hadits tersebut adalah rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal), aku sudah periksa semua kitab, tetapi aku tidak dapati biografi hidup mereka.” [Al-Maudhu’at (II/125), oleh Ibnul Jauzy]

HADITS KEDUA
Artinya : “Keutamaan bulan Rajab atas bulan-bulan lainnya seperti keutamaan al-Qur'an atas semua perkataan, keutamaan bulan Sya’ban seperti keutamaanku atas para Nabi, dan keutamaan bulan Ramadhan seperti keutamaan Allah atas semua hamba.”

Keterangan: HADITS INI MAUDHU’ (Palsu)

Kata al Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany: “Hadits ini palsu.” [Lihat al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’ (no. 206, hal. 128), oleh Syaikh Ali al-Qary al-Makky (wafat th. 1014 H)]

HADITS KETIGA :
Artinya : “Barangsiapa shalat Maghrib di malam pertama bulan Rajab, kemudian shalat sesudahnya dua puluh raka’at, setiap raka’at membaca al-Fatihah dan al-Ikhlash serta salam sepuluh kali. Kalian tahu ganjarannya? Sesungguhnya Jibril mengajarkan kepadaku demikian.” Kami berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui, dan berkata: ‘Allah akan pelihara dirinya, hartanya, keluarga dan anaknya serta diselamatkan dari adzab Qubur dan ia akan melewati as-Shirath seperti kilat tanpa dihisab, dan tidak disiksa.’”

Keterangan : HADITS MAUDHU’ (Palsu)

Kata Ibnul Jauzi: “Hadits ini palsu dan kebanyakan rawi-rawinya adalah majhul (tidak dikenal biografinya).” [Lihat al-Maudhu’at Ibnul Jauzy (II/123), al-Fawaa'idul Majmu’ah fil Ahaadits Maudhu’at oleh as-Syaukany (no. 144) dan Tanziihus Syari’ah al-Marfu’ah ‘anil Akhbaaris Syanii’ah al-Maudhu’at (II/89), oleh Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Araaq al-Kinani (wafat th. 963 H).]

HADITS KEEMPAT
Artinya : “Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab dan shalat empat raka’at, di raka’at pertama baca ‘ayat Kursiy’ seratus kali dan di raka’at kedua baca ‘surat al-Ikhlas’ seratus kali, maka dia tidak mati hingga melihat tempatnya di Surga atau diperlihatkan kepadanya (sebelum ia mati)”.

Keterangan: HADITS INI MAUDHU’ (Palsu)

Kata Ibnul Jauzy: “Hadits ini palsu, dan rawi-rawinya majhul serta seorang perawi yang bernama ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah perawi matruk menurut para Ahli Hadits.” [Al-Maudhu’at (II/123-124).]

Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah rawi yang lemah. [Lihat Taqriibut Tahdziib (I/663 no. 4518)]

HADITS KELIMA
Artinya : ”Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab (ganjarannya) sama dengan berpuasa satu bulan.”

Keterangan : HADITS INI SANGAT LEMAH

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh dari Abu Dzarr secara marfu’.

Dalam sanad hadits ini ada perawi yang bernama al-Furaat bin as-Saa'ib, dia adalah seorang rawi yang matruk. [Lihat al-Fawaa-id al-Majmu’ah (no. 290)]

HADITS KEENAM
Artinya : “Sesungguhnya di Surga ada sungai yang dinamakan ‘Rajab’ airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab maka Allah akan memberikan minum kepadanya dari air sungai itu.”

Keterangan : HADITS INI BATHIL

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Musa bin ‘Imraan adalah majhul dan aku tidak mengenalnya.” [Lihat Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 1898)]

Dalam sanad hadits tersebut ada dua perawi yang sangat lemah:

Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits tentang keutamaan Rajab, shalat Raghaa'ib dan puasa Rajab, akan tetapi karena semuanya sangat lemah dan palsu, kami mencukupkan beberapa hadits saja.

PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG MASALAH RAJAB

[1]. Imam Ibnul Jauzy menerangkan bahwa hadits-hadits tentang Rajab, Raghaa'ib adalah palsu dan rawi-rawi majhul. [Lihat al-Maudhu’at (II/123-126)]

[2]. Kata Imam an-Nawawy:
“Shalat Raghaa-ib ini adalah satu bid’ah yang tercela, munkar dan jelek.” [Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 140)]

Kemudian Syaikh Muhammad Abdus Salam Khidhir, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at berkata: “Ketahuilah setiap hadits yang menerangkan shalat di awal Rajab, pertengahan atau di akhir Rajab, semuanya tidak bisa diterima dan tidak boleh diamalkan.” [ Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 141)]

[3]. Kata Syaikh Muhammad Darwiisy al-Huut: “Tidak satupun hadits yang sah tentang bulan Rajab sebagaimana kata Imam Ibnu Rajab.” [Lihat Asnal Mathaalib (hal. 157)]

[4]. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H): “Adapun shalat Raghaa'ib, tidak ada asalnya (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), bahkan termasuk bid’ah.... Atsar yang menyatakan (tentang shalat itu) dusta dan palsu menurut kesepakatan para ulama dan tidak pernah sama sekali disebutkan (dikerjakan) oleh seorang ulama Salaf dan para Imam...”

Selanjutnya beliau berkata lagi: “Shalat Raghaa'ib adalah BID’AH menurut kesepakatan para Imam, tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyu-ruh melaksanakan shalat itu, tidak pula disunnahkan oleh para khalifah sesudah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula seorang Imam pun yang menyunnahkan shalat ini, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam ats-Tsaury, Imam al-Auzaiy, Imam Laits dan selain mereka.

Hadits-hadits yang diriwayatkan tentang itu adalah dusta menurut Ijma’ para Ahli Hadits. Demikian juga shalat malam pertama bulan Rajab, malam Isra’, Alfiah nishfu Sya’ban, shalat Ahad, Senin dan shalat hari-hari tertentu dalam satu pekan, meskipun disebutkan oleh sebagian penulis, tapi tidak diragukan lagi oleh orang yang mengerti hadits-hadits tentang hal tersebut, semuanya adalah hadits palsu dan tidak ada seorang Imam pun (yang terkemuka) menyunnahkan shalat ini... Wallahu a’lam.” [Lihat Majmu’ Fataawa (XXIII/132, 134)]

[5]. Kata Ibnu Qayyim al-Jauziyyah:
“Semua hadits tentang shalat Raghaa'ib pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab adalah dusta yang diada-adakan atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya semuanya adalah dusta (palsu) yang diada-adakan.” [Lihat al-Manaarul Muniif fish Shahiih wadh Dha’iif (hal. 95-97, no. 167-172) oleh Ibnul Qayyim, tahqiq: ‘Abdul Fattah Abu Ghaddah]

[6]. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan dalam kitabnya, Tabyiinul ‘Ajab bima Warada fii Fadhli Rajab:
“Tidak ada riwayat yang sah yang menerangkan tentang keutamaan bulan Rajab dan tidak pula tentang puasa khusus di bulan Rajab, serta tidak ada pula hadits yang shahih yang dapat dipegang sebagai hujjah tentang shalat malam khusus di bulan Rajab.”

[7]. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz, ketua Dewan Buhuts ‘Ilmiyyah, Fatwa, Da’wah dan Irsyad, Saudi Arabia, beliau berkata dalam kitabnya, at-Tahdzir minal Bida’ (hal. 8): “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya tidak pernah mengadakan upacara Isra’ dan Mi’raj dan tidak pula mengkhususkan suatu ibadah apapun pada malam tersebut. Jika peringatan malam tersebut disyar’iatkan, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Jika pernah dilakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pasti diketahui dan masyhur, dan tentunya akan disampaikan oleh para Shahabat kepada kita...

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling banyak memberi nasihat kepada manusia, beliau telah menyampaikan risalah kerasulannya sebaik-baik penyampaian dan telah menjalankan amanah Allah dengan sempurna.

Oleh karena itu, jika upacara peringatan malam Isra’ dan Mi’raj dan merayakan itu dari agama Allah, ten-tunya tidak akan dilupakan dan disembunyikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi karena hal itu tidak ada, maka jelaslah bahwa upacara tersebut bukan dari ajaran Islam sama sekali. Allah telah menyempurnakan agama-Nya bagi ummat ini, mencukupkan nikmat-Nya dan Allah mengingkari siapa saja yang berani mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama, karena cara tersebut tidak dibenarkan oleh Allah:

“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam jadi agama bagimu.” [Al-Maa-idah: 3]

KHATIMAH

Orang yang mempunyai bashirah dan mau mendengarkan nasehat yang baik, dia akan berusaha meninggalkan segala bentuk bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :“Artinya : Tiap-tiap bid’ah itu sesat dan tiap-tiap kesesatan di Neraka.”
[HSR. An-Nasa'i (III/189) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Sunan an-Nasa'i (I/346 no. 1487) dan Misykatul Mashaabih (I/51)].

Para ulama, ustadz, kyai yang masih membawakan hadits-hadits yang lemah dan palsu, maka mereka digolongkan sebagai pendusta.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dari Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang-siapa yang menceritakan satu hadits dariku, padahal dia tahu bahwa hadits itu dusta, maka dia termasuk salah seorang dari dua pendusta.” [HSR. Ahmad (V/20), Muslim (I/7) dan Ibnu Majah (no. 39)].

Wallahu A’lam.

Sumber : Kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

Azas Perubahan Kepada Perbaikan Adalah Manhaj Tashfiyah dan Tarbiyah

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Oleh karena itu, kami selalu mendengungkan setiap saat dan selalu memfokuskan pada seputar dua point mendasar yang merupakan kaidah perubahan yang benar. Keduanya adalah Tashfiyah (pemurnian) dan Tarbiyah (pendidikan), kedua hal ini mesti berjalan bersama-sama sekaligus, yaitu tashfiyah dan tarbiyah.

Jika dalam suatu negeri terdapat suatu jenis dari tashfiyah, yaitu tashfiyah dalam hal aqidah, maka hal ini termasuk peristiwa yang sangat besar yang terjadi dalam masyarakat Islam yang merupakan bagian bangsa di antara bangsa-bangsa lain.

Adapun dalam hal ibadah, maka perlu membebaskan ibadah itu dari fanatik madzhab yang sempit dan berusaha kembali kepada sunnah yang shahih. Kadang-kadang terdapat ulama besar yang memahami Islam dengan pemahaman yang shahih dari segala sisi, tetapi saya tidak yakin bahwa ada satu, dua, tiga, sepuluh atau dua puluh orang saja mampu menegakkan kewajiban mengadakan tashfiyah (pemurnian) Islam dari setiap apa yang masuk ke dalamnya, baik dalam hal aqidah, ibadah atau akhlak.

Sesungguhnya orang yang sedikit tidak akan mampu menunaikan kewajiban ini, yaitu kewajiban mengadakan tashfiyah (pemurnian) dari apa-apa yang melekat dengan Islam berupa hal-hal yang masuk ke dalam Islam (padahal sebenarnya bukan dari Islam) serta kita harus mendidik orang-orang di sekitar kita dengan tarbiyah (pendidikan) yang benar dan lurus, akan tetapi tashfiyah dan tarbiyah sekarang ini telah hilang.

Oleh karena itu, gerakan politik di masyarakat Islam manapun yang tidak berhukum dengan syari'at (Islam) akan menghasilkan dampak yang buruk sebelum kita merealisasikan dua masalah penting ini.

Adapun nasehat itu dapat menggantikan posisi gerakan politik di negeri manapun yang berhukum dengan syari'at, dengan cara musyawarah atau menyampaikan nasehat dengan cara yang lebih baik sesuai dengan batasan-batasan syar'i yang jauh dari bahasa pemaksaan atau pendiskriminatifan. Menyampaikan nasehat itu akan menegakkan hujjah dan membebaskan kita dari dosa.

Dan termasuk sebagai nasehat adalah kita menyibukkan manusia dengan apa-apa yang bermanfaat bagi mereka, dengan memperbaiki aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah.

Sebagian mereka menduga bahwa kami ingin merealisasikan tarbiyah dan tashfiyah pada masyarakat Islam seluruhnya. Hal ini tidak pernah kami pikirkan dan impikan dalam tidur, karena merealisasikan hal itu adalah mustahil, dan karena Allah Azza wa Jalla berfirman dalam Al-Qur'an Karim.

"Artinya : Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat" [Huud : 118].

Firman Allah ini tidak akan terealisasi pada mereka kecuali apabila mereka memahami Islam dengan pemahaman yang benar dan mendidik diri mereka serta keluarga mereka dengan dan orang-orang disekitar mereka, di atas Islam yang benar ini.


[Disalin dari buku At-Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, edisi Indonesia TAUHID, Prioritas Pertama dan Utama, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal 41-43, terbitan Darul Haq, penerjemah Fariq Gasim Anuz]


Selasa, 16 Juni 2009

Menikahi Wanita Non Islam

Pada saat Allah membolehkan pernikahan, di sana mengandung tujuan sebagai cara untuk memperbaiki akhlak. Sehingga dapat membersihkan masyarakat dari akhak yang buruk, lebih menjaga kemaluan, menegakkan masyarakat dengan sistem Islam yang bersih, dan melahirkan umat muslim yang bersyahadat La ilaaha illallah wa anna muhammadar Rasulullah (tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah).

Kemaslahatan ini tidak mungkin akan terwujud kecuali dengan menganjurkan untuk menikahi wanita shalihah, memIliki kualitas agama dan kemuliaan yang memadai serta berakhak mulia. Namun, terkadang tipe wanita shalihah yang ideal seperti ini, tidak didapakan oleh para pemuda yang telah memiliki niat yang bulat untuk menikah. Sehingga, tidak sedikit di antara mereka yang -baik terpaksa atau sengaja- menikah dengan wanita yang bukan seorang muslimah alias tidak beragama Islam atau kafir. Lalu, bagaimana padangan Islam akan hal ini ???

Secara garis besar agama yang ada selain Islam terbagi atas : ahli kitab dan non ahli kitab. Ahli kitab terdiri dari : Yahudi dan Nashara, sedangkan Non Ahli Kitab terdiri dari : Majusi, Shabi'ah, Agama Penyembah Berhala, dan agama – agama kemusyrikan lainnya (Hindu, Budha, Kong Fu Chu, dan lain-lain).


A. AHLI KITAB

Siapakah Ahli Kitab ?

Di dalam al Qur'an Allah Ta'ala telah menjelaskan kepada kita tentang kaum Ahli Kitab dan diperbolehkannya bermuamalah dengan mereka.

Allah Subhanahu Wa ta'ala berfirman, artinya : “Katakanlah: Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. Ali Imran : 64).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan di dalam Tafsirnya ketika menafsirkan aya di atas, bahwa seruan ini mencakup Ahlul Kitab dari kalangan orang-orang Yahudi dan Nasrani serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka. (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2, hal. 67)

Adapun menikahi wanita ahli kitab, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini :

Pendapat Pertama, Seorang muslim halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah, ataupun yang menjaga kehormatannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah , Malikiyah , Syafi’iyah , dan Hanabilah (Hanbali) .

Dalil – dalil pendapat ini :

[a]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [Al-Maidah : 5]

[b]. Perilaku para sahabat, karena mereka telah menikahi wanita-wanita yang bersetatus sebagai Ahli Dzimmah dari Ahli Kitab. Misalnya Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan perantara beliau. Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu menikah dengan seorang wanita Yahudi dari Al-Madain.

[c]. Jabir Radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang hukum seorang muslim menikahi wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Maka beliau menjawab : “Kami telah menikahi mereka pada waktu penaklukan kota Kufah bersama Sa’ad bin Abi Waqqash”. [Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/232].

[d]. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang Majusi, artinya : “Berbuatlah kalian kepada mereka seperti yang berlaku bagi Ahli Kitab, selain menikahi wanita-wanita mereka dan tidak makan daging sembelihan mereka” [Tanwir Al-Hawalik Syarh Al-Muwaththa Malik, kitab Az-Zakaat I/263].

Catatan :
Dalam hal ini, kalangan para ulama yang menyatakan halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitab sendiri, yaitu jumhur ulama, mereka masih berbeda pendapat tentang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, apakah hukum halal itu boleh secara muthlak ataukah boleh namun makruh hukumnya?

Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat.

Pendapat Pertama,menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh namun makruh hukumnya. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Hanafiyah , pendapat madzhab Malikiyah, Syafi’iyah , dan Hanabilah .

Pendapat Kedua, menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh secara mutlak, tidak makruh sama sekali. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Malikiah, di antara mereka ada Ibnu Al-Qasim dan Khalil, dan itu merupakan pendapat imam Malik.

Pendapat Ketiga, Az-Zarkasyi dari kalangan madzhab Syafi’iyah berkata : “Kadangkala hukumnya menikahi wanita Ahli Kitab bisa sunnah (istihbab), apabila wanita tersebut dapat diharapkan masuk Islam. Pasalnya, ada riwayat bahwa Utsman Radhiyallahu ‘anhu telah menikah seorang wanita Nashrani, kemudian wanita itu masuk Islam dan ke-islamannya pun baik”. Ini adalah pendapat yang marjuh (lemah) dari kalangan madzhab Syafi’iyah.


Pendapat Kedua, Seorang muslim haram menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah ataupun yang menjaga kehormatannya. Pendapat ini dinukil dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma.

Dalil-Dalil Pendapat ini :

[a]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [Al-Baqarah : 221].

Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan nikah dengan wanita musyrik dalam ayat ini. Padahal wanita Ahli Kitab adalah orang musyrik. Dalam menyatakan bahwa wanita Ahli Kitab itu adalah orang musyrik, mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau pernah ditanya tentang hukum menikah dengan wanita-wanita Nashrani dan Yahudi. Maka beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi orang-orang yang beriman menikah dengan wanita-wanita musyrik. Dan, saya tidak mengetahui ada kemusyrikan yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa. Padahal beliau adalah salah seorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala” [Fathul Baari Syarh Shahih Al-Bukhari, kitab Ath-Thalaq IX/416 terbitan Daar Al-Ma’rifah, Beirut] [HR Al-Bukhari dalam Shahih-nya].

[b]. Mereka juga berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10].

Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang tetap berpegang teguh pada ikatan pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir. Padahal perempuan-perempuan Ahli Kitab termasuk perempuan-perempuan kafir. Sementara larangan (An-Nahyu) dalam ayat tersebut bermakna haram.

Catatan :
Jumhur ulama telah mendiskusikan (mengkritisi) dalil-dalil pendapat kedua dengan penjelasan sebagai berikut :

[1]. Diskusi Dalil Pertama.
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [Al-Baqarah : 221].

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ayat tersebut telah dimansukh (dihapus) dengan ayat yang tertera di dalam surat Al-Maidah, yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [Al-Maidah : 5].

Demikian pula bahwa dalil yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir, sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khas), yang menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang bersifat khusus itu wajib didahulukan.[Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/590].

[2]. Diskusi Dalil Kedua.
Yaitu tentang pernyataan Ibnu Umar : “Saya tidak mengetahui ada kesyirikan yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa”. Maka dapat dijawab : “Bahwa ayat ini mengkhususkan wanita-wanita Ahli Kitab dari wanita-wanita musyrik secara umum. Maka dalil yang bersifat umum harus dibangun di atas dalil yang bersifat khusus” [Lihat Tafsir Fath Al-Qadir oleh Asy-Syaukani II/15].

[3]. Diskusi Dalil Ketiga
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10].

Ibnu Qudamah mejelaskan : “Lafadz musyrikin (orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)…”[Al-Bayyinah : 1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, artinya : “Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik” [Al-Bayyinah : 6]

Maka kita akan mendapatkan bahwa Al-Qur’an sendiri membedakan antara kedua golongan tersebut. Al-Qur’an telah menunjukkan bahwa lafadz ‘musyrikin’ (orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab.

Jadi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala artinya : “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10], adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir, sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khash), yang menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang besifat khusus itu wajib didahulukan.

Sehingga jelaslah bagi kita bahwa semua dalil para ulama yang menyatakan haram menikahi wanita Ahli Kitab adalah lemah, dan tidak ada satupun dalil yang shahih. Adapun yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan halal menikahi wanita-wanita mereka (Ahli Kitab).


B. NON AHLI KITAB

1. MUSYRIK
Seorang muslim dilarang menikahi wanita-wanita musyrik . Pendapat ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [Al-Baqarah : 221]. Juga dengan ijma ulama.

Dalil tersebut sangat jelas menerangkan larangan menikahi atau mengawini wanita-wanita musyrik, baik wanita tersebut merdeka atau budak.


2. MAJUSI
Yaitu orang-orang yang menyembah api. Seorang muslim dilarang menikahi wanita Majusi. Sebab, orang Majusi bukan dari golongan Ahli Kitab. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ahli Kitab adalah mereka yang beragama Yahudi maupun Nasrani. Kitab Taurat diturunkan kepada kaum Yahudi dan Nabi mereka adalah Musa Alaihissalam. Sedangkan kitab Injil diturunkan kepada kaum Nasrani, dan Nabi mereka adalah Isa bin Maryam Alaihissalam. Namun madzhab Zhahiriah membolehkan seorang muslim menikah dengan wanita Majusi dengan hujjah mereka termasuk golongan Ahli kitab.

Abu Tsaur mengatakan : “Boleh menikahi wanita Majusi berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : “Berbuatlah kalian kepada mereka (orang-orang Majusi,-pent) sebagaimana berbuat kepada golongan Ahli Kitab” [Tanwiru Al-Hawalik Syarh Ala Muwaththa’ Malik. Kitab Az-Zakat I/264 terbitan Daar An-Nadwah Al-Jadidah, Beirut.].

Alasan lain, karena diriwayatkan dalam sebuah riwayat bahwa Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu pernah menikahi wanita Majusi, dan karena mereka masih ditetapkan terkena jizyah (pajak), sehingga setatus mereka mirip dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani” .

Namun yang benar adalah pendapat mayoritas ulama. Pasalnya, orang-orang Majusi bukan termasuk golongan Ahli Kitab. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya : “(Kami turunkan Al-Qur’an itu) agar kamu (tidak) mengatakan : Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami” [Al-An’am : 156].

Seandainya orang-orang Majusi termasuk golongan Ahli Kitab, pasti akan disebutkan bahwa Ahli kitab terdiri dari tiga kelompok.

Adapun sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berbuatlah kalian kepada mereka (orang-orang Majusi,-pent) sebagaimana berbuat kepada golongan Ahli Kitab” , adalah sebuah bukti bahwa mereka tidak memiliki kitab. Sesungguhnya yang dimaksudkan dari hadits tersebut adalah dalam rangka melindungi darah mereka dan masih ditetapkan terkena jizyah, bukan yang lainnya. Sedangkan mengenai riwayat bahwa Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu pernah menikahi wanita Majusi, maka riwayat ini tidak shahih dan Imam Ahmad telah mendha’ifkan (melemahkan) orang yang meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa beliau pernah menikahi wanita Majusi. Abu Wa’il menyatakan : “(Orang yang meriwayatkan bahwa) beliau pernah menikahi wanita Yahudi itu lebih kuat daripada orang yang meriwayatkan dari beliau bahwa beliau pernah menikahi wanita Majusi”. Sementara Ibnu Sirin mengatakan : “Konon, istri Hudzaifah beragama Nasrani”

Dengan diskusi (munaqasah) ini, maka jelaslah bagi kita bahwa yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa seorang muslim haram menikahi wanita Majusi.

3. SHABI’AH
Shabi’ah adalah sekelompok dari orang-orang Nasrani yang memang disebut demikian. Ada ulama yang berpendapat karena mereka dinisbatkan kepada Shabi’, paman Nabi Nuh Alaihissalam. Pendapat lain, karena mereka keluar dari agama yang satu dan masuk ke agama yang lain. Dahulu orang-orang kafir biasa menyebut para sahabat Radhiyallahu ‘anhum sebagai shabi’ah, karena mereka keluar dari agamanya dan masuk ke agama Islam. (Lihat Mughni Al-Muhtaj Syarhu Asy-Syaibani III/18).

Ibnul Hammam berkata : “Mereka adalah sebuah kaum yang menentang agama Yahudi dan Nasrani, lalu menyembah bintang-bintang”. Dan disebutkan dalam Ash-Shihah : “Sesungguhnya mereka termasuk golongan Ahli Kitab” [Syarh Fath Al-Qadir III/223]

Ibnu Qudamah berkata : “Para ulama masih berbeda pendapat mengenai orang-orang shabi’ah. Diriwayatkan dari Ahmad bahwa mereka masih termasuk golongan Nasrani. Pada kesempatan yang lain beliau berkata : “saya telah mendengar kabar bahwa mereka adalah orang-orang yag memuliakan kesucian hari Sabtu, maka mereka termasuk orang-orang Yahudi”. Diriwayatkan dari Umar bahwa beliau pernah berkata : “Mereka adalah orang-orang yang memuliakan hari Sabtu”. Mujahid berkata : “Mereka adalah orang-orang yang dekat dengan kaum Yahudi dan Nasrani”. Sedangkan Imam Syafi’i lebih cenderung diam dalam menentukan status mereka.

Pendapat yang benar adalah justru keluar dari semua pendapat di atas. Jika mereka sesuai dengan salah satu Ahli Kitab dalam hal siapa nabi mereka dan apa kitabnya, maka mereka masih satu golongan. Namun jika mereka menyelisihi dalam masalah tersebut, maka mereka bukan lagi termasuk Ahli Kitab. [Lihat Al-Mughni VIII/496-497].

Para ulama –rahimahumullah- masih berbeda pendapat tentang hukum menikahi wanita Shabi’ah.

Letak perbedaan ini berdasarkan perbedaan madzhab mereka masing-masing. Di kalangan ulama ada yang mengkategorikan mereka termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga dibolehkan menikahi mereka. Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah, sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad bin Yusuf Asy-Syaibani (keduanya adalah sahabat Abu Hanifah, pent), berpendapat tidak boleh menikahi wanita Shabi’ah. Sebab, mereka adalah para penyembah berhala. Mereka menyembah bintang-bintang . Pendapat ini juga dipegang oleh pengkiut madzhab Malikiyah.

Adapun madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah (Hanbali), mereka memberikan perincian dalam masalah tersebut. Jika mereka sesuai dengan kaum Nasrani atau Yahudi (Ahli Kitab) dalam masalah pokok-pokok agama (usul), namun menyelisihi dalam masalah yang bersifat cabang (furu’ bukan masalah ushul), maka mereka termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga boleh dinikahi. Sebaliknya, jika mereka menyelisihi Ahli Kitab dalam masalah pokok-pokok agama, maka mereka bukan termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga mereka tidak boleh dinikahi.

4. PENYEMBAH BERHALA DAN YANG SERUPA
Para ulama telah sepakat bahwa seorang muslim tidak boleh menikahi para penyembah berhala dan yang serupa dengan mereka dari golongan orang-orang kafir yang tidak memiliki kitab. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanan : 10].

Juga firman-Nya, artinya : “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [Al-Baqarah : 221].

Di kalangan para ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai haramnya menikahi wanita-wanita mereka … Ketentuan tersebut berdasarkan dalil-dalil yang menyatakan secara jelas (sharih) tentang keharamannya.

Semoga bermanfaat.

Referensi :
Kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar. (www.almanhaj.or.id).

http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg18210.html



Senin, 15 Juni 2009

Sebesar Gunung Seringan Debu

Ada seorang yang selalu shalat berjama’ah di shaf pertama. Pada suatu hari, dia terlambat sehingga shalat di shaf kedua. Ia pun merasa malu kepada jama’ah lain yang melihatnya, dan hatinya pun tidak tenang karenanya.
Itulah orang yang ternyata ketenangan dan kesenangan hatinya shalat pada shaf pertama adalah karena pandangan manusia. Pada sat- saat dia biasa menunaikan di shaf pertama, mungkin dia tidak pernah merasa ada apa – apa. Tetapi ketika teritnggal dan tiba – tiba sikapnya berubah, itu adalah bukti bahwa yang dilakukannya selama ini masih terkontaminasi riya’.

Hakikat Riya’
Lazimnya orang yang mengerjakan suatu ibadah maka dia akan mengenyam ketentraman hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Akan tetapi sebagian orang, bukanlah ketentraman dan kebahagiaan yang kelak yang akan dia dapatkan, melainkan kecelakan , diantaranya wail. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman artinya : “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu orang-orang) yang lalai akan sholatnya, yang mereka itu berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna “. (QS.Al-Maa’uun : 4-7).
Awalnya riya’ adalah mencari kedudukan di hati manusia dengan menunjukkan berbagai kebaikan kepada mereka. Dalam Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz 11/71, Imam Al-Qurthuby menyatakan, “Siapa yang menuntut selain ridha Allah dan kampung akhirat atas suatu amalan antara dia dan Allah, maka dia telah berbuat riya’.
Dari penjelasan Imam Al-Qurthuby di atas dapat dipahami bahwa riya’ pada amalan-amalan yang bersifat ta’abbudiyyah (ibadah) adalah haram. Misalnya seseorang berdiri memperbagus sholatnya dengan memanjangkan bacaannya, melamakan ruku’ atau sujudnya karena ingin dilihat atau dipuji orang lain yang kebetulan ada di dekatnya dan melihatnya.
Akan tetapi dalam beberapa kondisi, Syaikh Utsaimin rahimahullah [dalam Kumpulan Fatwa dan Risalah dari Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 1, hal. 98-100] merincikan keadaan apabila seorang hamba menginginkan sesuatu yang lain melalui ibadahnya berdasarkan klasifikasi-klasifikasi berikut:
Pertama, Dia memang ingin bertaqarrub kepada selain Allah di dalam ibadahnya ini dan mendapatkan pujian semua makhluk atas perbuatannya tersebut. Maka, ini menggugurkan amalan dan termasuk syirik. Di dalam hadits yang shahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman : “Aku adalah Dzat Yang paling tidak butuh kepada persekutuan para sekutu ; barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang didalamnya dia mempersekutukan-Ku dengan sesuatu selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya berserta kesyirikan yang diperbuatnya” (Shahih Muslim, kitab Az-Zuhd (2985)).
Kedua, Dia bermaksud melalui ibadahnya untuk meraih tujuan duaniawi seperti kepemimpinan, kehormatan dan harta, bukan untuk tujuan bertaqarrub kepada Allah ; maka amalan orang seperti ini akan gugur dan tidak dapat mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman : “Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuai neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” [QS. Hud : 15-16]
Perbedaan antara klasifikasi pertama dan kedua ; Bahwa dalam klasifikasi pertama, orang tadi bermaksud agar dirinya dipuji atas ibadahnya tersebut sebagai ahli ibadah kepada Allah. Sedangkan pada klasifikasi ini, dia tidak bermaksud agar dirinya di puji atas ibadahnya tersebut sebagai ahli ibadah kepada Allah bahkan dia malah tidak peduli atas pujian orang terhadapn dirinya.
Ketiga, Dia bermaksud untuk bertaqarrub kepada Allah Ta’ala, disamping tujuan duniawi yang merupakan konsekuensi logis dari adanya ibadah tersebut, seperti dia memiliki niat dari thaharah yang dilakukannya –disamping niat beribadah kepada Allah- untuk menyegarkan badan dan menghilangkan kotoran yang menempel padanya ; dia berhaji –disamping niat beibadah kepada Allah- untuk menyaksikan lokasi-lokasi syi’ar haji (Al-Masya’ir) dan bertemu para jama’ah haji ; maka hal ini akan mengurangi pahala ikhlas akan tetapi jika yang lebih dominan adalah niat beribadahnya, berarti pahala lengkap yang seharusnya diraih akan terlewatkan. Meskipun demikian, hal ini tidak berpengaruh bila pada akhirnya melakukan dosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala mengenai para jama’ah haji, artinya : “Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabb-mu” [Al-Baqarah : 198]
Jika yang dominan adalah niat selain ibadah, maka dia tidak mendapatkan pahala akhirat, yang didapatnya hanyalah pahala apa yang dihasilkannya di dunia itu. Dikhawatirkan malah dia berdosa karena hal itu, sebab dia telah menjadikan ibadah yang semestinya merupakan tujuan yang paling tinggi, sebagai sarana untuk meraih kehidupan duniawi yang hina. Maka tidak ubahnya seperti orang yang dimaksud di dalam firmanNya : artinya : “Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat ; jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah” [QS. At-Taubah : 58].
Jika persentasenya sama saja, tidak ada yang lebih dominan antara niat beribadah dan non ibadah ; maka hal ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Akan tetapi, pendapat yang lebih persis untuk kasus seperti ini adalah sama juga ; tidak mendapatkan pahala sebagaimana orang yang beramal karena Allah dan karena selain-Nya juga.

Lelah Tanpa Upah
Penyakit ini menjalar dengan kronis ke semua kalangan, namun nyaris tidak terdeteksi. Karena itulah riya’ adalah penyakit yang paling dikhawatirkan oleh Rasululah Shallalahu ‘Alahi Wasallam terjadi atas umatnya. Beliau Shallalahu ‘Alahi Wasallam bersabda : “Sesungguhnya yang paling aku takutkan (terjadi) atas kalian adalah syirik kecil. Para sahabat bertanya, Apakah syirik kecil itu?, Beliau menjawab : “Riya’”. (HR. Ahmad). Sehingga seberat apapun kebaikan dan sebanyak apapun amal shalih dikerjakan, hanyalah aktivitas semu bak fatamorgana yang tak benilai jika didasari oleh riya’ dan bukan lillah. Al’jazaa’ min jinsil amal, ganjaran berbanding lurus dengan amalan.
Bukankah dalam sebuah hadits Rasululah Shallalahu ‘Alahi Wasallam menyebutkan, bahwa manusia pertama yang akan diadili pada hari kiamat nanti adalah orang yang mati syahid, namun niatnya dalam berperang adalah agar disebut pemberani. Orang kedua yang diadili adalah orang yang belajar dan mengajarkan ilmu serta mempelajari Al Qur'an, namun niatnya supaya disebut sebagai qori' atau alim. Dan orang ketiga adalah orang yang diberi keluasan rizki dan harta lalu ia berinfak dengan harta tersebut akan tetapi tujuannya agar disebut sebagai orang yang dermawan. Maka ketiga orang ini bernasib sama, yakni dimasukkan kedalam Neraka.
Demikian pula, kelak Allah ‘Azza wa Jalla akan membalas pelecehan orang-orang yang beramal karena riya’. Allah Subhanahu Wata’ala perintahkan kepadanya untuk meminta pahala kepada orang yang dharapkan pujiannya di dunia. Rasulullah Shallalahu ‘Alahi Wasallam bersabda : “Sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman pada hari di mana amalan hamba akan diberi balasan, “Pergilah kepada orang yang dahulu kalian ingin dilihat amal kalian olehnya di dunia, adakah kalian mendapatkan ganjaran dari mereka?”. (HR. Ahmad).
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu beliau berkata: 'Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Salam bersabda, Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, artinya: "Aku adalah Tuhan yang tidak membutuhkan persekutuan , barang siapa melakukan suatu per-buatan yang di dalamnya menyekutukan Aku dengan selainKu maka Aku tinggalkan dia dan juga sekutunya." (HR. Muslim).
Ini adalah resiko yang begitu besar, ditambah potensi yang begitu besar pula bagi kita untuk ternodai olehnya. Mestinya membuat kita senantiasa bermawas diri. Adakah kita hanya rajin beramal saat di hadapan banyak orang, malas di saat sendirian, semangat ketika dipuji tapi loyo ketika dicela manusia?.

Ikhlas dan Mutaba’ah adalah Kuncinya
Yang jelas perkara yang merupakan ucapan hati amatlah serius dan begitu urgen sekali. Indikasinya, bisa hadi hal itu dapat membuat seorang hamba mencapai tangga ash-Shiddiqin, dan sebaliknya bisa pula mengembalikannya ke derajat yang paling bawah sekali.
Jika memang amal yang dibangun di atas pondasi riya’ berakibat tidak diterimanya amalan bahkan akan mendatangkan murka Allah Subhanahu Wata’ala, maka cukuplah Ikhlas dan mutaba’ah menjadi pondasi yang kokoh diterimanya amalan seorang hamba.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman artinya : “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan’. (QS. Huud : 15-16 ).
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan (ikhlas) kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan meunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. 98:5).
Dalam firmanNya yang lain, artinya: "Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya." (QS. 67:2). Berkata Al Fudhail Ibnu Iyadl, makna dari kata ahsanu 'amala (lebih baik amalnya) adalah akhlasuhu wa ashwabuhu, yang lebih ikhlas dan lebih benar (mutaba’ah atau sesuai tuntunan Rasulullah Shallalahu ‘Alahi Wasallam ).
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala merahmati seseorang tatkala tersirat di hatinya untuk berbuat, dia berhenti sejenak seraya bertanya kepada dirinya, “Untuk siapa aku berbuat?. Jika ternyata untuk Allah, maka diapun melanjutkannya. Jika ternyata untuk selain Allah, maka dia perangi nafsunya agar niatnya kembali lurus hanya kepada Allah Subhanahu Wata’ala . Hal ini tak lain agar amalan seberat gunung itu tidak bernilai seringan debu. Wallahul Muwaffiq.

Kamis, 11 Juni 2009

Bagaimana Seorang Anak Bisa Mirip Orang Tuanya ?

Jika kita baca ilmu pengetahuan kontemporer, khususnya di bidang biologi dan kesehatan, akan didapatkan beberapa teori yang mencoba menjawab permasalahan di atas. Namun, tahukah Anda bahwa Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan jawaban atas pertanyaan di atas ? Saya ajak Anda – para Pembaca budiman – untuk memperhatikan beberapa hadits berikut :

1. Hadits Tsauban radliyallaahu ‘anhu.

Ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang permasalahan anak. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
“Air (mani) laki-laki warnanya putih, sedangkan air mani wanita warnanya kekuning-kuningan. Apabila keduanya berkumpul (melalui satu persetubuhan) yang ketika itu air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang akan lahir adalah laki-laki dengan ijin Allah. Namun apabila air mani wanita mengalahkan air mani laki-laki, maka anak yang akan lahir adalah wanita dengan ijin Allah” [HR. Muslim no. 315, Al-Baihaqiy 1/169, Ibnu Khuzaimah no. 232, dan yang lainnya].

2. Hadits Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu.
Dari Anas : Bahwasannya ‘Abdullah bin Salaam mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saat beliau tiba di Madinah. Ia pun bertanya : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku akan bertanya kepada engkau atas tiga permasalahan yang tidak diketahui kecuali oleh seorang Nabi”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Bertanyalah”. ‘Abdullah bin Salaam melanjutkan : “Apakah tanda hari kiamat untuk pertama kali ? Makanan apakah yang pertama kali dimakan oleh penduduk surga ? Dan dari mana datangnya sebab seorang anak menyerupai ayah dan ibunya ?”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Baru saja Jibril ‘alaihis-salaam mengkhabarkan kepadaku tentang jawaban ketiga hal tersebut”. Beliau melanjutkan : “………….Adapun sebab seorang anak menyerupai ayah dan ibunya : Apabila air mani laki-laki mendahului air mani wanita, maka anak (yang lahir) akan mirip ayahnya. Namun apabila air mani wanita mendahului air mani laki-laki, maka anak (yang lahir) akan mirip ibunya”. ‘Abdullah bin Salaam kemudian berkata : “Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan (aku bersaksi) bahwa engkau adalah utusan Allah” [HR. Al-Bukhari no. 3329 , Ahmad 3/108, ‘Abdun bin Humaid no. 1389, Ibnu Abi Syaibah 13/125, dan yang lainnya].

3. Hadits Ummu Sulaim radliyallaahu ‘anhaa.
Bahwasannya Ummu Sulaim pernah menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabiyullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpi yang dialami oleh laki-laki. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila ia melihat yang demikian, hendaklah ia mandi”. Ummu Sulaim berkata (kepada perawi) : “Sebenarnya aku malu menanyakan hal tersebut”. Ia kembali bertanya kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Mungkinkah hal itu terjadi (pada diri seorang wanita) ?”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya. (Jika tidak), maka darimana adanya penyerupaan (seorang anak kepada orang tuanya) ?. Sesungguhnya air mani laki-laki kental lagi berwarna putih, sedangkan air mani wanita encer dan berwarna kekuning-kuninganan. Siapa saja di antara keduanya yang mengalahkan atau mendahului dari yang lain, maka akan terjadi penyerupaan (dari si anak) terhadap dirinya” [HR. Muslim no. 311].

4. Hadits ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa.
Dari ‘Aisyah : Bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apakah seorang wanita harus mandi jika ia bermimpi dan melihat air ?”. Beliau menjawab : “Ya”. Maka ‘Aisyah berkata kepadanya : “Taribat yadak ! (sebuah kalimat pengingkaran atas pertanyaan wanita tadi –Abul-Jauzaa’)”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Biarkanlah ia. Dari mana datangnya penyerupaan bila tidak berasal dari yang demikian ? Apabila air mani wanita mengalahkan/mengungguli air mani laki-laki, maka anak yang lahir akan menyerupai keluarga ibunya. Apabila air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang lahir akan menyerupai keluarga ayahnya” [HR. Muslim no. 314].

Al-Haafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
“Yang dimaksud dengan al-‘ulluw adalah as-sabq (mendahului), karena setiap yang mendahului berarti ia telah mengungguli/mengalahkan dalam arti maknawi. Adapun hadits Tsauban yang diriwayatkan oleh Muslim : ‘Air (mani) laki-laki warnanya putih, sedangkan air mani wanita warnanya kekuning-kuningan. Apabila keduanya berkumpul (melalui satu persetubuhan) yang ketika itu air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang akan lahir adalah laki-laki dengan ijin Allah. Namun apabila air mani wanita mengalahkan air mani laki-laki, maka anak yang akan lahir adalah wanita dengan ijin Allah’ ; maka dalam hadits tersebut terdapat hal yang sulit dipahami (musykil). Karena, apabila air mani laki-laki yang mendahului, maka hal itu berkonsekuensi anak yang terlahir akan menyerupai keluarga suami dan berjenis kelamin laki-laki. Demikian pula jika sebaliknya. Sementara kenyataan yang ada, kadangkala anak laki-laki mirip dengan keluarga dari pihak ibu, bukan dari pihak keluarga ayah. Demikian juga sebaliknya. Al-Qurthubi berkata : “Dengan demikian jelaslah bahwa maksud dari kata al-‘ulluw dalam hadits Tsauban adalah as-sabq (mendahului)”. Aku (Ibnu Hajar) katakan : “Menurutku, demikianlah makna kata al-‘ulluw yang tercantum dalam hadits ‘Aisyah. Adapun hadits Tsaubaan, kata al-‘ulluw tetap ditafsirkan sesuai dengan dhahirnya. Dengan demikian, as-sabq (mendahului) merupakan penentu jenis kelamin laki-laki atau wanita, sedangkan al-‘ulluw (mengalahkan/dominansi) merupakan tanda penyerupaan/kemiripan. Berarti tidak ada lagi kesulitan dalam memahami makna hadits. Seakan-akan maksud al-‘ulluw yang merupakan sebab penyerupaan/kemiripan karena banyaknya air mani yang keluar sehingga membanjiri yang lainnya. Dengan keadaan ini, maka akan tercapailah penyerupaan/kemiripan. Perkara ini ada enam keadaan :

1. Apabia air mani laki-laki lebih banyak dan keluar mendahului air mani wanita, maka anak yang lahir adalah laki-laki dan serupa dengan ayahnya atau keluarga ayahnya.

2. Sebaliknya dari yang di atas (yaitu : apabila air mani wanita lebih banyak dan keluar mendahului air mani laki-laki, maka anak yang lahir adalah wanita dan serupa dengan ibunya atau keluarga ibunya).

3. Apabila air mani laki-laki mendahului air mani wanita, namun air mani wanita lebih banyak; maka anak yang lahir adalah laki-laki dan serupa dengan ibunya atau keluarga ibunya.

4. Sebaliknya dari yang di atas (yaitu apabila air mani wanita mendahului air mani laki-laki, namun air mani laki-laki lebih banyak; maka anak yang lahir adalah wanita dan serupa dengan ayahnya atau keluarga ayahnya).

5. Apabila air mani laki-laki mendahului air mani wanita dan dua-duanya sama banyaknya, maka anak yang lahir adalah laki-laki tanpa ada keserupaan secara khusus kepada keduanya.

6. Sebaliknya (yaitu apabila air mani wanita mendahului air mani laki-laki dan dua-duanya sama banyaknya, maka anak yang lahir adalah wanita tanpa ada keserupaan secara khusus kepada keduanya).

[selesai – Fathul-Baariy, 7/273].

Semoga ada manfaatnya. Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

sumber : http://abul-jauzaa.blogspot.com

Rabu, 10 Juni 2009

Anak Angkat, Bolehkah?

Anak adalah amanah dari Allah‭ ‬Subahanhu Wa Ta‭’‬ala.‭ ‬Anak juga adalah rizqi dan pemberian dari Allah subhanahu Wa ta‭’‬ala.‭ ‬Setiap kita mendambakan lahirnya anak yang shalih dan‭ ‬berbakti kepada orang.‭ ‬Yang pasti,‭ ‬kita menginginkannya kelak menjadi tabungan yang pahalanya akan‭ ‬terus mengalir‭ ‬bagi kedua orang tuanya‭ ‬meskipun telah‭ ‬meninggal dunia.‭ ‬Rasulullah shallallahu‭ ‬‘alaihi wasallam bersabda‭ ‬:‭ “‬ Apabila manusia itu telah mati maka terputuslah dari semua amalnya kecuali tiga perkara.‭ ‬Shadaqah jariyah,‭ ‬ilmu,‭ ‬ yang diambil manfaatnya,‭ ‬anak shalih yang mendo‭’‬akannya‭”‬.‭ ‬[HR.‭ ‬Muslim‭]‬.

Akan tetapi,‭ ‬sungguh keinginan itu tidaklah‭ ‬bisa dimilki oleh setiap orang tua.‭ ‬Semua dibawa kekuasaan Allah Azza Wa Jalla.‭ ‬Masih banyak orang tua yang begitu mendambakan lahirnya seorang anak,‭ ‬namun Allah Jalla Wa‭ ‬’Ala masih menundanya,‭ ‬belum menaqdirkannya untuk memiliki seorang anak.‭

Wal hasil,‭ ‬banyak orang tua yang berinisiatif untuk‭ ‬mengadopsi anak,‭ ‬mengambil seorang anak sebagai anak angkat.‭ ‬Tujuannya pun beragam.‭ ‬Ada yang berharap upaya ini sebagai‭ ”‬pancingan‭”‬,‭ ‬semoga kelak bisa memilki anak.‭ ‬Ada juga‭ ‬yang menjadikan anak angkat tersebut sebgai‭ ”‬hiburan‭”‬ ketika divonis tidak bisa lagi untu mempunyai keturuna karena faktor kesehatan.‭

Nah,‭ ‬bagaminana tinjauan‭ ‬syariat Islam terhadap‭ ‬masalah ini‭?‬

Bolehkah Mengadopsi Anak‭?
Komisi Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia‭ ‬:‭ ‬“Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta‭”‬ telah menerangkan masalah adopsi anak ini‭ ‬:

Pertama‭ ‬:‭ ‬Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu‭ ‬‘alaihi wa sallam.‭ ‬Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya,‭ ‬bisa menerima waris,‭ ‬dapat menyendiri dengan anak serta istrinya,‭ ‬dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya‭ (‬pengadopsi‭)‬.‭ ‬Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan.‭ ‬Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul,‭ ‬sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad.‭ ‬Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.

Kedua‭ ‬:‭ ‬Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka‭ (‬yang sebenarnya‭) ‬bila diketahui,‭ ‬tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli,‭ ‬maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain.‭ ‬Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi‭ (‬ayah angkat‭) ‬secara hakiki,‭ ‬bahkan anak-anak juga dilarang bernasab‭ ‬kepada selain bapak mereka yang asli,‭ ‬kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan.‭ ‬Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan,‭ ‬serta menjaga nasab dari keharmonisan,‭ ‬juga menjaga hak harta bagi‭ ‬orang yang berhak memilikinya.

Allah Subhanahu wa Ta‭’‬ala berfirman,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬”Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu‭ (‬sendiri‭)‬.‭ ‬Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja.‭ ‬Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan‭ (‬yang benar‭)‬.‭ ‬Panggillah mereka‭ (‬anak-anak angkat itu‭) ‬dengan‭ (‬memakai‭) ‬nama-nama bapak mereka,‭ ‬itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah,‭ ‬dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,‭ ‬maka‭ (‬panggillah mereka sebagai‭) ‬saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.‭ ‬Dan tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya,‭ ‬tetapi‭ (‬yang ada dosanya‭) ‬apa yang disengaja oleh hatimu.‭ ‬Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang‭”‬ [QS.‭ ‬Al-Ahzab‭ ‬:‭ ‬4-5‭]‬.

Nabi Shallallahu‭ ‬‘alaihi wa sallam bersabda,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬“Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada walinya,‭ ‬maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan‭”‬ [HR.‭ ‬Abu Daud‭]‬.

Ketiga‭ ‬:‭ ‬Dengan keputusan Allah yang‭ ‬membatalkan hukum adopsi anak‭ (‬yaitu pengakuan anak yang tidak sebenarnya alias bukan anak kandung‭) ‬dengan keputusan itu pula Allah membatalkan tradisi yang berlaku sejak zaman jahiliyah hingga awal Islam.

Dalam hal ini,‭ ‬pembatalan terhadap hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa persaudaraan,‭ ‬cinta kasih,‭ ‬hubungan sosial,‭ ‬hubungan kebajikan dan semua hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur,‭ ‬atau mewasiatkan perbuatan baik.

Seseorang boleh memanggil kepada yang lebih muda darinya dengan sebutan‭ “‬wahai anakku‭”‬ sebagai ungkapan kelembutan,‭ ‬kasih sayang,‭ ‬serta perasaan cinta kasih sayang kepadanya,‭ ‬agar ia merasa nyaman dengannya dan mendengarkan nasehatnya atau memenuhi kebutuhannya.‭ ‬Boleh juga memanggil orang yang usianya lebih tua dengan panggilan,‭ “‬wahai ayahku‭”‬ sebagai penghormatan terhadapnya,‭ ‬mengharap kebaikan serta nasehatnya,‭ ‬sehingga menjadi penolong baginya,‭ ‬agar budaya sopan santun merebak dalam masyarakat,‭ ‬simpul-simpul antar individu menjadi kuat hingga satu sama lain saling merasakan‭ ‬persaudaraan seagama yang sejati.

Syari‭’‬at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan menebarkan kasih sayang.‭ ‬Firman Allah Subhanahu wa Ta‭’‬ala,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬”Dan tolong menolonglah kamu dalam‭ (‬mengerjakan‭) ‬kebaijkan dan takwa,‭ ‬dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran‭”‬ [QS.‭ ‬Al-Maidah‭ ‬:‭ ‬2‭]‬.‭ ‬Rasulullah Shallallahu‭ ‬‘alaihi wa sallam bersabda,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬”Peumpamaan orang-orang mukmin dalam masalah kecintaan dan kasih sayang serta pertolongan di antara mereka bagaikan satu tubuh.‭ ‬Jika salah satu organ mengeluh kesakitan,‭ ‬niscaya seluruh tubuh ikut panas dan tak dapat tidur‭”‬ [HR.‭ ‬Ahmad dan Muslim‭]‬.

Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim,‭ ‬fakir miskin,‭ ‬tuna karya dan anak-anak yang tidak mempunyai orang tua,‭ ‬yaitu dengan mangasuh dan berbuat baik kepadanya.‭ ‬Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang terlantar dan tak terurus.‭ ‬Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk dari buruknya pendidikan serta sikap kasarnya,‭ ‬ketika ia merasakan perlakuan kasar serta sikap acuh dari masyarakat.

Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi oran tidak mampu,‭ ‬anak yatim,‭ ‬anak pungut,‭ ‬anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu.‭ ‬Bila‭ ‬keuangan Baithul Mal tidak mencukupi,‭ ‬maka bisa meminta bantuan kepada orang-orang mampu dari kalangan masyarakat,‭ ‬sabda nabi‭ ‬Shallallahu‭ ‬‘alaihi wa sallam,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬”Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka,‭ ‬hendaknya diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak,‭ ‬siapapun mereka.‭ ‬Tetapi jika meninggalkan utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku,‭ ‬karena aku walinya‭”‬ [HR.‭ ‬Bukhari‭]

Inilah yang disepakati bersama,‭ ‬semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad‭ ‬,‭ ‬keluarga serta sahabatnya.

‭[‬Komisi Tetap Untuk Fatwa,‭ ‬Fatawa Islamiyah‭ ‬4/497‭]

Jadi,‭ ‬mengadopsi anak‭ (‬anak angkat‭) ‬dalam hukum Islam,‭ ‬tidak diakui.‭ ‬Akan tetapi,‭ ‬berbuat baik dan memberikan kasih sayang kepada anak misalnya sebagai‭ ‬orang tua asuh tanpa menghilangkan nasab anak tersebut,‭ ‬maka ini dibolehkan.‭ ‬Wallahu A‭’‬lam.

Tambahan‭ ‬:
Dari penjelasan di atas,‭ ‬dapat‭ ‬diketahui bahwa‭ ‬anak angkat bukanlah mahram bagi ayah atau ibu angkatnya.‭ ‬Dalam syariat Islam,‭ ‬ada tiga sebab yang menyebabkan hubungan seorang laki-laki menjadi mahram dengan seorang wanita dan sebaliknya.‭ ‬Yaitu karena hubungan‭ ‬nasab,‭ ‬hunbungan pernikahan dan hubungan persusuan.‭

Jadi,‭ ‬bagaimana agar angkat bisa menjadi mahram‭?

Jalan yang paling mengkinkan adalah melalui persusuan.‭ ‬Para ulama menetapkan kriteria agar seorang menjadi mahram karena persusuan,‭ ‬yakni‭ ‬:

pertama, penyusuan‭ ‬sebelum‭ ‬anak berusia‭ ‬2‭ ‬tahun.‭ ‬Jumhur‭ (‬mayoritas‭) ‬‘ulama sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dan‭ ‬Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia‭ ‬2‭ ‬tahun,‭ ‬berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:‭ "‬Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama‭ ‬2‭ ‬tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.‭" (‬QS.‭ ‬Al-Baqarah:‭ ‬233‭)‬.
kedua, penyusuannya‭ ‬hingga‭ ‬lima kali dan‭ ‬mengenyangkan bayi,‭ ‬bukan asal menyusu.‭ ‬Berdasarkan hadits dari‭ ‬’Aisyah‭ ‬radhiallahu‭ ‬’anha,‭ ‬beliau berkata‭ ‬:‭ ”‬Termasuk yang diturunkan dalam Al Qur‭’‬an bahwa sepuluh kali persusuan kemudian dihapus dengan lima kali persusuan‭ (‬HR.Muslim‭ ‬2/1075/1452‭)‬.‭ ‬Setiap penyusuan bentuknya adalah‭ ‬:‭ ‬bayi menyusu sampai kenyang‭ (‬puas‭) ‬lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun‭ ‬diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.‭ ‬berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu‭ ‬‘alaihi wa sallam‭ ‬:‭ ‬“Penyusuan tidaklah mengharamkan kecuali apa yang mengenyangkan perut di masa menyusui yang dilakukan sebelum masa penyapihan‭”‬ [Shahih Sunan At-Tirmidzi‭ ‬1/589-590‭]‬.

Lalu,‭ ‬bagaimana jika anak angkat telah dewasa,‭ ‬apakah boleh disusukan‭ ?

Hal ini pernah terjadi di zaman Rasuullah shallallahu‭ ‬‘alaihi wasallam.‭ ‬Yakni,‭ ‬Salim‭ ‬seorang‭ ‬maula‭ ‬(pelayan‭) ‬dari Abu Huzaifah radhiallahu‭ ‬‘anhu yang disusukan oleh istri Abu Huzaifah‭ (‬agar menjadi mahram hingga dapat keluar masuk rumahnya dengan bebas,‭ ‬sementara dia telah menginjak dewasa.‭ ‬Dalam kasus ini,‭ ‬Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata‭ ‬:‭ ‬pendapat yang paling rajih/benar adalah‭ ‬(bahwa hal ini‭) ‬qadiyah‭ '‬ain‭ (‬kasus yang berlaku khusus untuknya‭)‬.‭ ‬Perkara qodiyah‭ '‬a‭'‬yaan‭ ‬yaitu kasus yang terjadi dengan orang-orang tertentu apakah juga dapat diberlakukan untuk umum atau tidak‭? ‬Merupakan perkara khilafiyyah yang sengit dikalangan ulama.‭ ‬Perkataan Ulama Usul almuhaqqiqin dalam hal ini bahwa kasus yang berlaku terhadap orang tertentu diberlakukan juga untuk umum jika memiliki kondisi yang sama.‭ ‬Maka jika terdapat seseorang anak berumur sepuluh tahun yang terlantar dan disia-siakan?alangkah banyaknya kondisi anak-anak kaum muslimin yang seperti ini--‭ ‬boleh bagi seorang wanita menyusuinya agar menjadi mahram baginya‭ ‬.

Dalam hukum waris Islam,‭ ‬baik anak angkat maupun orang tua angkat,‭ ‬keduanya tidak mendapat warisan bila salah satunya meninggal dunia,‭ ‬sekalipun sama agamanya dan diakui sebagai anaknya sendiri,‭ ‬atau bapaknya sendiri,‭ ‬sudah memiliki akte kelahiran dan di catat sebagai anak atau bapak kandung,‭ ‬sebab terjadinya pemindahan kepemilikan harta melalui warisan ada tiga,‭ ‬yaitu karena hubungan darah,‭ ‬karena hubungan pernikahan dan karena al-wala‭'‬.‭ ‬Dalilnya ialah firman Allah,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬… Jika seorang meninggal dunia,‭ ‬dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan‭”‬ [QS.‭ ‬An-Nisa‭ ‬:176‭]‬.

Wallahu Waliyyuttaufiq.


Minggu, 07 Juni 2009

Mandi Janabah

Beberapa hari yang lalu, kami sempat berbincang dengan beberapa rekan tentang mandi janabah. Salah satu dari mereka bercerita bahwa sejak ia menikah sampai sekarang, mandi janabah yang ia pahami tidak ubahnya mandi seperti biasa, menyiram tubuh dengan air, dengan niat untuk bersuci. Sedangkan yang lainnya malah menganggap mandi janabah sebagai “bersih – bersih” di beberapa bagian tubuh yang kotor lalu diakhiri dengan wudhu. Usia mereka sekitar empat puluh tahunan-an. Dan mereka telah berkeluarga sekian lama. Dan yang pasti, telah sering mengalami janabah.
Mendengar cerita mereka, kami sempat terenyuh dan berfikir : bagaimana status kesucian mereka saat janabah? bagaimana dengan shalat mereka? apakah sedimikian parahnya gambaran pemahaman umat akan agamanya?... Yah, sungguh ironis memang.
Setelah pertemuan itu, kami cukup prihatin dan merasa bertanggungjawab untuk menjelaskan kepada mereka akan hal ini. Meningat status “suci” adalah hal yang mutlak harus ada agar shalat menjadi sah. Benar kan?
Maka, artikel ini sengaja kami posting. Semoga bisa memberikan pencerahan kepada ummat.

Hukum Seputar Mandi Janabah
Sebagaimana yang kita pahami bersuci (thaharah) merupakan bagian dari ajaran Islam bahkan merupakan separuh dari keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Kebersihan itu sebagian dari keimanan...” (HR. Muslim, Bab fadhlul Wudhu, Ahmad dan yang lainnya)
Dan salah satu dari macam thaharah yaitu mandi janabah. Allah Ta’ala tidak akan menerima shalat seseorang jika dia berhadats sampai dia bersuci, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Allah Ta’ala tidak akan menerima shadaqah dari hasil Ghulul (korupsi dari harta rampasan perang) tidak pula menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Abu Daud, Bab Fardhu al-Wudhu. Syaikh al-Albani berkata, “Shahih”).
Dalil-Dalil Disyari’atkan Mandi Wajib
 Firman Allah Ta’ala, artinya , “..Dan apabila kalian dalam keadaan junub, maka (bersucilah) mandilah,..” (QS. al-Maidah: 6)
 Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari AbU Hurairah radhiallahu ‘anhu, dDari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Jika seseorang duduk di antara Syu’ab al-Arba’ (dua kaki dan dua paha perempuan/ jima’), maka dia wajib mandi.” (HR. al-Bukhari, Bab Idza Iltaqa al-Khitanaan, dan selainnya)

Sebab-sebab Yang Mewajibkan Mandi Janabah
 Janabah.
Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan apabila kamu junub, maka mandilah,..” (QS. al-Maidah:6).
Yang dimaksud dengan junub yaitu:
• Mengeluarkan mani baik dengan jima’ atau yang lainnya, seperti mimpi basah, onani atau sebab sebab-sebab lain yang menyebabkan air mani keluar-Red
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. HR. Muslim dalam Shahihnya.
Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : “Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani”.
• Dengan bertemunya ke-dua kemaluan- yakni melakukan hubungan badan walaupun tidak mengeluarkan mani.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. (HR. Bukhari).
 Berhentinya Darah Haidh Dan Nifas pada Wanita.
Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan janganlah dekati mereka (istri-isrti yang sedang haidh) (berjima’) sampai mereka suci (terhenti darahnya), maka apabila mereka sudah bersuci (mandi), maka datangilah mereka dari tempat yang sesuai Allah perintahkan…” (QS. al-Baqarah: 222). (lihat Manhajus-Salikin, hal.47-48). Apabila darahnya sudah terhenti (suci), maka wajib mandi.
 Kematian Selain Mati Syahid.
Adapun dalil kematian, telah berkata Imam al-Bukhari, telah menceritakan kepada kami Ismail bin Abdullah dia berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Ayub As-Sikhtiyani dari Muhammad bin Sirin dari Umu ‘Athiyyah al-Anshariyah dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke ruangan kami tatkala putrinya meninggal dunia kemudian bersabda (ketika dimandikan) ,‘Basuhlah sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian memandang hal itu perlu dengan air dan daun bidara dan berikan di akhirnya kafur (sejenis wewangian) atau sedikit dari kafur , maka apabila telah selesai beritahu aku’. Kemudian tatkala kami telah selesai, kami memberitahukan kepadanya. Kemudian beliau n memberikan kepada kami kain seraya bersabda, “Kenakanlah kepadanya.” (yakni kain tersebut) (HR. al-Bukhari, Bab Ghuslul Mayit wa wudhu’uhu)
 Islamnya Orang Kafir.
Berkata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Dan beliau (Nabi) shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan orang yang baru masuk Islam untuk mandi, kemudian Syaikh Muhammad al-Khudhairy mengomentari dalam tahqiqnya, “(Hal ini) sebagaimana dalam hadits Qais bin ‘Ashim, yang diriwayatkan Abu Daud (355), dan at-Tirmidzi (605) dan dia menghasankanya, dan an-Nasa’I (1/109) (lihat manhajus-Salikin, hal.38 dengan tahqiq Muhammad bin Abdul Aziz al-Khudhairy rahimahullah, penerbit Darul Wathan cet 1 Tahun 1421 H / 2000 M)

Tata Cara Mandi
Dalil tentang Sifat (tata Cara) Mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
Dari ‘Aisyah, dia berkata: Kebiasaan Rasulullah apabila hendak mandi dari sebab janabat, beliau mulai, yaitu: mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat. Kemudian beliau mengambil air, lalu memasukkan jari-jarinya pada pangkal-pangkal rambut, sehingga ketika beliau telah melihat bahwa beliau telah melakukan kewajiban (menyela-nyela rambut, Red), beliau menuangkan air pada kepalanya tiga kali tuangan sepenuh telapak tangan. Kemudian beliau mengguyur seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua kakinya. (HR Muslim, No. 316)
Dari hadits di atas dapat kita simpulkan, tata cara mandi janabah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah adalah sebagai berikut :
1. Niat. Yakni tempatnya di hati dan tidak disyari’atkan melafazkan niat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari, kitab Bad’il Wahyi) dan ini merupakan syarat sahnya ibadah.
2. Tasmiah. Yakni mengucapkan bismillah, hal ini berdasarakan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak sah shalat bagi yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (al-Wajiz fii fiqhil kitabi was-sunnah, hadist tersebut dihasankan)
3. Mencuci kemaluan terlebih dulu -baik depan maupun belakang-Red
4. Kemudian berwudhu secara sempurna.
5. Mengambil air, lalu memasukkan jari-jari pada pangkal-pangkal rambut, hingga membasahi seluruh permukaan kulit kepala.
6. Kemudian mengguyurkan air ke kepalanya tiga kali dan meratakannya atau membilasnya dengan air tersebut.
7. Kemudian mengalirkan air keseluruh tubuh.
8. Kemudian mencuci kaki di tempat yang lain


Tambahan :
1. Bagi wanita yang mandi karena berhentinya haid dan nifas, setelah menyempurnakan mandi atau bersuci sebagaimana tata cara di atas, maka disunnahkan baginya untuk mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi atau kasturi, kemudian (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:
تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”(HR. Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
2. Wanita tidak wajib membuka pintalan rambutnya ketika mandi janabat, namun wajib ketika mandi haidh. Ini merupakan rahmat Allah bagi hambaNya. (Lihat al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Azizi, hlm. 51, karya Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi).
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603).
Dalam hal ini, Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak. Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya -bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib- tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Perlu diketahui, bahwa tata cara tersebut di atas tidaklah wajib, namun disukai dan lebih afdhal mengingat kesempurnaannya. Sehingga apabila kita mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya.
Wallahu A'lam.



Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan Qurban?

Fatwa: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan

Soal:

Apakah boleh seorang perempuan menyembelih binatang, ataukah pekerjaan ini hanya khusus untuk laki-laki?

Jawab:

Tidak mengapa seorang perempuan menyembelih binatang dan tidak ada perbedaan antara laki-laki atau perempuan, dan keduanya sama saja dalam hal itu. Karena seorang perempuan dahulu pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menggembala kambing, kemudian serigala mengganggu seekor dari kambing-kambingnya dan mendapatinya masih hidup, kemudian dia menyembelihnya. Maka hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apakah boleh memakannya, maka beliau membolehkannya. Hal ini menunjukkan bahwa sembelihan seorang perempuan tidaklah mengapa dan hal itu sama dengan sembelihan seorang laki-laki. Dan Allah Ta’ala berfirman:

إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

“Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya.” (Al-Maa’idah: 3)

Maka hal ini mencakup semua orang muslim, baik laki-laki atau perempuan. Juga ahli Kitab, laki-laki atau perempuan, sebagaimana firman-Nya:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أَوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ

“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (QS. 5: 5)

Maka sama saja baik yang menyembelihnya laki-laki atau perempuan dari Ahli Kitab, demikian pula orang-orang Islam.

Wallaahu A’lam.[1]

Footnote:

[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2089, 2 Rabi’ Akhir 1428H.


Hukum Mengkonsumsi Pil KB

Fatwa : Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan

Soal:

Ada sebagian dari para ahli fiqih dan para dokter yang membolehkan untuk minum pil yang bisa menghalangi kehamilan. Apakah sikap mereka itu benar? Kami mengharap penjelasan dalam masalah ini.

Jawab:

Saya kira tidak ada satu pun dari ahli fiqih yang membolehkan minum pil penahan kehamilan, kecuali jika ada sebab yang syar’i, seperti: seorang perempuan yang tidak kuat untuk hamil, dan akan membahayakan kehidupan dan kelangsungannya. Maka dalam kondisi seperti ini, dia boleh minum pil penahan kehamilan karena dia tidak layak lagi untuk bisa hamil, dan kehamilannya akan merenggut kehidupannya. Dalam keadaan seperti ini, tidak mengapa untuk menggunakannya karena darurat.

Demikian pula minum pil yang menghalangi kehamilan atau menunda kehamilan -dengan ibarat yang lebih tepat-, untuk beberapa waktu, karena ada sebab. Seperti sakit atau terlalu sering melahirkan, sedangkan dia tidak mampu memberi gizi yang cukup kepada anak-anak. Maka dia minum pil yang menunda kehamilannya, sampai dia siap menyambut kehamilan berikutnya setelah selesai dari kehamilan yang pertama. Maka dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa untuk (minum pil) tersebut.

Adapun minum pil penghalang kehamilan tanpa sebab yang syar’i, hal ini tidak diperbolehkan. Karena kehamilan adalah sesuatu yang dituntut dalam Islam, juga (adanya) keturunan. Jika minum pil penghalang kehamilan karena menghindar dari keturunan dan untuk membatasi keturunan (KB, -penj.), seperti perkataan musuh-musuh Islam, maka hukumnya adalah haram. Dan tidak ada seorang pun dari ahli fiqih mu’tabar (yang diperhitungkan pendapatnya) membolehkannya. Adapun ahli kedokteran terkadang ada yang membolehkannya karena mereka tidak mengerti hukum-hukum syari’at.[1]

Footnote:

[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2087, 17 Rabi’ Awal 1428H.

Selasa, 02 Juni 2009

Bolehkah Membunuh dan Memakan Katak?

Beberapa waktu yang lalu, dalam sebuah acara "kuliner" di salah satu stasiun televisi swasta, ditampilkan menu masakan yang tidak biasa. Apa itu? Katak. Ya, seekor hewan yang kita kenal sebagai hewan amphibi itu, dimasak, digoreng,ditumis layaknya daging sapi,kambing atau ayam. Bagi sebagian masyarakat suku Jawa, menu masakan ini merupakan menu favorit karena rasanya yang lezat.Bahkan sebagian mereka mempercayai bahwa daging katak dapat menyebuhkan penyakit tertentu. Tetapi, sebagai seorang muslim yang senantiasa berhati - hati terhadap makanan yang akan masuk ke dalam perutnya,tentu harus tahu dan memastikan kehalalan makanan tersebut untuk dikonsumsi.


Bukankah, mengkonsumsi makanan yang haram baik secara dzatiyah maupun sumber makanan itu sendiri, merupakan salah satu penyebab tidak dikabulkannya doa - doa kita kepada Allah Azza Wa Jalla? Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebutkan: "Seorang laki-laki yang telah berkelana jauh dengan rambutnya yang kusut masai dan pakaian yang penuh debu, ia menengadahkan tangannya ke langit sambil berdo'a; 'Ya Rabb, ya Rabb, sedang makanannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan dibesarkan dengan makanan haram, bagaimana Allah akan mengabulkan do'anya itu". (HR Muslim). 

Maka, bagaimana hukum membunuh dan mengkonsumsi katak, termasuk menjadikan katak sebagai obat? Berikut penjelasannya ...

Terdapat sebuah hadits yang melarang membunuh katak. Diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3871 dan 5269), Nasaai (no. 4355) dan Daarimi (no. 1998) :

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

Dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallohu anhu bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam tentang katak dijadikan obat maka Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.

Derajat Hadits :

Imam Abu Daud telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad sebagai berikut : Abu Daud —> Muhammad bin Katsir —> Sufyan Ats Tsauri —> Ibn Abi Dzi’b —> Said bin Kholid —> Said bin Musayyib —> Abdurrahman bin Utsman

Sanad hadits Abu Daud di atas semuanya perowi yang tsiqoh (terpercaya) kecuali Said bin Kholid, derajat beliau menurut Ibnu Hajar : shaduq (jujur). Dengan demikian sanad Abu Daud hasan namun Syaikh Albani menghukumnya sebagai hadits shohih, mungkin saja karena beliau melihat beberapa syawahid (pendukung) yang menguatkannya. Kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang diterima dan pantas dijadikan hujjah.

Syarah Hadits :

* Imam Khaththabi rahimahulloh berkata, “Hadits ini merupakan dalil bahwa katak haram dimakan dan tidak termasuk hewan air yang boleh dimakan…”
* Imam Abul Barakaat Ibn Taimiyah dalam kitab beliau Muntaqa Al Akhbar memasukkan hadits ini dalam bab yang beliau beri judul : “Bab Yang Diambil Manfaat tentang Hukum Keharamannya Berdasarkan Perintah untuk Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya”. Maksud beliau bahwa kita bisa mengambil faidah haramnya suatu hewan berdasarkan salah satu dari dua sebab yaitu adanya perintah untuk membunuhnya atau adanya larangan membunuhnya.
* Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahulloh –ketika menjelaskan hadits ini- beliau berkata, “Larangan membunuh katak menunjukkan haramnya dan tidak boleh dijadikan sebagai obat karena seandainya dibolehkan membunuhnya maka boleh saja digunakan untuk obat, karena kaidahnya adalah sesuatu yang boleh dibunuh dan digunakan maka boleh dijadikan sebagai obat dan sebaliknya sesuatu yang tidak boleh dibunuh maka tidak boleh dijadikan sebagai obat dan tidak boleh dimakan. Hal ini menunjukkan bahwa katak tidak boleh dimakan dan ini merupakan pengecualian dari hukum hewan yang hidup di laut. Maka katak tidak boleh dimakan karena Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam telah melarang membunuhnya karena seandainya boleh dimakan tentu beliau mengizinkan untuk mengambil manfaat darinya sebagai makanan dan obat akan tetapi ketika beliau melarangnya maka jelaslah bahwa katak tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijadikan sebagai obat”

Pendapat Fuqaha tentang larangan membunuh katak

Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang larangan yang terdapat pada hadits di atas; apakah haram atau makruh?

Pendapat Pertama : Makruh; ini pendapat madzhab Malikiyyah dan sebagian dari Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Pendapat Kedua : Haram; ini pendapat Jumhur ulama yaitu dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Imam Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah juga sepakat mengharamkannya. Pendapat kedua inilah yang rojih (kuat) karena hukum asal dari larangan adalah haram,wallohu a’lam.

Sebelum kami mengakhiri penjelasan ini maka hal lain yang perlu diingatkan adalah ketika kita mengatakan memakan katak haram berarti kita juga mengharamkan untuk menjadikannya lahan bisnis, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam,

(وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ )

“…Sesungguhnya jika Allah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu maka berarti Allah juga mengharamkan harganya” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Jadi, masihkah kita mengkonsumsinya? Semoga saja tidak.

Wallohu A’lam bish Shawab wa Huwa Waliyyu At Taufiq