Memahami Khilafah Islamiyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini...

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi...

Halal Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui...

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati...

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita...

Rabu, 20 Mei 2015

Al-Qur’an Dilagukan, Bolehkah?

Pembacaan Al-Quran di Istana Negara saat pelaksanaan acara kenegaraan beberapa hari yang lalu, menuai kontroversi. Apa sebab? Tidak lain karena lantunan ayat-ayat suci Al-Quran oleh sang qari’ menggunakan irama salah satu budaya suku Indonesia ; langgam Jawa.

Hal ini kemudian menjadi perbincangan hangat menjurus keras di kalangan masyarakat khususnya pengguna media sosial di dunia maya (internet). Sebagian mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah masalah. “Larangannya tidak tidak ada, masyarakat saja yang belum terbiasa. Namun karena ini disiarkan secara nasional, makanya jadi kontroversi dan khawatir mengganggu telinga masyarakat. Karena masyarakat Indonesia itu kalau soal agama terlalu sensitif”, demikian pendapat kubu yang pro dengan hal ini. Sebagaian lain, dari kubu yang kontra berpendapat bahwa cara ini  tetap menyalahi aturan bacaan Al-Qur’an sebagaimana mestinya.


Sebagai seorang muslim, tentu saja, menanggapi fenomena seperti ini hendaknya senantiasa berupaya menjadikan aturan-aturan syariat sebagai timbangannya. Boleh atau tidaknya, dikembalikan kepada sunnah dan pandangan para ulama rabbani, yang kita yakini dapat memberikan pertunjuk dan bimbingannya.

Mari kita simak, sedikit pembahasan tentang fenomena ini ; bacaan Al-Qur’an dengan irama tertentu menyerupai lagu. Selamat membaca, semoga bermanfaat.***

Melagukan Al-Qur’an

Melagukan Al-Qur’an? Bagaimana itu? Melagukan bacaan Al-Quran dalam definisi para ulama adalah tahsin al-qiraah yaitu memperindah atau memperbagus bacaan al-Quran. Memperindah dan memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan suara pembacanya dengan aturan dan kaidah tertentu dalam hukum bacaan Al-Qur’an. Tentu saja, bukan membaca dengan meniru lagu atau irama-irama tertentu. Itulah yang dimaksud.

Ada beberapa hadits yang menganjurkan kita untuk memperindah bacaan Al-Quran. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib t, Rasulullah rbersabda, “Hiasilah al-Quran dengan suara kalian” (HR. Ahmad dan Nasai. Dishahihkan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth).

Kemudian, hadits dari Sa’d bin Abi Waqqash t, beliau mengatakan bahwa Nabi r bersabda, “Siapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca al-Quran, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud dan  Ahmad 1512. Dishahihkan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth).

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf (terdahulu) maupun generasi setelahnya, di kalangan para sahabat maupun tabi’in, dan para ulama dari berbagai negeri mereka sepakat dianjurkannya memperindah bacaan al-Quran” (Lihat at-Tibyan, hlm. 109).

Makna yang benar untuk melagukan al-Quran adalah melantunkannya dengan suara indah, membuat orang bisa lebih khusyu’. Diistilahkan oleh Imam as-Syafi’i dengan at-Tahazun (membuat sedih hati). Sebagaimana dinyatakan al-Hafidz dalam Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari (9/70).

Hukum Melagukan Al-Quran Dengan Irama atau Lagu Tertentu

Selanjutnya Imam an-Nawawi rahimahullahmenyebutkan makna hadits kedua di atas, “Mayoritas ulama mengatakan, makna ‘Siapa yang tidak yataghanna bil quran’adalah siapa yang tidak memperindah suaranya dalam membaca al-Quran. Para ulama juga mengatakan, dianjurkan memperindah bacaan al-Quran dan membacanya dengan urut, selama tidak sampai keluar dari batasan cara baca yang benar. Jika berlebihan sampai menambah huruf atau menyembunyikan sebagian huruf, hukumnya haram. (Lihat at-Tibyan, hlm. 110)

Konsekuensi dari melagukan al-Quran, dalam arti mengikuti irama lagu atau irama-irama tertentu, dapat dipastikan bahwa pembacanya akan memanjangkan atau memendekkan bacaan atau juga menambahkan huruf atau membuat samar sebagian huruf karena tempo nada yang mengharuskan demikian, mengikuti irama atau lagu yang ia pakai. Dan ini semua termasuk perbuatan haram sebagaimana keterangan Imam an-Nawawi rahimahullah.

Syaikh Dr. Ibrahim bin Sa’d ad-Dausiri, Ketua Lembaga Studi Ilmu Al-Quran di Universitas King Saud Arab Saudi menjelaskan, bahwa hukum membaca Al-Quran dengan irama (lahn) terbagi menjadi du amacam. Pertama, membaca Al-Qur’an dengan irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa dibuat-buat, tanpa dilatih, seperti cara baca umumnya masyarakat, pada dasarnya adalah diperbolehkan. Bahkan termasuk dianjurkan ketika seseorang membaca al-Quran untuk melagukannya (memperindah).

Makna bukan termasuk golonganku di sini (sebagaimana hadits di atas), kata beliau, “Tentu bukan berarti lantas orang yang membaca Al-Quran secara datar atau bahkan terbata-bata karena baru belajar, bukan termasuk umat Nabi r. Akan tetapi lebih bersifat anjuran untuk menambah kenikmatan dan kekhusyu’an membaca Al-Quran. Sebab membaca Al-Quran dengan terbata-bata pun masih mendapatkan pahala ibadah. Sebagaimana sabda Nabi r : “Orang yang mahir membaca Al-Qur’an bersama malaikat yang mulia lagi ta’at. Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan berat atasnya, maka baginya dua pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa tujuan utama melagukan Al-Quran, seperti dilakukan para imam ketika mengimami shalat berjama’ah adalah atas dorongan ingin mentadabburi Al-Quran lebih khusyu’”.
Sedangkan yang kedua, masih menurut Syaikh Dr. Ibrahim bin Sa’d ad-Dausiri,  irama bacaan al-Quran yang dibuat-buat, mengikuti irama musik, atau irama lagu tertentu dan yang semacam ini yang tidak bisa dilakukan kecuali melalui latihan, ada nada-nada tertentu, yang itu bisa keluar dari aturan tajwid. Maka, cara baca semacam ini hukumnya terlarang.

Selanjutnya beliau membawakan keterangan Imam Ibnu Katsir rahimahullah bahwa, “Yang diajarkan oleh syariat adalah memperindah bacaan al-Quran karena dorongan ingin mentadabburi al-Quran, memahaminya, berusaha khusyu, tunduk, karena ingin mentaati Allah. Adapun bacaan al-Quran dengan lagu yang tidak pernah dikenal, mengikuti irama, tempo, cengkok lagu, dan nada musik, maka seharusnya al-Quran diagungkan, dan dimuliakan dari cara baca semacam ini. (Lihat Fadhail al-Quran, hlm. 114).

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah juga menyampaikan, ”Semua orang yang mengetahui keadaan ulama salaf, dia akan sangat yakin bahwa mereka berlepas diri dari cara baca al-Quran dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan. Menyesuaikan dengan cengkok, genre, dan tempo nada lagu. Mereka sangat takut kepada Allah untuk membaca al-Quran dengan gaya semacam ini atau membolehkannya. (Lihat Zadul Ma’ad, 1/470).

Oleh karena itu, dalam kasus ini, paling sedikit ada empat catatan ketika Al-Qur’an dibaca dengan langgam jawa atau irama-irama daerah lainnya.

Pertama, adanya kekhawatiran kemungkinan kesalahan tajwid, yaitu terdengar dari bacaan maad (panjang) yang dipaksakan untuk mengikuti kebutuhan irama lagu.
Kedua, adanya kekhawatiran kesalahan logat (lahjah) bahasa. Sebagaimana kita ketahui dalam banyak nash dan keterangan, Al-Quran sesuai tuntunan Nabi r, harus diucapkan dengan logat fushahaslinya, yaitu bahasa Arab, yaitu dengan qira’ah sab’ah atau qira’ah asyrah yang memang sudah diakui selama ini. Bukan dengan logat selainnya, termasuk logat kedaerahan seperti Jawa, Bugis, Barat, Eropa dan lainnya. Qari’ internasional, Syaikh Abdullah bin Ali Bashfar juga berkomentar bahwa model bacaan seperti ini, jelas terdapat kesalahan dalam lahjah(logat). Hal ini berseberangan dengan perintah Nabi r, dalam sabdanya, “Bacalah Al-Qur’an itu dengan lagu (logat) bacaan Arab dan suaranya (HR. Thabrani dan Baihaqi).

Ketiga, cara ini mengandung unsur takalluf yaitu memberat-memberatkan diri karena pemaksaan untuk meniru lagu yang tak lazim dalam qira’ah Al-Qur’an.

Keempat, dan ini kekhawatitan yang paling besar dan bisa menjadi kesalahan fatal jika terjadi, yaitu kesalahan niat atau tujuan, yaitu merasa perlu menonjolkan keindonesiaan, kebangsaan, kejawaan, atau kedaerahan, dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an. Ini adalah kekhawatiran kita. Jika ini terjadi, hal tersebut dapat terjatuh ke dalam kategori membangun sikap ashabiyyah (kesukuan) dalam ber-Islam yang dilarang. Padahal Nabi r jauh-jauh hari sebelumnya telah mewanti-wanti kita, umatnya tentang hal ini. Mudah-mudahan saja, pembacanya tidak ada niat untuk itu, karena niat dan tujuan amal seseorang hanyalah Allah Idan dia yang mengetahuinya.

Ada Juga yang Membolehkan, Tapi Dengan Syarat

Sebagian kalangan, termasuk yang memiliki ilmu di bidang qiraa’t Al-Qur’an –setidaknya dilihat dari riwayat pendidikan tinggi di bidang Al-Qur’an- justru berpendapat lain. Mereka menjelaskan bahwa langgam Jawa atau langgam yang lain adalah cara pelantunan dari budaya masyarakat setempat. Selama tidak merusak tajwid, intonasi, maupun makna dari Al-Quran itu sendiri, maka penggunaan langgam tertentu tidak dilarang, sah dan diperbolehkan.

Hal itu menurut mereka, tidak bertentangan dengan ajaran Islam, sebab merupakan hasil karya seni manusia dari masyarakat tertentu yang dirangkum dalam membaca Al-Quran. Hanya saja kata mereka, sekali lagi –dan ini yang penting-, bacaan pada langgam budaya harus tetap mengacu seperti yang diajarkan Rasul dan para sahabatnya yaitu tajwid dalam hukum bacaannya, panjang pendeknya dan makhrajnya.

Dari penjelasan ini, meskipun mereka membolehkan, tetap saja syarat pokok yang harus ada adalah bahwa ia tidak sampai melanggar kaidah tajwid Al-Qur’an. Dan ini adalah syarat yang tentu saja sulit. Mengapa? Karena ketika ingin menyesuaikan dengan irama tertentu, masing-masing irama juga memiliki kekhususan tersendiri yang kaidah tajwid sulit untuk menyesuaikannya.

Penutup

Melihat fenomena ini, sekali lagi, marilah kita kembali kepada petunjuk dan bimbingan Nabi r, para sahabatnya dan para ulama rabbani yang mengikuti mereka dengan baik. Al-Qur’an diturunkan oleh Allah I  dan dibaca oleh Nabi rdan para sahabatnya dengan cara yang khusus. AllahI memerintahkan kita untuk membaca Al-Qur’an itu dengan tartil. Sebagaimana firmanNya, “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.” (QS. Al-Muzzammil: 4).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa tartil adalah dengan membaca dengan perlahan-lahan dan hati-hati karena hal itu akan membantu pemahaman serta perenungan terhadap al-Qur’an. Yaitu membacanya dengan tajwid, dengan memerhatikan makharijul-huruf (tempat keluar-masuk huruf), shifatul-huruf (sifat dan cara pengucapan huruf), ahkamul-huruf (hubungan antar huruf), ahkamul-maddi wal-qasr (panjang dan pendek ucapan), ahkamul waqaf wal-ibtida’(memulai dan menghentikan bacaan) dan lainnya.

Rasulullah r memberikan isyarat agar kita membaca Al-Quran dengan suara terindah yang kita miliki. Dalam memperindah suara ketika membacanya, harus memperhatikan hukum tajwid yang menjadi ukuran baik tidaknya seseorang dalam membaca Al-Quran. Dan yang terpenting adalah suara yang indah adalah wasilah untuk merasakan makna dan kandungan Al-Qur’an, di samping untuk mengiring kita kepada khusyu’ dan rasa takut kepada Allah I, bukan karena ingin bernyanyi dan berlagu seperti halnya lagu dan nyanyian pada umumnya.

Mencukupkan diri dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi r, jelas lebih selamat.
Wallahu a’lam.



Rabu, 13 Mei 2015

Reuni di Surga

Berkumpul bersama sanak keluarga tercinta dalam kehidupan dunia adalah sebuah reuni yang akan selalu dirindukan oleh manusia. Tak terkecuali Anda dan kami pastinya. Seorang suami akan merasa bahagia jika bisa bertemu istri dan anak-anaknya. Begitu pula sebaliknya, seorang anak akan merasa bahagia jika bisa bertemu dengan ibu-bapaknya. Dan tentunya,  kebahagiaan dalam kebersamaan ini diharapkan terjadi selamanya. Bahkan, tidak hanya di dunia, tetapi juga berlanjut sampai di akhirat nanti. Inilah reuni terindah di surga-Nya kelak. Bukan begitu?

Pertanyaannya, bisakah kita  mewujudkan harapan ini? Kalau bisa, bagaimanakah caranya? Ikuti pembahasannya dalam edisi kali ini. Semoga para pembaca memperoleh manfaat. Selamat membaca!


***
Masuk surga adalah cita-cita dan harapan tertinggi setiap orang beriman. Di sanalah semua kebahagiaan dan kenikmatan yang diinginkannya tersedia. Tidak ada kenikmatan yang melebihi nikmat-nikmat di sana. Karenanya, ia merasa ringan dan senang dalam mengemban perintah dan menjauhi larangan dalam Islam. Allah I berfirman dalam sebuah hadits qudsi, artinya :  “Aku persiapkan untuk hamba-hamba-Ku yang shalih, kenikmatan yang tidak pernah terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia” (HR. Bukhari).

Kebahagiaan di surga tentunya akan semakin sempurna, jika kelak seorang mukmin dikumpulkan bersama keluarga besarnya dari kalangan bapak, ibu, pasangan dan anak keturunan mereka. Bisakah seperti itu?

Dalam sebuah ayatNya yang mulia, Allah I  berfirman, artinya : “Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang shalih dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu”(QS. Al-Ra’du: 22-23).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan  penggalan ayat ; “yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya”,  maksudnya adalah “bahwa Allah I  mengumpulkan mereka bersama orang-orang yang mereka cintai di dalamnya (surga ‘Adn);  yaitu bapak-bapak, istri-istri, dan anak-anak mereka dari kalangan orang-orang beriman yang berhak masuk Surga”.

Ayat ini dikuatkan ayat lain dari doa malaikat pemikul ‘arsy Allah I untuk hamba-hamba beriman, agar kaum mukminin dimasukkan ke dalam surga bersama orang-orang shalih dari bapak-bapak mereka, pasangan-pasangan mereka, dan keturunan-keturunan mereka. Mereka berdoa (artinya)  : “Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Ghaafir: 8).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam Fatawa Nuur 'Alaa al-Darb,  “Apabila seseorang masuk surga, apakah ia akan berjumpa dengan kerabat-kerabatnya? Ya, ia akan berjumpa dengan kerabat-kerabatnya dan orang-orang yang membuat hatinya senang, berdasarkan firman Allah, “Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya” (QS. Al-Zukhruf: 71)”.

Dari beberapa ayat dan penjelasan dari penafsiran ulama di atas, telah jelas bahwa seorang mukmin memiliki kesempatan untuk berkumpul kembali dengan anggota keluarganya di surga kelak.  Semoga kita bisa meraihnya. Amin

Derajat yang Sama di Surga

Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana jika derajat amalan seorang anak dan orang tua tidak sama? Secara nalar, tentu saja derajat mereka di surga akan berbeda. Bagaimana mereka bisa dikumpulkan di satu tempat yang sama? Bisakah?

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Supaya hati mereka bahagia karena dapat berkumpul dengan mereka, diangkatlah derajat mereka yang lebih rendah kepada derajat yang lebih tinggi sebagai pemberian dan kebaikan dari Allah I , tanpa dikurangi derajat orang yang lebih tinggi”.

Beliau rahimahullahkemudian menyebutkan firman Allah I : “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka.  Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya” (QS. Al-Thuur: 21), lalu mengatakan, “Maksudnya adalah bahwa (Kami) kumpulkan mereka semua agar bahagia hati mereka dengan berkumpul di tempat yang bersebelahan, yakni Kami (Allah) samakan (kumpulkan) setiap mereka di satu tempat, supaya mereka bahagia. Kami tidak kurangi yang derajatnya tinggi sehingga sama dengan yang derajatnya rendah, tetapi kami angkat yang amalnya kurang lalu kami samakan ia dengan yang banyak amalnya, sebagai karunia dan pemberian dari Kami”.

Ibnu Abbas tjuga berkata dalam menafsirkan ayat ini, “Sesungguhnya Allah akan mengangkat (meninggikan derajat) anak-anak seorang mukmin pada tingkatannya walau amal mereka ada di bawahnya supaya gembira hatinya”.

Lajnah al-Daimah (Komite Fatwa Arab Saudi) berkaitan persoalan ini menguatkan kesimpulan di atas dengan Fatwa Nomor 2/409 : “bahwa Allah Azza wa Jalla  mengabarkan bahwa dengan karunia, pemberian, dan kemurahan-Nya, akan mempertemukan anak-anak keturunan kaum mukminin dengan bapak-bapak mereka dalam satu tempat walau amal mereka tidak mencapai derajat amal bapak-bapak mereka. Allah Azza wa Jalla  mengabarkan bahwa dengan karunia, pemberian, dan kemurahan-Nya akan mempertemukan anak-anak keturunan kaum mukminin dengan bapak-bapak mereka dalam satu tempat”.

Jadi, dengan karunia Allah I , seseorang akan berkumpul bersama anak-anaknya di satu manzilah (kedudukan) jika sebelumnya seorang anak berada di bawah manzilah (tingkatan)-nya. Said bin Jubair t mengatakan, “Tatkala seorang mukmin memasuki surga maka ia akan menanyakan tentang bapaknya, anak-anaknya dan saudara-saudaranya dimanakah mereka? Maka dikatakan kepadanya bahwa mereka semua tidak sampai pada derajatmu di surga. Maka orang mukmin tersebut menjawab ‘Sesungguhnya pahala amal kebaikanku ini untukku dan untuk mereka.’ Maka mereka (keluarganya) dipertemukan pada satu kedudukan dengannya.” (Tafsir Ibn Katsir, 4/73).

Demikianlah karunia Allah I yang dilimpahkan kepada orang-orang beriman, di mana karunia Surga kepada anak keturunan karena berkah dari amal shalih orang tua mereka dan karunia yang Allah I berikan kepada para orang tua disebabkan berkah keshalihan dan doa anak keturunan mereka. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah tbahwa Rasulullah r bersabda, artinya : “Sesungguhnya seorang lelaki terangkat derajatnya di Surga,lalu  ia berkata : “Darimanakah ini kuperoleh?“ Dikatakan kepadanya : “Dari istigfar anakmu untuk dirimu“ (HR. Ibnu Majah). Dan sabda Nabi  r lainnya, artinya : “Apabila seorang anak Adam mati, terputuslah seluruh amalnya kecuali dari tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim).

Agar Reuni Indah Itu Bisa Terwujud

Perlu dicatat, bahwa yang membuat mereka berkumpul di surga bukan semata karena nasabnya. Bukan itu. Tetapi, berkumpul di surga bisa terwujud karena adanya iman dan amal shalih yang menjadikan mereka masuk surga.

Jika kita kembali melihat beberapa firman Allah I yang mulia terkait hal ini, maka setidaknya ada dua syarat agar kita bisa berkumpul bersama dalam kebahagiaan di akhirat kelak, yaitu:

Pertama, firman Allah I dalam QS. At-Thuur: 21 ini memberikan pemahaman, bahwa agar orang tua dan anak dapat berkumpul dalam kebahagiaan di Surga, maka syaratnya harus memiliki kesamaan visi dan misi dalam keimanan. Jika salah satu dari anggota keluarga berbeda, maka tempatnya akan berbeda pula dan tentunya tidak  mungkin dapat bertemu. Satu di surga dan yang lainnya di neraka. Na’udzubillah.

Kedua, agar bisa dipertemukan di Surga adalah adanya kesamaan dalam beramal shalih. Hal ini sebagaimana tercermin dari  doa para malaikat kepada Allah I dalam QS. Ghaafir : 8. Berdasarkan ayat ini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kesamaan amal shalih antara suami, istri dan keturunannya menjadi modal utama untuk bisa bertemu di surga. Seluruh anggota keluarga sama-sama menghidupkan semangat untuk terus bermal shalih. Dan, tentunya amal shalih ini merupakan manifestasi atau penterjemahan dari kesamaan visi dan misi keimanan.

Sehingga, jika kita ingin dan berharap agar kebahagiaan bersama berlanjut sampai di akhirat kelak, maka salah satu caranya tiada lain berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan diri sendiri dan anggota keluarga memiliki iman dan amal shalih.

Kisah Nabi Nuh ‘alahissalamdan anaknya memberikan gambaran lebih lanjut, bahwa ketidaksamaan visi iman dan amal shalih akan mengakibatkan terputusnya hubungan keturunan.  Nabi Nuh ‘alahissalam, berusaha mendidik anaknya untuk beriman dan beramal shalih. Namun anaknya durhaka dan memilih jalan lain. Saat banjir melanda, nabi Nuh ‘alahissalam bermunajat, “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya" (QS. Hud : 45). Tetapi, apa jawaban Allah I? Allah I berfirman:  “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan" (QS. Hud : 46).

Karenanya, seorang mukmin haruslah berusaha untuk men-shalih-kan orang-orang dekat dan dicintainya khususnya kepada isteri dan anak-anaknya melalui nasihat, dakwah, mengajak kepada kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar.

Juga, seorang mukmin harus meminta kepada-Nya agar ia dikumpulkan bersama ibu-bapaknya di dalam Jannah, memohon ampunan bagi keduanya agar derajat mereka terangkat di Jannah.
Sungguh kebahagiaan yang sempurna, ketika kita dipertemukan dengan isteri dalam rupa nan indah, dengan suami dalam wajah yang menawan, dengan anak –anak yang menyejukkan pandangan, serta ibu-bapak dengan cahaya indah di wajah mereka.

Ya Allah, kumpulkanlah kami di surga-Mu bersama orang-orang yang kami cintai, dan lindungilah kami dari adzab neraka. Amin.

Wallahu a’lam.



Rabu, 06 Mei 2015

Islam Memandang Prostitusi

Indonesia surganya prostitusi. Begitu kata orang-orang. Mungkin tidak berlebihan jika ungkapan ini muncul. Betapa tidak, arena prostitusi ada di mana-mana, khususnya di kota-kota besar Indonesia, dari yang sederhana hingga yang termewah. Tidak terlalu sulit untuk mendapatkannya. Arena ini kerap telah dikondisikan melalui lokalisasi. Belum lagi, model terbaru  dewasa ini melalui media teknologi internet. Jadilah prostitusi semakin merajalela karena kemudahan untuk mengaksesnya. Sungguh sebuah ironi di tengah masyarakatnya yang mayoritas mengaku muslim. Wallahul-musta’an.

Apakah prostitusi itu? Mengapa prostitusi semakin marak? Bagaimana Islam memandang praktek prostitusi?  Silahkan membaca dan mencermati pembahasan di bawah ini. Semoga bermanfaat.



Prostitusi merupakan perbuatan yang mengarah pada tindakan-tindakan mengekspos dan mengeksploitasi  fisik (pria dan wanita) untuk memenuhi kebutuhan atau hasrat seksual orang lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama dan norma. Dengan kata lain, prostitusi adalah sebuah upaya bisnis yang menjadikan seks sebagai komoditi secara tidak benar.  Dalam tataran praktis, prostitusi merupakan aktivitas seks yang dilakukan di luar akad nikah yang sah.

Prostitusi atau pelacuran merupakan salah satu penyakit masyarakat. Ia sebagai perbuatan yang menyimpang atas norma-norma pernikahan yang diatur agama apapun. Demikian juga norma-norma sosial jelas mengharamkannya, bahkan sudah ada undang-undang mengenai praktek prostitusi yang ditinjau dari segi yuridis yang diatur dalam KUHP. Dunia kesehatan juga menunjukkan dan memperingatkan bahaya penyakit kelamin menular yang mengerikan seperti HIV/AIDS akibat pelacuran di tengah masyarakat.

Sekali lagi, prostitusi adalah perilaku terlarang menurut pandangan agama dan norma manapun. Dan setiap yang bertentangan dengan agama hanya akan melahirkan bahaya dan kerusakan. Lokalisasi sebagai ide yang ditawarkan, hanya menunjukkan cara berfikir pragmatis yang sarat dengan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dan menambah persoalan baru karena secara tidak langsung praktek kemaksiatan ini dilegalkan sehingga memicu tumbuhnya praktek di tempat-tempat lain. Tuntutan gaya hidup konsumtif dan mewahlah yang kerap menjadi pendorong langsung maraknya prostitusi. Meski faktor kemiskinan juga seringkali menjadi alasan. Hal itulah yang mendorong orang untuk berpikir pragmatis, di samping karena pemahaman agama yang memang masih sangat kurang.



Prostitusi Adalah Zina
Ketika kita membahas prostitusi seperti gambaran di atas, tentu saja hal tersebut tak terlepas dari zina yang diharamkan.  Ya, perzinahan dibalik istilah yang lebih halus. Padahal, zina dalam Islam adalah dosa besar.

Allah dan Rasul-Nya rtelah memperingatkan agar manusia tidak jatuh dalam perzinaan. Allah I  berfirman, artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, artinya :  “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68).

Maksudnya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah r, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau rbersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau rbersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau rbersabda, “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al-Furqan ayat 68 di atas (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lainnya, Nabi rbersabda, artinya :  “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini shahih).

Rasulullah rmemberitahu bahwa pezina akan dibalas oleh Allah I ketika ia masih hidup di dunia. Bentuk hukumannya yaitu lenyapnya cahaya dari mukanya, memendekkan umur dan mengekalkan kemiskinan. Adapun balasan di akhirat yaitu  kemurkaan Allah Ta’ala, hisab (perhitungan) yang buruk serta siksaan di neraka. (HR. Baihaqi)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa balasan lain yang akan diterima oleh para pezina di akhirat kelak, yaitu dilemparkan ke dalam neraka dan kemaluan mereka akan mengeluarkan bau yang terlalu amat busuk sehingga menyebabkan para penghuni neraka yang lain menjerit-jerit kemarahan dan merasa tertekan dengan bau yang kuat dan busuk itu.

Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan ulama, “Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita, berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu yang terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina. Dan yang pasti lokalisasi adalah sarana empuk menuju zina yang jelas juga diharamkan.

Rasulullah rbersabda, artinya : “Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya". (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama menyatakan, Nabi rmemulai dengan menyebutkan zina mata, karena zina mata adalah asal usul terjadinya zina tangan, lisan kaki, dan kemaluan. Oleh karena itu, hendaklah kita senantiasa waspada dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi perangkap-perangkap perzinaan, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan nista ini.

Jika hukum Islam diterapkan, maka para pelaku zina akan dikenai hukuman had. Zina yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang telah menikah (muhsan), maka keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini. Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina tersebut. Allah Ta’ala berfirman, artinya :  “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman(QS. An Nur: 2) (Lihat Manhajus Salikin, 239-240).

Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut kepada Allah I agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut kepada Allah Idan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Apalagi secara nalar, sulit bagi kita membayangkan ada orang yang ingin menjadi pelacur, karena sama saja ia ingin hidup secara hina. Kalau toh ada, orang itu benar-benar tidak normal dan sudah hilang kewarasannya. Demikian juga orang yang menolak terhadap penutupan lokalisasi prostitusi sama saja tidak memiliki akal yang lurus dan waras. Karenanya umat Islam harus tegas mendukung siapa saja yang akan menutup tempat prostitusi dan melarang pelacuran.

Prostitusi Tetap Haram, Meski Dilegalkan

Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alas an, semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim ataukah pada lokalisasi yang sudah dilegalkan atau mendapat ijin pemerintah sekalipun. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik, (2) pembunuhan, dan (3) zina. Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan saja prostitusi dengan lokalisasi dan sertifikat”, atau “Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS.

Begitu pula, melakukan lokalisasi katanya agar perilaku seks bebas tidak sampai menyebar ke mana-mana, tetapi hanya pada lokasi-lokasi tertentu saja. Sikap melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan prostitusi atau kondom bagi para pengguna di luar nikah. Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah Ipada pelaku zina. Taruhlah lokalisasi bias aman dari khalayak, namun pasti tidak aman dari pengawasan dan ancaman sikasa dari Alah I .

Taubatlah Wahai Para Pelaku!

Kepada orang-orang yang telah terlanjur terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaklah segera kembali kepada jalan yang benar. Hendaklah disadari, bahwa perbuatan zina telah meruntuhkan kehormatan dan jati dirinya. Begitu pula hendaklah ia senantiasa waspada dengan balasan Allah Ta'ala yang mungkin akan menimpa keluarganya.  Bila penyesalan telah menyelimuti sanubari, dan tekad tidak mengulangi perbuatan nista ini telah bulat, istighfar kepada Allah I senantiasa dipanjatkan; bila jalan-jalan yang akan menjerumuskan kembali ke dalam kenistaan ini telah ditinggalkan, maka semoga berbagai dosa dan hukuman Allah I atas perbuatan ini dapat terhapuskan.

Lantas, bagaimana halnya dengan hukuman dera atau cambuk yang belum ditegakkan atas pezina tersebut, apakah taubatnya dapat diterima?

Ada satu kisah menarik pada zaman Nabi r. Adalah Sahabat Ma'iz bin Malik t mengaku kepada Rasulullah rbahwa ia telah berzina. Berdasarkan pengakuan ini, Rasulullah rmemerintahkan agar ia dirajam. Tatkala rajam telah dimulai dan sahabat Maa'iz merasakan pedihnya dirajam, ia pun berusaha melarikan diri. Akan tetapi, para sahabat yang merajamnya berusaha untuk mengejarnya dan merajamnya hingga meninggal. Ketika Rasulullah r diberitahu bahwa Maa'iz tberusaha melarikan diri, beliau r  bersabda: “Tidahkah kalian tinggalkan dia, mungkin saja ia benar-benar bertaubat, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengampuninya?” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Abi Syaibah).

Berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya, para ulama menyatakan bahwa orang yang berzina, taubatnya dapat diterima Allah I, walaupun tidak ditegakkan hukum dera atau rajam baginya.

Di antara yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah I , artinya :  “Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan atas dosanya. Yakni akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka kejahatannya diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Furqan : 68-70).

Imam Ibnu Katsir rahimahullahberkata, “Kejelekan yang telah lalu melalui taubatnya yang sebenar-benarnya akan berubah menjadi kebaikan. Yang demikian itu, karena setiap kali pelaku dosa teringat lembaran kelamnya, ia menyesali, hatinya pilu, dan bertaubat (memperbaharui penyesalannya). Dengan penafsiran ini, dosa-dosa itu berubah menjadi ketaatan kelak pada hari Kiamat. Walaupun dosa-dosa itu tetap saja tertulis atasnya. Akan tetapi, semua itu tidak membahayakannya. Bahkan akan berubah menjadi kebaikan pada lembaran catatan amalnya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits shahih, dan keterangan ulama Salaf” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/328).

Solusi Alternatif

Solusi utama dari fenomena maraknya prostitusi adalah tentu saja dengan kembali mempelajari dan memahami agama ini dengan benar. Sebagaimana sabda Nabi ryang mulia, artinya :  “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”(HR. Bukhari dan Muslim).  Hanya dengan kembali kepada Islam dan membuat masyarakat sadar kepada ilmu agama, itulah yang akan  membuat negeri dan masyarakat kita semakin baik.

Semoga Allah I melepaskan kita dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini dan menganugerahkan kita pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama rakyatnya, hingga Allah I menganugerahkan negeri kita kebaikan dan keberkahan. Amin.

Wallahu a’lam.